Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah - PowerPoint PPT Presentation

1 / 61
About This Presentation
Title:

Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah

Description:

Title: Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah Author: user Last modified by: USER Created Date: 10/19/2000 4:45:08 AM – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:271
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 62
Provided by: dppkaJogj3
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah


1
ALOKASI ANGGARAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM
2
Alur Perencanaan dan Penganggaran
Pedoman
Pemerintah Daerah
3
SKEDUL PERENCANAAN PENGANGGARAN
Pembahasan Kesepakaan KUA antara KDH dgn DPRD
(Juni)
6
Pembahasan dan Kesepakatan PPAS antara KDH dgn
DPRD (Juni)
Penetapan RKPD (Mei)
7
5
Penyusunan RKA-SKPD RAPBD (Juli-September)
4
8
Musrenbang Kab/Kota (Maret)
Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota (Maret)
9
Pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dgn
DPRD Oktober-November)
3
10
2
Evaluasi Rancangan Perda APBD (Desember)
Musrenbang Kecamatan (Februari)
11
1
Musrenbang Desa (Januari)
Penetapan Perda APBD (Desember)
12
13
Penyusunan DPA SKPD Desember)
Pelaksanaan APBD Januari thn berikutnya
4
LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pengawasan/ Pengendalian
  • Perencanaan

Pelaksanaan
Input Proses Output/Input
Proses Output/Input
Proses Output
Kebijakan Umum APBD
Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Kegiatan Anggaran
RPJMD/RKPD Penjaringan Aspirasi Kinerja Masa
Lalu Asumsi Dasar Kebijakan
Pemerintah (RPJM/RKP/ Prioritas Pembangunan)
APBD
Penatausahan Akuntansi
Prestasi Kerja
Laporan Pelaksanaan APBD
Perda APBD
Formulir/Dokumen Catatan/Register
Evaluasi Kinerja
Semesteran Tahunan
Hasil Evaluasi
5
SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD APBN(UU
17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004)
6
PROSES PENYUSUNAN APBD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
7
ALOKASI ANGGARAN(mengacu proses penyusunan KUA
dan PPAS)
8
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA)
9
(No Transcript)
10
PERBEDAAN DOKUMEN
KEPMENDAGRI No. 29/2002
PERMENDAGRI BARU
  • RPJPD
  • RPJMD
  • RKPD
  • KU APBD
  • PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA
  • RENSTRADA/DOKUMEN PERENCANAAN DRH LAINNYA
  • ARAH KEBIJAKAN UMUM APBD
  • STRATEGI PRIORITAS APBD

11
Proses Penyampaian Rancangan KUA
DPRD
PEMERINTAH DAERAH
Disampaikan ke DPRD paling lambat Pertengahan bula
n Juni
RKPD
Rancangan KUA
Panitia Anggaran DPRD
Rancangan KUA dibahas bersama
Paling lambat Minggu ke-1 Juli
Nota Kesepakatan
12
HUBUNGAN RKPD DENGAN KUA
CONTOH RKPD
NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN ORGA NISASI PAGU INDIKATIF PAGU INDIKATIF LOKASI
NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN Hasil Keluaran Hasil Jumlah (Rp) Sum ber
1 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 3 Dinas Pendi dikan 858.000.000
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas untuk setiap sekolah Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C
Program Peningkatan Mutu Pendidikan SD Rata-rata biaya pendidikan menurun sebesar 20 100.000.000
Penyediaan Biaya Operasional Sekolah Biaya Ujian Gratis Biaya Pendidikan menurun sebesar 20 100.000.000 APBN Setiap SD
13
HUBUNGAN RKPD DENGAN KUA
RKPD YANG DITUANGKAN DALAM KUA
NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN ORGA NISASI PAGU INDIKATIF PAGU INDIKATIF LOKASI
NO PRIORITAS PEMBANGUNAN PROGRAM/KEGIATAN Hasil Keluaran Hasil Jumlah (Rp) Sum ber
1 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 3 Dinas Pendi dikan 858.000.000
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas untuk setiap sekolah Rasio Jumlah kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C
14
HUBUNGAN TOLOK UKUR PROGRAM DAN KEGIATAN
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN
PROGRAM/KEGIATAN Hasil Keluaran Hasil

Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 3
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas setiap sekolah. Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang
Pengadaan mebelair sekolah Mebelair pendidikan untuk 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) dengan standar 3 kelas setiap sekolah. Rasio Jumlah kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang
Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini dengan muatan local. Tersusunnya kurikulum 7 mata pelajaran pokok berbasis minat dan bakat bermuatan lokal. Terpenuhinya kurikulum untuk pelayanan pendidikan anak usia dini sebanyak 400 orang anak.
15
HUBUNGAN INFORMASI DALAM RKPD DENGAN RPJMD
INFORMASI DALAM RPJMD ( 2005 2009 )
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN KONDISI TAHUN 2005
PROGRAM/KEGIATAN Keluaran Hasil KONDISI TAHUN 2005
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 50 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) yang terdiri dari 3 kelas setiap sekolah Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 40 Jumlah anak yang terlayani menjadi 500 orang Rasio Jumlah Sekolah dan anak didik sebesar 1 70 dengan data jumlah anak usia sekolah dini yang belum sekolah rata-rata sebesar 600 orang.
INFORMASI DALAM KUA ( RKPD 2007 )
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN PAGU INDIKATIF PAGU INDIKATIF LOKASI
PROGRAM/KEGIATAN Keluaran Hasil Jumlah (Rp) Sum ber
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) 5 (Lima) Unit Gedung Sekolah Baru (TK) yang terdiri dari 3 kelas setiap sekolah. Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 Jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 754.000.000 APBD Kec. A Kec. B Kec. C
16
CONTOH PERHITUNGAN PENCAPAIAN TARGET DALAM KUA
INFORMASI DALAM RPJMD ( 2005 2009 )
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN SELAMA 5 TAHUN KONDISI TAHUN 2005
PROGRAM/KEGIATAN Hasil KONDISI TAHUN 2005
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 40 Rasio Jumlah Kelas dan anak didik sebesar 1 70 dengan data jumlah anak usia sekolah dini yang belum sekolah rata-rata sebesar 600 orang.
INFORMASI DALAM KUA ( RKPD 2007 )
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR KEGIATAN PAGU INDIKATIF PAGU INDIKATIF
PROGRAM/KEGIATAN Hasil Jumlah (Rp) Sumber Dana
Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah Kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 754.000.000 APBD
PENCAPAIAN TARGET 2007


x 100 66,67
(70-50)

(70 - 40)
17
CONTOH PENYAJIAN PENCAPAIAN TARGET DALAM KUA
KODE KODE KODE KODE KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SASARAN PROGRAM/ KEGIATAN TARGET () ORGANISASI PAGU INDIKATIF (Juta Rp)
  1 URUSAN WAJIB
  1 01 PENDIDIKAN
  1 01 Program Pendidikan Anak Usia Dini Rasio Anak Usia Dini bersekolah dengan Jumlah Anak Usia Dini sebesar 1 3 66,67 Dinas Pendidikan 858.000.000
  1 01 Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Sekolah (TK) Rasio Jumlah kelas dibanding anak didik sebesar 1 50 dengan terbangunnya 5 unit sekolah baru (USB) TK dengan standar 1 sekolah terdiri dari 3 kelas sehingga jumlah anak yang terlayani menjadi 400 orang 66,67 Dinas Pendidikan 754.000.000
18
CONTOH PENYAJIAN INDIKATOR PROGRAM/KEGIATAN
PROGRAM/KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN (KELUARAN) INDIKATOR KEGIATAN (HASIL)
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Prosentase jumlah surat terkirim dibanding dengan total jumlah surat dalam satu tahun adalah 80
Penyediaan jasa surat menyurat 1500 surat terkirim Tercapainya prosentase rata-rata surat yang gagal Tersampaikan 20 dari rata-rata jumlah surat yang seharusnya terkirim.
19
CONTOH PENYAJIAN INDIKATOR PROGRAM/KEGIATAN
PROGRAM/ KEGIATAN INDIKATOR PROGRAM INDIKATOR KEGIATAN (KELUARAN) INDIKATOR KEGIATAN (HASIL)
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Perbandingan jumlah mebelair layak pakai dengan jumlah pegawai non struktural adalah 1 1
Pengadaan mebeleur (meja-kursi) 62 unit (meubelair) meja kursi Tercapainya prosentase total mebelair untuk pegawai non struktural yang tidak layak pakai sebesar 30 dari total meubelair yang dimiliki
20
PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS)
21
(No Transcript)
22
PENGERTIAN
PRIORITAS
  • Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu
    daripada yang lain
  • Prioritas merupakan proses dinamis dalam
    pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling
    penting dengan dukungan komitmen untuk
    melaksanakan keputusan tsb
  • Penetapan prioritas tidak hanya mencakup
    keputusan apa yang penting untuk dilakukan,
    tetapi juga menentukan skala atau peringkat
    wewenang/urusan/fungsi atau program dan kegiatan
    yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan
    program atau kegiatan yang lain

