PENGUKUHAN, PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, DAN PENATAAN RUANG DALAM SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 46
About This Presentation
Title:

PENGUKUHAN, PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, DAN PENATAAN RUANG DALAM SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN INDONESIA

Description:

... Podsolik Peka 5 Regosol, Litosol, Organosol, Renzina Sangat Peka Faktor Intensitas Curah Hujan Kelas Intensitas Hujan Intensitas Hujan (mm/hari hujan) ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:297
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 47
Provided by: Budi61
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENGUKUHAN, PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, DAN PENATAAN RUANG DALAM SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN INDONESIA


1
PENGUKUHAN, PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, DAN
PENATAAN RUANG DALAM SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
INDONESIA
  • Disusun oleh
  • Tim Pengajar Manajemen Hutan
  • 2011

2
SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN INDONESIA
3
PENGUASAAN HUTAN
  • UU 41/1999 Pasal 4
  • Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia
    termasuk kekayaan alam yang terkandung di
    dalamnya DIKUASAI oleh Negara untuk sebesar-besar
    kemakmuran rakyat.
  • Penguasaan hutan oleh Negara memberi wewenang
    PENGURUSAN HUTAN kepada Pemerintah untuk
  • a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang
    berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
    hutan
  • b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai
    kawasan hutan atau bukan kawasan hutan dan
  • c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan
    hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur
    perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

4
HIRARKHI PENGURUSAN HUTAN MENURUT UU 41/1999
HUTAN DAN ISINYA DIKUASAI NEGARA DIURUS OLEH
PEMERINTAH
1. PENGURUSAN HUTAN 1.1. Perencanaan
Kehutanan 1.2. Pengelolaan hutan 1.3. Litbang,
diklat, Penyuluhan 1.4. Pengawasan
1.1. PERENCANAAN KEHUTANAN 1.1.1.
Inventarisasi hutan, 1.1.2. Pengukuhan kawasan
hutan, 1.1.3. Penatagunaan kawasan hutan, 1.1.4.
Pembentukan wil. pengelolaan hutan, 1.1.5.
Penyusunan rencana kehutanan.
1.2. PENGELOLAAN HUTAN 1.2.1. Tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan, 1.2.2.
Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan
hutan, 1.2.3. Rehabilitasi dan reklamasi hutan,
1.2.4. Perlindungan hutan dan konservasi alam.
  • 1.1.2. PENGUKUHAN
  • KWS HTN
  • Penunjukan kws hutan
  • Penataan batas kws hutan
  • Pemetaan kws hutan,
  • Penetapan kws hutan

1.1.1. INV HUTAN Inv. hutan tingkat
nasional, Inv. hutan tingkat wilayah, Inv. hutan
tingkat DAS, Inv. hutan tingkat UP
1.1.3. PENATAGUNAAN KWS HTN Penetapan Fungsi
Kws Hutan Penetapan Penggunaan Kws Hutan
1.1.4. PEM WIL PH Tingkat Nasional Tingkat
Provinsi Tingkat Kab/Kota
5
Perencanaan kehutanan
  • Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan
    tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang
    diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk
    memberikan pedoman dan arah guna menjamin
    tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan
    untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang
    berkeadilan dan berkelanjutan.
  • Tujuan perencanaan kehutanan adalah
    mewujudkanpenyelenggaraan kehutanan yang efektif
    dan efisien untuk mencapai menfaat fungsi hutan
    yang optimum dan lestari.

6
Ruang lingkup perencanaan kehutanan
  • Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan
  • Inventarisasi hutan
  • Pengukuhan kawasan hutan
  • Penatagunaan kawasan hutan
  • Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
  • Penyusunan rencana kehutanan
  • Perencanaan kehutanan dilaksanakan
  • Secara transparan, partisipatif dan
    bertanggung-gugat
  • Secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan
    nasional, sektor terkait dan masyarakat serta
    mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial
    budaya dan berwawasan global
  • Dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah
    termasuk kearifan tradisional

7
Inventarisasi Hutan
  • Pengertian
  • Inventarisasi hutan adalah kegiatan yang
    dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data
    serta informasi tentang sumberdaya, potensi
    kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara
    lengkap.
  • Kegiatan inventarisasi hutan terdiri dari
  • Inventarisasi hutan tingkat nasional
  • Inventarisasi hutan tingkat wilayah
  • Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai
    dan
  • Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan

