Title: HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA A. MUKTHIE FADJAR PP OTODA UNIBRAW/KRHN, 20/12/2002
1Mata Kuliah HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Fakultas Hukum
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PELAKU KEKUASAAN
KEHAKIMAN
2Pengertian Konstitusi
- Konstitusi berasal dari bahasa inggris
Constitution, bahasa belanda constitue,
bahasa latin (contitutio,constituere), bahasa
prancis yaitu constiture, bahasa jerman
vertassung. - Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diartikan
sama dengan Undang Undang Dasar. Konstitusi /
UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang
memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi
satu sumber perundang- undangan - Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
3Konstitusi menurut Sri Sumantri
Martosoewignyo, biasanya berisi tiga
pertama, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia dan warga negarakedua, ditetapka
nnya susunan ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat fundamental danketiga, adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang juga bersifat fundamental.
4MATERI MUATAN KONSTITUSI
- ANTARA LAIN
- KONSTITUSI SEBAGAI HUKUM
- MENGATUR
- KEWENANGAN
- HAK
- HUBUNGAN HUKUM
- SUBJEK HUKUM
- PERORANGAN
- WARGA NEGARA
- PENDUDUK
- MASYARAKAT HUKUM ADAT
- BADAN HUKUM
- LEMBAGA NEGARA
5UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan,
yakni 1. Perubahan Pertama pada tahun 19992.
Perubahan Kedua pada tahun 20003. Perubahan
Ketiga pada tahun 2001 dan 4. Perubahan
Keempat pada tahun 2002.
6RANGKAIAN PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
7DASAR PEMIKIRAN YANG MELATARBELAKANGI PERUBAHAN
UUD 1945
1. UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan
yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan
MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan
rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya
checks and balances pada institusi-institusi
ketatanegaraan
2. UUD 1945 memberikan kekuatan yang sangat
besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif
(presiden). Sistem yang dianut oleh UUD 1945
adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan
berada di tangan Presiden dilengkapi dengan
berbagai hak konstitusional yang lazim disebut
hak prerogatif (antara lain memberi grasi
amnesti, abolisi, dan rehabilitasi) dan kekuasaan
legislatif karena memiliki kekuasaan membentuk
Undang-undang.
3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu
luwes sehingga dapat menimbulkan lebih dari
satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7
UUD 1945 (sebelum diubah).
84. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan
kepada kekuasaan Presiden untuk megatur hal-hal
penting dengan Undang-undang. Presiden juga
memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden
dapat merumuskan hal-hal penting sesuai
kehendaknya dalam undang-undang.
5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara belum cukup didukung
ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar
tentang kehidupan yang demokratis, supremasi
hukum, pemerdayaan rakyat, penghormatan hak asasi
manusia, (HAM), dan otonomi daerah. Hal ini
membuka peluang bagi berkembangnya praktek
penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, antara lain
sbb
- Tidak adanya check and balances antar lembaga
negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden - Infrastruktur politik yang dibentuk, antara lain
partai politik dan organisasi masyarakat - Pemilihan Umum (pemilu) diselenggarakan untuk
memenuhi persyaratan demokrasi formal karena
seluruh proses dan tahapan pelaksanaannya
dikuasai oleh pemerintah - Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD
1945 tidak tercapai justru yang berkembang adalah
sistem monopoli dan oligopoli
9Perubahan UUD 1945
- Perubahan UUD 1945 yang berlangsung selama empat
tahun (1999-2002) - Naskah UUD yang semula hanya memuat 71 butir
ketentuan, sekarang berubah menjadi sebuah naskah
UUD yang berisi 199 butir ketentuan. - Dari jumlah 199 butir ketentuan itu, hanya 25
butir (12,5 persen) yang berasal dari ketentuan
lama, sedangkan 174 butir lainnya (87,5 persen)
sama sekali merupakan ketentuan baru dalam
konstitusi Indonesia dewasa ini. - Meskipun masih menggunakan nama aslinya UUD 1945,
naskah konstitusi yang dipakai sekarang ini dapat
disebut sebagai UUD baru karena telah mengubah
secara fundamental materi Undang-Undang Dasar
yang asli yang merupakan warisan tahun proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945.
