DISAMPAIKAN OLEH : Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO - PowerPoint PPT Presentation

1 / 38
About This Presentation
Title:

DISAMPAIKAN OLEH : Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO

Description:

pengelolaan aset daerah disampaikan oleh : drs. bambang wisnu handoyo dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset provinsi daerah istimewa yogyakarta – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:158
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 39
Provided by: kelu150
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: DISAMPAIKAN OLEH : Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO


1
PENGELOLAAN ASET DAERAH
DISAMPAIKAN OLEH Drs. BAMBANG WISNU
HANDOYO DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
ASET PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2
Dasar hukum
PSL 69 AYAT (6) KETENTUAN MENGENAI PEDOMAN
TEKNIS DAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN BRG MLK
NEG/DRH DIATUR DENGAN PP
UU NO. 1 THN 2004
PSL 74 AYAT (1) MENTERI KEUANGN MENETAPKAN
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BRG
MLK NEG AYAT (2) KEBIJAKAN TEKNIS AYAT (3)
MENDAGRI MENETAPKAN PEDOMAN TEKNIS
PENGELOLAAN BRG MLK DRH
PP NO 6 TH 2006 jo PP NO 38 TH 2008
PERMENDAGRI NO 17 THN 2007
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BRG MLK DAERAH
3
UU NO. 1 THN 2004
Psl 42 ayat (1), (2), (3)
P R E S I D E N
MENTERI KEUANGAN Mengatur Pengelolaan brg mlk
Neg.
MENTERI/PIMP. LEMBAGA Selaku Pengguna Barang
PEMEGANG KEKUASAAN KEU.
KEPALA KTR DLM LINGK. KEMENTRIAN NEG./LEMBG
Selaku Kuasa Pengguna Brg
Psl 43
(1) GUB/BUP/WLKTMenetapkan Kebijakan
Pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Kep. Saker
Pengel. Keuda melakukan Pengawasan atas
penyelenggaraan Pengel. Brg mlk Drh
sesuai Kebijakan Yg ditetapkan
Gub/Bu/Wlkt (3) Kep Saker Perangkat Daerah
adalah Pengguna Barang
4
BARANG MILIK DAERAH
Barang milik daerah adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan atau
perolehan lainnya yang sah.
5
HIBAH, SUMBANGAN DAN SEJENIS
HASIL PELAKSANAAN KONTRAK/PERJANJIAN
PEROLEHAN LAIN YANG SAH
SESUAI KTT PER UU
PUTUSAN PENGADILAN KEPASTIAN HKM TETAP
6
  • Fungsional sesuai fungsi, wewenang dan
    tanggung jawab
  • Kepastian hukum berdasarkan hukum dan
    peraturan

  • perundang-undangan
  • Transparansi thdp hak masyarakat dlm
    memperoleh informasi
  • Efisiensi sesuai standar kebutuhan utk
    menyelenggarakan
  • tupoksi secara optimal
  • Akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan
    kepada rakyat
  • Kepastian Nilai diperoleh jumlah dan
    nilai yang pasti (Neraca)

Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah
7
SIKLUS PENGELOLAAN BARANG DAERAH (PERMENDAGRI
NO.17 THN.2007)
STD SARANA PRASR. PERKANTRN
STD HARGA
PENERIMAAN, PENYIMPANAN PENYALURAN
PENGGUNAAN
PENATAUSAHAAN
PENGADAAN
PEMANFAATAN
PERENCANAAN KEB. DAN PENGANGGARAN
PENGAMANAN PEMELIHARAAN
PENGELOLAAN
PENILAIAN
PENUNTUTAN GANTI RUGI
PENGHAPUSAN
PEMBIAYAAN
PEMINDAH TANGANAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN
8
KEPALA DAERAH
KEPALA DAERAH
SEKRETARIS DAERAH PENGELOLA Barang Daerah
PEMEGANG KEKUASAAN
KEPALA DPPKA/BIRO PERLENGKAPAN Pembantu Pengelola
Barang (PKB)
dibantu
KEPALA UNIT KERJA Pengguna Barang (PB)
PENYIMPAN BARANG Menerima, menyimpan menyalurkan
PENGURUS BARANG Mengurus Barang Drh dlm pemakaian
9
SEKDA / PENGELOLA BMD WEWENANG TANGGUNG JAWAB
  • Menetapkan Pj. Yg mengurus dan menyimpan BMD
  • Meneliti / menyetujui RKB
  • Meneliti / menyetujui RK Pelihara/rawat
  • Mengatur pelaks pemanfaatan, penghapus an dan
    pemindah tanganan BMD dg Acc KDH
  • Koordinasi pelaks Inventarisasi BMD
  • Pengawasan dan Pengendalian BMD