8
Pengukuhan kawasan hutan
  • Pengukuhan kawasan hutan adalah kegiatan yang
    berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah
    yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna
    memperoleh kepastian hukum mengenai status dan
    batas kawasan hutan.
  • Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk
    terwujudnya kepastian hukum mengenai status,
    batas dan luas wilayah hutan.
  • Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui
    tahapan kegiatan sebagai berikut
  • penunjukan kawasan hutan
  • penataan batas kawasan hutan
  • pemetaan kawasan hutan, dan
  • penetapan kawasan hutan

9
Penatagunaan kawasan hutan
  • Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian
    kegiatan dalam rangka menetap-kan fungsi dan
    penggunaan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan
    hutan dibuat berdasarkan hasil pengukuhan kawasan
    hutan.
  • Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan
    penetapan fungsi kawasan hutan dan penggunaan
    kawasan hutan

10
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
  • Pembentukan wilayah pengelolaan hutan adalah
    kegiatan yang bertujuan membentuk unit-unit
    pengelolaan hutan dengan mempertimbangkan
    karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan,
    kondisi DAS, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan
    masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum
    adat dan batas administrasi pemerintahan.
  • Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
    dilaksanakan untuk tingkat propinsi,
    kabupaten/kota dan tingkat unit pengelolaan.
  • Pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan
    untuk mewujudkan pengelolaan hutan efisien dan
    lestari.

11
Unit/kesatuan pengelolaan hutan
  • Unit pengelolaan hutan dibentuk berdasarkan
    kriteria dan standar yang ditetapkan oleh
    Menteri, terdiri dari
  • Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK)
  • Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL)
  • Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)

12
Penyusunan rencana kehutanan
  • Penyusunan rencana kehutanan merupakan kegiatan
    menyusun dokumen perencanaan pembangunan
    kehutanan menurut jangka waktu perencanaan, skala
    geografis dan menurut fungsi pokok kawasan hutan.
  • Berdasarkan skala geografis, rencana kehutanan
    meliputi tingkat nasional, tingkat propinsi dan
    tingkat kabupaten.
  • Berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan, rencana
    kehutanan disusun untuk hutan konservasi,
    produksi dan hutan lindung.
  • Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya, rencana
    kehutanan meliputi jangka panjang, menengah dan
    pendek.

13
Substansi rencana kehutanan
  • Rencana kehutanan meliputi seluruh aspek
    pengurusan kehutanan yang mencakup kegiatan
    penyelenggaraan
  • Perencanaan kehutanan
  • Pengelolaan hutan
  • Penelitian dan pengembangan pendidikan dan
    latihan, penyuluhan kehutanan
  • Pengawasan.

14
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
15
Kawasan Hutan
  • Apa wujud fisik kawasan hutan ?
  • Apa dasar hukum kawasan hutan ?
  • Bagaimana proses legalisasi/pengukuhan kawasan
    hutan?
  • Berapa luas kawasan hutan Indonesia ?

16
Hutan Kawasan Hutan
  • Hutan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
    lahan berisi sumber daya alam hayati yang
    didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
    lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
    dapat dipisahkan (Pasal 1 angka 2 UU No. 41 Tahun
    1999)

Kawasan hutan wilayah tertentu yang ditunjuk
dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap
(Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999)
17
Kronologi Legalitas Kawasan Hutan
Hutan Register
TGHK SK Mentan
Paduserasi RTRWP TGHK Perda SK Menhut
Review RTRWP/ RTRWK Pemekaran
Penunjukan Kawasan Hutan SK Menhutbun
1992 - 1999
2004 - 2007
1999 - 2004
lt 1982
1982 - 1992
UU No. 5/1967
UU No. 41/1999
UU No. 24/1992
UU No. 5/1990
UU No. 32/2004 UU No. 26/2007
18
DASAR HUKUM
  • UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
  • UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
  • PP No. 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
    Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
    jo PP No. 3/2008
  • PP No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
  • PP No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan
    Kawasan Pelestarian Alam.
  • Kepmentan No. 837/Kpts/Um/11/1980 tentang
    Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung
  • Kepmentan No. 683/Kpts/Um/8/1981 tentang Kriteria
    dan Tata Cara Penetapan Hutan Produksi
  • Kepres No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan
    Lindung
  • Kepmenhut No. 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria
    dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan

