DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET - PowerPoint PPT Presentation

1 / 50
About This Presentation
Title:

DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET

Description:

... Pajak Daerah : PKB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak Pengambilan serta Pemanfaatan Air ... dengan membangun iklim usaha yang ... dan pengaruh pemerintah daerah ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:491
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 51
Provided by: goid
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET


1
KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2013
disampaikan oleh
Drs. BAMBANG WISNU HANDOYO
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
ASET TAHUN 2012 GEDUNG RADYO SUYOSO, 21 FEBRUARI
2012
2
LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pengawasan/ Pengendalian
  • Perencanaan

Pelaksanaan
Input Proses Output/Input
Proses Output/Input
Proses Output
Kebijakan Umum APBD
Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Kegiatan Anggaran
  • RPJMD/RKPD
  • Penjaringan Aspirasi
  • Kinerja Masa Lalu
  • Asumsi Dasar
  • Kebijakan Pemerintah
  • (RPJM/RKP/ Prioritas Pembangunan)

APBD
Penatausahan Akuntansi
  • Prestasi Kerja

Laporan Pelaksanaan APBD
  • Perda APBD
  • Formulir/Dokumen
  • Catatan/Register

Evaluasi Kinerja
  • Semesteran
  • Tahunan

Hasil Evaluasi
3
SINKRONISASI UU PAKET PENGELOLAAN KEUANGAN
UU 17/2003
UU 15/2004
UU 25/2004
UU 33/2004
UU 1/2004
PP
PP
PP
PP
PERMENDAGRI 13/2006
PERMENDAGRI 59/2007
UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237
PP 58/2005
PERMENDAGRI 21/2011
Omnibus Regulation
PERMENDAGRI 55/2008
PERMENDAGRI 22/2011
Pemerintahan Daerah
PERDA 4 Th 2007
PERGUB 42 2010 13 2011
4
SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD APBN(UU
17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004)
5
FUNGSI APBD
  • Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran
    daerah menjadi dasar untuk melaksanakan
    pendapatan dan belanja pada tahun yang
    bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran
    daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam
    merencanakan kegiatan pada tahun yang
    bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran
    daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah
    kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah
    sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran
    daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan
    kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan
    sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
    efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan
    anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan
    dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran
    pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara
    dan mengupayakan keseimbangan fundamental
    perekonomian daerah.

6
GAMBARAN UMUM APBD
7
TABEL GAMBARAN UMUM APBD PROVINSI DIY TA 2011 DAN
TA 2012
NO URAIAN TA 2011 TA 2012 Naik/turun
A PENDAPATAN
1 PAD Rp. 700.339.191.807,00 Rp. 800.156.497.767,00 36,35
2 DANA PERIMBANGAN Rp. 714.542.342.916,00 Rp. 850.513.085.724,00 19,03
3 LAIN2 PENDAPATAN YG SAH Rp. 4.593.565.500,00 Rp. 284.778.165.000,00 6099,50
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.419.475.100.223,00 Rp. 1.935.447.748.491,00 36,35

B BELANJA
1 BELANJA TIDAK LANGSUNG Rp. 849.118.417.907,00 Rp. 1.267.028.062.579,00 49,22
2 BELANJA LANGSUNG Rp. 741.667.293.236,00 Rp. 857.260.646.732,00 15,59
JUMLAH BELANJA Rp 1.590.785.711.143,00 Rp 2.124.288.709.311,00 33,54
 
SURPLUS/ DEFISIT (Rp. 177.310.610.920,00) (Rp. 188.840.960.820,00) 10,23
 
C PEMBIAYAAN  
1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN Rp. 203.425.610.920,00 Rp. 221.415.560.820,00 8,84
2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN Rp. 32.115.000.000,00 Rp. 32.574.600.000,00 1,43
 
