MATAKULIAH ILMU HUKUM - PowerPoint PPT Presentation

1 / 60
About This Presentation
Title:

MATAKULIAH ILMU HUKUM

Description:

kementerian pendidikan nasional ri universitas jember fakultas hukum program magister ilmu hukum jl. kalimantan 37 jember telp (0331) 335462, fax (0331) 330482 – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:724
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 61
Provided by: MyC69
Category:
Tags: hukum | ilmu | matakuliah | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MATAKULIAH ILMU HUKUM


1
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI UNIVERSITAS
JEMBER FAKULTAS HUKUM PROGRAM MAGISTER ILMU
HUKUM Jl. Kalimantan 37 Jember Telp (0331)
335462, Fax (0331) 330482
MATAKULIAH ILMU HUKUM DIPROGRAMKAN PADA SEMESTER
I (2 SKS) Pembina Matakuliah Prof. Dr. M. Arief
Amrullah, S.H., M.Hum. Dr. Fendi Setyawan, S.H.,
M.H.
2
LATAR BELAKANG MATA KULIAH ILMU HUKUM MASUK KE
DALAM KURIKULUM MAGISTER ILMU HUKUM
3
Jan Gijssels dan Mark van Hoecke
  • Hukum pada dirinya sendiri tidak pernah merupakan
    suatu tujuan, tetapi suatu sarana untuk mencapai
    suatu tujuan non-hukum
  • Finalitas dari hukum bukan hukum karena itu ia
    memperoleh dorongan pertumbuhannya dari luar
    hukum
  • Faktor-faktor ekstra-yuridis memelihara proses
    pertumbuhan hukum yang dinamis dan berlangsung
    terus
  • Contoh mengenai hal ini tidak ada penjualan
    tanpa maksud untuk memperoleh uang dengan
    melepaskan sebuah barang tidak ada perkawinan
    (menurut faham Barat) jika kedua pasangan
    mempunyai maksud untuk mengembangkan seksual dan
    materi tidak ada UUD yang melimpahkan kekuasaan
    negara kepada parlemen hasil Pemilu, jika orang
    tidak mempunyai tujuan untuk mengorganisasi suatu
    demokrasi dengan perwakilan

4
PERISTILAHAN ILMU HUKUM (Dalam Bahasa Asing)
  • RECHTSWETENSCHAP
  • RECHTSTHEORIE
  • JURISPRUDENCE
  • LEGAL SCIENCE

Istilah dlm bhs Belanda
Istilah dlm bhs Inggris
5
ISTILAH DALAM BAHASA BELANDA
  • Rechtswetenschap Rechtstheorie mengandung
    makna dalam arti sempit dan dalam arti luas

6
Sosiologi Hukum
Dogmatika Hukum (Ilmu Hukum dalam arti sempit)
Teori Hukum (dalam arti luas)
Teori Hukum (dalam arti sempit)
Ilmu Hukum Dalam Arti Luas
Filsafat Hukum
Hukum Ekonomi
Politik Hukum
Perbandingan Hukum
7
INTI ILMU HUKUM
Kurnas S-1
Ilmu Hukum Positif
Ilmu Menerapkan/Law Enforcement
Kurnas S-2
Law Making
Politik Hukum
Ilmu membuat/memperbaharui
Law Reform/ Development
Kurnas S-2
Perbandingan Hukum
Memperluas Wawasan untuk POLITIK HUKUM
8
ISTILAH DALAM BAHASA INGGRIS
  • Legal science is concerned with empirically
    observable facts and events (berkaitan dengan
    fakta dan peristiwa hukum yang dapat diamati
    secara empiris).
  • Jurisprudence involves the study of general
    theoretical questions about the nature of law and
    legal system, about the relationship of law to
    justiceand morality, and about the social nature
    of law (meliputi kajian terhadap soal teori umum
    mengenai hakikat hukum dan sistem hukum, mengenai
    hubungan hukum dengan keadilan dan moralitas, dan
    kenyataan hukum dalam masyarakat).
  • Sehubungan dengan itu menurut Jan Gijssels dan
    Mark van Hoecke bahwa perkataan ilmu hukum
    sebagai nama (istilah) mencakup untuk semua hal
    yang berkaitan dengan kegiatan mempelajari hukum.
    Padanannya adalah Jurisprudence dalam bahasa
    Inggris dan Jurisprudenz dalam bahasa Jerman.

