Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Description:

Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja MANAJEMEN PENGAWASAN K3 UU KESELAMATAN ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1414
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 11
Provided by: Nam66
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


1
Dasar Hukum
Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2
MANAJEMEN PENGAWASAN K3 UU KESELAMATAN KERJA
No. 1 Tahun 1970
  • PENGAWASAN
  • Bab IV Pasal 5

3
Sistem Pengawasan K3
  • Organisasi
  • Peraturan
  • Standar
  • Pedoman
  • Peralatan inspeksi
  • Laboratorium uji

Kelembagaan
  • Pem. Pertama
  • Pem. Berkala
  • Pem. Khusus
  • Pem. Ulang

PENGAWASAN
Personil
Mekanisme/ Prosedur
  • Pemberitahuan pem.
  • Pem. Lapangan
  • Konfirmasi temuan
  • Nota pemeriksaan
  • Tindakan hukum
  • Laporan pem.
  • Kebutuhan
  • Rekruitmen
  • Diklat
  • Penempatan

Tata laksana
  • Rencana kerja
  • Laporan pengawasan
  • Administrasi pengawasan

4
Sistem Pengawasan K3 Dalam Siklus Kebijakan
Kebijakan pengawasan Makro / Mikro
Objek Pengawasan
Norma/ Standar/ Pedoman
PENGAWASAN
Temuan
Tidak Sesuai
Norma Tdk Sesuai
Sesuai
Norma Baru
NOTA
Tindakan hukum
Biro Hukum
Laporan
Tripartitnas
Menteri / Dirjen
Pimpinan unit pengawasan
5
PARADIGMA PENGAWASAN K3
1996
SMK3 PerMen. 05/1996 jo. Ps. 87 UU
No.13/2003
1994
Fihak III PJK3 PerMen.04/1995
1992
AHLI K3 PerMen. 02/1992
1988
PJIT Uap KepMen. 1261/1988
1987
P2K3 PerMen. 04/1987
1970
Era VR 1910 Direct Inspection
Proses transformasi dari rawing ke steering
Privatisasi inspeksi K3
Stakeholder
6
K3
UU No.14/1969 P. 3, 9, 10
UU No.13 /2003
p. 87
p. 86
UU No.1/1970
PP - SMK3
UU No.1/1970
Tempat Kerja
Perusahaan
Tempat Kerja
Per.Men. 05/1996 SMK3
a.l.
7
Pasal 27 (2) UUD1945
Undang-undang Ketenagkerjaan
Pasal 86
Pasal 87
  • UU No.1/1970
  • Per. Menaker No. 05/Men/1996
  • Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997

PP Penerapan SMK3
Sangsi pelanggaran
8
  • UU No.13 tahun 2003
  • Pasal 86
  • Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
    memperoleh perlindungan atas a.
    keselamatan dan kesehatan kerja

    b. moral dan kesusilaan dan

    c. perlakuan yang sama
    yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
    serta nilai-nilai agama
  • (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh
    guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
    diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan
    kerja
  • (3) Perlindungan sebagaiamana dimaksud dalam ayat
    (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
    perundang-undangan yang berlaku
  • Pasal 87
  • Setiap perusahaan wajib menetapkan sistem
    manajemen keselamatan dan
  • kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
    sistem manajemen perusahaan
  • (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
    keselamatan dan kesehatan
  • kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    diatur dengan Peraturan Pemerintah

9
Per.Menaker No.05/Men/1996 Tentang SMK3
  • 10 Bab 12 Pasal 4 Lampiran
  • Bab I - Ketentuan Umum
  • Bab II - Tujuan Dan Sasaran SMK3
  • Bab III - Penerapan SMK3
  • Bab IV - Audit SMK3
  • Bab V - Kewenangan Direktur
  • Bab VI - Mekanisme Pelaksanaan Audit
  • Bab VII - Sertifikat K3
  • Bab VIII - Pembinaan Dan Penngawasan
  • Bab IX - Pembiayaan
  • Bab X - Ketentuan Penutup
  • Lampiran I Pedoman Penerapan SMK3
  • Lampiran II Pedoman Teknis Audit SMK3
  • Lampiran III Formulir Laporan Audit
  • Lampiran IV Ketentuan Hasil Penilaian Hasil
    Audit SMK3

10
Terima kasih atas perhatiannya .
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com