KELAS XI SMA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KELAS XI SMA

Description:

Waktu : 6 x 45 Menit (Keseluruhan KD) Standar Kompetensi : 5. Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional (Indikator) Hasil Yang Diharapkan : Menguraikan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3639
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 58
Provided by: Budi5
Category:
Tags: kelas | sma | politik | sistem

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KELAS XI SMA


1
KELAS XI SMA
BAB 5
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
2
Waktu 6 x 45 Menit(Keseluruhan KD)
Kompetensi Dasar 5.1. Mendeskripsikan sistem
hukum dan peradilan internasional. 5.2.
Menjelaskan penyebab tim-bulnya sengketa
internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah
Internasional. 5.3. Menghargai putusan
Mahkamah Internasional.
  • Standar
  • Kompetensi
  • 5. Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan
    Internasional

3
Waktu 2 x 45 Menit
Standar Kompetensi Menganalisis Sistem Hukum
dan Peradilan Internasional
Kompetensi Dasar 5.1. Mendeskripsikan sistem
hukum dan peradilan internasional.
4
(Indikator)Hasil Yang Diharapkan
  • Menguraikan pengertian sistem hukum dan asal mula
    hukum internasional.
  • Menjelaskan hukum internasional dalam arti
    modern, asas-asas, sumber hukum dan subjek hukum
    internasional.
  • Mendeskripsikan hubungan hukum internasional
    dengan hukum nasional dan proses ratifikasi hukum
    internasional.
  • Menganalisis tentang peradilan internasional.

5
PETA KONSEP (KD 5.1.)
6
  1. Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
  1. Sistem Hukum Internasional

Sistem hukum internasional, adalah satu kesatuan
hukum yang berlaku untuk komunitas internasional
(semua negara-negara di dunia) yang harus
dipatuhi dan diataati oleh setiap negara. Sistem
hukum internasional juga merupakan aturan-aturan
yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara
anggota yang melintasi batas-batas negara.
Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional
tersebut, adakalanya karena negara tersebut
terlibat langsung dalam proses pembuatan dan
tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.
7
  1. Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional (HI) adalah bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala
internasional.
  • J.G. Starke, Hukum internasional, adalah
    sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian
    besar terdiri dari asas-asas dan karena itu
    biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
  • Wirjono Prodjodikoro, Hukum internasional, adalah
    hukum yang mengatur perhubungan hukum antara
    berbagai bangsa di berbagai negara.
  • Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional,
    adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas
    yang mengatur hubungan atau persoalan yang
    melintasi batas-batas negara antara
  • negara dan negara
  • negara dan subjek hukum lain bukan negara atau
    subjek hukum bukan negara satu sama lain.

8
  1. Asal Mula Hukum Internasional

Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional
sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius Gentium
(hukum antar bangsa). Ius Gentium yang kemudian
berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum
yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing),
yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa
Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law
of Nations atau International Law (Bahasa Inggis).
9
Lanjutan .
  • Dalam perkembangan berikutnya, pemahaman
  • tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam
  • 2 (dua) hal, yaitu
  • Hukum perdata Internasional, yaitu hukum
    internasional yang mengatur hubungan hukum antar
    warga negara suatu negara dan warga negara dari
    negara lain (antar bangsa).
  • Hukum Publik Internasional, yaitu hukum
    internasional yang mengatur negara yang satu dan
    negara yang lain dalam hubungan internasional
    (hukum antar negara).

10
  1. Hukum Internasional Dalam Arti Modern

Terwujudnya Hukum Internasional yang kita kenal
sekarang mrp hasil konferensi di Wina 1969.
  • Hukum Tertulis
  • Bahwa ruang lingkup hukum internasional hanya
    berlaku utk perjanjian-perjanjian antar negara.
  • Menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang
    dikenal dengan nama Vienna Convention on the Law
    of Treaties.
  • Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada
    ketentuan hukum kebiasaan internasional dan
    yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.