9
PERISTILAHAN ILMU HUKUM (Dalam Bahasa Indonesia)
  • Dalam kepustakaan bahasa Indonesia, istilah
    ilmu hukum begitu saja disejajarkan dengan
    istilah dalam bahasa asing RECHTSWETENSCHAP,
    RECHTSTHEORIE JURISPRUDENCE, LEGAL SCIENCE,
    LEGAL PHILOSOPHY.

10
RUANGLINGKUPNYA
MENCAKUP MEMBICARAKAN SEGALA HAL YANG
BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM.
ILMU HUKUM
OBJEKNYA
H U K U M
11
HUKUM POSITIF
HUKUM PADA HAKIKATNYA ADALAH NORMA, PENGERTIAN
HUKUM SEBAGAI NORMA BERBEDA DENGAN BENTUK ATAU
PERWUJUDANNYA. BENTUK ATAU PERWUJUDAN DARI HUKUM,
BISA BERMACAM-MACAM
HUKUM YANG AKAN DATANG
IN-ABSTRACTO
DOKTRIN HUKUM
NILAI HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT
HUKUM
HUKUM POSITIF ASING
IN-CONCRETO
KEPUTUSAN HAKIM
BEKERJANYA/ BERFUNGSINYA HUKUM
PROSES PENEGAKAN HUKUM
12
APAKAH ILMU HUKUM I L M U ?
13
TERDAPAT DUA JAWABAN YANG BERBEDA DARI
  • Pandangan Positivistik
  • Pandangan Normatif

14
PANDANGAN POSITIVISTIK
  • Menganut teori kebenaran Korespondensi
  • Kebenaran adalah kesamaan antara teori dan dunia
    kenyataan
  • Hubungan sentral di dalam ilmu adalah hubungan
    antara Subjek (ilmuwan) dan Objek (dunia
    kenyataan)

15
POSITIF POSITIVISME
  • Positivisme berasal dari kata dasar positif, yang
    dimaksud dengan positif adalah
  • a. sebagai lawan atau kebalikan dari sesuatu
    yang bersifat khayal,
  • positif diartikan sebagai pensifatan
    sesuatu yang nyata.
  • b. sebagai lawan atau kebalikan dari yang
    bersifat kabur, positif
  • diartikan sebagai pensifatan sesuatu
    yang jelas atau tepat.
  • Positivisme adalah paham filsafat yang membatasi
    pengetahuan
  • benar manusia kepada hal-hal yang dapat
    diperoleh dengan menggunakan metode ilmu
    pengetahuan (science). Suatu fakta positif,
    berarti sesuatu yang mesti dibenarkan oleh setiap
    orang yang mempunyai kesempatan sama untuk
    menilainya.

16
PANDANGAN NORMATIF
  • Menganut teori kebenaran Pragmatik
  • Kebenaran adalah jika teori berfungsi
  • secara memuaskan
  • Hubungan inti di dalam ilmu adalah
  • hubungan antara Subjek dan Subjek

17
PRAGMATISME
  • Suatu pertimbangan itu benar apabila terbukti
    bahwa pertimbangan itu berguna secara praktis,
    mempunyai nilai praktis bagi kehidupan dan juga
    berguna dalam ilmu, seni dan agama.
  • Pragmatis merupakan aliran filsafat yang lahir di
    Amerika, tokohnya John Dewey.

18
PARADIGMA DALAM ILMU HUKUM
  • Tesis-tesis tidak diperoleh melalui observasi,
    tetapi melalui judgments (contoh perintah tidak
    boleh memperkosa, mencuri, dsb.).
  • Ilmu normatif bertolak dari judgments.

19
Moral Judgment (Philosophical)
Sollen, what ought to be
JUDGMENT
Positif Judgment
What it is in the book
20
UNTUK ILMU HUKUM MENGANUT TEORI KEBENARAN
PRAGMATIK
BERDASARKAN KEBENARAN TERSEBUT, BERARTI ILMU
HUKUM ADALAH ILMU
21
TEORI TENTANG KEBENARAN
  • Manusia adalah hewan yg berpikir. Berpikir adalah
    bertanya. Bertanya adalah mencari jawaban.
    Mencari jawaban adalah mencari kebenaran. Mencari
    jawaban ttg Tuhan, alam, dan manusia, artinya
    mencari kebenaran ttg Tuhan, alam, dan manusia.
    Jadi pada akhirnya Manusia adalah makhluk
    pencari kebenaran. Apakah kebenaran itu? Utk
    menjawab pertanyaan ini kita hrs menyimak
    mengenai teori ttg kebenaran. Paling tidak, ada
    tiga teori yg berusaha utk menjawab thd
    pertanyaan tsb. (1) Teori Korespondensi (2)
    Teori Konsistensi (3) Teori Pragmatis.

