KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan Ke-138 Kementerian Keuangan Republik Indonesia - PowerPoint PPT Presentation

1 / 98
About This Presentation
Title:

KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan Ke-138 Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Description:

KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan Ke-138 Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dr. Roberto Akyuwen – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2229
Avg rating:3.0/5.0

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan Ke-138 Kementerian Keuangan Republik Indonesia


1
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
NASIONALDiklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan
Ke-138 Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dr. Roberto Akyuwen
  • Widyaiswara Madya BDK Yogyakarta
  • Pusdiklat PSDM, Jl. Alun-Alun Utara No. 2,
    Magelang,
  • Senin, 4 April 2011 (Pukul 07.45-16.15 WIB)

2
DAFTAR ISI
  • BAB I PENDAHULUAN
  • BAB II PERENCANAAN STRATEJIK DAN SASARAN POKOK
    PEMBANGUNAN
  • BAB III PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN
    DAERAH
  • BAB IV PENYUSUNAN RENSTRA INSTANSIONAL
  • PENUTUP

3
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
  2. Deskripsi Singkat
  3. Hasil Belajar
  4. Indikator Hasil Belajar
  5. Materi Pokok
  6. Manfaat

4
Latar Belakang
  • Era reformasi merubah sendi-sendi kehidupan
    berbangsa dan bernegara, termasuk ditiadakannya
    GBHN sebagai arah perencanaan pembangunan
    nasional.
  • Amandemen UUD 1945 mengamanatkan Presiden dan
    Wapres serta Kepala Daerah (Gubernur dan
    Bupati/Walikota) dipilih langsung oleh rakyat.
  • PNS mempunyai peran vital dalam menunjang
    keberhasilan agenda Presiden dan Wapres serta
    Kepala Daerah terpilih.

5
Deskripsi Singkat
  • Mata diklat ini membahas tentang perubahan
    mendasar pada landasan kebijakan bagi pemerintah
    dalam menyusun perencanaan pembangunan setelah
    tidak diberlakukannya GBHN dan dilaksanakannya
    Program Pembangunan Nasional serta diamandemennya
    UUD 1945.

6
Hasil Belajar
  • Peserta diklat diharapkan memiliki pemahaman
    tentang visi, misi, dan strategi pembangunan
    nasional, serta penjabarannya dalam program
    pembangunan nasional.

7
Indikator Hasil Belajar
  1. Peserta mampu memahami dan menjelaskan visi,
    misi, dan strategi pembangunan nasional.
  2. Peserta mampu memahami dan menjelaskan tujuan dan
    sasaran pembangunan nasional.
  3. Peserta mampu memahami dan menjelaskan
    keterkaitan antara sistem perencanaan pembangunan
    nasional, sektoral, dan daerah.
  4. Peserta mampu memahami, menjelaskan, dan
    menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan
    strategi dalam Perencanaan Strategi (Renstra)
    instansinya, termasuk implementasinya.

8
Materi Pokok
  1. Perencanaan Stratejik dan Sasaran Pokok
    Pembangunan.
  2. Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.
  3. Penyusunan Renstra Instansional.

9
Manfaat
  • Peserta diharapkan lebih memahami penyusunan
    program dan kegiatan pembangunan yang menjadi
    prioritas di instansinya masing-masing, serta
    dapat berperan aktif dalam implementasinya.

10
PERENCANAAN STRATEJIK DANSASARAN POKOK
PEMBANGUNAN
  1. Perencanaan Stratejik
  2. Sasaran Pokok Pembangunan

11
Perencanaan Stratejik
  • Perencanaan stratejik adalah pendekatan
    perencanaan yang menekankan pada isu atau masalah
    yang dihadapi dan harus segera diselesaikan.
  • Perencanaan stratejik adalah metoda untuk
    menggunakan secara bersama kekuatan internal dan
    eksternal organisasi, sehingga dapat dilakukan
    perubahan yang cukup berarti.
  • Faktor-faktor seperti produk dan pelayanan
    organisasi, pendapatan, proyeksi pertumbuhan,
    tingkat keuntungan, dan pengembalian investasi
    (ROI) merupakan dampak dari keberhasilan dan
    kemampuan organisasi.

12
Lanjutan...
13
Lanjutan...
  • Perencanaan stratejik menekankan pada kerangka
    dalam menghadapi masa depan dengan tetap
    memperhatikan peluang atau kesempatan.
  • Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan
    keuntungan dan manfaat dari peningkatan
    keberhasilan organisasi.
  • Contoh kekuatan eksternal yang mempengaruhi pasar
    adalah jam buatan Swis yang pada awalnya
    menguasai pasar, namun kemudian dilampaui oleh
    jam buatan Jepang, karena tidak memiliki visi dan
    terlalu fleksibel.
  • Perencanaan stratejik pada dasarnya adalah untuk
    mengendalikan dan mengatur hasil yang diperoleh
    dalam situasi ketidakpastian.
  • Proses perencanaan stratejik melibatkan seluruh
    pimpinan dan pegawai organisasi.

14
Lanjutan...
  • Penyusunan perencanaan stratejik harus
    memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan dan
    harapan pelanggan, stakeholders, dan penyusun
    kebijakan guna merumuskan visi, misi, tujuan,
    serta indikator kinerja suatu organisasi.
  • Perencanaan stratejik mengarahkan suatu
    organisasi untuk menjawab 5 pertanyaan
  • Di mana saat ini berada (where are we now)?
  • Ke mana arah yang kita inginkan (where do we want
    to be)?
  • Bagaimana menentukan kemajuan yang ada (how do we
    measure our progress)?
  • Bagaimana mencapainya (how do we get there)?
  • Bagaimana cara mengukur kemajuan (how do we track
    our progress)?