11
Lanjutan .
  • Hukum Tidak Tertulis
  • Masih terdapat hukum kebiasaan internasional
    (hukum tidak tertulis) yg ruang lingkupnya hanya
    utk perjanjian antar negara.
  • Perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek
    hukum lain, ada pengaturan tersendiri seperti
    perjanjian antar negara dan organisasi-organisasi
    internasional.
  • Dalam perjanjian tidak tertulis (International
    Agreement Not in Written Form), contohnya adalah
    Prancis (1973) mengadakan percobaan nuklir di
    Atol Aruboa yg banyak menuai protes dari negara
    lain bahkan, masalahnya diajukan kepada Mahkamah
    Internasional di Den Haag.
  • Selanjutnya negara Prancis tidak lagi melakukan
    percobaan sejenis dan bila ingkar janji, negara
    lain dapat menuduh, memprotes dan mengadakan
    tuntutan.

12
  1. Asas-asas Hukum Internasional
  • Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap
    negara
  • harus memperhatikan asas-asas hukum internasional
  • Asas Teritorial
  • Asas Kebangsaan
  • Asas Kepentingan
  • Umum
  • Asas lain sebagai berikut
  • Pacta sunt servanda
  • Egality rights
  • Reciprositas
  • Courtesy
  • Right sig stantibus

13
  1. Sumber Hukum Internasional

Mochtar Kusumaatmadja, membedakan sumber hukum
dalam arti material dan sumber hukum dalam arti
formal.
14
Lanjutan .
  • Sumber-sumber hukum internasional sesuai Piagam
  • Mahkamah Internasional Pasal 38, sebagai berikut
  • Perjanjian Internasional (Traktat Treaty),
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti
    dalam praktek umum dan diterima sbg hukum,
  • Asas-asas umum hukum yang diakui oleh
    bangsa-bangsa beradab,
  • Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para
    ahli hukum internasional dari berbagai negara
    sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
  • Pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka.

15
  1. Subjek Hukum Internasional
  1. Negara
  2. Tahta Suci
  3. Palang Merah Internasional
  4. Organisasi Internasional
  5. Orang Perseorangan
  6. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa

Subjek
Hukum Internasional
16
Setelah mempelajari materi-materi tentang
Pengertian, Asal Mula, Asas-asas dan Subyek
Hubungan Internasional, serta hubungan antara
Hukum Internasional dan Hukum Nasional,
dilanjutkan penugasan dengan menjawab pertanyaan
sebagai berikut
  1. Berikan ulasan kembali tentang pengertian Hukum
    Internasi-onal sesuai pendapat anda dan
    tokoh-tokoh terkenal ! Pendapat anda tentang
    hubungan internasional ? ......................

No Tokoh Uraian Singkat
1. Sam Suhaedi ..............................................................................................................................................................
2. Wirjono P. ..............................................................................................................................................................
17
Lanjutan .
  1. Menurut J.G. Starke Hukum internasional, adalah
    sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian
    besar terdiri dari asas-asas dan karena itu
    biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
    Berikan penjelasan singkatnya ! !
  1. Terdiri dari asas-asas .........................
    ...................................
  2. Hubungan antar negara ...........................
    ..............................
  • Perjanjian Internasional tertulis, tunduk pada
    ketentuan hukum kebiasaan internasional dan
    yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.
  • Beri penjelasan singkat ! .......................
    ................................

Hukum Kebiasaan Internasional Yurisprudensi
....................................... .......................................
18
  1. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa dalam hukum
    internasional pemberontak dan pihak dalam
    sengketa dapat menjadi salah satu subjek hukum
    internasional ! ..................................
    ..................................................
    .......................
  1. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara
    hukum perdata internasional dan hukum publik
    internasional di bawah ini !

