Suarny Amran - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Suarny Amran

Description:

ETIKA DAN HUKUM BISNIS Suarny Amran * CSR merupakan : - peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota komunitas ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1093
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 67
Provided by: suarniamr
Category:
Tags: amran | suarny

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Suarny Amran


1
ETIKA DAN HUKUM BISNIS
  • Suarny Amran

2
Kuliah ke 1 Materi Pendahuluan/Pengantar
  • Tujuan Umum MK
  • Agar mahasiswa mengetahui dan memahami peranan
    etika dalam kegiatan bisnis
  • Mengetahui dan memahami kedudukan dan peranan
    hukum bisnis
  • Mengetahui dan memahami keterkaitan etika dan
    bisnis, etika bisnis dan hukum bisnis
  • Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip etika
    bisnis dan implementasinya dalam pengelolaan
    bisnis
  • Mengetahui dan memahami berbagai ketentuan
    perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan
    bisnis
  • Mengetahui dan memahami bentuk kerjasama bisnis
    melalui kontrak/perjanjian
  • Mengetahui dan memahami tentang kewajiban, hak
    serta larangan bagi pelaku bisnis.

3
POKOK BAHASAN MK ETIKA DAN HUKUM BISNIS
  • Pendahuluan
  • Pengertian, Tujuan Etika, Etika Bisnis, dan Hukum
    Bisnis.
  • Prinsip-prinsip Etika Bisnis dan Penerapannya.
  • Etika Bisnis Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila
  • Tanggung Jawab Sosial dan Hukum Perusahaan
  • Peranan Hukum Perikatan/Perjanjian.
  • Bentuk Badan Usaha dan Legalitasnya
  • Macam-macam bentuk kerjasama dalam Bisnis.
  • Hukum Perjanjian Kredit
  • Hukum Bisnis dan Perlindungan Konsumen
  • Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
  • Kepailitan
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) dan
    Perlindungan Hukumnya.
  • Aspek Hukum Perasuransian Dalam Bisnis

4
Referensi
  1. Sonny Keraf, Etika Bisnis, Tuntutan dan
    Relevansinya
  2. John Pieris c.s, Etika Bisnis Good Corporate
    Governance
  3. Peter Pratley, The Essence of Business Ethic/
    Etika Bisnis
  4. Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis, Prinsip dan
    Pelaksanaannya di Indonesia
  5. Mariam Darus B, Aneka Hukum Bisnis
  6. Chaeruman Pasaribu,Surahwadi, Hukum Perjanjian
    Dalam Islam
  7. Munis Fuadi, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek
  8. Moch. Faisal S., Pertumbuhan Hukum Bisnis di
    Indonesia
  9. Tom Gunadi, Ekonomi dan Sistem Ekonomi menurut
    Pancasila dan UUD 1945, Dasar Falsafah dan Hukum
  10. Corporate Governance, Tantangan dan Kesempatan
    bagi Komunitas Bisnis Indonesia.

5
Pengertian dan Tujuan Etika
  • 1. Asal kata Etika
  • Etika Ethos (Yunani), yang berarti kebiasaan
  • Kita mengenal juga kata moralatau moralitas ,
    bahasa Latin mos .artinya kebiasaan
  • Etika diartikan sebagai kebiasaan, adat istiadat
  • Keduanya sama-sama sebagai sistem nilai
    tentang bagaimana orang/manusia harus hidup
    sesuai dengan kebiasaan, adat istiadat. Pada
    umumya sistem nilai sebagai suatu kebiasaan
    diturunkan melalui agama dan kebudayaan.
  • Etika ditinjau dari segi filsafat Etika sebagai
    ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana
    yang buruk sebagai pedoman sikap dan tingkah
    laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma.

6
  • Pengertian Akhlak berasal dari bahasa Arab,
    jamak dari khuluqun, artinya budi pekerti,
    tingkah laku.
  • Akhlak sebagai ilmu menurut Islam adalah
    mengajarkan mana yang baik dan mana yang buruk
    berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasul, yang
    berlakunya universal dan komprehensif bagi
    seluruh umat manusia disegala waktu dan tempat.
  • Etika Profesi merupakan kode etik yang
    diberlakukan untuk profesi tertentu dalam suatu
    organisasi. Kode etik berlaku untuk suatu
    profesi tertentu yang bertindak secara
    profesional.
  • Profesi adalah suatu moral community (masyarakat
    moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama,
    suatu profesi disatukan umumnya berdasarkan latar
    belakang pendidikan,profesi/keahlian tertentu,
    yang menunjukkan arah moral suatu profesi.
  • Karena itu mereka mempunyai tanggung jawab
    khusus. Melalui kode etik kepercayaan masyarakat
    akan suatu profesi dapat diperkuat

7
2. BEBERAPA PENGERTIAN ETIKA (ETHICS)
  • Etika (Ethics)dapat diartikan sebagai berikut
  • Merupakan dasar moral yaitu nilai-nilai tentang
    apa yang baik dan apa yang buruk, dan berkaitan
    dengan hak dan kewajiban.
  • Sebagai pedoman perilaku, sikap atau tindakan
    yang diterima dan diakui sehubungan dengan
    kegiatan manusia atau kelompok tertentu.
  • Merupakan persoalan pendidikan, memberikan contoh
    yang benar dan pelayanan untuk mempraktekan
    perilaku moral dengan dialog yang jujur. Dengan
    ini etika merupakan proses pembelajaran mengenai
    benar dan salah dan kemudian melakukan hal yang
    benar.
  • Etika dipandang sebagai ilmu tentang berperilaku
    mencakup aturan dasar yang dianut dalam hidup dan
    kehidupan.

