Isu Hukum - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Isu Hukum

Description:

Dengan L.N. 12-588 peraturan ini dinyatakan berlaku terhadap daerah-daerah Gianjar, Bangli, Karangasem dan keresidenan Bali dan Lombok. ... dan (2) UUJF Pasal 29 ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:193
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 36
Provided by: Ahma85
Category:
Tags: bali | hukum | isu | lombok

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Isu Hukum


1
Isu Hukum
  • 1. Apakah Saham Dapat Digadaikan?
  • 2. Bagaimana Saham Digadaikan?
  • 3. Bagaimana ketentuan gadai saham di pasar
    modal?
  • 4. Apakah saham yang digadaikan dapat dimiliki
    oleh kreditur apabila debitur wanprestasi?
  • 5. Bagaimana saham dieksekusi?

2
Saham
  • Undang-Undang PT yang baru hanya mengenal satu
    jenis saham yaitu saham atas nama sesuai pasal 48
    ayat (1) UUPT yang menyebutkan
  • saham perseroan dikeluarkan atas nama
    pemiliknya.
  • Pasal 60 UU No 40 Tahun 2007
  • Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 kepada
    pemiliknya
  • Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan
    fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam
    anggaran dasar

3
  • 3. Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham
    yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam
    daftar pemegang saham dan daftar khusus
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
  • 4. Hak suara atas saham yang diagunkan dengan
    gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada
    pemegang saham
  • Catatan
  • Dalam UUPT lama UU No 1 Tahun 1995 Pasal 53
    ayat (1) dan ayat (2) Saham hanya dapat diagunkan
    dengan gadai

4
Proses Gadai
  • Pasal 1152 KUH Perdata
  • Hak gadai atas benda bergerak dan
    piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa
    barang gadinya di bawah kekuasaan si berpiutang
    atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah
    disetujui oleh kedua belah pihak
  • Pasal 1152 bis KUH Perdata
  • Untuk meletakkan hak gadai atas surat-surat
    tunjuk diperlukan, selainnya endossemennya,
    penyerahan surat piutangnya

5
  • Proses Gadai Saham Atas Nama (Pasal 1153 KUH
    Perdata)
  • Hak gadai atas benda-benda bergerak tak
    bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat
    bawa, diletakkan dengan pemberitahuan perihal
    penggadaiannya kepada orang terhadap siapa hak
    yang digadaikan itu harus dilaksanakan. Oleh
    orang ini, tentang hal pemberitahuan tersebut
    serta tentang izinnya si pemberi gadai dapat
    dimintakan suatu bukti tertulis

6
Ketentuan Pasar Modal
  • Pasal 61 UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
  • Efek dalam penitipan kolektif, kecuali efek atas
    rekening Reksa Dana, dapat dipinjamkan atau
    dijaminkan.
  • Penjelasan Pasal 61
  • Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk
    menegaskan bahwa pemegang rekening sewaktu-waktu
    dapat meminjamkan atau menjaminkan efek yang
    tercatat dalam rekening efek tanpa mengeluarkan
    efek tersebut dalam penitipan kolektif. Hal ini
    diperlukan agar peminjaman atau penjaminan efek
    dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis
    oleh pemegang rekening kepada Lembaga Penyimpanan
    dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang
    menerangkan jumlah, jenis efek yang dipinjamkan
    atau dijaminkan, Pihak yang menerima pinjaman
    atau penjaminan, dan persyaratan peminjaman atau
    penjaminan

7
  • Pasal 58 ayat (4)
  • Emiten wajib menolak pencatatan efek ke dalam
    Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut
    dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan
    berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita
    untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana.
  • Penjelasan Pasal 58 ayat (4)
  • Efek yang dijaminkan, diletakkan dalam sita
    jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau
    disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara
    pidana dianggap efek yang tidak bebas untuk
    ditransaksikan. Atas dasar itu efek tersebut
    tidak dapat dimasukkan dalam penitipan kolektif
    berdasarkan ketentuan ayat ini.