Persamaan Perbedaan
.................................................... .................................................... .................................................... ....................................................
19
  1. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

Terdapat 2 (dua) aliran (monoisme dan dualisme)
yang memberikan gambaran bagaimana keterkaitan
antara hukum internasional dengan hukum nasional
  • Aliran Monoisme (tokohnya Hanz Kelsen dan Georges
    Scelle), bahwa antara hukum internasional dan
    hukum nasional merupakan satu kesatuan,
    disebabkan
  • Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah
    yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama,
    yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu
    negara.
  • Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

20
  • Aliran Dualisme (tokohnya Triepel dan Anzilotti),
    berang-gapan bahwa hukum internasional (HI) dan
    hukum nasio-nal (HN) mrp dua sistem terpisah yg
    berbeda, karena
  • Perbedaan Sumber Hukum, HN bersumber pada hukum
    kebiasaan dan tertulis suatu negara, sedangkan HI
    berdasarkan pada hukum kebiasaan dan kehendak
    bersama negara-negara dlm masyarakat
    internasional.
  • Perbedaan Mengenai Subjek, subjek HN adalah
    individu-individu yg terdapat dlm suatu negara,
    sedang-kan subjek HI adalah negara-negara
    internasional
  • Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum, HN mempunyai
    kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika
    dibandingkan dengan HI yang lebih banyak bersifat
    mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.

21
  1. Proses Ratifikasi Hukum Internasional menjadi
    Hukum Nasional

Dalam UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, bahwa dalam pembuatan perjanjian
internasional harus didasarkan pada
prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan
dan memperhatikan hukum nasional atau hukum
internasional yang berlaku.
Harus didahului dengan konsultasi dan koordinasi
dengan menteri luar negeri, dan posisi pemerintah
harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi.
22
Tahap-tahap Dalam Pembuatan Perjanjian
Internasional
23
Pengesahan perjanjian internasional mrp tahap
penting dalam proses pembuatan perjanjian
internasional, karena suatu negara telah
menyatakan diri untuk terikat secara definitif.
Tentang pengesahan perjanjian internasional,
dapat dibedakan antara pengesahan dengan
undang-undang dan pengesahan dengan keputusan
presiden.
24
(No Transcript)
25
  • Suatu perjanjian internasional dapat berakhir
    bila
  • Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur
    yg ditetapkan dalam perjanjian
  • Tujuan perjanjian tersebut telah dicapai
  • Terdapat perubahan dasar yang mempengaruhi
    pelaksanaan perjanjian
  • Salah satu pihak tidak melaksanakan atau
    melanggar ketentuan dalam perjanjian
  • Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan
    perjanjian lama
  • Munculnya norma-norma baru dalam hukum
    internasional
  • Hilangnya objek perjanjian
  • Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan
    nasional.

26
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
  • Bahwa perjanjian yang harus disampaikan kepada
    DPR untuk
  • mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh
    presiden ialah
  • perjanjian-perjanjian yang lazimnya berbentuk
    treaty dan
  • mengandung materi
  • Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat
    mempengaruhi haluan politik negara (perjanjian
    persahabatan, perubahan wilayah, atau penetapan
    tapal batas.
  • Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat
    mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian
    kerjasma ekonomi, atau pinjaman uang.
  • Soal-soal yang menurut UUD atau menurut sistem
    perundangan harus diatur dengan undang-undang,
    seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal-soal
    kehakiman.

27
Carilah sumber informasi lain baik dari buku,
koran, majalah, internet, buletin sebagainya,
kemudian lakukan hal-hal berikut
  1. Rumuskan kembali pemahaman tentang proses
    ratifikasi hukum Internasional menjadi hukum
    nasional !
  2. Berikan alasan penjelasan, mengapa di dalam
    pelakasanaan perundingan suatu perjanjian
    internasional terlebih dahulu dilakukan oleh
    delegasi yang dipimpin serorang menteri !
  3. Berikan penjelasan makna penandatangan suatu
    perjanjian internasional !
  4. Berikan penjelasan, mengapa suatu ratifikasi
    (pengesahan) perjanjian internasional ada yang
    dengan Undang-Undang dan ada yang cukup dengan
    Keputusan Presiden !
  5. Berikan penjelasan bagaimana ratifikasi suatu
    perjanjian internasional menurut Pasal 11 UUD
    1945 !