15
Memperkuat Tujuan Organisasi
  • Alasan diperlukannya perencanaan stratejik
  • Merupakan perencanaan untuk pembaharuan dalam
    lingkungan yang selalu berubah.
  • Mengatur hasil yang dicapai.
  • Merupakan alat manajerial yang penting.
  • Berorientasi ke masa depan.
  • Melakukan penyesuaian.
  • Sebagai pendukung.
  • Meningkatkan komunikasi.

16
Proses dan Persiapan
  • Perencanaan stratejik merupakan proses yang
    menekankan pada suatu evolusi dan bukan revolusi.
  • Mencoba menemukan cara-cara baru dengan
    menekankan pada apa yang dapat terjadi dan bukan
    pada apa yang ada.
  • Misi pernyataan mengapa suatu organisasi
    dibentuk.
  • Visi suatu gambaran pernyataan ke depan dari
    suatu organisasi yang harus konsisten dengan
    nilai dan misi.
  • Nilai pernyataan kepercayaan atau aturan dasar
    yang membentuk nilai organisasi yang tidak akan
    mudah untuk diubah. Nilai merupakan dasar dari
    budaya organisasi.

17
Lanjutan...
  • Prinsip Dasar petunjuk dalam bersikap yang
    mencerminkan sistem manajemen organisasi. Prinsip
    dapat berubah sesuai tuntutan keadaan dan
    perkembangan pengetahuan yang dibutuhkan oleh
    suatu organisasi. Namun, perubahan harus
    dilakukan secara berhati-hati dengan
    mempertimbangkan nilai, para pekerja, dan
    konsumen.
  • Tujuan besaran spesifik apa yang akan dicapai
    dalam periode perencanaan sedemikian rupa
    sehingga visi yang telah dirumuskan dapat
    tercapai.
  • Strategi rencana program untuk mencapai tujuan
    dalam periode perencanaan.
  • Cara beberapa tindakan atau kegiatan sebagai
    penjabaran strategi ke dalam rencana tindak yang
    dapat dimengerti, diukur, dan dicapai.

18
Langkah-Langkah Perencanaan Stratejik
19
Memulai Proses Perencanaan Stratejik Berdasarkan
Model Perencanaan Klasik
20
Menjaga Rencana
  1. Agar tetap dalam jalur.
  2. Tinjauan terhadap rencana.
  3. Tingkat keberhasilan.

21
Tipologi Pendekatan Perencanaan(Blakely and
Bradshaw, 2002 90)
Responsive Perspectives Responsive Perspectives Planning Perspectives Planning Perspectives
Pre-active Reactive Proactive Interactive
Planning Model of practice planning model Recruitment planning Impact planning Strategic planning Contingency planning
Policy Industry Enterprise type Industrialization Corporate adjustment assistance Deindustrialization Government sponsored New indigenous firm High tech/new tech Building on existing firm base Community-based
Development Intervention model Industrial inducements Government program expenditures Public-initiated development Community-based development
22
Strategic Planning (Proactive)
  • SP is the most appropriate approach for all
    communities.
  • This is a future-oriented approach that builds an
    economy on the basis of needs.
  • Strategic utilization of all of forces, through
    large-scale, long-range planning, and development
    to ensure success.
  • To help ensure the successful development of a
    stable and prosperous economy, a long-range view
    of economic development should be adopted.
  • SP also necessarily entails a large-scale effort
    to deploy available resources.

23
Continued...
  • The term large-scale effort implies that economic
    development becomes a long-term objective for all
    ongoing, community governance functions.
  • The full set of regulations, tax policies, public
    works, and government program expenditures is
    framed with long-term economic development
    objectives firmly.
  • A strategic view of planning would put economic
    development specialists at the focal point of
    budgets, tax policies, public procurement,
    expenditure patterns, and public finance.
  • The enterprise types to be developed are selected
    on the basis of the community needs and resources
    rather than on the availability of opportunities.

24
Sasaran Pokok Pembangunan
  • Salah satu cerminan keberhasilan pembangunan
    adalah peningkatan perekonomian masyarakat yang
    biasanya diindikasikan oleh pertumbuhan ekonomi
    dan pendapatan per kapita.
  • Perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB)
  • Beberapa Agregat Ekonomi Lainnya
  • Keterkaitan Antarindikator

25
Perhtungan PDB
  • PDB adalah ukuran dasar kegiatan ekonomi yang
    merupakan nilai dari seluruh barang dan jasa yang
    dihasilkan suatu perekonomian dalam periode
    tertentu, biasanya triwulanan atau tahunan.
  • 3 pendekatan perhitungan PDB
  • Pendekatan Produksi
  • Pendekatan Pendapatan
  • Pendekatan Pengeluaran

26
Pendekatan Produksi
  • PDB penjumlahan dari seluruh nilai tambah bruto
    dari kegiatan ekonomi, atau selisih antara nilai
    produksi (output) dan nilai seluruh barang dan
    jasa yang digunakan dalam proses produksi (input
    antara).
  • PDB ?NTB
  • di mana
  • ?NTB jumlah nilai tambah bruto seluruh sektor
    ekonomi

27
Pendekatan Pendapatan
  • PDB penjumlahan dari pendapatan yang dihasilkan
    oleh rumah tangga produksi.
  • PDB W OS TSP
  • di mana
  • W kompensasi pekerja yang terdiri dari upah,
    gaji, dan biaya tenaga kerja lainnya
  • OS surplus operasi perusahaan bruto yang
    terdiri dari keuntungan, sewa bunga, dan
    depresiasi serta
  • TSP pajak produksi dikurangi subsidi.