19
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
  • Berdasarkan inventarisasi hutan, Pemerintah
    menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan.
  • Pengukuhan kawasan hutan adalah kegiatan yang
    berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah
    yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna
    memperoleh kepastian hukum mengenai status dan
    batas kawasan hutan.
  • Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk
    terwujudnya kepastian hukum mengenai status,
    batas dan luas wilayah hutan.
  • Pengukuhan hutan dilakukan melalui tahapan
    kegiatan sebagai berikut
  • a. Penunjukan kawasan hutan
  • b. Penataan batas kawasan hutan
  • c. Pemetaan kawasan hutan, dan
  • d. Penetapan kawasan hutan

20
Penunjukan Kawasan Hutan
  • Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal
    peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan
    hutan, yang meliputi wilayah propinsi dan wilayah
    tertentu secara partial. Penunjukan kawasan hutan
    wilayah propinsi dilakukan oleh Menteri dengan
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi
    (RTRWP) dan atau pemaduserasian TGHK dengan RTRWP
  • Peta Penunjukan Kawasan Hutan merupakan legalitas
    kawasan secara administratif di atas peta
    (legalitas di lapangan belum ada)
  • Penunjukan wilayah tertentu secara partial
    menjadi kawasan hutan harus memenuhi
    syarat-syarat sebagai berikut
  • a. Usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau
    Bupati/Walikota
  • b. Secara teknis dapat dijadikan hutan

21
(No Transcript)
22
LUAS KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN(Statistik
Kehutanan Indonesia 2008)
FUNGSI HUTAN FUNGSI HUTAN FUNGSI HUTAN FUNGSI HUTAN LUAS (Juta HA) LUAS (Juta HA)
1 HUTAN KONSERVASI HUTAN KONSERVASI HUTAN KONSERVASI 23,54   17,16
1.1. KSA/KPA KSA/KPA 23,30 16,99
1.1.1. Perairan 3,40 2,48
1.1.2. Daratan 19,91 14,52
1.2. Taman Buru Taman Buru 0,23 0,17
2 HUTAN LINDUNG HUTAN LINDUNG HUTAN LINDUNG 31,60 23,05
3 HUTAN PRODUKSI HUTAN PRODUKSI HUTAN PRODUKSI 81,99 59,79
3.1. Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hutan Produksi Terbatas (HPT) 22,50 16,41
3.2. Hutan Produksi Tetap (HP) Hutan Produksi Tetap (HP) 36,69 26,76
3.3. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) 22,80 16,62
KAWASAN HUTAN (Daratan) KAWASAN HUTAN (Daratan) KAWASAN HUTAN (Daratan) KAWASAN HUTAN (Daratan) 133,74 97,52
KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN 137,14 100,00
23
Penataan Batas Kawasan Hutan
  • Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan
    yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok
    batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian
    hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas,
    pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita
    Acara Tata Batas.

24
Pemetaan Kawasan Hutan
  • Pemetaan dalam rangka kegiatan pengukuhan
    kawasan hutan dilakukan melaui proses pembuatan
    peta sebagai berikut
  • a) penunjukan kawasan hutan
  • b) rencana trayek batas
  • c) pemancangan patok batas sementara
  • d) penataan batas kawasan hutan
  • e) penetapan kawasan hutan

25
Penetapan Kawasan Hutan
  • Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan
    tentang kepastian hukum mengenai status, batas
    dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan
    hutan tetap yang didasarkan atas Berita Acara
    Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas
    Kawasan Hutan yang telah temu gelang. Dalam hal
    masih terda-pat hak-hak pihak ketiga yang belum
    diselesaikan, maka kawasan hutan ter-sebut
    ditetapkan oleh Menteri dengan membuat penjelasan
    hak-hak yang ada di dalamnya untuk diselesaikan
    oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.

26
PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN
27
PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN
  • UU 41/1999 Pasal 16
  • Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan
    Pemerintah menyelenggarakan penatagunaan kawasan
    hutan.
  • Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan
    penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
  • Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian
    kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan
    penggunaan kawasan hutan.

28
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
  • Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
    pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya
    dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi
    dan kawasan hutan lindung dan diatur dengan
    keputusan Presiden.

