OTONOMI DAN PEMBANGUNAN DAERAH - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

OTONOMI DAN PEMBANGUNAN DAERAH

Description:

Title: Slide 1 Author: Diklat Last modified by: SMART Created Date: 8/1/2006 2:33:33 AM Document presentation format: On-screen Show Other titles: Arial Times New ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:7026
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 53
Provided by: Dikl5
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: OTONOMI DAN PEMBANGUNAN DAERAH


1
OTONOMI DAN PEMBANGUNAN DAERAH
  • Slamet Sugiharto
  • Widyaiswara Utama
  • Pusdiklat Depdagri Regional Yogyakarta
  • 2009

2
TIUmampu memahami, menjelaskan makna, konsep,
prinsip, permasalahan dan kebijaksanaan otonomi
daerah dan pembangunan daerah dalam sistem NKRI
  • TIK
  • Memahami dan menjelaskan
  • Tujuan, prinsip pelaksanaan dan pokok-pokok
    kebijakan otonomi dan pembangunan daerah
  • Permasalahan otonomi dan pembangunan daerah
  • Keterkaitan otonomi daerah dengan pembangunan
  • Keterkaitan antara otonomi daerah dan pembangunan
    daerah

3
MATERI POKOK
  • Pengertian otonomi dan pembangunan daerah
  • Perkembangan otonomi
  • Pembangunan daerah

4
OTONOMI
  • Auto sendiri
  • Nomia (nomy) aturan
  • Otonomi mengatur diri sendiri
  • Dalam pemerintahan
  • Pelimpaham sebagian kewenangan, tugas, kewajiban
    dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada
    pemerintah daerah

5
PERKEMBANGAN OTONOMI
  • 1903 Desentralisasi Wet Dh Swapraja
  • 1945 UU No 1/1945 penekanan pd dekonsentrasi.
    Komite Nasional Daerah diangkat Pemerintah Pusat.
    KDH dipilih dr anggota Komite
  • 1948 UU No 22/1948 Eksekutif ada di DPRD dan
    sehari2 dilaksanakan oleh DPD. KDH adalah Ketua
    DPD, diangkat oleh Pem Pusat dr calon usulan
    DPRD. KDH bisa diangkat dr Pamong Praja secara
    langsung
  • 1957 UU No 1/1957 penekanan pd desentralisasi
    (otonomi seluas2nya) menimbulkan keresahan di
    kalangan Pamng Praja
  • 1959 Penetapan Presiden No 6/1959 Pemda adalah
    KDH dan DPRD. KDH juga Ketua DPRD. BPH dipilih dr
    anggota DPRD dan membantu KDH debagai eksekutif
  • 1965 UU No 18/1965 KDH tidak lagi sbg Ketua
    DPRD, penekanan pd desentralisasi (otonomi
    seluas2nya)

6
PERKEMBANGAN OTONOMI
  • 1974 UU No 5/1974 desentralisasi, dekonsentrasi
    dan tugas pembantuan.otonomi yang nyata dan
    bertanggung jawab. Pemda adalah KDH dan DPRD
  • 1999 UU No 22/1999 penekanan pd desentralisasi
    (otonomi seluas2nya).Legislatif DPRD, Eksekutif
    KDH. KDH diangkat, bertanggung jawab kpd dan
    diberhentikan oleh DPRD.
  • 2004 UU No 32/2004

7
OTONOMI DAERAHUU NO. 32/2004
  • Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
    mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
    dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan

8
PRINSIP OTONOMI DAERAH(PENJELASAN UU 32/2004)
  • Otonomi seluas-luasnya
  • Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
  • Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
    masyarakat dengan selalu memperhatikan
    kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam
    masyarakat
  • Menjamin keserasian hubungan antara Daerah dg
    Daerah lainnya, Daerah dg Pusat
  • Memelihara dan menjaga keutuhan NKRI
  • Pemerintah wajib melakukan pembinaan dan
    fasilitasi

9
Pemberian Otonomi Luas diarahkan untuk
  • Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
    melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan
    peran serta masyarakat
  • Meningkatkan daya saing dengan memperhatikan
    prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
    keistimewaan dan kekhususan, serta keanekaragaman
    daerah