28
Pendekatan Pengeluaran
  • PDB penjumlahan dari penggunaan akhir.
  • PDB Cp Cg Ip Ig (X-M)
  • di mana
  • Cp konsumsi akhir rumah tangga
  • Cg konsumsi akhir pemerintah
  • Ip investasi rumah tangga
  • Ig investasi pemerintah
  • X ekspor barang dan jasa serta
  • M impor barang dan jasa.

29
Beberapa Agregat Ekonomi Lainnya
  1. Pendapatan Nasional Bruto (PNB)
  2. Pendapatan Nasional Disposabel (PND)
  3. Tabungan Nasional Bruto (S)

30
Perhitungan PNB
  • PNB adalah PDB dikurangi pendapatan atas faktor
    yang dibayarkan kepada non-residen ditambah
    pendapatan atas faktor yang diterima dari
    non-residen.
  • Pendapatan atas faktor meliputi
  • Pendapatan atas modal, seperti pembayaran dividen
    dari investasi langsung serta oembayaran bunga
    kredit dan pinjaman.
  • Pendapatan tenaga kerja dari para migran dan
    pekerja musiman.
  • Pendapatan atas jasa untuk sewa tanah, bangunan,
    dan royalti.
  • PNB PDB NFIA
  • PNB PDB Yf
  • di mana
  • NFIA Yf net factor income from abroad.

31
Perhitungan PND
  • PND total pendapatan yang tersedia bagi residen
    untuk digunakan sebagai konsumsi akhir ataupun
    tabungan.
  • PND PNB TRf
  • di mana
  • TRf transfer berjalan bersif (net current
    transfer).

32
Perhitungan S
  • Tabungan nasional bruto didefinisikan sebagai
    selisih antara PND dengan konsumsi akhir.
  • S PND C
  • di mana
  • C Cp Cg

33
Keterkaitan Antarindikator
  • Hubungan antara pendapatan nasional dan neraca
    pembayaran dapat diturunkan dari persamaan
    identitas PDB, PNB, dan PND.
  • Transaksi berjalan (TB) identik dengan selisih
    antara PND dan permintaan domestik (A).
  • PND A TB
  • A Cp Cg Ip Ig
  • Defisit transaksi berjalan terjadi jika suatu
    negara melakukan pengeluaran melebihi kekayaannya
    atau menyerap melebihi apa yang dapat diproduksi.
  • Untuk mengurangi defisit transaksi berjalan dapat
    melalui peningkatan pendapatan atau pengurangan
    permintaan domestik.

34
Lanjutan...
  • Dalam jangka pendek, peningkatan output dan
    pendapatan memerlukan pendayagunaan kapasitas
    produksi yang tidak terpakai.
  • Dalam jangka menengah memerlukan kebijakan
    struktural.
  • Permintaan domestik dapat dikurangi melalui
    pengendalian konsumsi akhir (C) dan atau
    investasi (I).
  • PDB Cp Cg Ip Ig (X-M)
  • PNB PDB Yf Cp Cg Ip Ig (X-M) Yf
  • A (X-M) Yf
  • PND PNB TRf A (X-M) Yf TRf

35
Lanjutan...
  • PND A (X-M) Yf TRf
  • PND A Transaksi Berjalan (TB)
  • Karena
  • PND C I (X-M) Yf TRf S
  • Maka
  • S I (X-M) Yf TRf TB
  • Atau
  • (SpSg) (IpIg) TB
  • (Sp-Ip) (Sg-Ig) TB
  • Selisih tabungan investasi swasta ditambah
    selisih tabungan investasi pemerintah sama dengan
    transaksi berjalan.

36
Keseimbangan Sektoral
NO. SWASTA PEMERINTAH TRANSAKSI BERJALAN
1. Sp Ip gt 0 Sg Ig lt 0 TB lt 0, jika (Sg Ig gt (Sp Ip)
2. Sp Ip lt 0 Sg Ig lt 0 TB lt 0
3. Sp - Ip lt 0 Sg Ig gt 0 TB lt 0, jika (Sp Ip) gt (Sg Ig)
37
Lanjutan...
  • Keadaan 1 keadaan normal, di mana banyak negara
    sedang melakukan program penyesuaian, seperti
    Indonesia. Defisit keuangan negara merupakan
    sumber defisit TB dan biasa disebut dengan
    defisit kembar (tein deficits).
  • Keadaan 2 defisit TB disebabkan oleh defisit
    keuangan negara dan kekurangan tabungan swasta
    untuk membiayai investasinya.
  • Keadaan 3 mengindikasikan terjadinya defisit TB
    dengan keadaan surplus keuangan negara, namun
    defisit pada sektor swasta.

38
PERENCANAAN PEMBANGUNANNASIONAL DAN DAERAH
  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
  3. Rencana Pembangunan Tahunan

39
Program Pembangunan Nasional Dari Masa Ke Masa
  • Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
    landasan perencanaan pembangunan nasional
  • Periode Tahun 1945-1959 (revolusi kedaulatan)
  • Periode Tahun 1959-1966 (Pidato manifesto
    politik, TAP MPRS No. I/MPRS/1960, GBHN I dan TAP
    MPRS No. II/MPRS/1960, Dewan Perancang Nasional,
    Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta
    Berencana Tahap I (1961-1969))
  • Periode Tahun 1966-1968 (Orde Baru, TAP MPRS No.
    XXII/MPRS/1966 tentang Landasan Pembaruan
    Kebijakan Ekonomi dan TAP MPRS No. XII/MPRS/1966
    tentang Pembaharuan Kebijakan Politik Luar
    Negeri)
  • Periode Tahun 1971-1998 (MPR berhasil merumuskan
    dan menetapkan GBHN, misalnya TAP MPR No.
    II/MPR/1998).
  • Periode Tahun 1998-2004 (TAP MPR No. II/MPR/1998
    tentang GBHN, TAP MPR No. X/MPR/1998 tentang
    Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka
    Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional
    sebagai Haluan Negara, TAP MPR No. IV/MPR/1999
    tentang GBHN Tahun 1999-2004 yang dituangkan
    lebih lanjut dalam PROPENAS dan REPETA).