22
1. Teori Korespondensi tentang Kebenaran
  • ? The Correspondence Theory of Truth atau
    Accordance Theory of Truth menyatakan bhw
    kebenaran atau keadaan benar itu brp kesesuaian
    (correspondence) antara arti yg dimaksud oleh
    suatu pendapat dg apa yg sungguh mrpk halnya atau
    faktanya. Suatu proposisi (pengertian) adalah
    benar apabila terdpt suatu fakta yg
    diselarasinya, apabila ia menyatakan apa adanya.
    Kebenaran ialah yg bersesuaian dg fakta, yg
    berselarasan dg realitas, yg serasi dg situasi
    aktual. Krn itu kebenaran dpt didefinisikan sbg
    kesetiaan pd realitas obyektif. Apabila suatu
    putusan sesuai dg fakta, benarlah ia bila tdk
    salahlah ia.

23
  • ? Teori Korespondensi pd umumnya dianut oleh
    para pengikut aliran realisme (positivisme). K.
    Rogers, seorang penganut realisme kritis Amerika,
    berpendpt bhw keadaan benar ini terletak dlm
    kesesuaian antara (1) esensi atau arti yg kita
    berikan dg (2) esensi yg terdpt di dlm
    obyeknya. Realisme epistemologi berpandangan bhw
    terdpt realitas yg independen, yg terlepas dr
    pemikiran dan kita tdk dpt mengubahnya bila kita
    mengalaminya atau memahaminya. Itulah sebabnya
    realisme epistemologis kadangkala disebut
    obyektivisme. Dg kata lain, realisme
    epistemologis atau obyektivisme berpegang kpd
    kemandirian kenyataan, tdk tergantung pd yg di
    luarnya.

24
  • ? Dlm kepustakaan Marxis dpt dibaca hal-hal
    berikut
  • Apabila sensi kita , persepsi kita,
    pemahaman kita, konsep dan teori kita,
    bersesuaian dg realitas obyektif, apabila itu
    semua mencerminkannya dg cermat, maka kita
    katakan itu semua benar pernyataan, putusan dan
    teori yg benar kita sebut kebenaran. Materialisme
    dialektika memahamkan kebenaran sbg pngetahuan
    ttg obyek, yg mencerminkan obyek tsb secara
    tepat, atau dg kata lain, bersesuaian dg obyek
    tsb. Misalnya, pengertian ilmiah bhw tubuh
    terdiri dr atom2, bhw bumi lbh dahulu ada drpd
    manusia, bhw rakyat adalah pembuat sejarah,
    dlsb, adalah benar.

25
  • ? Berlawanan dg aliran idealisme, mk materialisme
    dialektika mempertahankan bhw kebenaran adalah
    obyektif. Selama kebenaran mencerminkan dunia
    wujud secara obyektif, mk wujudnya itu tdk
    tergantung, baik kpd manusia maupun kpd
    kemanusiaan. Kandungan kebenaran sepenuhnya
    ditentukan oleh proses obyektif yg
    dicerminkannya. Kaum Marxist mengenal dua macam
    kebenaran, yakni kebenaran mutlak (absolute
    truth) dan kebenaran relatif (relative truth).
    Kebenaran mutlak ialah kebenaran yg selengkap
    obyektif, yakni suatu pencerminan dari realitas
    secara mutlak. Sedangkan kebenaran relatif ialah
    kebenaran yg tdk sempurna, tdk lengkap.

26
  • ? Sbg kesimpulan dari Teori Korespondensi ttg
    Kebenaran, kita dpt mengenal dua hal, yakni
    pernyataan dan kenyataan. Menurut teori ini,
    kebenaran ialah kesesuaian antara pernyataan ttg
    sesuatu dg kenyataan sesuatu itu sendiri. Mis.,
    Jakarta ad ibukota RI sekarang. Ini adalah
    sebuah pernyataan, dan apabila kenyataannya
    memang Jakarta itu adalah ibukota RI, mk
    pernyataan itu benar, mk pernyataan itu adalah
    suatu kebenaran. Rumusan Teori Korespondensi ttg
    Kebenaran itu berasal dari Aristoteles, yg
    disebut Teori Penggambaran, yg didefinisikan sbg
    berikut Veritas est adaequatio intellectus et
    rhei Kebenaran ad persesuaian antara pikiran
    dan kenyataan.