28
  1. Peradilan Internasional
  • Komponen-komponen Lembaga Peradilan Internasional
  • Komposisi terdiri dari 15 orang Hakim dan masa
    jabatan 9 tahun. Dipilih oleh MU DK (5 ang dari
    negara anggota tetap DK PBB)
  • Berfungsi, menyelesaikan kasus kasus
    persengketaan internasional yang subjeknya
    negara.
  • Yurisdiksi adalah kewenangan MI untuk memu-tuskan
    perkara-perkara pertikaian dan memberi opini yang
    bersifat nasihat.
  1. Mahkamah Internasional (The International Court
    of Justice)

29
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu
perkara, berpedoman pada perjanjian-perjanjian
internasional (traktat-traktat dan
kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber
hukum. Keputusan Mahkamah Internasional,
merupakan keputusan terakhir walaupun dapat
diminta banding. Di samping pengadilan Mahkamah
Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi
internasional. Arbitrasi internasional hanya
untuk perselisihan hukum, dan keputusan para
arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
30
Mahkamah Pidana Internasional (The International
Criminal Court)
  • Yurisdiksi adalah kewenangan untuk menegakkan
    aturan hukum internasional terhadap pelaku
    kejahatan berat.
  • Komposisi adalah 18 orang hakim yang masa
    jabatannya 9 tahun. Dipilih berdasarkan 2/3 suara
    Majelis Negara Pihak.
  • Kejahatan Genosida
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Kejahatan perang
  • Kejahatan agresi

4 Jenis Kejahatan (Pasal 5-8 Statuta Mahkamah)
31
  1. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (
    The International Criminal Tribunals/ICT)

Berwenang mengadili para tersangka kejahatan
berat internasional yang bersifat tidak permanen,
artinya setelah selesai mengadili, peradilan
dibubarkan
  • Contoh
  • International Criminal Tribunal for Former
    Yugoslavia
  • Special Court for cambodia

32
Waktu 2 x 45 Menit
Standar Kompetensi Menganalisis Sistem Hukum
dan Peradilan Internasional
Kompetensi Dasar 5.2. Menjelaskan penyebab
timbulnya sengketa internasional dan cara
penyelesaian oleh Mahkamah Internasional. 5.3.
Menghargai putusan Mahkamah Internasional.
33
(Indikator)Hasil Yang Diharapkan
  • Mendeskripsikan tentang sengketa nasional, faktor
    penyebabnya dan dalam menyelesaikan sengketa
    internasional.
  • Menganalisis peran hukum Internasional dalam
    menjaga perdamaian dunia dan berdampingan secara
    damai.
  • Menghargai keputusan Mahkamah Internasional dalam
    menyelesaikan masalah internasional.

34
PETA KONSEP (KD 5.2. 5.3)
Sengketa internasional dan faktor penyebabnya
Penyelesaian Sengketa
SENGKETA INTERNASIONAL DAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Prosedur Penyelesaian
Peran Mahkamah Internasional
Keputusan Sengketa
Menjaga Perdamaian Dunia
Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai
Menghargai Keputusan Mahkamah Internasional
35
  1. Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional oleh
    Mahkamah Internasional
  1. Sengketa Internasional dan Faktor Penyebabnya
  • Sengketa internasional adalah sengketa atau
  • perselisihan yang terjadi antar negara baik yang
  • berupa masalah
  • Wilayah,
  • Warganegara,
  • Hak Asasi Manusia,
  • Terorisme, dll.

Faktor politis atau perbatasan wilayah, mrp
faktor potensial timbulnya ketegangan dan
sengketa internasional yg dapat memicu terjadi
perang terbuka.
36
  1. Segi Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta
    Perdamaian)
  2. Hak Atas Suatu Wilayah Teritorial
  3. Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi
  4. Permasalahan Terorisme
  5. Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa.
  6. Adanya Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika.

Beberapa Faktor Penyebab
37
  1. Peran mahkamah Internasional Dlm Menyelesaikan
    Sengketa Internasional

Dalam prosedur penyelesaian sengketa
internasional melalui Mahkamah Internasional,
dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu
teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan
internasional dengan menyerahkan putusan kepada
lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari
arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses
kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan
tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui
prosedur ad hoc.
38
Lanjutan .
  • Wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja
    yang dapat menga-jukan perkara ke mahkamah, dan
  • Wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis
    sengketa-sengketa yang dapat diajukan.