40
Paradigma Pembangunan
  • Indonesia pernah menerapkan beberapa Paradigma
    Pembangunan sebagai berikut
  • Paradigma Pertumbuhan (Growth Paradigm)
  • Paradigma Kesejahteraan (Welfare Paradigm)
  • Paradigma Pembangunan Berpusat Pada Manusia
    (People Centered Development Paradigm)

41
Pengertian dan Ruang Lingkup Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
  • Pembangunan adalah suatu proses perubahan yang
    terus-menerus dan merupakan usaha untuk lebih
    maju dan terjadi perbaikan guna mencapai tujuan
    yang telah ditetapkan.
  • Pembangunan nasional adalah upaya yang
    dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam
    rangka mencapai tujuan negara (UU No. 25 Tahun
    2004).
  • Pembangunan nasional sesungguhnya merupakan
    rangkaian upaya pembangunan berkesinambungan yang
    meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa,
    dan negara untuk melaksanakan tugas melindungi
    segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
    dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
    mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
    melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
    kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
    sosial.
  • Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah
    suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan
    untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan
    dalam jangka panjang, jangka menengah, dan
    tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
    penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat
    pusat dan daerah (UU No. 25 Tahun 2004).

42
Manfaat Perencanaan
  1. Menghasilkan usaha yang terkoordinasi.
  2. Mengurangi ketidakpastian dan mendorong para
    pimpinan untuk melihat ke depan, mengantisipasi
    perubahan, mempertimbangkan dampak perubahan, dan
    menyusun tanggapan yang tepat.
  3. Meminimalkan pemborosan dan tindakan yang tumpang
    tindih.
  4. Sebagai standar atau sasaran dalam kegiatan
    pengendalian.

43
Asas Perencanaan Pembangunan Nasional
  • SPPN diselenggarakan berdasarkan asas-asas umum
    penyelenggaraan negara
  • Kepastian Hukum
  • Tertib Penyeleggaraan Negara
  • Kepentingan Umum
  • Keterbukaan
  • Proporsionalitas
  • Profesionalitas
  • Akuntabilitas

44
Tujuan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Tujuan SPPN
  • Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan.
  • Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
    sinergi antardaerah, antarruang, antarwaktu, dan
    antarfungsi pemerintah maupun antara pemerintah
    pusat dan pemerintah daerah.
  • Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
    perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
    pengawasan.
  • Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
  • Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya
    secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
    berkelanjutan.

45
Pendekatan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Perumusan SPPN dilakukan menggunakan 5
    pendekatan
  • Politik
  • Teknokratik
  • Partisipatif
  • Atas-Bawah (Top-Down)
  • Bawah-Atas (Bottom-Up)

46
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
  • Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya
    pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi
    seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan
    negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan
    tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam
    Pembukaan UUD RI Tahun 1945.
  • Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004, Sistem
    Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah
    terdiri dari
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
  • RPJM Kementerian/Lembaga Rencana Strategis
    Kementerian/Lembaga (Renstra K/L)
  • RPJM Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)
  • Rencana Pembangunan Tahunan Nasional Rencana
    Kerja Pemerintah (RKP)
  • Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Rencana
    Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
  • Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L)
  • Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja
    Perangkat Daerah Rencana Kerja Satuan Kerja
    Perangkat Daerah (Renja SKPD)

47
Lanjutan
  • RPJP Nasional Tahun 2005-2025 adalah dokumen
    perencanaan pembangunan nasional periode 20 tahun
    terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan 2025.
  • RPJP ditetapkan dengan maksud memberikan arah
    sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen
    bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha)
    di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
    sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan
    yang disepakati bersama, sehingga seluruh upaya
    yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat
    sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu
    dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola
    tindak.
  • Landasan Idiil RPJP Nasional Pancasila.
  • Landasan Konstitusional RPJP Nasional UUD RI
    Tahun 1945

48
Lanjutan
  • Landasan Operasional RPJP Nasional
  • TAP MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Visi
    Indonesia Masa Depan.
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara.
  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
    Pembangunan Nasional.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
    antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

49
Lanjutan
  • Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2004 RPJP Nasional
    disusun sebagai penjabaran dari tujuan
    dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang
    tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk
    visi, misi, dan arah pembangunan nasional.
  • Pasal 9 ayat 1 UU No. 25 Tahun 2004 penyusunan
    RPJP dilakukan melalui urutan
  • Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan.
  • Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
  • Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

50
Visi dan Misi Pembangunan Jangka Panjang
  • Visi Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025
  • Indonesia yang maju dan mandiri, adil dan
    demokratis, serta aman dan bersatu dalam wadah
    negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Misi Pembangunan Nasional
  • Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, beretika,
    berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah
    Pancasila.
  • Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
  • Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan
    hukum.
  • Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu.
  • Mewujudkan pemerataan pembangunan dan
    berkeadilan.
  • Mewujudkan Indonesia asri dan lestari.
  • Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan
    yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan
    kepentingan nasional.
  • Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam
    pergaulan dunia internasional.

51
Tujuan dan Sasaran Pokok Pembangunan Jangka
Panjang Tahun 2005-2025
  • Mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil
    sebagai landasan bagi tahap pembangunan
    berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur
    dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang
    diarahkan untuk mencapai sasaran-sasaran pokok
    pembangunan
  • Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak
    mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan
    beradab.
  • Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk
    mencapai masyarakat yang lebih makmur dan
    sejahtera.
  • Terwujudnya Indonesia yang demokratis
    berlandaskan hukum dan berkeadilan.