8
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdibud)
  • Etika adalah a. ilmu tentang apa yang baik
    dan apa yang buruk, b. tentang hak dan kewajiban
    moral (akhlak), c. nilai mengenai benar dan salah
    yang dianut oleh suatu golongan atau masyarkat
    umum.

9
  • Pada prinsipnya etika (ethics) mengacu pada
  • Norma moral.
  • Moral berhubungan dengan suatu tindakan
    antara yang benar dan salah dan mengacu pada
    standar yang diakui tentang sikap yang benar dan
    baik.
  • Tindakan yang sesuai norma disebut tindakan
    bermoral baik, dan sebaliknya yang tidak sesuai
    dengan norma tersebut bermoral buruk atau
    immoral.
  • Sikap dari kelompok tertentu atau seprofesi.
  • Rambu-rambu prinsip moral yang menyeluruh,
    terutama rambu-rambu profesi tertentu.

10
3. TUJUAN ETIKA
  • Mempelajari perilaku baik moral maupun in-moral
    dengan tujuan membuat pertimbangan yang cukup
    beralasan dan akhirnya sampai pada rekomendasi
    memadai.
  • Menilai praktek menusiawi dengan menggunakan
    standar moral.
  • Memberikan pandangan tentang bagaimana bertindak
    secara moral pada situasi tertentu atau memberi
    nasehat untuk perbaikan.

11
  • Pengertian Bisnis
  • Bisnis adalah keseluruhan kegiatan usaha
    yang dijalankan oleh orang atau badan secara
    teratur dan terus menerus,yaitu berupa kegiatan
    mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun
    fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan,
    dipertukarakan, ataudisewakan dengan tujuan
    mendapatkan keuntungan (R.B.Simatupang)
  • Menurut Kamus BesarIndonesia
  • Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial
    dalam dunia perdagangan

12
  • Kesimpulkan
  • Bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin
    dilakukan, karena dikatakan sebagai suatu
    pekerjaan, mata pencaharian, bahkan suatu
    profesi
  • Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan
  • Bisnis dilakukan dalam rangka memperoleh
    keuntungan/laba
  • Bisnis dilakukan baik oleh perorangan maupun
    suatu badan usaha.

13
ETIKA BISNIS ADALAH
  • Suatu proses dan upaya untuk mengetahui hal-hal
    yang benar dan yang salah yang selanjutnya tentu
    melakukan hal yang benar berkenaan dengan produk,
    pelayanan perusahaan dengan pihak yang
    berkepentingan dengan tuntutan perusahaan
  • Mempelajari kualitas moral kebijaksanaan
    organisasi, konsep umum dan standar untuk
    perilaku moral dalam bisnis, berperilaku penuh
    tanggung jawab dan bermoral.
  • Merupakan suatu kebiasaan atau budaya moral yang
    berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu
    perusahaan.
  • Etika untuk berbisnis secara baik dan fair dengan
    menegakkan hukum dan keadilan secara konsisten
    dan konsekuen setia pada prinsip-prinsip
    kebenaran, keadaban dan bermartabat

14
Mengapa Bisnis Perlu Beretika ?
  1. Karena bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit
    melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai
    manusiawi, apabila tidak akan mengorbankan hidup
    banyak orang, sehingga masyarakat pun
    berkepentinan agar bisnis dilaksanakan secara
    etis
  2. Bisnis dilakukan diantara manusia yang satu
    dengan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan
    etika sebagai pedoman dan orientasi bagi
    pengambilan keputusan, kegiatan, dan tindak
    tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu
    dengan lainnya
  3. Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang
    sangat ketat, maka dalam persaingan bisnis
    tersebut, orang yang bersaing dengan tetap
    memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang
    semakin profesional justru akan menang.

15
  • Kesimpulan
  • Etika dalam berbisnis ternyata diperlukan
    sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan
    perusahaan itu sendiri.
  • Perkembangan dunia usaha? kemajuan teknologi
  • perusahaan yang berskala produksi besar dan
    menyerap banyak tenaga kerja. khususnya dengan
    adanya perubahan
  • perusahaan tersebut harus menyadari bahwa dalam
    beroperasi harus memperhatikan kelestarian
    lingkungan hidup.