23
TUJUAN PRIORITAS
Terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan
masyarakat yang dianggap paling penting dan
paling luas jangkauannya, agar alokasi sumber
daya dapat digun akan/ dimanfaatkan secara
ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat
risiko dan ketidakpastian serta tersusunnya
program atau kegiatan yang lebih
realistis. Contoh - Prioritas Pendidikan
Program Wajib Belajar 9 Thn
- Prioritas Kesehatan Penurunan tingkat
kematian ibu anak - Keamanan
Ketertiban Antisipasi peledakan bom
- Infrastruktur Jalan,
Jembatan dan Irigasi
24
PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS)
  • Plafon anggaran sementara adalah jumlah rupiah
    batas tertinggi yang dapat dianggarkan oleh
    tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah, termasuk
    didalamnya belanja pegawai
  • Plafon anggaran yang disepakati oleh Pemerintah
    Daerah dengan DPRD, selanjutnya menjadi dasar
    penyusunan SE Kepala Daerah tentang Pedoman
    Penyusunan APBD, yang menjadi acuan SKPD dalam
    menyusun RKA-SKPD.
  • PPA yang telah ditetapkan selanjutnya dijadikan
    pedoman dalam penyusunan rencana anggaran satuan
    kerja perangkat daerah pada masing-masing satuan
    kerja perangkat daerah

25
LANGKAH-LANGKAH DALAM PEMBAHASAN PPAS
KUA
Tentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan
urusan pilihan
Tentukan urutan program dalam masing-masing urusan
Menyusun plafon anggaran sementara untuk
masing-masing program (berdasarkan prioritas
kegiatan)
26
SURAT EDARAN KEPALA DAERAH Tentang Pedoman
Penyusunan RKA-SKPD (Permendagri Nomor 59/2007,
Pasal 89)
Permendagri 13/2006
Permendagri 59/2007
a. PPA yang dialokasikan untuk setiap program
SKPD berikut rencana pendapatan dan
pembiayaan b. sinkronisasi program dan kegiatan
antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai
dengan standar pelayanan minimal yang
ditetapkan c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD
kepada PPKD d. hal-hal lainnya yang perlu
mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan
prinsip-prinsip peningkatan efisiensi,
efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas
penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian
prestasi kerja dan e. dokumen sebagai lampiran
meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format
RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar
satuan harga.
  • prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan
    yang terkait
  • alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap
    program/kegiatan SKPD
  • c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
  • dihapus
  • dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi
    KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar
    satuan harga.

