Title: KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
1KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN
RAKYATREPUBLIK INDONESIA
PETA JALAN PNPM MANDIRI MENUJU KEBERLANJUTAN DAN
DESENTRALISASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Pamuji Lestari
- Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan
Masyarakat/Sekretaris Pokja Pengendali PNPM
Mandiri
Batam, 27 Mei 2013
2SITUASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PNPM
SAAT INI
- Munculnya berbagai program pemberdayaan
masyarakat dengan label PNPM (dan juga bukan
PNPM), dan berjalan di tengah masyarakat dengan
variasi pelaksanaan yang besar. - Prinsip partisipasi dalam program pemberdayaan
masyarakat saat ini belum mewarnai perencanaan
sektoral dan perencanaan di daerah
2
3RAGAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PUSAT DAERAH
PNPM INTI Replikasi PNPM (contoh)
PERDESAAN PERKOTTAN PISEW RIS-PNPM P2DTK ANGGUR MERAH, Provinsi NTT P2KB (Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat), Kota Bandung PDPM (Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat), Kabupaten Serang GERBANG DAYAKU, Provinsi KALTIM RESPEK, Provinsi Papua dan Papua Barat BKPG (Bantuan Keuangan Pemakmuran Gampong), Provinsi NAD
PNPM PENGUATAN ANGGUR MERAH, Provinsi NTT P2KB (Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat), Kota Bandung PDPM (Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat), Kabupaten Serang GERBANG DAYAKU, Provinsi KALTIM RESPEK, Provinsi Papua dan Papua Barat BKPG (Bantuan Keuangan Pemakmuran Gampong), Provinsi NAD
PUAP KELAUTAN DAN PERIKAKAN PARIWISATA GENERASI SEHAT DAN CERDAS LINGKUNGAN /GREEN PEDULI PLPBK ANGGUR MERAH, Provinsi NTT P2KB (Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat), Kota Bandung PDPM (Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat), Kabupaten Serang GERBANG DAYAKU, Provinsi KALTIM RESPEK, Provinsi Papua dan Papua Barat BKPG (Bantuan Keuangan Pemakmuran Gampong), Provinsi NAD
3
4Peta Jalan PNPM Mandiri
- Tujuan Penyusunan Peta Jalan
- Peta Jalan PNPM Mandiri bertujuan memberikan
arah, prinsip, kriteria, indikator dan panduan
yang harus dicapai oleh setiap pemangku
kepentingan untuk memastikan terjadinya
percepatan penanggulangan kemiskinan dan
terwujudnya kesejahteraan rakyat di Indonesia. - Arti Penting Peta Jalan
- Menjadi dasar untuk menyiapkan Kerangka Kebijakan
bagi keberlanjutan program pemberdayaan
masyarakat - Memberi arahan tentang prioritas dan strategi
- Memperkuat interaksi dan koordinasi antara
Kementerian/Lembaga dan Daerah
4
5Pendekatan Peta Jalan
- Peta Jalan PNPM Mandiri hanya memuat arahan utama
agar pendekatan yang semula berbentuk
program-program bertransformasi menuju sebuah
gerakan, dimana semua pihak bisa berkontribusi
dalam pemberdayaan masyarakat. - Agar pemberdayaan masyarakat menjadi suatu
gerakan maka perlu dilakukan konsolidasi
program-program pemberdayaan, Integrasi
perencanaan dan pelaksanaan, desentralisasi dan
percepatan dari tingkat berdaya menuju mandiri,
selanjutnya menuju madani/berdaulat.