PEMBIAYAAN NETTO Rp. 177.310.610.920,00 Rp. 188.840.960.820,00 10,23
8
KONTRIBUSI PAD TERHADAP APBD DALAM 7 TH TERAKHIR
(dlm jutaan Rp)
URAIAN TA 2006 TA 2007 TA 2008 TA 2009 TA 2010 TA 2011 TA 2012
PAD 436.482,09 473.835,40 547.887,17 596.850,80 612.738,05 700.339,19 800.156,49
APBD 881.144,84 977.994,24 1.629.069,25 1.412.048,98 1.394.446,1 1.590.785,71 2.124.288,71
PAD THD APBD 49,54 48,45 33,63 46,01 43,94 44,02 37,67
Berdasarkan Perda APBD Perhitungan
Ket
9
PERKEMBANGAN KENAIKAN REALISASI PAD PROVINSI DIY
DALAM 5 TAHUN TERAKHIR (dalam jutaan Rp)
No UNSUR PAD TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN
No UNSUR PAD 2008 2009 2010 2011 2012
1 2 3 4 Pajak Daerah Retribusi Daerah Bagian Laba Usaha Daerah Penerimaan Lain2 PAD yang Sah 486.168,18 33.144,87 12.768,53 15.805,60 88,7 6,0 2,3 2,9 524.567,43 32.843,46 14.071,90 25.368,00 87,9 5,5 2,4 4,3 539.653,47 31.556,97 26.953,74 40.717,23 84,47 4,94 4,22 6,37 592.498,87 37.709,42 30.557,39 39.573,51 82,92 5,28 4,28 5,54 689.572,07 36.228,29 31.863,49 42.492,64 86,18 4,53 3,98 5,31
Jumlah PAD 547.887,18 547.887,18 596.850,80 596.850,80 638.881,42 638.881,42 700.339,19 700.339,19 800.156,49 800.156,49
Kenaikan PAD Dari tahun ke tahun 12,07 12,07 8,94 8,94 6,58 6,58 12,64 12,64 14,25 14,25
)angka target
10
PERKEMBANGAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK
DAERAH(dlm jutaan Rp)
NO JENIS PAJAK 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012
1. 2. 3. 4. PKB BBN-KB PBB-KB P-ABT 171.144,34 115.531,49 85.805,84 2.081,66 199.659,04 142.987,68 89.940,09 2.312,09 222.137,60 190.932,20 109.829,73 2.287,04 225.530,63 177.443,00 119.204.23 2.389,58 260.489,55 179.972,45 100.801,88 2.389,57 273.514,00 214.771,00 104.088,92 124,96 316.471,66 257.623,25 115.367,18 110.000,00
JUMLAH PAJAK JUMLAH PAJAK 374.563,34 434.898,89 525.186,56 524.567,43 539.653,47 592.498,88 689.572,06
11
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
12
Struktur APBD 2009,2010, 2011,2012 Dan Proyeksi
2013
ACCOUNT AMOUNT YEAR ACCOUNT AMOUNT YEAR
Belanja Tidak Langsung 724,456,345,800.00 2009 Pendapatan 1,221,594,240,781.00 2009
  793,215,967,114.00 2010   1,241,129,602,290.00 2010
  849,118,417,907.00 2011   1,419,475,100,223.00 2011
  1,267,028,062,579.00 2012   1,935,447,748,491.00 2012
  829,658,447,997.00 2013   1,942,887,646,347.00 2013
Belanja Langsung 687,592,639,597.00 2009 Pembiayaan Netto 190,454,744,616.00 2009
  601,230,133,623.00 2010   153,316,498,447.00 2010
  741,667,293,236.00 2011   171,310,610,920.00 2011
  857,260,646,732.00 2012   188,840,960,820.00 2012
  1,229,812,862,311.00 2013   116,583,663,961.00 2013
Jumlah APBD 1,412,048,985,397.00 2009 Jumlah APBD 1,412,048,985,397.00 2009
  1,394,446,100,737.00 2010   1,394,446,100,737.00 2010
  1,590,785,711,143.00 2011   1,590,785,711,143.00 2011
  2,124,288,709,311.00 2012   2,124,288,709,311.00 2012
  2,059,471,310,308.00 2013   2,059,471,310,308.00 2013

Asumsi TA 2013
Pendapatan Asumsi ada kenaikan pendapatan 6 (sesuai RPJMD) Asumsi ada kenaikan pendapatan 6 (sesuai RPJMD) Asumsi ada kenaikan pendapatan 6 (sesuai RPJMD)
Belanja Langsung Didalamnya masih terdapat Belanja Bansos dan Hibah Didalamnya masih terdapat Belanja Bansos dan Hibah Didalamnya masih terdapat Belanja Bansos dan Hibah Didalamnya masih terdapat Belanja Bansos dan Hibah
SilPA Asumsi sebesar 6 pendapatan (PMK nomor 127/pmk.07/2011) Asumsi sebesar 6 pendapatan (PMK nomor 127/pmk.07/2011) Asumsi sebesar 6 pendapatan (PMK nomor 127/pmk.07/2011) Asumsi sebesar 6 pendapatan (PMK nomor 127/pmk.07/2011) Asumsi sebesar 6 pendapatan (PMK nomor 127/pmk.07/2011)
13
(No Transcript)
14
GAMBARAN SISA LEBIH ANGGARAN TAHUN BERKENAAN
(SILPA) 2011 (data sementara)
No URAIAN ANGGARAN REALISASI REALISASI BERTAMBAH/BERKURANG BERTAMBAH/BERKURANG
No URAIAN Rp Rp Rp

