STRATEGI DAN MOMENTUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGIDENTIFIKASIAN DAN PENGEKSPLOITASIAN HASIL-HASIL RISET - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

STRATEGI DAN MOMENTUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGIDENTIFIKASIAN DAN PENGEKSPLOITASIAN HASIL-HASIL RISET

Description:

... Ajaran Lockean Rasionalisasi dan Justifikasi Tekhnis atas Hak Paten Tekhnis Hak Milik Industrial Kebijakan Industrial Kerangka Hukum bagi Perlindungan Hasil ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:67
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: h25
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: STRATEGI DAN MOMENTUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGIDENTIFIKASIAN DAN PENGEKSPLOITASIAN HASIL-HASIL RISET


1
STRATEGI DAN MOMENTUM PERLINDUNGAN HUKUM
DALAM PENGIDENTIFIKASIAN DAN PENGEKSPLOITASIAN
HASIL-HASIL RISET
  • Hayyan ul Haq
  • SENTRA HAKI UNRAM
  • Makalah dipresentasikan pada Perlatihan Pengelola
    Gugus Hak Atas Kekayaan Intelektual (TOT-HAKI)
    Perguruan Tinggi se-Indonesia, di Hotel Milenium,
    Jakarta, 22 September, 2004.
  • Diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan
    Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat ,
    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen
    Pendidikan Nasional, Republik Indonesia
  • Tahun 2004

2
Tujuan
  • Umum Mendiskusikan strategi penelusuran
    hasil-hasil riset dan strategi perlindungannya
    dalam regime paten.
  • Khusus Mendiskusikan tiga isu utama (Apa,
    Bagaimana dan Kapan) yang berkaitan tujuan umum
  • eksistensi,
  • strategi atau metode dan
  • momentum.
  • Eksistensi, mengacu pada APA yang yang kita
    maksudkan dengan hasil-hasil riset dalam rezim
    Paten ?, dan MENGAPA ia harus dilindungi?
  • Strategi, dan Metode, mengacu pada BAGAIMANA cara
    memberikan perlindungan terhadap hasil-hasil
    riset penemuan yang telah dipatenkan-
  • Momentum, mengacu pada SAAT dan PILIHAN INSTRUMEN
    HUKUM yang dapat diterapkan dalam Melindungi
    Hasil-Hasil Riset.

3
EKSISTENSI HASIL-HASIL RISET DALAM REGIM PATEN
  • Doktrin Inventor Konsep Dasar Pengapresiasian
    Kreatifitas dan Produktifitas dalam Pengembangan
    Hasil-Hasil Riset Ajaran Lockean
  • Rasionalisasi dan Justifikasi Tekhnis atas Hak
    Paten
  • Tekhnis
  • Hak Milik Industrial
  • Kebijakan Industrial

4
Kerangka Hukum bagi Perlindungan Hasil Riset
  • Aturan dan sumber hukum paten ini dapat ditemukan
    baik pada tataran internasional maupun nasional.
    Indonesia terikat oleh kewajiban internasional
    untuk melindungi paten.
  • Kerangka Hukum Internasional
  • The World Trade Organisation termasuk Trade
    related on Intellectual Property Rights (TRIPs)
  • The Paris Convention for the Protection of
    Industrial Property
  • The Patent Cooperation Treaty
  • Kerangka Hukum Nasional
  • UU No. 14 Tahun 2001, tentang Paten,
  • UU No.18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional
    Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu
    Pengetahuan dan Teknologi.

5
Peraturan pelaksanaan mencakup
  • Peraturan Pemerintah No.32 of 1991, dated June
    11, 1991, tentang Impor Bahan dan produk yang
    dilindungi paten untuk produksi obat dalam
    negeri.
  • Peraturan Pemerintah No.33 of 1991, June 11,
    1991, tentang Pendafataran Khusus Konstultan
    Paten
  • Peraturan Pemerintah No.33 of 1991, June 11,
    1991, tentang Prosedur Permohonan Paten.
  • Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.02.10,
    1991, 31 July, 1991, tentang Paten Sederhana
  • Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02-HC.02.10 of
    1991, July 31, 1991, tentang Pelaksanaan
    Publikasi Paten
  • Surat Edaran Meneteri Kehakiman No. M.03-HC.02.10
    of 1991, 2 Agustus, 1991, tentang Pembayaran
    untuk Permohonan Paten , Pembaharuan Paten,
    pemeriksaan substantive, dan biaya tambahan untuk
    untuk kelebihan klaim (SE ini telah ditarik dan
    diganti dengan Kep.Men.Keh.)
  • Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-HC.02.10 of
    1991, September 10, 1991, tentang Keadaan, Batas
    Waktu, dan Administrasi Pembyaran Paten
  • Keputusan Menteri Kehakiman No. M.05-HC.02.10,
    1991, 3 September, 1991, Tentang Tatacara
    Pendaftaran Konsultan Paten
  • Keputusan Menteri Kehakiman No. M.06-HC.02.10 of
    1991, 22 Oktober 1991, tentang Tatacara Pengjuan
    Permohonan Paten (1991 Decicion on Patent
    Application)

