PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM

Description:

PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM Oleh: Tgk.H.Faisal Ali Anggota MPU Aceh Di sampaikan pada sosialisasi Anti Narkoba Dinas Pendidikan Aceh – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:6481
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 20
Provided by: laskarace
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM


1
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
  • Oleh
  • Tgk.H.Faisal Ali
  • Anggota MPU Aceh
  • Di sampaikan pada sosialisasi Anti Narkoba Dinas
    Pendidikan Aceh

2
PENDAHULUANPengertian Syariat Islam Menurut UU
No.44 Th. 1999 dan Perda No.5 Th.2000 Syariat
Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua
aspek kehidupan
3
Ruang Lingkup pelaksanaan Syariat Islam di Aceh
  • UU No 11 tahun 2006
  • Pasal 125 ayat 1 syariat Islam yang dilaksanakan
    di Aceh meliputi Aqidah, Syariah dan Akhlak

4
Pasal 125 ayat 2
  • Al-Ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga)
  • Muamalah (hukum Perdata)
  • Jinayah (hukum Pidana)
  • Qadha (peradilan)
  • Tarbiyah (pendidikan)
  • Dakwah, syiar dan pembelaan Islam

5
Empat tugas Ulama
  • Mentabligh ajaran-ajaran Allah SWT
  • Menjelaskan ajaran-ajaran Allah SWT
  • Menyelesaikan masalah umat
  • Memberikan suri tauladan yang baik

6
Qanun No 2 thn 2009 tentang MPU
  • (psl,5) Kewenangan MPU
  • Menetapkan fatwa.
  • Memberi arahan thdp perbedaan pendapat.
  • (psl,6) Tugas MPU
  • Memberikan masukan dan pertimbangan
  • Melakukan pengawasan thdp pelaksanaan syariat
    Islam

7
Defenisi Narkoba
  • Narkotika adalah zat atau obat yang menyebabkan
    perubahan kesadaran, mengurangi sampai
    menghilangkan sakit dan menimbulkan
    ketergantungan (adiksi)

8
Jenis-jenis Narkoba
. Madat . Ganja atau kanabis . Mariyuana .
Kokain . Heroin (putau) . Morfin . Dll
9
Bahaya-bahaya Narkoba
  • .Terjadi perubahan pola hidup
  • .Menurun produktifitas
  • .Hilang rasa malu
  • .Berani melakukan hal-hal yang tidak baik
  • .Mengganggu ketertiban/ketentraman umum
  • .Kematian
  • .Tidak selamat Iman pada waktu meninggal

10
Pencegahan penggunaan Narkoba
  • Ketakwaan individu sejak dini
  • Sosialisasi bahaya narkoba
  • Pengawasan yang konprehensif
  • Penegakan hukum (qanun / kuhp)
  • Usaha alternatif

11
Hukum Narkoba dalam Islam
  • Islam mengharamkan narkoba
  • Dasar Hukum
  • 1.Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 219
  • Artinya Mareka bertanya kepada mu hai
    Muhammad,tentang khamar (alkohol / minuman keras)
    dan judi. Pada kedua-keduanya itu terdapat dosa
    besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
    dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.

12
2.Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90
  • ArtinyaHai orang yang beriman, sesungguhnya
    meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala,
    mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
    keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
    perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

13
Al-baqarah195,an-Nisa 29
  • Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
    kedalam kebinasaan
  • Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya
    Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

14
3. Al-Hadist
  • Rasulullah SAW melarang memakai sedikit barang
    yang banyaknya memabukkan.(Imam Ahmad)
  • Rasulullah SAW melarang dari pada tiap-tiap yang
    memabukkan dan melemahkan badan dan aqal.(Imam
    Ahmad)
  • Tiap-tiap yang memabukkan Haram (Bukhari-Muslim)
  • Barang siapa beriman kepada Allah dan hari qiamat
    maka Janganlah Ia duduk semeja dengan Yang ada
    khamar (Imam Ahmad).
  • Janganlah membuat mudharat pada diri sendiri dan
    pada orang lain (Ibnu Majah dan Daraqutni)
  • Jauhilah khamar,karena ia adalah kunci segala
    keburukan
  • (Hakim dari Ibnu Umar)

15
4. Fatwa Ulama
  • Fatwa MUI,tahun 1975, Narkotika dan sejenisnya
    adalah Haram
  • Fatwa MUI,tahun 1997,Menyalahgunakan ecstasy dan
    zat sejenisnya adalah haram

16
Penanggulangan pengguna Narkoba
  • Pembinaan rohani
  • Bersuci (mandi/berwudhu)
  • Talqin (dzikir)
  • Ibadah dan do'a serta,
  • Disiplin

17
Sangksi Badan
  • Qanun Jinayat bab IV Jarimah dan Uqubat
    Bagian ke satu
  • Ayat (2) cambuk paling banyak 40 (empat puluh)
    kali atau penjara paling lama 40 (empat puluh)
    bulan.

18
Sangksi Moral
  • Disesuaikan dengan resam gampoeng
  • Tidak dimasukkan dlm penerima mamfaat
  • Tidak menghadiri upacara di rumahnya
  • Denda materi

19
Penutup
  • Hai orang orang yang beriman,peliharalah dirimu
    dan keluargamu dari api neraka.(At-Tahrim 66)
  • Wassalam
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com