Title: STRATEGI DAN MOMENTUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENGIDENTIFIKASIAN DAN PENGEKSPLOITASIAN HASIL-HASIL RISET
1 STRATEGI DAN MOMENTUM PERLINDUNGAN HUKUM
DALAM PENGIDENTIFIKASIAN DAN PENGEKSPLOITASIAN
HASIL-HASIL RISET
- Hayyan ul Haq
- SENTRA HAKI UNRAM
- Makalah dipresentasikan pada Perlatihan Pengelola
Gugus Hak Atas Kekayaan Intelektual (TOT-HAKI)
Perguruan Tinggi se-Indonesia, di Hotel Milenium,
Jakarta, 22 September, 2004. - Diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan
Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat ,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen
Pendidikan Nasional, Republik Indonesia - Tahun 2004
2Tujuan
- Umum Mendiskusikan strategi penelusuran
hasil-hasil riset dan strategi perlindungannya
dalam regime paten. - Khusus Mendiskusikan tiga isu utama (Apa,
Bagaimana dan Kapan) yang berkaitan tujuan umum - eksistensi,
- strategi atau metode dan
- momentum.
- Eksistensi, mengacu pada APA yang yang kita
maksudkan dengan hasil-hasil riset dalam rezim
Paten ?, dan MENGAPA ia harus dilindungi? - Strategi, dan Metode, mengacu pada BAGAIMANA cara
memberikan perlindungan terhadap hasil-hasil
riset penemuan yang telah dipatenkan- - Momentum, mengacu pada SAAT dan PILIHAN INSTRUMEN
HUKUM yang dapat diterapkan dalam Melindungi
Hasil-Hasil Riset.
3EKSISTENSI HASIL-HASIL RISET DALAM REGIM PATEN
- Doktrin Inventor Konsep Dasar Pengapresiasian
Kreatifitas dan Produktifitas dalam Pengembangan
Hasil-Hasil Riset Ajaran Lockean - Rasionalisasi dan Justifikasi Tekhnis atas Hak
Paten - Tekhnis
- Hak Milik Industrial
- Kebijakan Industrial
4Kerangka Hukum bagi Perlindungan Hasil Riset
- Aturan dan sumber hukum paten ini dapat ditemukan
baik pada tataran internasional maupun nasional.
Indonesia terikat oleh kewajiban internasional
untuk melindungi paten. - Kerangka Hukum Internasional
- The World Trade Organisation termasuk Trade
related on Intellectual Property Rights (TRIPs) - The Paris Convention for the Protection of
Industrial Property - The Patent Cooperation Treaty
- Kerangka Hukum Nasional
- UU No. 14 Tahun 2001, tentang Paten,
- UU No.18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
5Peraturan pelaksanaan mencakup
- Peraturan Pemerintah No.32 of 1991, dated June
11, 1991, tentang Impor Bahan dan produk yang
dilindungi paten untuk produksi obat dalam
negeri. - Peraturan Pemerintah No.33 of 1991, June 11,
1991, tentang Pendafataran Khusus Konstultan
Paten - Peraturan Pemerintah No.33 of 1991, June 11,
1991, tentang Prosedur Permohonan Paten. - Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.02.10,
1991, 31 July, 1991, tentang Paten Sederhana - Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02-HC.02.10 of
1991, July 31, 1991, tentang Pelaksanaan
Publikasi Paten - Surat Edaran Meneteri Kehakiman No. M.03-HC.02.10
of 1991, 2 Agustus, 1991, tentang Pembayaran
untuk Permohonan Paten , Pembaharuan Paten,
pemeriksaan substantive, dan biaya tambahan untuk
untuk kelebihan klaim (SE ini telah ditarik dan
diganti dengan Kep.Men.Keh.) - Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-HC.02.10 of
1991, September 10, 1991, tentang Keadaan, Batas
Waktu, dan Administrasi Pembyaran Paten - Keputusan Menteri Kehakiman No. M.05-HC.02.10,
1991, 3 September, 1991, Tentang Tatacara
Pendaftaran Konsultan Paten - Keputusan Menteri Kehakiman No. M.06-HC.02.10 of
1991, 22 Oktober 1991, tentang Tatacara Pengjuan
Permohonan Paten (1991 Decicion on Patent
Application)
6RINCIAN KERANGKA HUKUM dalam PENGEKSPLOITASIAN
HASIL RISET
- Secara normative dan lebih rinci, kerangka
perlindungan hukum bagi hasil-hasil riset yang
telah dipatenkan dapat ditemukan dalam ketentuan
pasal 16, 17 dan 19 Undang-undang No. 14 Tahun
2001. - Dari pasal-pasal tersebut terlihat jelas bahwa
system paten di Indonesia mencakup - memberikan hak dan kewenangan penuh pemegang
paten untuk membuat, menjual, mengimpor,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual
atau disewakan - memberikan hak untuk melarang orang lain untuk
membuat atau mengimpor produk yang dipatenkan ke
dalam wilayah dimana produk itu telah dipatenkan
atau diproduksi. - Penegakkan Hukum Penggaran terhadap Hak Eksklusif
7Pelanggaran
- hak eksklusif sebagai isu inti dalam hal
terjadinya pelanggaran. - Bagaimana menentukan pelanggaran.