5
6Dari PROGRAM menjadi GERAKAN
PROGRAM GERAKAN
Kebijakan pemerintah (perintah) Kesadaran untuk berpartisipasi
Besaran dan cakupannya tergantung besar dana Besaran dan cakupannya tergantung banyak mitra yang bisa diyakinkan untuk berpartisipasi
Tergantung pada siklus program (perencanaan, penganggaran) Spontan sesuai kompetensi, kemampuan, kesediaan masing-masing
Jenis kegiatan, lokasi-alokasi sesuai program dan kesepakatan Jenis kegiatan, lokasi-alokasi sesuai misi para mitra dan swadaya masyarakat
Selesai program, kegiatan bisa tidak berlanjut Berkelanjutan tanpa batas, selama masih dianggap perlu
6
7KERANGKA KERJA PETA JALAN PNPM MANDIRI 2012
SEKRETARIAT TNP2K BERSAMA KEMENKOKESRA TELAH
MENTERJEMAHKAN 2 ARAH STRATEGIS ? 5 PILAR ? 12
AGENDA KERJA
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KONSOLIDASI PROGRAM PEMBERDAYAAN
7
812 AGENDA KERJA
No. Agenda Kerja Kementerian /Lembaga Terkait
1 Penetapan Indikator Capaian Program/KPI Bappenas , TNP2K
2 Penguatan eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kemendagri
3 Standar kompetensi, sertifikasi dan penetapan remunerasi Fasilitator pemberdayaan masyarakat Bappenas
4 Pemanfaatan basis data terpadu dan PODES (lokasi dan alokasi) Bappenas , TNP2K
5 Peningkatan prinsip transparansi dan akuntabilitas Kemendagri, Kemenko KESRA
6 Pedoman integrasi dan Koordinasi antara program pemerintah pusat dengan daerah Kemendagri
8
912 AGENDA KERJA
Lanjutan......
No. Agenda Kerja Kementerian Terkait
7 Ketentuan Perencanaan Partisipatif dalam perencanaan pembangunan reguler Bappenas, Kemendagri
8 Penguatan peran kecamatan sebagai SKPD koordinasi pemberdayaan masyarakat wilayah Kemendagri
9 Ketentuan transfer dana langsung pada masyarakat Kementerian Keuangan, Bappenas
10 Penguatan peran TKPKD dalam koordinasi pemberdayaan masyarakat TNP2K, Kemendagri
11 Kententuan pemeliharaan aset Kemendagri, KemenPU,
12 Kebijakan kelembagaan Dana bergulir masyarakat Kemen-KUKM, Kemenkeu
9
10Agenda Kerja (1) Penetapan Indikator Kunci
Kinerja Program untuk komponen utama Program
Pemberdayaan Masyarakat (Bappenas, TNP2K)
- Kondisi dan Permasalahan
- KPI yang digunakan oleh program-program
pemberdayaan masyarakat masih beragam, meskipun
menggunakan nama PNPM Mandiri - Belum ada regulasi baku yang mengatur dan
menetapkan KPI Nasional untuk Program
Pemberdayaan Masyarakat - Usulan Solusi
- Merumuskan dan menetapkan Indikator Kunci Kinerja
Program (Key Performance Indicators, KPI)
sebagai ukuran pencapaian Program Pemberdayaan
Masyarakat - Menggunakan KPI tersebut sebagai dasar dalam
penetapan alokasi anggaran
10
11Agenda Kerja (2) Perumusan dasar hukum bagi
eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(KemenDagri)
- Kondisi dan Permasalahan
- Belum adanya legalitas/payung hukum sebagai dasar
eksistensi Lembaga Masyarakat bentukan PNPM
Mandiri (misalnya BKM, dan BKAD/UPK) - Prinsip transparansi, partisipasi dan
akkuntabilitas dalam program pemberdayaan
masyarakat belum mewarnai lembaga regular di
daerah (misalnya BPD, LPM, PKK) - Ketidakjelasan status kepemilikan aset dari
Lembaga Masyarakat - Usulan Solusi
- Perumusan status hukum yang tepat bagi Lembaga
Masyarakat sebagai mitra pelaksanaan pembangunan
pada level kecamatan/desa/kelurahan (usulan ke
RUU Desa dan penyempurnaan PP no. 72 Tahun 2005
tentang Desa, PP no. 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan dan Permendagri no. 5 tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Masyarakat) - Pemerintah Pusat berperan memastikan penegakan