52
Lanjutan
  1. Terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh
    rakyat serta terjaganya keutuhan wilayah NKRI dan
    kedaulatan negara dari ancaman dari dalam negeri
    maupun luar negeri.
  2. Terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan
    berkeadilan.
  3. Terwujudnya Indonesia yang asri dan lestari.
  4. Terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan
    yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan
    kepentingan nasional.
  5. Terwujudnya peranan Indonesia yang meningkat
    dalam pergaulan dunia internasional.

53
Indikator Kemandirian
  1. Ketersediaan SDM yang berkualitas dan mampu
    memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan
    pembangunan.
  2. Kemandirian aparatur pemerintah dan aparatur
    penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
  3. Ketergantungan kepada pembiayaan pembangunan yang
    bersumber dari dalam negeri yang makin kukuh,
    sehingga ketergantungan kepada sumber luar negeri
    menjadi kecil.
  4. Kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokok.

54
Indikator Kemajuan
  1. Indikator sosial kualitas SDM (kepribadian,
    akhlak, pendidikan tinggi, produktivitas tinggi).
  2. Indikator kependudukan pertumbuhan penduduk
    (rendah), termasuk derajat kesehatan (angka
    harapan hidup tinggi) dan kualitas pelayanan
    sosial.
  3. Indikator ekonomi tingkat dan distribusi
    pendapatan, sektor industri dan jasa telah
    berkembang. Peran sektor manufaktur meningkat,
    terjadi keterpaduan antarsektor, perekonomian
    efisien dan stabil, serta produktivitas tinggi.
  4. Sistem dan kelembagaan politik, termasuk hukum,
    yang mantap. Menganut sistem demokrasi sesuai
    dengan latar belakang sejarah dan budaya. Hak,
    keamanan, dan ketenteraman warga negara terjamin.
    Infrastruktur pendukung tersedia secara memadai.
  5. Keadilan dan kemakmuran tercermin pada semua
    aspek kehidupan meningkatkan taraf hidup,
    memperoleh lapangan kerja, mendapatkan pelayanan
    sosial, pendidikan, kesehatan, mengemukakan
    pendapat, melaksanakan hak politik, mengamankan
    dan mempertahankan negara, serta mendapatkan
    perlindungan dan keamanan di depan hukum. Tidak
    ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antar
    individu, gender, maupun wilayah.

55
Arah Pembangunan Jangka Panjang
  • Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia,
    bermoral, beretika, berbudaya dan beradab
  • Terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang
    penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis.
  • Nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon
    modernisasi secara positif dan produktif sejalan
    dengan nilai-nilai kebangsaan.
  • Mewujudkan bangsa yang berdaya saing
  • Membangun SDM yang berkualitas.
  • Memperkuat perekonomian domestik dengan orientasi
    dan berdaya saing global.
  • Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan
    pemanfaatan IPTEK.
  • Membangun sarana dan prasarana yang memadai.
  • Melakukan reformasi hukum dan birokrasi.
  • Mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan
    hukum
  • Merupakan landasan penting untuk mewujudkan
    pembangunan Indonesia yang maju, mandiri, dan
    adil.
  • Bertujuan untuk memastikan munculnya aspek-aspek
    positif dan menghambat aspek negatif kemanusiaan
    serta memastikan terlaksananya keadilan bagi
    semua warga negara.
  • Menciptakan ketertiban dan keterjaminan hak-hak
    dasar masyarakat secara maksimal.

56
Lanjutan
  • Mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan
    bersatu
  • Bangsa dan negara Indonesia memerlukan kemampuan
    pertahanan negara yang kuat.
  • Terjaminnya keamanan dan adanya rasa aman bagi
    masyarakat merupakan syarat penting bagi
    pembangunan di segala bidang.
  • Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan
    berkeadilan
  • Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam
    pembangunan.
  • Mengurangi gangguan keamanan.
  • Menghapuskan potensi konflik sosial.
  • Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari
  • SDA dan lingkungan hidup merupakan modal
    pembangunan yang harus dikelola secara
    berkesinambungan.
  • Lingkungan hidup yang asri akan meningkatkan
    kualitas hidup manusia.

57
Lanjutan
  • Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan
    yang mandiri, kuat, dan berbasiskan kepentingan
    nasional
  • Diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan
    berdasarkan pengelolaan sumber daya laut
    berbasiskan ekosistem.
  • Meliputi aspek-aspek SDM dan kelembagaan,
    politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial
    budaya, pertahanan, keamanan, dan teknologi.
  • Mewujudkan Indonesia yang berperan aktif dalam
    pergaulan internasional
  • Indonesia mempunyai peluang dan potensi untuk
    mempengaruhi dan membentuk opini internasional
    dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional.
  • Indonesia sangat penting untuk berperan aktif
    dalam politik luar negeri dan kerjasama lainnya,
    baik di tingkat regional maupun internasional
    dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju,
    mandiri, adil, dan makmur.

58
Peran dan Fungsi RPJP
  1. RPJP merupakan payung bagi seluruh lembaga tinggi
    negara dalam melaksanakan tugas perencanaan
    pembangunan.
  2. Mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai
    oleh masyarakat beserta strategi untuk
    mencapainya.
  3. Merupakan produk dari semua elemen bangsa,
    masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga tinggi
    negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi
    politik.
  4. RPJP menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam
    menyusun RPJP Daerah. Dalam penyusunan RPJP
    Daerah dimungkinkan adanya penekanan prioritas
    yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan daerah
    masing-masing. Hal ini sesuai dengan semangat
    otonomi daerah.