27
  • ? Keberatan dan kritik thd Teori Korespondensi
    ttg Kebenaran
  • Apabila yg disebut kebenaran itu ialah
    kesesuaian antara pernyataan dg kenyataan atau
    pernyataan sesuai dg kenyataan, mk timbul
    pertanyaan
  • Bagaimana kita dpt membandingkan pernyataan
    (idea) kita dg kenyataan (realitas) itu?. Utk
    membuat perbandingan, mk terlebih dahulu kita hrs
    mengetahui apa yg hendak kita perbandingkan itu,
    yakni, sebutlah, kepercayaan pd satu pihak dan
    kenyataan pd pihak lainnya. Namun, apabila kita
    tdk mengetahui kenyataan (realitas) itu, bgmn
    kita dpt membuat perbandingan? Itulah, antara
    lain, keberatan dan kritik dari teori
    Korespondensi.

28
2. Teori Konsistensi Tentang Kebenaran
  • ? The Consistence Theory of Truth atau The
    Coherence Theory of Truth menyatakan bhw
    kebenaran tdk dibentuk atas hubungan antara
    putusan (judgment) dg sesuatu yg lain, yakni
    fakta atau realitas, tetapi atas hubungan antara
    putusan-putusan itu sendiri.
  • ? Dg kata lain, kebenaran ditegakkan atas hub
    antara putusan yg baru itu dg putusan-putusan
    lainnya yg tlh kita ketahui dan akui benarnya
    terlbh dahulu. Jadi suatu proposisi itu cenderung
    utk benar jika proposisi itu coherent (saling
    hubungan) dg lain proposisi yg benar, atau jika
    arti yg dikandung oleh propisisi itu coherent dg
    pengalaman kita.

29
  • ? Suatu kepercayaan adalah benar bukanlah krn ia
    bersesuaian dg fakta, melainkan krn ia
    bersesuaian atau berselaras dg binaan pengetahuan
    yg kita miliki. Menurut teori ini, apabila kita
    menerima kepercayaan2 baru sbg kebenaran2, mk hal
    itu semata2 atas dasar kepercayaan2 itu saling
    berhubungan (coherent) dg pengetahuan yg tlh kita
    miliki.
  • ? Suatu putusan adalah benar apabila putusan itu
    konsisten dg putusan2 yg terlebih dahulu kita
    terima dan ketahui benarnya. Putusan yg benar
    adalah sesuatu yg saling hubungan secara logis
    (coherent) dg putusan2 yg relevan.

30
  • ? Jadi menurut teori ini, putusan yg satu dg
    putusan yg lainnya saling hubungan dan saling
    menerangkan satu sama lain. Maka lahirlah
    rumusan Truth is systematic coherence
    Kebenaran adalah saling hubungan yg sistematik.
    Truth is consistency- Kebenaran adalah
    konsistensi, kecocokan. Terdpt saling hub yg
    sempurna, dan saling hub ini dg suatu yg lain yg
    tlh kita terima itu, disebutlah kebenaran.

31
  • ? Apabila Teori Korespondensi dianut oleh
    penganut realisme dan materialisme, maka Teori
    Konsistensi berkembang pd abad ke 19 di bawah
    pengaruh Hegel dan diikuti oleh pengikut mazhab
    idealisme, spt filsuf Britania F.H. Bradley (1864
    1924).
  • ? Menurut idealisme epistemologis (secara ilmu
    pengetahuan), mk dunia luar itu tdk tersendiri
    (an sich), seperti yg dipahamkan oleh kaum
    materialis, melainkan hanya sbg isi suatu
    kesadaran yg berfikir sambil meninjau.

32
  • ? Idealisme epistemologis berpandangan bhw obyek
    pengetahuan, atau kualitas yg kita serap dg
    indera kita itu tdklah terwujud dr kesadaran ttg
    obyek tsb. Itulah sebabnya teori ini sering
    disebut subyektivisme. Kaum idealis berpegang bhw
    kebenaran itu subyektif dan kebanaran itu
    tergantung pd orang yg menentukan sendiri
    kebenaran pengetahuannya tanpa memandang keadaan
    riil peristiwa2. Manusia adalah ukuran
    se-gala2nya dg cara demikianlah interpretasi
    ttg kebenaran tlh dirumuskan oleh kaum idealis
    (filsuf Yunani, Pitagoras).