6
RINCIAN KERANGKA HUKUM dalam PENGEKSPLOITASIAN
HASIL RISET
  • Secara normative dan lebih rinci, kerangka
    perlindungan hukum bagi hasil-hasil riset yang
    telah dipatenkan dapat ditemukan dalam ketentuan
    pasal 16, 17 dan 19 Undang-undang No. 14 Tahun
    2001.
  • Dari pasal-pasal tersebut terlihat jelas bahwa
    system paten di Indonesia mencakup
  • memberikan hak dan kewenangan penuh pemegang
    paten untuk membuat, menjual, mengimpor,
    menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual
    atau disewakan
  • memberikan hak untuk melarang orang lain untuk
    membuat atau mengimpor produk yang dipatenkan ke
    dalam wilayah dimana produk itu telah dipatenkan
    atau diproduksi.
  • Penegakkan Hukum Penggaran terhadap Hak Eksklusif

7
Pelanggaran
  • hak eksklusif sebagai isu inti dalam hal
    terjadinya pelanggaran.
  • Bagaimana menentukan pelanggaran.
  • Pertama, mengidentifikasi dan mengenal isi dan
    deskripsi dari penemuan tersebut,
  • selanjutnya memutuskan apa atau bagian mana atau
    unsur apa dari paten yang dilanggar.
  • Oleh karena itu, pemegang paten harus merinci
    spesifikasi dan unsur yang dilindungi dari
    invensi tersebut
  • Konstruksi klaim dalam spesifikasi tersebut harus
    dinyatakan secara detail dan jelas.
  • Setiap bagian dari klaim yang dinyatakan
    seharusnya dirumuskan dalam kata-kata yang jelas
    dan akurat (fairly based on the matter
    described), karena klaim merupakan bagian dari
    aplikasi, yang menjelaskan inti invensi yang
    harus dilindungi.
  • Tahapan terpenting dalam menentukan pelanggaran
    paten adalah bagaimana mengkonstruksi makna dari
    klaim yang bersangkutan dan kemudian dibandingkan
    dengan tindakan yang dinyatakan atau dituduhkan
    dalam pelanggaran tersebut. Dengan demikian ia
    dapat dilihat apakah tindakan tersebut masuk ke
    dalam makna yang dimaksud dalam klaim tersebut.11

8
Pengujian Pelanggaran
  • Klaim diinterpretasikan dalam konteks yang paling
    luas.
  • Ini berarti, bahwa klaim tidak semata-mata
    mengacu pada kata-kata yang lengkap, tetapi juga
    mempertimbangkan essensi atau tujuan dari klaim
    tersebut.( Konsep spesifikasi ini pertama kali
    diinspirasi dan dikonstruksi oleh Lord Diplock
    dalam Catnic Components Ltd v Hill and Smith Ltd)
  • Lord Diplock menegaskan pentingnya beberapa
    elemen substansial, seperti
  • (i) kata-kata klaim yang diuji oleh para ahli
    dalam bidang yang terkait
  • (ii) invensi utama yang berkaitan dengan klaim,
  • (iii) spesifikasi yang tidak hanya memuat detail
    invesi, tetapi juga tujuan dari konstruksi paten.
  • Lebih jauh, dari kasus the Clarkv Adie (1877) 2
    App Cas 315, kita dapat mempelajari bahwa
    terdapat tiga cara dalam menentukan pelanggaran
  • (i) dimana keseluruhan spesifikasi itu digunakan
  • (ii) dimana substansi atau 'pith and marrow' dari
    invensi tersebut digunakan dan
  • (iii) dimana subordinate invensi dapat terjadi
    dalam invensi yang besar.

