Title: MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN III BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI JAKARTA DALAM RAPAT KERJA NASIONAL PIMPINAN
1MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN
TATA PAMONG YANG AKUNTABELDALAM RANGKA
PERSIAPAN WTPDISAMPAIKAN OLEH DADANG
GUNAWANANGGOTA UTAMA KEUANGAN IIIBADAN
PEMERIKSA KEUANGAN RIJAKARTADALAM RAPAT KERJA
NASIONAL PIMPINAN PERGURUAN TINGGI NEGERI ,
PT-BHMN DAN KOPERTISBANDUNG, 22 - 24 MEI
2007BADAN PEMERIKSA KEUANGANRAPUBLIK
INDONESIAJAKARTA2007
2Dasar Hukum- PERUBAHAN KETIGA UUD 1945
Pasal 23 C Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan
undang-undang.- UNDANG UNDANG
- 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara - 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan -
Negara - 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
- Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
- Negara
3PELAPORAN
- 1. PP No. 24 Tahun 2005 tentang SAP
- 2. Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 tentang
Sistem - Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pem.
Pusat. - 3. Permendiknas No. 31 Tahun 2006 tentang
Unit - Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di
lingkungan - Depdiknas.
4JENIS PEMERIKSAAN (Ps.4 UU 15/2004)
- 1. Pemeriksaan Keuangan
- Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas
laporan keuangan (LRA, Neraca, Catatan atas
Laporan Keuangan) dengan memberikan opini
(pernyataan profesional mengenai tingkat
kewajaran informasi yang disajikan oleh
manajemen dalam laporan keuangan ybs.) - 2. Pemeriksaan Kinerja
- Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara yang terdiri
atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek
efisiensi, dan aspek efektivitas. - 3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
- PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaan kinerja.
5JENIS OPINI (Ps.16 UU 15/2004)
- 1. Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian
(Unqualified Opinion) - 2. Pernyataan Wajar Dengan Pengecualian
(Qualified Opinion) - 3. Pernyataan Tidak Wajar (Adversed Opinion)
- 4. Pernyataan Tidak Dapat Menyatakan Pendapat
(Disclaimer of Opinion)
6PEDOMAN PEMBERIAN OPINI
- WTP
- - Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan
- - Tidak ada temuan SPI dan Kepatuhan yang
berpengaruh - material terhadap kewajaran LK
- - Salah saji material yang ditemukan telah
dikoreksi atau - tidak material
- - Realisasi Pend. Belanja telah
direkonsiliasi dengan data - Ditjen Perbendaharaan (SAKUN)
- - Persediaan telah diinventarisasi dan
dinilai sesuai SAP - - Aset Tetap memenuhi kriteria kelengkapan,
keberadaan, - dan kepemilikan, serta pengungkapan telah
mencukupi.
7- WDP
- - Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan,
kecuali pada - akun tertentu yang berpengaruh material
- - Temuan SPI dan Kepatuhan yang berpengaruh
material - terhadap kewajaran akun tertentu
- - Salah saji material yang ditemukan pada
akun tertentu - tidak bersedia dikoreksi
- - Realisasi pos Pend. Belanja tertentu
belum terrekonsiliasi, - sehingga terdapat selisih yang meterial
dengan data - Ditjen Perbendaharaan (SAKUN)
- - Persediaan belum diinventarisasi dan
dinilai sesuai SAP - - Aset Tetap tidak diinventarisasi, tidak
tercatat, dan tidak - dinilai sesuai SAP, dan belum mencukupi.
-
8- TW
- - Terdapat pembatasan lingkup pemeriksaan,
sehingga LK - tidak dapat diyakini kewajarannya
- - Temuan SPI dan Kepatuhan yang berpengaruh
material - terhadap kewajaran akun tertentu
- - Realisasi Pend. Belanja tidak dapat
direkonsiliasi dengan - data Ditjen Perbendaharaan (SAKUN) dan
berselisih di atas - materialitas aset tetap tidak
diinventarisasi (tidak jelas - kelengkapan/keberadaan/kepemilikan), aset
tidak tercatat dan - tidak dinilai sesuai SAP, dan
pengungkapannya belum - mencukupi.
9- TDMP
- - Tidak terdapat pembatasan lingkup
pemeriksaan - - Terdapat salah saji yang material atau
penyimpangan - terhadap SAP yang berdampak pada LK
secara - keseluruhan (lebih dari 50 total aset
atau realisasi - pendapatan dan belanja) dan tidak
bersedia melalukan - koreksi
- - Temuan SPI dan Kepatuhan yang berpengaruh
material - terhadap kewajaran LK.
10BATAS WAKTU PEMERIKSAAN (Ps 17 UU 15/2004)
- Laporan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh
BPK-RI kepada DPR-RI dan DPD
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
menerima laporan keuangan dari pemerintah
pusat.
11TERBUKA UNTUK UMUM (Ps 19 UU 15/2004)
- Dalam rangka transparansi dan peningkatan
partisipasi publik, UU No. 15 Tahun 2004
menetapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan
yang telah disampaikan kepada lembaga
perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
12HASIL PEMERIKSAANATASLAPORAN KEUANGAN
DEPDIKNAS TAHUN 2006
- 1. Secara umum penyusunan LK Depdiknas Tahun
2006 belum sepenuhnya mengikuti PMK No.
59/PMK.06/ 2005 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. - 2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian
sbb. - a. UAW belum difungsikan sebagaimana
mestinya - b. Neraca belum menggambarkan keadaan yang
- sebenarnya, yaitu
- 1) Saldo Kas
- 2) Saldo Bank
- 3) Persediaan
13Lanjutan
-
- 4) Piutang PNBP, berdasarkan akrual
(angsuran MHS, pihak - ketiga)
- 5) Aset Tetap belum dinilai sesuai
dengan keadaan - sebenarnya, misalkan Tanah
(NJOP), kondisi barang - inventaris (B/RR/RB)
- 6) Status kepemilikan tanah (sertifikat
hak milik). - 7) Pengadaan barang yang dilaksanakan
oleh Fakultas/UPT/ - Lembaga, belum dilaporkan kepada
Rektorat dan tidak - tercatat dalam Neraca PTN.
- c. Rekonsiliasi antara SABMN dan SAK belum
dilaksanakan. - d. LRA belum menggambarkan keadaan
sebenarnya - 1) belum seluruh PNBP disetorkan ke
rekening Rektor
14Lanjutan
- 2) PNBP yang berada di rekening
Rektor tidak - seluruhnya disetorkan ke Kas
Negara pada - akhir tahun
- 3) Fakultas/UPT/Lembaga belum
seluruhnya mem - pertanggungjawabkan pelaksanaan
kegiatan - kepada Rektorat.
-
15REALISASI PNBP
- Tahun 2005 2.025,48 Milyar
- Tahun 2006 1.956,57 Milyar
- Berkurang 68,91 Milyar
16TERIMA KASIHSELAMAT BERKARYA