PROYEKSI PENDAPATAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 45
About This Presentation
Title:

PROYEKSI PENDAPATAN

Description:

Title: Slide 1 Author: user Last modified by: PEREKONOMIAN Created Date: 12/11/2006 4:30:39 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Company – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:301
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 46
Provided by: goid
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PROYEKSI PENDAPATAN


1
PROYEKSI PENDAPATAN DAN KEBIJAKAN PENGANGGARAN
OLEH Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO
BALLROOM HOTEL SHERATON, 21 FEBRUARI 2013
2
SINKRONISASI UU PAKET PENGELOLAAN KEUANGAN
UU 17/2003
UU 15/2004
UU 25/2004
UU 33/2004
UU 1/2004
PP
PP
PP
PP
PERMENDAGRI 13/2006
UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237
PP 58/2005
PERMENDAGRI 59/2007
PERMENDAGRI 55/2008
Omnibus Regulation
PERMENDAGRI 37/2012
Pemerintahan Daerah
PERDA 4 Th 2007
PERDA 11 Th 2008
3
SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD APBN(UU
17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004)
4
ANATOMI BELANJA APBD
MELIPUTI
  • BELANJA YG DIARAHKAN (EARMARK)
  • BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT/WAJIB
  • BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT
    PER UU
  • BELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM
  • BELANJA LAINNYA

5
BELANJA YG DIARAHKAN(EARMARK)
BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT/WAJIB
  • DAK
  • DBH - DR
  • DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU
  • DANA OTSUS (Untuk Program)
  • DANA BOS
  • DANA INSENTIF DAERAH (DID)
  • DANA PENYESUAIAN (Tunj. Fungsional, Tambahan
    Penghasilan Guru PNS, Sertifikasi Guru)
  • BANTUAN KEUANGAN YG BERSIFAT KHUSUS
  • BELANJA PEGAWAI
  • KEPERLUAN KANTOR SEHARI HARI (LAYANAN DAYA DAN
    ATK)
  • BELANJA PEMILUKADA
  • BELANJA BUNGA
  • KEGIATAN DPA - L
  • DUKUNGAN PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (A.L. DANA
    PENDAMPING DAK, DDUB PNPM dan e-KTP)

6
BELANJA YG DIARAHKAN DARI SUMBER PENDAPATANNYA
(EARMARK)
DASAR HUKUM
PENDAPATAN
PMK 209/PMK.07/2012
  • DAK
  • DBH - DR
  • DBH CUKAI HASIL TEMBAKAU
  • DANA OTSUS (Untuk Program)
  • DANA BOS
  • DANA INSENTIF DAERAH (DID)
  • DANA PENYESUAIAN (Tunj. Fungsional, Tambahan
    Penghasilan Guru PNS, Sertifikasi Guru)
  • BANTUAN KEUANGAN YG BERSIFAT KHUSUS

PMK 02/PMK.07/2012
PMK 46/PMK.07/2012
PMK 28/PMK.07/2012
PMK 201/PMK.07/2012
PMK 242/PMK.07/2012
PMK 35/PMK.07/2012
PMDN 13/2006-PMDN 21/2011
7
BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT
PER UU
  • BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN 20 DARI TOTAL BELANJA
  • BELANJA URUSAN KESEHATAN 10 DARI TOTAL BELANJA
    DILUAR GAJI
  • ALOKASI DANA DESA (ADD) 10 DARI DANA PERIMBANGAN
  • DBH PAJAK KEPADA KAB/KOTA
  • BANTUAN PARPOL
  • INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
  • BELANJA MODAL

PP 48-2008 TTG PENDANAAN PENDIDIKAN
UU 36-2008 TTG KESEHATAN
PP 72-2005 TTG DESA
UU 28-2009 TTG PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
PP 05-2009 TTG BANKEU PARPOL
UU 28-2009 TTG PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
PERPRES 5-2010 TTG RPJMN 2010-2014
8
BELANJA YG DITENTUKAN PROSENTASENYA SESUAI AMANAT
PER UU
  • BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN 20 DARI TOTAL BELANJA
  • BELANJA URUSAN KESEHATAN 10 DARI TOTAL BELANJA
    DILUAR GAJI
  • ALOKASI DANA DESA (ADD) 10 DARI DANA PERIMBANGAN
  • DBH PAJAK KEPADA KAB/KOTA
  • BANTUAN PARPOL
  • INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
  • BELANJA MODAL