10
Pengguna Barang (SKPD)berwenang
  • Mengajukan RKBU
  • Mengajukan permohonan penetapan status
    penguasaan/penggunaan BMD
  • Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD
  • Menggunakan BMD utk pelaks tupoksi
  • Mengamankan dan memelihara
  • Mengajukan usul pemindah tanganan
  • Menyerahkan tanah / bangunan yg tdk dimanfaatkan
    kepada KDH
  • Wasdal penggunaan
  • Menyusun dan menyampaikan LBPS LBPT

11
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
  • DIMUAT KEDALAM RKA-SKPD
  • MEMPERHATIKAN
  • STANDAR KEBUTUHAN
  • STANDAR BARANG (PERMENDAGRI NO. 7 TH 2006 JO
    PERMENDAGRI NO. 11 TH 2007)
  • STANDAR HARGA PERATURAN KDH
  • MEMPERTIMBANGKAN
  • KETERSEDIAAN BARANG
  • JUMLAH PEGAWAI
  • PERSEDIAAN / STOK
  • BARANG YANG RUSAK, DIHAPUS
  • BARANG YANG AKAN DIPERBAIKI (PEMELIHARAAN)

12
PENGADAAN BARANG
  • Berdasarkan Prinsip prinsip
  • Efisien, efektif, transparan, bersaing , adil
    / tidak diskriminatif dan akuntabel
  • Pengaturan mengenai pengadaan tanah dilaksana kan
    sesuai ktt per u.u. an (Perpres 65 th 2006)
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang
    selain tanah diatur dalam PERPRES 54 TH 2010, yg
    telah diperbarui dengan PERPRES 70 Tahun 2012.

13
PENGGUNAAN BMD
  • Status penggunaan BMD ditetapkan oleh KDH
  • Penetapan status penggunaan tanah dan/atau
    bangunan dilakukan dengan memperhatikan
  • Digunakan untuk menyelenggarakan Tupoksi
  • Menunjang penyelenggaraan Tupoksi Satuan Kerja
    yang bersangkutan.
  • PB /Kuasa PB wajib menyerahkan tanah/bangunan
    yang tdk digunakan utk pelaksanaan tupoksi SKPD
    ybs.

3. Penetapan status penggunaan BMD yang
digunakan oleh selain Satuan Kerja Perangkat
Daerah dapat dilakukan sepanjang sesuai tugas
pokok dan fungsi dan/atau dalam menjalankan
penugasan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan
kewajiban pelayanan umum
14
LANJUTAN
  • Penyerahan kembali dg pertimbangan Pengelola
    Brg
  • - Standar kebutuhan tanah dan atau
    bangunan utk
  • menyelenggarakan tupoksi SKPD ybs
  • - Hasil audit atas penggunaan tanah
    /bangunan
  • 4. Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan
  • - Ditetapkan status penggunaan utk SKPD
    yang lain
  • - Dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi
    BMD
  • 5. PB yg tidak menyerahkan tanah/bangunan yg
    tidak di
  • gunakan utk tupoksi SKPD ybs dikenakan
    sanksi beru
  • pa pembekuan dana pemeliharaan
    tanah/bangunan tsb

15
PEMANFAATAN BMD
  • Pinjam pakai
  • Sewa
  • Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
  • Bangun Guna Serah (BGS) dan
  • Bangun Serah Guna (BSG)

16
Kriteria pemanfaatan
  • Pemanfaatan tanah/bangunan dilaksanakan oleh
    Pengelola Barang
  • Pemanfaatan tanah/bangunan utk menunjang tupoksi
    PB di lakukan oleh PB atas persetujuan Pengelola
    Brg
  • Pemanfaatan BMD selain tanah/bangunan
    dilaksanakan PB dg persetujuan Pengl Brg
  • Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan pertim
    bangan tehnis dg memperhatikan kepentingan Daerah
    dan kepentingan umum