16
  • Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan
    ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula
    faktor lingkungan hidup
  • Dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan
    catatan keuangan perusahaan semata (single bottom
    line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan,
    aspek sosial, dan aspek lingkungan yang biasa
    disebut triple bottom line.
  • Lingkungan hidup dan permasalahan sosial yang
    ditimbulkan semakin tegas, juga standar dan hukum
    yang akan berlaku. Beberapa investor dan
    perusahaam manajemen investasi telah mulai
    memperhatikan kebijakan CSR(Corporate Social
    Responsibility)

17
PERAN ETIKA DALAM BISNIS
  • Untuk membangun kultur bisnis yang sehat,
    idealnya dimulai dari perumusan etika yang akan
    digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan
    (hukum) perilaku dibuat dan laksanakan, atau
    aturan (norma) etika tersebut diwujudkan dalam
    bentuk aturan hukum.
  • Sebagai kontrol terhadap individu.pelaku dalam
    bisnis yaitu melalui penerapan kebiasaan atau
    budaya moral atas pemahaman dan penghayatan
    nilai-nilai dalam prinsip moral sebagai inti
    kekuatan suatu perusahaan dengan mengutamakan
    kejujuran, bertanggung jawab, disiplin,
    berperilaku tanpa diskriminasi.
  • Etika bisnis hanya bisa berperan dalam suatu
    komunitas moral, tidak merupakan komitmen
    individual saja, tetapi tercantum dalam suatu
    kerangka sosial

18
  • Etika bisnis menjamin bergulirnya kegiatan bisnis
    dalam jangka panjang, tidak terfokus pada
    keuntungan jangka pendek saja
  • Etika bisnis akan meningkatkan kepuasan pegawai
    yang merupakan stakeholders yang penting untuk
    diperhatikan.
  • Etika bisnis membawa pelaku bisnis untuk masuk
    dalam bisnis internasional.
  • Pengelolaan bisnis secara profesional
  • berdasarkan keahlian dan ketrampilan khusus,
  • mempunyai komitmen moral yang tinggi,
  • menjalankan usahanya berdasarkan profesi/keahlian

19
PRINSIP-PRINSIP DALAM ETIKA BISNIS
  • 1. Prinsip Otonomi yaitu kemampuan untuk
    mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
    keselarasan tentang apa yang baik untuk dilakukan
    dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan
    yang diambil.
  • 2. Prinsip Kejujuran dalam hal ini kejujurn
    adalah merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis,
    kejujuran dalam pelaksanaan kontrol terhadap
    konsumen, dalam hubungan kerja, dan sebagainya.
  • 3. Prinsip Keadilan bahwa setiap orang dalam
    berbisnis diperlakukan sesuai dengan haknya
    masing-masing dan tidak ada yang boleh dirugikan.
  • 4. Prinsip Saling menguntungkan juga dalam
    bisnis yang kompetitif.
  • 5. Prinsip integritas moral ini merupakan dasar
    dalam berbisnis, harus menjaga nama baik
    perusahaan tetap dipercaya dan merupakan
    perusahaan terbaik.

20
  • Dalam pengelolaan perusahaan yang baik dikenal
    prinsip GCG( Good Corporate Governance) ,
    dengan memperhatikan prinsip-prinsip bisnis
    prinsip fairness, prinsip transparancy, prinsip
    accountability, prinsip responsibility.

21
PENGERTIAN CORPORATE GOVERNANCE
Menurut FORUM for CORPORATE GOVERNANCE Pengertian
Perusahaan (FCGI) seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antar pemegang,
pengurus,/pengelola perusahaan, pihak kreditur,
pemerintah, karyawan, serta para pemegang
kepentinganinternal dan ekternal lainnya yang
berkaitan denagnhak-hak dan kewajiban meraka atau
suatu sistem yang mengedalikan perusahaan
Menurut Organization for Economic Cooperation and
Development(OECD) Struktur yang oleh pemegang
saham,komosaris,dan manajer menyusuntujuan-tujuan
perusahaandan sarana untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut dan mengawasi kinerja.
Sebagai suatu sistem, proses dan seperangkat
peraturan yang mengtur hubungan antar berbagai
pihak yang berkepentingan(stakeholders) .Dalam
arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan
komosaris,dan dewan direksi demi tercapainya
tujuan organisasi.
22
Transparansiyaitu ketebukaan dalam melaksanakan
prosespengambilan keputusan dalam mengemukakan
informasi materriil dan relevan mengenai
perusahaan.
Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa
bentruran kepentingan dan pengaruh/tekanan dari
pihak ,manapun yang i manapun yang tidak sesuai
denag peraturan perundan-undangan yang berlaku
dan prinsip-prisip koporasi yang sehat
Prinsip-prinsip GCG(OECD) Organization for
Economic Corporation and Development
Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi,pelaksanaan
dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelola
prsh terlaksana secara efektif.
Pertanggungjawaban, yaitu kesesuain di dalam
pengelolaan prsh terhadap peraturan per-uu-an
yang berlaku.
Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peratutan per-uu-an
yang berlaku.
23
  • Prinsip etika bisnis pada umumnya melihat juga
    bagaimana budaya yang ada disekitarnya atau
    lingkungannya turut mewarisi budaya perusahaan.
    Seperti halnya pada bangsa Jepang dengan budaya
    Bashido dan bisnis yang bermula/berasal dari
    team work keluarga yang terus melekat pada
    budaya perusahaan.
  • Semangat Bashido dilandasi kejujuran,
    keberanian, keadilan, kesetiaan, kedermawanan dan
    pengendalian diri.
  • Permasalahan yang sering kita temukan dalam
    kehidupan bisnis yaitu apabila terjadi
    penyimpangan etika bisnis yang sudah mendarah
    daging, sangat sulit diatasi dalam waktu singkat,
    seperti halnya budaya sogok, suap, dan
    sebagainya. Oleh karena itu peranan dan
    penegakkan hukum sangat penting dan diperlukan,
    sebagai sarana yang tepat untuk mendorong
    ditaatinya nilai etis tertentu dalam bisnis.