33
  • ? Kesimpulan dari Teori Konsistensi adalah sbg
    berikut
  • Pertama, Kebanaran menurut teori ini ialah
    kesesuaian antara suatu pernyataan dg pernyataan
    (-pernyataan) lainnya yg sdh lbh dulu kita
    ketahui, terima dan akui sbg suatu kebenaran.
  • Kedua, teori agaknya dpt juga dinamakan Teori
    Penyaksian (justifikasi) ttg Kebenaran, krn teori
    ini suatu putusan dianggap benar apabila mendpt
    penyaksian (justifikasi, pembenaran) oleh
    putusan2 lainnya yg terdahulu yg sdh diketahui,
    dterima, dan diakui benarnya. Mis., Sri
    Jawarharlah Nehru adalah ayah dari Indira Gandhi

34
  • adalah suatu putusan yg atau pernyataan yg tlh
    kita ketahui, terima, dan akui sbg benar.
    Pernyataan lain bhw Sri Jawarharlal Nehru
    mempunyai puteri dan bhw Indira Gandhi adalah
    puteri Sri Jawarharlah Nehru, keduanya mrpk
    kebenaran pula krn konsisten dg pernyataan yg
    pertama, yg tlh kita ketahui, terima, dan akui
    sbg suatu kebenaran.
  • ? Keberatan atau kritik thd Teori Konsistensi ini
    diantaranya adalah Para pengeritik menyatakan
    bhw kita dpt saja membangun suatu sistem saling
    hubungan (coherent) yg salah, di samping yg benar.

35
  • Teori ini tdk membedakan antara kebenaran yg
    konsisten dg kesalahan yg konsisten. Suatu sistem
    pd masa lalu yg konsisten (berpautan) secara
    logis, namun kmd terbukti sama sekali salah.
    Ambillah sbg contoh, buku2 spt Alice in
    Wonderland serta cerita2 detektif yg baik
    penulisannya (mis. karangan Agatha Christi) yg
    ceritanya direncanakan secara hati2 shg
    segala2nya saling berhubungan.Selama anda
    berpegang pd anggapan2 yg dimuat dlm buku itu, mk
    tdk ada yg salah atau tdk benar . Ini tdk
    berarti bhw saling hubungan itu (kadang2) mrpk
    ukuran yg sangat berharga ttg kebenaran.

36
Teori Pragmatis Tentang Kebenaran
  • ? Pragmatisme (berasal dari bahasa Yunani
    pragma, artinya dikerjakan, yg dilakukan,
    perbuatan, tindakan), mrpk sebutan bagi filsafat
    yg dikembangkan di Amerika Serikat oleh William
    James. Menurut filsafat ini benar tidaknya suatu
    ucapan, dalil atau teori semata2 bergantung pd
    berfaedah tidaknya ucapan, dalil atau teori tsb
    bagi manusia dlm penghidupannya (T.S.G. Mulis dan
    K.A.H. Hidding).

37
  • ? Teori Pragmatis ttg Kebenaran menyatakan bhw
    suatu proposisi adalah benar sepanjang proposisi
    itu
  • berlaku (works), atau memuaskan (satisfies)
    berlaku dan memuaskannya itu diuraikan dg
    pelbagai ragam oleh para penganut teori tsb
    (Charles A. Baylis). Teori, hipotesis, atau idea
    adalah benar apabila ia membawa kpd akibat yg
    memuaskan, apabila ia berlaku dlm praktek,
    apabila ia mempunyai nilai praktis. Kebanaran
    terbukti oleh kegunaannya, oleh hasilnya, oleh
    akibat2 praktisnya. Jadi kebenaran ialah apa saja
    yg berlaku (G.T.W. Patrick).
  • ? Harold H. Titus menyatakan bhw menurut William
    James, idea2 yg benar ialah idea2 yg dpt kita
    serasikan, kita umumkan berlakunya, kita kuatkan
    dan kita periksa.

