HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Description:

HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI SH, M.H Hukum Dagang Internasional dalam Definisi dan Perkembangannya Bagaimanakah perkembangan di Indonesia? – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3013
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 36
Provided by: Agungw
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL


1
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
  • Oleh LUSIA NIA KURNIANTI SH, M.H

2
Hukum Dagang Internasionaldalam Definisi dan
Perkembangannya
  • Bagaimanakah perkembangan di Indonesia?

Ruang Lingkup?
Hukum Bisnis
3
  • Kesadaran universal dari negara-negara di dunia
    dalam bidang perdagangan inernasional sekarang
    ini adalah cenderung untuk memberlakukan
    perdagangan bebas, yang sering disebut dengan
    istilah free trade atau trade liberalization.
  • Hal tersebut diatas menjadi alasan mengapa
    keberadaan General Agreement on Tariffs and Trade
    (GATT) maupun World Trade Organization (WTO)
    dengan berbagai alasannya telah mendapat
    dukungan dari hampir semua negara di dunia.

4
  • PERDAGANGAN BEBAS adalah suatu perdagangan
    antarnegara, baik yang berkenaan dengan impor
    maupun ekspor, yang tidak dibatas-batasi atau
    diintervensi dengan pengenaan tariffs, kuota,
    subsidi, kontrol nilai tukar, dan lain-lain
    batasan dan intervensi yang merupakan proteksi
    dan dapat menghambat arus perdagangan, di mana
    dengan perdagangan bebas tersebut, pertukaran
    antara permintaan dan penawaran barang atau jasa
    menjadi bebas tanpa diatur-atur
  • Perkembangan yang semakin pesat mengakibatkan
    areal perdagangan semakin meluas, dan terjadi
    spesialisasi perdagangan untuk masing-masing
    negara sesuai dengan sumber daya yang tersedia di
    negara yang bersangkutan, yang dapat menimbulkan
    keuntungan komparatif, dan pada gilirannya akan
    menimbulkan iklim perdagangan yang lebih
    produktif dan efisien.

5
  • Akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 pada
    zamannya ekonom Adam Smith dan David Ricardo,
    doktrin-doktrin yang berdasarkan prinsip
    merkantalisme mulai dikalahkan oleh doktrin
    perdagangan bebas yang bersumber dari prinsip
    laissez faire.
  • Laissez faire, yang secara harfiah berarti bebas
    melakukan apa yang engkau inginkan. Yakni bebas
    dari campur tangan pemerintah untuk membantu
    orang miskin, pengontrolan upah buruh, bantuan
    atau subsidi pertanian, dan mendukung adanya free
    trade.

6
  • Menurut Adam Smith dan juga David Ricardo,
    perdagangan internasional bukanlah anjing makan
    anjing, melainkan dapat diarahkan berdasarkan
    prinsip menang-menang (win-win solution). Adam
    Smith maupun David Ricardo menyatakan bahwa
    prinsip menang-menang dalam suatu perdagangan
    internasional dimungkinkan, asalkan terpenuhi,
    antara lain syarat-syarat dalam teori berikut
    ini

7
  • 1. The Law of Comparative Advantage
  • Yang dimaksud dengan hukum keuntungan
    komparatif (the law of comparative advantage)
    adalah memberikan kemungkinan agar suatu negara
    dapat memproduksi suatu barang tertentu yang
    karena faktor tertentu paling efisien
    dibandingkan jika barang tersebut diproduksi oleh
    negara lain. Dengan meminjam ungkapan yang
    dipakai oleh Adam Smith, bahwa seorang jangan
    membuat barang jika hasilnya barang tersebut
    lebih mahal ketimbang membelinya. Para penjahit
    baju jangan berusaha membuat sepatu untuk dirinya
    sendiri.

8
  • 2. Laissez Faire
  • Dalam hal ini, perpindahan barang dari satu
    tangan ke tangan yang lain atau dari satu negara
    ke negara yang lain haruslah dibiarkan bebas dan
    tiak boleh diatur-atur. Bahkan mereka
    berkompetensi secara terbuka.

9
  • Teori Comparative Advantage, yang dikembangkan
    oleh David Ricardo kemudian dikembangkan lagi
    oleh ahli ekonomi Paul Samuelson sampai dia
    mendapatkan hadiah Nobel bidang ekonomi karena
    telah mengembangkan teori the Comparative
    Advantage, yang menurutnya hal tersebut dapat
    bermanfaat bagi semua pihak, dengan beberapa
    asumsi dasar sebagai berikut
  • Tidak ada yang namanya pemerintahan (untuk
    mencampuri urusan bisnis).
  • Yang berhasil (the gainers) dalam perdagangan
    mengkompensasi yang kalah (the losers).
  • Upah adalah sama bagi seluruh negara industri.
  • Modal dan tenaga kerja secara internasional
    adalah immobile.
  • Tidak ada yang namanya trade defisit.