Diterbitkan
Paling lambat awal bulan Agustus tahun berjalan
27
PROSES PENYUSUNAN, PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
PERSETUJUAN KUA. PPAS RAPERDA APBD
Pembahasan Penetapan Persetujuan Bersama RAPBD
Pembahasan Penetapan Nota Kesepakatan KUA
PPAS (Psl 35 ayat 4 PP 58/2005)
bahas KUA
bahas PPAS
Pasal 97 PP 25/2004
Minggu II
Minggu II
Agustus s.d September
Minggu I Oktober
Nota Kesepakatan KUA
Penyusunan RKA-SKPD Pembahasan TAPD
Tingkat I Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD
Tingkat II Pemandangan Umum Fraksi Jawaban KDH
Tingkat IV Pendapat Akhir Pengambilan Keputusan
Persetujuan Bersama Raperda APBD
Tingkat III Pembahasan Komisi/Gabungan Komisi
atau Pansus dgn KDH atau pjbt yg ditunjuk
Penyusunan KUA-PPAS Perubahan Penyusunan APBD
Perubahan
Nota Kesepakatan PPA
Program kegiatan serta pagu indikatif asumsi
serta hal-hal lain yg disepakati utk
ditindaklanjuti dlm PPAS
Mengacu pada KUA PPA
  • skala prioritas rusan wajib dan pilihan,
  • urutan program masing-masing urusan,
  • - plafon anggaran setiap program yg disepakati
  • - hal-hal lain yg akan disepakati dlm pembahasan
    Raperda APBD

Dibahas Komisi- Komisi
Pengajuan PPAS (TAPD Panggar)
Dibahas Komisi- Komisi
28
PENDEKATAN PENYUSUNAN PROGRAM, KEGIATAN,
ALOKASI DANA INDIKATIF DAN SUMBER PENDANAAN
  • Program, kegiatan, alokasi dana indikatif
    dan sumber pendanaan yang dirumuskan dalam
    RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD disusun
    berdasarkan
  • pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran
    jangka menengah serta perencanaan dan
    penganggaran terpadu
  • kerangka pendanaan dan pagu indikatif dan
  • urusan wajib yang mengacu pada SPM sesuai dengan
    kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat,
    atau urusan pilihan yang menjadi tanggungjawab
    SKPD.

29
PELAKSANAAN PROGRAM(mengacu Anggaran Kinerja)
30
ASAS-ASAS UMUM APBN / APBD
  1. Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi
    Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan
    pengeluaran negara.
  2. Peraturan Daerah tentang APBD merupakan
    dasar bagi Pemerintah Daerah untuk
    melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
  3. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan
    yang berakibat pengeluaran atas beban
    APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai
    pengeluaran tersebut tidak tersedia atau
    tidak cukup tersedia.
  4. Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi
    dan bantuan lainnya yang sesuai dengan
    program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.

31
  1. Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi
    dan bantuan lainnya yang sesuai dengan
    program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.
  2. Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang
    sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga
    disediakan dalam bagian anggaran tersendiri
    yang selanjutnya diatur dalam peraturan
    pemerintah.
  3. Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan
    dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan
    pengenaan denda dan/atau bunga

32
  • Asas umum pelaksanaan APBD mencakup
  • Bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah
    dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
    daerah harus dikelola dalam APBD
  • Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut
    dan/atau menerima pendapatan daerah wajib
    melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan
    berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam
    peraturan perundang-undangan
  • Dana yang diterima oleh SKPD tidak boleh langsung
    digunakan untuk membiayai pengeluaran, kecuali
    ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
  • Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus
    disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1
    (satu) hari kerja
  • Jumlah belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD
    merupakan batas tertinggi untuk setiap
    pengeluaran belanja

33
  • Lanjutan..
  • Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran
    belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut
    tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana
    dalam APBD
  • Pengeluaran seperti tersebut pada butir (6) hanya
    dapat dilakukan dalam keadaan darurat, yang
    selanjutnya harus diusulkan terlebih dahulu dalam
    rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan
    dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  • Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan
  • Setiap SKPD tidak boleh melakukan pengeluaran
    atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari
    yang telah ditetapkan dalam APBD dan
  • Pengeluaran belanja daerah harus dilaksanakan
    berdasarkan prinsip hemat, tidak mewah, efektif,
    efisien, dan sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan.