1 PENDAPATAN 1.504.464.260.295,00 1.611.615.664.178,07 107,12 107.151.403.883,07 7,12
2 BELANJA 1.708.874.569.772,00 1.567.155.710.478,00 91,71 (141.718.859.294,00) (8,29)
3 PEMBIAYAAN 204.410.309.477,00 226.917.052.882,00 111,01 22.506.743.405,00 11,01
JUMLAH SILPA - 271.377.006.582,07 DIV/0! 271.377.006.582,07 DIV/0!
15
GAMBARAN 7 BESAR SILPA BELANJA SKPD
BELANJA BELANJA BELANJA BELANJA BELANJA BELANJA BELANJA
No SKPD Anggaran Realisasi Realisasi Bertambah/Berkurang Bertambah/Berkurang
No SKPD Rp Rp Rp
1 PPKD/BUD 596.358.727.097,00 551.294.241.497,00 92,44 (45.064.485.600,00) (7,56)
2 D. PU ESDM 220.006.525.410,00 194.579.677.322,00 88,44 (25.426.848.088,00) (11,56)
3 SEKERTARIAT DPRD 42.850.601.153,00 31.894.104.692,00 74,43 (10.956.496.461,00) (25,57)
4 D. Pendidikan 152.116.351.578,00 143.236.840.317,00 94,16 (8.879.511.261,00) (5,84)
5 DPPKA 74.201.757.001,00 66.341.153.575,00 89,41 (7.860.603.426,00) (10,59)
6 DISKOMINFO 71.123.237.584,00 64.683.062.223,00 90,95 (6.440.175.361,00) (9,05)
7 BKD 57.526.144.742,00 51.773.423.796,00 90,00 (5.752.720.946,00) (10,00)
Sumber Data sementara, diolah
16
PRINSIP-PRINSIP PENGANGGARAN
  • Semua penerimaan baik dalam bentuk uang, maupun
    barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD
  • Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan
    dianggarkan secara bruto
  • Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan
    dpt dicapai serta berdasarkan ketentuan per-UU-an
  • Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan
    adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam
    jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar
    hukum yang melandasinya

17
ISU STRATEGIS
  1. Kebijakan Keuangan Daerah (Pendapatan, Belanja
    dan Pembiayaan)
  2. Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
  3. Mensejajarkan Posisi Pendapatan, Belanja dan Aset
    sebagai unsur penilaian kinerja keuangan
  4. Peraturan-peraturan baru di Keuangan Daerah

18
A. TITIK BERAT ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
  • Kebijakan pendapatan keuangan daerah provinsi DIY
    diarahkan kepada ketersediaan dana yang
    berkelanjutan dengan jumlah yang memadai.
  • Kebijakan belanja keuangan daerah Provinsi DIY
    diarahkan untuk mendukung kebijakan dan prioritas
    strategis, terutama untuk mendukung kebutuhan
    dana program strategis yang memiliki nilai tambah
    (value-added), sesuai capaian target visi dan
    misi Pemerintah Daerah.
  • Arah pembiayaan Provinsi DIY diarahkan untuk
    menutup defisit dan mengalokasikan pada pos-pos
    pembiayaan.

19
A.1. KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN
  • Kenaikan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2013
    sebesar 6 (Berdasarkan RPJMD)
  • Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan
    Daerah (Pendekatan pelayanan kepada wajib pajak
    dan penggalian potensi PAD)
  • Optimalisasi Aset Daerah, berbasis sistem
    informasi
  • Peningkatan Dana Perimbangan dan Bagi Hasil

