Title: SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
1SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
- DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
- DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
- DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2Dasar Hukum
- UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah - PP No. 8 Tahun 2006 tetang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah - PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan - PMK No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun
Standar - PMK No.171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat - Pmk Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan PMK
No.171/PMK.05/2007 - Perdirjen Perbend Nomor PER-65/PB/2010 tentang
Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga
3SAI
SAK
SIMAK BMN
SATUAN KERJA
SATKER PENGGUNA BAPP
SATKER PERANGKAT DAERAH
4MEKANISME PELAPORAN SAI
UAPB
DJPBN
DJKN
UAPA
UAPPA-E1
UAPPB-E1
opsional
opsional
KANWIL DJKN
KANWIL DJPBN
UAPPA-W
UAPPB-W
BLU
UAKPA
UAKPB
KPKNL
KPPN
5SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN
6UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
- Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
adalah unit akuntansi instansi yang melakukan
kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan
kerja.
7Lima jenis KPA dalam Sistem Akuntansi Instansi
(SAI)
- KPA-Kantor Pusat (KP).
- KPA-Kantor Daerah (KD).
- KPA-Dekonsentrasi (DK).
- KPA-Tugas Pembantuan (TP).
- KPA-Urusan Bersama (UB)
8UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATKER PEMERINTAH PUSAT
UAKPA
SATKER DEKONSEN- TRASI
SATKER PENGGUNA BAPP
SATKER PERANGKAT DAERAH
SATKER TUGAS PEMBANTUAN
9SATUAN KERJA v.s. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
- Satuan kerja kuasa pengguna anggaran/ pengguna
barang yang merupakan bagian dari suatu unit
organisasi pada kementerian negara/lembaga yang
melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari
suatu program. - Satuan kerja perangkat daerah adalah
organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang
bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
terdiri dari sekretaris daerah dan lembaga teknis
daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong
praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
10SAK PADA UAKPA(input-proses-output)
Neraca
DIPA
Revisi DIPA
Laporan Realisasi Anggaran
SPM
- Rekam
- Terima GL-BMN
- Verifikasi
- Cetak
- Kirim
SP2D
SSBP/ SSP/SSBC/ SSPB
Catatan atas Laporan Keuangan
Dok. Piutang
Dok. Persediaan
Dok. KDP
11SAK PADA UAKPA(prosedur)
Kegiatan
Merekam dok sumber DIPA/SPM/SP2D/dll. ?
Mencetak Register Transaksi Harian ?
Terima ADK BMN dari SAKPB dan posting data transaksi yang valid ?
Cetak dan verifikasi buku besar ?
Cetak LRA, kirim bersama ADK ke KPPN ?
Rekonsiliasi dg KPPN, buat BAR, perbaiki laporan bila perlu ?
Cetak Neraca dan LRA, kirim bersama ADK ke UAPPA-W/UAPPA-E1 ?
Rekam dok Piutang, Persediaan, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan ? ?
Menyusun CaLK dan SOR kirim bersama LK ke UAPPA-W/UAPPA-E1 ? ?