Mahkamah Internasional
Wewenang wajib (compulsory jurisdiction), yaitu
hanya dapat terjadi jika negara-negara sebelumnya
dalam suatu persetujuan menerima wewenang tsb.
  • Berdasarkan Ketentuan Konvensional
  • Klausula Opsional

39
Lanjutan .
Fungsi konsultatif, yaitu memberikan
pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa
yang disebut advisory opinion
Mahkamah Internasional
  • Natur Yuridik Pendapat Hukum (Advisory Opinion)
  • Permintaan Pendapat Mahkamah Internasional
  • Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah
  • Pemberian pendapat oleh mahkamah

40
  • Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan
  • upaya-upaya penyelesaian Internasional.
  • Advisory Opinion, suatu opini hukum yang dibuat
    oleh pengadilan dalam melarasi permasalahan yang
    diajukan oleh lembaga berwenang.
  • Compromis, suatu kesepakatan awal di anatara
    pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan
    ihwal persengketaan yang akan diselesaikan,
    melalui
  • Penetapan ihwal persengketaan,
  • Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan, dan
  • Membuat aturan prosedur yang harus diikuti dalam
    menentukan kasus.
  • Suatu putusan dapat bersifat nihil bila peradilan
    melampaui otoritasnya seperti yang ditentukan
    oleh pihak yang bersangkutan dalam compromis.
  • Ex Aequo Et Bono, asas untuk menetapkan keputusan
    oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan
    dan keterbukaan.

41
  1. Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional
    Melalui Mahkamah Internasional

42
Lanjutan .
  • Beberapa hal terkait dengan prosedur penyelesaian
  • sengketa Internasional melalui Mahkamah
    Internasional.
  • Wewenang Mahkamah, yaitu dapat mengambil tindakan
    sementara dalam bentuk ordonasi (melindungi
    hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang
    bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau
    penyelesaian lainnya secara defenitif.
  • Penolakan Hadir di Mahkamah, bahwa sikap salah
    satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak
    mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat
    meminta mahkamah mengambil keputusan untuk
    mendukung tuntutannya. Jika negara bersengketa
    tidak hadir di mahkamah, tidak menghalangi organ
    tersebut untuk mengambil keputusan.

43
Lanjutan .
  1. Kep Mahkamah Internasional dlm Menyelesaikan
    Sengketa Internasional
  • Keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan
    suara mayo
  • ritas dari hakim-hakim yang hadir. Jika suara
    seimbang, suara
  • ketua atau wakilnya yg menentukan. Terdiri dari 3
    bagian
  • Pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi
    mengenai pihak-pihak yang bersengketa, serta
    wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta,
    dan argumentasi hukum pihak-pihak yang
    bersengketa.
  • Kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi
    mahkamah yang merupakan suatu keharusan karena
    penyelesaian yuridiksional sering merupakan salah
    satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari
    sengketa dan karena itu, perlu dijaga
    sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa.
  • Ketiga berisi dispositif, yaitu berisikan
    keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara
    yang bersengketa.

44
  1. Peranan Hukum Internasional Dalam Menjaga
    Perdamaian Dunia
  • Berikut ini ada beberapa contoh mengenai peranan
  • hukum internasional (berdasarkan
    sumber-sumbernya)
  • dalam menjaga perdamaian dunia
  • Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara
    damai (Antartika Treaty) pada tahun 1959.
  • Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan
    perdamaian (Non-Proliferation Treaty) tahun 1968.
  • Perjanjian damai Dayton (Ohio- AS) tahun 1995
    yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia,
    dan Kroasia untuk mematuhinya. Untuk itu, NATO
    menempatkan pasukannya guna meneggakkan hukum
    internasional yang telah disepakati.