20
PERKIRAAN PENDAPATAN TAHUN 2013
No Uraian Target Tahun 2012 Proyeksi Tahun 2013 Rata2
No Uraian (Rp) (Rp)  
1 PENDAPATAN 1,935,447,748,491 1,942,887,646,347 0.004
1.1. Pendapatan Asli Daerah 800,156,497,767.00 807,342,534,373 0.009
1.1.1. Pajak Daerah 689,572,065,000.00 705,943,350,213 0.024
1.1.2. Retribusi Daerah 36,228,288,350.00 32,295,589,500 -0.109
1.1.3. Hasil pengelolaan keuangan Daerah Yang Dipisahkan 31,863,499,207.00 31,785,000,000 -0.002
1.1.4. Lain-Lain PAD yang sah 42,492,645,210.00 37,318,594,660 -0.122
1.2. Dana Perimbangan 850,513,085,724 850,513,085,724 0.000
1.2.1. Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak 74,403,649,724.00 74,403,649,724 0.000
1.2.2. Dana Alokasi Umum 757,056,696,000.00 757,056,696,000 0.000
1.2.3. Dana Alokasi Khusus 19,052,740,000.00 19,052,740,000 0.000
1.3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 284,778,165,000.00 285,032,026,250 0.001
1.3.1 Hibah 5,496,225,000.00 5,750,086,250 0.046
1.3.2 Dana Darurat   -  
1.3.3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya   -  
1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 279,281,940,000.00 279,281,940,000 0.000
1.3.5 Bantuan Keuangan.. dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya   -  
21
ARAH PENGELOLAAN PENDAPATAN
  • Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan
    Daerah
  • Sumber
  • Pajak Daerah PKB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak
    Pengambilan serta Pemanfaatan Air Permukaan.
  • Retribusi Daerah Retribusi Jasa Umum (plyn
    kesehatan dll), Retribusi Jasa Usaha (sewa tanah
    dll) dan Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi
    Izin Pos dan Telekomunikasi)
  • Hasil Perusahaan Milik Daerah (PMD) dan hasil
    pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang
    meliputi hasil penyertaan modal pada PT. Anindya
    Mitra Internasional, PD. Taru Martani, BPD DIY
    dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP).
  • Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
    dimaksudkan untuk menampung penerimaan-penerimaan
    dari Pendapatan Asli Daerah
  • Penerimaan dari dana perimbangan yang meliputi
    Bagi hasil pajak, bagi hasil bukan Pajak, DAU,
    DAK dan penerimaan lain-lain.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Yang Sah
    berasal dari Sumbangan dari Badan/Lembaga/Organisa
    si Swasta Dalam Negeri dan dari Pendapatan
    Lain-lain.

22
LANJUTAN
  • Optimalisasi Aset Daerah
  • Pemerintah Provinsi DIY memiiki aset yang dapat
    lebih dioptimalkan pemanfaatannya untuk pelayanan
    kepada masyarakat maupun untuk peningkatan
    pendapatan. Optimalisasi aset daerah dapat
    dicapai dengan perbaikan pengelolaan aset,
    peningkatan kerjasama dengan pihak lain/swasta,
    dan pembentukan badan usaha baru yang khusus
    untuk pengoptimalan aset daerah. Disamping itu,
    optimalisasi aset DIY juga dapat dilaksanakan
    melalui kerjasama dengan pihak lain/swasta.
  • Peningkatan Dana Perimbangan dan Bagi Hasil
  • Dana yang berasal dari DAU perlu dikelola dengan
    sebaik-baiknya, meskipun relatif sulit untuk
    memperkirakan jumlah realisasinya karena
    bergantung pada pemerintah pusat. Sedangkan bagi
    hasil pajak provinsi dan pusat dapat diupayakan
    melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
    Pendapatan bagi hasil sangat terkait dengan
    aktivitas perekonomian daerah.

23
Langkah-langkah strategis untuk meningkatkan PAD
  • Perbaikan Manajemen
  • Melalui perbaikan manajemen diharapkan setiap
    potensi pendapatan daerah dapat direalisasikan.
    Manajemen yang profesional dapat dicapai dengan
    peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan
    perbaikan serta penyederhaan sistem dan prosedur.
    Perbaikan manajemen ini baik pada internal
    Pemerintah Provinsi DIY maupun pada BUMD.
  • Peningkatan Investasi
  • Peningkatan investasi dapat didorong dengan
    membangun iklim usaha yang kondusif bagi
    berlangsungnya investasi.

