Title: PENGUKUHAN, PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, DAN PENATAAN RUANG DALAM SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN INDONESIA
1PENGUKUHAN, PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, DAN
PENATAAN RUANG DALAM SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
INDONESIA
- Disusun oleh
- Tim Pengajar Manajemen Hutan
- 2011
2SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN INDONESIA
3PENGUASAAN HUTAN
- UU 41/1999 Pasal 4
- Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia
termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya DIKUASAI oleh Negara untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. - Penguasaan hutan oleh Negara memberi wewenang
PENGURUSAN HUTAN kepada Pemerintah untuk - a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang
berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan - b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai
kawasan hutan atau bukan kawasan hutan dan - c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan
hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur
perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
4HIRARKHI PENGURUSAN HUTAN MENURUT UU 41/1999
HUTAN DAN ISINYA DIKUASAI NEGARA DIURUS OLEH
PEMERINTAH
1. PENGURUSAN HUTAN 1.1. Perencanaan
Kehutanan 1.2. Pengelolaan hutan 1.3. Litbang,
diklat, Penyuluhan 1.4. Pengawasan
1.1. PERENCANAAN KEHUTANAN 1.1.1.
Inventarisasi hutan, 1.1.2. Pengukuhan kawasan
hutan, 1.1.3. Penatagunaan kawasan hutan, 1.1.4.
Pembentukan wil. pengelolaan hutan, 1.1.5.
Penyusunan rencana kehutanan.
1.2. PENGELOLAAN HUTAN 1.2.1. Tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan, 1.2.2.
Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan
hutan, 1.2.3. Rehabilitasi dan reklamasi hutan,
1.2.4. Perlindungan hutan dan konservasi alam.
- 1.1.2. PENGUKUHAN
- KWS HTN
- Penunjukan kws hutan
- Penataan batas kws hutan
- Pemetaan kws hutan,
- Penetapan kws hutan
-
1.1.1. INV HUTAN Inv. hutan tingkat
nasional, Inv. hutan tingkat wilayah, Inv. hutan
tingkat DAS, Inv. hutan tingkat UP
1.1.3. PENATAGUNAAN KWS HTN Penetapan Fungsi
Kws Hutan Penetapan Penggunaan Kws Hutan
1.1.4. PEM WIL PH Tingkat Nasional Tingkat
Provinsi Tingkat Kab/Kota
5Perencanaan kehutanan
- Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan
tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang
diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk
memberikan pedoman dan arah guna menjamin
tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan. - Tujuan perencanaan kehutanan adalah
mewujudkanpenyelenggaraan kehutanan yang efektif
dan efisien untuk mencapai menfaat fungsi hutan
yang optimum dan lestari.
6Ruang lingkup perencanaan kehutanan
- Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan
- Inventarisasi hutan
- Pengukuhan kawasan hutan
- Penatagunaan kawasan hutan
- Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
- Penyusunan rencana kehutanan
- Perencanaan kehutanan dilaksanakan
- Secara transparan, partisipatif dan
bertanggung-gugat - Secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan
nasional, sektor terkait dan masyarakat serta
mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial
budaya dan berwawasan global - Dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah
termasuk kearifan tradisional
7Inventarisasi Hutan
- Pengertian
- Inventarisasi hutan adalah kegiatan yang
dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data
serta informasi tentang sumberdaya, potensi
kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara
lengkap. - Kegiatan inventarisasi hutan terdiri dari
- Inventarisasi hutan tingkat nasional
- Inventarisasi hutan tingkat wilayah
- Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai
dan - Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan
8Pengukuhan kawasan hutan
- Pengukuhan kawasan hutan adalah kegiatan yang
berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah
yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna
memperoleh kepastian hukum mengenai status dan
batas kawasan hutan. - Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk
terwujudnya kepastian hukum mengenai status,
batas dan luas wilayah hutan. - Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui
tahapan kegiatan sebagai berikut - penunjukan kawasan hutan
- penataan batas kawasan hutan
- pemetaan kawasan hutan, dan
- penetapan kawasan hutan
9Penatagunaan kawasan hutan
- Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian
kegiatan dalam rangka menetap-kan fungsi dan
penggunaan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan
hutan dibuat berdasarkan hasil pengukuhan kawasan
hutan. - Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan
penetapan fungsi kawasan hutan dan penggunaan
kawasan hutan
10Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
- Pembentukan wilayah pengelolaan hutan adalah
kegiatan yang bertujuan membentuk unit-unit
pengelolaan hutan dengan mempertimbangkan
karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan,
kondisi DAS, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan
masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum
adat dan batas administrasi pemerintahan. - Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
dilaksanakan untuk tingkat propinsi,
kabupaten/kota dan tingkat unit pengelolaan. - Pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan
untuk mewujudkan pengelolaan hutan efisien dan
lestari.