prinsip-prinsip program pemberdayaan, termasuk
payung hukum yang memperbolehkan kelompok
masyarakat menerima dan mengelola BLM dan
mekanisme keikutsertaan kelompok masyarakat dalam
kebijakan setempat - Status hukum yang memberikan kejelasan kepada
status kepemilikan aset Lembaga Masyarakat
11
12Agenda Kerja (3) Kebijakan Penggunaan Pendamping
yang bersertifikat dan Standar Remunerasi
Fasilitator Pendamping Masyarakat (Bappenas)
- Kondisi dan Permasalahan
- Fasilitator pemberdayaan masyarakat belum
berbasis standar kompetensi sehingga tidak
menjamin standar mutu proses fasilitasi
pemberdayaan masyarakat - Ragam fasilitator (i) Fasilitator Pemberdayaan
Masyarakat, (ii)Pendamping Lokal yang berasal
dan bekerja bersama masyarakat, dan (iii) Pemandu
Pemberdayaan Masyarakat dari aparat Pemerintah
Daerah, Masyarakat Sipil dan Perguruan Tinggi - Terjadi turn over fasilitator sekitar 20-30
setiap tahun, antara lain karena tidak adanya
standar remunerasi/gaji fasilitator. - Usulan Solusi
- PNPM menggunakan Fasilitator Pemberdayaan
Masyarakat yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat - Pengelola PNPM dan/atau program pemberdayaan
masyarakat mengadakan program pelatihan dan
penguatan kapasitas fasilitator pemberdayaan
masyarakat berbasis SKKNI (Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia) Fasilitator
Pemberdayaan Masyarakat yang sudah disahkan oleh
Menakertrans 2012) - Merumuskan standar renumerasi fasilitator
pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi dasar
bagi K/L maupun Pemda menetapkan standar
remunerasi.
12
13Agenda Kerja (4) Penyusunan Mekanisme
Pemanfaatan Data Terpadu dalam rangka Efektifitas
Cakupan Program Pemberdayaan Masyarakat (Bappenas
, TNP2K)
- Kondisi dan Permasalahan
- Belum semua K/L sebagai pengelola program PNPM,
menggunakan data terpadu sebagai dasar penetapan
alokasi target BLM - Usulan Solusi
- Disusun standar pemanfaatan data terpadu (SOP)
sebagai dasar acuan semua K/L dan Pemda untuk
penetapan sasaran program penanggulangan
kemiskinan - Meningkatkan pemanfaatan data terpadu sebagai
dasar (1) penentuan desa/kelurahan yang perlu
mendapat perhatian atau prioritas khusus, (2)
prioritas pemberian pinjaman dana bergulir, (3)
prioritas pemberian lapangan pekerjaan kepada
masyarakat miskin
13
14Agenda Kerja (5) Penyusunan Kebijakan dan
Strategi untuk Meningkatkan Prinsip Transparansi
dan Akuntabilitas Sosial (KemenDagri,
KemenkoKesra)
- Kondisi dan Permasalahan
- Mekanisme dan prinsip tata kelola yang baik,
transparansi dan akuntabilitas sosial belum
terlembaga - Meningkatnya resiko penyimpangan dana atau
korupsi terutama dalam kegiatan dana bergulir
serta pemanfaatan program untuk kepentingan
politik - Terbatasnya partisipasi kelompok masyarakat
miskin dalam pengawasan pelaksanaan program serta
dukungan pemerintah dalam penyelesaian masalah
korupsi - Usulan Solusi
- Revisi Pedoman Umum PNPM Mandiri 2008, terkait
peningkatan tata kelola, transparansi dan
akuntabilitas sosial - Pengarusutamaan komponen pemberdayaan hukum
masyarakat di seluruh program PNPM Mandiri - Kerjasama PNPM Mandiri dengan Lembaga Hukum serta
Kebijakan Pemerintah mengenai Pelarangan
Pemanfaatan PNPM untuk kepentingan politik
praktis - Penguatan sistem pengelolaan dan pemeliharaan
aset PNPM Mandiri guna mencegah, mendeteksi dan
menangani masalah penyimpangan dana dan korupsi.