Tahunan
Semesteran
Bulanan
Harian
12KELUARAN SAK
NERACA BULAN, SEMESTER, TAHUN
Termasuk pengguna dana BAPP, dana DK/TP
UAKPA
LRA BULAN, SEMESTER, TAHUN
UAPPA-W
ADK BULAN, SEMESTER, TAHUN
UAPPA-E1
CALK SEMESTER, TAHUN
UAPA
SOR SEMESTER, TAHUN
13UAKPA
Termasuk pengguna dana BAPP, dana DK/TP
U A P P A W / U A P P A E1
NERACA Bulan
PENGIRIMAN
K P P N
R E K O N S bulan I L I A S I
LRA Bulan
ADK Bulan
CALK Pernyataan Tanggung Jawab Semester, tahun
14PROSES AKUNTANSI UAKPA
- UAKPA wajib memroses DS untuk menghasilkan
laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan
atas Laporan Keuangan Satuan Kerja. - DS yang berhubungan dengan pengadaan aset
disampaikan ke UAKPB. - UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan, wajib memroses DS untuk menghasilkan
LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan Anggaran
Pembiayaan dan Perhitungan. - Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca
beserta ADK setiap bulan ke KPPN. - UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap
bulan. - UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK
setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1. - Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
15UAPPA-W
Setiap UAKPA
U A P P A E1
NERACA Tk.W Bulan
PENGIRIMAN
K D A J N P W B I N L
R E K O N S triwulan I L I A S I
LRA Tk.W Bulan
ADK Bulan
CALK Pernyataan Tanggung Jawab Semester, tahun
16PROSES AKUNTANSI UAPPA-W
- UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan
keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah
kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran
Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh
Kementerian Negara/Lembaga. - UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W
berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan - UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan
tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil
Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah
masing-masing setiap bulan. - UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan
dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
setiap triwulan. - UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi
Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK
kepada UAPPA-E1 setiap bulan. - Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
17UAPPA-E1
Setiap UAPPA-W, Satker Pusat, Termasuk pengguna
dana DK/TP
U A P A
NERACA Tk.E1 Triwulan
PENGIRIMAN
D J P B N
R E K O N S semester I L I A S I
LRA Tk.E1 Triwulan
ADK Triwulan
CALK Pernyataan Tanggung Jawab Semester, tahun
18PROSES AKUNTANSI UAPPA-E1
- UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan
keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya
termasuk laporan keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan, laporan keuangan UAKPA yang
langsung berada di bawah UAPPA-E1, dan Laporan
Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. - UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat
UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan laporan
keuangan. - UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat
UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan setiap triwulan. - UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan
keuangan dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan setiap semester. - Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi yang bentuk dan isinya sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan ini. - UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat
UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA setiap bulan. - Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
19UAPA
Setiap UAPPA-E1, termasuk pengguna dana DK/TP
DEPKEU c.q. DJPBN
NERACA Tk. K/L
PENGIRIMAN
D J P B N
R E K O N S semester I L I A S I
LRA Tk. K/L
ADK
CALK Pernyataan Tanggung Jawab Pernyataan Telah
Direviu Semester, tahun
20PROSES AKUNTANSI UAPA
- UAPA melakukan proses penggabungan laporan
keuangan UAPPA-E1 termasuk laporan keuangan Dana
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Laporan
Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. - UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA
berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan - UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan
dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
setiap semester. - Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi yang bentuk dan isinya sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan ini. - UAPA menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA
beserta ADK kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan setiap triwulan. - Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan
disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan,
Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of
Responsibility) dan Pernyataan Telah Direviu.
21KERANGKA UMUM DEKONSENTRASI
UAPA/B
Tk. Gubernur
ADK/Laporan
UAPPA/B-E1
Koordinator UAPPA/B-W Dekon
ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD
Laporan
UAPPA/B-W dekon
UAPPA/B-W dekon
UAPPA/B-W dekon
Dinas A
Dinas B
Dinas C
ADK/Laporan
UAKPA/B dekon
UAKPA/B dekon
UAKPA/B dekon
UAKPA/B dekon
UAKPA/B dekon
UAKPA/B dekon
SKPD Dinas B
SKPD Dinas C
SKPD Dinas A
22PROSES AKUNTANSI DAN PELAPORAN DANA DEKONSENTRASI
- SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi
merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi. - Penanggung Jawab UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi adalah
Kepala SKPD. - Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan
keuangan Dana Dekonsentrasi di tingkat wilayah,
Gubernur dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi
pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi. - Penanggung Jawab UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi
adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi. - Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator
UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi. - Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W
Dekonsentrasi adalah Gubernur. - Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator
UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi ditetapkan lebih
lanjut oleh Gubernur bekerja sama dengan Kanwil
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
23KERANGKA UMUM TUGAS PEMBANTUAN
UAPA/B
Tk. Kepala Daerah
ADK/Laporan
UAPPA/B-E1
Koordinator UAPPA/B-W Tugas Pembantuan
ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD
Laporan
UAPPA/B-W T/P
UAPPA/B-W T/P
UAPPA/B-W T/P
Dinas A
Dinas B
Dinas C
ADK/Laporan
UAKPA/B T/P
UAKPA/B T/P
UAKPA/B T/P
UAKPA/B T/P
UAKPA/B T/P
UAKPA/B T/P
SKPD Dinas B
SKPD Dinas C
SKPD Dinas A
24PROSES AKUNTANSI DAN PELAPORAN DANA TUGAS
PEMBANTUAN
- SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas
Pembantuan merupakan UAKPA/UAKPB Tugas
Pembantuan. - Penanggung Jawab UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan
adalah Kepala SKPD. - Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan
keuangan Dana Tugas Pembantuan di tingkat
wilayah, Kepala Daerah dapat membentuk
UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan pada setiap
Dinas Pemerintah Daerah. - Penanggung Jawab UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan
adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah. - Pemerintah Daerah merupakan Koordinator
UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan. - Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W
Tugas Pembantuan adalah Kepala Daerah. - Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator
UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan ditetapkan lebih
lanjut oleh Kepala Daerah bekerja sama dengan
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
25MEKANISME SURAT PERINGATAN UAKPA
Surat Peringatan
Sanksi
SPM-UP/TUP
Akhir Bulan
SPM-LS kepada Bendahara
7
Masa Penyampaian Laporan Keuangan
5 hari kerja
26SANKSI (WILAYAH DAN ESELON1)
tata cara pengenaan sanksi diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
SANKSI
T I D A K
G A B U N G
L A P O R A N
K E U A N G A N
UAPPA-W
UAPPA-E1
- Termasuk pengguna dana BAPP, dana DK/TP
27STATEMENT OF RESPONSIBILITY
- Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dan
Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat Pernyataan
Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas
laporan keuangan yang disampaikan. - Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of
Responsibility) memuat pernyataan bahwa
pengelolaan APBN telah diselenggarakan
berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai dan akuntansi keuangan telah disusun
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. - Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of
Responsibility) dapat diberikan paragraf
penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat
dalam laporan keuangan.
28SOR Tk. UAKPA
Pernyataan Tanggung Jawab
Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran ltNama
Satker Kementerian Negara/Lembaga gt
ltaudited/unauditedgt yang terdiri dari (a) Laporan
Realisasi Anggaran (b) Neraca (c)
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran....
sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung
jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun
berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi
pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara
layak sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
............., ........................
Kepala Satuan Kerja
(.......................................)
29SOR Tk. UAPPA-W
Pernyataan Tanggung Jawab
Penggabungan Laporan Keuangan ltNama Kementerian
Negara/Lembaga gt ltaudited/unauditedgt tingkat
wilayah selaku UAPPA-W yang terdiri dari (a)
Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan
atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran....
sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung
jawab kami, sedangkan substansi Laporan Keuangan
dari masing-masing Satuan Kerja merupakan
tanggungjawab UAKPA.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun
berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi
pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara
layak sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
............., ........................
Kepala Kantor Wilayah /Koordinator UPPA-W,
(.......................................)
30SOR Tk. UAPPA-E1
Pernyataan Tanggung Jawab
Penggabungan Laporan Keuangan ltNama Kementerian
Negara/Lembaga gt ltaudited/unauditedgt tingkat
wilayah selaku UAPPA-E1 yang terdiri dari (a)
Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan
atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran....
sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung
jawab kami, sedangkan substansi Laporan Keuangan
dari masing-masing UAPPA-W merupakan
tanggungjawab UAPPA-W.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun
berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi
pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara
layak sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
............., ........................
Kepala Direktorat Jenderal /Kepala Badan/Kepala Pusat
(.......................................)
31SOR Tk. UAPA
Pernyataan Tanggung Jawab
Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran ltNama
Kementerian Negara/Lembaga gt ltaudited/unauditedgt
yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran
(b) Neraca (c) Catatan atas Laporan Keuangan
Tahun Anggaran.... sebagaimana terlampir adalah
merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun
berdasarkan sistem pengendalian intern yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi
pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara
layak sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
............., ........................
Menteri/Pimpinan Lembaga,
(.......................................)
32TERIMA KASIH