24
  • Masalah yang sering terjadi dalam kegiatan
    berbisnis misalnya
  • Bidang periklanan yang dilihat dari persepektif
    etika bisnis
  • apakah ada unsur kebohongan/penipuan Pernyataan
    yang menyesatkan bertentangan dengan
    moral/etika.
  • pelanggaran terhadap HAKI (hak Cipta. Merk,
    Paten, Disain
  • Industri, Rahsia Dagang, dan sebagainya)
  • menjalin usaha yang ilegal.
  • Persaingan tidak sehat.
  • Membangun bisnis untuk usaha besar, tanpa
    memperhitungkan faktor/dampak lingkungan (fisik,
    non fisik) dan tanpa prosedur yang benar
  • Untuk memperbesar keuntungan sehingga
    menurunkan kualitas produksinya.
  • Bisnis yang hanya memfokuskan pada bagian
    efisiensi (biaya/cost, overhead) dan
    rasionalisasi tanpa memperhatikan unsur moral.

25
  • Permasalahan yang sering dihadapi adalah
    dalam penegakan
  • hukum dan etika yang memang menjadi pusat
    permasalahan,
  • serta perlunya reformasi moral melalui
    pemberdayaan hukum dan
  • upaya-upaya yang dapat dilaksanakan di
    bidang hukum antara lain pemberian atau penegakan
    sanksi, perlindungan di bidang HAKI (Hak Atas
    Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, hak
    Paten, Merk, Perlidungan Tahasia Dagang, Desain
    Industri), perlindungan hukum bagi tenaga kerja
    di bidang hukum ketenagakerjaan, perlindungan
    konsumen dan persaingan usaha tidak sehat, dan
    sebagainya).

26
PENGERTIAN IKLAN
  • Menurut Dewan Periklanan Indonesia dalam Etika
    Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara
    Periklanan Indonesia)
  • Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau
    komunikasi publik tentang sesuatu produk yang
    disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh
    pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada
    sebagian atau seluruh masyarakat.

27
FUNGSI IKLAN
  • Menurut Sonny Keraf adalah
  • Pemberi Informasi
  • Iklan berfungsi untuk membeberkan dan
    menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci
    mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan
    adalah konsumen dapat mengetahui kegunaan,
    kelebihan dan kemudahan-kemudahan produk tersebut
    dengan baik dan memutuskan untuk membelinya.
  • Pembentuk Pendapat Umum
  • Iklan berfungsi untuk menarik massa konsumen
    untuk membeli produk tersebut dengan cara
    manipulatif, persuasif dan tendensius

28
  • Urgensi suatu iklan yang memenuhi fungsi iklan
    namun beretika

29
HARUS MEMPERHATIKAN ASAS-ASAS PERIKLANAN
  • a. Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
  • b. Bersaing secara sehat.
  • c. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak
    merendahkan agama,budaya, negara, dan golongan,
    serta tidak bertentangan dengan hukum yang
    berlaku.

30
Kuliah ke 2 ETIKA DAN HUKUM DALAM BISNIS
  • Etika dipandang sebagai state of the art hukum
    yaitu dimana pedoman perilaku yang ada saat ini
    ditafsirkan ke dalam hukum dan digunakan sebagai
    pedoman selanjutnya untuk masa yang akan datang.
  • Hukum akan mengkodifikasi harapan dari etika
    dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Meskipun
    disadari tidak semua harapan etika tersebut dapat
    dipenuhi oleh hukum. Norma etika memang bersifat
    dinamis, tetapi begitu ia dituangkan dalam
    ketentuan hukum sifat dinamisnya menjadi
    berkurang/bahkan mungkin menjadi statis. Maka di
    sini hukum tentunya harus memperhatikan pula
    apabila adanya perubahan-perubahan (fungsi hukum
    sebagai sos. eng).
  • Pelaku bisnis mempunyai peranan dalam menumbuhkan
    bisnis yang berbudaya, bermoral dan taat/sadar
    hukum. Kesadaran hukum harus dapat merata
    diantara pelaku bisnis, para eksekutif. Pata
    birokrat, yang didukung pula oleh faktor
    lingkungan yang sehat dalam berbisnis, sehingga
    budaya bisnis yang baik, sehat tetap terjaga dan
    terpelihara.