14
15Agenda Kerja (6) Penyusunan Peraturan/Pedoman
Peningkatan Integrasi dan Koordinasi Pusat ,
serta Kemitraan PusatDaerah dalam pelaksanaan
program pemberdayaan masyarakat (KemenDagri)
- Kondisi dan Permasalahan
- Idealnya kegiatan pemberdayaan masyarakat
dikoordinasikan oleh Pemda. Namun saat ini belum
ada pengaturan baku pembagian tugas Pusat-Daerah
dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat. - Banyaknya program pemberdayaan masyarakat yang
muncul dari kreatifitas dan inovasi lokal, dan
dilaksanakan dengan pembiayaan pos anggaran
Daerah. - Usulan Solusi
- Peran Pemerintah Pusat memastikan penegakan
prinsip-prinsip program pemberdayaan serta
melaksanakan fungsi pengawasan, monitoring dan
evaluasi. - Pemerintah Daerah diarahkan untuk mengembangkan
inisiatif dan penyesuaian mekanisme di dalam
pengelolaan program pemberdayaan masyarakat. - Revisi Pedoman Umum pelaksanaan program
pemberdayaan masyarakat yang menegaskan peran dan
tugas Pemerintah Pusat dan Pemda, serta
Masyarakat - dan sinkron dengan PP no. 38 tahun
2007 tentang Pembagian Peran/Wewenang Pusat dan
Daerah.
15
16Agenda Kerja (7) Mekanisme Perencanaan
Partisipatif Tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan
Yang Terintegrasi dengan Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (KemenDagri, Bappenas)
- Kondisi dan Permasalahan
- Usulan Desa/Kelurahan umumnya memiliki skala
lokal, sehingga sulit untuk terkoneksi dengan
usulan yang lebih tinggi (SKPD Kabupaten) - Rendahnya rasio usulan yang diajukan dalam RKP
Desa dibandingkan dengan hasil penetapan usulan
pada Musrenbang Kabupaten - Tidak adanya dokumen perencaaan pembangunan di
tingkat Kecamatan yang menampung usulan
Desa/Kelurahan untuk alokasi pembiayaan APBD - Belum efektifnya Musrengbang Kecamatan untuk
difungsikan sebagai forum pembahasan seluruh
usulan Desa, sebelum diteruskan untuk dibahas
pada tingkat yang lebih tinggi (Kabupaten).
16
17Agenda Kerja (7) Mekanisme Perencanaan
Partisipatif Tingkat Desa/Kelurahan Kecamatan
Yang Terintegrasi dengan Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (KemenDagri, Bappenas)
- Usulan Solusi
- Penambahan pasal pada Bagian II, Permendagri No
66/2007 ? dalam penyusunan RKP Desa harus
mempertimbangkan keberadaan indikator yang
digunakan dalam penyusunan Renja Kecamatan. - Penambahan Pasal Bagian III, Permendagri No
54/2010 ? Forum BKAD menjadi mitra Kecamatan di
dalam penyusunan Rencana Strategis Kecamatan. - Penambahan pasal pada Bagian I, Permendagri No
66/2007 ? penyusunan RPJM Desa harus
mempertimbangkan arahan yang ada dalam Renstra
Kecamatan. - Penetapan Pagu Indikatif Kecamatan sebagai dasar
penyusunan alokasi pembiayaan usulan di dalam
Renja Kecamatan. Kemudian, diikuti dengan
penambahan isi Pasal 127 dalam Permendagri No 54
tahun 2010 yang menjelaskan bahwa pembahasan
Rancangan Akhir RKPD Kabupaten tidak akan merubah
Pagu Indikatif Kecamatan. Perubahan yang perlu
dilakukan hanya diterapkan untuk usulan yang
terkait dengan SKPD Sektoral dalam Renja
Kecamatan.
17
18Agenda Kerja (8) Peningkatan peran Kecamatan
sebagai SKPD Wilayah yang mengurus perencanaan
partisipatif dan koordinasi program pemberdayaan
masyarakat (KemenDagri)
- Kondisi dan Permasalahan
- Kecamatan hanya berfungsi sebagai
fasilitator/pendamping dalam proses pelaksanaan
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat dan desa tetapi tidak menjadi suatu
bentuk kesatuan pertemuan proses perencanaan
pembangunan di atas desa/kelurahan dan
desa/kelurahan. - Kecamatan belum mendapatkan delegasi kewenangan
dari Bupati/Walikota secara maksimal. Pemerintah
Daerah cenderung mengedepankan logika sektoral
dan belum mampu memberdayakan Kecamatan dalam
logika kewilayahan. - Regulasi menyebutkan bahwa Kecamatan menyusun
dokumen Rencana Strategis Kecamatan, tetapi isi
dari dokumen ini hanya berupa Rencana Kerja
wilayah Kecamatan sebagai SKPD, dan bukan sebagai
dokumen perencanaan pembangunan wilayah Kecamatan
(sebagai kesatuan wilayah). - Pelimpahan wewenang pada Kecamatan belum disertai
dengan penyediaan kapasitas personil dan alokasi
pembiayaan yang proporsional.
