PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 53
About This Presentation
Title:

PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA

Description:

KETENTUAN DALAM UU KIP DAN PERATURAN TURUNANNYA PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA Amirudin, Komisioner Bidang Kelembagaan KOMISI INFORMASI PUSAT – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:156
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 54
Provided by: Alam72
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA


1
PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA
KETENTUAN DALAM UU KIP DAN PERATURAN TURUNANNYA
  • Amirudin,
  • Komisioner Bidang Kelembagaan
  • KOMISI INFORMASI PUSAT

2
POKOK BAHASAN
A. A
  1. Kerangka Hukum Pelaksanaan UU KIP
  2. Klasifikasi Informasi
  3. Cara Melayani Informasi
  4. PPID Struktur Tupoksi
  5. Peran Komisi Informasi

3
  • A. Kerangka Hukum Pelaksanaan UU KIP

Catatan UU KIP ditetapkan 30 April 2008,
dilaksanakan 30 April 2010. Mempersyaratkan 2 PP
(masa retensi dan ganti rugi), juklak dan juknis,
serta prosedur penyelesaian sengketa informasi.
Semuanya sdh ada, tinggal dilaksanakan.
4
Tujuan UU KIP
  • Pasal 3
  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui
    rencana, proses dan alasan pengambilan suatu
    keputusan publik
  • Mendorong partisipasi masyarakat
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
    kehidupan bangsa dan/atau
  • meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi
    di lingkungan Badan Publik

5
Perubahan Mendasar
SEBELUM UU KIP SESUDAH UU KIP
PRINSIP DASAR PRINSIP DASAR
Seluruh Informasi tertutup selain yang diijinkan untuk terbuka Seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan
Badan publik menerapkan positive list Badan publik menerapkan negative list
Penolakan cukup dengan alasan rahasia negara Penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang timbul
Jangka waktu kerahasiaan bersifat permanen Jangka waktu kerahasiaan tidak permanen
KEPASTIAN LAYANAN KEPASTIAN LAYANAN
Tidak ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi Ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi
Sikap proaktif hanya berdasarkan inisiatif badan publik, tidak ada kewajiban minimum. Diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia setiap saat, selain berdasarkan permintaan.
SANKSI SANKSI
Sanksi hanya untuk aparat yang membocorkan dan pihak yang dinilai telah menyalahgunakan informasi Sanksi juga diterapkan kepada pihak yang menghambat memberikan informasi yang tidak dikecualikan berdasarkan undang-undang (informasi terbuka)
6
Indonesia Masuk 89 Negara Kategori FREE di 2011
N 193
7
Kewajiban Badan Publik
  • KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
  • Menunjuk dan mengangkat PPID.
  • Menetapkan standar prosedur operasional.
  • Menyediakan dan memberikan informasi
  • secara berkala,
  • serta merta,
  • tersedia setiap saat, dan
  • berdasarkan permintaan.
  • Menyediakan sarana dan prasarana.
  • Menetapkan standar biaya.
  • Menyediakan anggaran.
  • Menanggapi keberatan.
  • Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan
    informasi.

8
Apa yg harus disiapkan Badan Publik ?
  • 1. Peraturan Pimpinan Badan Publik tentang
    Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di
    Lingkungan BP SPO Layanan Info Publik SPOLIP)
  • 2. Keputusan Pimpinan Badan Publik tentang
    Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan
    Dokumentasi di Lingkungan BP
  • Keputusan Pimpinan Badan Publik tentang Daftar
    Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan
    BP
  • Keputusan Pimpinan BP ttg Standar Biaya Perolehan
    Informasi Publik
  • Menyiapkan anggaran
  • SOP Melayani Informasi SOP Menangani Keberatan
    dan Sengketa Informasi
  • Membentuk KI Provinsi bagi Pemprov

9
Tujuan Peraturan SPOLIP
  • Memberikan standar di Badan Publik (BP) dalam
    melaksanakan pelayanan informasi publik
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik di
    lingkungan BP untuk menghasilkan layanan
    informasi publik yang berkualitas
  • Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk
    memperoleh akses informasi publik
  • Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan
    keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur
    dan diharapkan UU KIP.