8
  • Pasal 59 ayat (2)
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat
    menolak penarikan dana atau pemutasian efek dari
    rekening efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    jika rekening efek diblokir, dibekukan atau
    dijaminkan
  • Penjelasan Pasal 59 ayat (2)
  • Dengan pemblokiran, pembekuan, atau penjaminan
    atas rekening efek berarti bahwa dana dan atau
    efek yang terdapat dalam rekening efek tersebut
    tidak dapat ditarik atau dimutasikan . Atas dasar
    itu, apabila terdapat permintaan untuk menarik
    atau memutasikan dana dan atau efek dalam
    rekening efek dimaksud, Lembaga Penyimpanan dan
    Penyelesaian dapat menolak permintaan tersebut

9
Keputusan DireksiPT Kustodian Sentral Efek
Indonesia No KEP- 012/DIR/KSEI/08069 Agustus
2006
  • 3.6. Administrasi Atas Efek Yang Diagunkan  
  • 3.6.1.  Pemegang Rekening dapat mengagunkan Efek
    dalam Rekening Efeknya sebagai agunan utang,
    dengan mengajukan permohonan agunan Efek secara
    tertulis kepada KSEI. Setiap permohonan untuk
    mengagunkan Efek harus memuat keterangan antara
    lain jumlah, jenis Efek, pihak yang menerima
    agunan dan persyaratan agunan lainnya.

10
  • Efek yang diagunkan akan dicatat dalam Sub
    Rekening Efek atas nama pemberi agunan, yang
    khusus digunakan untuk pencatatan agunan Efek.
    Selama dicatat sebagai agunan, Efek tersebut
    tidak dapat ditarik atau dipindahbukukan untuk
    penyelesaian transaksi Efek. 
  • 3.6.3.  KSEI akan menerbitkan surat konfirmasi
    sebagai tanda bukti pencatatan agunan Efek kepada
    Pemegang Rekening yang mengajukan pencatatan
    agunan dan penerima agunan. 

11
  • Berkenaan dengan agunan Efek, KSEI hanya
    berkewajiban untuk melakukan administrasi
    penyimpanan Efek yang diagunkan untuk kepentingan
    penerima agunan sesuai instruksi Pemegang
    Rekening yang mengagunkan. KSEI tidak
    berkewajiban untuk menjamin dipenuhinya hak dan
    kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian agunan
    yang dibuat oleh pemberi dan penerima agunan.
  • 3.6.5.Hak-hak yang berhubungan dengan Efek yang
    diagunkan termasuk dividen tunai, dividen saham,
    saham bonus atau hak-hak lain berkaitan dengan
    kepemilikan Efek selama proses agunan berlangsung
    tidak menjadi bagian dari agunan dan tetap
    menjadi hak penuh pemberi agunan kecuali
    ditentukan sebaliknya dalam instruksi permohonan
    agunan oleh Pemegang Rekening.
  •  

12
  • 3.6.6. Permohonan pencabutan status pencatatan
    agunan Efek harus diajukan secara tertulis oleh
    Pemegang Rekening yang mengajukan pencatatan
    agunan Efek. 
  • 3.6.7. Pencatatan agunan Efek untuk kepentingan
    nasabah Pemegang Rekening, termasuk penerbitan
    surat konfirmasi sebagai tanda bukti pencatatan
    agunan Efek kepada pemberi agunan dan penerima
    agunan, dilakukan oleh Pemegang Rekening.

13
  • 3.6.8. Pemegang Rekening bertanggung jawab atas
    pelaksanaan pencatatan agunan Efek nasabahnya dan
    penerbitan surat konfirmasi pencatatan agunan
    Efek tersebut, termasuk permohonan pembekuan Sub
    Rekening Efek di KSEI.
  • 3.6.9. Untuk keperluan pencatatan agunan Efek
    nasabah di C-BEST, Pemegang Rekening harus
    mengajukan permohonan pembekuan Sub Rekening Efek
    tempat penyimpanan Efek yang diagunkan kepada
    KSEI, disertai dengan salinan (copy)
    dokumen-dokumen pengajuan pencatatan agunan Efek
    dari nasabah.
  • 3.6.10. KSEI akan menyampaikan pemberitahuan
    kepada Perusahaan Terdaftar mengenai pembekuan
    Sub Rekening Efek untuk pencatatan agunan Efek
    milik Pemegang Rekening atau nasabahnya.

14
  • Catatan
  • permasalahan di Pasar Modal timbul berkaitan
    dengan syarat inbezitstelling dalam perjanjian
    gadai dimana berdasarkan UU Pasar Modal dan
    Peraturan KSEI, permohonan agunan atau penjaminan
    atas efek dan pencabutannya diajukan oleh
    pemegang rekening efek.
  • Berdasarkan hal tersebut efek yang digadaikan
    tidak dilepaskan dari kekuasaan debitur
    (inbezitstelling) hal ini mengingat pemegang
    rekening bertindak untuk dan atas nama atau kuasa
    nasabah atau debitur.

