SELAMAT DATANG DALAM KELAS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SELAMAT DATANG DALAM KELAS

Description:

* Masy ind Garis-garis Besar Perogram Pembelajaran GBPP MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KODE MATA KULIAH : HKA 201 BEBAN STUDI ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:657
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 28
Provided by: MugniK
Category:
Tags: dalam | datang | kelas | selamat | hukum | ilmu

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SELAMAT DATANG DALAM KELAS


1
SELAMAT DATANG DALAM KELAS PERKULIAHAN HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
2
Garis-garis Besar Perogram Pembelajaran GBPP
MATA KULIAH HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA KODE MATA KULIAH HKA 201 BEBAN STUDI
3 SKS PENEMPATAN
SEMESTER 3
3
DESKRIPSI MATA KULIAH
  • Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa/i
    perihal hukum administrasi negara khusus, yakni
    yang terkait dengan hukum-hukum Bidang-bidang
    pemerintahan tertentu, seperti hukum kepegawaian,
    hukum keuangan negara, hukum pajak, hukum LLAJ,
    serta bidang-bidang pemerintahan lainnya sesuai
    dengan perkembangan. Materi ini diberikan lebih
    dititikberatkan pada kebutuhan praktis yang
    dikaitkan dengan hukum positif dengan tidak
    meninggalkan analisis secara teoritis. Dengan
    materi ini diharapkan mahasiswa/i memiliki
    kemampuan mengerti, memahami, serta mengembangkan
    hukum administrasi negara yang lebih baik.

4
  • TUJUAN PEMBELAJARAN
  • 1). Mengetahui konsep Hukum Administrasi
    Negara.
  • 2). Mengetahui perangkat/alat-alat perlengkapan
  • negara apa saja yang masuk dalam kajian
    HAN.
  • 3). Mengetahui batasan kekuasaan dan wewenang
  • yang dimiliki oleh HAN.
  • 4). Mengetahui cara-cara pendekatan Ilmu Hukum
  • Administrasi Negara dalam pelaksanaannya
  • dilapangan.

5
PROSES PEMBELAJARAN
  • Dilaksanakan di kelas dengan menggunakan
    ceramah, diskusi, seminar dan penugasan

6
EVALUASI NILAI
UTS 30
UAS 30
Penugasan 30
Kuis 10
Persentase 1) UTS 30, 2) UAS
30, 3) Penugasan 30,
4) kuis 10
7
BUKU SUMBER
  • Buku Utama
  • 1. Ridwan HR.2006. Hukum Administrasi Negar.
    Jakarta.PT. Rajagrafindo Persada
  • 2. Sadjiono, 2008. Memahami Beberapa Bab Pokok
    Hukum Administrasi. Yogyakarta Laks Bang.
  • 3. M.Hardjon, Philipus. 2005. Pengantar Hukum
    Administrasi Indonesia.Yogyakarta.Gajah
    Mada University.
  • Buku Anjuran,
  • 1. Hanif Nurcholis.2005. Teori dan Praktik
    Pemerintahan dan Otonomi Daerah,Jakarta.Grasindo,g
    ramedia widia sarana Indonesia.
  • 2. Manan, Bagir, 2005. Menyongsong Fajar Otonomi
    Daerah. Yogyakarta. Pusat Studi Hukum. UII.
  • 3.. Soejito, Irwan. 1990. Hubungan Pemerintah
    Pusat dan Pemerintah Daerah.Jakarta.Rineka
    Cipta.

Bacaan Artikel, Blog http//blog.unila.ac.id
/satriaprayoga Email ala2yoga_at_yahoo.com
8
No PENDAPAT AHLI PENGERTIAN (HAN)
1 2 3 Oppenhem Utrecht Prajudi Atmosudirdo sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara himpunan peraturan peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya.
9
KONSEP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM
Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai
sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan
antara administrasi Negara dengan warga
masyarakat, dimana administrasi Negara diberi
wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya
sebagai implementasi dari policy suatu
pemerintahan.
HUKUM ADMINISTRASI NEGAR
ADMINISTRASI
NEGARA
10
PERANGKAT/ ALAT PERLENGKAPAN NEGARA DLM KAJIAN HAN
teori Trias Politica John Locke dan Montesquieu
pemisahan kekuasaan lapangan administrasi
Negara, Yaitu eksekutif sebagai pelaksanakan
undang-undang. Kemudian negara mengalami
perkembangan yang pesat. Dan hanya negara yg
menganut sistem Negara hukum modern yg
memakainya (moderneechsstaat)
EKSEKUTIF
LAPANGAN KAJIAN HAN
LEGISLATIF
YUDIKATIF
11
BATASAN KEKUASAAN DAN KEWENANGAN HAN
HUKUM PUBLIK
HUKUM PRIVAT HTN
HAN Hk.Pidana
-HAPTUN
Hukum Perdata (Civil Law)
-Hk.Adm.Pertanahan -Hk.Adm.Keuangan Negara
(Hk.Pajak) -Hk.Adm.Daerah
-Hk.Adm.Kepegawaian -Hk.Adm.Lingkungan
-Hk.Adm.Tenaga Kerja
-Hk.Adm.Perizinan
12
PENDEKATAN ILMU HAN DI LAPANGAN
Freies ermessen/ diskresi
Menteri Koordinator Membawahi Departemen/Hal2
yg Khusus
Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi
Peraturan pengganti UU
Pem Kabupaten/Kota
13
MATERI BAHASAN
  • ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA

14
Pengertian Pemerintahan
  • Istilah Pemerintahan yang digunakan HAN
    menunjukkan pada arti pemerintahan dalam arti
    sempit, yakni di luar kekuasaan pembentukan
    peraturan perundang-undangan dan kekuasaan
    peradilan
  • Istilah Pemerintah menunjuk kepada subjek yang
    melaksanakan urusan pemerintahan dalam makna
    jabatan, seperti Presiden, Wakil Presiden,
    Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan jabatan
    struktural lainnya.