- Pertama, mengidentifikasi dan mengenal isi dan
deskripsi dari penemuan tersebut, - selanjutnya memutuskan apa atau bagian mana atau
unsur apa dari paten yang dilanggar. - Oleh karena itu, pemegang paten harus merinci
spesifikasi dan unsur yang dilindungi dari
invensi tersebut - Konstruksi klaim dalam spesifikasi tersebut harus
dinyatakan secara detail dan jelas. - Setiap bagian dari klaim yang dinyatakan
seharusnya dirumuskan dalam kata-kata yang jelas
dan akurat (fairly based on the matter
described), karena klaim merupakan bagian dari
aplikasi, yang menjelaskan inti invensi yang
harus dilindungi. - Tahapan terpenting dalam menentukan pelanggaran
paten adalah bagaimana mengkonstruksi makna dari
klaim yang bersangkutan dan kemudian dibandingkan
dengan tindakan yang dinyatakan atau dituduhkan
dalam pelanggaran tersebut. Dengan demikian ia
dapat dilihat apakah tindakan tersebut masuk ke
dalam makna yang dimaksud dalam klaim tersebut.11
8Pengujian Pelanggaran
- Klaim diinterpretasikan dalam konteks yang paling
luas. - Ini berarti, bahwa klaim tidak semata-mata
mengacu pada kata-kata yang lengkap, tetapi juga
mempertimbangkan essensi atau tujuan dari klaim
tersebut.( Konsep spesifikasi ini pertama kali
diinspirasi dan dikonstruksi oleh Lord Diplock
dalam Catnic Components Ltd v Hill and Smith Ltd)
- Lord Diplock menegaskan pentingnya beberapa
elemen substansial, seperti - (i) kata-kata klaim yang diuji oleh para ahli
dalam bidang yang terkait - (ii) invensi utama yang berkaitan dengan klaim,
- (iii) spesifikasi yang tidak hanya memuat detail
invesi, tetapi juga tujuan dari konstruksi paten.
- Lebih jauh, dari kasus the Clarkv Adie (1877) 2
App Cas 315, kita dapat mempelajari bahwa
terdapat tiga cara dalam menentukan pelanggaran - (i) dimana keseluruhan spesifikasi itu digunakan
- (ii) dimana substansi atau 'pith and marrow' dari
invensi tersebut digunakan dan - (iii) dimana subordinate invensi dapat terjadi
dalam invensi yang besar.