10
PERAN GATT DAN WTO
  • Sejarah
  • Tujuan dan Manfaat
  • Prosedur Policy
  • Struktur Organisasi
  • Perjanjian
  • Prinsip Dasar
  • Kontroversial dalam GATT dan WTO
  • Perlakuan terhadap Negara berkembang
  • Prosedur penyelesaian sengketa

11
WTO dalam Perdagangan, Jasa, PMA dan HAKI
  • TRIPS
  • TRIMs
  • UNCITRAL
  • WIPO (World Intellectual Property Organization)
  • ITU (International Telecommunication Union)
  • ICC (International Chamber of Commerce)
  • dll

12
WTO dalam Penyelesaian Sengketa
  • Prinsip
  • Prosedur
  • Proses
  • Bagaimanakah DSB (Dispute Settlement Body) dan
    Panel berperan?
  • Case-case di Indonesia

13
SUMBER HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
  • Perjanjian Internasional
  • Hukum Kebiasaan Internasional
  • Prinsip hukum umum
  • Putusan badan pengadilan
  • Kontrak
  • Hukum Nasional

14
SUBYEK HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
  • Negara
  • Individu
  • - Perusahaan Multinasional
  • - Bank
  • Organisasi Perdagangan Internasional
  • Organisasi Internasional non pemerintah

15
PRINSIP DASAR HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
  • Kebebasan berkontrak
  • Pacta Sun Servanda
  • Penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dll
  • Kebebasan komunikasi

16
UNIFIKASI DAN HARMONISASI HUKUM DAGANG
INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL
Perdagangan bebas
  • Dimana Indonesia menempatkan diri?
  • Bagaimana kesiapan?

Solusi
Memaksimalkan HUKUM KONTRAK (Yang merupakan
pilar utama di bidang hukum dalam perkembangan
kegiatan perekonomian
  • HUKUM KONTRAK
  • Terus berfungsi
  • Menjawab kebutuhan justice dan legal certainty

17
HUKUM KONTRAK SAAT INI
  • Asia Tenggara masih menggunakan cara konvensional
    yang bersumber pada hukum nasional (penyelesaian
    domestik)
  • Persoalan transnasional
    juga masih diselesaikan oleh HPI (Privat
    Internasional Law)

HARMONISASI (di Kawasan ASEAN)
  • Hanya bagaimanakah H dapat mengakomodasi
    kepentingan nasional dan Transnasional dengan
    kata lain harus PROPORSIONALITAS
  • Asas freedom of contract dan itikad baik

INTERNATIONAL TRADE LAW (Hk.Perdag Transnasional)
LEX MERCATORIA Baru
18
EKSISTENSI HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
  • Perkembangan di Indonesia

Ekspor - Impor
Peran Trading Agreement dalam Kontrak Dagang
Internasional
WARE HOUSE
19
WAREHOUSE
Warehose receipt
Sales contract
EXPORT
IMPORT
Transportation contract
Insurance contract
L/C contract
UCP 500
BANK
BANK
20
  • Sebuah Kontrak Dagang ekspor/impor tidak
    timbul seperti halnya pembuatan kontrak pada
    umumnya, akan tetapi satu perbedaan yang ada
    adalah bahwa kontrak dagang ekspor impor ini
    memiliki proses tahapan tertentu dengan tahap
    tahap sebagai berikut yaitu
  • a. Eksportir mempromosikan barang yang akan
    diekspor melalui berbagai cara strategi pemasaran
    yang berkembang saat ini.

21
  • b. Promosi ekspor dapat juga menjadi sarana
    pemasaran ekspor dan promosi ini dapat melalui
    berbagai lembaga seperti
  • Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN),
  • Dewan Penunjang Ekspor (DPE),
  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN),
  • Atase Perdagangan Kedutaan Besar RI di luar
    negeri, atase perdagangan Kedutaan Besar
    negara-negara asing di Jakarta,
  • Perwakilan-perwakilan dagang asing seperti
    American Chamber of Commerce (AMCHAM), China
    External Trade Association (CETRA), Japan
    External Trade Organization (JETRO), Korean Trade
    Agency (KOTRA), dan lain-lain.

22
  • c. Importir yang berminat terhadap promosi yang
    dilakukan eksportir kemudian mengirimkan surat
    permintaan harga atau Letter of Inquiry kepada
    eksportir yang berisi permintaan penawaran harga
    disertai keterangan mengenai mutu barang yang
    diinginkan, kuantum yang ingin dibeli, harga
    satuan dan total harga dalam valuta asing (US
    atau mata uang lain), waktu pengiriman (shipment
    date) serta nama pelabuhan tujuan yang diingini.

23
  • d. Eksportir memenuhi permintaan importir dengan
    mengirimkan surat penawaran harga atau offersheet
    yang berisi keterangan berdasarkan permintaan
    importir, seperti uraian barang, mutu, kuantum,
    waktu penyerahan, harga dan tempat penyerahan
    barang, syarat pembayaran, waktu pengapalan, cara
    pengepakan barang, brosur, dan bila perlu contoh
    barang yang ditawarkan. Penawaran itu juga
    menyebutkan apakah penawaran bersifat free offer
    atau firms offer.