31
Etika Bisnis Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila
  • Perspektif Pancasila sebagai landasan
    pembentukan etika bisnis diperlukan untuk
  • Pembentukan etika bisnis yang sesuai dengan
    kondisi bangsa
  • Penegakan demokrasi ekonomi yang sejalan dengan
    nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 ( Pasal 33 ).
  • Memberikan perlindungan pada usaha mikro, kecil
    khususnya.

32
Aliran dalam Etika
  • 1. Aliran Utilitarianisme
  • baik atau buruk setiap tindakan diukur dari
    apakah tindakan itu menghasilkan tingkat
    kesenangan atau kebahagian dan kemanfaatan yang
    terbanyak dengan pengorbanan yang sedikit
  • 2. Aliran Deontologi
  • baik atau buruk setiap tindakan tidak
    diukur dari hasil nya, tetapi merupakan kewajiban
    moral /tugas yang bersumber dari kehendak secara
    mandiri.

33
Sumber Nilai-Nilai Etika
  • Terdapat 4 sumber nilai-nilai etika dalam
    komunitas
  • 1. Agama
  • 2. Filosofi
  • 3. Pengalaman dan perkembangan budaya
  • 4. Hukum

34
  • Kuliah ke 8Materi Hukum Bisnis
  • Pengertian Hukum
  • Hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan
    asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
    masyarakat, mencakup pula lembaga (institutions)
    dan proses (processes) yang diperlukan untuk
    mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.(Prof.
    DR.Mochtar Kusumaatmadja ,S.H, LLM.)

35
  • Pengertian Bisnis
  • Keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh
    orang atau badan secara teratur dan
    terus-manerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan
    barang-barang atau jasa-jasa maupun
    fasilitas-fasilitasuntuk diperjualbelikan,
    dipertukarkan,atau disewakan dengan tujuan
    mendapatkan keuntungan.
  • Dalam upaya memperoleh keuntungan/laba tersebut
    , tentu perlu adanya rambu-rambu pengontrol, agar
    tidak menghalalkan segala cara demi mencapai
    tujuan bisnis tersebut, maka diperlukan hukum

36
Macam-Macam Sistem Hukum
  • Sistem Hukum Eropa Kontinental
  • Menurut sistem Eropah Kontinental,hukum
    memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan
    dalam peraturan-peraturan yang berbentuk
    undang-undang dan tersusun secara sistematik di
    dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Hukum
    adalah undang-undang.
  • Tujuan dari sistem hukum ini adalah untuk
    menjamin kepastian hukum (diatur oleh peraturan
    tertulis)
  • Penerapan sistem hukum kontinental sangat
    berpangaruh di Indoneseia, yg.menerapkan/berlakun
    ya aliran/paham positivisme.

37
  • Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
  • Sumber hukumnya merupakan putusan hakim/
    pengadilan (Judisial Decisions)
  • Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan tertulis
    undang-undang dan peraturan administrasi negara
    diakui yang pada umumnya bersumber dari putusan
    pengadilan
  • Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk
    menafsirkan peraturan hukum yang berlaku.
  • Sering disebut sebagai Case Law

38
  • Sistem Hukum Adat
  • Bersumber pada peraturan hukum tidak tertulis
    yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan
    kesadaran hukum masyarakatnya.
  • Merupakan pencerminan kehidupan masyarakat (
    contohHukum Agraria)
  • Sistem Hukum Islam ( H.Waris)

39
Kaidah/Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat
  • Kaidah Agama
  • Kaidah Kesusilaan
  • Kaidah Kesopanan
  • Kaidah Hukum

40
  • Pengertian Hukum Bisnis
  • Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan
    untuk mengatur serta menyelesaikan
    persoalan-persoalanyang timbul dalam aktivitas
    antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
  • Serangkaian peraturan yang berkaitan secara
    langsung maupun tidak langsung dengan
    urusan-urusan perusahaan dalammenjalankan roda
    perekonomian.

41
  • Hukum sebagai salah satu sarana/alat pengawasan
    (social control) yang efektif untuk mengendalikan
    praktek bisnis yang tidak sehat. Sebab hukum
    menetapkan secara tegas apa yang harus dilakukan
    atau tidak boleh dilakukan, serta bentuknya yang
    tertulis memberi rasa aman bagi para pelaku
    bisnis, karena apabila terjadi pelanggaran
    sanksinya jelas.
  • Bisnis tidak bisa lepas dari faktor hukum, tetapi
    hukum saja belum cukup untuk mengatur bisnis,
    dalam hal ini pula didukung faktor lain seperti
    etika. Bahkan pada taraf normatif, etika
    mendahului hukum. Mematuhi hukum dalam bisnis
    adalah suatu keharusan.