9Pengidentifikasian Hasil-Hasil Riset dalam Rezim
Paten
- Kebaruan (Novelty)
- Langkah Inventif (Inventive Step)
- Dapat Diterapkan dalam Dunia Industri (Industrial
Applicability)
10RESIKO KEGAGALAN DALAM MELINDUNGI HASIL RISET
- Kegagalan memastikan perlindungan terhadap hasil
penelitian, rentan terhadap - (i) Pelanggaran
- (ii) Entry-Barrier terhadap produk yang
mengandung paten di negara tujuan pasar - (iii) Daya Kompetisi Lemah
11Strategi Dan Momentum Perlindungan Hasil-hasil
Riset
- Kecermatan dalam mengkonstruksikan Potensi,
Instrumen Hukum, dan Momentum dalam Pembentukan
Perlindungan Hukum - Isu Relevan yang dapat dipertimbangkan dalam
menentukan strategi perlindungan aset kekayaan
intelektual - (i) bidang teknis yang terkait
- (ii) bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual yang
dapat diterapkan - (iii) bagaimana memonitor kompetisi
- (iv) negara tujuan pasar
- (v) biaya yang tersedia bagi perlindungan
- (vi) beban kerja, biaya dan personil yang
diperlukan - (vii) jangka waktu perlindungan yang diperlukan
- (viii) bagaimana jika membeli atau menjual
lisensi atas aset kekayaan intelektual.
12Tahapan Perlindungan Hukum Bagi Pengoptimasian
Hasil Riset
- Pra Riset Mengevaluasi Teknologi dalam Konteks
Paten - Paska Riset Perolehan Hak melalui Pendaftaran
Permohonan Hak - Pengkesploitasian Pengkomersialisasian
- Pengidentifikasian subyek, obyek, dan pasar
- Pembuatan Kontrak
13Strategi Perlindungan Hukum bagi Hasil Riset
dalam Tahap Pra Riset
- (i) pengelolaan aktifitas penelitian
- (ii) perlindungan hasil penelitian
- (iii) pengeksploitasian hasil penelitian
- (iv) perlindungan hukum - pemeliharaan dan
penegakkan - bagi hasil-hasil riset.
14PRA RISET Pengelolaan Aktifitas Penelitian
- membuat rencana aktifitas, tujuan dan strategi
penelitian, - memelihara dan memperbaharui validasi strategi
dan tujuan penelitian, - mengklarifikasi status kepemilikan hukum hasil
penelitian, dan - menjaga kondisi untuk pengamanan perlindungan
hasil.
15SAAT RISET DAN PASKA RISET Perlindungan
hasil-hasil riset
- menentukan rencana kegiatan perlindungan hasil
penelitian, - mengevaluasi nilai aset kekayaan intelektual
untuk menentukan jenis dan cakupan perlindungan, - memilih jenis perlindungan yang paling
menguntungkan secara bisnis, - mengamankan hasil penelitian tersebut dengan
memintakan perlindungannya, - melakukan perlindungan atas ide berikutnya, dan
melakukan perlindungan di luar negeri/wilayah
target pemasaran.
16PASKA RISET Pengeksploitasian hasil-hasil riset
yang sudah dilindungi
- pengevaluasian nilai riil dari aset tersebut
melalui technological assessment, - Pembuatan business plan dan feasible study,
sehingga hasil penelitian tersebut siap untuk
diimplementasikan sendiri ataupun diberikan
kepada orang lain - Cara pelaksanaannya melalui lisensi atau bentuk
pengalihan lain yang paling sesuai dan
menguntungkan bagi teknologi yang bersangkutan.
17Paska Riset Pemeliharaan dan penegakkan
perlindungan hasil-hasil riset
- pemantauan atas pelanggaran yang dilakukan oleh
pihak yang tidak berhak (infringement watch) - melakukan penegakan hukum atas kekayaan
intelektual dari tindakan pelanggaran, baik
melalui gugatan ataupun pengaduan ke pihak yang
berwenang.
18Cara Pengeksploitasian Hasil Riset
- Lisensi Instrumen Hukum dalam Pendistribusian
Pengkomersialisasian- Teknologi - Definition and Basic Concept
- Obyek dalam Perjanjian Lisensi Paten Invention
- Subyek Perjanjian Lisensi Licensor and Licensee
- Tipe dan Model Lisensi Paten
- Prinsip-prinsip Umum dalam Perjanjian Lisensi
19Konstruksi Hukum Kontrak Lisensi Paten
- Interaksi antara HAKI dan aturan kontrak selalu
menjadi isu utama dalam mendistribusikan
asset-aset HAKI di pasar terbuka. - Interaksi tersebut merupakan titik sentral dan
utama dalam mencapai kontrak yang seimbang. - Kontrak sebagai instrument hukum untuk
pengembangan dan pengeksploitasian asset-aset
komersial dari informasi dan teknologi. - Dalam lisensi paten, tidak ada ketentuan umum
tentang kontrak standar. Pembatasan pada kontrak
dapat bersumber dari teori-teori hukum kontrak
dan kebijakan public, termasuk beberapa kebijakan
yang bersumber dari paten dan bidang HAKI
lainnya. Pembatasan yang lahir dari doktrin HAKI
dan kebijakan lain cenderung dititikberatkan pada
penghapusan praktik persaingan curang. - Konstruksi kontrak lisensi yang wajar sangat
tergantung pada bagaimana keadaan ketika kontrak
itu dibuat.