9
Pengidentifikasian Hasil-Hasil Riset dalam Rezim
Paten
  • Kebaruan (Novelty)
  • Langkah Inventif (Inventive Step)
  • Dapat Diterapkan dalam Dunia Industri (Industrial
    Applicability)

10
RESIKO KEGAGALAN DALAM MELINDUNGI HASIL RISET
  • Kegagalan memastikan perlindungan terhadap hasil
    penelitian, rentan terhadap
  • (i) Pelanggaran
  • (ii) Entry-Barrier terhadap produk yang
    mengandung paten di negara tujuan pasar
  • (iii) Daya Kompetisi Lemah

11
Strategi Dan Momentum Perlindungan Hasil-hasil
Riset
  • Kecermatan dalam mengkonstruksikan Potensi,
    Instrumen Hukum, dan Momentum dalam Pembentukan
    Perlindungan Hukum
  • Isu Relevan yang dapat dipertimbangkan dalam
    menentukan strategi perlindungan aset kekayaan
    intelektual
  • (i) bidang teknis yang terkait
  • (ii) bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual yang
    dapat diterapkan
  • (iii) bagaimana memonitor kompetisi
  • (iv) negara tujuan pasar
  • (v) biaya yang tersedia bagi perlindungan
  • (vi) beban kerja, biaya dan personil yang
    diperlukan
  • (vii) jangka waktu perlindungan yang diperlukan
  • (viii) bagaimana jika membeli atau menjual
    lisensi atas aset kekayaan intelektual.

12
Tahapan Perlindungan Hukum Bagi Pengoptimasian
Hasil Riset
  • Pra Riset Mengevaluasi Teknologi dalam Konteks
    Paten
  • Paska Riset Perolehan Hak melalui Pendaftaran
    Permohonan Hak
  • Pengkesploitasian Pengkomersialisasian
  • Pengidentifikasian subyek, obyek, dan pasar
  • Pembuatan Kontrak

13
Strategi Perlindungan Hukum bagi Hasil Riset
dalam Tahap Pra Riset
  • (i) pengelolaan aktifitas penelitian
  • (ii) perlindungan hasil penelitian
  • (iii) pengeksploitasian hasil penelitian
  • (iv) perlindungan hukum - pemeliharaan dan
    penegakkan - bagi hasil-hasil riset.

14
PRA RISET Pengelolaan Aktifitas Penelitian
  • membuat rencana aktifitas, tujuan dan strategi
    penelitian,
  • memelihara dan memperbaharui validasi strategi
    dan tujuan penelitian,
  • mengklarifikasi status kepemilikan hukum hasil
    penelitian, dan
  • menjaga kondisi untuk pengamanan perlindungan
    hasil.

15
SAAT RISET DAN PASKA RISET Perlindungan
hasil-hasil riset
  • menentukan rencana kegiatan perlindungan hasil
    penelitian,
  • mengevaluasi nilai aset kekayaan intelektual
    untuk menentukan jenis dan cakupan perlindungan,
  • memilih jenis perlindungan yang paling
    menguntungkan secara bisnis,
  • mengamankan hasil penelitian tersebut dengan
    memintakan perlindungannya,
  • melakukan perlindungan atas ide berikutnya, dan
    melakukan perlindungan di luar negeri/wilayah
    target pemasaran.

16
PASKA RISET Pengeksploitasian hasil-hasil riset
yang sudah dilindungi
  • pengevaluasian nilai riil dari aset tersebut
    melalui technological assessment,
  • Pembuatan business plan dan feasible study,
    sehingga hasil penelitian tersebut siap untuk
    diimplementasikan sendiri ataupun diberikan
    kepada orang lain
  • Cara pelaksanaannya melalui lisensi atau bentuk
    pengalihan lain yang paling sesuai dan
    menguntungkan bagi teknologi yang bersangkutan.

17
Paska Riset Pemeliharaan dan penegakkan
perlindungan hasil-hasil riset
  • pemantauan atas pelanggaran yang dilakukan oleh
    pihak yang tidak berhak (infringement watch)
  • melakukan penegakan hukum atas kekayaan
    intelektual dari tindakan pelanggaran, baik
    melalui gugatan ataupun pengaduan ke pihak yang
    berwenang.

