TANTANGAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DALAM PENGEL0LAAN HUTAN LESTARI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

TANTANGAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DALAM PENGEL0LAAN HUTAN LESTARI

Description:

TANTANGAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DALAM PENGEL0LAAN HUTAN LESTARI PW RIZAL MAHFUD KETUA PW. AMAN SULAWESI TENGAH Devenisi Kerja Masyarakat Adat (Kongres I ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:4929
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 15
Provided by: mutisukse
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: TANTANGAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DALAM PENGEL0LAAN HUTAN LESTARI


1
TANTANGAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT
DALAM PENGEL0LAAN HUTAN LESTARI
  • PW

RIZAL MAHFUD KETUA PW. AMAN SULAWESI TENGAH
2
Devenisi Kerja Masyarakat Adat (Kongres I AMAN
tahun 1999)
  • Masyarakat Adat adalah Komunitas-komunitas
    yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara
    turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang
    memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam,
    kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum
    adat dan lembaga adat yang mengelola
    keberlangsungan kehidupan masyarakatnya

3
EMPAT WARISAN (ASAL USUL) LELUHUR SEBAGAI UNSUR
PEMBEDA MASYARAKAT ADAT DARI MASYARAKAT YANG LAIN
  • Kelompok Orang dengan Identitas Budaya yang Sama
    bahasa, spritualitas, nilai-nilai, sikap dan
    perilaku yang membedakan kelompok sosial yang
    satu dengan yang lain.
  • Sistem Nilai dan Pengetahuan (kearifan)
    tradisional bukan semata-mata untuk dilestarikan,
    tetapi juga untuk diperkaya/dikembangkan sesuai
    kebutuhan hidup berkelanjutan.
  • Wilayah Hidup tanah, hutan, laut dan SDA
    lainnya bukan semata-mata barang produksi
    (ekonomi), tetapi juga menyangkut sistem religi
    dan sosial-budaya.
  • Aturan-Aturan dan Tata Kepengurusan Hidup Bersama
    Sosial (Hukum Adat dan Lembaga Adat) untuk
    mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu
    kelompok sosial, budaya, ekonomi dan politik

4
MASYARAKAT ADAT DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen
Pada Pasal 18B ayat (2) berbunyi Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang Selanjutnya pada pasal 28I ayat
(3) dikatakan, Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban
5
Praktek-praktek kearifan lokal masyarakat adat
dalam pengelolaan hutan lestari
  • Memiliki motivasi yang kuat untuk melindungi SDA
    dan LH dibanding masyarakat lainnya, karena
    terkait langsung dengan keberlanjutan kehidupan
    masyarakat adat.
  • Memiliki Pengetahuan adat (tradisional) untuk
    melestarikan dan memanfaatkan Sumber Daya Alam
    secara berkelanjutan di wilayah adatnya.
  • Memiliki hukum adat agraria/SDA untuk ditegaskan
  • Memiliki kelembagaan adat untuk mengurus dan
    mengatur interaksi harmonis antara mereka dengan
    alam sekitarnya.
  • Memiliki konsep penguasaan lahan/wilayah adat
    menjaga keseimbangan yang dinamis antara hak
    individual sebagai warga dan hak kolektif dan
    komunal sebagai satu komunitas adat
    otonom/berdaulat.

6
Praktek Adaptasi dan Mitigasi Masyarakat Adat
  • Menanam tanaman yang tahan terhadap cuaca.
  • Mimiliki sistem perairan dan panen secara
    tradisional
  • Memiliki sistem pertanian dan kehutanan secara
    tradisional.

7
(No Transcript)
8
Tata Kelola Hutan Masyarakat Adat
  • Wana ngkiki (Hutan Primer) adalah Hutan perawan
    yang sudah ditumbuhi lumut dan belum dikelola
    oleh masyarakat adat, di Wana ngkiki terdapat
    sumber air bersih, angin yang segar, tumbuhan
    langkah dan tidak bisa dijangkau masyarakat.
    Tempat ini tidak diperkenankan untuk dijadikan
    kebun atau pemukiman masyarakat dan status
    kepemilikan Wana ngkiki adalah Komunal.
  • Wana, hutan produksi yang banyak di tumbuhi pohon
    besar, tempat berburu masyarakat, terdapat pohon
    damar, tumbuhan obat tradisional, tempat ini sama
    dengan Wana ngkiki tidak diperkenan dijadikan
    kebun atau pemukiman masyarakat dan status
    kepemilikan Wana adalah Komunal.
  • Pangale adalah hutan sekunder yang dibuka atas
    izin adat diatas 25 hutan yang lalu, Pangale
    bekas kebun yang didalamnya masih banyak
    terdapat pohon besar dan menjadi hutan kembali,
    status kepemilikan Pangale adalah
    Individu/Keluarga.