10
URUSAN WAJIB YANG MENJADI KEWENANGAN PEMDA
PROVINSI(UU NO. 32/2004)
  • Urusan dalam skala propinsi yang meliputi
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
    ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
    masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasaranan umum
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumberdaya
    potensial
  • Penanggulangan masalah sosial lintaskabupaten/kot
    a
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan
    lintaskabupaten/kota

11
KEWENANGAN PEMDA PROVINSI (LANJUTAN)
  • Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil,
    dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
  • Pengendalian lingkungan hidup
  • Pelayanan pertanahan termasuk lintaskabupaten/kot
    a
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  • Pelayann administrasi penanaman modal termasuk
    lintas kabupaten/kota
  • Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang
    belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
    peraturan perundangan

12
PEMBANGUNAN NASIONAL(UU 25/2004)
  • Upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen
    bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara

13
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
  • Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
    disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai
    satu kesatuan dalam sistem perencanaan
    pembangunan nasional (pasal 150 ayat (1)).
  • Perencanaan pembangunan daerah disusun sesuai
    kewenangannya yang dilaksanakan oleh Bappeda
    (pasal 150 ayat (2)).

14
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
  • Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada
    data dan informasi yang akurat dan dapat
    dipertanggung jawabkan (pasal 152 ayat (1))
  • Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk
    menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
    perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
    pengawasan (pasal 153)

15
Formulasi tujuan
Evaluasi
Formulasi sasaran
Pengumpulan dan Analisis data
Implementasi
Identifikasi alternatif/Pilihan
Perencanaan implementasi
Penilaian komparasi
Rencana yang dipublikasikan
16
Alur Perencanaan dan Penganggaran

RKA-KL
Rincian APBN
Pedoman
Pedoman
Renstra KL
Renja - KL
Pemerintah Pusat
Pedoman
Diacu
Dijabarkan
Pedoman
RPJM Nasional
RPJP Nasional
Pedoman
RKP
RAPBN
APBN
Diacu
Diperhatikan
Diserasikan melalui Musrenbang
Dijabarkan
RKP Daerah
APBD
RPJM Daerah
RPJP Daerah
RAPBD
Pedoman
Pedoman
Pemerintah Daerah
Pedoman
Diacu
RKA - SKPD
Rincian APBD
Pedoman
Pedoman
Renstra SKPD
Renja - SKPD
UU SPPN
UU KN
17
LIMA PENDEKATAN PROSES PERENCANAAN
Politik Teknokratik Parsitipatif Top-down Bott
om-up
18
PENDEKATAN POLITIK
  • Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah dilihat
    sebagai proses perencanaan
  • Rakyat memilih berdasarkan program pembangunan
    yang ditawarkan calon
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah
    penjabaran agenda-agenda pembangunan yang
    ditawarkan calon pada saat kampanye

19
PENDEKATAN TEKNOKRATIK
  • Menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah
    oleh lembaga yang secara fungsional bertanggung
    jawab
  • Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan
  • Ka Bappenas
  • Ka Bappeda

20
PENDEKATAN PARTISIPATIF
  • Melibatkan semua pihak yang berkepentingan
    (stakeholders)
  • Untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa
    memiliki

21
PENDEKATAN TOP-DOWN N BOTTOM-UP
  • Dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan
  • Penyelarasan proses melalui Musrenbang
  • Musrenbang
  • Forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana
    pembangunan nasional dan daerahDari tingkat desa,
    kecamatan, kabupaten/kota, propinsi dan Nasional

22
(No Transcript)
23
(No Transcript)
24
Human Development Report 2006 (UNDP)
25
INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM)30 PROPINSI DI
INDONESIA SESUAI IHDR 2004