15
Larangan Memiliki Benda Gadai
  • Pasal 1154 KUH Perdata
  • Apabila si berutang atau si pemberi gadai tidak
    memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka tak
    diperkenanlah si berpiutang memiliki barang yang
    digadaikan

16
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992TENTANG
PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
  • Pasal 12A
  • (1) Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh
    agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar
    pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela
    oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk
    menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam
    hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya
    kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli
    tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  • (2) Ketentuan mengenai tata cara pembelian agunan
    dan pencairannya sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Pemerintah.

17
  • Penjelasan Pasal 12A
  • Ayat (1)
  • Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan
    dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat
    mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah
    Debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan
    Nasabah Debiturnya, status bank adalah sama
    dengan pembeli bukan bank lainnya. Bank
    dimungkinkan membeli agunan di luar pelelangan
    dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian
    kewajiban Nasabah Debiturnya. Bank tidak
    diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan
    secepatcepatnya harus dijual kembali agar hasil
    penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh
    bank.
  • Ayat (2)
  • Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah memuat antara lain
  • a. Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah
    agunan yang kreditnya telah dikategorikan macet
    selama jangka waktu tertentu.
  • b. Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan
    selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun.
  • c. Dalam jangka waktu satu tahun, bank dapat
    menangguhkan kewajiban-kewajiban berkaitan dengan
    pengalihan hak atas agunan yang bersangkutan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.

18
  • Catatan
  • Larangan kepemilikan atas benda yang digadaikan
    perlu dipertegas, dalam perjanjian gadai
    prakteknya lazim diikuti dengan pemberian kuasa
    kepada kreditur yang dapat bertindak seolah-olah
    sebagaimana layaknya seorang pemilik, seperti
    kewenangan untuk mengalihkan atau menjaminkan
    kembali atas benda yang digadaikan dan kuasa
    tersebut disertai klausula untuk tidak dapat
    ditarik kembali

19
Eksekusi Gadai
  • Parate eksekusi eksekusi tanpa melalaui bantuan
    pengadilan, tanpa adanya perintah hakim, upaya
    penyitaan melalui juru sita dan lain-lain.
  • Pasal 1155
  • Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan
    lain, maka si berpiutang adalah berhak jika si
    berutang atau si pemberi gadai cidera janji,
    setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau,
    atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang
    waktu, setelah dilakukannya suatu peringatan
    untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya
    di muka umum menurut kebiasaan setempat dan
    syarat yang lazim berlaku, dengan maksud untuk
    mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta
    bunga dan biaya dari pendapatan penjualan
    tersebut.
  • Bandingkan dengan
  • Pasal 20 ayat (1) a UU No 4 Tahun 1996
  • Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk
    menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud
    Pasal 6. Pasal 6 UUHT menyatakan
  • Apabila debitur cidera janji, pemegang hak
    tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual
    objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri
    melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan
    piutangnya dari hasil penjualan tersebut

20
  • Pasal 15 ayat (3) jo Pasal 29 ayat 1 (b) UU No
    42 Tahun 1999 Tentang Fidusia
  • Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia
    mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi
    objek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri
  • Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera
    janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek
    jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara
    penjualan benda yang menjadi objek jaminan
    fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri
    melalui pelelangan umum serta mengambil hasil
    pelunasan piutangnya dari hasil pejualan

21
  • Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) UU No 16 Tahun 1985
    Tentang Rumah Susun
  • Pada dasarnya eksekusi hipotik atau fidusia harus
    melalui pelelangan umum. Karena eksekusi hipotik
    atau fidusia yang dilakukan dengan penjualan
    secara lelang biasanya tidak dapat menghasilkan
    harga yang tinggi, maka atas kesepakatan memberi
    dan pemegang hipotik atau fidusia, eksekusi
    hipotik atau fidusia yang bersangkutan dapat
    dilaksanakan di bawah tangan.

22
  • Pasal 16 UU No 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi
    Gudang
  • (1) Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji,
    penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual
    objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui
    lelang umum atau penjualan langsung.
  • (2) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk
    mengambil pelunasan piutangnya atas hasil
    penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya
    pengelolaan.
  • (3) Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas
    sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan
  • Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) UU No 9 Tahun 2006
  • Ketentuan ini dimaksudkan bahwa Penerima Hak
    Jaminan mempunyai hak eksekusi melalui lelang
    umum atau penjualan langsung tanpa memerlukan
    penetapan pengadilan.