59
Skala Prioritas dan Strategi Setiap RPJM
60
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
  • Penyusunan RPJM berpedoman pada RPJP Nasional
    yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program
    Presiden.
  • RPJM memuat
  • Strategi pembangunan nasional
  • Kebijakan umum
  • Program K/L dan lintas K/L
  • Program kewilayahan dan lintas kewilayahan
  • Kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran
    perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah
    kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa
    kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
    bersifat indikatif.

61
Penyusunan RPJM Nasional/Daerah(Pasal 9 ayat 2
UU No. 25 Tahun 2004)
62
Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah
  • Visi
  • Cara pandang jauh ke depan ke mana bangsa ini
    akan dibawa agar dapat eksis, antisipatif, dan
    inovatif.
  • Suatu gambaran yang menantang tentang keadaan
    masa depan yang diinginkan oleh bangsa ini.
  • Misi
  • Pernyataan yang menetapkan tujuan bangsa dan
    sasaran yang ingin dicapai oleh bangsa ini.

63
Lanjutan
  • Visi Pembangunan Nasional menurut RPJM 2004-2009
  • Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan
    negara yang aman, bersatu, rukun, dan damai.
  • Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang
    menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan HAM.
  • Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan
    kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta
    memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan
    yang berkelanjutan.
  • Misi Pembangunan menurut RPJM 2004-2009
  • Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
  • Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.
  • Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

64
Strategi Pembangunan Nasional
  • Strategi pembangunan nasional menggambarkan
    bagaimana langkah-langkah yang ditempuh untuk
    mewujudkan visi dan misi yang telah dirumuskan.
  • Penentuan strategi harus mempertimbangkan
    tantangan-tantangan yang dihadapi.
  • Strategi pembangunan yang ditempuh adalah
  • Strategi Penataan Kembali Indonesia
  • Strategi Pembangunan Indonesia

65
Permasalahan Pokok Pembangunan (RPJM Tahun
2004-2009)
  1. Pertumbuhan ekonomi masih rendah.
  2. Kualitas SDM masih rendah.
  3. Belum sejalannya kegiatan perlindungan lingkungan
    dengan kegiatan pemanfaatan SDA.
  4. Kesenjangan pembangunan antardaerah yang masih
    lebar.
  5. Terjadinya penurunan kuantitas dan kualitas
    infrastruktur.
  6. Masih belum tuntasnya konflik di beberapa daerah.
  7. Masih tingginya kejahatan konvensional dan
    transnasional.
  8. Masih kurangnya kemampuan dan jumlah personel TNI
    serta permasalahan alutsista yang jauh dari
    mencukupi.
  9. Masih adanya hambatan dalam menciptakan iklim
    investasi yang kondusif.
  10. Rendahnya kualitas pelayanan umum kepada
    masyarakat.
  11. Belum menguatnya pelembagaan politik lembaga
    penyelenggara negara dan lembaga kemasyarakatan.

66
Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009
  • Agenda Mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai
  • Sasaran Pokok
  • Meningkatkan rasa aman dan damai.
  • Semakin kokohnya NKRI berdasarkan Pancasila, UUD
    1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Semakin berperannya Indonesia dalam menciptakan
    perdamaian dunia.
  • Agenda Mewujudkan Indonesia yang Adil dan
    Demokratis
  • Sasaran Pokok
  • Meningkatnya keadilan dan penegakan hukum.
  • Terjaminnya keadilan gender bagi peningkatan
    peran perempuan dalam berbagai bidang
    pembangunan.
  • Meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.
  • Meningkatnya pelayanan birokrasi kepada
    masyarakat.
  • Terlaksananya Pemilu tahun 2009.

67
Lanjutan
  • Agenda Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
  • Sasaran Pokok
  • Menurunnya jumlah penduduk miskin menjadi 8,2
    pada tahun 2009, serta terciptanya lapangan kerja
    yang mampu mengurangi pengangguran terbuka
    menjadi 5,1 pada tahun 2009 dengan didukung
    oleh stabilitas ekonomi yang tetap terjaga.
  • Berkurangnya kesenjangan antarwilayah.
  • Meningkatnya kualitas SDM.
  • Membaiknya mutu lingkungan hidup dan pengelolaan
    SDA.
  • Membaiknya infrastruktur yang ditunjukkan oleh
    meningkatnya kuantitas dan kualitas berbagai
    sarana penunjang pembangunan.

68
Penciptaan Kesempatan Kerja di Indonesia Tahun
1996-2008
69
Pengangguran di Indonesia Tahun 1996-2008
70
Garis Kemiskinan di Indonesia Tahun 2006-2009
71
Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Tahun
1996-2009
72
Persentase Penduduk Miskin di Indonesia Tahun
1996-2009
73
Persentase Penduduk Miskin di Indonesia dengan
Garis Kemiskinan Berbeda Tahun 1996-1009
74
Peran dan Fungsi RPJM
  1. RPJM merupakan acuan bagi seluruh lembaga tinggi
    negara dalam melaksanakan tugas pembangunan.
  2. RPJM berfungsi untuk menyatukan pandangan dan
    langkah seluruh lapisan masyarakat dalam
    melaksanakan prioritas pembangunan selama 5 tahun
    ke depan.
  3. RPJM menjadi acuan bagi setiap lembaga tinggi
    negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non
    kementerian dalam menyusun Renstra.
  4. RPJM juga menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah
    dalam menyusun RPJM Daerah. Dalam penyusunan RPJM
    Daerah dimungkinkan adanya penekanan prioritas
    yang berbeda-beda dalam menyusun program-program
    pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah
    masing-masing. Hal ini sejalan dengan semangat
    desentralisasi dalam segala aspek kehidupan.