24
PERKEMBANGAN BELANJA LANGSUNG DALAM 2 TAHUN
TERAKHIR (dalam jutaan Rp)
N0 JENIS BELANJA LANGSUNG APBD TAHUN ANGGARAN 2011 APBD TAHUN ANGGARAN 2012 Kenaikan/ Penurunan
1 BELANJA PEGAWAI 90.164,08 111.508,04 23,67
2 BELANJA BARANG DAN JASA 501.329,69 527.793,94 5,28
3 BELANJA MODAL 150.173,52 217.958,67 45,14
JUMLAH 741.667,29 857.260,65 15,59
APBD 2012 BELANJA LANGSUNG
25
PERKEMBANGAN KENAIKAN BELANJA TIDAK LANGSUNG
DALAM 2 TAHUN TERAKHIR (dalam jutaan Rp)
NO JENIS BELANJA TDK LANGSUNG APBD TAHUN ANGGARAN 2011 APBD TAHUN ANGGARAN 2012 Kenaikan/ Penurunan
1 BELANJA PEGAWAI 443.439,50 490.659,48 19,48
2 BELANJA BUNGA - - 0
3 BELANJA SUBSIDI - - 0
4 BELANJA HIBAH 7.618,83 355.793,66 4569,92
5 BELANJA BANTUAN SOSIAL 105.752,39 94.674,77 -10,48
6 BELANJA BAGI HASIL 215.127,69 251.788,47 17,04
7 BELANJA BANTUAN KEUANGAN 67.180,00 54.111,68 -19,45
8 BELANJA TIDAK TERDUGA 10.000,00 20.000,00 100,00
JUMLAH 849.118,41 1.267.028,06 49,22
APBD 2012 BELANJA TIDAK LANGSUNG
26
A.2. Kebijakan Belanja Daerah )Belanja Langsung
  • Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran
    pembangunan maka arah dan kebijakan pendanaan
    pembangunan di tuntut lebih transparan, akuntabel
    dan berorientasi pada kinerja.
  • Belanja digunakan untuk melindungi dan
    meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam
    upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan
    dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar,
    pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan
    fasilitas umum yang layak serta mengembangkan
    sistem jaminan sosial.

27
Kebijakan Belanja Langsung(LANJUTAN)
  1. Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan
    prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian
    hasil dari input yang direncanakan. Hal tersebut
    bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas
    perencanaan anggaran serta memperjelas
    efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
  2. Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk
    menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan
    fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka
    melaksanakan urusan pemerintah daerah yang
    menjadi tanggung jawabnya.
  3. Peningkatan alokasi anggaran belanja yang
    direncanakan oleh setiap SKPD harus terukur yang
    diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan
    peningkatan kesejahteraan masyarakat.

28
Kebijakan Belanja Tidak Langsung
  • Belanja Pegawai
  • Penyediaan gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah
    berpedoman pada PP 66/2005 tentang Perubahan
    Ketujuh Atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji
    Pegawai Negeri Sipil.
  • Memperhitungkan adanya tunjangan ketiga belas
    PNSD dan CPNSD serta "accres' gaji dg nilai
    paling tinggi sebesar 1

29
Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
  • Bantuan Sosial
  • Dalam rangka utk meningkatkan kualitas kehidupan
    sosial ekonomi masyarakat, dapat dianggarkan
    bantuan sosial kepada kelompok/anggota
    masyarakat.
  • Pemberian bantuan dapat dalam bentuk uang
    dan/atau barang
  • Pemberian bantuan sosial dilakukan secara
    selektif, jumlahnya dibatasi, tidak mengikat dan
    memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.

30
Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
  • Belanja Bagi Hasil
  • Digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil
    yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada
    kabupaten/kota dan pemerintah desa.
  • Merupakan pembagian hasil/realisasi pendapatan
    dari pajak daerah dan retribusi daerah.

31
Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
  • Bantuan Keuangan
  • Digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan
    yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah
    provinsi kepada kabupaten/kota dan pemerintah
    desa.
  • Belanja bantuan keuangan yang bersifat umum
    diberikan dalam rangka peningkatan kemampuan
    keuangan bagi kabupaten/kota dan atau desa
    penerima bantuan.
  • Bantuan keuangan yang bersifat khusus dianggarkan
    dalam rangka untuk membantu capaian
    program/kegiatan prioritas yang dilaksanakan
    sesuai urusan yang menjadi kewenangan
    kabupaten/kota atau dalam rangka akselerasi
    pembangunan desa.

32
Kebijakan Belanja Tidak Langsung (LANJUTAN)
  • Belanja Tidak Terduga
  • Belanja Tidak Terduga ditetapkan secara rasional
    dengan mempertimbangkan realisasi tahun anggaran
    sebelumnya dan perkiraan kegiatan-kegiatan yang
    sifatnya tidak dapat diprediksi, diluar kendali
    dan pengaruh pemerintah daerah, serta sifatnya
    tidak biasa/tanggap, yang tidak diharapkan
    berulang dan belum tertampung dalam bentuk
    program/kegiatan

33
Kebijakan Belanja Daerah Secara Umum
  • Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka
    pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan provinsi yang terdiri dari urusan
    wajib dan urusan pilihan.
  • Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib
    digunakan untuk melindungi dan meningkatkan
    kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya
    memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam
    bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan,
    kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum
    yang layak serta mengembangkan sistem jaminan
    sosial.
  • Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan
    prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian
    hasil dari input yang direncanakan
  • Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk
    menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan
    fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka
    melaksanakan urusan pemerintah daerah yang
    menjadi tanggung jawabnya

