SISTEM AKUNTANSI INSTANSI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SISTEM AKUNTANSI INSTANSI

Description:

sistem akuntansi instansi direktorat akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal perbendaharaan departemen keuangan republik indonesia * dasar ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:330
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: syl751
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SISTEM AKUNTANSI INSTANSI


1
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
  • DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
  • DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
  • DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

2
Dasar Hukum
  • UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
    Milik Negara/Daerah
  • PP No. 8 Tahun 2006 tetang Pelaporan Keuangan dan
    Kinerja Instansi Pemerintah
  • PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
    Pemerintahan
  • PMK No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun
    Standar
  • PMK No.171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi
    dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • Pmk Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan PMK
    No.171/PMK.05/2007
  • Perdirjen Perbend Nomor PER-65/PB/2010 tentang
    Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian
    Negara/Lembaga

3
SAI
SAK
SIMAK BMN
SATUAN KERJA
SATKER PENGGUNA BAPP
SATKER PERANGKAT DAERAH
4
MEKANISME PELAPORAN SAI
UAPB
DJPBN
DJKN
UAPA
UAPPA-E1
UAPPB-E1
opsional
opsional
KANWIL DJKN
KANWIL DJPBN
UAPPA-W
UAPPB-W
BLU
UAKPA
UAKPB
KPKNL
KPPN
5
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN
6
UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
  • Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
    adalah unit akuntansi instansi yang melakukan
    kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan
    kerja.

7
Lima jenis KPA dalam Sistem Akuntansi Instansi
(SAI)
  • KPA-Kantor Pusat (KP).
  • KPA-Kantor Daerah (KD).
  • KPA-Dekonsentrasi (DK).
  • KPA-Tugas Pembantuan (TP).
  • KPA-Urusan Bersama (UB)

8
UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATKER PEMERINTAH PUSAT
UAKPA
SATKER DEKONSEN- TRASI
SATKER PENGGUNA BAPP
SATKER PERANGKAT DAERAH
SATKER TUGAS PEMBANTUAN
9
SATUAN KERJA v.s. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
  • Satuan kerja kuasa pengguna anggaran/ pengguna
    barang yang merupakan bagian dari suatu unit
    organisasi pada kementerian negara/lembaga yang
    melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari
    suatu program.
  • Satuan kerja perangkat daerah adalah
    organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang
    bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota
    dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
    terdiri dari sekretaris daerah dan lembaga teknis
    daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong
    praja sesuai dengan kebutuhan daerah.

10
SAK PADA UAKPA(input-proses-output)
Neraca
DIPA
Revisi DIPA
Laporan Realisasi Anggaran
SPM
  • Rekam
  • Terima GL-BMN
  • Verifikasi
  • Cetak
  • Kirim

SP2D
SSBP/ SSP/SSBC/ SSPB
Catatan atas Laporan Keuangan
Dok. Piutang
Dok. Persediaan
Dok. KDP
11
SAK PADA UAKPA(prosedur)
Kegiatan
Merekam dok sumber DIPA/SPM/SP2D/dll. ?
Mencetak Register Transaksi Harian ?
Terima ADK BMN dari SAKPB dan posting data transaksi yang valid ?
Cetak dan verifikasi buku besar ?
Cetak LRA, kirim bersama ADK ke KPPN ?
Rekonsiliasi dg KPPN, buat BAR, perbaiki laporan bila perlu ?
Cetak Neraca dan LRA, kirim bersama ADK ke UAPPA-W/UAPPA-E1 ?
Rekam dok Piutang, Persediaan, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan ? ?
Menyusun CaLK dan SOR kirim bersama LK ke UAPPA-W/UAPPA-E1 ? ?
Tahunan
Semesteran
Bulanan
Harian
12
KELUARAN SAK
NERACA BULAN, SEMESTER, TAHUN
Termasuk pengguna dana BAPP, dana DK/TP
UAKPA
LRA BULAN, SEMESTER, TAHUN
UAPPA-W
ADK BULAN, SEMESTER, TAHUN
UAPPA-E1
CALK SEMESTER, TAHUN
UAPA
SOR SEMESTER, TAHUN
13
UAKPA
Termasuk pengguna dana BAPP, dana DK/TP
U A P P A W / U A P P A E1
NERACA Bulan
PENGIRIMAN
K P P N
R E K O N S bulan I L I A S I
LRA Bulan
ADK Bulan
CALK Pernyataan Tanggung Jawab Semester, tahun
14
PROSES AKUNTANSI UAKPA
  • UAKPA wajib memroses DS untuk menghasilkan
    laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan
    atas Laporan Keuangan Satuan Kerja.
  • DS yang berhubungan dengan pengadaan aset
    disampaikan ke UAKPB.
  • UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan
    Perhitungan, wajib memroses DS untuk menghasilkan
    LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan Anggaran
    Pembiayaan dan Perhitungan.
  • Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca
    beserta ADK setiap bulan ke KPPN.
  • UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap
    bulan.
  • UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK
    setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
  • Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
    disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