38
  • Sebaliknya idea yg salah ialah idea yg tdk dmk.
    Suatu idea, atau teori, maupun hipotesis adalah
    benar bila ia dpt berlaku dlm praktek atau
    apabila ia membawa kpd hal yg memuaskan.
  • ? Yg dimaksud dg hasil yg memuaskan, antara
    lain (1) Sesuatu itu benar apabila memuaskan
    keinginan dan tujuan manusia (2) Sesuatu itu
    benar apabila dpt diuji benar dg eksperimen (3)
    Sesuatu itu benar apabila ia menolong atau
    membantu perjuangan biologis utk tetap ada.
  • ? Jadi batu ujian (ukuran) kebenaran, bagi para
    pragmatist, ialah kegunaan (utility), dpt
    dikerjakan, (workability), akibat atau
    pengaruhnya yg memuaskan (satisfactory
    consequences).

39
  • ? Maka oleh krn itu menurut pendekatan ini, tdk
    terdpt apa yg disebut kebanaran yg tetap atau
    kebenaran mutlak.
  • ? Beberapa keberatan dan kritik thd Teori
    Pragmatis adalah
  • 1) John H. Randall dan Justus Buchler menyatakan
    Keberatan thd konsepsi kebenaran menurut Teori
    Pragmatis ini hrs diambil, bertitik tolak dari
    pertimbangan mengenai betapa kabur dan samarnya
    istilah berguna (useful) itu.

40
  • 2) A.C. Ewing memberikan kritik, a.l (a) Dpt
    digambarkan secara jelas, bhw suatu kepercayaan
    mungkin saja berlaku dg baik walaupun tdk benar,
    atau sebaliknya suatu kepercayaan mungkin saja
    berjalan dg buruk walaupun ia benar (b)
    Kepercayaan yg benar biasanya berlaku, hal ini
    biasanya krn per-tama2 kepercayaan itu benar (c)
    Apa yg berlaku bagi seseorang mungkin saja tdk
    berlaku bagi orang lainnya, bahkan apa yg berlaku
    bagi seorang tertentu pd waktu tertentu mungkin
    saja tdk berlaku lagi bagi dia pd waktu yg lain.
    Tuhan tdk dpt ada dan dlm waktu yg sama tdk ada,
    walaupun bagi sementara orang percaya akan adanya
    Tuhan, Tuhan itu menolong

41
  • dan bagi yg lainnya merintangi belaka. Bila suatu
    proposisi sungguh2 benar, hendaknya ia benar bagi
    semua orang, bukan benar bagi sementara orang yg
    baginya berlaku, dan pd waktu yg sama adalah
    salah bagi yg lainnya krn baginya tdk berlaku.
  • ? Pandangan kaum pragmatis ttg Tuhan menyatakan
    bhw suatu agama bukan benar krn Tuhan yg disembah
    oleh para penganut agama itu sungguh2 ada, tetapi
    krn pengaruhnya yg positif atas kehidupan manusia
    berkat kepercayaan orang akan Tuhan, mk kehidupan
    masyarakat berlaku secara tertib.

42
  • ? Terhadap pandangan ini Peirce menyatakan bhw
    suatu idea tidaklah disebut benar karena ia
    memuaskan, ia dikatakan memuaskan karena ia
    benar. Dan A.C. Ewing menyatakan bhw kepercayaan2
    itu benar, bukan karena kepercayaan2 itu berguna.

43
KONTRIBUSI ILMU HUKUM
Temuan maha besar dari Ilmu Hukum (Normatif),
antara lain adalah badan hukum sebagai subjek
hukum, pertanggungjawaban pidana korporasi,
asas-asas umum pemerintahan yang baik
44
Ilmu Formal
Ilmu Teoretis
Ilmu Empiris
  • Ditujukan untuk memperoleh pengetahuan saja,
  • atau untuk mengubah, penambah pengetahuan.
  • Penerapan ilmu pengetahuan disebut teknologi

Pengelompokan Ilmu
Nomologis
Ilmu Praktis
Normologis
  • Ilmu yang mempelajari aktivitas penerapan itu
  • sendiri sebgai objeknya
  • Penerapan ilmu ini disebut ars (kiat), atau
    keahlian
  • berkeilmuan
  • Tujuannya untuk mengubah keadaan, atau mena-
  • warkan penyelesaian terhadap masalah konkrit.