BELANJA PEMENUHAN URUSAN SESUAI SPM
  • 26 URUSAN WAJIB
  • (diluar pendidikan dan kesehatan)
  • 8 URUSAN PILIHAN

Dikaitkan dengan urusan yang menjadi kewenangan
daerah (provinsi atau kab/kota) sesuai tugas dan
fungsi SKPD
9
BELANJA LAINNYA
  • BELANJA HIBAH
  • BELANJA BANTUAN SOSIAL
  • BELANJA BANTUAN KEUANGAN
  • BELANJA TIDAK TERDUGA
  • BELANJA SUBSIDI

10
  • KONDISI DAN PROYEKSI PENDAPATAN

11
PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013) PERJALANAN PENDAPATAN DAERAH SELAMA 5 TAHUN (TAHUN ANGGARAN 2009-2013)

NO. URAIAN APBD APBD APBD APBD APBD APBD APBD APBD APBD
NO. URAIAN 2009 2010 2010 2011 2011 2012 2012 2013 2013
NO. URAIAN (Rp) (Rp) () (Rp) () (Rp) () (Rp) ()
NO. URAIAN (Rp) (Rp) dr 2009 (Rp) dr 2010 (Rp) dr 2011 (Rp) dr 2012
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
  PENDAPATAN DAERAH 1,286,166,905,061.94 1,403,174,023,247.19 9.10 1,609,761,447,239.26 14.72 1,935,447,748,491.00 20.23 1,942,957,496,347.00 0.39
                     
1 Pendapatan Asli Daerah 645,244,970,968.35 768,341,053,125.19 19.08 871,963,501,186.26 13.49 800,156,497,767.00 (8.24) 807,412,384,373.00 0.91
a Pajak Daerah 541,192,265,769.60 634,710,019,946.80 17.28 735,226,105,916.23 15.84 689,572,065,000.00 (6.21) 705,943,350,213.00 2.37
b Retribusi Daerah 34,785,228,680.57 32,836,503,243.89 (5.60) 35,985,658,458.15 9.59 36,228,288,350.00 0.67 32,295,589,500.00 (10.86)
c Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 20,094,713,175.83 26,333,869,884.77 31.05 28,961,383,472.76 9.98 31,863,499,207.00 10.02 31,785,000,000.00 (0.25)
d Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 49,172,763,342.35 74,460,660,049.73 51.43 71,790,353,339.12 (3.59) 42,492,645,210.00 (40.81) 37,388,444,660.00 (12.01)
                     
2 Dana Perimbangan 631,011,121,383.59 626,677,339,122.00 (0.69) 722,339,653,053.00 15.27 850,513,085,724.00 17.74 850,513,085,724.00 -
a Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak 73,681,173,383.59 87,821,992,122.00 19.19 82,037,725,053.00 (6.59) 74,403,649,724.00 (9.31) 74,403,649,724.00 -
b Dana Alokasi Umum 523,919,948,000.00 527,471,247,000.00 0.68 620,812,328,000.00 17.70 757,056,696,000.00 21.95 757,056,696,000.00 -
c Dana Alokasi Khusus 33,410,000,000.00 11,384,100,000.00 (65.93) 19,489,600,000.00 71.20 19,052,740,000.00 (2.24) 19,052,740,000.00 -
                     
3 Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 9,910,812,710.00 8,155,631,000.00 (17.71) 15,458,293,000.00 89.54 284,778,165,000.00 1,742.2 285,032,026,250.00 0.09
a Hibah 7,124,862,710.00 5,232,631,000.00 (26.56) 6,315,972,000.00 20.70 5,496,225,000.00 (12.98) 5,750,086,250.00 4.62
b Dana Darurat - - - - - - - - -
c Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Daerah Lainnya - - - - - - - - -
d Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 2,785,950,000.00 2,923,000,000.00 4.92 9,142,321,000.00 212.77 279,281,940,000.00 2,954.8 279,281,940,000.00 -
e Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya - - - - - - - - -
12
PAD 2009-2013
  • 85 dari Pajak Daerah (PKB, dkk)
  • 5 dari Retribusi Daerah
  • (akomodir semua pendapatan SKPD)
  • 4 dari Hasil Pengelolaan Kekayaan
  • Daerah yang Dipisahkan
  • 6 dari Lain-lain PAD yang Sah