20Membuat Kontrak Lisensi Pengkonstruksian
Perlindungan Hukum
- Pra Kontrak Persiapan
- Identifikasi Subyek dan Obyek
- Tetapkan Ruang Lingkup Pengkomersialisasian
Teknologi melalui Lisensi - Cermati Implied Lisence dalam Perjanjian Lisensi
- Pertimbangkan Royalty dan Aspek Finansial
- Arbitrasi dan Ganti Rugi
21Kontrak Dasar Hukum bagi Hak dan Kewajiban Para
Pihak
- Penandatanganan kontrak ini merupakan momentum
lahirnya hubungan hukum diantara para pihak. - Kontrak merupakan dasar hubungan hukum yang
dibadankan dari aspirasi dan kehendak para pihak
atas dasar praktik bisnis dan prinsip
keseimbangan dalam upaya menjamin kerjasama yang
saling menguntungkan. - Beberapa hal yang perlu dicermati
- Kalusula yang dapat membatasi pengembangan
ekonomi nasional, dan kemampuan para pihak, pasal
71(1) UU Paten - Pembatasan praktek bisnis ini dapat bervariasi,
beberapa tipe utamanya, antara lain - (i) tying clause
- (ii) price fixing
- (iii) package licensing
- (iv) field of use restrictions and territorial
exclusivisity - (v) grant-back provisions
- (vi) limitations on transferee with respect to
research and development, klausula pengontrolan
kualitas, penjualan eksklusif atau perjanjian
representation, pembatasan volume produksi,
pembatasan ekspor, dan pembatasan lainnya.
22Komponen Kontrak Lisensi
- preamble,
- definitions,
- scope of license, language
- duration and termination of contract,
- territory,
- parties obligation and rights,
- know-how,
- improvements,
- guarantee of results,
- purchase,
- installation and ownership of plant and
equipment, - exploitation of the market,
- quality standards,
- reports to licensor,
- confidentiality,
- assignment of rights and obligations,
- payment, royalty and other financial
considerations, - indemnities,
- force majeure,
23Paska Kontrak Pelaksanaan, Pengawasan dan
Pengembangan
- Perlindungan hukum terhadap hasil-hasil riset
pada tahap paska kontrak ini dapat dilakukan
melalui pelaksanaan, pengawasan dan pengembangan.
- Dalam tahap ini, perlindungan hukum memerlukan
peran struktur hukum dalam mengelola paten,
seperti pemerintah, dan aparat patent, aparat
hukum, polisi, jaksa dan hakim, bahkan para pihak
yang terlibat dalam kontrak.
24Larangan klausula mengikat ini mencakup
- Tie in clauses are clauses and/or practices
restricting the source of supply of raw
materials, spare parts, intermediate products and
capital goods for use with the licensed
technology only from licensor or its designee
generally should not be included in licensing
agreement. - Tie-out clauses are restriction in obtaining or
complementary technology through patents and know
how from other licensors with regard to the sale
or manufacture of competing products.
25Price Fixing
- memuat kluasula dan atau praktik dimana supplier
teknologi diberi hak untuk menentukan harga jual
dari produk yang dibuat, dan biaya pemeliharaan. - dipraktikan oleh lisensor melalui penjualan
produk yang dilisensikan atau dibuat dengan
menggunakan teknologi yang dilisensikan. - Price fixing dapat menjadi perilaku anti
kompetisi yang sehat.