10KESEPAKATAN PANITIA ADHOC TENTANG PERUBAHAN UUD
1945
1. TIDAK MENGUBAH PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR
1945
2. TETAP MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
3. MEMPERTEGAS SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
4. PENJELASAN UUD 1945 DITIADAKAN SERTA HAL-HAL
NORMATIF DALAM PENJELASAN DIMASUKKAN KE DALAM
PASAL-PASAL
5. PERUBAHAN DILAKUKAN DENGAN CARA ADENDUM
11Hal-hal yang perlu dicermati sehubungan dengan
perubahan tersebut, antara lain Undang-Undang
Dasar 1945 sebelum perubahan terdiri dari
Pembukaan, batang tubuh (pasal-pasal), serta
Penjelasan. Setelah perubahan, hanya tinggal
Pembukaan, yang tidak ada perubahan, batang tubuh
yang banyak berubah. Penjelasan sudah
ditiadakan
12- Republik, Demokrasi, Nomokrasi
- Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945
- Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik. - (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(Demokrasi). - (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum
(Nomokrasi).
13Kata Republik yang terdapat pada Pasal 1 ayat
(1) di atas berasal dari kata, Res dan
Publicae. Res ? kepentingan Publicae
? umum, publik
14Negara Indonesia itu adalah negara kesejahteraan
(welfare state), yang menurut Moh. Hatta disebut
sebagai negara pengurus. Hal tersebut sejalan
dengan kalimat, Untuk memajukan kesejahteraan
umum dst. (Pembukaan UUD 1945)
15Dalam Penjelasan (sebelum perubahan) disebutkan
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (machtstaat), dijadikan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 yang berbunyi, Negara Indonesia adalah
Negara Hukum.
16- Negara hukum
- the Rule of Law, Anglo Saxon , common law system
dan - Rechtsstaat, Eropa Kontinental, civil law system .
17- The Rule of Law, seperti dikemukakan oleh A.V.
Dicey, terdiri dari - Supremasi hukum
- 2. Kesederajatan di muka hukum, dan
- 3. Perlindungan hak asasi manusia dalam
konstitusi dan putusan-putusan pengadilan.
18- Rechtsstaat, menurut Frederich Julius Stahl
-
- Perlindungan hak asasi manusia
- 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan
- 3. Asas legalitas
- 4. Peradilan Administrasi yang berdiri sendiri.
19- Negara Hukum Menurut
- International Commission of Jurists,
- Bangkok l965
- Negara harus tunduk pada hukum
- 2. Pemerintah menghormati hak-hak individu, dan
- 3. Pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
20Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945,
kedaulatan yang semula berdasarkan ketentuan
Pasal 1 ayat (2) adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR, diubah menjadi
Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, Kedaulatan
berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
21Kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di tangan rakyat
(demos). Artinya negara Indonesia adalah negara
demokrasi (demos rakyat, koratein, kratos
berkuasa). Negara hukum, artinya segala aspek
kehidupan diatur dengan hukum. Secara ringkas
berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalah Negara hukum demokratis yang
mengutamakan kepentingan Umum
22Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengubah
posisi MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi
negara, menjadi hanya sebagai lembaga negara yang
sederajat dengan lembaga negara lainnya, dengan
fungsi masing-masing yang berbeda menurut
wewenang yang diberikan oleh UUD 1945.
23Konsekuensi selanjutnya dari perubahan Pasal 1
ayat (2) adalah menjadikan UUD 1945 sebagai
supreme law of the land.
24IMPLIKASI DAN PERBANDINGAN
- PERUBAHAN
- SUPREMASI HUKUM
- KONSTITUSI SEBAGAI HUKUM TERTINGGI
- SUPREMASI KONSTITUSI
- KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA (TINGGI) SEDERAJAT
- SEBELUM PERUBAHAN
- MPR PELAKU KEDAULATAN RAKYAT
- MPR LEMBAGA NEGARA TERTINGGI
- SUPREMASI KELEMBAGAAN
25KONSEKUENSI HUKUM
- KONSTITUSI SEBAGAI HUKUM, MENGATUR
- HAK UNTUK
- DIHORMATI
- DIPENUHI
- KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN UNTUK DILAKSANAKAN
- HUBUNGAN
- SALING KOMPLEMENTASI
- WUJUDKAN HARMONI
- PELANGGARAN DAN SENGKETA, HARUS
- DITEGAKKAN
- DIPUTUS (DISELESAIKAN)
- PENEGAK DAN PEMUTUS
- KEKUASAAN KEHAKIMAN
26- Untuk menjamin tegaknya konstitusi sebagai hukum
dasar yang berkedudukan tertinggi (the supreme
law of the land), dibentuk sebuah Mahkamah
Konstitusi yang berfungsi sebagai the guardian
dan sekaligus the ultimate interpreter of the
constitution
27KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- KEKUASAAN YANG MERDEKA UNTUK MENJALANKAN
PERADILAN - GUNA MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN
- PELAKU
- MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
- MAHKAMAH KONSTITUSI
- DALAM MENJALANKAN PERADILAN TERKAIT DENGAN FUNGSI
BADAN-BADAN LAIN - (Pasal 24 UUD 1945)