18
19Agenda Kerja (8) Peningkatan peran Kecamatan
sebagai SKPD Wilayah yang mengurus perencanaan
partisipatif dan koordinasi program pemberdayaan
masyarakat (KemenDagri)
- Usulan Solusi
- Penambahan Pasal bagian VII tentang Kecamatan di
PP No 41/2007 ? menjelaskan kedudukan Kecamatan
sebagai SKPD Wilayah dan memiliki tanggung jawab
terhadap kualitas pelayanan publik di wilayahnya. - Revisi PP No 19/2008 ? memberikan penegasan bahwa
Kecamatan tidak hanya sebagai SKPD yang mengurusi
delegasi tugas dari Bupati, tetapi berperan
sebagai SKPD Wilayah yang akan memiliki tanggung
jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik di wilayahnya. - Penambahan Penjelasan Lampiran IV dan VI
Permendgari No 54/2010 yang menguraikan tata cara
penyusunan Rencana Strategis Kecamatan. - Perlu penambahan keterangan pada Pasal 30 PP No
19/2008 yang menyatakan bahwa penyusunan Rencana
Strategis Kecamatan akan diatur dalam peraturan
Menteri.
19
20Agenda (9) Perumusan Penganggaran Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Kemkeu)
- Kondisi Sekarang
- BLM dialokasikan per kecamatan/kelurahan sesuai
indeks fiskal kemiskinan BLM diterima langsung
masyarakat melalui BKM/UPK sebagai komitmen
pendanaan prioritas masyarakat. - Penetapan anggaran BLM melalui MAK Bansos K/L
(APBN). Sudah ada penyesuaian Permenkeu No.
81/PMK.05/2012 (1 Juni 2012) yang memungkinkan
K/L menyalurkan langsung Bantuan sosial kepada
kelompok masyarakat dengan tata cara PNPM. - Penyaluran BLM melalui Bansos (APBD/DPA-SKPD),
tertuang dalam Permendagri No 32.2011 yang
dilakukan perubahan melalui Permendagri No.39
Tahun 2012. - Permasalahan dan Usulan Solusi
- DUB/DDUB terbatas pada PNPM Mandiri Perdesaan dan
Perkotaan. Kementerian lain yang memiliki urusan
bersama (kongkuren dengan daerah) tidak bisa
menggunakan skema anggaran DUB/DDUB. Bila
prioritas nasional diselenggarakan dengan
mekanisme/skema berbeda maka keberlanjutan
pendanaan BLM bisa juga berubah/terancam.. - Pengaturan DUB/DDUB menjadi PP sekaligus
mengakomodasi skema insentif/disinsentif dengan
penyesuaiannya pada Undang-undang agar lebih
menjamin keberlanjutan BLM
20
21Agenda Kerja (10) Penguatan Kapasitas dan Peran
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(TKPKD) Kab/Kota dalam Koordinasi dan Pemantauan
Program Pemberdayaan Masyarakat (TNP2K,
KemenDagri)
- Kondisi dan Permasalahan
- TKPKD belum dimanfaatkan dan diperankan secara
optimal - Belum semuanya Provinsi dan Kabupaten menyusun
dan memiliki Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Daerah (SPKD) sebagai dokumen yang
mengintergrasikan rencana kegiatan SKPD dalam
pengentasan kemiskinan - Pasal 27 28 Permendagri 42/2010 terkait Jalur
Informasi dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (LP2KD) perlu diselaraskan
dengan Pasal 20 ayat 2 dan 3 Perpres 15 tahun
2010 - Kedudukan Satker daerah belum terakomodir pada
struktur TKPKD. Situasi tersebut menghambat akses
informasi, koordinasi dan pengendalian
pelaksanaan program di daerah.