13
(No Transcript)
14
RENCANA PAD 2014-2018
  • 70 dari Pajak Daerah (PKB, dkk)
  • 13 dari Retribusi Daerah
  • (akomodir semua pendapatan SKPD)
  • 8 dari Hasil Pengelolaan Kekayaan
  • Daerah yang Dipisahkan
  • 9 dari Lain-lain PAD yang Sah
  • Mampukah??? Harus Bisa!!!

15
(No Transcript)
16
NO. URAIAN 2014 2015 2016 2017 2018
1 PENDAPATAN 2,343,064,224,578.94 2,579,099,695,104.86 2,839,698,948,109.99 3,127,487,314,455.00 3,445,376,775,656.31
1.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 993,984,880,715.43 1,108,103,639,106.10 1,235,503,894,320.04 1,377,746,405,641.35 1,536,576,581,841.46
1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah 864,999,198,336.00 968,799,102,136.32 1,085,054,994,392.68 1,215,261,593,719.80 1,361,092,984,966.18
1.1.2 Pendapatan Retribusi Daerah 42,256,675,531.44 45,637,209,573.96 49,288,186,339.87 53,231,241,247.06 57,489,740,546.83
1.1.3 Pendapatan Hsl Pengelolaan Kekayaan Daerah Yg Dipisahkan 37,165,585,475.04 40,138,832,313.05 43,349,938,898.09 46,817,934,009.94 50,563,368,730.73
1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 49,563,421,372.94 53,528,495,082.78 57,810,774,689.40 62,435,636,664.55 67,430,487,597.72
1.2 DANA PERIMBANGAN 1,023,036,822,755.01 1,122,130,558,412.66 1,230,908,971,372.82 1,350,324,800,627.33 1,481,424,958,055.49
1.2.1 Dana Bagi Hasil pajak/Bagi Hasil bukan pajak 85,184,738,569.01 91,147,670,268.84 97,528,007,187.66 104,354,967,690.79 111,659,815,429.15
1.2.2 Dana Alokasi Umum 916,038,602,160.00 1,007,642,462,376.00 1,108,406,708,613.60 1,219,247,379,474.96 1,341,172,117,422.46
1.2.3 Dana Alokasi Khusus 21,813,482,026.00 23,340,425,767.82 24,974,255,571.57 26,722,453,461.58 28,593,025,203.89
1.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 326,042,521,108.50 348,865,497,586.10 373,286,082,417.12 399,416,108,186.32 427,375,235,759.36
1.3.1 Pendapatan Hibah 6,292,628,002.50 6,733,111,962.68 7,204,429,800.06 7,708,739,886.07 8,248,351,678.09
1.3.2 Pendapatan Dana Darurat          
1.3.3 Dana Bagi Hsl Pajak dari Prov dan Pemda Lainya          
1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 319,749,893,106.00 342,132,385,623.42 366,081,652,617.06 391,707,368,300.25 419,126,884,081.27
1.3.5 Bantuan Keuangan dari Prov atau Pemda Lainya          
1.3.6 Pendapatan lainnya          
17
KEBIJAKAN PENGANGGARAN (PENDAPATAN, BELANJA,
PEMBIAYAAN)
18
ESENSI DAN SPIRIT REFORMASI KEUANGAN
NEGARA/DAERAH (UU NO.28/2009, UU NO.17/2003, UU
NO.1/2004, UU NO.15/2004, PP NO. 58/2005)
ANGGARAN BERBASIS KINERJA (PERFORMANCE BUDGET)
  • LOCAL TAX/FEES
  • CLOSE LIST SYSTEM
  • JENIS PDRD BARU
  • PERLUASAN BASIS PAJAK
  • DISKRESI TARIF
  • KEPASTIAN BAGI MASY DUNIA USAHA