23
  • Catatan
  • Resi gudang dapat dijual langsung tanpa melalui
    lelang dalam hal debitur wanprestasi, hal ini
    dimungkinkan karena resi gudang dapat
    diperdagangkan melalui bursa
  • Pasal 9 UU No 9 Tahun 2006
  • (1) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat
    diperdagangkan di bursa atau di luar bursa.
  • (2) Dalam hal Resi Gudang dan Derivatif Resi
    Gudang diperdagangkan di bursa, mekanisme
    transaksinya tunduk pada ketentuan bursa tempat
    Resi Gudang tersebut diperdagangkan.
  • Book 3, Art 250 Prgh (1) NBW
  • The sale shall take place in public according to
    lokal custom and upon the usual conditions

24
Penjualan Di Muka Umum
  • Pasal 1 Paraturan Lelang/ Vendureglement
  • penjualan di muka umum ialah pelelangan dan
    penjualan barang yang diadakan di muka umum
    dengan penawaran harga yang makin meningkat,
    dengan persetujuan harga yang makin menurun atau
    dengan pendaftaran harga, atau dimana orang-orang
    yang diundang atau sebelumnya sudah diberitahu
    tentang pelelangan atau penjualan, atau
    kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang
    berlelang atau membeli untuk menawar harga,
    menyetujui harga atau mendaftarkan
  • Pasal 1a
  • Menurut ketentuan pasal berikut dari pasal ini
    penjualan di muka umum tidak boleh diadakan
    kecuali di depan juru lelang
  • Pasal 48
  • Dengan juru lelang dalam peraturan ini juga
    dimaksud pemegang buku atau pembantu pemegang
    buku, yang ditugaskan oleh pengawas kantor lelang
    negeri untuk melakukan penjualan di muka umum

25
  • Pengecualian
  • Pasal 49.
  • Dengan L.N. 12-588 peraturan ini dinyatakan
    berlaku terhadap daerah-daerah Gianjar, Bangli,
    Karangasem dan keresidenan Bali dan Lombok.
    Penarikan penjualan oleh rumah-rumah gadai negeri
    dari urusan kantor lelang L.N. 26-133 jis 21-29,
    33-341, 35-453
  • Bandingkan
  • Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan No
    40/PMK.07/2006 Petunjuk Pelaksanaan Lelang
    Menteri Keuangan Republik Indonesia
  • Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan
    putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen
    lain, yang sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, dipersamakan
    dengan itu, dalam rangka membantu penegakan
    hukum, antara lain Lelang Eksekusi Panitia
    Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi
    Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang
    Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6
    Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang
    Eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai,
    Lelang Eksekusi Barang Sitaan Pasal 45 Kitab
    Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lelang
    Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Barang
    Temuan, Lelang Eksekusi Fidusia, Lelang Eksekusi
    Gadai.

26
Penjualan di lantai bursa
  • Pasal 1155 KUH Perdata ayat (2)
  • Jika barang gadainya terdiri atas barang-barang
    perdagangan atau efek-efek yang dapat
    diperdagangkan di pasar atau di bursa, maka
    penjualannya dapat dilakukan ditempat tersebut,
    asal dengan perantaraan dua orang makelar yang
    ahli dalam perdagangan barang-barang itu
  • Book 3 art 250 prgh 2 NBW
  • The sale of pledged property which can be traded
    in a market or on an exchange may take place in
    the market through an appropriate broker or, on
    an exchange, through a qualified intermediary,
    according to rules and usages applicable to an
    ordinary sale in such market or on such exchange

27
Penjualan di bawah Tangan
  • Pasal 1155 ayat (1) KUH Perdata memungkinkan
    penjualan gadai melalui mekanisme penjualan di
    bawah tangan apabila diperjanjikan oleh para
    pihak
  • Bandingkan
  • Pasal 20 ayat (2) UUHT
  • Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak
    tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat
    dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian
    itu akan diperoleh harga tertinggi yang
    menguntungkan semua pihak.

28
  • Pasal 29 ayat 1 huruf (c) UUJF
  • apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera
    janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek
    Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara
    penjualan di bawah tangan yang dilakukan
    berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima
    Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh
    harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

29
  • Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) UU No 16 Tahun 1985
    Tentang Rumah Susun
  • Pada dasarnya eksekusi hipotik atau fidusia harus
    melalui pelelangan umum. Karena eksekusi hipotik
    atau fidusia yang dilakukan dengan penjualan
    secara lelang biasanya tidak dapat menghasilkan
    harga yang tinggi, maka atas kesepakatan memberi
    dan pemegang hipotik atau fidusia, eksekusi
    hipotik atau fidusia yang bersangkutan dapat
    dilaksanakan di bawah tangan.