11Unit/kesatuan pengelolaan hutan
- Unit pengelolaan hutan dibentuk berdasarkan
kriteria dan standar yang ditetapkan oleh
Menteri, terdiri dari - Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK)
- Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL)
- Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)
12Penyusunan rencana kehutanan
- Penyusunan rencana kehutanan merupakan kegiatan
menyusun dokumen perencanaan pembangunan
kehutanan menurut jangka waktu perencanaan, skala
geografis dan menurut fungsi pokok kawasan hutan. - Berdasarkan skala geografis, rencana kehutanan
meliputi tingkat nasional, tingkat propinsi dan
tingkat kabupaten. - Berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan, rencana
kehutanan disusun untuk hutan konservasi,
produksi dan hutan lindung. - Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya, rencana
kehutanan meliputi jangka panjang, menengah dan
pendek.
13Substansi rencana kehutanan
- Rencana kehutanan meliputi seluruh aspek
pengurusan kehutanan yang mencakup kegiatan
penyelenggaraan - Perencanaan kehutanan
- Pengelolaan hutan
- Penelitian dan pengembangan pendidikan dan
latihan, penyuluhan kehutanan - Pengawasan.
14PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
15Kawasan Hutan
- Apa wujud fisik kawasan hutan ?
- Apa dasar hukum kawasan hutan ?
- Bagaimana proses legalisasi/pengukuhan kawasan
hutan? - Berapa luas kawasan hutan Indonesia ?
16Hutan Kawasan Hutan
- Hutan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan (Pasal 1 angka 2 UU No. 41 Tahun
1999)
Kawasan hutan wilayah tertentu yang ditunjuk
dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap
(Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999)
17Kronologi Legalitas Kawasan Hutan
Hutan Register
TGHK SK Mentan
Paduserasi RTRWP TGHK Perda SK Menhut
Review RTRWP/ RTRWK Pemekaran
Penunjukan Kawasan Hutan SK Menhutbun
1992 - 1999
2004 - 2007
1999 - 2004
lt 1982
1982 - 1992
UU No. 5/1967
UU No. 41/1999
UU No. 24/1992
UU No. 5/1990
UU No. 32/2004 UU No. 26/2007
18DASAR HUKUM
- UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
- UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
- PP No. 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
jo PP No. 3/2008 - PP No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
- PP No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam. - Kepmentan No. 837/Kpts/Um/11/1980 tentang
Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung - Kepmentan No. 683/Kpts/Um/8/1981 tentang Kriteria
dan Tata Cara Penetapan Hutan Produksi - Kepres No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung - Kepmenhut No. 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria
dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan
19PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
- Berdasarkan inventarisasi hutan, Pemerintah
menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan. - Pengukuhan kawasan hutan adalah kegiatan yang
berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah
yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna
memperoleh kepastian hukum mengenai status dan
batas kawasan hutan. - Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk
terwujudnya kepastian hukum mengenai status,
batas dan luas wilayah hutan. - Pengukuhan hutan dilakukan melalui tahapan
kegiatan sebagai berikut - a. Penunjukan kawasan hutan
- b. Penataan batas kawasan hutan
- c. Pemetaan kawasan hutan, dan
- d. Penetapan kawasan hutan
20Penunjukan Kawasan Hutan
- Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal
peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan
hutan, yang meliputi wilayah propinsi dan wilayah
tertentu secara partial. Penunjukan kawasan hutan
wilayah propinsi dilakukan oleh Menteri dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi
(RTRWP) dan atau pemaduserasian TGHK dengan RTRWP
- Peta Penunjukan Kawasan Hutan merupakan legalitas
kawasan secara administratif di atas peta
(legalitas di lapangan belum ada) - Penunjukan wilayah tertentu secara partial
menjadi kawasan hutan harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut - a. Usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau
Bupati/Walikota - b. Secara teknis dapat dijadikan hutan
21(No Transcript)
22LUAS KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN(Statistik
Kehutanan Indonesia 2008)
FUNGSI HUTAN FUNGSI HUTAN FUNGSI HUTAN FUNGSI HUTAN LUAS (Juta HA) LUAS (Juta HA)
1 HUTAN KONSERVASI HUTAN KONSERVASI HUTAN KONSERVASI 23,54 17,16
1.1. KSA/KPA KSA/KPA 23,30 16,99
1.1.1. Perairan 3,40 2,48
1.1.2. Daratan 19,91 14,52
1.2. Taman Buru Taman Buru 0,23 0,17
2 HUTAN LINDUNG HUTAN LINDUNG HUTAN LINDUNG 31,60 23,05
3 HUTAN PRODUKSI HUTAN PRODUKSI HUTAN PRODUKSI 81,99 59,79
3.1. Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hutan Produksi Terbatas (HPT) 22,50 16,41
3.2. Hutan Produksi Tetap (HP) Hutan Produksi Tetap (HP) 36,69 26,76
3.3. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) 22,80 16,62
KAWASAN HUTAN (Daratan) KAWASAN HUTAN (Daratan) KAWASAN HUTAN (Daratan) KAWASAN HUTAN (Daratan) 133,74 97,52
KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN 137,14 100,00
23Penataan Batas Kawasan Hutan
- Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan
yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok
batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian
hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas,
pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita
Acara Tata Batas.
24Pemetaan Kawasan Hutan
- Pemetaan dalam rangka kegiatan pengukuhan
kawasan hutan dilakukan melaui proses pembuatan
peta sebagai berikut - a) penunjukan kawasan hutan
- b) rencana trayek batas
- c) pemancangan patok batas sementara
- d) penataan batas kawasan hutan
- e) penetapan kawasan hutan
25Penetapan Kawasan Hutan
- Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan
tentang kepastian hukum mengenai status, batas
dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan
hutan tetap yang didasarkan atas Berita Acara
Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas
Kawasan Hutan yang telah temu gelang. Dalam hal
masih terda-pat hak-hak pihak ketiga yang belum
diselesaikan, maka kawasan hutan ter-sebut
ditetapkan oleh Menteri dengan membuat penjelasan
hak-hak yang ada di dalamnya untuk diselesaikan
oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.
26PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN
27PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN
- UU 41/1999 Pasal 16
- Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan
Pemerintah menyelenggarakan penatagunaan kawasan
hutan. - Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan
penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan. - Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian
kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan
penggunaan kawasan hutan.
28PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
- Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya
dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi
dan kawasan hutan lindung dan diatur dengan
keputusan Presiden.
29Apa pengertian ?