45
  1. Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai
    Berdasarkan Persamaan Derajat
  • Prinsip penyelesaian sengketa internasional
    secara damai dida-
  • sarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional
    yang berlaku
  • secara universal
  • Bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan
    yang bersifat mengancam integritas teritorial
    atau kebebasan politik suatu negara, atau
    menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai
    dengan tujuan-tujuan PBB.
  • Non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar
    negeri suatu negara.
  • Persamaan hak menentukan nasib sendiri bg setiap
    bangsa.
  • Persamaan kedaulatan negara.
  • Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan,
    kedaulatan, dan integritas teritorial suatu
    negara.
  • Itikad baik dalam hubungan internasional.
  • Keadilan dan hukum internasional.

46
  • Setelah mempelajari materi-materi tentang
    Penyebab Timbulnya
  • Sengketa Internasional dan Cara Penyelesaian Oleh
    Mahkamah
  • Internasional, lakukan Strategi Pembelajaran
    dengan Penugasan
  • Cooperative Integrated Reading and Composition
    (CIRC) atau
  • Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis.
  • Langkah-langkah
  • Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 4 5
    orang.
  • Diberikan wacana atau kliping sesuai topik
    bahasan.
  • Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan
    dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan
    terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar
    kertas.
  • Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok.
  • Buatlah kesimpulan bersama.
  • Penutup.

47
  1. Menghargai Keputusan Internasional

No Pihak-Pihak Yang Terlibat Uraian Kasus atau Kejadian Keterangan
1. Amerika Serikat di Filipina, Indo China Jepang Tahun 1906, tentara Amerika telah melakukan kejahatan perang dengan membunuh warga Filipina (moro massacre). Tahun 1968, peristiwa yang lebih dikenal dengan My Lai Massacre, sebuah kompi Amerika menyapu warga desa dengan senjata otomatis hingga menewaskan sekitar 500 korban. Pada tahun 1945, lebih dari 40.000 rakyat Jepang yang tidak berdosa telah terpanggang dengan dijatuhkannya bom atom di Hirosima dan Nagasaki (Jepang). Para pelaku ke-jahatan perang telah diajukan ke pengadilan mili-ter, namun tidak lama kemudian banyak yang di-bebaskan. (Mah-kamah interna-sional belum dapat berbuat banyak).
48
2. Jerman Jepang dalam aksinya di Eropa dan Asia. Periode antara tahun 1933 s.d. 1939 Jerman di bawah pimpinan Adolf Hitler telah melakukan pembasmian terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta penyerbuan terhadap negara Austria, Polandia dan Cekoslowakia dengan cara-cara yang sangat biadab (holocaust). Pasukan Jepang baik di Indonesia, Korea maupun di China yang sangat kejam selama pendudukan. Di Indonesia, selama pendudukan Jepang Tidak kurang dari 10.000 rakyat hilang dan tidak pernah kembali selama berlangsungnya romusha tersebut. Sebelum Perang Dunia II, kolonia-lisme Barat de-ngan jutaan kor-ban tidak tersen-tuh. Baru setelah sekutu membuka Pengadilan Nu-remberg (1945-1946) untuk Nazi dan Jepang, di-mulailah proses pelembagaan untuk kejahatan perang melalui empat Konvensi Geneva tahun 1949.