21
22Agenda Kerja (10) Penguatan Kapasitas dan Peran
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(TKPKD) Kab/Kota dalam Koordinasi dan Pemantauan
Program Pemberdayaan Masyarakat (TNP2K,
KemenDagri)
- Usulan Solusi
- Setiap K/L yang memiliki program pengentasan
kemiskinan berbasis pemberdayaan, melibatkan dan
menggunakan TKPKD untuk fungsi pengendalian dan
koordinasi, dengan tidak membentuk kelembagaan
baru diluar TKPKD sebagai Tim Pengarah maupun Tim
Pelaksana - Diperlukan penguatan TKPKD dalam penyusunan SKPD
melalui pelatihan dan bantuan teknis dan pedoman
operasional penyusunan SPKD - Penyempurnaan pasal 27 dan 28 Permendagri 42/2010
pada, memperjelas jalur informasi dan pelaporan
mengacu Perpres 15/2010, dan petunjuk teknis yang
mengatur tentang hal tersebut - Penambahan pasal Permendagri 42/2010 yang
menjelaskan kedudukan Satker atau pengelola
program di daerah, menjadi bagian dari Kelompok
Program pada struktur TKPKD.
22
23Agenda Kerja (11) Perumusan Pengaturan
Mekanisme Tanggung Jawab Pemeliharaan Aset Fisik
Hasil Pemberdayaan Masyarakat oleh Pemerintah
Daerah (Kemendagri, Kemen-PU)
- Kondisi dan Permasalahan
- Pemeliharaan aset-aset PNPM Mandiri masih
bergantung pada kesadaran dan kepedulian
masyarakat - Peran pemerintah daerah dalam mendukung usaha
pemeliharaan aset-aset PNPM Mandiri masih sangat
rendah - Kejelasan status hukum kepemilikan aset-aset PNPM
Mandiri - Usulan Solusi
- Mekanisme yang seragam mengenai
penanganan/pengalihan aset PNPM Mandiri - Memasukkan aset-aset PNPM Mandiri kedalam aset
daerah (inventarisasi) - Review dan penyempurnaan PP no. 6 tahun 2006 dan
Permendagri no. 17 Tahun 2007 sebagai payung
hukum pengelolaan aset-aset negara/daerah - Mendorong keluarnya Perda mengenai tanggung jawab
pemeliharaaan aset-aset PNPM Mandiri
24Agenda Kerja (12) Penyusunan Kebijakan
Kelembagaan Dana Bergulir Masyarakat (Kemen-KUKM,
Kemenkeu)
- Kondisi dan Permasalahan
- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (UPK-BKM,
UPK-BKAD) telah dipercaya oleh lembaga lain
termasuk BRI - Tantangannya (a) bagaimana dana tersebut dapat
dimanfaatkan sebanyak mungkin kelompok miskin dan
marjinal (b) pengelolaan yang akuntabel dan
sesuai aturan (c ) berbadan hukum yang
berkelanjutan, sehingga bisa bekerjasama dengan
lembaga lain (Lembaga Keuangan, Pemda, mitra
swasta). - Dengan UU No.17/2012 tentang Koperasi dan UU No 1
tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, sudah
saatnya untuk memberikan saran yang lebih
operasional kepada pengelola dana bergulir PNPM
Mandiri. - Usulan Solusi
- Menegaskan kepada K/L penyelenggara program PNPM
Mandiri bahwa BKM, UPK-BKAD dan unit pengelola
sejenis, tetap berperan sebagai pengelola
kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang mencakup
kegiatan ekonomi (inkubator), dan sosial-budaya
masyarakat - Unit Pengelola Dana Bergulir, ditempatkan di
lembaga pemberdayaan masyarakat tersebut.
Sehingga tidak rancu antara fungsi lembaga
pemberdayaan dengan fungsi lembaga keuangan yang
mengelola perguliran - Perlu segera dilakukan sosialisasi bentuk badan
hukum yang sesuai, bagaimana selaras dengan
praktik yang berlaku di UPK-BKM, UPK-BKAD
termasuk tentang keanggotaan seluruh warga, dan
keterwakilannya dalam pengambilan keputusan,
pengawasan, dan pengendalian.
24
25ARAH PETA JALAN PNPM MANDIRI UNTUK MENDUKUNG
DESENTRALISASI
25
26SKENARIO PERAN
26
27- SEKRETARIAT POKJA PENGENDALI PNPM MANDIRI PUSAT
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN
RAKYAT - Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
- www.pnpm-mandiri.org