17
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BMD
  • PENGAMANAN
  • Pengamanan Adminisrasi pembukuan, inventarisasi,
    dan pelaporan
  • Pengamanan Fisik mis. Penyimpanan, pemagaran
    dll.
  • Pengamanan Hukum sertifikasi tanah, dan bukti
    status
  • kepemilikan
  • Bukti kepemilikan tanah/bangunan disimpan
    Pengelola brg , selain
  • itu disimpan pengguna.
  • PEMELIHARAAN
  • Penanggung jawab Pengguna Barang
  • Pihak yg melaksanakan pemeliharaan Kuasa
    Pengguna Barang Pejabat yg ditunjuk.
  • Perpedoman pemeliharaan Daftar Kebutuhan
    Pemeliharaan Barang (DKPB), beban APBD
  • Kewajiban Kuasa Pengguna Barang membuat daftar
    hasil pemeliharaan barang utk dilaporkan kpd
    Pengguna Brg secara periodik

18
PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BMD
  • Penghapusan BMD meliputi
  • a) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pd
  • Pengguna Barang
  • b) Penghapusan dari Daftar BMD pada Pengelola
    Barang
  • Penghapusan BMD yg sudah tidak berada dalam
  • penguasaannya , dg SK Pengelola Brg dan
    disetujui KDH
  • Pemusnahan sbg tindak lanjut dari
  • penghapusan dilakukan thd BMD yg
  • a) tdk dpt dimanfaatkan
  • b) tdk dpt dipindah tangankan atau
  • c) alasan lain sesuai ketentuan perUUan
  • d) dilaksanakan PB dituangkan dlm BA dan
    dilaporkan.

19
PEMINDAHTANGANAN BMD
  • Bentuk
  • Dijual
  • Dipertukarkan
  • Dihibahkan
  • Disertakan sbg PMD

KETENTUAN LEBIH LANJUT TTG PEMINDAH
TANGANAN DIATUR DALAM PERDA BERPEDOMAN PD PP
20
8. PEMINDAHTANGANAN BMN (LANJUTAN)
POKOK-POKOK PEMINDAHTANGANAN
Pengguna Barang
PEMINDAHTANGANAN BMD YANG HARUS DGN PERSETUJUAN
DPRD
1
Penyerahan/pengusulan BMD
5.
Persetujuan Pelaksanaan
Pengelola Barang
4.b
2
Pelaksanaan pemindahtanganan utk. Tanah/bangunan
krn RUTW selain tanah/bangunan
Usul Pemindah tanganan BMD
4.a
T/B, dan gt Rp 5 M
Persetujuan
3
DPRD
  1. SK Penghapusan
  2. Pelaksanaan pemindahtanganan

21
8. PEMINDAHTANGANAN BMN (LANJUTAN)
POKOK-POKOK PEMINDAHTANGANAN
Pengguna Barang
PEMINDAHTANGANAN BMD YANG TIDAK PERLU
PERSETUJUAN DPRD
1
Penyerahan/pengusulan BMD
5.
Persetujuan Pelaksanaan
Pengelola Barang
4.b
2
Pelaksanaan pemindahtanganan utk. Tanah/bangunan
krn RUTW selain tanah/bangunan
Usul Pemindah tanganan BMD (Rp. lt 5 M)
4.a
Persetujuan
3
KDH
  1. SK Penghapusan
  2. Pelaksanaan pemindahtanganan

22
PENILAIAN BMD
  • Penilaian dlm rangka penyusunan Neraca Daerah
    berpedoman pd SAP oleh Tim Penilai yg ditetapkan
    oleh KEPALA DAERAH, dan dapat melibatkan Penilai
    Independen yg bersertifikat atau berdasarkan
    nilai transaksi dgn estimasi terendah menggunakan
    nilai NJOP (utk tanah)
  • Penilaian BMD dlm rangka pemanfaatan dan
    pemindahtanganan dilakukan oleh Tim Penilai yg
    ditetapkan oleh KEPALA DAERAH dan dapat
    melibatkan Penilai independen yg bersertifikat.

23
(No Transcript)
24
PENGELOMPOKANBARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH
Alat Berat
BARANG MILIK/ KEKAYAAN DAERAH
Alat Angkutan
Alat Bengkel
Alat Komputer
Alat Pertanian
ASET TETAP
Alat Kantor
Alat Lainnya
25
GANTI RUGI
  • SETIAP KERUGIAN Daerah akibat kelalaian,
  • penyalah gunaan/pelnggaran hukum atas pe
  • ngelolaan BMD diselesaikan melalui TGR
  • 2. Sanksi dpt berupa administratif dan atau
    sanksi pidana sesuai ketentuan.