34
PROSES RAPBD DENGAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(RKA) SKPD DAN SAB
DAERAH
UNIT KERJA
SUB UNIT KERJA
NOTA KEUANGAN DAERAH
  • KEBIJAKAN
  • UMUM APBD
  • Tujuan Umum
  • Sasaran Umum
  • RKA UK
  • Tupoksi
  • Tujuan UK
  • Sasaran UK
  • PRIORITAS PROGRAM
  • FORMULIR USULAN
  • KEGIATAN /RKA
  • Nama Kegiatan
  • Masukan
  • Keluaran
  • Hasil
  • Manfaat
  • Dampak

PRIORITAS
PLAFON
DOKUMEN YANG DIHASILKAN
INDIKASI OUTCOME PROGRAM KEGIATAN
  • REKAP KEGIATAN
  • Target Keluaran
  • Indikasi Outcome

RINGKASAN APBD
  • SAB / RKA
  • Belanja pegawai
  • B. Barang Jasa
  • B. Modal

WAJAR
DASAR PENILAIAN SAB OLEH TIM ANGGARAN PEMDA/TAPD
35
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) SKPD dan SAB
  • RKA berkaitan dengan penyusunan APBD berbasis
    kinerja
  • Dalam menyusun APBD menggunakan SAB
  • RKA dan SAB disusun oleh Unit Kerja beserta
    Sub-Unit kerja
  • Basisnya aktivitas ada biayanya

36
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) SKPD
Dokumen perencanaan yang memuat rancangan
anggaran unit kerja sebagai dasar penyusunan
rancangan APBD
37
PENYUSUNAN RKA-SKPD
  • Memenuhi ketentuan perundang-undangan
  • Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, pendekatan
    penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan
    pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut
    dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun
    anggaran dengan mempertimbangkan implikasi biaya
    akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun
    berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju
  • Prakiraan Maju (forward estimate), perhitungan
    kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya
    dari tahun yang direncanakan guna memastikan
    kesinambungan program dan kegiatan yang telah
    disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran
    tahun berikutnya.
  • Penganggaran terpadu (unified budgeting),
    penyusunan rencana keuangan tahunan yang
    dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis
    belanja guna melaksankan kegiatan pemerintahan
    yang didasarkan pada prinsip pencapaian
    efisiensi alokasi dana (tidak mengenal anggaran
    belanja rutin dan pembangunan serta belanja
    aparatur dan belanja publik)
  • Anggaran berbasis prestasi kerja, pendekatan
    penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil
    dari kegiatan yang akan atau telah dicapai
    sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan
    kuantitas dan kualitas yg terukur.

38
SISTEM ANGGARAN YANG MENGUTAMAKAN UPAYA
PENCAPAIAN OUTPUT DARI INPUT YANG DITETAPKAN
PENDEKATAN KINERJA
  • OUTPUT (KELUARAN) MENUNJUKKAN BARANG ATAU JASA
    YANG DIHASILKAN OLEH KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
    UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN SASARAN DAN TUJUAN
    PROGRAM DAN KEBIJAKAN
  • INPUT (MASUKAN) ADALAH BESARNYA SUMBER DAYA BAIK
    YANG BERUPA PERSONIL, BARANG MODAL TERMASUK
    PERALATAN DAN TEKNOLOGI, DANA, ATAU KOMBINASI
    DARI BEBERAPA ATAU KESEMUA JENIS SUMBERDAYA YANG
    DIGUNAKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN
  • KINERJA/PRESTASI KERJA ADALAH KELUARAN/HASIL DARI
    KEGIATAN/PROGRAM YANG AKAN ATAU TELAH DICAPAI
    SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN ANGGARAN DENGAN
    KUANTITAS DAN KUALITAS YANG TERUKUR

39
ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
  • DALAM SISTEM ANGGARAN KINERJA SETIAP USULAN
    PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DINILAI
    KEWAJARANNYA
  • ANALISIS STANDAR BELANJA ADALAH STANDAR ATAU
    PEDOMAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGANALISIS
    KEWAJARAN BEBAN KERJA ATAU BIAYA SETIAP PROGRAM
    ATAU KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DALAM SATU TAHUN
    ANGGARAN
  • PENILAIAN KEWAJARAN DALAM ASB MENCAKUP DUA HAL
    KEWAJARAN BEBAN KERJA DAN KEWAJARAN BIAYA