29
Apa pengertian ?
  • Pengurusan hutan
  • Pengelolaan hutan
  • Penatagunaan kawasan hutan
  • Penggunaan kawasan hutan
  • Pemanfaatan kawasan hutan
  • Penataan Ruang Wilayah
  • Penataan hutan/tata hutan
  • Pengukuhan kawasan hutan
  • Penunjukan kawasan hutan
  • Penataan batas kawasan hutan
  • Pemetaan kawasan hutan
  • Penetapan kawasan hutan
  • Hutan Lindung dan kawasan Lindung
  • Hutan negara, hutan hak, hutan adat

30
PENETAPAN FUNGSI HUTAN
  • Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan terdiri dari
  • Hutan Konservasi, yang terdiri dari
  • a. Kawasan Suaka Alam (KSA) terdiri dari
    Cagar Alam dan
  • Suaka Margasatwa
  • b. Kawasan Pelestarian Alam (KPA) terdiri dari
    Taman Nasional,
  • Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
    Alam
  • c. Taman Buru
  • Hutan Lindung
  • Hutan Produksi, yang terdiri dari
  • a. Hutan Produksi Terbatas
  • b. Hutan Produksi Biasa
  • c. Hutan Produksi yang dapat dikonversi

31
BATASAN FUNGSI HUTAN
  • Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri
    khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
    pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
    serta ekosistemnya.
  • Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri
    khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
    sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
    tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
    berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
    kehidupan.
  • Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan
    dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
    pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
    pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
    satwa, serta pemanfaatan secara lestari
    sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
  • Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan
    sebagai tempat wisata berburu.
  • Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
    fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
    penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
    mencegah banjir, mengendalian erosi, mencegah
    intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
  • Hutan produksi adalah kawasan hutan yang
    mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan

32
TAMAN BURU
  • Batasan
  • Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan
    sebagai tempat wisata berburu.
  • Kriteria
  • Areal yang ditunjuk mempunyai luas yang cukup dan
    lapangannya tidak membahayakan dan/atau
  • Kawasan yang terdapat satwa buru yang
    dikembangbiakan sehingga memungkinkan perburuan
    secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi,
    obyek dan kelastarian satwa

33
KRITERIA HUTAN LINDUNGSK Mentan No.
837/Kpts/Um/11/1980
  • Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng, jenis
    tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing
    dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah
    nilai (skore) 175 atau lebih
  • Kriteria mutlak HL jika menenuhi salah satu atau
    lebih
  • Mempunyai lereng lapangan lebih besar dari 45.
  • Tanah sangat peka terhadap erosi yaitu jenis
    lanah regosol, litosol, organosol dan renzina
    dengan lereng lapangan lebih dari 15.
  • Merupakan jalur pengamanan aliran sungai-air,
    sekurang-kurangnya 100 meter di kanan-kiri
    sungai/aliran air tersebut atau 100 meter di
    sekeliling mata air tersebut
  • Merupakan pelindung mata air, sekurang-kurangnya
    dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mata air
    tersebut
  • Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000
    meter atau lebih
  • Guna keperluan/kepentingan khusus, ditetapkan
    oleh Menteri Pertanian sebagai hutan lindung.

34
KRITERIA HUTAN PRODUKSISK Mentan No.
683/Kpts/Um/8/1981
  • Hutan Produksi Terbatas
  • Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng,
    jenis tanah dan intensitas hujan, setelah
    masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
    mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar
    kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan
    pelestarian alam dan taman buru.
  • Hutan Produksi Tetap
  • Kawasan hutan dengan faktor-faktor keles lereng,
    jenis tanah dan intensitas hujan, setelah
    masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
    mempunyai jumlah nilai di bawah 125 di luar
    kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan
    pelestarian alam dan taman buru
  • Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
  • Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng,
    jenis tanah dan intensitas hujan setelah
    masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
    mempunyai jumlah nilai 124 atau kurang, di luar
    hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.
  • Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan
    untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi,
    pemukiman, pertanian, perkebunan

35
SKORING KAWASAN HUTAN SK Mentan No.
837/Kpts/Um/11/1980
  • Faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan skor
    kawasan hutan
  • a) Kelerengan lapangan,
  • b) Jenis tanah menurut kepekaannya terhadap
    erosi,
  • c) Intensitas curah hujan dari wilayah ybs.