30
Penjualan Melalui Bantuan Pengadilan
  • Pasal 1156 KUH Perdata
  • Bagaimanapun apabila si berutang atau si pemberi
    gadai bercidera janji, si berpiutang dapat
    menuntut di muka hakim supaya barang gadainya
    dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim
    untuk melunasi utang disertai bunga dan biaya,
    ataupun hakim atas tuntutan si berpiutang, dapat
    mengabulkan bahwa barang gadainya akan tetap pada
    si berpiutang atas suatu jumlah yang akan
    ditetapkan dalam putusan hingga sebesar utangnya
    beserta bunga dan biaya
  • Bandingkan
  • Pasal 224 HIR
  • Surat grosse dari pada akte hipotik dan surat
    utang yang diperbuat dihadapan notaris di
    Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan
    Atas nama Seri Baginda Raja berkekuatan sama
    dengan putusan hakim. Jika surat yang demikian
    itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka
    perihal menjalankannya dilakukan dengan perintah
    dan pimpinan ketua pengadilan negeri, yang dalam
    pegangannya orang yang berutang itu diam
  • Catatan Atas nama Seri Baginda Raja harus
    dibaca Atas nama Keadilan sesuai Pasal 6
    Undang-Undang Darurat No 1 Tahun 1951.

31
  • Pasal 20 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (2)
    UUHT
  • Apabila debitur cidera janji maka berdasarkan
    titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat
    Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    14 ayat (2), objek Hak tanggungan dijual melalui
    pelelangan umum menurut tatacara yang ditentukan
    dalam peraturan perundang-undangan untuk
    pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan
    hak mendahulu daripada kreditur-kreditur
    lainnya.
  • sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
    ESA.

32
  • Pasal 29 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 ayat (1)
    dan (2) UUJF
  • Pasal 29 ayat (1) huruf a
  • Apabila debitur cidera atau pemberi fidusia
    cedera janji, eksekusi terhadap Benda yang
    menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan
    dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh
    Penerima Fidusia.
  • Pasal 15 ayat (1)
  • Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana
    dimaksud Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
    ESA.
  • Pasal 15 ayat (2)
  • Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
    ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang
    sama dengan putusan pengadilan yang telah
    berkekuatan hukum tetap.

33
  • Pasal 15 ayat (5) UU No 16 Tahun 1985 Tentang
    Rumah Susun
  • Sertifikat hipotik sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (3) mempunyai kekuatan eksekutorial dan
    dapat dilaksanakan sebagai putusan pengadilan.
  • Book 3 art 251 prgh 1 NBW
  • Unless otherwise stipulated, the interim
    provisions judge of the district court may
    determine, at the request of the pledgee or
    pledgor, that the pledged property will be sold
    in a manner other than that provided in the
    preceding article at the request of the pledgee,
    the interim provisions judge of district court
    may also determine that pledged property will
    remain with the pledgee as buyer for an amount to
    be determined by him.

34
Kesimpulan
  1. UU hanya mengenal saham atas nama yang termasuk
    benda bergerak oleh karenanya dapat digadaikan
  2. pemberitahuan perihal penggadaiannya kepada orang
    terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus
    dilaksanakan
  3. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang
    gadai saham, hanya saja terhadap efek dalam
    penitipan kolektif dapat dijaminkan
  4. Terdapat larangan memiliki benda yang digadaikan

35
  • 5. Eksekusi Gadai dapat dilakukan dengan cara
  • Parate eksekusi melalui penjualan di muka umum
    dengan perantaraan juru lelang kantor lelang
    negara, kecuali Perum Pegadaian dapat melelang
    sendiri.
  • Penjualan melalui lantai bursa terhadap efek-efek
    yang diperdagangkan di bursa
  • Penjualan di bawah tangan berdasarkan perjanjian
    diantara para pihak (kesepakatan)
  • Melalui Bantuan Pengadilan berdasarkan penetapan
    pengadilan seperti yang terjadi pada Jaminan
    Hipotik, Hak tanggungan dan Fidusia atau yang
    dikenal dengan pelaksanaan titel eksekutorial.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com