SATU KESATUAN ANGGARAN (BUDGET UNIFIED)
ANGGARAN MENGIKUTI PROGRAM/KEGIATAN (MONEY FOLLOW
FUNCTION)
AKUNTABILITAS PERFORMANCE MEASUREMENT
OTONOMI DLM PENGELOLAAN KEUANGAN (AUTONOMOUS
AGENCY BUDGET)
AKUNTANSI BERBASIS ACRUAL
INVESTASI PERMANEN/ NON PERMANEN
19
ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
  • Diarahkan kepada ketersediaan dana yang
    berkelanjutan dengan jumlah yang memadai. Semua
    potensi pendapatan semaksimal mungkin digali agar
    mampu memenuhi seluruh kebutuhan belanja.
    Sumber-sumber pendapatan yang mendukung APBD
    diidentifikasi dengan baik, ditingkatkan
    penerimaannya (intensifikasi), dan diupayakan
    sumber-sumber pendapatan baru (ekstensifikasi).

20
lanjutan
  • Dalam dokumen RPJMD Tahun 2009-2013 pertumbuhan
    rata-rata Pendapatan Daerah diamantkan pada
    kisaran 6 setiap tahunnya. Fokus pertumbuhan
    pada komponen PAD dan komponen dana perimbangan.
  • Tahun 2012 yang lalu, Apakah hal tersebut sudah
    tercapai? TARGET 2013?

21
ARAH KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
  • Menopang proses pembangunan yang berkelanjutan
  • Ketersediaan pendanaan pelayanan dasar secara
    memadai
  • Ketersediaan pendanaan untuk program yang
    menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan

22
Penganggaran Belanja Daerah
  • Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka
    pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan yang terdiri dari urusan wajib dan
    urusan pilihan.
  • Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib
    digunakan untuk melindungi dan meningkatkan
    kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya
    memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam
    bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan,
    kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum
    yang layak serta mengembangkan sistem jaminan
    sosial.
  • Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan
    prastasi kerja yang berorientasi pada pencapaian
    hasil dari input yang direncanakan
  • Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk
    menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan
    fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka
    melaksanakan urusan pemerintah daerah yang
    menjadi tanggung jawabnya

23
  • Meningkatkan kualitas anggaran belanja daerah
    melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja
    dengan pendekatan tematik pembangunan yang
    disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel.
  • Mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur
    dan terarah, yaitu
  • Pemenuhan kebutuhan dasar dalam menjamin
    keberlangsungan operasional kantor (biaya atk,
    listrik, telepon, air bersih, internet, dan
    operasional kendaraan)
  • Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang
    bersifat rutin sebagai pelaksanaan TUPOKSI, yang
    meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi,
    konsultasi, pengendalian evaluasi, dan
    perencanaan
  • Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang
    mendukung program-program pembangunan yang
    menjadi prioritas, program dan kegiatan yang
    telah menjadi komitmen Pemerintah Daerah, dan
    kegiatan multi years yang diprioritaskan untuk
    dilaksanakan pada TA 2014.
  • Mengalokasikan belanja tidak langsung yang
    meliputi gaji dan tunjangan PNS, belanja hibah,
    belanja sosial, belanja bagi hasil kab/kota,
    belanja bantuan sosial dengan prinsip
    proporsional, pemerataan, dan penyeimbang, serta
    belanja tidak terduga yang digunakan untuk
    penanggulangan bencana.

24
POKOK PIKIRAN
PROGRAM
KEGIATAN
25
ARAH KEBIJAKAN PEMBIAYAAN
  • SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
    sebelumnya) bukan merupakan target pendapatan.
  • Optimalisasi pelaksanaan dana bergulir sebagai
    bentuk investasi non permanen.
  • Penyertaan modal dilakukan secara cermat dan
    terarah.
  • SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan) tahun berjalan,
    apabila berjalan positif agar menambah
    program/kegiatan dan apabila negatif agar
    dilakukan pengurangan program/kegiatan yang
    kurang prioritas dan tidak wajib.

26
POTENSI PERMASALAHAN
  • Laporan keuangan daerah yang belum sesuai
    keinginan (WTP).
  • Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan dan
    pencatatan Aset Tetap.
  • Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan
    masing-masing SKPD.
  • Pengelolaan dana bergulir.
  • Pengelolaan barang persediaan pada SKPD.
  • Pengelolaan pos hibah dan bantuan sosial.

