Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak

Description:

Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak Pembayaran Pajak adalah Salah ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:160
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: 0607
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak


1
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan
Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan
Bebasdisampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
2
  • Pembayaran Pajak adalah Salah satu pencerminan
    kegotongroyongan nasional dalam bentuk pemenuhan
    kewajiban kenegaraan bagi setiap warga negara
    dalam mewujudkan kemandirian pembiayaan negara
    dan pembangunan nasional yang pemungutannya harus
    berdasarkan undang-undang

3
Prinsip Equal Treatment Kepastian Hukum
  • Prinsip yang harus dipegang teguh di dalam
    Peraturan Perundang-undangan Perpajakan antara
    lain
  • Perlakuan yang sama
  • Kepastian hukum

4
Kemudahan
  1. Kalau benar-benar di perlukan, dapat diberikan
    kemudahan dalam bidang perpajakan.
  2. Setiap kemudahan dalam bidang perpajakan harus
    mengacu pada kaidah di atas dan harus dijaga agar
    di dalam penerapannya tidak menyimpang dari
    maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut

5
Tujuan Diberikannya Fasilitas Perpajakan
  • Berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang
    berprioritas tinggi dalam skala nasional
  • Mendorong perkembangan dunia usaha dan
    meningkatkan daya saing
  • Mendukung pertahanan nasional
  • Memperlancar pembangunan nasional.

6
Contoh Fasilitas Yang Diberikan
  • Untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
    Bebas diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun
    2000.
  • Untuk Kawasan Berikat diatur dalam Peraturan
    Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan PP 30 Tahun 2005

7
Fasilitas untuk Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan
Bebas Sabang
  • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
    Sabang adalah suatu kawasan yang berada di dalam
    Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
    yang terpisah dari Daerah Pabean, sehingga bebas
    dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan
    Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
    Cukai.

8
Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas
  • Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha di
    Kawasan Berikat (PDKB) sepanjang BKP tersebut
    digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor
  • Impor BKP yang dilakukan oleh PDKB sepanjang BKP
    tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang
    diekspor.

9
Fasilitas Pajak Penghasilan
  • Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain
    mengatur bahwa
  • Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di
    bidang-bidang usaha tertentu dan atau
    didaerah-daerah tertentu dapat diberikan
    fasilitas perpajakan.

10
Bentuk Fasilitas PPh
  1. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30
    dari jumlah penanaman yang dilakukan yang dapat
    dinikmati selama 6 tahun,
  2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
  3. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak
    lebih dari 10 tahun dan
  4. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10
    (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut
    perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan
    lebih rendah.

11
PP No 20/2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) stdtd PP No 147/2000, PP No 20/2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) stdtd PP No 147/2000, PP No 20/2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) stdtd PP No 147/2000, PP No 20/2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) stdtd PP No 147/2000,
Kelompok harta Manfaat menjadi Tarif Penyusutan Amortisasi Dengan Metode Tarif Penyusutan Amortisasi Dengan Metode
Kelompok harta Manfaat menjadi Garis lurus Saldo menurun
I. Bukan bangunan/ harta harta Tak Berwujud Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV 2 Thn 4 Th 8 Th 10 Th 50 25 12,5 10 100 50 25 20
II. Bangunan - Permanen - Tidak Permanen 10 Th 5 Th 10 20 -- --
12
PPh Pasal 11 ayat (6) PPh Pasal 11 ayat (6) PPh Pasal 11 ayat (6) PPh Pasal 11 ayat (6)
Kelompok harta Manfaat menjadi Tarif Penyusutan Amortisasi Dengan Metode Tarif Penyusutan Amortisasi Dengan Metode
Kelompok harta Manfaat menjadi Garis lurus Saldo menurun
I. Bukan bangunan/ harta harta Tak Berwujud Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV 4Thn 8 Th 16 Th 20 Th 25 12,5 6,25 5 50 25 12,5 10
II. Bangunan - Permanen - Tidak Permanen 20 Th 10 Th 5 10 -- --
13
Kesimpulan
  • Peraturan Perundang-undangan Perpajakan telah
    memberikan payung fasilitas untuk mendukung
    pengembangan wilayah lain dalam Daerah Pabean
    yang dibentuk khusus untuk maksud pengembangan
    ekspor

14
Bentuk Kemudahan Yang Telah Diberikan Antara Lain
  • Untuk free port free trade zone (Sabang) tidak
    terutang Bea Masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka
    Impor (PDRI)
  • Untuk DKB Batam
  • Atas penyerahan BKP kepada PDKB tidak dipungut
    PPN dan PPn.BM
  • Atas impor BKP oleh PDKB tidak dipungut PDRI
    sepanjang BKP tersebut digunakan untuk
    menghasilkan BKP yang diekspor
  • Dapat diberikan fasilitas PPh sesuai Pasal 31A UU
    PPh.

15
  • SEKIAN DAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN SAUDARA
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com