10
Hal-hal yang Perlu Termuat dalam Peraturan SPOLIP
  • Kejelasan tentang pejabat yang ditunjuk sebagai
    PPID
  • Kejelasan tentang orang yang ditunjuk sebagai
    pejabat fungsional dan/atau petugas informasi
  • Kejelasan pembagian tugas, tanggungjawab, dan
    kewenangan PPID dalam hal terdapat lebih dari
    satu PPID
  • Kejelasan tentang pejabat yang menduduki
    kedudukan sebagai atasan PPID yang
    bertanggungjawab mengeluarkan tanggapan atas
    keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi

11
  • Standar layanan informasi publik
  • Tata cara pengelolaan keberataan di lingk
    internal BP
  • Tata cara pembuatan laporan tahunan tentang
    layanan informasi publik.

12
A. A
B. KLASIFIKASI INFORMASI
13
Prinsip Dasar Informasi di Lingkungan BP
seluruhnya terbuka selain yang dikecualikan
1
  • Pasal 2 UU KIP
  • Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan
    dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi
    Publik.
  • Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat
    dan terbatas.
  • Informasi Publik yang dikecualikan
  • bersifat rahasia
  • sesuai dengan UndangUndang,
  • sesuai kepatutan, kepentingan umum
  • didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi
    yang timbul apabila suatu informasi diberikan
    kepada masyarakat serta
  • setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa
    menutup Informasi Publik dapat melindungi
    kepentingan yang lebih besar daripada membukanya
    atau sebaliknya.

Terbuka
Dikecualikan (Pasal 6 dan Pasal 17) Kerahasiaan
Mendasar
14
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU 14 TAHUN
2008
DIUMUMKAN BERKALA
Pasal 9 UU KIP
TERBUKA
DIUMUMKAN SERTA MERTA
Pasal 10 UU KIP
TERSEDIA SETIAP SAAT
Pasal 11 UU KIP
BERDASARKAN PERMINTAAN
INFORMASI PUBLIK
Pasal 22 UU KIP
RAHASIA NEGARA
Pasal 6 ayat (3) huruf a UU KIP
DIKECUALI-KAN
RAHASIA PRBADI
Pasal 6 ayat (3) huruf b UU KIP
RAHASIA BISNIS
Pasal 6 ayat (3) huruf c UU KIP
15
Kategori Informasi Publik
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
    secara berkala
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi yang dikecualikan

16
Kategori-1
  • Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik
  • Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan
    publik
  • Informasi mengenai laporan keuangan
  • Informasi lain yang diatur dalam peraturan
    perundang-undangan

Cakupan Kedalamanya diatur dalam PERKI No
1/2010 menjadi 10 jenis informasi
17
Kategori-2
  • Informasi yang kalau tidak diberikan dapat
    mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
    umum.

18
Jenisnya
  • Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang
    banyak dan ketertiban umum
  • Bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan
    karena faktor alam, hama penyakit tanaman,
    epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian
    antariksa atau benda-benda angkasa
  • Keadaan bencana non-alam seperti kegagalan
    industri atau teknologi, dampak industri, ledakan
    nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan
    keantariksaan
  • Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik
    sosial antar kelompok atau antar komunitas
    masyarakat dan teror
  • Jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber
    penyakit yang berpotensi menular
  • Racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh
    masyarakat
  • Rencana gangguan terhadap utilitas publik

19
  • Mengumumkan dan mewajibkan pihak penerima izin
    atau perjanjian kerja untuk melaksanakan
    pengumuman informasi serta merta yang
    sekurang-kurangnya meliputi
  • Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat
    ditimbulkan
  • Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik
    masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang
    menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan
    Publik
  • Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan
    darurat terjadi
  • Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan
    darurat terjadi
  • Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang
    ditimbulkan
  • Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang
    berwenang

20
Kategori-3
  • Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di
    bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi
    yang dikecualikan
  • Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya
  • Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen
    pendukungnya
  • Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya
    perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik
  • Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat
    Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
  • Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang
    berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan/atau
  • Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik
    sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.