27
A. LAPORAN KEUANGAN DAERAH YANG BELUM SESUAI
KEINGINAN (HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN
KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH)
Sumber IHPS BPK
27
28
Bagaimana Mempertahankan OpiniWajar Tanpa
Pengecualian (WTP) Agar Tidak Degradasi
  • Bagi Semua Kepala SKPD (Sebagai Pengguna Barang)
  • Adanya Komitmen dan keseriusan dalam pengelolaan
    Barang Milik Daerah (BMD) mulai dari
    perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan,
    pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan bahkan
    sampai dengan tuntutan ganti rugi.
  • Terhadap perencanaan pengadaan barang harus
    dicermati antara lain apakah sebagai barang
    modal barang yang akan dihibahkan kepada pihak
    lain (Kab/kota, lembaga masyarakat) dan barang
    pakai habis (yg dapat menjadi barang persediaan)
  • Memberikan perhatian dan fasilitasi sarana yang
    memadahi kepada Pengurus Barang, Penyimpan dan
    Pencatat Akuntansi, untuk membantu agar lebih
    mudah, lancar dan tertib dalam pencatatan pada
    setiap barang (akibat adanya pengadaan barang,
    mutasi barang, pemindahtanganan, dan penghapusan)

29
Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak
Degradasi (lanjutan)
  • Bagi Inspektorat Wilayah ( Sebagai Pengawas
    Internal)
  • Tingkatkan keseriusan pengawasan internal dalam
    pengelolaan BMD yang dilakukan oleh Inspektorat
    terhadap Pengguna/SKPD, yang dilakukan secara
    periodik setiap semesteran
  • (karena selama ini ada kesan pengawasan
    barang belum dilakukan seserius sebagaimana pada
    pengawasan uang )

30
Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak
Degradasi (lanjutan)
  • Bagi DPPKA/DPPKAD (sebagai Pembantu Pengelola
    Barang)
  • Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan
    PENDAMPINGAN kepada pengurus barang, penyimpan
    barang, dan petugas akuntansi untuk meningkatkan
    kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaan BMD,
    secara periodik dan berkelanjutan
  • Membentuk tim terpadu untuk melakukan pencermatan
    dan atau penelitian terhadap pengadaan barang
    yang dilaporkan oleh setiap SKPD dalam hal
    verifikasi, klasifikasi, penilaian BMD,
    kapitalisasi aset, serta barang persediaan,
    sehingga diperoleh hasil laporan tersebut menjadi
    benar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
  • Melakukan koordinasi untuk rekonsiliasi secara
    periodik terhadap dinamika perubahan status
    barang daerah pada setiap SKPD, akibat adanya
    pengadaan, mutasi, pemindahtanganan dan
    penghapusan.
  • Pengembangan Simtem Informasi Manajemen Aset yang
    disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan.

31
B. Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan
dan pencatatan Aset Tetap. (TAHAPAN SIKLUS
PENGELOLAAN BMD YANG DIPERHATIKAN)
Prencanaan Kebutuhan dan penganggaran
Tuntutan Ganti rugi
Pengadaan
pembiayaan
Penerimaan, Penyimpanan dan penyaluran
SIKLUS PENGELOLAAN BMD
Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian
penggunaan
pemindahtanganan
Penatausahaan
penghapusan
Pemanfaatan
penilaian
Pengamanan dan pemeliharaan
32
C. Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan
masing-masing SKPD
  • Psl 17 UU 17/03 mengamanatkan bahwa SKPD menyusun
    laporan keuangan yg t.d. Neraca, LRA, dan CaLK
  • Penyusunan Laporan keuangan tersebut tidak perlu
    harus dikerjakan sendiri ? tidak perlu unit
    akuntansi SKPD
  • Proses penerbitan SPP dan SPM tetap di SKPD
  • Semua pencatatan akuntansi dilakukan hanya di
    PPKD/BUD, termasuk pencatatan untuk transaksi
    SKPD
  • Semua dokumen pendukung pencatatan akuntansi
    disimpan di PPKD/BUD
  • Secara periodik, PPKD menerbitkan Laporan
    keuangan Pemda dan Laporan keuangan SKPD-SKPD
  • Laporan keuangan SKPD ditandatangani oleh Kepala
    SKPD
  • ? ADA KETERGANTUNGAN WAKTU TERHADAP SEMUA SKPD

