MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN III BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI JAKARTA DALAM RAPAT KERJA NASIONAL PIMPINAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 16
About This Presentation
Title:

MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN III BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI JAKARTA DALAM RAPAT KERJA NASIONAL PIMPINAN

Description:

Title: PowerPoint Presentation Last modified by: TOSHIBA Created Date: 1/1/1601 12:00:00 AM Document presentation format: On-screen Show Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:45
Avg rating:3.0/5.0

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN III BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI JAKARTA DALAM RAPAT KERJA NASIONAL PIMPINAN


1
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN
TATA PAMONG YANG AKUNTABELDALAM RANGKA
PERSIAPAN WTPDISAMPAIKAN OLEH DADANG
GUNAWANANGGOTA UTAMA KEUANGAN IIIBADAN
PEMERIKSA KEUANGAN RIJAKARTADALAM RAPAT KERJA
NASIONAL PIMPINAN PERGURUAN TINGGI NEGERI ,
PT-BHMN DAN KOPERTISBANDUNG, 22 - 24 MEI
2007BADAN PEMERIKSA KEUANGANRAPUBLIK
INDONESIAJAKARTA2007
2
Dasar Hukum- PERUBAHAN KETIGA UUD 1945
Pasal 23 C Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan
undang-undang.- UNDANG UNDANG
  • 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
    Negara
  • 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang
    Perbendaharaan

  • Negara
  • 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
  • Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
  • Negara

3
PELAPORAN
  • 1. PP No. 24 Tahun 2005 tentang SAP
  • 2. Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 tentang
    Sistem
  • Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pem.
    Pusat.
  • 3. Permendiknas No. 31 Tahun 2006 tentang
    Unit
  • Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di
    lingkungan
  • Depdiknas.

4
JENIS PEMERIKSAAN (Ps.4 UU 15/2004)
  • 1. Pemeriksaan Keuangan
  • Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas
    laporan keuangan (LRA, Neraca, Catatan atas
    Laporan Keuangan) dengan memberikan opini
    (pernyataan profesional mengenai tingkat
    kewajaran informasi yang disajikan oleh
    manajemen dalam laporan keuangan ybs.)
  • 2. Pemeriksaan Kinerja
  • Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas
    pengelolaan keuangan negara yang terdiri
    atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek
    efisiensi, dan aspek efektivitas.
  • 3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
  • PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan
    dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan
    keuangan dan pemeriksaan kinerja.

5
JENIS OPINI (Ps.16 UU 15/2004)
  • 1. Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian
    (Unqualified Opinion)
  • 2. Pernyataan Wajar Dengan Pengecualian
    (Qualified Opinion)
  • 3. Pernyataan Tidak Wajar (Adversed Opinion)
  • 4. Pernyataan Tidak Dapat Menyatakan Pendapat
    (Disclaimer of Opinion)

6
PEDOMAN PEMBERIAN OPINI
  • WTP
  • - Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan
  • - Tidak ada temuan SPI dan Kepatuhan yang
    berpengaruh
  • material terhadap kewajaran LK
  • - Salah saji material yang ditemukan telah
    dikoreksi atau
  • tidak material
  • - Realisasi Pend. Belanja telah
    direkonsiliasi dengan data
  • Ditjen Perbendaharaan (SAKUN)
  • - Persediaan telah diinventarisasi dan
    dinilai sesuai SAP
  • - Aset Tetap memenuhi kriteria kelengkapan,
    keberadaan,
  • dan kepemilikan, serta pengungkapan telah
    mencukupi.

7
  • WDP
  • - Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan,
    kecuali pada
  • akun tertentu yang berpengaruh material
  • - Temuan SPI dan Kepatuhan yang berpengaruh
    material
  • terhadap kewajaran akun tertentu
  • - Salah saji material yang ditemukan pada
    akun tertentu
  • tidak bersedia dikoreksi
  • - Realisasi pos Pend. Belanja tertentu
    belum terrekonsiliasi,
  • sehingga terdapat selisih yang meterial
    dengan data
  • Ditjen Perbendaharaan (SAKUN)
  • - Persediaan belum diinventarisasi dan
    dinilai sesuai SAP
  • - Aset Tetap tidak diinventarisasi, tidak
    tercatat, dan tidak
  • dinilai sesuai SAP, dan belum mencukupi.