42
  • Etika bisnis mendasari terbentuknya hukum
    (substantif) bukan sebaliknya hukum yg. Membentuk
    etika bisnis. Etika sebagai bagian/cabang dari
    filafat(umum) yang mempelajari tentang tingkah
    laku manusia mengenai baik dan buruknya dalam
    kehidupan bermasyarakat.
  • Filsafat hukum mempelajari tentang hakekat hukum,
    juga merupakan cabang filsafat (khusus).
    Keduanya(etika dan filsafat) pada dasarnya
    sama-sama membahas mengenai aturan tingkah laku
    manusia dalam kehidupan masyarakat dan
    dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat.

43
  • Etika berkaitan dengan tentang apa yang benar dan
    apa yg. salah, sedangkan hukum cenderung dapat
    ditafsirkan sebagai masalah legal atau ilegal.
  • Tidak semua etika diatur secara penuh oleh hukum,
    karena etika terus berkembang dalam kehidupan
    masyarakat yang mencerminkan pemikiran etis
    masyarakat dalam membangun etika bisnis,
    sedangkan hukum bersifat terbatas.
  • Namun demikian hukum harus dapat
    mengkodifikasikan harapan dari etika(bisnis),
    meskipun disadari bahwa tidak semua harapan etika
    tersebut dapat dipenuhi seluruhnya oleh hukum.

44
  • Pembangunan kultur bisnis yang sehat, idealnya
    dimulai dari perumusan kembali etika dasar (yang
    disepakati oleh semua pihak) yang digunakan
    sebagai norma perilaku sebelum aturan/norma
    perilaku dibuat dan dilaksanakan. Norma/aturan
    etika bisnis tersebut kemudian diwujudkan dalam
    bentuk hukum. Dalam hal ini stika dapat dipandang
    sebagai state of the art hukum yaitu merupakan
    pedoman perilaku yang ditafsirkan kedalam hukum
    sebagai pedoman/peraturan dikemudian hari.
  • Pada dasarnya norma bersifat dinamis,begitu
    dituangkan dalam hukum sifat dinamisnya menjadi
    berkurang dan bahkan mungkin statis.

45
PEMAHAMAN BIDANG HUKUM
  • Pemahaman bidang hukum penting bagi seorang
    pengusaha
  • (enterpreneur), antara lain
  • Keberadaan hukum atau undang-undang yang
    berhubungan dengan usahanya atau kegiatan bisnis.
  • Hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh
    keberadaan hukum atau undang-undang yang
    bersangkutan.
  • Sanksi-sanksi yang akan terjadi terhadap
    pelanggaran hukum yang bersangkutan.
  • Manfaat keberadaan hukum tersebut sebagai
    pertimbangan bagi pengusaha dan pihak-pihak lain
    yang terkait.

46
LANDASAN HUKUM BISNIS
  • Landasan Idiel PANCASILA
  • Landasan Konstitusional UUD 1945 ? Pasal 33,
    Pasal 26 ayat 2
  • Ketentuan hukum lainnya
  • Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang)
  • Hukum Pidana
  • UU Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaanya
  • UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995)
  • UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    (UU No.5/1999
  • UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
  • Hukum dagang
  • Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya
  • UU HAKI UU No. 14/2001 tentang paten
  • UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta
  • UU tentang Rahasua Dagang (UU No. 30/2000)
  • UU Kepailitan dan Peniadaan Kewajiban Pembayaran
    Utang (UU No. 37/2004)
  • UU Perkoperasian (UU No. 25/1992)
  • UU Tindak Pidana PencucianUtang (UU No. 15/2002
    dan UU No. 25/2003)
  • Peraturan Daerah

47
Tujuan dan Fungsi Hukum
  • Apa yang hendak dicapai oleh hukum ?
  • - Ketertiban
  • - Keadilan
  • - Kepastian
  • Fungsi Hukum Sebagai alat/ sarana dalam
    mencapai tujuan hukum.
  • Sarana menciptakan
  • - Ketertiban
  • - Keadilan
  • - Kepastian
  • Sarana mengubah perilaku masyarakat Hukum
    sebagai sarana pembaharuan masyarakat

48
PENTINGNYA PENEGAKAN HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS
  • Penegakan Hukum bahkan menjadi prasyarat bagi
    terciptanya pembangunan ekonomi/bisnis.
  • Cara mengetahui dan menerapkan hukum
  • - Mematuhi hukum dalam bisnis adalah keharusan
  • - Hukum adalah rambu-rambu dan merupakan alat
    pengawasan agar dapat mencegah praktik bisnis
    tidak sehat yang bisa merugikan pihak-pihak yang
    terkait dalam bisnis tersebut.
  • Fungsi Hukum
  • a. Social Control
  • Dalam hal ini hukum untuk menjaga agar
    masyarakat ada dalam pola-pola tingkah laku yang
    telah diterima oleh masyarakat.
  • b. Social Engeneering
  • Dalam hal ini hukum sebagai alat untuk
    melakukan perubahan dan pembaharuan masyarakat ,
    melalui peraturan perundang- undangan.