34
  • Meningkatkan kualitas anggaran belanja daerah
    melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja
    dengan pendekatan tematik pembangunan yang
    disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel.
  • Mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur
    dan terarah, yaitu
  • Pemenuhan kebutuhan dasar dalam menjamin
    keberlangsungan operasional kantor (biaya atk,
    listrik, telepon, air bersih, internet, dan
    operasional kendaraan)
  • Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang
    bersifat rutin sebagai pelaksanaan TUPOKSI, yang
    meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi,
    konsultasi, pengendalian evaluasi, dan
    perencanaan
  • Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang
    mendukung program-program pembangunan yang
    menjadi prioritas, program dan kegiatan yang
    telah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi DIY,
    dan kegiatan multi years yang diprioritaskan
    untuk dilaksanakan pada TA 2013.

35
  • Mengalokasikan belanja tidak langsung yang
    meliputi gaji dan tunjangan PNS, belanja hibah,
    belanja sosial, belanja bagi hasil kab/kota,
    belanja bantuan sosial dengan prinsip
    proporsional, pemerataan, dan penyeimbang, serta
    belanja tidak terduga yang digunakan untuk
    penanggulangan bencana.
  • Peningkatan efektivitas belanja bantuan keuangan
    dan bagi hasil kepada kabupaten/kota dengan pola
  • Alokasi yang bersifat block grant dari Pos
    Bagi Hasil secara proporsional, guna memperkuat
    kapasitas fiskal kabupaten/kota dalam
    melaksanakan otonomi daerah dan
  • Alokasi yang bersifat spesific grant dari pos
    bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota/desa yang
    diarahkan dalam rangka mendukung agenda
    akselerasi pencapaian Visi Provinsi DIY

36
PERKEMBANGAN PEMBIAYAAN DALAM 2 TAHUN TERAKHIR
(dalam jutaan Rp)
3 PEMBIAYAAN APBD TAHUN 2011 APBD TAHUN 2012 Penurunan/Kenaikan
         
3.1 Penerimaan Pembiayaan Daerah 203,425,610,920.00 221,415,560,820.00 0.09
3.1.1 SiLPA 184,394,541,896.00 191,724,891,796.00 0.04
3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 0.00 0.00 0
3.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang 0.00 0.00 0
  Dipisahkan     0
3.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah 0.00 0.00  
3.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 17,915,000,000.00 0.00 (1.00)
3.1.6 Penerimaan Piutang Daerah 0.00 0.00 0
3.1.7 Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir 0.00 28,574,600,000.00 DIV/0!
3.1.8 Penerimaan dari biaya penyusutan kendaraan 1,116,069,024.00 1,116,069,024.00 -
         
         
  Jumlah Penerimaan Pembiayaan 203,425,610,920.00 221,415,560,820.00 0.09
         
3.2 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 32,115,000,000.00 32,574,600,000.00 0.01
3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 0.00 0.00  
3.2.2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 2,000,000,000.00 32,574,600,000.00 15.29
3.2.3 Pembayaran Pokok Utang 0.00 0.00  
3.2.4 Pemberian Pinjaman Daerah 30,115,000,000.00   (1.00)
3.2.5 Penyelesaian Kegiatan DPA-L 0.00 0.00 0
3.2.6 Pembayaran Kewajiban Tahun Lalu yg Blm 0.00 0.00 0
  Terselesaikan      
  Jumlah Pengeluaran Pembiayaan 32,115,000,000.00 32,574,600,000.00 0.01
  Pembiayaan Netto 171,310,610,920.00 188,840,960,820.00 0.10
37
A.3. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN 2013
  • Penerimaan pembiayaan merupakan transaksi
    keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi defisit
    anggaran. Penyebab utama terjadinya defisit
    adalah adanya kebutuhan pembangunan yang semakin
    meningkat dari tahun ke tahun. Penerimaan utama
    pembiayaan dalam rangka menutup defisit anggaran
    adalah penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
    Tahun yang lalu (SiIPA), sedangkan yang kedua
    berasal dari penerimaan piutang daerah dan
    penerimaan dari biaya penyusutan kendaraan.
  • Pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada
    pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain
    untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh
    tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka
    pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan
    modal kepada BUMD yang berorientasi keuntungan
    dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada
    masyarakat.