15
Istilah wewenang dan kewenangan
  • Istilah wewenang seringkali dipertukarkan
    penggunaannya dengan istilah kewenangan yang
    disejajarkan dengan istilah bevoegdheid
  • Menurut konsepsi hukum publik, istilah wewenang
    merupakan suatu konsepsi inti dalam hukum tata
    negara dan hukum administrasi

16
Lanjutan.
  • Dalam Hukum Tata Negara, wewenang (bevoegdheid)
    dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum
    (rechtsmacht).
  • Dengan demikian wewenang dalam konteks hukum
    publik selalu berkaitan dengan Kekuasaan.
  • Dalam hukum publik, sekurang-kurangnya ada tiga
    komponen yang terdapat dalam muatan wewenang
    (1) pengaruh (2) dasar hukum (3) konformitas
    hukum.

17
Lanjutan
  • Komponen pengaruh merupakan penggunaan wewenang
    dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek
    hukum
  • Komponen dasar hukum merupakan keabsahan
    bertindak, yakni wewenang itu selalu harus dapat
    ditunjuk dasar hukumnya
  • Komponen konformitas hukum, mengandung makna
    adanya standar umum wewenang untuk semua jenis
    wewenang dan standar khusus untuk jenis wewenang
    tertentu

18
Sumber kewenangan
  • Atribusi
  • Delegasi
  • Selain itu dua sumber kewenangan di atas, juga
    ada kewenangan mandat, namun bukan menyebabkan
    orang yang menerima mandat menjadi berwenang,
    melainkan hanya melaksanakan urusan dari pemberi
    mandat.

19
Atribusi
  • Cara normal untuk memperoleh wewenang
  • Wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang
    langsung bersumber kepada UU dalam materiil
  • Merupakan pembentukan wewenang tertentu dan
    pemberiannya kepada organ tertentu

20
Delegasi
  • Penyerahan wewenang untuk membuat keputusan
    (besluit) oleh Pejabat TUN kepada pihak lain dan
    wewenang tertentu
  • Syarat delegasi (1) definitif (2) hrs
    didsarkan peraturan per-UU-an (3) tidak
    diperkenankan kepada bawahan (4) kewajiban
    memberikan penjelasan (5) beleidsregels

21
Mandat
  • Tidak bermaksud memberi wewenang kepada bawahan
  • Tidak terjadi peralihan wewenang
  • Tanggung jawab ada pada pemberi mandat

22
Organisasi Pemerintahan
  • Susunan pemerintahan dibedakan atas susunan
    vertikal dan susunan horizontal
  • Susunan pemerintahan secara vertikal, dapat
    berupa
  • Presiden/Wakil Presiden
  • Menteri
  • Gubernur
  • Bupati/Walikota
  • Susunan pemerintahan secara horizontal dapat
    berupa
  • Sesama menteri atau setingkatnya
  • Sesama Lembaga Pemerintah Non Departemen
  • Sesama Lembaga Perangkat Daerah yang se eselon

23
Organisasi Pemerintah Pusat
  • Presiden/Wakil Presiden
  • Menteri (1) Menteri Koordinator (2) Menteri
    yang memimpin Departemen (3) Menteri Negara (Non
    Departemen) (4) Jaksa Agung (setingkat Menteri)
  • Lembaga Pemerintah Non Departemen
  • Kantor Wilayah Departemen/ Lembaga Pemerintah Non
    Departemen

24
Lembaga Pemerintah Non Departemen
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  • Badan Atom Nasional (BATAN)
  • Biro Pusat Statistik (BPS) dll

25
Organisasi Pemerintah Daerah
  • Kepala Daerah/Wakil KDH (Gubernur/Wagub,
    Bupati/Wabup, Walikota/Wawako)
  • Perangkat Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota)
  • Sekretariat Daerah, dipimpin oleh Sekretaris
    Daerah (Propinsi Eselon Ib, Kabupaten Kota Eselon
    IIa)
  • Sekretariat DPRD
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),
    Inspektorat, Dinas Daerah
  • Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor, Rumah Sakit
    Umum Daerah
  • Camat
  • Sekretaris Kecamatan/Lurah/Wali Nagari
  • Sekretaris Lurah/ Sekretaris Nagari

26
Konsekuensi dari Organisasi Pemerintahan Vertikal
  • Susunan pemerintahan yang bersifat vertikal,
    menimbulkan konsekuensi hubungan hukum
    adminisrasi berupa pengawasan
  • Bentuk-bentuk pengawasan, berupa
  • Pengawasan represif
  • Pengawasan preventif
  • Pengawasan positif
  • Kewajiban memberitahu
  • Konsultasi
  • Hak Banding Administratif

27
Konsekuensi Organisasi Pemerintahan Horizontal
  • Menimbulkan hubungan hukum administrasi, berupa
    koordinasi dan kerjasama
  • Bentuk-bentuk kerjasama dapat berupa
  • 1. Fungsi yang dipusatkan
  • 2. Badan/lembaga untuk bersama
  • 3. Badan hukum untuk bersama
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com