45
Logika
ILMU FORMAL
Matematika
Teori sistem
Ilmu yang tidak bertumpu pada pengalaman
atau empiris. Kebenarannya tidak memerlukan
pembuktian (verifikasi) empiris, melainkan
pembuktian rasional. Jadi, berdasarkan
validitasnya (proses nalarnya). Sis- tem formal
yang dihasilkan adalah produk rekaan akal budi
(pemikiran) manusia semata. Krn itu,
pengeta- huan yg dihasilkan disebut pengetahuan
a priori.
ILMU TEORETIS
ILMU EMPIRIS
Ilmu Alam
Ditujukan untuk memperoleh pengetahuan
faktual ttg kenyataan aktual. Krn bersumber
bertumpu pada empiris, maka pengetahuan yg
dihasilkan disebut pengetahuan a posteriori.
46
Ilmu Praktis NOMOLOGIS
  • Berusaha memperoleh pengetahuan faktual-empiris
  • Produknya dpt diungkapkan dlm rumus logikal
    jika A (ada/
  • terjadi), maka B (ada/terjadi). Dlm ilmu
    kedokteran, misalnya,
  • jika sudah dpt dipastikan X menyebabkan
    penyakit Y, maka
  • utk menyembuhkannya pasien, X harus
    dinetralisir.
  • .

Ilmu Praktis dibagi kedalam dua Jenis
Ilmu Praktis NORMOLOGIS
  • Berusaha menemukan hubungan antara dua hal atau
    lebih
  • berdsarkan azas imputasi (menautkan tanggung
    jawab/
  • kewajiban) utk menetapkan apa yg seharusnya
    menjadi kewa-
  • jiban subjek tertentu dlm situasi konkrit
    tertentu, sehubungan
  • dg terjadinya perbuatan tertentu.
  • Apa yang seharusnya terjadi itu tidak niscaya dg
    sendirinya
  • terjadi. Jika A (terjadi/ada), maka seyogyanya
    B (terjadi).

47
LAPISAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM (Eksplanasi reflektif)
TEORI HUKUM (Eksplanasi analisis)
DOGMATIKA HUKUM (Eksplanasi teknik yuridis)
PRAKTIK HUKUM
48
HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM DAN
DOGMATIKA HUKUM
FILSAFAT HUKUM
Meta-meta teori
Meta teori
TEORI HUKUM
Meta teori
DOGMATIKA HUKUM
T e o r i
HUKUM POSITIF
49
Hubungan Filsafat Hukum dan Teori Hukum
Filsafat hukum sebagai ajaran nilai harus dilihat
sebagai meta disiplin dari Teori Hukum
50
Hubungan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum
  1. Dogmatika hukum mempelajari hukum positif pada
    suatu tempat tertentu dan di suatu tempat
    tertentu memilki kekuatan berlaku
  2. Teori hukum mempelajari hukum dalam keumumannya
    lepas dari aturan-aturan hukum kokret dan
    sistem-sistem hukum konkret.
  3. Teori hukum tidak membatasi diri pada pemaparan
    dan sistematisasi sebagaimaa dalam Dogmatika
    hukum, tetapi memainkan peranan menjelaskan dan
    menjernihkan.

51
Filsafat Hukum
  1. Filsafat hukum tidak menanyakan misalnya apa
    hukum di Belgia tahun 1982, tetapi apa hukum itu
    pada umumnya, sekarang dan dahulu pada
    masyarakat-masyarakat lain.
  2. Filsafat hukum harus memberikan
    pengertian-pengertian dan nilai-nilai fundamental
    yang akan digunakan pada karya ilmiah dalam
    Dogmatika hukum dan Teori Hukum.
  3. Dengan pertanyaan tentang hakikat hukum
    (ontologi), maka sesuai dengan sifatnya suatu
    keseluruhan rangkaian persoalan-persoalan
    fundamental ditampilkan sebagai hubungan-hubungan
    antar-manusia sendiri di dalam himpunan
    orang-orang dan dengan demikian manusia itu
    sendiri dalam aspek yuridisnya.

52
Filsafat Hukum (Lanjutan)
  • Akhirnya, filsafatlah yang menguraikan
  • apa sebuah perikatan hukum itu dibedakan dari
    banyak perikatan-perikatan yang lain
  • Apa sebuah kaidah itu dan dalam hal apa sebuah
    kaidah hukum berbeda dari kaidah-kaidah lain dan
    berdasarkan syarat-syarat apa ia legitimit
  • Mengenai legitimasi dari hukum terkait dengan
    pertanyaan tentang nilai-nilai yang harus
    dipenuhi oleh hukum (seperti keadilan,
    kelayakan/kepatutan, kepastian)
  • 2. Penggolongan ke dalam bagian-bagian dari
    berbagai jenis tentang hukum (dogmaika hukum,
    teori hukum dan filsafat hukum) adalah tugas dari
    filsafat hukum.