49
  • Kegiatan bisnis tidak lepas dari faktor hukum dan
    rambu-rambu
  • hukum selain rambu-rambu etika bisnis.
  • Perlunya pemahaman hukum agar terlindung dari
    praktek bisnis
  • Curang.
  • 1. Sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan
    di mata hukum manusia itu sama, artinya tidak ada
    pengecualian.
  • 2. Memperhatikan pemberitaan media masa tentang
    RUU, pembahasan di DPR dengan pihak-pihak yang
    berkepentingan, hingga disahkan sebagai UU yang
    ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan dalam
    lembaran negara.
  • 3. UU yang sudah disahkan saja tidak cukup. Dalam
    pelaksanaanya akan diikuti dengan dikeluarkannya
    Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis
    pelaksanaannya, kemudian apabila menyangkut
    hal-hal detil dan teknis akan diikuti dengan
    dikeluarkannya Keputusan Menteri (kepmen) .
  • 4. Mengetahui beberapa UU yang berhubungan dengan
    masalah bisnis, misalnya dengan cara membaca
    buku-buku, majalah, atau koran yang memaparkan UU
    atau Peraturan-peraturan pemerintah pusat dan
    daerah

50
  • 5. Apabila tersangkut perkara yang menyangkut
    masalah hukum baik perdata maupun pidana, untuk
    menghadapi jalannya perkara sejak pengaduan,
    pemeriksaan, sampai dengan ke pengadilan,
    sebaiknya memanfaatkan jasa pengacara atau
    Lembaga Bantuan Hukum (LBH), agar kita tidak
    dirugikan karena keterbatasan pengetahuan kita
    tentang hukum, jalur-jalur hukum, proses hukum,
    dan sebagainya.
  • 6. Jangan mencoba-coba untuk mengelabui atau
    melanggar hukum baik sengaja atau tidak disengaja
    dengan sebab ketidktahuan kita, karena hukum
    harus tetap dilaksanakan atau diterapkan beserta
    sanksi-sanksinya.
  • 7. Dalam menerapkan usaha harus mengetahui
    syarat-syarat hukum yang menjadi landasan usaha
    tersebut beserta persyaratan yang terkait.
  • 8. Hati-hatilah dalam membuat perjanjian atau
    kontrak dengan pihak lain. Jangan sampai kita
    dirugikan atau kena jebakan yang secara hukum
    adalah sah sifatnya tetapi secara faktual sangat
    merugikan kita, atau membuat perjanjian yang akan
    melanggar hukum. Mintalah nasehat atau saran dari
    penasehat hukum dan dari yang sudah berpengalaman.

51
  • 9. Menjadi anggota asosiasi dagang atau
    perusahaan sejenis yang banyak manfaatnya bagi
    perlindungan dan kemajuan usaha.
  • Misalnya Inkindo, Gapensi, Akli, Asephi, dan
    sebagainya.
  • 10.Baca dan simaklah kasus-kasus hukum aktual
    yang meliputi pelanggaran hukum oleh pengusaha,
    perselisihan hukum di antara pengusaha yang
    dimuat di surat kabar, majalah, buku, dan
    lain-lain, agar kita bisa mengambil pelajaran dan
    manfaat dari kasus-kasus tersebut.

52
Kuliah ke 3Subyek dan Obyek Hukum
  • Subyek hukum adalah setiap pendukung hak dan
    kewajiban/ mempunyai kewenangan hukum.
  • Subyek hukum terdiri dari
  • 1. Manusia/ orang
  • 2. Badan Hukum

53
  • Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
    bagi subyek hukum, mempunyai nilai ekonomis dan
    dapat dikuasai.
  • Obyek hukum ---- benda( benda berwujud, benda
    tidak berwujud, benda bergerak, benda tidak
    bergerak)

54
  • Obyek hukum dan lembaga penjaminann dan
    peralihan hak.
  • Lembaga gadai
  • Fidusia
  • Hak tanggungan (benda tidak bergerak spt. Hak
    atas tanah yang diatur dalam UUPA No 5/1960
    seperti Hak Milik, HGB,HGU,Hak Pakai
  • APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

55
Kuliah ke 4 5Materi H.Perikatan
  • Pengertian
  • Perikatan adalah hubungan hukum antara dua
    pihak, pihak yang satu berhak atas prestasi dan
    pihak lainnya wajib memenuhi prestasi tersebut.