33
D. Pengelolaan dana bergulir.
  • SKPD teknis bertugas membina, mendampingi dan
    mengawasi serta bertanggungjawab terhadap
    pelaksanaan dan pengembalian Dana Bergulir.
  • Kepala SKPD teknis wajib melaporkan pelaksanaan
    dana bergulir kepada Kepala Daerah, berdasarkan
    laporan bulanan dan laporan akhir tahun dari
    Kelompok/ Koperasi.
  • Tata cara penyusunan laporan keuangan dari
    Kelompok/ Koperasi diatur dalam Keputusan Kepala
    SKPD teknis/Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan
    Keuangan dan Aset selaku PPKD.
  • DPPKA/DPKAD selaku PPKD bertugas melaporkan
    pengelolaan Dana Bergulir kepada Kepala Daerah.

34
  • Dana Bergulir
  • Kelompok pengeluaran pembiayaan
  • Jenis penyertaan modal/ investasi
  • Obyek dana bergulir dan
  • Rincian obyek dana bergulir kpd kelompok
    masyarakat penerima.

Pemberdayaan Masyarakat
35
E. Pengelolaan barang persediaan pada SKPD.
  • Sistem pengelolaan barang persediaan digunakan
    untuk pengendalian dan pengawasan terhadap
    pengelolaan barang di SKPD.
  • Persediaan merupakan aset yang berwujud
  • Barang atau perlengkapan (supplies) yang
    digunakan dalam rangka kegiatan operasional
    pemerintah.
  • Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan
    dalam proses produksi.
  • Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan
    untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
  • Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan
    kepada masyarakat dalam rangka kegiatan
    pemerintahan.

36
F. Pengelolaan pos hibah dan bantuan sosial.
  • Berpedoman pada Permendagri 32 Tahun 2011/39
    Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
    Bansos
  • Meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
    penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
    serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan
    bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

37
  • Sekurang-kurangnya harus berdasar atas
  • Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan
  • Tidak wajib dan tidak mengikat
  • Bersifat sementara dan tidak terus menerus
    setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain
    oleh peraturan perundang-undangan
  • Memenuhi persyaratan penerima hibah.

PEMBERIAN HIBAH
KRITERIA
  • Sekurang-kurangnya harus berdasar atas
  • Selektif Ditujukan utk melindungi dari resiko
    sosial.
  • Memenuhi persyaratan penerima bantuan.
  • Bersifat sementara dan tidak terus menerus,
    kecuali dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan
  • Bersifat sementara dan tidak terus menerus
    diartikan tidak wajib dan tidk harus berulang
    diberikan setiap tahun anggaran.
  • Dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan
    diartikan dapat diberikan setiap TA sampai lepas
    dr resiko sosial.
  • 4. Sesuai tujuan penggunaan Rehab Sosial,
    Perlindungan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Jaminan
    Sosial, Penanggul Kemiskinan dan Penanggul Bencana

