Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang

Description:

Pluralisme Hukum Perkawinan pra UU Perkawinan Bagi org2 Indoensia asli yg beragama islam, berlaku ... diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:68
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 12
Provided by: Moelyanto
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang


1
Pertemuan 26 Nov 08Hukum Adat dalam Undang-undang
  • Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974
    ttg Perkawinan
  • B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas
  • C. Hukum Tanah Adat dalam UUPA

2
Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974
ttg Perkawinan - Keanekaragaman budaya, tradisi ?
hukum adatnya beragam termasuk hkm perkawinan
adat, indikasinya ada bervariasinya tata
cara-prosesi perkawinan adat
  • Utk mengetahui hkm perkawinan adat, harus
    dipahami pola susunan masyarakat sbb
  • Genealogi Patrilineal (garis bapak)
  • - Genealogi Matrilineal (garis ibu)
  • - Genealogi Parental (garis bapak ibu)
  • - Genealogi Teritorial (wilayah)

3
Apakah hukum perkawinan adat itu?
Hukum perkawinan adat adl bagian dari hukum tidak
tertulis yg tumbuh berkembang dalam masyarakat
yg mengatur ttg perkawinan Dalam realitas
sosial, Hukum perkawinan adat masih berlaku
meskipun intensitasnya berbeda-beda
  • Unifikasi hukum di bid perkawinan
  • Lahir UU No 1/1974 ttg Perkawinan (2 Jan 1974)
  • PP No 9/1975 ttg Pelaksanaan UU No 1/1974
  • Berdasar Pasal 49 ayat (1) maka UU Perkawinan
    -
  • berlaku efektif sejak 1 Oktober 1975.

4
  • Pluralisme Hukum Perkawinan pra UU Perkawinan
  • Bagi org2 Indoensia asli yg beragama islam,
    berlaku hukum agamanya (hukum perkawinan islam)
    yg telah diterima dlm hukum adat
  • Bagi org2 Indoensia asli lainnya, berlaku hukum
    perkawinan adat masing2
  • Bagi org2 Indoensia asli yg beragama kristen,
    berlaku hukum (ordonansi) perkawinan kristen
    Indonesia atau HOCI (Huwelijks Ordonantie
    Christen Indonesiers) Stb. 1933 No. 74
  • Bagi org2 Timur Asing Cina WNI Keturunan Cina,
    berlaku ketentuan2 KUH Perdata dg sedikit perubahn

5
5. Bagi org2 Timur Asing lainnya WNI keturunan
Timur Asing lainya berlaku hukum adat mereka 6.
Bagi org2 Eropa WNI keturunan Eropa atau yg
disamakan dg mereka berlaku Kitab Undang2 Hukum
Perdata (KUH Perdata)

The Big Question Apakah pluralisme hukum
perkawinan dapat bertahan pasca lahirnya UU
Perkawinan ???
6
Pasal 66 UU Perkawinan berbunyi, (CERMATI) Untuk
perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan
dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang
ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (burgelijk Wetboek),
Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk
Ordanantie Christen Indonesia 1933 No.74,
Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op gemeng
de Huwelijken S.1898 No. 158), dan
Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang
perkawinan sejauh telah diatur dalam
Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Apakah Hukum Perkawinan Adat masih berlaku?
7
Apakah Hukum Perkawinan Adat masih berlaku?
Ataukah sudah merupakan kunci penutup? -
Jawabnya dg Mencermati lagi Pasal 66 UU tsb
INGAT .Peraturan-peraturan lain yang mengatur
tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam
Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Melalui penafsiran a contrario, berarti sejauh
thp hal2 yg tidak telah diatur dalam
Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku
Pasal 66 UU tsb verfungsi ganda, sbb - Disatu
pihak berfungsi sbg dasar hukum berlakunya hukum
perkawinan adat namun di sisi lain sbg pembatas
berlakunya hukum perkawinan adat jika telah
diatur UU Perkawinan
8
Pasal penting lainnya, Pasal 64 UU
Perkawinan Untuk perkawinan dan segala sesuatu
yang berhubungn dengan perkawinan yang tejadi
sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan
menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.

Pasal 2 UU Perkawinan (1) Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
ARTINYA Tolok ukur SAH tidaknya perkawinan Pra
UU Perkawinan adlh hukum perkawinan adat, namun
pasca UU Perkawinan tolok ukur SAH merujuk Pasal
2 tsb
9
UU Perkawinan berpedoman pada Falsafah Pancasila
UUD 1945 dan harus dapat menampung segala
realitas kehidupan masyarakat
  • Jika ditelaah lebih mendalam, ada hubungan antara
    hukum perkawinan adat dan UU Perkawinan sbb
  • Asas2 dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg
    sesuai, dimasukkan dlm UU Perkawinan
  • - Larangan perkawinan antara org yg mempunyai
    hub darah sangat dekat (Pasal 8)
  • - Ketantuan seorang wanita yg putus
    perkawinannya harus berlaku waktu tunggu (Pasal
    11)
  • - Kedudukan harta benda dlm perkawinan (Pasal
    35) Ketentuan hakkewajiban org tuaanak (Pasal
    45)
  • -

10
2. Asas2 dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg
tdk diatur tetapi tdk bertentangnmasih brlaku
- Dalam hal pertunangan, pemberian hadiah
perkawinan, bentuk2 dan upacara perkawinan,
sebaliknya, tdk diatur tapi bertentangan UU
Perkawinan yakni perkawinan bawa lari 3. Asas2
dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg tidak
sesuai tidak berlaku - Pasal 7 ayat (1) yg
menentukan usia kawin shg otomatis melarang
perkawinan anak2 (perkwinan gadis muda belia)
- Pasal 19 PP No.9/1975 yg menybutkan alasan2
cerai yg scr otomatis melarang perceraian diluar
alasan tsb, misalnya krn faktor magis (hukum
perkawinan adat)
11
Songo papat, kurane enem... menawi lepat, nyuwun
pangapunten...
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com