56
Unsur- unsur Perikatan
  • Adanya hubungan hukum ( yang menimbulkan akibat
    hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban.)
  • Adanya pihak-pihak (debitur dan kreditur)
  • Adanya prestasi - berbuat sesuatu
  • - tidak berbuat
    sesuatu
  • - memberikan
    sesuatu

57
Sumber Perikatan
  • Ketetapan undang-undang
  • Perjanjian
  • Perjanjian
  • Pengertian Perjanjian adalah perbuatan
    hukum antara satu orang atau lebih mengikatkan
    dirinya terhadap satuorang lain ataulebih. (
    Pasal 1313 KUHPerdata).
  • Bentuk perjanjian - tertulis
  • - tidak tertulis

58
Asas Perjanjian
  • Asas Kebebasan Berkontrak( Pasal 1338 KUHPerdata)
  • Asas Konsensualisme
  • Asas Pacta sun servanda( asas kepastian hukum)
  • Asas kekuatan mengikat
  • Asas kepastian hukum
  • Asas Moral
  • Asas kebiasaan
  • Asas kepatutan
  • Asas keseimbangan
  • Asas kepercayaan
  • Asas Itikad baik (Goede trouw)

59
Syarat-syarat sahnya perjanjian
  • Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
  • 1. Adanya kata sepakat dari pihak-pihak
  • 2. Pihak-pihak dinyatakan cakap hukum
  • 3. Obyeknya tertentu
  • 4. Adanya sebab yang dihalalkan
  • 1 dan 2 merupakan syarat subyektif
  • 3 dan 4 merupakan syarat obyektif

60
Macam-macam perjanjian
  • Perjanjian konsensus
  • Perjanjian formal
  • Perjanjian riil
  • Perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata
  • Perjanjian Jual Beli
  • Perjanjian Sewa Menyewa
  • Perjanjian Borongan
  • Perjanjian Kuasa
  • Perjanjian Perburuhan
  • Perjanjian Pinjam Meminjam

61
  • Perjanjian yang diatur di luar KUHPerdata
  • Perjanjian Sewa Beli/Leasing
  • Perjanjian Joint Venture
  • Perjanjian Waralaba,
  • dll.

62
  • Perjanjian Baku ( Standart contract )
  • adalah perjanjian yang isinya dibuat/disusun
    secara sepihak.
  • Ciri-ciri Perjanjian Baku a.l.
  • Isi perjanjian dibuat/ ditentukan secara sepihak
    (oleh Kreditur) yang posisinya relatif kuat.
  • Debitur tidar turut dalam menentukan substansi
    kontrak
  • Debitur cenderung untuk menerima isi kontrak
    karena kebutuhan.
  • Dibuat secara tertulis
  • Format dipersiapkan terlebih dahulu isi dan
    formatnya (masal ataupun individual)
  • Contoh Perjanjian Baku Perjanjian Kredit,
    Perjanjian Asuransi, dll.

63
Wanprestasi dan Forcemajeur
  • Wanprestasi perbuatan ingkar janji
  • Bentuk wanprestasi
  • tidak melakukan apa yang telah disanggupinya.
  • melaksanakan isi perjanjian tetapi tidak
    sebagaimana mestinya.
  • melaksanakan perjanjian tetapi terlambat
  • melakukan yang ternyata tidak boleh dilakukan.
  • Penetapan wanprestasi dengan cara somasi

64
Force majeur
  • Force majeur atau overmacht adalah suatu
    keadaan darurat , debitur tidak dapat
    melaksanakan perjanjian, yang disebabkan bukan
    kesalahan debitur.
  • Akibat hukum dari force majeur timbul resiko
    yaitu kewajiban memikul kerugian yang disebabkan
    adanya kejadian diluar kesalahan salah satu
    pihak. Siapa yang bertanggung jawab terhadap
    resiko yang timbul ?
  • Tanggung jawab resiko menurut teori obyektif dan
    teori subyektif .

65
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
  • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corparate
    Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen
    usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi
    secara ilegal, dan berkontribusi untuk
    peningkatan ekonomi perusahaan bersamaan dengan
    peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan
    keluarganya, komunitas lokal dan komunitas secara
    lebih luas.
  • CSR menurut The World Business Council for
    Sustainable Developement (WBCSD) yaitu komitmen
    bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan
    ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan
    perusahaan tersebut, komunitas-komunitas setempat
    (lokal) dan komunitas secara keseluruhan dalam
    rangka meningkatkan kualitas kehidupan.

66
  • CSR merupakan
  • - peningkatan kualitas kehidupan mempunyai
    arti adanya kemampuan manusia sebagai individu
    anggota komunitas untuk dapat menanggapi keadaan
    sosial yang ada, dan dapat menikmati serta
    memanfaatkan lingkungan hidup termasuk
    perubahan-perubahan yang ada sekaligus
    memelihara.
  • - Atau merupakan cara perusahaan mengatur
    proses usaha untuk memproduksi dampak positif
    pada komunitas.
  • - Atau proses penting dalam pengaturan
    biaya yang dikeluarkan dari keuntungan kegiatan
    bisnis dari stakeholder baik secara internal
    (pekerja, stakeholders dan penanam modal) maupun
    eksternal (kelembagaan pengaturan umum,
    anggota-anggota komunitas, kelompok komunitas
    sipil dan perusahaan lain)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com