26
INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM)20
KABUPATEN/KOTA TERPILIH DI INDONESIA SESUAI IHDR
2004

27
AGENDA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG ADIL DAN
DEMOKRATIS
  • SASARAN KEEMPAT adalah meningkatnya pelayanan
    kepada masyarakat dengan menyelenggarakan otonomi
    daerah dan kepemerintahan daerah yang baik.
  • PRIORITAS
  • REVITALISASI PROSES DESENTRALISASI DAN OTONOMI
    DAERAH
  • Penataan Peraturan Perundang-undangan
  • Sinkronisasi dan Harmonisasi Undang-undang
    Sektoral dan Daerah
  • Peningkatan Profesionalisme Aparat Pemerintah
    Daerah
  • Aparat Pemda sebagai Pelayan Masyarakat yang
    Profesional
  • Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah
    Daerah
  • Kelembagaan yang Efektif dan Efisien dengan
    Manajemen Modern
  • Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah
  • Kemandirian Daerah dalam Pendanaan Pembangunan
  • Peningkatan Kerjasama Antar Daerah
  • Peran Provinsi dan Kerjasama Antar Daerah,
    terutama Daerah perbatasan
  • Penataan Daerah Otonomi
  • Terhadap keinginan pembentukan Daerah Otonomi baru

28
AGENDA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
SASARAN KEDUA adalah berkurangnya kesenjangan
pembangunan
  • PENGURANGAN KETIMPANGAN PEMBANGUNAN DAERAH
  • Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh
  • Peningkatan daya saing kawasan dan produk
    unggulan khususnya di luar Jawa
  • Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan
    Bebas
  • Peningkatan kerjasama ekonomi sub-regional
  • Peningkatan kerjasama antar daerah.
  • Pengembangan Kawasan Tertinggal
  • Pengembangan sarana dan prasarana ekonomi dengan
    menerapkan skim seperti subsidi keperintisan, dan
    lain-lain
  • Peningkatan keterkaitan kegitan ekonomi di
    wilayah tertinggal dengan pusat pertumbuhan.
  • Pengembangan Perkotaan
  • Peningkatan peran dan fungsi kota menengah dan
    kecil, terutama di luar Jawa sebagai penghela
    pertumbuhan wilayah
  • Pengendalian pertumbuhan kota-kota besar dan
    metropolitan.

29
  • Pengembangan Wilayah Perbatasan
  • Fasilitasi pemda agar wilayah perbatasan menjadi
    beranda depan
  • Pengamanan wilayah perbatasan dari kegiatan
    illegal
  • Pengembangan kawasan perbatasan sebagai pusat
    pertumbuhan
  • Pemulihan Kawasan Konflik
  • Rehabilitasi sarana dan prasarana sosial ekonomi
  • Percepatan proses rekonsiliasi
  • Penataan Ruang
  • Pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif
    dengan menerapkan prinsip pembangunan
    berkelanjutan dan keseimbangan pembangunan antar
    fungsi
  • Pengelolaan Pertanahan
  • Penegakan hukum yang adil dan transparan
  • Pembuatan peta dasar dan pembangunan sistem
    pendaftaran tanah
  • Pengembangan sistem informasi pertanahan

30
  • PEMBANGUNAN PERDESAAN
  • Dengan lintas program yang dilaksanakan di
    kawasan perdesaan untuk
  • meningkatkan kegiatan ekonomi di perdesaan antara
    lain melalui pengembangan agribisnis dan KUKM di
    perdesaan
  • meningkatkan sarana dan prasarana perdesaan,
    antara lain mencakup pengembangan jaringan
    irigasi, pembangunan jalan dan jembatan,
    pelayanan air minum, serta listrik perdesaan
  • meningkatkan kualitas sumber daya manusia di
    perdesaan melalui program pendidikan, kesehatan,
    dan keluarga berencana
  • meningkatkan pengelolaan pertanahan dan tata
    ruang di perdesaan
  • meningkatkan perlindungan sumber daya alam dari
    kegiatan pemanfaatan yang tidak terkendali dan
    eksploitatif di perdesaan, terutama
    kawasan-kawasan konservasi dan kawasan lain yang
    rentan terhadap kerusakan.

31
KOMPAS, 17/7/2006
32
KOMPAS, 17/7/2006
33
KOMPAS, 17/7/2006
34
(No Transcript)
35
PEMBERDAYAAN
  • Suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan
    kemandirian, baik dibidang ekonomi, sosial budaya
    dan politik.