49
3 Serbia di Kroasia dan Bosnia Herzegovina (Yugoslavia) Kurun waktu antara tahun 1992-1995, pasukan Serbia telah melakukan pemmbersihan etnik (etnic cleansing) terutama terhadap warga sipil muslim Bosnia (di Sarajevo) dan daerah-daerah lain serta di Kroasia yang ingin melepaskan diri dari Serbia setelah bubarnya negara federasi Yugoslavia. Tidak kurang 700.000 warga sipil telah disiksa dan dibunuh dengan kejam. Beberapa nama yang harus bertanggungjawab atas perbuatan kejahatan perang tersebut antara lain Stanislav Galic, Gojko Jankovic, Janco Janjic, Dragon Zelenovic, Karadzic, Mladic, dan lain-lain. Tahun 1994 pe-ngadilan terhadap para penjahat pe-rag telah terbukti di Den Haag (Belanda). Proses pengadilan terus berlangsung, namun hasilnya belum sesuai harapan. Banyak yang masih gagal ditangkap.
50
4 Pemerintah Rwanda terhadap etnis Hutu dan Tutsi Dalam waktu tiga bulan di tahun 1994, tidak kurang 500.000 etnis Hutu dan Tutsi telah terbunuh. Pemerintah Rwanda bertanggung-jawab atas kasus terbunuhnya kedua etnis tersebut. PBB menggelar pengadilan keja-hatan perang yang digelar di Arusha (Tan-zania), namun hanya mampu menyerat 29 orang yang diadilli.
Catatan Berdasarkan modal Pengadilan Rwanda ini, akhirnya PBB menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah Statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Namun, banyak pengamat mengkritik pengadilan di Den Haag saja, lebih banyak gagal daripada suksesnya, apalagi model ICC. Catatan Berdasarkan modal Pengadilan Rwanda ini, akhirnya PBB menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah Statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Namun, banyak pengamat mengkritik pengadilan di Den Haag saja, lebih banyak gagal daripada suksesnya, apalagi model ICC. Catatan Berdasarkan modal Pengadilan Rwanda ini, akhirnya PBB menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah Statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Namun, banyak pengamat mengkritik pengadilan di Den Haag saja, lebih banyak gagal daripada suksesnya, apalagi model ICC. Catatan Berdasarkan modal Pengadilan Rwanda ini, akhirnya PBB menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah Statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Namun, banyak pengamat mengkritik pengadilan di Den Haag saja, lebih banyak gagal daripada suksesnya, apalagi model ICC.
51
LATIHAN UJI KOMPETENSI
SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan
berikut ini dengan singkat dan jelas !
  1. Berikan alasan, mengapa dalam kehidupan antar
    bangsa diperlukan hukum internasional ?
  2. Rumuskan kembali tentang hukum internasional dari
    berbagai pendapat para ahli !
  3. Berikan 2(dua) contoh tentang penerapan asas
    kebangsaan kebangsaan dalam hukum internasional !
  4. Jelaskan perbedaan antara hukum internasional
    tertulis dan tidak tertulis !
  5. Tuliskan kembali sumber-sumber hukum
    internasional berdasarkan Pasal 38 Piagam Mahkama
    Internasional !