PEMBERIAN BANSOS
38
PROSES PEMBERIAN HIBAH 2014
CALON PENERIMA HIBAH
USULAN TERTULIS
KDH
REKOMENDASI
EVALUASI
SKPD TERKAIT
DPRD
PERTIMBANGAN
TAPD
KUA/PPAS
DIBAHAS BERSAMA
DIBAHAS BERSAMA
PERSETUJUAN BERSAMA
PERSETUJUAN BERSAMA
RAPBD
PERKDH APBD
PERDA APBD
LAMPIRAN III
NPHD
KEP KDH (NAMA2 PENERIMA)
DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH
TRANSFER
39
PROSES PEMBERIAN BANSOS YANG DIRENCANAKAN 2014
CALON PENERIMA BANSOS
USULAN TERTULIS
KDH
REKOMENDASI
EVALUASI
SKPD TERKAIT
DPRD
PERTIMBANGAN
TAPD
KUA/PPAS
DIBAHAS BERSAMA
DIBAHAS BERSAMA
PERSETUJUAN BERSAMA
PERSETUJUAN BERSAMA
RAPBD
PERDA APBD
PERKDH APBD
LAMPIRAN III
KEP KDH (NAMA2 PENERIMA)
DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS
TRANSFER/TUNAI
40
PROSES PEMBERIAN BANSOS YANG TIDAK DIRENCANAKAN
2014
CALON PENERIMA BANSOS INDIVIDU/KEL
USULAN TERTULIS /SRT KETERANGAN PEJABAT YG
BERWENANG
KDH
REKOMENDASI
DPRD
SKPD TERKAIT
EVALUASI
NAMA PENERIMA DAN BESARAN
PENGAWASAN
PPKD
DOKUMEN PENCAIRAN BANSOS
TRANSFER/TUNAI
REKAPITULASI PENYALURAN BANSOS ( 5 JAN TH
BERIKUT)
41
KONVERSI BELANJA HIBAH DAN BANSOS
LRA SKPD KONSOLIDASI
LRA PEMDA KONVERSI (SAP)
LRA SKPD
  • BELANJA LANGSUNG
  • JENIS BELANJA BARANG DAN JASA
  • OBJEK BELANJA
  • HIBAH BARANG/JASA YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK
    KETIGA/MASY
  • BANSOS BARANG YG AKAN DISERAHKAN KPD PIHAK
    KETIGA/MASY
  • BARANG JASA LAINNYA
  • BELANJA TIDAK LANGSUNG
  • JENIS BELANJA
  • BELJ. PEGAWAI
  • BELJ. BUNGA
  • BELJ. SUBSIDI
  • BELJ. HIBAH
  • BELJ. BANSOS
  • BELJ BAGI HASIL
  • BELJ .BANTUAN KEUANGAN
  • BELJ .TDK TERDUGA
  • BELANJA OPERASI
  • BELJ. PEGAWAI
  • BELJ. BARANG
  • BELJ. BUNGA
  • BELJ. SUBSIDI
  • BELJ. HIBAH
  • BELJ. BANTUAN SOSIAL

42
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH
PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MENJALANKAN
KEBIJAKAN DAN SISTEM PENGELOLAAN KEUDA
  1. Tiap SKPD belum secara keseluruhan melakukan
    sinkronisasi dokumen perencanaan
    (RPJM-RKPD-KUA-PPAS) sehingga program dan
    kegiatan yang dituangkan dalam RKA-SKPD tiap
    tahun itu-itu saja sehingga program dan kegiatan
    yang dilakukan belum mencapai tujuan dan sasaran
    yang telah ditetapkan dalam RKPD-KUA-PPAS
  2. Keterbukaan dan kebesaran hati disetiap SKPD
    belum terbentuk sehingga tetap memaksakan diri
    setiap tahun anggaran naik walaupun SKPD
    bersangkutan tidak mendukung secara langsung tema
    dan sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam
    tahun berkenaan
  3. Tenaga teknis disetiap SKPD (akuntan, tehnik
    sipil, penilai aset) belum mencukupi sehingga
    menghambat proses desentralisasi pengelolaan
    keuangan daerah di SKPD

43
Lanjutan
  • 4. Ketentuan tentang pengelolaan keuangan di
    daerah sering berganti sehingga membingungkan
  • 5. Saran dan pendapat dari TAPD kurang mendapat
    respon positif dari SKPD (contoh setiap
    penyusunan dan perubahan APBD selalu dilakukan
    sosialisasi terlebih dahulu oleh Ketua TAPD namun
    kriteria-2 yang disampaikan sering diabaikan)
  • 6. Evaluasi RAPBD oleh Depdagri kurang
    mempertimbangkan kondisi riil daerah (contoh
    masih adanya intervensi terhadap pengalokasian
    belanja di tiap-tiap kode rekening dan hal-hal
    teknis lainnya)
  • 7. Anggota TAPD teknis (TAPD paijo!) belum
    semuanya satu suara dalam memberikan bimbingan
    kepada SKPD sehingga membingungkan SKPD.

44
Lanjutan
  • Keterbatasan tenaga akuntan di tiap SKPD, padahal
    SKPD diwajibkan menyusun laporan keuangan
    berdasarkan SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
  • Egoisme Bidang dan Subbidang di SKPD, sehingga
    program dan kegiatan atas selera pribadi serta
    sarat dengan belanja yg bersifat penunjangan.
    Contoh setiap lembar DPA selalu ada honor tim,
    lembur, perjalanan dinas

45
SEKIAN

MATUR NUWUN
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com