18
Cara Pengeksploitasian Hasil Riset
  • Lisensi Instrumen Hukum dalam Pendistribusian
    Pengkomersialisasian- Teknologi
  • Definition and Basic Concept
  • Obyek dalam Perjanjian Lisensi Paten Invention
  • Subyek Perjanjian Lisensi Licensor and Licensee
  • Tipe dan Model Lisensi Paten
  • Prinsip-prinsip Umum dalam Perjanjian Lisensi

19
Konstruksi Hukum Kontrak Lisensi Paten
  • Interaksi antara HAKI dan aturan kontrak selalu
    menjadi isu utama dalam mendistribusikan
    asset-aset HAKI di pasar terbuka.
  • Interaksi tersebut merupakan titik sentral dan
    utama dalam mencapai kontrak yang seimbang.
  • Kontrak sebagai instrument hukum untuk
    pengembangan dan pengeksploitasian asset-aset
    komersial dari informasi dan teknologi.
  • Dalam lisensi paten, tidak ada ketentuan umum
    tentang kontrak standar. Pembatasan pada kontrak
    dapat bersumber dari teori-teori hukum kontrak
    dan kebijakan public, termasuk beberapa kebijakan
    yang bersumber dari paten dan bidang HAKI
    lainnya. Pembatasan yang lahir dari doktrin HAKI
    dan kebijakan lain cenderung dititikberatkan pada
    penghapusan praktik persaingan curang.
  • Konstruksi kontrak lisensi yang wajar sangat
    tergantung pada bagaimana keadaan ketika kontrak
    itu dibuat.

20
Membuat Kontrak Lisensi Pengkonstruksian
Perlindungan Hukum
  • Pra Kontrak Persiapan
  • Identifikasi Subyek dan Obyek
  • Tetapkan Ruang Lingkup Pengkomersialisasian
    Teknologi melalui Lisensi
  • Cermati Implied Lisence dalam Perjanjian Lisensi
  • Pertimbangkan Royalty dan Aspek Finansial
  • Arbitrasi dan Ganti Rugi

21
Kontrak Dasar Hukum bagi Hak dan Kewajiban Para
Pihak
  • Penandatanganan kontrak ini merupakan momentum
    lahirnya hubungan hukum diantara para pihak.
  • Kontrak merupakan dasar hubungan hukum yang
    dibadankan dari aspirasi dan kehendak para pihak
    atas dasar praktik bisnis dan prinsip
    keseimbangan dalam upaya menjamin kerjasama yang
    saling menguntungkan.
  • Beberapa hal yang perlu dicermati
  • Kalusula yang dapat membatasi pengembangan
    ekonomi nasional, dan kemampuan para pihak, pasal
    71(1) UU Paten
  • Pembatasan praktek bisnis ini dapat bervariasi,
    beberapa tipe utamanya, antara lain
  • (i) tying clause
  • (ii) price fixing
  • (iii) package licensing
  • (iv) field of use restrictions and territorial
    exclusivisity
  • (v) grant-back provisions
  • (vi) limitations on transferee with respect to
    research and development, klausula pengontrolan
    kualitas, penjualan eksklusif atau perjanjian
    representation, pembatasan volume produksi,
    pembatasan ekspor, dan pembatasan lainnya.

22
Komponen Kontrak Lisensi
  • preamble,
  • definitions,
  • scope of license, language
  • duration and termination of contract,
  • territory,
  • parties obligation and rights,
  • know-how,
  • improvements,
  • guarantee of results,
  • purchase,
  • installation and ownership of plant and
    equipment,
  • exploitation of the market,
  • quality standards,
  • reports to licensor,
  • confidentiality,
  • assignment of rights and obligations,
  • payment, royalty and other financial
    considerations,
  • indemnities,
  • force majeure,

23
Paska Kontrak Pelaksanaan, Pengawasan dan
Pengembangan
  • Perlindungan hukum terhadap hasil-hasil riset
    pada tahap paska kontrak ini dapat dilakukan
    melalui pelaksanaan, pengawasan dan pengembangan.
  • Dalam tahap ini, perlindungan hukum memerlukan
    peran struktur hukum dalam mengelola paten,
    seperti pemerintah, dan aparat patent, aparat
    hukum, polisi, jaksa dan hakim, bahkan para pihak
    yang terlibat dalam kontrak.

24
Larangan klausula mengikat ini mencakup
  • Tie in clauses are clauses and/or practices
    restricting the source of supply of raw
    materials, spare parts, intermediate products and
    capital goods for use with the licensed
    technology only from licensor or its designee
    generally should not be included in licensing
    agreement.
  • Tie-out clauses are restriction in obtaining or
    complementary technology through patents and know
    how from other licensors with regard to the sale
    or manufacture of competing products.

25
Price Fixing
  • memuat kluasula dan atau praktik dimana supplier
    teknologi diberi hak untuk menentukan harga jual
    dari produk yang dibuat, dan biaya pemeliharaan.
  • dipraktikan oleh lisensor melalui penjualan
    produk yang dilisensikan atau dibuat dengan
    menggunakan teknologi yang dilisensikan.
  • Price fixing dapat menjadi perilaku anti
    kompetisi yang sehat.