26Package Licensing
- Klausula ini mensyaratkan penerimaan teknologi
tambahan yang tidak dikehendaki oleh penerima
teknologi, karena kondisi untuk mendapatkan
teknologi, dan keperluan mendapatkan pembayaran
tambahan untuk teknologi tambahan. - Praktik package licensing ini berkaitan dengan
pelisensian semua paten yang dimiliki dalam
bidang tertentu dan penolakan untuk memberikan
lisensi jika tidak secara keseluruhan. - Dalam hal ini, lisensor mengeksploitasi posisi
dominant dan memaksa lisensee untuk menerima
lisensi melebihi dari apa yang dibutuhkan
27Field Use Restriction
- Menentukan bidang-bidang tekhnis tertentu yang
dikerjakan oleh lisensee. - Licensor membatasi kompetisi terhadap licensee
atau licensee lainnya. - Penggunaan klausula ini juga dapat mengacu pada
wilayah geografis dan menentukan wialayah yang
didalamnya licensee dapat menggunakan teknologi. - Dalam kasus tertentu, penerapan klausula ini
secara terbatas dimungkinkan, sepanjang ia
digunakan untuk memelihara kualitas produk dalam
wilayah tertentu.
28Klausula Grant Back
- mengharuskan lisensee mengembalikan kembali
kepada lisensor inovasi atau hasil peningkatakan
dan pengembangan teknologi selama masa
pelaksanaan lisensi paten.
29Klausula-klausula Lain
- berkaitan dengan kontrak penjualan, kerap
dimasukkan ke dalam perjanjian lisensi, seperti - penjualan atau perwakilan (keagenan),
- pembatasan volume produksi,
- pembayaran royalty minimum /persyaratan
kuantitas, - Pembatasan paska berakhirnya kontrak (post
termination restrictions), - sub licensing restrictions,
- klausula non-kompetisi,
- full or third line forcing and leveraging dan
- pembatasan eksport
30PENUTUP
- Perlindungan Hasil Riset dapat dilakukan pada
tahap Pra Riset, Saat Riset, dan Paska Riset - Instrument Hukum yang dapat dilakukan a.l.
Instrumen Normatif yang tertera dalam UU, dan
Kontrak
31THE INVENTORS WHEEL PETUNJUK PRAKTIS
MENGHASILKAN UANG DARI SMART IDEAS
- Tempatkan keragaman dan tipe-tipe kekayaan
intelektual - Pahami keragaman dan tipe-tipe kekayaan
intelektual - Jaga kerahasiaan dari smart idea anda sampai ia
mendapat perlindungan secara memadai. Jika anda
membicarakan ide anda dengan orang lain, terapkan
atau buat perjanjian menjaga kerahasiaan - Lindungi kekayaan intelektual anda dengan
menggunakan sistem IP. Seorang inventor atau
inovator yang arif / strategik, segera
mendapatkan nasihat dari ahli IP yang
profesional - Bangun prototipe atau model dari ide anda agar
orang lain dapat melihat ide dan potensi pasar
anda secara lebih baik dan jelas.
32THE INVENTORS WHEEL PETUNJUK
PRAKTISMENGHASILKAN UANG DARI SMART IDEAS
- 6. Cermati semua biaya perlindungan dan
pengembangan ide anda. Hal ini akan membantu anda
menempatkan nilai pada kekayaan intelektual anda - 7. Teliti potensi pasar anda, pahami pihak-pihak
potensial yang akan menjadi mira kerja anda,
pabrik yang akan mematerialisaikan dan meproduksi
ide anda, distributor, investor, licensees,
pembeli dan konseumen anda - 8. Apakah anda memiliki keahlian? Dalam membawa
atau menggiring ide anda ke arah kebutuhan pasar,
lebih dari sekadar smart ide. Anda mungkin
memerlukan keahlian business lain untuk menjamin
kesuksesan anda - 9. Jaga agar pikiran anda selalu terbuka. Ada
beberapa cara yang dapat digunakan untuk
menghasilkan uang dari kekayaan intelektual. Anda
dapat menjual, melisensikan, dan memproduksinya
sendiri - 10. Tegakkan dan lindungi kekayaan intelektual
anda, anda memiliki hak untuk melindunginya dari
penggunaan yang tidak jujur tanpa izin anda.