RIZKI ARI PUSPITASARI, 3450405035 Persepsi Produsen Usaha Kecil Menengah Terhadap Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (Studi pada UKM di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat) - PowerPoint PPT Presentation

1 / 7
About This Presentation
Title:

RIZKI ARI PUSPITASARI, 3450405035 Persepsi Produsen Usaha Kecil Menengah Terhadap Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (Studi pada UKM di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat)

Description:

Identitas Mahasiswa - NAMA : RIZKI ARI PUSPITASARI - NIM : 3450405035 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : QQ_girl ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:86
Avg rating:3.0/5.0

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: RIZKI ARI PUSPITASARI, 3450405035 Persepsi Produsen Usaha Kecil Menengah Terhadap Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (Studi pada UKM di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat)


1
RIZKI ARI PUSPITASARI, 3450405035Persepsi
Produsen Usaha Kecil Menengah Terhadap
Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 (Studi pada UKM di Kelurahan
Krobokan Kecamatan Semarang Barat)
2
Identitas Mahasiswa
- NAMA RIZKI ARI PUSPITASARI - NIM
3450405035 - PRODI Ilmu Hukum - JURUSAN
Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS Hukum -
EMAIL QQ_girl pada domain yahoo.com -
PEMBIMBING 1 Drs. Rustopo, S.H., M.Hum. -
PEMBIMBING 2 Pujiono, S.H., M.H. - TGL UJIAN
2009-07-22
3
Judul
Persepsi Produsen Usaha Kecil Menengah Terhadap
Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 (Studi pada UKM di Kelurahan
Krobokan Kecamatan Semarang Barat)
4
Abstrak
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa yang
sedang berkembang sedang giat-giatnya mengejar ket
ertinggalanya di segala bidang. Salah satu upaya
untuk mengejar ketertinggalanya yaitu salah satuny
a dengan melakukan pembangunan di
bidang industri dan ekonomi antaralain
pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual
khususnya merek dikalangan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM). Dalam rangka menghadapi era global
isasi yang mengandalkan kemajuan industri, yang
tujuan utamanya mewujudkan struktur ekonomi yang s
eimbang menuju masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Sesuai
dengan perkembangan zaman dan kemajuan
perdagangan baik nasional maupun
internasional, semakin sangat terasa dibutuhkan
adanya pemberian perlindungan kepada produsen pemi
lik merek yang menghasilkan barang dan jasa dan
disisi lain pemberian perlindungan kepada konsumen
(masyarakat). Dengan adanya perkembangan peratura
n perundangan yang makin pesat di Indonesia, maka
pengaturan akan merek pun semakin berkembang pula
sebagai tuntutan terhadap kondisi global yang berh
ubungan dengan perdagangan barang dan jasa
internasional. Permasalahan dalan penelitian ini d
apat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan
penelitian yaitu (1) Bagaimana persepsi
produsen Usaha Kecil Menengah (UKM) di
Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat
terhadap pendaftaran merek berdasarkan Undang-Unda
ng Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek? (2)
Hambatan apa saja yang dihadapi oleh produsen pada
Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kelurahan Krobokan
Kecamatan Semarang Barat dalam melakukan
pendaftaran merek? (3) Bagaimana peran serta Direk
torat Merek Departemen Hukum dan HAM
Kanwil Jawa Tengah dalam menangani hambatan yang
dihadapi produsen Usaha Kecil Menengah (UKM) di Ke
lurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat dalam
melakukan pendaftaran Merek? Tujuan dari
Penelitian ini adalah untuk mengetahui
Mengetahui persepsi para produsen Usaha Kecil
Menengah (UKM) terhadap pendaftaran merek berdasar
kan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
merek. Mengetahui hambatan yang dihadapi oleh
produsen Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kelurahan K
robokan Kecamatan Semarang Barat dalam melakukan
pendaftaran merek, serta untuk mengetahui peran
serta Direktorat Merek Departemen
Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah dalam menangani
hambatan yang dihadapi produsen Usaha Kecil Meneng
ah (UKM) di Kelurahan Krobokan Kecamatan
Semarang Barat dalam melakukan pendaftaran Merek
Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. P
enulis menggunakan analisis data yang terdiri
dari telaah data, reduksi data, menyusun satuan pe
meriksaan keabsahan data dan kesimpulan.
Objek dari penelitian ini adalah Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) di Kelurahan Krobokan Kecamatan Sem
arang Barat yang telah menjalankan usahanya
selama lebih dari 5(lima) tahun dan memiliki ijin
usaha perdagangan. Penelitian mengambil 10 (sepulu
h) tempat UKM yaitu 3(tiga) UKM Kerupuk, 3(tiga)
UKM Bandeng Presto, 3(tiga) UKM tempe, 1(satu) UKM
Tas Kulit. Hasil penelitian menunjukan bahwa prod
usen khususnya industri kecil dan menengah yang