15
UAPPA-W
Setiap UAKPA
U A P P A E1
NERACA Tk.W Bulan
PENGIRIMAN
K D A J N P W B I N L
R E K O N S triwulan I L I A S I
LRA Tk.W Bulan
ADK Bulan
CALK Pernyataan Tanggung Jawab Semester, tahun
16
PROSES AKUNTANSI UAPPA-W
  • UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan
    keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah
    kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran
    Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh
    Kementerian Negara/Lembaga.
  • UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W
    berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan
  • UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan
    tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah
    masing-masing setiap bulan.
  • UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan
    dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
    setiap triwulan.
  • UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi
    Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK
    kepada UAPPA-E1 setiap bulan.
  • Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
    disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

17
UAPPA-E1
Setiap UAPPA-W, Satker Pusat, Termasuk pengguna
dana DK/TP
U A P A
NERACA Tk.E1 Triwulan
PENGIRIMAN
D J P B N
R E K O N S semester I L I A S I
LRA Tk.E1 Triwulan
ADK Triwulan
CALK Pernyataan Tanggung Jawab Semester, tahun
18
PROSES AKUNTANSI UAPPA-E1
  • UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan
    keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya
    termasuk laporan keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi
    dan Tugas Pembantuan, laporan keuangan UAKPA yang
    langsung berada di bawah UAPPA-E1, dan Laporan
    Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
    yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
  • UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat
    UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan laporan
    keuangan.
  • UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat
    UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal
    Perbendaharaan setiap triwulan.
  • UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan
    keuangan dengan Direktorat Jenderal
    Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
    Pelaporan Keuangan setiap semester.
  • Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara
    Rekonsiliasi yang bentuk dan isinya sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri
    Keuangan ini.
  • UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat
    UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA setiap bulan.
  • Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
    disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

19
UAPA
Setiap UAPPA-E1, termasuk pengguna dana DK/TP
DEPKEU c.q. DJPBN
NERACA Tk. K/L
PENGIRIMAN
D J P B N
R E K O N S semester I L I A S I
LRA Tk. K/L
ADK
CALK Pernyataan Tanggung Jawab Pernyataan Telah
Direviu Semester, tahun
20
PROSES AKUNTANSI UAPA
  • UAPA melakukan proses penggabungan laporan
    keuangan UAPPA-E1 termasuk laporan keuangan Dana
    Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Laporan
    Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
    yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
  • UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA
    berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan
  • UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan
    dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
    Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    setiap semester.
  • Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara
    Rekonsiliasi yang bentuk dan isinya sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri
    Keuangan ini.
  • UAPA menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA
    beserta ADK kepada Direktorat Jenderal
    Perbendaharaan setiap triwulan.
  • Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
    disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan,
    Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of
    Responsibility) dan Pernyataan Telah Direviu.

21
KERANGKA UMUM DEKONSENTRASI
UAPA/B
Tk. Gubernur
ADK/Laporan
UAPPA/B-E1
Koordinator UAPPA/B-W Dekon
ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD
Laporan
UAPPA/B-W dekon
UAPPA/B-W dekon
UAPPA/B-W dekon
Dinas A
Dinas B
Dinas C
ADK/Laporan
UAKPA/B dekon
UAKPA/B dekon
UAKPA/B dekon
UAKPA/B dekon
UAKPA/B dekon
UAKPA/B dekon
SKPD Dinas B
SKPD Dinas C
SKPD Dinas A
22
PROSES AKUNTANSI DAN PELAPORAN DANA DEKONSENTRASI
  • SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi
    merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi.
  • Penanggung Jawab UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi adalah
    Kepala SKPD.
  • Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan
    keuangan Dana Dekonsentrasi di tingkat wilayah,
    Gubernur dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi
    pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi.
  • Penanggung Jawab UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi
    adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi.
  • Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator
    UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi.
  • Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W
    Dekonsentrasi adalah Gubernur.
  • Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator
    UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi ditetapkan lebih
    lanjut oleh Gubernur bekerja sama dengan Kanwil
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