75
RPJM Nasional Tahun 2010-2014
76
Indikator dan Sasaran Kerja
77
Permasalahan Bangsa Indonesia Dalam Jangka
Menengah (RPJM Tahun 2010-2014)
  1. Capaian pertumbuhan ekonomi sekitar 6 selama
    periode 2004-2008 belum cukup untuk mewujudkan
    tujuan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
  2. Percepatan pertumbuhan ekonomi yang diinginkan
    adalah pertumbuhan ekonomi yang mengikutsertakan
    sebanyak mungkin penduduk Indonesia (inclusive
    growth).
  3. Pertumbuhan ekonomi harus tersebar ke seluruh
    wilayah Indonesia, terutama daerah-daerah yang
    masih memiliki tingkat kemiskinan yang cukup
    tinggi, untuk mengurangi kesenjangan antardaerah.
  4. Pertumbuhan ekonomi yang tercipta harus dapat
    memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya dan
    lebih merata ke sektor-sektor pembangunan yang
    banyak menyediakan lapangan kerja untuk
    mengurangi kesenjangan antarpelaku usaha.
  5. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh merusak
    lingkungan hidup.

78
Lanjutan
  1. Pembangunan infrastruktur semakin penting jika
    dilihat dari berbagai dimensi.
  2. Sumber pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan
    berkelanjutan harus berasal dari peningkatan
    produktivitas.
  3. Keberhasilan proses pembangunan ekonomi
    tergantung pada kualitas birokrasi.
  4. Demokrasi telah diputuskan sebagai dasar hidup
    berbangsa.
  5. Hukum harus menjadi panglima dalam sistem yang
    demokratis.

79
Visi Dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Tahun
2010-2014
  • Visi
  • Terwujudnya Indonesia Yang Sejahtera,
    Demokratis, dan Berkeadilan
  • Misi
  • Melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang
    sejahtera.
  • Memperkuat pilar-pilar demokrasi.
  • Memperkuat dimensi keadilan di semua bidang.

80
Lanjutan
  • Kesejahteraan Rakyat terwujudnya peningkatan
    kesejahteraan rakyat, melalui pembangunan ekonomi
    yang berlandaskan pada keunggulan daya saing,
    kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia
    dan budaya bangsa. Tujuan penting ini dikelola
    melalui kemajuan penguasaan ilmu pengetahuan dan
    teknologi.
  • Demokrasi terwujudnya masyarakat, bangsa dan
    negara yang demokratis, berbudaya, bermartabat
    dan menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung
    jawab serta hak asasi manusia.
  • Keadilan terwujudnya pembangunan yang adil dan
    merata, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat
    secara aktif, yang hasilnya dapat dinikmati oleh
    seluruh bangsa Indonesia.

81
Kaidah Pelaksanaan RPJM
  1. Kementerian, LPNK, pemerintah daerah, masyarakat,
    dna dunia usaha berkewajiban melaksanakan
    program-program dalam RPJM dengan sebaik-baiknya.
  2. Kementerian dan LPNK berkewajiban untuk menyusun
    rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan,
    strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok
    pembangunan sesuai dengan tupoksi
    kementerian/lembaga yang disusun dengan
    berpedoman pada RPJM yang nantinya akan menjadi
    pedoman dalam menyusun Renja K/L.
  3. Pemerintah daerah berkewajiban menyusun RPJM
    Daerah yang menjabarkan visi, misi, dan program
    kepala daerah yang nantinya akan menjadi pedoman
    dalam menyusun Rencana Strategis SKPD dengan
    memperhatikan RPJM Nasional.
  4. Kementerian, LPNK, dan pemerintah daerah
    berkewajiban menjamin konsistensi antara RPJM
    dengan Renstra K/L dan RPJM Daerah.
  5. Kementerian Perencanaan/Bappenas berkewajiban
    melakukan pemantauan terhadap penjabaran RPJM ke
    dalam Renstra K/L dan RPJM Daerah.

82
Arah Kebijakan Umum Pembangunan Nasional Jangka
Menengah Tahun 2010-2014
  1. Melanjutkan pembangunan mencapai Indonesia yang
    sejahtera.
  2. Memperkuat pilar-pilar demokrasi dengan penguatan
    yang bersifat kelembagaan dan mengarah pada
    tegaknya ketertiban umum, penghapusan segala
    macam diskriminasi, pengakuan dan penerapan HAM
    serta kebebasan yang bertanggung jawab.
  3. Memperkuat dimensi keadilan dalam semua bidang,
    termasuk pengurangan kesenjangan pendapatan,
    pembangunan antardaerah (termasuk desa-kota), dan
    gender.

83
Agenda Utama Pembangunan Nasional Jangka Menengah
Tahun 2010-2014
  • Agenda I pembangunan ekonomi dan peningkatan
    kesejahteraan rakyat.
  • Agenda II perbaikan tata kelola pemerintahan.
  • Agenda III penegakan pilar demokrasi.
  • Agenda IV penegakan hukum dan pemberantasan
    korupsi.
  • Agenda V pembangunan yang inklusif dan
    berkeadilan.

84
Sasaran Pembangunan Dalam RPJM 2010-2014
  1. Sasaran Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan
  2. Sasaran Perkuatan Pembangunan Demokrasi
  3. Sasaran Penegakan Hukum

85
Prioritas Nasional dalam RPJM 2010-2014
  • Prioritas 1 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola
  • Prioritas 2 Pendidikan
  • Prioritas 3 Kesehatan
  • Prioritas 4 Penanggulangan Kemiskinan
  • Prioritas 5 Ketahanan Pangan
  • Prioritas 6 Infrastruktur
  • Prioritas 7 Iklim Investasi dan Iklim Usaha
  • Prioritas 8 Energi
  • Prioritas 9 Lingkungan Hidup dan Pengelolaan
    Bencana
  • Prioritas 10 Daerah Tertinggal, Terdepan,
    Terluar, dan Pasca Konflik.
  • Prioritas 11 Kebudayaan, Kreativitas, dan
    Inovasi Teknologi.