53
Teori Hukum (Eksplanasi Analsis)
  1. Teori hukum sebagai disiplin mandiri telah tumbuh
    dari Dogmatika Hukum dan Filsafat Hukum
  2. Teori hukum adalah keseluruhan pernyataan yang
    saling berkaitan berkenaan dengan sistem
    konseptual aturan-aturan hukum dan
    keputusan-keputusan hukum, yang untuk suatu
    bagian penting sisem tersebut memperoleh bentuk
    dalam hukum positif.

54
Dogmatika Hukum (Eksplanasi Teknik Yuridis)
  • Dengan istilah Dogmatikan Hukum ini dicakup semua
    kegiatan ilmiah yang diarahkan untuk mempelajari
    isi dari sebuah tatanan hukum positif yang
    konkrit.
  • Dogmatika hukum bukalah ilmu empirik dalam arti
    gambaran standar, juga bukan sebagai ilmu
    normatif sebagaimana diuraikan oleh Kelsen

55
Jika yang ditonjolkan sifat normatif dari
objeknya itu (yang dilakukan oleh Kelsen), maka
orang cenderung memandang Dogmatika Hukum sebagai
Ilmu Normatif
Dimensi dari Dogmatika Hukum
Dogmatika Hukum juga menjalankan suatu pengaruh
menormai (mengkaidahi, menetapkan keharusan).
Sifat Khas dari Hukum Positif (objeknya)
Ini berarti aspek normatif dan faktual berjalan
saling menyilang, sehingga sebagaimana Scholten
bahwa dogmatikan hukum tidak hanya mengenai suau
dimensi memaparkan, tetapi juga dimensi
mengkaidahi (preskripsi).
56
Dogmatika Hukum
  • DOGMATIKA HUKUM
  • adalah sebagai memaparkan, mengalisis,
    mensistematisasi
  • menginterpretasi hukum positif (Meuwissen)
  • adalah cabang ilmu hukum (dalam arti sempit) yang
    memaparkan
  • mensistematisasi hukum positif yang berlaku
    dalam suatu
  • masyarakat tertentu pada suatu waktu
    tertentu dari sudut
  • pandang normatif (van Hoecke).

57
INTINYA, BAHWA DOGMATIKA HUKUM HANYA MENGGALI
SUMBER-SUMBER HUKUM FORMAL DALAM ARTI LUAS
(PERUNDANG-UNDANGAN, PUTUSAN PENGADIAN, TRAKTAT,
ASAS HUKUM, KEBIASAN)
58
OBJEK TELAAH
OBJEK TELAAH DOGMATIKA HUKUM ADALAH TEKS
OTORITATIF, YANG TERDIRI ATAS PRODUK
PERUNDANG-UNDANGAN (UNDANG-UNDANG DALAM ARTI
LUAS), PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM, HUKUM TIDAK
TERTULIS. Bahan-bahan hukum ini yang disebut
dengan bahan hukum primer.
Di samping menelaan bahan hukum primer
tersebut, maka untuk meningkatkan mutu hukum
positif yang berlaku (ius constitutum) perlu pula
menelaah karya- karya akademik yang memperkaya
pengetahuan orang tentang hukum positif yang
berlaku
59
Dogmatika hukum (ilmu hukum positip) adalah ilmu
hukum praktis
Tujuannya adalah legal problem solving
Tujuan tersebut dibutuhkan ars yang merupakan
ketrampilan ilmiah (Skill based on knowledge)
  • Ars dibutuhkan para yuris untuk menyusun legal
    opinion sebagai output dari langkah legal problem
    solving.
  • Ars yang dimaksud adalah legal reasoning

60
ISU HUKUM
Para pihak yg berperkara mengemukakan
penaf- siran yg berbeda
DOGMATIKA HUKUM
Terjadi kekosongan hukum
Isu hukum harus mengandung Konsep hukum
(penyalahguna- an wewenang, korporasi, dll.)
TEORI HUKUM
Isu hukum berkaitan dg asas hukum (tiada
pidana tanpa kesalahan)
FILSAFAT HUKUM
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com