24
  • e. Setelah mempelajari dengan seksama offersheet
    dari eksportir, kemudian importir membuat surat
    pesanan dalam bentuk ordersheet atau purchase
    order kepada eksportir.
  • f. Eksportir menyiapkan kontrak jual beli ekspor
    (sales contract) sesuai dengan data dari
    offersheet dan ordersheet ditambah dengan
    keterangan seperti force majeur clause, klaim,
    syarat pengapalan seperti partial shipment,
    transhipment, vessel age dan lain-lain.

25
  • g. Kontrak tersebut ditandatangani oleh eksportir
    dan dikirimkan kepada importir untuk
    ditandatangani pula sebagai tanda persetujuan
    atas sales contract itu. Lazimnya sales
    contract dibuatkan dalam rangkap dua (two
    original).
  • h. Importir mempelajari sales contract dengan
    seksama, dan bila dapat menyetujuinya kemudia ia
    menandatangani dan mengembalikannya kepada
    eksportir. Satu original copy ditahan oleh
    importir sebagai dokumen asli transaksi yang
    lazim disebut sebagai sales confirmation.

26
  • Perjanjian ekspor/impor harus memenuhi tiga
    landasan utama suatu perjanjian (terkait dengan
    prinsip dasar hukum dagang inernasional yakni
    dalam prinsip hukum umum), al
  • Asas konsensus adanya kesepakatan antara kedua
    belah pihak secara suka rela.
  • Asas obligatoir mengikat kedua belah pihak
    untuk menjalankan semua hak dan kewajiban
    masing-masing.
  • Asas penalti bersedia memberikan ganti rugi
    kepada pihak lain jika tidak memenuhi janji dalam
    menjalankan kewajibannya.

27
  • Bagi jenis kontrak atau perjanjian yang
    melibatkan banyak pihak, baik langsung maupun
    tidak langsung, maka dapat kami berikan gambaran
    para pihak-pihak yang berhubungan dalam
    perjanjian ekspor/impor tersebut antara lain
    meliputi.
  • Hubungan hukum antara pembeli dan penjual
  • Hubungan hukum pembeli dengan issuing bank
  • Hubungan hukum issuing bank dengan advising bank
  • Hubungaan hukum issuing bank dengan penjual
  • Hubungan hukum advising bank dengan penjual

28
DOKUMEN PENDUKUNG KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL
  • L/C (Letter of Credit)
  • B/L (Bill of Lading)
  • CO (Certificate of Origin)
  • dll

29
Ruang Lingkup PERDAGANGAN INTERNATIONAL
  • EXPOT gtlt IMPORT
  • LINTAS NEGARA
  • UNSUR-UNSUR
  • perbedaan mata uang
  • Para pihak berbeda wilayah
    Letter of Credit
  • kesulitan prosedur
  • Perbedaan tempat

30
  • Definisi LETTER OF CREDIT
  • Suatu perintah yang dilakukan oleh pembeli atau
    importir yang ditujukan kepada bank untuk membuka
    L/C agar membayar sejumlah uang pada penjual atau
    ekportir.

31
Kegunaan L/C
  • Exportir merasa aman karena pembayaran atas
    barang yang dikirim pada importir ada
    kepastiannya.
  • Pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh
    penjual bila ia telah memperoleh info dari bank
    tentang adanya pembukaan kredit yang
    diperintahkan baginya.
  • Importir merasa aman karena pembayaran terhadap
    jual beli baru direalisir oleh bank bila penjual
    telah menyerahkan dokumen yang dimaksud sesuai
    perjanjian.

32
KREDIT BERDOKUMEN (L/C)
  • For the purpose of such provisions,
    definitions and articles the expressions
    documentary credits(S), and Credit (S) used
    therein mean any arrangement, how ever named of
    described, where by a bank (the issuing bank),
    acting at the request and in accordance with the
    instructions of o customer (the applicant for the
    credit)
  • Is to make payment to the order of a third party
    (the beneficiary), or is to pay, accept or
    negotiate bills of exchange (drafts) drawn by the
    beneficiary, or
  • Authorises such payments to be made or such
    drafts to be pait accepted or negotiated by
    another bank, against stipulated documents,
    provided that the term and conditions of the
    credit are complied with.

33
  • PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DALAM
  • PELAKSANAAN PEMBUKAAN L/C
  • Pembeli
  • Penjual
  • Bank Pembuka L/C
  • Bank Penutup L/C
  • Bank Pembayar L/C
  • (Paying Bank)
  • Confirming Bank
  • Remitting Bank
  • Reimbursing Bank

34
Pembangunan Hukum Keperdataan di Indonesia dalam
Perdagangan Bebas
  • Globalisasi?
  • Perdagangan Bebas
  • Indonesia
  • Bagaimanakah Hukum Nasional
  • Peran?
  • Sikap pemerintah?
  • Solusi?
  • Pengembangan arah?
  • KUHPerdata?
  • KUHDagang?
  • Sarana prasarana hukum?

35
HUKUM PERJANJIAN SEBAGAI IUS CONSTITUENDUM
  • KEMANA ARAH HUKUM KONTRAK
  • DI INDONESIA ?
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com