Title: Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak
1Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan
Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan
Bebasdisampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
2- Pembayaran Pajak adalah Salah satu pencerminan
kegotongroyongan nasional dalam bentuk pemenuhan
kewajiban kenegaraan bagi setiap warga negara
dalam mewujudkan kemandirian pembiayaan negara
dan pembangunan nasional yang pemungutannya harus
berdasarkan undang-undang
3Prinsip Equal Treatment Kepastian Hukum
- Prinsip yang harus dipegang teguh di dalam
Peraturan Perundang-undangan Perpajakan antara
lain - Perlakuan yang sama
- Kepastian hukum
4Kemudahan
- Kalau benar-benar di perlukan, dapat diberikan
kemudahan dalam bidang perpajakan. - Setiap kemudahan dalam bidang perpajakan harus
mengacu pada kaidah di atas dan harus dijaga agar
di dalam penerapannya tidak menyimpang dari
maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut
5Tujuan Diberikannya Fasilitas Perpajakan
- Berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang
berprioritas tinggi dalam skala nasional - Mendorong perkembangan dunia usaha dan
meningkatkan daya saing - Mendukung pertahanan nasional
- Memperlancar pembangunan nasional.
6Contoh Fasilitas Yang Diberikan
- Untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun
2000. - Untuk Kawasan Berikat diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan PP 30 Tahun 2005
7Fasilitas untuk Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan
Bebas Sabang
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang adalah suatu kawasan yang berada di dalam
Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terpisah dari Daerah Pabean, sehingga bebas
dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
Cukai.
8Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas
- Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha di
Kawasan Berikat (PDKB) sepanjang BKP tersebut
digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor - Impor BKP yang dilakukan oleh PDKB sepanjang BKP
tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang
diekspor.
9Fasilitas Pajak Penghasilan
- Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain
mengatur bahwa - Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan atau
didaerah-daerah tertentu dapat diberikan
fasilitas perpajakan.
10Bentuk Fasilitas PPh
- pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30
dari jumlah penanaman yang dilakukan yang dapat
dinikmati selama 6 tahun, - penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
- kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak
lebih dari 10 tahun dan - pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10
(sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut
perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan
lebih rendah.
11PP No 20/2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) stdtd PP No 147/2000, PP No 20/2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) stdtd PP No 147/2000, PP No 20/2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) stdtd PP No 147/2000, PP No 20/2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) stdtd PP No 147/2000,
Kelompok harta Manfaat menjadi Tarif Penyusutan Amortisasi Dengan Metode Tarif Penyusutan Amortisasi Dengan Metode
Kelompok harta Manfaat menjadi Garis lurus Saldo menurun
I. Bukan bangunan/ harta harta Tak Berwujud Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV 2 Thn 4 Th 8 Th 10 Th 50 25 12,5 10 100 50 25 20
II. Bangunan - Permanen - Tidak Permanen 10 Th 5 Th 10 20 -- --
12PPh Pasal 11 ayat (6) PPh Pasal 11 ayat (6) PPh Pasal 11 ayat (6) PPh Pasal 11 ayat (6)
Kelompok harta Manfaat menjadi Tarif Penyusutan Amortisasi Dengan Metode Tarif Penyusutan Amortisasi Dengan Metode
Kelompok harta Manfaat menjadi Garis lurus Saldo menurun
I. Bukan bangunan/ harta harta Tak Berwujud Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV 4Thn 8 Th 16 Th 20 Th 25 12,5 6,25 5 50 25 12,5 10
II. Bangunan - Permanen - Tidak Permanen 20 Th 10 Th 5 10 -- --
13Kesimpulan
- Peraturan Perundang-undangan Perpajakan telah
memberikan payung fasilitas untuk mendukung
pengembangan wilayah lain dalam Daerah Pabean
yang dibentuk khusus untuk maksud pengembangan
ekspor
14Bentuk Kemudahan Yang Telah Diberikan Antara Lain
- Untuk free port free trade zone (Sabang) tidak
terutang Bea Masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka
Impor (PDRI) - Untuk DKB Batam
- Atas penyerahan BKP kepada PDKB tidak dipungut
PPN dan PPn.BM - Atas impor BKP oleh PDKB tidak dipungut PDRI
sepanjang BKP tersebut digunakan untuk
menghasilkan BKP yang diekspor - Dapat diberikan fasilitas PPh sesuai Pasal 31A UU
PPh.
15- SEKIAN DAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN SAUDARA