52
Lanjutan .
  1. Jelaskan bagaimana proses ratifkasi yang
    dilakukan di negara Indonesia !
  2. Jelaskan bagaimana proses/prosedur penyelesaian
    sengketa Internasional yang melibatkan 2(dua)
    atau lebih negara yang terliibat !
  3. Tuliskan kembali apa yang menjadi tugas dan
    fungsi Mahkamah Internasional dalam upaya
    menyelesaikan sengketa-sengketa internasional !
  4. Jelaskan mengapa setiap bangsa atau negara
    menghendaki hidup berdampingan secara damai!
  5. Jelaskan dengan memberi alasan, mengapa kita
    harus menghormati keputusan Mahkamah
    Internasional !

53
STUDI KASUS
Tugas Pengadilan Internasional Kongo Satu-satunya pengadilan kejahatan perang internasional yang permanen memulai perkara pertamanya, dalam kasus pemimpin milisi di Republik Demokratik Kongo. Para hakim di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) akan memutuskan apakah Thomas Lubanga akan diadili atas tuduhan merekrut tentara anak-anak. Konflik di Kongo yang terjadi selama empat tahun menyebabkan sekitar empat juta orang tewas. Amerika Serikat dengan keras menentang pembentukan ICC, karena khawatir tentaranya akan diadili secara politik. ICC dirancang untuk menggantikan berbagai pengadilan ad hoc kejahatan perang yang didirikan di beberapa negara, termasuk pengadilan yang menangani kejahatan perang di bekas Yugoslavia dan pembantaian etnik di Rwanda. Thomas Lubanga, 45 tahun, memimpin milisi Persatuan Patriot Kongo (UPC) di distrik Ituri di Kongo timur laut, tempat peperangan terus pecah setelah perang lima tahun secara resmi berakhir pada tahun 2003. Jaksa mengatakan dia mengunjungi kamp latihan bagi tentara milisi etnik Hema, yang termasuk anak-anak mulai umur 10 tahun, sewaktu mereka mempersiapkan diri untuk bertempur dengan lawan mereka, milisi etnik Lendu. Sambil mendorong mereka untuk bertempur, mereka -- Lubanga dan wakilnya -- juga mengancam anak-anak itu akan dibunuh jika berusaha melarikan diri dari kamp, kata pernyataan kantor jaksa yang dikutip oleh kantor berita AFP.
54
Tentara anak-anak itu kemudian diperintahkan
untuk membunuh semua etnik Lendu termasuk pria,
wanita dan anak-anak, tambah pernyataan itu,
berdasarkan kesaksian dari enam orang anak.
Lubanga menyangkal tiga dakwaan kejahatan perang.
Para pengacaranya mengatakan Lubanga berusaha
menghentikan konflik dan dia dihukum oleh
masyarakat internasional karena menolak untuk
memberi kemudahan bagi perusahaan-perusahaan
asing di daerah pertambangan yang dia
kuasai. Berbicara tentang musuh-musuhnya, Lubanga
pernah mengatakan kepada pasukan penjaga
perdamaian PBB Mereka yang melakukan melakukan
genosida atau pembantaian harus dihukum.
Wartawan BBC Mark Doyle mengatakan konflik di
Ituri terlihat seperti perang antar etnik, tetapi
akar permasalahannya adalah penambangan emas dan
mineral lainnya. Sumber BBCIndonesia (Faisal -
Tempo News Room) http//acehlong.wordpress.com/200
6/11/09/tugas-pengadilan-internasional/
55
Tagihan Tugas
  • Berdasarkan wacana studi kasus di atas, berikan
    pendapat, tanggapan
  • atau analisis anda !
  • Setelah disimak dan baca baik-baik, jelaskan
    kembali apa telah ditulis sesuai dengan persepsi
    yang ada dibenak anda !
  • Berikan beberapa penjelasan tentang judul berita
    yang dimaksud Tugas Pengadilan Internasional
    dan hubungannya dengan tentara Amerika Serikat
    yang ada di Kongo !
  • Jelaskan dengan memberi alasan, apa sesungguhnya
    yang dilakukan Thomas Lubanga memimpin milisi
    Persatuan Patriot Kongo (UPC) sehubungan dengan
    keberadaan pengadilan internasional !
  • Tentukan langkah-langkah nyata dalam upaya
    mengurangi konflik atau sengketa internasional
    yang terjadi di Kongo !
  • Berikan usulan konkrit, apa yang harus anda
    lakukan guna meningkatkan kesadaran para pemimpin
    di Kongo agar menghormati hukum internasional,
    jika anda
  • Sebagai salah satu rakyat Kongo !
  • Sebagai perwakilan tetap negara Indonesia di PBB
    !
  • Sebagai salah satu hakim di Mahkamah
    Internasional PBB !

56
INQUIRI (TUGAS KELOMPOK)
  • Carilah referansi lebih lanjut atau dari kliping
    untuk bahan diskusi tentang peranan Mahkamah
    Internasional dalam menyelesaikan sengketa
    intarnasional terutama yang berhubungan dengan
    masalah-masalah yang dihadapi oleh negara
    Indonesia !
  • Berikan pendapat atau pandangan anda tentang
  • Mahkamah Internasional yang memutuskan bahwa
    pulau Sipadan dan Ligitin menjadi bagian wilayah
    Malaysia !
  • Bagaimana upaya-upaya bangsa Indonesia yang telah
    dilakukan !
  • Apa dan bagaiamana yang harus kita lakukan
    terhadap negara Malaysia !
  • Carilah informasi dari berbagai sumber tentang
    bagaimana prosedur untuk menyelesaikan sengketa
    internasional melalui Mahkamah Internasional !

57
TERIMAKASIH
KITA TELAH BERGABUNG
SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT
WASSALAMUALAIKUM WR.WB.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com