36
Faktor Kelerengan
Kelas Lereng Kelerengan Keterangan
1 0 8 Datar
2 8 15 Landai
3 15 25 Agak Curam
4 25 45 Curam
5 45 atau lebih) Sangat Curam

) Lereng sangat curam menurut Kepres 32/1990
menggunakan selang 40 atau lebih
37
Faktor Jenis Tanah
Kelas Tanah Jenis Tanah Keterangan
1 Aluvial, Tanah Glei, Planosol, Hidromorf Kelabu, Literit Air Tanah Tidak Peka
2 Latosol Agak Peka
3 Brown Forest Soil, Non Calcic Brown, Mediteran Kurang Peka
4 Andosol, Laterit, Grumosol, Podsol, Podsolik Peka
5 Regosol, Litosol, Organosol, Renzina Sangat Peka

38
Faktor Intensitas Curah Hujan
Kelas Intensitas Hujan Intensitas Hujan (mm/hari hujan) Keterangan
1 s/d 13.6 Sangat Rendah
2 13.6 20.7 Rendah
3 20.7 27.7 Sedang
4 27.7 34.8 Tinggi
5 34.8 ke atas Sangat Tinggi

39
SKORING
SKORE 20 (KELAS LERENG) 15 (KELAS TANAH)
10 (KELAS INTENSITAS HUJAN) SKORE 175 ke atas
Hutan Lindung SKORE 125 174 Hutan Produksi
Terbatas SKORE lt 125 Hutan Produksi
Biasa/HPK

40
KAWASAN LINDUNG
41
KAWASAN LINDUNGKepres 32/1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung
  • Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan
    dengan fungsi utama melindungi kelestarian
    lingkungan hidup yang mencakup sumber alam,
    sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya
    bangsa guna kepentingan pembangunan
    berkelanjutan.
  • Pengelolaan Kawasan Lindung adalah upaya
    penetapan, pelestarian dan pengendalian
    pemanfaatan kawasan lindung.
  • Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi
    (HK) adalah bagian dari kawasal lindung.
  • Kawasan lindung dapat berada di kawasan hutan
    (HK, HL, dan HP) atau bukan kawasan hutan (APL).

42
Klasifikasi kawasan lindung
  • Kawasan yang Memberikan Perlindungan Kawasan
    Bawahannya kawasan hutan lindung, kawasan
    bergambut, kawasan resapan air.
  • Kawasan Perlindungan Setempat sempadan pantai,
    sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk,
    kawasan sekitar mata air.
  • Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya kawasan
    suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan
    lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman
    nasional, taman hutan raya, taman wisata alam,
    kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
  • Kawasan Rawan Bencana Alam

43
Tujuan dan Sasaran
  • Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk
    mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan
    hidup.
  • Sasaran pengelolaan kawasan lindung adalah
  • Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air,
    iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan
    budaya bangsa
  • Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa,
    tipe ekosistem, dan keunikan alam.

44
Batasan istilah
  • Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang
    memiliki sifat khas yang mampu memberikan
    perlindungan kepada kawasan sekitar maupun
    bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah
    banjir dan erosi serta memelihara kesuburan
    tanah.
  • Kawasan Bergambut adalah kawasan yang unsur
    pembentuk tanahnya sebagian besar berupa
    sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam
    waktu yang lama.
  • Kawasan Resapan Air adalah daerah yang mempunyai
    kemampuan tinggi meresapkan air hujan sehingga
    merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang
    berguna sebagai sumber air.
  • Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang
    pantai yang mempunyai manfaat penting untuk
    mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
  • Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri
    kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran
    irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting
    untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.

45
Batasan istilah
  • Kawasan sekitar Danau/Waduk adalah kawasan
    tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyai
    manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian
    fungsi danau/waduk.
  • Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di
    sekeliling mata air yang mempunyai manfaat
    penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi
    mata air.
  • Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri
    khas tertentu baik di darat maupun di perairan
    yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
    pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa
    beserta ekosistemnya.
  • Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan Lainnya
    adalah daerah yang mewakili ekosistem khas di
    lautan maupun perairan lainnya, yang merupakan
    habitat alami yang memberikan tempat maupun
    perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman
    tumbuhan dan satwa yang ada.
  • Kawasan Pantai Berhutan Bakau adalah kawasan
    pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan
    bakau (mangrove) yang berfungsi memberi
    perlindungan kepada perikehidupan pantai dan
    lautan.

46
Batasan istilah
  • Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam
    yang akan dikelola dengan sistem zonasi yang
    dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu
    pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi.
  • Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian yang
    terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi
    tumbuhan dan/atau satwa, alami atau buatan, jenis
    asli dan/atau bukan asli, pengembangan ilmu
    pengetahuan, pendidikan dan latihan, budaya,
    pariwisata dan rekreasi.
  • Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam
    di darat maupun di laut yang terutama
    dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
  • Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah
    kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil
    budaya manusia yang bernilai tinggi maupun
    bentukan geologi alami yang khas.
  • Kawasan Rawan Bencana Alam adalah kawasan yang
    sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana
    alam.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com