9
  • Oma adalah hutan sekunder yang dibuka atas izin
    adat sekitar 15 tahun yang lalu, Oma merupakan
    bekas kebun yang di miliki secara turun temurun
    terdapat pohon besar tapi jarang dan apabila ada
    yang ingin mengelolanya, harus pamit dulu kepada
    pemilik atau ahli waris.
  • Oma nguku adalah bekas kebun yang tidak dikelolah
    lagi, dan suda ditinggalkan dan ditumbuhi semak
    belukar.
  • Balingkea, lokasi pemanfaatan atau lokasi kebun
    yang ditinggalkan masyarakat dan dapat diolah
    kembali.
  • Pampa, kebun palawija, buah-buahan, kopi,
    coklat, cengkeh
  • Taolo, wilayah kemiringan yang oleh adat dilarang
    untuk dikelola
  • Kadaha, daerah yang di keramatkan oleh masyarakat
    adat

10
Kendala/Tantangan yang dihadapi Masyarakat Adat
untuk berperan besar dalam Mitigasi Perubahan
Iklim
  • Pembangunan nasional yang ditopang berbagai
    peraturan-perundangan dan kelembagaan sektoral
    yang melemahkan kinerja sistem adat
  • Pemaksaan Hak Menguasai Negara (HMN) atas
    tanah, wilayah dan sumberdaya alam telah merampas
    (mengambil-alih secara sepihak) hak-hak
    komunal/kolektif Masyarakat Adat atas tanah dan
    SDA di wilayah-wilayah adat.
  • Pemaksaan model pemerintah desa yang seragam,
    militerisasi wilayah-wilayah adat yang melemahkan
    kepengurusan dan hukum adat.

11
KOMPLEKSITAS MASALAH DALAM IMPLEMENTASI KEARIFAN
LOKAL
  • Issu Nasional
  • Pembangunan ekonomi masih sangat bergantung
    pada eksploitasi SDA
  • Overlapping Kebijakan (UU/Peraturan UU
    Perkebunan, UU
  • Pertambangan, UU Pertanahan, UU Kehutanan,
    UU Investasi Asing,
  • RPP Hutan Adat, Permenhut REDD, PP Tambang
    di Hutan Lindung)
  • Konflik kepentingan antar Departemen antar
    pemerintah pusat
  • daerah
  • Belum ada pengakuan resmi dari Pemerintah
    Indonesia mengenai hak-hak Masyarakat Adat

12
KOMPLEKSITAS MASALAH DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
DALAM PENGELOLAAN HUTAN
  • Bagaimana memastikan Free Prior Inform Consent
    (FPIC) Persetujuan dengan Informasi awal tanpa
    paksaan (PADIATAPA)
  • Territori Masyarakat Adat VS batas administrasi
    negara
  • Siapa sebenarnya yang akan mendapat keuntungan ?
    dari siapa ? dalam bentuk apa ? Bagaimana
    pengelolaannya ? Siapa yang akan mengelola ?
    Siapa yang akan memiliki kewenangan dan tanggung
    jawab ?
  • Bagaimana memastikan hak kepemilikan Masyarakat
    Adat atas hutan, hak atas akses terhadap hasil
    hutan ? Memastikan Masyarakat Adat tidak akan
    diusir dari wilayahnya ?
  • Bagaimana memastikan tidak akan terjadi konflik
    di tengah Masyarakat ?
  • Siapa yang akan bernegosiasi dengan komunitas ?
    Pemerintah ? Pihak ketiga ?

13
Desakan yang sering disuarakan oleh Masyarakat
Adat
  • Amandemen UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No
    5 Tahun 1990 tentang Konservasi untuk
  • Mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat
  • yang mewarisinya dari leluhur
  • Memisahkan fungsi hutan dengan status penguasaan
  • Perbaikan terhadap kebijakan desentralisasi
    dengan
  • mengembalikan kekuasaan dan wewenang yang
    besar pada
  • pemerintahan tingkat komunitas adat
    (indigenous autonomy)
  • Pemerintahan Desa adat harus memiliki otonomi
    dalam
  • pengurusan sumberdaya alam di wilayah adatnya.

14
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com