PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Description:

title: pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah author: kpu last modified by – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:79
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 12
Provided by: KPU73
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH


1
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR
PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
2
Syarat-Syarat Pemilih
  • Pasal 3
  • WNI yg pada hari pemungutan suara sudah berumur
    17 tahun atau lebih dan/atau sudah/pernah kawin
  • Pasal 4
  • a. Sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya
  • b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap
  • c. Berdomisili di daerah pemilihan sekurang2nya
    6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih
    sementara yg dibuktikan dg KTP atau surat
    keterangan dari Kepala Desa/Lurah

3
  • Pasal 6
  • Seorang pemilih hanya didaftar 1 kali dalam
    daftar pemilih di daerah Pemilihan
  • Apabila seorang pemilih memiliki lebih dari 1
    tempat tinggal, pemilih tsb hrs menentukan satu
    di antaranya yg alamatnya sesuai dg alamat yg
    tertera dlm KTP utk ditetapkan sbg tempat tinggal
    yg dicantumkan dlm daftar pemilih

4
  • Pasal 7
  • Data pemilih yg digunakan utk penyusunan daftar
    pemilih dalam Pilkada berdasarkan data
    kependudukan yg disampaikan pemerintah daerah dan
    data pemilih Pemilu terakhir.

5
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
  • Pasal 8
  • KPU Kab/Kota paling lambat 6 bln sebelum hari
    pemungutan suara memberitahukan kpd Pemda utk
    menyampaikan data kependudukan yg akan digunakan
    dlm Pilkada terinci untuk tiap desa/kelurahan
  • Data Kependudukan / DP4 sekurang-kurangnya
    meliputi
  • NIK/Nomor Pemilih
  • Nama Lengkap
  • Tempat/Tanggal lahir (umur)
  • Status perkawinan
  • Jenis kelamin
  • Alamat tempat tinggal
  • Jenis cacat yang disandang

6
  • Pasal 9
  • (2) Penyerahan data pemilih dilaksanakan plg
    lambat 6 bulan sebelum hari dan tanggal
    pemungutan suara
  • Pasal 11
  • (1) KPU Kab/Kota plg lambat 5 bln sebelum hari
    dan tgl pemungutan suara sudah selesai menyusun
    Daftar Pemilih Sementara

7
BAB IIIDAFTAR PEMILIH SEMENTARA
  • Pasal 12 (1)
  • PPS setelah menerima DPS dari KPU Kab/Kota
    melakukan kegiatan sbb
  • Menyusun DPSmembagi Pemilih untuk tiap TPS
    dengan ketentuan paling banyak 600 orang untuk
    tiap TPS.
  • Melaksanakan sosialisasi DPS kepada pengurus
    RT/RW atau sebutan lain di wilayahnya untuk
    mendapat tanggapan perbaikan.
  • Memperbaiki DPS berdasarkan tanggapan perbaikan
    pengurus RT/RW atau sebutan lain.
  • Menetapkan, mengesahkan, dan mengumumkan DPS
    untuk mendapat tanggapan masyarakat

8
  • Pasal 13 (1)
  • Pengumuman DPS dilakukan dlm jangka waktu 3 hari
    terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
    penyusunan DPS di tempat-tempat yg mudah
    dijangkau masy.
  • Pasal 14
  • Telah memenuhi syarat usia
  • Blm berumur 17 thn, tp sudah/pernah kawin
  • Perubahan status anggota TNI/Polri mjd sipil atau
    purnatugas
  • Tdk terdaftar dlm data pemilih yg digunakan untuk
    penyusunan daftar pemilih dlm Pilkada berdasar
    data kependudukan yg disampaikan Pemda atau
    Pemilu terakhir
  • Telah meninggal dunia
  • Pindah domisili/sdh tdk berdomisili di
    desa/kelurahan tsb
  • Pemilih yg terdaftar ganda pd domisili yg berbeda
  • Perubahan status dari sipil mjd anggota TNI/Polri
  • Perbaikan penulisan identitas Pemilih

9
BAB IVDAFTAR PEMILIH PERBAIKAN
  • Pasal 18 (1)
  • Pencatatan data pemilih dlm daftar pemilih
    perbaikan dilaksanakan plg lambat 3 hari
    terhitung sejak pengumuman DPS ? dibuat rangkap 3
    ditandatangani oleh PPDP serta disahkan oleh
    Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap
  • Pasal 19 (1)
  • Jangka waktu pengumuman daftar pemilih perbaikan
    dilaksanakan 3 hari terhitung sejak berakhirnya
    jangka waktu penyusunan daftar pemilih perbaikan

10
BAB VDAFTAR PEMILIH TETAP
  • Pasal 21
  • (3) Janghka waktu pengumuman DPT dilaksanakan 3
    hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
    pernyusunan DPT
  • (4) DPT disahkan paling lambat 90 hari sebelum
    hari dan tanggal pemungutan suara
  • Pasal 22
  • (2) DPT oleh Kab/Kota digunakan untuk
  • a. Pemutakhiran data pemilih
  • b. Pembuatan kartu pemilih
  • c. Diteruskan kpd pemerintah daerah utk
    pemutakhiran data kependudukan
  • d. Diteruskan kpd KPU Prov untuk keperluan
    Pilkada
  • e. Diteruskan kpd KPU sbg dasar pemutakhiran
    data dan Daftar Pemilih scr berkelanjutan

11
  • Pasal 27
  • PPS dibantu oleh Ketua RT/RW mendatangi tempat
    kediaman Pemilih untuk menyerahkan Kartu Pemilih
  • Kartu Pemilih digunakan Pemilih dlm memberikan
    suara pd hari dan tanggal pemungutan suara
  • Penyerahan Kartu Pemilih hrs sdh selesai
    selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan
    tanggal pemungutan suara
  • Pasal 28
  • (1) Dalam jangka waktu 7 hari sebelum hari
    pemungutan suara, tdk dpt diadakan perubahan DPT
    kecuali terdapat Pemilih yg meninggal dunia
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com