belum mendaftarkan merek dagangnya karena mereka t
idak mengetahui secara jelas dan
terperinci mengenai prosedur pendaftaran merek,
pendaftaran merek mahal serta membutuhkan banyak w
aktu untuk mengurusnya, dan tanpa adanya
pendaftaran merekpun hasil produksi mereka bisa te
tap laku dipasaran, selain itu pendaftaran
merek akan membuat para pengusaha dibebani pajak
yang besar. Rendahnya peran serta Usaha Kecil dan
Menengah di Kelurahan Krobokan terhadap
pendaftaran merek menemui beberapa hambatan, antar
a lain Masih kurangnya pemahaman para
produsen/ pengusaha terhadap Undang-Undang nomor
15 tahun 2001 tentang merek, masih banyak produsen
/ pengusaha yang merasa tidak mengetahui prosedur
pelaksanaan pendaftaran merek pada Kantor
Direktorat Merek Departemen Hukum
dan HAM, kurangnya kesadaran akan arti penting
pendaftaran merek, karena mereka
merasa tanpa mendaftarkan merek dagang pun hasil
produksinya laku dipasaran, kurangnya informasi ma
upun sosialisi berbagai hal tentang Hak Kekayaan
Intelektual khususnya merek. Melihat rendahnya per
an Usaha Kecil dan Menengah di wilayah
Kelurahan Krobokan, Departemen Hukum dan HAM
Republik Indonesia kanwil Jawa Tengah sebagai inst
ansi terkait memberikan peran sertanya antara
lain melakukan sosialisasi mengenai berbagai hal y
ang berhubungan dengan HKI. Hal ini
diharapkan agar masyarakat dapat berpartisipasi
penuh terhadap Hak Kekayaan Intelektual, memberika
n kemudahan serta totalitas pelayanan terhadap
informasi yang berhubungan dengan HKI Saran yang d
apat disampaikan pada Departemen Hukum dan HAM
untuk meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran m
erek, maka Kantor Wilayah sebagai
instansi terkait perlu mengintensifkan
sosialisasi Undang-Undang Merek dan
peraturan terkait dengan masalah merek,
meningkatkan kinerja pelayanan yaitu
dengan mempermudah proses pelaksanaan prosedur
pendaftaran merek yang terkadang masih melewati ba
tas waktu yang telah ditentukan sehingga proses
pendaftaran merek dapat lebih efisien serta
dengan meminimalisasi biaya pendaftaran
merek agar dapat terjangkau oleh masyarakat
khususnya industri kecil
5
Kata Kunci
UKM, Pendaftaran Merek
6
Referensi
Anoraga, Pandji dan Sudantoko, Djoko.2002.
Koperasi Kewirausahaan dan Usaha
Kecil, Jakarta Rineka Cipta Ashofa, Burhan. 2004.
Metode Penelitian Hukum, Jakarta Rineka Cipta
Atkinson, Rita L. 1990. Pengantar Psikologi,
Edisi kesebelas, Batam Interaksara
Chaplin,J.P. 2001. KamusLengkap Psikologi,
Jakarta Raja Grafindo Perkasa Djasukie, Sandjaya.
2000. Fungsi, Tujuan dan Perlindungan Hukum Hak
Atas Merek. Jakarta DITJEN HAKI Dep. Kehakiman da
n Hak Azasi Manusia RI Milles, Mattew B dan Huberm
an. 1992. Analisis Data Kualitatif, Jakarta
Moleong, Lexy. J. 2002. Metode Penelitian
Kualitatif. Bandung Remaja Rosdakarya
Purwosutjipto, HMN. 1976. Pengertian Pokok Hukum
Dagang Indonesia, Jakarta Djambatan Purwoningsih,
Endang. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual
Property Rights, Bogor Ghalia Indonesia Khairandy
, Ridwan. 1999. Hukum Merek dan Problematika
Penegakan Hukumnya, Semarang Jurnal Magister Huku
m UNDIP Lubis T. Mulya. 2000. Antisipasi Yuridis M
erek, Paten, dan Hak Cipta Sebagai Hak
Milik Intelektual, Jakarta Paradnya Paramita
Saidin, OK. 2003. Aspek Hukum Kekayaan
Intelektual, Jakarta Raja Grafindo
Persada Simatupang, Richard Burton. 2003. Aspek Hu
kum dalam Bisnis. Jakarta Rineka
Cipta Hartono, Sri Rejeki. 1999. Etika Keilmuan da
n Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Semarang Badan Penerbit UNDIP Walgito, Bimo. 2001
. Psikologi Sosial Suatu Pengantar, Yogyakarta
Andi Yogyakarta Peraturan Perundang-Undangan Unda
ng-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan Unda
ng-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992
tentang Koperasi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan
Aatas Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 1992
Tentang Merek Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001
tantang Merek Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 200
7 Tentang Perusahaan Terbatas Undang-Undang RI Non
or 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 19
93 Tentang Tata Cara Permintaan
Pendaftaran Merek Peraturan Pemerintah RI Nomor 26
Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Keputusan Menteri Ke
hakiman RI Nomor M.09.PR.07.06 Tentang Penunjukan
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Untuk
Menerima Permohonan Hki Jo Keputusan Direktorat Je
nderal Hki Nomor H.08.PR.07.10 Tahun 2001
tentang pendaftaran Hki Melalui Loket Penerimaan
di Kanwil Departemen Hukum dan HAM (http//hukumha
m.info/index.php?optioncom_contentamptaskview
ampid2085) (http//yudishtira.blogspot.com/2008/
05/pengertian-modal-kerja.html)
(http//www.dreamid.com/doc/Daftar20Klasifikasi2
0Kelas20Merek20Barang20 dan20Jasa.pdf)
7
Terima Kasih
http//unnes.ac.id
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com