- Pengurusan hutan
- Pengelolaan hutan
- Penatagunaan kawasan hutan
- Penggunaan kawasan hutan
- Pemanfaatan kawasan hutan
- Penataan Ruang Wilayah
- Penataan hutan/tata hutan
- Pengukuhan kawasan hutan
- Penunjukan kawasan hutan
- Penataan batas kawasan hutan
- Pemetaan kawasan hutan
- Penetapan kawasan hutan
- Hutan Lindung dan kawasan Lindung
- Hutan negara, hutan hak, hutan adat
30PENETAPAN FUNGSI HUTAN
- Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan terdiri dari
- Hutan Konservasi, yang terdiri dari
- a. Kawasan Suaka Alam (KSA) terdiri dari
Cagar Alam dan - Suaka Margasatwa
- b. Kawasan Pelestarian Alam (KPA) terdiri dari
Taman Nasional, - Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
Alam - c. Taman Buru
- Hutan Lindung
- Hutan Produksi, yang terdiri dari
- a. Hutan Produksi Terbatas
- b. Hutan Produksi Biasa
- c. Hutan Produksi yang dapat dikonversi
31BATASAN FUNGSI HUTAN
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya. - Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan. - Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. - Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan
sebagai tempat wisata berburu. - Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalian erosi, mencegah
intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. - Hutan produksi adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan
32TAMAN BURU
- Batasan
- Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan
sebagai tempat wisata berburu. - Kriteria
- Areal yang ditunjuk mempunyai luas yang cukup dan
lapangannya tidak membahayakan dan/atau - Kawasan yang terdapat satwa buru yang
dikembangbiakan sehingga memungkinkan perburuan
secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi,
obyek dan kelastarian satwa
33KRITERIA HUTAN LINDUNGSK Mentan No.
837/Kpts/Um/11/1980
- Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng, jenis
tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing
dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah
nilai (skore) 175 atau lebih - Kriteria mutlak HL jika menenuhi salah satu atau
lebih - Mempunyai lereng lapangan lebih besar dari 45.
- Tanah sangat peka terhadap erosi yaitu jenis
lanah regosol, litosol, organosol dan renzina
dengan lereng lapangan lebih dari 15. - Merupakan jalur pengamanan aliran sungai-air,
sekurang-kurangnya 100 meter di kanan-kiri
sungai/aliran air tersebut atau 100 meter di
sekeliling mata air tersebut - Merupakan pelindung mata air, sekurang-kurangnya
dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mata air
tersebut - Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000
meter atau lebih - Guna keperluan/kepentingan khusus, ditetapkan
oleh Menteri Pertanian sebagai hutan lindung.
34KRITERIA HUTAN PRODUKSISK Mentan No.
683/Kpts/Um/8/1981
- Hutan Produksi Terbatas
- Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng,
jenis tanah dan intensitas hujan, setelah
masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar
kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan
pelestarian alam dan taman buru. - Hutan Produksi Tetap
- Kawasan hutan dengan faktor-faktor keles lereng,
jenis tanah dan intensitas hujan, setelah
masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai di bawah 125 di luar
kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan
pelestarian alam dan taman buru - Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
- Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng,
jenis tanah dan intensitas hujan setelah
masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai 124 atau kurang, di luar
hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. - Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan
untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi,
pemukiman, pertanian, perkebunan
35SKORING KAWASAN HUTAN SK Mentan No.
837/Kpts/Um/11/1980
- Faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan skor
kawasan hutan - a) Kelerengan lapangan,
- b) Jenis tanah menurut kepekaannya terhadap
erosi, - c) Intensitas curah hujan dari wilayah ybs.