36
BIDANG EKONOMI
  • Upaya peningkatan pendapatan dan tingkat
    kesejahteraan hidup yang bertumpu pada kekuatan
    ekonomi sendiri.

BIDANG SOSIAL - BUDAYA
  • Upaya peningkatan kehidupan sosial budaya yang
    berakar pada nilai-nilai budaya yang dimiliki
    oleh masyarakat setempat.

BIDANG POLITIK
  • Upaya peningkatan kemampuan untuk mengambil
    keputusan sendiri, dari proses perencanaan
    pemantauan, evaluasi.

37
FAKTOR2 KEBERDAYAAN
  1. Memperkuat Pendidikan
  2. Memperkuat Kesehatan
  3. Memperkuat Penguasaan Masyarakat terhadap Sumber
    sumber Ekonomi
  4. Mengembangkan nilai-nilai Sosial Buadaya
    Masyarakat

38
UNSUR UNSURPEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  • Pemberian Motivasi (motivating)
  • Pemberian Penguatan (empowering)
  • Pemberian Perlindungan (protecting).

39
Mengapa partisipasi
  • dua alasan
  • Pertama, hal itu menjamin bahwa warga bisa
    berperan, berkontribusi dan memperoleh layanan
    pembangunan yang baik
  • Kedua, partisipasi, transparansi dan
    akuntabilitas dapat membangun checks-and-balance,
    karena janji-janji pejabat dan anggota DPRD dapat
    dikontrol melalui saluran-saluran organisasi
    masyarakat yang mewakili aspirasi konstituennya.

40
model yang telah diadopsidaerah untuk
memperbaiki dan mengangkat kualitas maupun
kuantitas partisipasi warga
  • (1) Model penerbitan kerangka hukum dan
    peraturan.
  • (2) Model perbaikan mekanisme perencanaan dan
    penganggaran.
  • (3) Model fasilitasi dan penguatan forum
    deliberatif.
  • (4) Model ketersediaan sumber daya (dana).

41
Potensi Pengembangan Partisipasi Masyarakat (1)
  • Partisipasi dapat menjadi faktor untuk melakukan
    koreksi dari kebijakan daerah yang penting
    seperti perencanaan dan alokasi anggaran.
  • Efek dari tindakan koreksi ini semakin tinggi di
    daerah-daerah dimana masyarakat warganya aktif
    dan dimana aturan daerah yang ada mendukung.
  • Pelibatan warga dan organisasi masyarakat warga
    dalam tata pemerintahan menjadi sumber munculnya
    pendekatan dan program pembangunan yang lebih
    inventif dan inovatif.
  • Hal itu lebih berkembang di dalam situasi dimana
    pimpinan daerah dan elit setempat juga memiliki
    cara berpikir yang inovatif.

42
Potensi Pengembangan Partisipasi Masyarakat (2)
  • Keterlibatan aktif kelompok marjinal berpotensi
    menjadi alat untuk menghasilkan program yang
    bersifat afirmatif dan menghapus kebijakan yang
    bersifat diskriminatif.
  • Semakin terorganisir kelompok marjinal, semakin
    tinggi kemungkinan mereka untuk memiliki
    kemampuan mempengaruhi.
  • Proses partisipatoris berpotensi menjadi media
    komunikasi yang bisa mengurangi potensi konflik
    dengan syarat forum dikelola sebagai forum
    deliberatif.

43
Beberapa kelemahan yang mempengaruhi kualitas dan
efektivitas partisipasi
  • PEMDA
  • Belum meratanya pemahaman di jajaran pemerintahan
    (termasuk DPRD) tentang
  • pentingnya dan apa keuntungan kongkrit dari
    partisipasi.
  • apa dan bagaimana cara melakukan partisipasi yang
    baik,
  • Belum meratanya kemauan politik di jajaran
    pemerintahan (termasuk DPRD) untuk tidak melihat
    partisipasi sebagai formalitas proyek.
  • Inisiatif partisipasi juga tidak jarang
    tergantung pada keinginan individu/kelompok kecil
    tertentu, tentunya hal ini bisa mengancam
    keberlanjutan suatu prakarsa, khususnya pada saat
    terjadi pergantian posisi (mutasi jabatan).