38
B. MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN
  • Potensi permasalahan yang bisa menurunkan opini
    BPK untuk Laporan Keuangan Tahun 2011 selain
    permasalahan-permasalahan yang pernah menjadi
    pengecualian dalam opini BPK selain aset dan
    piutang pajak adalah
  • Kesalahan penganggaran dalam rangka pengadaan
    Aset Tetap.
  • Ketepatan penyusunan Laporan Keuangan
    masing-masing SKPD.

39
  • 3. Pengelolaan dana bergulir.
  • 4. Pengelolaan barang persediaan
  • pada SKPD.
  • 5. Pengelolaan pos bantuan dan hibah.
  • 6. Perhatian dan pencermatan kembali
  • terhadap aset yang dikelola oleh
  • Lembaga Daerah (LOD,LOS,KPUD,
  • dll)

40
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH MELIPUTI
  1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
  2. NERACA (unsur aset termasuk)
  3. ARUS CASH
  4. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

41
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
OPINI BPK 2008 OPINI BPK 2009 OPINI BPK 2010
WDP dengan Pengecualian pada Piutang dan Aset WDP dengan Pengecualian pada Aset WTP dengan paragraf penjelasan, yaitu atas aset lainnya berupa aset tetap yg telah diserahkan Kab/Kota belum disertai Berita Acara Serah Terima
42
Bagaimana Mempertahankan OpiniWajar Tanpa
Pengecualian (WTP) Agar Tidak Degradasi
  • Bagi Semua Kepala SKPD (Sebagai Pengguna Barang)
  • Adanya Komitmen dan keseriusan dalam pengelolaan
    Barang Milik Daerah (BMD) mulai dari
    perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan,
    pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan bahkan
    sampai dengan tuntutan ganti rugi.
  • Terhadap perencanaan pengadaan barang harus
    dicermati antara lain apakah sebagai barang
    modal barang yang akan dihibahkan kepada pihak
    lain (Kab/kota, lembaga masyarakat) dan barang
    pakai habis (yg dapat menjadi barang persediaan)
  • Memberikan perhatian dan fasilitasi sarana yang
    memadahi kepada Pengurus Barang, Penyimpan dan
    Pencatat Akuntansi, untuk membantu agar lebih
    mudah, lancar dan tertib dalam pencatatan pada
    setiap barang (akibat adanya pengadaan barang,
    mutasi barang, pemindahtanganan, dan penghapusan)

43
Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak
Degradasi (lanjutan)
  • Bagi Inspektorat Wilayah ( Sebagai Pengawas
    Internal)
  • Tingkatkan keseriusan pengawasan internal dalam
    pengelolaan BMD yang dilakukan oleh Inspektorat
    terhadap Pengguna/SKPD, yang dilakukan secara
    periodik setiap semesteran
  • (karena selama ini ada kesan pengawasan
    barang belum dilakukan seserius sebagaimana pada
    pengawasan uang )

44
Bagaimana Mempertahankan Opini WTP Agar Tidak
Degradasi (lanjutan)
  • Bagi DPPKA (sebagai Pembantu Pengelola) Barang)
  • Melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan
    PENDAMPINGAN kepada pengurus barang, penyimpan
    barang, dan petugas akuntansi untuk meningkatkan
    kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaan BMD,
    secara periodik dan berkelanjutan
  • Membentuk tim terpadu untuk melakukan pencermatan
    dan atau penelitian terhadap pengadaan barang
    yang dilaporkan oleh setiap SKPD dalam hal
    verifikasi, klasifikasi, penilaian BMD,
    kapitalisasi aset, serta barang persediaan,
    sehingga diperoleh hasil laporan tersebut menjadi
    benar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
  • Melakukan koordinasi untuk rekonsiliasi secara
    periodik terhadap dinamika perubahan status
    barang daerah pada setiap SKPD, akibat adanya
    pengadaan, mutasi, pemindahtanganan dan
    penghapusan.
  • Pengembangan Simtem Informasi Manajemen Aset yang
    disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan.

45
C. Mensejajarkan Posisi Pendapatan, Belanja dan
Aset sebagai unsur penilaian kinerja keuangan.
  • Orientasi SKPD tidak hanya bagaimana
    membelanjakan, namun juga bagaimana menghasilkan
    pendapatan daerah.
  • Ketugasan masalah aset bukan diserahkan kepada
    DPPKA, namun diharapkan menjadi ketugasan
    Pengguna Barang/PB untuk mengadakan,
    menginventaris, mencatat, memanfaatkan, dan
    memelihara.
  • Penghitungan TPP mempertimbangkan pengelolaan
    anggaran pendapatan, pengelolaan anggaran belanja
    dan pengelolaan barang.
  • Perencanaan kas pendapatan, belanja dan
    pembiayaan sebagai dasar untuk melaksanakan
    program kegiatan sesuai dengan anggaran dan waktu
    yang telah ditetapkan.