Cakupan Kedalamanya diatur dalam PERKI No
1/2010 menjadi 17 jenis informasi
21
Kategori-4
  • Informasi yang bersifat rahasia, yang tidak dapat
    begitu saja diumumkan atau diberikan kepada
    pemohon dengan alasan tertentu sebagaimana diatur
    dalam UU KIP.
  • Tata cara pengecualiannya diatur dengan melihat
    tatacaranya dalam PERKI No 1/2010 pasal 16 18.

22
Pengecualian Informasi di BP
  • Pasal 6 UU KIP
  • Badan Publik berhak menolak memberikan informasi
    yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundangundangan.
  • Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi
    Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundangundangan.
  • Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh
    Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah
  • a. informasi yang dapat membahayakan negara
  • b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan
    perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak
    sehat
  • c. informasi yang berkaitan dengan hakhak
    pribadi
  • d. informasi yang berkaitan dengan rahasia
    jabatan dan/atau
  • e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai
    atau didokumentasikan.

23
Struktur Pengecualian dalam UU KIP
  • Bersifat rahasia,
  • Sesuai dengan UU
  • Sesuai kepatutan, Kptg umum
  • Uji Konsekuensi
  • Uji Kepentingan Publik

Pasal 2
Pasal 6 ayat 3 huruf a-c
Pasal 17 huruf a-i (Konsekuensi)
Keterangan RN Rahasia Negara RB Rahasia
Bisnis RP Rahasia Pribadi
Jenis Kerahasiaan
Konsekuensi yang ditimbulkan
24
Jenis Kerahasiaan dalam UU KIP, .
Satu Informasi yang dikecualikan bisa mengandung
lebih dari satu jenis kerahasiaan (multiple
secrecy)
  • RAHASIA
  • NEGARA
  • 17a
  • 17c-f
  • 17i
  • RAHASIA
  • PRIBADI
  • 17g
  • 17h
  • RAHASIA
  • BISNIS
  • 17b

25
Tahapan Uji Konsekuensi
1. Mengidentifikasi informasi dan melakukan
klarifikasi Untuk memperjelas tujuan dan
informasi apa yang sesungguhnya mereka minta,
sehingga dapat diketahui dokumen mana yang dapat
digunakan untuk memenuhi tujuan tersebut. 2.
Menganalisa konsekuensi yang ditimbulkan.
Mengidentifikasi ketentuan legal yang mengatur
pengecualian dan menelusuri konsekuensi yang
ditimbulkan berdasarkan pasal 17 UU KIP. Beberapa
hal penting yang termasuk dalam tahapan ini
adalah a. menguraikan pernyataan kerahasiaan
derivatif dan multiple secrecy. b. memanfaatkan
pendapat ahli jika diperlukan. 3.
Mengidentifikasi ketentuan korektif (jika ada).
Dalam beberapa hal suatu informasi masuk kategori
dikecualikan namun terdapat perlakuan khusus
untuk subjek hukum atau situasi tertentu
berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan
tersebut dapat disebut sebagai pengecualian atas
pengecualian. 4. Merumuskan kesimpulan.
Kesimpulan dari hasil analisis mencakup dua hal
a. informasi tersebut termasuk informasi yang
dikecualikan atau sebaliknya. b. alasan legal
yang menjadi dasar hukum.
Konsekuensi adalah akibat yang diduga akan timbul
jika informasi diberikan sehingga bisa
menggagalkan tujuan dari pengecualian (prejudice
based exemption). Konsekuensi ditetapkan pada
pasal 17 UU KIP.
26
Rahasia Negara
  • Informasi yang apabila diberikan dapat
  • menghambat proses penyelidikan dan penyidikan
    suatu tindak pidana
  • mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,
    dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak
    pidana
  • mengungkapkan data intelijen kriminal dan
    rencanarencana yang berhubungan dengan
    pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan
    transnasional
  • membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak
    hukum dan/atau keluarganya dan/atau
  • membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau
    prasarana penegak hukum.

