Ruang Lingkup Fiqh dan Ushul Fiqh (Objek Kajian, Tujuan - Kegunaan, Aliran-aliran). - PowerPoint PPT Presentation

1 / 11
About This Presentation
Title:

Ruang Lingkup Fiqh dan Ushul Fiqh (Objek Kajian, Tujuan - Kegunaan, Aliran-aliran).

Description:

Ruang Lingkup Fiqh dan Ushul Fiqh (Objek Kajian, Tujuan - Kegunaan, Aliran-aliran). ~~~~~ Objek Kajian Fiqh dan Ushul Fiqh Objek ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:184
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 12
Provided by: muhlisFil
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Ruang Lingkup Fiqh dan Ushul Fiqh (Objek Kajian, Tujuan - Kegunaan, Aliran-aliran).


1
Ruang Lingkup Fiqh dan Ushul Fiqh (Objek
Kajian, Tujuan - Kegunaan, Aliran-aliran).

2
Objek Kajian Fiqh dan Ushul Fiqh
  • Objek Kajian Ilmu Fiqh
  • ?Ibadah ( Hubungan dengan Allah)
  • ? Muamalah ( Hubungan dengan manusia)
  • ? Uqubah ( Berkaitan dengan tindak pidana)

3
lanjutan
  • Objek Kajian Ilmu Fiqh, kemudian dirinci lagi
    menjadi 8 bagian
  • Ibadah ? shalat, puasa zakat, haji, jihad dan
    nazar
  • Al-ahwal al-Syahsyiah (hukum keluarga) ? nikah,
    talak, rujuk, cerai, nafkah, waris, wakaf,
    wasiat.
  • Muamalah madiyah (hukum kebendaan) ? jual
    beli,sewa menyewa, utang piutang dan sebagainya.

4
lanjutan
  • As-Syiyasah ( tentang Harta Negara) ? yang
    berkaitan dengan harta kekayaan milik negara,
    misalnya pajak.
  • As-Syiyasah ( tentang hukum politik/ tatanegara)
    ? berkaitan dengan prinsip-prinsip kepemimpinan
    misal, syarat-syarat kepala negara, hak penguasa,
    hak rakyat, sistem permusyawaratan dan lain-lain.
  • As-Syiyasah ( tentang hukum Internasional) ?
    berkaitan dengan peperangan, tawanan, harta
    rampasan perang dan sebagainya.

5
lanjutan
  • 7. Uqubat (Hukum yang berkaitan dengan jiwa,
    kehormatan dan akal manusia) ? qisas, had, diyat,
    tazir.
  • 8. Hukum Acara ( yang berkaitan dengan hukum
    proses dalam peradialan) ? gugatan, pembuktian
    dan lain-lain.

6
_____________________
  • OBJEK KAJIAN USHUL FIQH
  • Sumber hukum Islam ? Alquran, Sunah, Ijtihad para
    ulama.
  • Mencarikan jalan keluar dari dalil yang secara
    zhahir dianggap bertentangan ? dengan jalan
    mengkompromikan dalil, menguatkan salah satu
    dalil, pengguguran kedua dalil ? misal
    pertentangan antara ayat dengan ayat, ayat dengan
    hadis atau pertentangan antara hadis dengan
    pendapat akal.
  • Pembahasan ijtihad ?syarat-syarat mujtahid,
    eliputi sifat-sifat yang harus dimiliki maupun
    syarat-syarat secara keilmuan.

7
----------------------------------
  • Pembahasan hukum syara ? syarat-syarat dan
    macamnya, pembuat hukum (hakim),yang dibebani
    hukum (mahkum alaihi), ketetapan hukum dan
    perbuatan-perbuatan yang dikenai hukum.
  • Pembahasan tentang kaidah-kaidah,?kaidah yang
    digunakan, atau cara menggunakan dalam
    mengistinbathkan hukum dari dalil, baik melalui
    kaidah bahasa maupun pemahaman terhadap tujuan
    yang akan dicapai oleh suatu nash.

8
Tujuan dan Kegunaan
  • Ilmu Fiqh
  • Tujuan menerapkan hukum-hukum syariat Islam
    atas seluruh tindakan dan ucapan manusia ? Orang
    akan tahu mana yang perintah mana larangan, mana
    yang halal mana haram.
  • Kegunaan Berguna sebagai rujukan para mufti
    dalam memberikan fatwa,juga rujukan bagi para
    mukallaf untuk mengetahui hukum syariat bagi
    ucapan dan tindakannya.

9
------------------------------ lanjutan
  • Ilmu Ushul Fiqh
  • Tujuan menerapkan kaidah-kaidah, teori dan
    pembahasan dalil-dalil untuk menghasilkan hukum
    syariat. ( Beberapa ulama
    menyatakan bahwa ilmu Ushul fiqh bukan
    merupakan tujuan tetapi sarana untuk mengetahui
    hukum Allah pada setiap kasus sehingga dapat
    dijadikan pedoman).

10
  • Kegunaan
  • Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang
    digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum melalui
    metode ijtihad.
  • Memberikan gambaran tentang syarat-syarat seorang
    mujtahid.
  • Menentukan hukum melalui berbagai metode yang
    dikembangkan mujtahid.

11
,,,,, lanjutan ,,,,,,,,,
  • Memelihara agama dari penyalahgunaan dalil yang
    mungkin terjadi.
  • Menyusun Kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan
    guna menetapkan hukum dari berbagai persoalan
    sosial yang terus berkembang.
  • Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat,
    sehingga para peminat hukum bisa melakukan tarjih
    (penguatan) salah satu dalil dengan mengemukakan
    alasan yang digunakan.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com