KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM

Description:

Hukum Islam mengatur beberapa bidang, a.l Hukum Kekeluargaan. Hukum kekeluargaan dalam arti luas meliputi hk. Perkawinan dan hk. Kewarisan. Hukum kekeluargaan dalam ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:108
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 9
Provided by: fhuiguide
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM


1
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM
ISLAM
2
  • Hukum Islam mengatur beberapa bidang, a.l Hukum
    Kekeluargaan.
  • Hukum kekeluargaan dalam arti luas meliputi hk.
    Perkawinan dan hk. Kewarisan.
  • Hukum kekeluargaan dalam arti sempit Hk.
    Perkawinan.
  • Hk kekeluargaan ini diatur secara mendetail dan
    terperinci dalam Quran.
  • Kenapa?
  • Krn keluarga merupakan unit terkecil dalam
    masyarakat. Negara akan baik jika unit terkecil
    ini baik. O.k.i keluarga ini diikat dengan akad
    nikah agar terwujud keluarga yang sakinah,
    mawaddah dan rahmah.
  • Akad nikah akan menimbulkan hak dan kewajiban
    antara suami dan istri.

3
  • Hukum Kewarisan
  • Diatur secara tegas, mendetail dan terperinci.
    Hal ini dikarenakan semua orang pasti akan mati.
  • Yang diatur secara rinci adalah
  • Siapa yang menjadi AW
  • anak baik laki-laki maupunperempuan
  • orang tua
  • janda
  • duda
  • saudara
  • Hanya 5 yang menjadi AW karena mereka punya
    hubungan darah terdekat dengan Pewaris.

4
  • Bagaimana harta peninggalannya
  • Berapa perolehannya.
  • Manfaat hukum Kewarisan
  • Untuk mencegah manusia bersengketa dalam
    memperebutkan harta warisan.
  • Kesimpulan
  • Hk. Kewarisan Islam menempati kedudukan yang
    sangat penting dalam hukum Islam secara
    keseluruhan.

5
Hubungan Hukum Perkawinan dengan Hukum Kewarisan
  • Salah satu prinsip hukum perkawinan Islam
    Perkawinan akan melahirkan hukum kewarisan antara
    suami-istri karena hubungan semenda.
  • Hubungan dalam hukum Islam muncul karena
  • seiman, sedarah dan semenda.
  • Jika melihat larangan perkawinan yang diatur
    dalam Q.S. IV 22-24 terutama klausul yang
    terdapat dalam kalimat terakhir ayat 24 yang
    merupakan proklamasi/pernyataan yang
    memproklamirkan bahwa wanita di luar larangan
    tersebut halal untuk dikawini. Jadi Quran
    menjelaskan wanita yang boleh dan tidak boleh
    dikawini laki-laki.

6
  • Dalam Islam perkawinan sepupu baik parallel
    cousin marriage maupun cross cousin marriage
    tidak ada larangan, boleh dilakukan (Pendapat
    Prof. Hazairin).
  • Quran juga tidak melarang perkawinan endogami.
  • Karena perkawinan endogami tidak dilarang, maka
    clan akan menuju kehancuran. O.k.i Islam
    menghendaki sistem kekeluargaan yang bilateral.
  • Karena sistem kekeluargaannya bilateral maka
    sistem kewarisannya juga bilateral. Hazairin
    berpendapat hukum kewarisan Islam adalah
    bilateral individual.
  • Bilateral menentukan garis kewarisan melalui
    garis ibu dan bapak, melalui anak laki-laki dan
    perempuan.
  • Individual bagian AW yang diterima akan dimiliki
    /dikuasai secara individu

7
  • Sistem menggambarkan 1 kesatuan yang bulat yang
    ada unsur-unsurnya, dimana unsur-unsur tersebut
    saling terkait 1 sama lain.
  • Misal - Adanya anak mempengaruhi besarnya
    perolehan ayah dan ibu.
  • - Adanya orang tua mempengaruhi perolehan
    saudara.
  • Ijtihad Prof. Hazairin
  • Kegiatan reinterpretasi terhadap ayat-ayat
    kewarisan .
  • Prof. Hazairin menemukan ayat-ayat yang menurut
    ulama bukan ayat kewarisan .
  • Misal Q.IV 33 hampir semua ahli fikih
    mengatakan ayat ini bukan ayat kewarisan, namun
    Prof. Hazairin menemukannya.

8
  • Beda HP dengan Harta Warisan
  • HP (tirkah)
  • Mempunyai pengertian yang lebih luas. Adalah
    segala harta baik aktiva maupun pasiva yang
    ditinggalkan Pewaris.
  • Harta Warisan (Mauruts)
  • Harta yang sudah bersih dari segala hutang, biaya
    dan wasiat sehingga tinggal dibagi.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com