26
Package Licensing
  • Klausula ini mensyaratkan penerimaan teknologi
    tambahan yang tidak dikehendaki oleh penerima
    teknologi, karena kondisi untuk mendapatkan
    teknologi, dan keperluan mendapatkan pembayaran
    tambahan untuk teknologi tambahan.
  • Praktik package licensing ini berkaitan dengan
    pelisensian semua paten yang dimiliki dalam
    bidang tertentu dan penolakan untuk memberikan
    lisensi jika tidak secara keseluruhan.
  • Dalam hal ini, lisensor mengeksploitasi posisi
    dominant dan memaksa lisensee untuk menerima
    lisensi melebihi dari apa yang dibutuhkan

27
Field Use Restriction
  • Menentukan bidang-bidang tekhnis tertentu yang
    dikerjakan oleh lisensee.
  • Licensor membatasi kompetisi terhadap licensee
    atau licensee lainnya.
  • Penggunaan klausula ini juga dapat mengacu pada
    wilayah geografis dan menentukan wialayah yang
    didalamnya licensee dapat menggunakan teknologi.
  • Dalam kasus tertentu, penerapan klausula ini
    secara terbatas dimungkinkan, sepanjang ia
    digunakan untuk memelihara kualitas produk dalam
    wilayah tertentu.

28
Klausula Grant Back
  • mengharuskan lisensee mengembalikan kembali
    kepada lisensor inovasi atau hasil peningkatakan
    dan pengembangan teknologi selama masa
    pelaksanaan lisensi paten.

29
Klausula-klausula Lain
  • berkaitan dengan kontrak penjualan, kerap
    dimasukkan ke dalam perjanjian lisensi, seperti
  • penjualan atau perwakilan (keagenan),
  • pembatasan volume produksi,
  • pembayaran royalty minimum /persyaratan
    kuantitas,
  • Pembatasan paska berakhirnya kontrak (post
    termination restrictions),
  • sub licensing restrictions,
  • klausula non-kompetisi,
  • full or third line forcing and leveraging dan
  • pembatasan eksport

30
PENUTUP
  • Perlindungan Hasil Riset dapat dilakukan pada
    tahap Pra Riset, Saat Riset, dan Paska Riset
  • Instrument Hukum yang dapat dilakukan a.l.
    Instrumen Normatif yang tertera dalam UU, dan
    Kontrak

31
THE INVENTORS WHEEL PETUNJUK PRAKTIS
MENGHASILKAN UANG DARI SMART IDEAS
  • Tempatkan keragaman dan tipe-tipe kekayaan
    intelektual
  • Pahami keragaman dan tipe-tipe kekayaan
    intelektual
  • Jaga kerahasiaan dari smart idea anda sampai ia
    mendapat perlindungan secara memadai. Jika anda
    membicarakan ide anda dengan orang lain, terapkan
    atau buat perjanjian menjaga kerahasiaan
  • Lindungi kekayaan intelektual anda dengan
    menggunakan sistem IP. Seorang inventor atau
    inovator yang arif / strategik, segera
    mendapatkan nasihat dari ahli IP yang
    profesional
  • Bangun prototipe atau model dari ide anda agar
    orang lain dapat melihat ide dan potensi pasar
    anda secara lebih baik dan jelas.

32
THE INVENTORS WHEEL PETUNJUK
PRAKTISMENGHASILKAN UANG DARI SMART IDEAS
  • 6. Cermati semua biaya perlindungan dan
    pengembangan ide anda. Hal ini akan membantu anda
    menempatkan nilai pada kekayaan intelektual anda
  • 7. Teliti potensi pasar anda, pahami pihak-pihak
    potensial yang akan menjadi mira kerja anda,
    pabrik yang akan mematerialisaikan dan meproduksi
    ide anda, distributor, investor, licensees,
    pembeli dan konseumen anda
  • 8. Apakah anda memiliki keahlian? Dalam membawa
    atau menggiring ide anda ke arah kebutuhan pasar,
    lebih dari sekadar smart ide. Anda mungkin
    memerlukan keahlian business lain untuk menjamin
    kesuksesan anda
  • 9. Jaga agar pikiran anda selalu terbuka. Ada
    beberapa cara yang dapat digunakan untuk
    menghasilkan uang dari kekayaan intelektual. Anda
    dapat menjual, melisensikan, dan memproduksinya
    sendiri
  • 10. Tegakkan dan lindungi kekayaan intelektual
    anda, anda memiliki hak untuk melindunginya dari
    penggunaan yang tidak jujur tanpa izin anda.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com