46
D. Peraturan-peraturan baru di keuangan Daerah
  • Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
    Permendagri 13 Tahun 2006
  • Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Hibah
    dan Bansos
  • Peraturan-peraturan Gubernur sebagai tindak
    lanjut diatasnya, seperti Pergub Pergub 33 Tahun
    2010 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Pergub
    22.2 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang
    Persediaan, Pergub 37 Tahun 2011 Tentang Pedoman
    Kapitalisasi Barang Milik Daerah, Perda 15 Tahun
    2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
    Pergub 52 Tahun 2011 Tentang Verifikasi,
    Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah,
    serta Pergub 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah
    dan Bansos

47
SUBSTANSI PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011
  • Ketentuan Umum (penambahan pengertian2 th jamak,
    dpal, dana bos)
  • Pengaturan Pejabat Pembuat Komitmen (tdk ada kpa
    dilakukan PA)
  • Pengaturan Bantuan Sosial Bantuan Keuangan
    terkait Bantuan Parpol (tidak wajib, tidak
    mengikat, tidak terus menerus dan tergtng Keu Da)
  • Pengaturan Belanja Barang Jasa terkait Barang
    yg akan diserahkan kpd Pihak Ketiga/Masyarakat
    (pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
    diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau
    pihak ketiga).
  • Pengaturan Tahun Jamak (pekerjaan yg lebih 1 th,
    ditetapkan dg nota Kep Da dan Pimpinan DPRD)
  • Pengaturan Penyertaan Modal( ditetapkan dengan
    Perda bg yang baru dan yg lama tidak boleh
    melebihi Perda)
  • Pengaturan Klasifikasi Pendapatan terkait UU No
    28/2009
  • Pengaturan Sinkronisasi PPAS dengan RKP
    (sinkronisasi dan disampaikan ke pusat)
  • Pengaturan Pencantuman Sumber Pendapatan
  • Pengaturan Belanja untuk kebutuhan Tanggap
    Darurat Bencana(peletakkan pada tak terduga dan
    peruntukkannya spt penyelamatan korban serta
    mekanismenya)
  • Pengaturan ttg kewajiban pelaporan LRA semesteran
    ( juli) tahunan kpd MDN ( 3 bln setelah tahun
    berakhir)
  • Pengaturan Dana BOS (Diatur lebih lanjut dengan
    Permendagri 62 Tahun 2011 tentang pedoman
    pengelolaan BOS dan Permendikbud 51 Tahun 2011
    tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan
    Laporan Keuangan BOS Tahun 2012 )
  • Daftar Perubahan lampiran kode rekening.

48
  • Bansos adalah pemberian bantuan berupa
    uang/barang dari pemda kepada
  • - individu,
  • - keluarga,
  • - kelompok dan/atau
  • Masyarakat
  • yang sifatnya tidak secara terus menerus dan
    selektif yang bertujuan untuk melindungi dari
    kemungkinan terjadinya resiko sosial
  • Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari
    pemda kepada
  • - pemerintah atau
  • - pemerintah daerah lainnya,
  • - perusahaan daerah,
  • - masyarakat dan
  • organisasi kemasyarakatan
  • yang secara spesifik telah ditetapkan
    peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak
    mengikat, serta tidak secara terus menerus yang
    bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan
    pemerintah daerah

49
S K P D TERKAIT
EVALUASI
(2)
KEPALA DAERAH
(7)
REKOMEN
(3)
RKA-SKPD (BRG/JASA)
RKA-PPKD (UANG)
(6)
USULAN TERTULIS CALON PENERIMA
(3) MELALUI
(1)
PYSN RKA
(3)
PERTIMBANGAN
TAPD
(4)
(8)
PYSN RKA
(6)
(5)
  • Hibah/Bansos berupa uang dianggarkan dalam
    kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja
    hibah/bansos, obyek, dan rincian obyek belanja
    berkenaan pada PPKD.
  • Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam
    program dan kegiatan, jenis belanja barang dan
    jasa, obyek belanja hibah barang/jasa berkenaan,
    dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa
    kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada
    SKPD.
  • Bansos berupa barang dianggarkan dalam program
    dan kegiatan, jenis belanja barang, obyek belanja
    bansos barang berkenaan, dan rincian obyek
    belanja bansos barang kepada pihak
    ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.
  • Rincian obyek belanja dicantumkan nama penerima
    dan besaran hibah /bansos.

(9)
KUA PPAS
R-APBD
PERDA APBD
50
Matur Nuwun
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com