27
Rahasia Negara
  • Apabila informasi diberikan dapat mengungkap
  • informasi tentang strategi, intelijen, operasi,
    taktik dan teknik yang berkaitan dengan
    penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
    negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan
    dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan
    ancaman dari dalam dan luar negeri
  • dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen,
    operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan
    penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
    negara yang meliputi tahap perencanaan,
    pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi
  • jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi
    kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan
    sistem pertahanan dan keamanan negara serta
    rencana pengembangannya
  • gambar dan data tentang situasi dan keadaan
    pangkalan dan/atau instalasi militer
  • data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan
    negara lain terbatas pada segala tindakan
    dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat
    membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer
    dengan negara lain yang disepakati dalam
    perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat
    rahasia
  • sistem persandian negara dan/atau
  • sistem intelijen negara.

28
Rahasia Negara
  • Apabila dibuka dapat mengungkap kekayaan alam
    Indonesia.

29
Rahasia Negara
  • Apabila dibuka dapat mengungkap
  • rencana awal pembelian dan penjualan mata uang
    nasional atau asing, saham dan aset vital milik
    negara
  • rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga,
    dan model operasi institusi keuangan
  • rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
    pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau
    pendapatan negara/daerah lainnya
  • rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau
    properti
  • rencana awal investasi asing
  • proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi,
    atau lembaga keuangan lainnya dan/atau
  • halhal yang berkaitan dengan proses pencetakan
    uang.

30
Rahasia Negara
  • Apabila dibuka dapat mengungkap
  • posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan
    telah diambil oleh negara dalam hubungannya
    dengan negosiasi internasional
  • korespondensi diplomatik antar negara
  • sistem komunikasi dan persandian yang
    dipergunakan dalam menjalankan hubungan
    internasional dan/atau
  • perlindungan dan pengamanan infrastruktur
    strategis Indonesia di luar negeri

31
Rahasia Negara
  • Apabila dibuka dapat
  • mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran
    dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran
    gagasan sehubungan dengan proses pengambilan
    keputusan
  • menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya
    pengungkapan secara prematur
  • mengganggu keberhasilan dalam suatu proses
    negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.

32
Rahasia Pribadi
  • Apabila diberikan dapat mengungkap
  • Akta otentik dan wasiat seseorang.
  • Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
  • Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
    kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
  • Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
    bank seseorang.
  • Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan
    kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
    kemampuan seseorang dan/atau
  • Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
    berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan
    formal dan satuan pendidikan nonformal.

33
Rahasia Pribadi
  • Apabila diberikan dapat mengungkap
  • Akta otentik dan wasiat seseorang.
  • Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
  • Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
    kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
  • Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
    bank seseorang.
  • Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan
    kapabilitas, intelek-tualitas, dan rekomendasi
    kemampuan seseorang dan/atau
  • Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
    berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan
    formal dan satuan pendidikan nonformal.

Rahasia Bisnis
  • Apabila diungkap dapat
  • Mengganggu perlindungan terhadap hak atas
    kekayaan intelektual (HAKI).
  • Mengganggu perlindungan persaingan usaha yang
    sehat (rahasia dagang).

34
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Kategori Ringkasan Isi Infor-masi Pejabat/ Unit/Satker yg Mengu-asai Penanggung-jawab Pem-buatan/Pe-nerbitan In-formasi Waktu Tempat Pembuatan Informasi Format In-formasi yang Tersedia Dasar/Alas-an Penge-cualian Masa Re-tensi
Umum
Khusus
  • Catatan
  • Kategori umum Semua dokumen informasi yang
    setiap unit memilikinya (Misal
    Anggaran/Keuangan, Kepegawaian, Daftar
    Inventaris, Aset, dll
  • Kategori Khusus Dokumen informasi yang sesuai
    tupoksi

35
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
No Nama Dokumen Ringkasan Isi Informasi Pejabat/ Unit yg Menguasai Penanggungjawab Pembuatan/Penerbitan Informasi Waktu Tempat Pembuatan Informasi Format Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyim-pan
1. Kepgub
2. DIPA
3. RKA-L
4. Dst
36
A. A
C. PPID Struktur Tupoksi
37
Tanggungjawab, Tugas, dan Wewenang PPID
  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan
    pengamanan informasi
  • Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yg
    berlaku
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan
    informasi publik
  • Pengujian konsekuensi
  • Pengklasifikasian informasi dan/atau
    pengubahannya
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah
    habis jangka waktu pengecualiannya sbg informasi
    publik yang dapat diakses dan
  • Penetapan pertimbangan tertulis atau setiap
    kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap
    orang atas informasi publik