86
Prioritas Nasional Lainnya
  1. Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Perekonomian
  3. Kesejahteraan Rakyat

87
Prioritas Regional
  1. Sumatera
  2. Jawa-Bali
  3. Kalimantan
  4. Sulawesi
  5. Nusa Tenggara
  6. Maluku
  7. Papua

88
Arah Kebijakan Bidang-Bidang Pembangunan dalam
RPJM 2010-2014
  1. Bidang Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama
  2. Bidang Ekonomi
  3. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  4. Bidang Sarana dan Prasarana
  5. Bidang Politik
  6. Bidang Pertahanan dan Keamanan
  7. Bidang Hukum dan Aparatur
  8. Bidang Wilayah dan Tata Ruang
  9. Bidang SDA dan Lingkungan Hidup

89
Rencana Pembangunan Tahunan
  • Rencana Pembangunan Tahunan Rencana Kerja
    Pemerintah (RKP).
  • RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional.
  • RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah.
  • RKP disusun untuk mencapai pilihan alokasi sumber
    daya nasional secara efisien dan efektif.
  • Pertimbangan dalam menyusun RKP
  • Prioritas kegiatan harus sejalan dengan
    pencapaian sasaran program RPJM.
  • Bersifat operasional atau mudah untuk
    dilaksanakan.
  • Memperhatikan keterbatasan anggaran dalam RAPBN.
  • Urutan kegiatan penyusunan RKP (Pasal 9 ayat 2 UU
    No. 25 Tahun 2004)
  • Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan.
  • Penyiapan rancangan rencana kerja.
  • Musyawarah perencanaan pembangunan.
  • Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

90
Matriks Program Pembangunan
  • Penyusunan RKP dilengkapi matriks program
    pembangunan yang terdiri dari
  • Program/kegiatan pokok RPJM yang merupakan
    program prioritas dalam 5 tahun ke depan.
  • Program/kegiatan pokok RKP yang merupakan program
    prioritas dalam tahun depan.
  • Sasaran program yang dapat digunakan untuk
    melihat tingkat pencapaian program pokok RKP.
  • Instansi pelaksana, di mana terdapat kemungkinan
    instansi pelaksananya lebih dari satu mengingat
    program prioritas yang disusun merupakan program
    yang bersifat nasional.
  • Pagu indikatif yang menggambarkan ketersediaan
    dana bagi program RKP.

91
Peran dan Fungsi RKP
  1. Sebagai acuan bagi seluruh komponen bangsa yang
    terlibat dalam perencanaan pembangunan nasional.
  2. Sebagai alat untuk menciptakan kepastian
    kebijakan yang bersifat mengikat.
  3. Sebagai pedoman bagi penyusunan RAPBN, karena
    memuat gambaran perekonomian secara menyeluruh,
    termasuk arah kebijakan fiskal.

92
PENYUSUNAN RENSTRA INSTANSIONAL
  1. Landasan Hukum
  2. Perencanaan Stratejik
  3. Penyusunan Renstra Instansional
  4. Studi Kasus

93
Landasan Hukum
  1. TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
    Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
    Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
    Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
    Kolusi, dan Nepotisme.
  3. INPRES No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas
    Kinerja Instansi Pemerintah.
  4. Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas
    Instansi Pemerintah.
  5. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
    Pembangunan Nasional.
  6. UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
    Jangka Panjang 2005-2025.
  7. PERPRES No. 7 Tahun 2005 tentang RPJM Tahun
    2004-2009.
  8. PERPRES No. 5 Tahun 2010 tentang RPJM Tahun
    2010-2014.

94
Perencanaan Stratejik
  • Perencanaan stratejik merupakan suatu proses yang
    berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama
    waktu 1 sampai dengan 5 tahun dengan
    memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala
    yang ada atau mungkin timbul (Lampiran INPRES No.
    7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
    Instansi Pemerintah).
  • Rencana stratejik mengandung visi, misi,
    tujuan/sasaran, dan program yang realistis serta
    mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan
    dicapai.

95
Penyusunan Renstra Instansional
  • Asas-asa umum penyelenggaraan negara (UU No. 28
    Tahun 1999)
  • Kepastian Hukum
  • Tertib Penyelenggaraan Negara
  • Kepentingan Umum
  • Keterbukaan
  • Proporsionalitas
  • Profesionalitas
  • Akuntabilitas
  • Perencanaan stratejik yang disusun oleh suatu
    instansi pemerintah harus mencakup
  • Pernyataan visi, misi, strategi, dan
    faktor-faktor keberhasilan organisasi.
  • Rumusan tentang tujuan, sasaran, dan uraian
    aktivitas organisasi.
  • Uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran.

96
Studi Kasus
  • Rencana Stratejik Lembaga Administrasi Negara
    (LAN) Tahun 2005-2009 yang ditetapkan dengan
    Peraturan Kepala LAN No. 5 Tahun 2005.

97
PENUTUP
  • Simpulan
  • Kebijakan dan program pembangunan nasional
    merupakan agenda nasional yang harus didukung
    secara penuh oleh seluruh elemen aparatur
    pemerintah.
  • Tindak Lanjut
  • Penerapan kebijakan dan program pembangunan
    nasional akan lebih baik jika ditunjang dengan
    pemahaman tentang konsep dan indikator
    pembangunan serta otonomi dan pembangunan daerah.

98
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA
  • Terus Berkarya Untuk Kemajuan Bangsa
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com