36Faktor Kelerengan
Kelas Lereng Kelerengan Keterangan
1 0 8 Datar
2 8 15 Landai
3 15 25 Agak Curam
4 25 45 Curam
5 45 atau lebih) Sangat Curam
) Lereng sangat curam menurut Kepres 32/1990
menggunakan selang 40 atau lebih
37Faktor Jenis Tanah
Kelas Tanah Jenis Tanah Keterangan
1 Aluvial, Tanah Glei, Planosol, Hidromorf Kelabu, Literit Air Tanah Tidak Peka
2 Latosol Agak Peka
3 Brown Forest Soil, Non Calcic Brown, Mediteran Kurang Peka
4 Andosol, Laterit, Grumosol, Podsol, Podsolik Peka
5 Regosol, Litosol, Organosol, Renzina Sangat Peka
38Faktor Intensitas Curah Hujan
Kelas Intensitas Hujan Intensitas Hujan (mm/hari hujan) Keterangan
1 s/d 13.6 Sangat Rendah
2 13.6 20.7 Rendah
3 20.7 27.7 Sedang
4 27.7 34.8 Tinggi
5 34.8 ke atas Sangat Tinggi
39SKORING
SKORE 20 (KELAS LERENG) 15 (KELAS TANAH)
10 (KELAS INTENSITAS HUJAN) SKORE 175 ke atas
Hutan Lindung SKORE 125 174 Hutan Produksi
Terbatas SKORE lt 125 Hutan Produksi
Biasa/HPK
40KAWASAN LINDUNG
41KAWASAN LINDUNGKepres 32/1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung
- Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber alam,
sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya
bangsa guna kepentingan pembangunan
berkelanjutan. - Pengelolaan Kawasan Lindung adalah upaya
penetapan, pelestarian dan pengendalian
pemanfaatan kawasan lindung. - Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi
(HK) adalah bagian dari kawasal lindung. - Kawasan lindung dapat berada di kawasan hutan
(HK, HL, dan HP) atau bukan kawasan hutan (APL).
42Klasifikasi kawasan lindung
- Kawasan yang Memberikan Perlindungan Kawasan
Bawahannya kawasan hutan lindung, kawasan
bergambut, kawasan resapan air. - Kawasan Perlindungan Setempat sempadan pantai,
sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk,
kawasan sekitar mata air. - Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya kawasan
suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan
lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman
nasional, taman hutan raya, taman wisata alam,
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. - Kawasan Rawan Bencana Alam
43Tujuan dan Sasaran
- Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk
mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan
hidup. - Sasaran pengelolaan kawasan lindung adalah
- Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air,
iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan
budaya bangsa - Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa,
tipe ekosistem, dan keunikan alam.
44Batasan istilah
- Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang
memiliki sifat khas yang mampu memberikan
perlindungan kepada kawasan sekitar maupun
bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah
banjir dan erosi serta memelihara kesuburan
tanah. - Kawasan Bergambut adalah kawasan yang unsur
pembentuk tanahnya sebagian besar berupa
sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam
waktu yang lama. - Kawasan Resapan Air adalah daerah yang mempunyai
kemampuan tinggi meresapkan air hujan sehingga
merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang
berguna sebagai sumber air. - Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang
pantai yang mempunyai manfaat penting untuk
mempertahankan kelestarian fungsi pantai. - Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri
kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran
irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting
untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. -
45Batasan istilah
- Kawasan sekitar Danau/Waduk adalah kawasan
tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyai
manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian
fungsi danau/waduk. - Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di
sekeliling mata air yang mempunyai manfaat
penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi
mata air. - Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri
khas tertentu baik di darat maupun di perairan
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya. - Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan Lainnya
adalah daerah yang mewakili ekosistem khas di
lautan maupun perairan lainnya, yang merupakan
habitat alami yang memberikan tempat maupun
perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa yang ada. - Kawasan Pantai Berhutan Bakau adalah kawasan
pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan
bakau (mangrove) yang berfungsi memberi
perlindungan kepada perikehidupan pantai dan
lautan.
46Batasan istilah
- Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam
yang akan dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi.
- Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian yang
terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan/atau satwa, alami atau buatan, jenis
asli dan/atau bukan asli, pengembangan ilmu
pengetahuan, pendidikan dan latihan, budaya,
pariwisata dan rekreasi. - Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam
di darat maupun di laut yang terutama
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. - Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah
kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil
budaya manusia yang bernilai tinggi maupun
bentukan geologi alami yang khas. - Kawasan Rawan Bencana Alam adalah kawasan yang
sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana
alam.