38
... lanjutan
  • PPID
  • PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan
    pelayanan informasi yang meliputi proses
    penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan
    pelayanan informasi.
  • Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
    PPID berwenang
  • Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di
    badan publik dalam melaksanakan pelayanan
    informasi publik
  • Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik
    atau tidak
  • Menolak permohonan informasi secara tertulis
    apabila informasi yang dimohon termasuk informasi
    yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan
    serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara
    bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas
    penolakan tersebut.
  • Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas
    informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
    untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
    daftar informasi secara berkala
    sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam
    hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional
    dan/atau petugas informasi

39
PPIDPejabatPengelola Informasidan Dokumentasi
Contoh Model-1
  • PPID Utama
  • Mengkordinir seluruh kegiatan pengelolaan dan
    pelayanan informasi
  • Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan
    atas persetujuan pimpinan badan Publik
  • Tim Pertimbangan
  • Menyepakati daftar informasi yang dikecualikan
    sebagai acuan PPID dalam melaksanakan tugasnya
  • PPID Pelaksana
  • Mengelola pelayanan informasi di lingkungan
    satuan kerja/unit pelayanan teknis masing-masing
  • Dibantu oleh petugas informasi sesuai kebutuhan.
  • Hanya mengelola informasi yang terbuka
  • Pusat Data dan Informasi
  • Memberikan dukungan sistem informasi
  • Biro Hukum
  • Memberikan dukungan teknis pelaksanaan uji
    konsekuensi
  • Mewakili badan publik dalam penyelesaian sengketa

40
Model-1 Versi Lain STRUKTUR PENGELOLAAN
PELAYANAN INFORMASI
PEMBINA Menteri
Tim Pertimbangan
PPID Utama Sesmen
Atasan PPID Pelaksana Setmen
Atasan PPID Pelaksana Kepala Badan
Atasan PPID Pelaksana Deputi/Dirjen
Atasan PPID Pelaksana Inspektorat
PPID Pelaksana Ka Biro
PPID Pelaksana Ses Badan
PPID Pelaksana Ses Deputi/Dirjen
PPID Pelaksana Ses Inspektorat
Pelaksana Kabag/Kabid Pejabat Fungsiona
Pelaksana Kabag/Kabid Pejabat Fungsiona
Pelaksana Kabag/Kabid Pejabat Fungsiona
Pelaksana Kabag/Kabid Pejabat Fungsiona
41
Model-2 STRUKTUR PENGELOLAAN PELAYANAN
INFORMASI
MENTERI
SESMENTERI / Atasan PPID
Tim Pertimba-ngan
PPID UTAMA Eselon II
TINGKAT KEMENTERIAN
Dok dan Arsip
Pengaduan Penyelesaian Sengketa Info
Pengelola-an Info
Pelaya-nan Info
PPID Pelaksana
TINGKAT UNIT
Pengaduan Penyelesaian Sengketa Info
Dok dan Arsip
Pengelola-an Info
Pelaya-nan Info
42
A. A
D. Cara Melayani Informasi
43
Prinsip Layanannya
  • 1. CMA Cepat, Murah, Akurat.
  • 2. Bisa sentralisasi dan/atau desentralisasi
    menurut tingkatan kompleksitas badan publiknya

Cara BANK memberikan layanan jasa perbankan dapat
dicontoh bagaimana Badan Publik memberikan
layanan jasa informasi
44
Infrastruktur yang Diperlukan
  • Meja (Desk) Informasi, lengkap dengan form2nya
    (form permohonan informasi, form pengajuan
    keberatan, buku register permohonan informasi,
    buku register pengajuan keberatan pemohon
    informasi)
  • Petugas Informasi yang cukup
  • Papan Pengumuman
  • Website