40
PENILAIAN KEWAJARAN BEBAN KERJA
  • KAITAN LOGIS ANTARA PROGRAM/KEGIATAN YANG
    DIUSULKAN DENGAN KUA DAN PPAS
  • KESESUAIAN ANTARA PROGRAM/KEGIATAN YANG DIUSULKAN
    DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SKPD YANG
    BERSANGKUTAN
  • KAPASITAS SATUAN KERJA UNTUK MELAKSANAKAN
    PROGRAM/KEGIATAN PADA TINGKAT PENCAPAIAN YANG
    DIINGINKAN DAN DALAM JANGKA WAKTU SATU TAHUN
    ANGGARAN

41
PENILAIAN KEWAJARAN BIAYA
  • KAITAN ANTARA BIAYA YANG DIANGGARKAN DENGAN
    TARGET PENCAPAIAN KINERJA (STANDAR BIAYA)
  • KAITAN ANTARA STANDAR BIAYA DENGAN HARGA YANG
    BERLAKU
  • KAITAN ANTARA BIAYA YANG DIANGGARKAN, TARGET
    PENCAPAIAN KINERJA DENGAN SUMBER DANA

42
PENILAIAN KEWAJARAN BIAYA
PROGRAM KEGIATAN
TARGET KINERJA ANGGARAN
BELANJA STANDAR BIAYA

HARGA YANG BERLAKU
43
CONTOH
KEGIATAN
TARGET KINERJA ANGGARAN BELANJA
STANDAR BIAYA

HARGA YANG BERLAKU
100 PESERTA TERLATIH
TOT BINTEK PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN DAERAH
BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG/JASA
BELANJA RATA-RATA PER PESERTA
HONOR FASILITATOR BIAYA MAKAN MINUM BIAYA
PENGGANDAAN
44
DASAR PENILAIAN KINERJA
MASUKAN
BESARAN SUMBER DAYA YANG DIGUNAKAN UNTUK
MELAKSANAKAN PROGRAM ATAU KEGIATAN
KELUARAN
BARANG ATAU JASA YANG DIHASILKAN DARI PROGRAM
ATAU KEGIATAN
HASIL
SEGALA SESUATU YANG MENCERMINKAN BERFUNGSINYA
KELUARAN DARI KEGIATAN-KEGIATAN DALAM SUATU
PROGRAM ATAU KEGIATAN
45
PRINSIP-PRINSIP ANGGARAN KINERJA
PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
PENILAIAN KINERJA
HASIL
PENYUSUNAN ANGGARAN
KELUARAN
MASUKAN
46
HUBUNGAN PROGRAM DAN KEGIATAN DENGAN TOLOK UKUR
KINERJA
POLA PIKIR PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
SASARAN 1 TAHUN
SASARAN 5 TAHUN
OUTCOME / HASIL
  1. Prosentase ()
  2. Rasio
  3. Kuantitas, Jumlah

47
PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN TAHUNAN UNIT
KERJA/SKPD
48
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
49
PERENCANAAN
  • INPUT ? ?Aspirasi
  • PROSES ? RKA SKPD
  • VISI,MISI,TUJUAN,SASARAN,
  • TUPOKSI, PROGRAM,KEGIATAN
  • SAB
  • OUTPUT ? RAPBD ? APBD

50
PELAKSANAAN
  • INPUT ? ? APBD
  • PROSES ? SISTEM AKUNTANSI
  • OUTPUT ? LAPORAN
  • TRIWULAN
  • SEMESTER,TAHUNAN

51
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
  • INPUT ? LAPORAN
  • PROSES ? EVALUASI KINERJA
  • OUTPUT ? HASIL EVALUASI
  • KINERJA

52
SETIAP PROGRAM/KEGIATAN MENGACU PADA STRUKTUR
APBD/APBN DAN KODE REKENING
53
STRUKTUR PENDAPATAN
  • Pendapatan Asli Daerah
  • Pajak Daerah
  • Retribusi Derah
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
  • Lain-lain PAD yang sah
  • Dana Perimbangan
  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Khusus
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
  • Hibah
  • Dana Darurat
  • Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan
    Pemerintah Daerah lainnya
  • Dana Penyesuaian Dana OTSUS
  • Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya

54
STRUKTUR BELANJA
  • Belanja Tidak Langsung
  • Belanja Pegawai
  • Belanja Bunga
  • Belanja Subsidi
  • Belanja Hibah
  • Belanja Bantuan Sosial
  • Belanja Bagi Hasil
  • Bantuan Keuangan
  • Belanja Tak Terduga
  • Belanja Langsung
  • Belanja Pegawai
  • Belanja Barang dan Jasa
  • Belanja Modal

55
STRUKTUR PEMBIAYAAN
  • Penerimaan Pembiayaan
  • Selisih Lebih Perhitungan (SiLPA) Anggaran Tahun
    Sebelumnya
  • Pencairan Dana Cadangan
  • Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
  • Penerimaan Pinjaman Daerah
  • Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
  • Pengeluaran Pembiayaan
  • Pembentukan Dana Cadangan
  • Penyertaan Modal pemerintah Daerah
  • Pembayaran Utang Pokok
  • Pemberian Pinjaman Daerah
  • Pembiayaan Neto (A B)

56
KELOMPOK BELANJA
  1. Belanja Tidak Langsung

merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait
secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan.
  1. Belanja Langsung

merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara
langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
57
JENIS BELANJA
  • Belanja pegawai, digunakan untuk menganggarkan
    belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD,
    gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan wakil
    kepala daerah serta gaji pokok dan tunjangan
    pegawai negeri sipil, tambahan penghasilan, serta
    honor atas pelaksanaan kegiatan.
  • Belanja bunga, digunakan untuk menganggarkan
    pembayaran bunga utang yang dihitung atas
    kewajiban pokok utang (principal outstanding)
    berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek,
    jangka menengah, dan jangka panjang..
  • Belanja subsidi, digunakan untuk menganggarkan
    subsidi kepada masyarakat melalui lembaga
    tertentu yang telah diaudit, dalam rangka
    mendukung kemampuan daya beli masyarakat untuk
    meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan
    masyarakat. Lembaga penerima belanja subsidi
    wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
    penggunaan dana subsidi kepada kepala daerah.

58
Lanjutan..
  • Belanja hibah, untuk menganggarkan pemberian
    bantuan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa
    kepada pihak-pihak tertentu yang tidak
    mengikat/tidak secara terus menerus yang terlebih
    dahulu dituangkan dalam suatu naskah perjanjian
    antara pemerintah daerah dengan penerima hibah,
    dalam rangka peningkatan penyelenggaraan fungsi
    pemerintahan di daerah, peningkatan pelayanan
    kepada masyarakat, peningkatan layanan dasar
    umum, peningkatan partisipasi dalam rangka
    penyelenggaraan pembangunan daerah.
  • Bantuan sosial, untuk menganggarkan pemberian
    bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada
    masyarakat yang tidak secara terus
    menerus/berulang dan selektif untuk memenuhi
    instrumen keadilan dan pemerataan yang bertujuan
    untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

59
Lanjutan..
  • Belanja bagi hasil, untuk menganggarkan dana
    bagi hasil yang bersumber dari pendapatan
    provinsi yang dibagihasilkan kepada
    kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota
    yang dibagihasilkan kepada pemerintahan desa
    sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Belanja bantuan keuangan, untuk menganggarkan
    bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus
    dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah
    desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau
    dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah
    desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka
    pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan
    keuangan.
  • Belanja tidak terduga, untuk menganggarka belanja
    atas kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau
    tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
    bencana alam dan bencana sosial yang tidak
    diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian
    atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun
    sebelumnya yang telah ditutup.

60
Lanjutan..
  • Belanja barang dan jasa, digunakan untuk
    menganggarkan belanja barang yang nilai
    manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan
    dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan
    program dan kegiatan.
  • Belanja modal, digunakan untuk menganggarkan
    belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang
    dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau
    pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai
    nilai manfaatnya lebih dari 12 (duabelas) bulan.
    Honorarium panitia dalam rangka pengadaan dan
    administrasi pembelian/pembangunan untuk
    memperoleh aset dianggarkan menjadi satu pada
    belanja modal sebagai harga perolehan.

61
S E K I A N TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com