28Dalam Bab IX UUD 1945 yang berjudul Kekuasaan
Kehakiman, yakni yang tertera pada Pasal 24,
Pasal 24 A, Pasal 24 B, dan Pasal 24 C, ada tiga
lembaga negara yang disebutkan di dalamnya yaitu
1. Mahkamah Agung2. Komisi Yudisial, dan 3.
Mahkamah Konstitusi.
29(No Transcript)
30KEKUASAAN KEHAKIMAN Mahkamah Agung
II
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial
kepada DPR untuk mendapat per-setujuan dan
ditetap-kan sebagai hakim agung oleh Presiden
Pasal 24A (3)
Hakim agung harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum
Pasal 24A (2)
MA Pasal 24A
Umum
Agama
Militer
TUN
- Kewajiban dan Wewenang
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang Pasal 24A (1) - mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
Pasal 24C (3) - memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi Pasal 14 (1).
III
31KEKUASAAN KEHAKIMAN Mahkamah Konstitusi
II
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,
serta tidak merangkap sebagai pejabat
negara Pasal 24C (5)
mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga
orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden
Pasal 24C (3)
MK Pasal 24C
- Kewajiban dan Wewenang
- berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Pasal 24C (1) - wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar Pasal 24C (2).
III
32II
KEKUASAAN KEHAKIMAN Komisi Yudisial
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela Pasal 24B (2)
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
DPR Pasal 24B (3)
KY Pasal 24B
- Wewenang
- mengusulkan pengangkatan hakim agung Pasal 24B
(1) - mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim Pasal 24B (1). - (Bukan teknis, bukan pelaku kekuasaan kehakiman,
hanya administrasi dan pengawasan hakim)
III
33Dengan Perubahan UUD 1945 juga adanya lembaga
negara yang ditiadakan yakni Dewan Pertimbangan
Agung (DPA), yang semula tertera di dalam Pasal
16 UUD 1945, pada Perubahan Keempat (tahun 2002)
dihapus.
34Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Sebelum
Amandemen (Vertikal - Hirarkis)
UUD 1945
MPR
BPK
PRESIDEN
DPR
DPA
MA
- MPR MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT ( Pasal 1
ayat (2) UUD 1945) - PRESIDEN
- DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- DPA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
- BPK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- MA MAHKAMAH AGUNG
35Dalam perubahan UUD 1945, selain ada lembaga
negara yang dihapus, ada juga lembaga negara yang
dibentuk baru yakni - Dewan Perwakilan Daerah,
- Komisi Yudisial dan - Mahkamah Konstitusi.
36Lembaga-lembaga negara yang ada setelah
perubahan UUD 1945 adalah 1. Majelis
Permusayawaratan Rakyat2. Presiden 3. Wakil
Presiden 4. Dewan Perwakilan Rakyat 5. Dewan
Perwakilan Daerah6. Badan Pemeriksa Keuangan 7.
Mahkamah Agung8. Komisi Yudisial dan 9.
Mahkamah Konstitusi
37 Lembaga Negara Menurut UUD 1945
Setelah Amandemen (Horizontal Fungsional)
UUD 1945
PRESIDEN Psl. 4
MA Psl.24. (2)
BPK Psl. 23E
DPD Psl. 22c
MPR Psl. 2
DPR Psl.l 19
MK Psl 24C (1)
KY Psl. 24B
- MPR MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT -Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 - PRESIDEN
- DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- DPD DEWAN PERWAKILAN DAERAH
- BPK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- MA MAHKAMAH AGUNG
- MK MAHKAMAH KONSTITUSI
- KY KOMISI JUDISIAL
38LEMBAGA-LEMBAGA YANG MEMEGANG KEKUASAAN MENURUT
UUD 1945
MA
MK
DPR
PRESIDEN
Pasal 24 (1) memegang kekuasaan kehakiman yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan
Pasal 4 (1) memegang kekuasaan pemerintahan
Pasal 20 (1) memegang kekuasaan membentuk UU
I
39SEKIANDANTERIMA KASIH
39