PUBLIC INFORMATION SERVICE CENTER (PUSAT LAYANAN
INFORMASI PUBLIK)
45
Cara Mendapatkan Informasiuntuk layanan
informasi berdasarkan permintaan
2
46
A. A
E. Peran Komisi Informasi
47
Komisi Informasi diperlukan jika terjadi dispute
3
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang
berfungsi menjalankan UndangUndang Keterbukaan
Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya,
menetapkan petunjuk teknis standar layanan
informasi publik dan menyelesaikan sengketa
informasi publik melalui mediasi dan/atau
ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah
penyelesaian sengketa informasi publik antara
para pihak melalui bantuan mediator komisi
informasi (hanya untuk informasi yang tidak
dikecualikan). Ajudikasi adalah proses
penyelesaian sengketa informasi publik antara
para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
Komisi Informasi
Pengabaian terhadap putusan Ajudikasi Komisi
Informasi terhitung 14 hari kerja sejak
diputuskan sama dengan menerima putusan.
48
Tugas dan Kewenangan Komisi Informasi
  • Pasal 26 ayat (1)
  • Komisi Informasi bertugas
  • Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan
    penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui
    Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang
    diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik
    berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
    UndangUndang ini
  • Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi
    Publik dan
  • Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
    teknis
  • Pasal 27 ayat (1)
  • Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi
    memiliki wewenang
  • a. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak
    yang bersengketa
  • b. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang
    dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk
    mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan
    Sengketa Informasi Publik
  • c. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat
    Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai
    saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi
    Publik
  • d. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar
    keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi
    penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan
  • e. Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik
    sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi
    Informasi.

49
Dasar Pengajuan Sengketa Sengketa didaftarkan ke
Komisi Informasi oleh pemohon jika terjadi
penolakan atas keberatan atau keberatan tidak
ditanggapi.
  • Pasal 35 UU KIP
  • (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat
    mengajukan keberatan secara tertulis kepada
    atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
    Dokumentasi berdasarkan alasan berikut
  • a. Penolakan atas permintaan informasi
    berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 17
  • b. Tidak disediakannya informasi berkala
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
  • c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  • d. Permintaan informasi ditanggapi tidak
    sebagaimana yang diminta
  • e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  • f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
  • g. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang
    diatur dalam UndangUndang ini.
  • (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan
    secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

50
Sanksi dalam UU KIP
4
  • Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak,
    menghilangkan dokumen yang dilindungi negara
    dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana
    2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta
    (Pasal 53)
  • Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberi
    kan informasi yang dikecualikan dipidana 2 th
    penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun
    penjara dan denda maksimal 20 juta untuk
    kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan
    ekonomi nasional (Pasal 54)
  • Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau
    menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang
    lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda
    maksimal 5 juta (Pasal 55)
  • Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan.
  • Sengaja menggunakan informasi secara melawan
    hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda
    maksimal 5 juta (Pasal 51)
  • Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus
    diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan
    serta merta yang mengakibatkan kerugian orang
    lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda
    maksimal 5 juta (Pasal 52)

51
Beberapa Hasil Pembahasan di 2010
  • Dalam rapat pertemuan antara perwakilan dari MA
    dan Kepolisian dan Kejaksaan disepakati untuk
    ditindaklanjuti dengan perumusan MOU yang isinya
    antara lain (terkait dengan peran kepolisian)
  • Jika masyarakat mengadukan secara langsung ke
    kepolisian atas perlakuan yang tidak sesuai
    dengan UU KIP, kepolisian akan menyarankan mereka
    untuk menempuh penyelesaian melalui komisi
    informasi terlebih dahulu.
  • Jika putusan Komisi Informasi telah berkekuatan
    hukum tetap, namun tidak dilaksanakan oleh Badan
    Publik, masyarakat pemohon yang dirugikan dapat
    mengadukannya ke kepolisian dengan menyertakan
    putusan Komisi Informasi sebagai bukti formil.

Pasal 4 ayat (4) UU KIP Setiap Pemohon
Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi
Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai
dengan ketentuan UndangUndang ini
52
Terimakasih,
53
Alamat Kantor KI Pusat
  • Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat
  • Telp/Faks 021-34830757
  • Website www.komisiinformasi.go.id
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com