8
  • TW
  • - Terdapat pembatasan lingkup pemeriksaan,
    sehingga LK
  • tidak dapat diyakini kewajarannya
  • - Temuan SPI dan Kepatuhan yang berpengaruh
    material
  • terhadap kewajaran akun tertentu
  • - Realisasi Pend. Belanja tidak dapat
    direkonsiliasi dengan
  • data Ditjen Perbendaharaan (SAKUN) dan
    berselisih di atas
  • materialitas aset tetap tidak
    diinventarisasi (tidak jelas
  • kelengkapan/keberadaan/kepemilikan), aset
    tidak tercatat dan
  • tidak dinilai sesuai SAP, dan
    pengungkapannya belum
  • mencukupi.

9
  • TDMP
  • - Tidak terdapat pembatasan lingkup
    pemeriksaan
  • - Terdapat salah saji yang material atau
    penyimpangan
  • terhadap SAP yang berdampak pada LK
    secara
  • keseluruhan (lebih dari 50 total aset
    atau realisasi
  • pendapatan dan belanja) dan tidak
    bersedia melalukan
  • koreksi
  • - Temuan SPI dan Kepatuhan yang berpengaruh
    material
  • terhadap kewajaran LK.

10
BATAS WAKTU PEMERIKSAAN (Ps 17 UU 15/2004)
  • Laporan hasil pemeriksaan atas laporan
    keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh
    BPK-RI kepada DPR-RI dan DPD
    selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
    menerima laporan keuangan dari pemerintah
    pusat.

11
TERBUKA UNTUK UMUM (Ps 19 UU 15/2004)
  • Dalam rangka transparansi dan peningkatan
    partisipasi publik, UU No. 15 Tahun 2004
    menetapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan
    yang telah disampaikan kepada lembaga
    perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

12
HASIL PEMERIKSAANATASLAPORAN KEUANGAN
DEPDIKNAS TAHUN 2006
  • 1. Secara umum penyusunan LK Depdiknas Tahun
    2006 belum sepenuhnya mengikuti PMK No.
    59/PMK.06/ 2005 tentang Sistem Akuntansi dan
    Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
  • 2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian
    sbb.
  • a. UAW belum difungsikan sebagaimana
    mestinya
  • b. Neraca belum menggambarkan keadaan yang
  • sebenarnya, yaitu
  • 1) Saldo Kas
  • 2) Saldo Bank
  • 3) Persediaan

13
Lanjutan
  • 4) Piutang PNBP, berdasarkan akrual
    (angsuran MHS, pihak
  • ketiga)
  • 5) Aset Tetap belum dinilai sesuai
    dengan keadaan
  • sebenarnya, misalkan Tanah
    (NJOP), kondisi barang
  • inventaris (B/RR/RB)
  • 6) Status kepemilikan tanah (sertifikat
    hak milik).
  • 7) Pengadaan barang yang dilaksanakan
    oleh Fakultas/UPT/
  • Lembaga, belum dilaporkan kepada
    Rektorat dan tidak
  • tercatat dalam Neraca PTN.
  • c. Rekonsiliasi antara SABMN dan SAK belum
    dilaksanakan.
  • d. LRA belum menggambarkan keadaan
    sebenarnya
  • 1) belum seluruh PNBP disetorkan ke
    rekening Rektor

14
Lanjutan
  • 2) PNBP yang berada di rekening
    Rektor tidak
  • seluruhnya disetorkan ke Kas
    Negara pada
  • akhir tahun
  • 3) Fakultas/UPT/Lembaga belum
    seluruhnya mem
  • pertanggungjawabkan pelaksanaan
    kegiatan
  • kepada Rektorat.

15
REALISASI PNBP
  • Tahun 2005 2.025,48 Milyar
  • Tahun 2006 1.956,57 Milyar
  • Berkurang 68,91 Milyar

16
TERIMA KASIHSELAMAT BERKARYA
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com