23
KERANGKA UMUM TUGAS PEMBANTUAN
UAPA/B
Tk. Kepala Daerah
ADK/Laporan
UAPPA/B-E1
Koordinator UAPPA/B-W Tugas Pembantuan
ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD
Laporan
UAPPA/B-W T/P
UAPPA/B-W T/P
UAPPA/B-W T/P
Dinas A
Dinas B
Dinas C
ADK/Laporan
UAKPA/B T/P
UAKPA/B T/P
UAKPA/B T/P
UAKPA/B T/P
UAKPA/B T/P
UAKPA/B T/P
SKPD Dinas B
SKPD Dinas C
SKPD Dinas A
24
PROSES AKUNTANSI DAN PELAPORAN DANA TUGAS
PEMBANTUAN
  • SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas
    Pembantuan merupakan UAKPA/UAKPB Tugas
    Pembantuan.
  • Penanggung Jawab UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan
    adalah Kepala SKPD.
  • Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan
    keuangan Dana Tugas Pembantuan di tingkat
    wilayah, Kepala Daerah dapat membentuk
    UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan pada setiap
    Dinas Pemerintah Daerah.
  • Penanggung Jawab UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan
    adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah.
  • Pemerintah Daerah merupakan Koordinator
    UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan.
  • Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W
    Tugas Pembantuan adalah Kepala Daerah.
  • Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator
    UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan ditetapkan lebih
    lanjut oleh Kepala Daerah bekerja sama dengan
    Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

25
MEKANISME SURAT PERINGATAN UAKPA
Surat Peringatan
Sanksi
SPM-UP/TUP
Akhir Bulan
SPM-LS kepada Bendahara
7
Masa Penyampaian Laporan Keuangan
5 hari kerja
26
SANKSI (WILAYAH DAN ESELON1)
tata cara pengenaan sanksi diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
SANKSI
T I D A K
G A B U N G
L A P O R A N
K E U A N G A N
UAPPA-W
UAPPA-E1
  • Termasuk pengguna dana BAPP, dana DK/TP

27
STATEMENT OF RESPONSIBILITY
  • Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dan
    Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat Pernyataan
    Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas
    laporan keuangan yang disampaikan.
  • Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of
    Responsibility) memuat pernyataan bahwa
    pengelolaan APBN telah diselenggarakan
    berdasarkan sistem pengendalian intern yang
    memadai dan akuntansi keuangan telah disusun
    sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of
    Responsibility) dapat diberikan paragraf
    penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat
    dalam laporan keuangan.

28
SOR Tk. UAKPA
Pernyataan Tanggung Jawab
Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran ltNama
Satker Kementerian Negara/Lembaga gt
ltaudited/unauditedgt yang terdiri dari (a) Laporan
Realisasi Anggaran (b) Neraca (c)
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran....
sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung
jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun
berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi
pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara
layak sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
............., ........................
Kepala Satuan Kerja


(.......................................)
29
SOR Tk. UAPPA-W
Pernyataan Tanggung Jawab
Penggabungan Laporan Keuangan ltNama Kementerian
Negara/Lembaga gt ltaudited/unauditedgt tingkat
wilayah selaku UAPPA-W yang terdiri dari (a)
Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan
atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran....
sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung
jawab kami, sedangkan substansi Laporan Keuangan
dari masing-masing Satuan Kerja merupakan
tanggungjawab UAKPA.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun
berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi
pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara
layak sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
............., ........................
Kepala Kantor Wilayah /Koordinator UPPA-W,


(.......................................)
30
SOR Tk. UAPPA-E1
Pernyataan Tanggung Jawab
Penggabungan Laporan Keuangan ltNama Kementerian
Negara/Lembaga gt ltaudited/unauditedgt tingkat
wilayah selaku UAPPA-E1 yang terdiri dari (a)
Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan
atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran....
sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung
jawab kami, sedangkan substansi Laporan Keuangan
dari masing-masing UAPPA-W merupakan
tanggungjawab UAPPA-W.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun
berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi
pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara
layak sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
............., ........................
Kepala Direktorat Jenderal /Kepala Badan/Kepala Pusat


(.......................................)
31
SOR Tk. UAPA
Pernyataan Tanggung Jawab
Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran ltNama
Kementerian Negara/Lembaga gt ltaudited/unauditedgt
yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran
(b) Neraca (c) Catatan atas Laporan Keuangan
Tahun Anggaran.... sebagaimana terlampir adalah
merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun
berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi
pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara
layak sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
............., ........................
Menteri/Pimpinan Lembaga,


(.......................................)
32
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com