44
Beberapa kelemahan yang mempengaruhi kualitas dan
efektivitas partisipasi
  • PERATURAN
  • Kebijakan dan peraturan yang mengatur proses
    partisipasi dalam tata pemerintahan daerah (mis.
    Perda Partisipasi, Transparansi dan
    Akuntabilitas) tidak cukup mengikat dan tidak
    memberikan insentif yang cukup berarti untuk
    diterapkan secara serius dan berkelanjutan
  • Di beberapa daerah, peraturan tersebut tidak
    disusun melalui proses yang partisipatif, dan
    kurang tersosialisasi dengan baik.
  • Walaupun di kebanyakan daerah prosesnya dilakukan
    secara partisipatif, ternyata kompromi politik
    dalam penyusunan peraturan ini menyebabkan
    pengurangan efek sangsi dan daya paksanya.
  • Sementara itu proses monitoring dan penegakan
    hukum dari aturan-aturan ini juga belum menjadi
    prioritas dari pemerintah pusat maupun pemerintah
    provinsi

45
Beberapa kelemahan yang mempengaruhi kualitas dan
efektivitas partisipasi
  • Forum-forum warga atau forum multi-pihak yang
    berpotensi menjadi media penyalur suara warga
    seringkali tidak memiliki kemampuan untuk
    mengembangkan dan mempertahankan diri menjadi
    lembaga yang demokratis dan kuat.
  • Anggota atau peserta forum membutuhkan
    penguatan-penguatan untuk menjadikan dirinya
    lebih kompeten dalam berpartisipasi.
  • Walaupun masalah yang dihadapi setiap forum dan
    asosiasi berbeda secara detilnya, ada beberapa
    persoalan dasar yang dihadapi yaitu yang terkait
    dengan aspek kepemimpinan, transparansi,
    kompetensi, dan akses terhadap sumber daya.

46
pra-kondisi bagi terbangunnya partisipasi yang
berkualitas
  • Pertama, adanya kepemimpinan, kemauan dan sikap
    yang mendukung dari para pengambil keputusan
    maupun staf level menengah
  • Kedua, adanya kultur berasosiasi yang
    menghasilkan warga yang kompeten
  • Ketiga, adanya kewenangan dan sumber daya
  • Keempat, adanya kebijakan lokal yang mendukung.

47
tiga karakteristikforum partisipasi yang ideal
  • Berpengaruh proses yang berlangsung memiliki
    kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan dan
    pengambilan keputusan,
  • Inklusif merepresentasikan populasi dan terbuka
    terhadap perbedaan cara pandang maupun
    nilai-nilai, serta memberikan kesempatan yang
    sama bagi semua pihak untuk berperan serta,
  • Deliberatif proses yang dijalankan harus
    memungkinkan adanya dialog yang terbuka, membuka
    akses terhadap informasi, saling menghargai,
    ruang untuk saling memahami dan membangun
    kerangka isu bersama, dan menuju kepada
    kesepakatan bersama

48
DAYA SAING
  • Kemampuan daya tarik (attractiveness) atau
    kemampuan membentuk dan menawarkan lingkungan
    paling produktif dan kinerja unggul yang
    berkelanjutan bagi dunia usaha (termasuk menarik
    talenta, investasi, dan faktor bergerak lainnya)

49
PENENTU DAYA SAING 1
  • Lingkungan fisik
  • Infrastruktur
  • Sumber daya alam
  • Lingkungan peraturan perundangan
  • Kelembagaan
  • Perijinan
  • Insentif
  • Lingkungan sikap mental
  • Sikap perilaku penduduk
  • Sikap perilaku birokrat

50
PILAR DAYA SAING (Forum Ekonomi Dunia)
  • Kelembagaan
  • Infrastruktur
  • Ekonomi makro
  • Kesehatan
  • Pendidikan dasar, tinggi, pelatihan
  • Efisiensi pasar
  • Kesiapan teknologi
  • Kecanggihan berbisnis
  • Inovasi

51
(No Transcript)
52
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com