26
Strategi Meraih Penilaian Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) Khususnya dalam Pengelolaan
Barang Milik Daerah
Melalui Komputerisasi Pengelolaan Barang
Daerah (Simbada/SIMA)
27
Pengaruh Aset Tetap/Barang Daerah Thd. Opini
Audit Lap. Keu
  • Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  • Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  • Tidak Wajar (TW)/Disclaimer
  • Tidak Memberikan Pendapat (TMP)/Adverse

28
OPINI DIDASARKAN PADA
  • KESESUAIAN DENGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH
  • KECUKUPAN PENGUNGKAPAN
  • KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANGAN
  • EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL (SPI)

29
RIWAYAT OPINI LKPD Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta
30
OPINI BPK RIATAS LAPORAN KEUANGAN PROVINSI DIY
TAHUN 2009
  • Wajar Dengan Pengecualian
  • Bahwa Aset Tetap dalam Neraca Pemerintah
    Provinsi DIY per 31 Desember 2009 adalah senilai
    Rp3.255.476.545.350,00. Nilai Aset Tetap tersebut
    tidak dapat diyakini kewajarannya karena
    Pemerintah Provinsi DIY belum melakukan penilaian
    atas saldo awal Aset Tetap dan Pencatatan Aset
    Tetap pada sebagian besar Satuan Kerja Perangkat
    Daerah (SKPD) belum dilakukan sepenuhnya sesuai
    dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

31
Langkah Langkah Implementasi Simbada
  • Menyusun kebijakan mengenai Administrasi Aset
    Tetap/Barang Daerah yang bersifat fleksibel
  • Menyusun Pedoman Administrasi Barang/Aset Tetap
    Daerah dalam yang aplikable dan memperhatikan
    implementasi secara komputerisasinya.
  • Melakukan pelatihan kepada personil
    pengurus/pengelola Barang / Aset Tetap Daerah
    secara terstruktur dan terus-menerus
  • Melakukan pembenahan data secara manual

32
Lanjutan Simbada/SIMA
  • Pengadaan hardware/komputer/laptop khusus untuk
    mengelola Aset tetap/Barang Daerah
  • Pengadaan Aplikasi software Simbada/SIMA
  • Mengadakan pembenahan database komputerisasi
    Barang/Aset Tetap secara simultan atau bertahap
  • Melakukan entry database ke dalam sistem Aplikasi
    Simbada
  • Terus menerus melakukan Pelatihan kepada Pesonil
    dan Penyempurnaan/pengembangan Aplikasi Simbada.

33
KUNCI
  • ADA KOMITMEN
  • PERLU KONSISTEN
  • PROG DAN PENDANAAN
  • KEGIATAN BERKESINAMBUNGAN

34
BAGI SEMUA SKPD (PENGGUNA BARANG)
  • Adanya Komitmen dan Keseriusan dalam pengelolaan
    BMD mulai dari perenc. Kebutuhan, pengadaan,
    penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan,
    penghapusan bahkan sampai dengan TGR.
  • Memberikan perhatian dan fasilitasi sarana yang
    memadahi kepada pengurus barang, penyimpan dan
    pencatat akuntansi untuk membantu agar lebih
    mudah, lancar dan tertib dalam pencatatan pada
    setiap barang (akibat adanya pengadaan barang,
    mutasi barang, pemindahtanganan dan penghapusan).

35
BAGI INSPEKTORAT
  • Melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan
    terhadap hal-hal terkait dengan barang milik
    daerah kepada semua SKPD dan UPTD

36
BAGI DPPKA (PEMBANTU PENGELOLA BARANG)
  • Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan
    PENDAMPINGAN secara periodik dan berkelanjutan
  • Membentuk Tim Terpadu utk Verifikasi,
    Klasifikasi dan Penilaian BMD
  • Melakukan Rekonsiliasi secara periodik
  • Pengembangan Aplikasi SIMA disesuaikan dgn
    perkembangan kebutuhan.

37
Goal LKPD 2010
  • Alhamdulillah
  • Opini
  • WAJAR TANPA PENGECUALIAN
  • TERWUJUD
  • BERKAT DISIPLIN, KERJA KERAS, DAN KERJASAMA
    DARI SELURUH STAKEHOLDERS

38
Man jadda wajada

YANG BERSUNGGUH-SUNGGUH AKAN BERHASIL
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com