BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN Bentuk negara bentuk organisasi negara itu secara keseluruhan Bentuk pemerintahan bentuk penyelenggaraan pemerintahan (Jimly Asshiddiqie) BN? NEGARA DARI LUAR, BP ?MELIHAT DARI DALAM - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN Bentuk negara bentuk organisasi negara itu secara keseluruhan Bentuk pemerintahan bentuk penyelenggaraan pemerintahan (Jimly Asshiddiqie) BN? NEGARA DARI LUAR, BP ?MELIHAT DARI DALAM

Description:

BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN Bentuk negara bentuk organisasi negara itu secara keseluruhan Bentuk pemerintahan bentuk penyelenggaraan pemerintahan (Jimly ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1880
Avg rating:3.0/5.0

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN Bentuk negara bentuk organisasi negara itu secara keseluruhan Bentuk pemerintahan bentuk penyelenggaraan pemerintahan (Jimly Asshiddiqie) BN? NEGARA DARI LUAR, BP ?MELIHAT DARI DALAM


1
BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHANBentuk negara
bentuk organisasi negara itu secara
keseluruhan Bentuk pemerintahan bentuk
penyelenggaraan pemerintahan (Jimly
Asshiddiqie) BN? NEGARA DARI LUAR, BP ?MELIHAT
DARI DALAM
Bentuk Negara
Tripartit Clasification
Bipartit clasification
PLATO
POLYBIOS
MACHIAVELLI
LEON DUGUIT
ARISTOTELES
JELLINEK
2

TRIPARTIT Kriteria Plato Aristoteles
  • Kuantitatif ? jumlah yang memerintah
  • Kualitatif ? Tujuan yang hendak dicapai

GOVERN-MENT BY PLATO PLATO ARISTOTELES ARISTOTELES
GOVERN-MENT BY GOOD BAD GOOD BAD
ONE Monarkhi Tirani Monarkhi Tirani
FEW Aristokrasi Oligarkhi Aristokrasi Oligarkhi
MANY Demokrasi Mobokrasi Polity Demokrasi
Siklus Polybios
3
PLATO
  • Latar Belakang Pemikirannya ? di Yunani pada masa
    muda Pato sedang terjadi kecurangan,
    kedzoliman, korupsi, dan kemewahan. OKI, Plato
    menjauhkan diri dari kegiatan politik dan
    kenyataan hidup ? menghayal.
  • 2. Hasil Karya ? a. Politeia ( the Republic) ?
    mengenai negara
  • b. Politicos ( the Stateman) ? Ahli Negara
  • c. Nomoi ( the Law) ? Undang-Undang
  • 3. Ajaran ? ideenler (ajaran cita) ideenwereld
    (D. cita) Natuurwereld


  • (D.alam)
  • ? Ideale State (negara sempurna)
  • 4. Bentuk Negara The Ideal Form (bentuk cita) ?
    Mon, Arist, demokrasi
  • The Coruption foerm (the generate form) ? Tyrani,
    Olig, Mobokrasi

4
ARISTOTELES
  • 1. Ajarannya ? Realisme. Filsapatnya Prima
    Philosophia? mencari makna keadilan.
  • 2. Bentuk Negara ( dalam Politics)
  • Ideal ? Kuantitatif (jumlah orang yang
    memerintah) ? M, A, Politeia
  • Pemerosotan ? Kualititatif (Tujuan yang
    hendak dicapai)
  • Untuk satu orang ? Tyrani / despotic
  • Untuk beberapa orang ? Oligrakhi (clique form)
  • Bukan utk rakyat sluruhnya tapi atas nama rakyat
    ? Demokrasi.

5
BIPARTIT CLASIFICASION
  • MACHIAVELLI ? Monarkhi dan Republik
  • 1. LB ? di Floren sedang kacau
  • 2. Hasil Karya ? Discorsi ?memaparkan negara
    Republik
  • Il Principe ?
    memaparkan negara monarkhi
  • 3. Ajarannya? Staatraison (kepentingan Negara) ?
    Kep.Neg. dijadikan ukuran tertinggi perbuatan
    manusia.
  • Kebutuhan WN dapat dipenuhi sejauh tidak
    merugikan negara (negara prioritas utama).
  • Penguasa boleh licik dan tidak tepat janji demi
    negara
  • Penguasa siap memberi penghargaan kpd WN yg
    memakmurkan Negara
  • Aktivitas pol dan diplomatik harus bermuara pada
    negara.
  • 4. Bentuk Negara Republik dan Monarkhi
  • 5. Hukum ? negara harus memiliki dua landasan
    utama yaitu Hukum dan militer

6
Bentuk Negara Pemerintahan paham modern
  • Bentuk Negara
  • 1.Negara kesatuan (unitaris)
  • 2. Negara Sertikat (federasi)
  • Ada juga Serikat negara
  • Bentuk Pemerintahan
  • Monarkhi
  • Republik

7
Kriteria membedakan Republik dan Monarkhi
  • Jellinek ? dilihat dari cara terjadinya
    pembentukan kemauan Negara.
  • ? Secara Psikologis ? Monarki
  • Secara Yuridis ? Republik
  • Leon Duguit ? Penunjukkan kepala negara
  • Herediter ? monarkhi
  • Pemilihan ? Republik

8
(No Transcript)
9
Bentuk Pemerintahan RI
  • Pada Pasal 1 ayat (1) UUD1945 Negara
    Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
    Republik.
  • Republik ? bentuk pemerintahan
  • Kesatuan ? bentuk Negara
  • Selain merujuk pada ketentuan yuridis, dapat
    pula dilihat dari kenyataan bahwa kepala negara
    kita dijabat oleh seorang Presiden (bukan
    Raja/Ratu), masa jabatan Presiden ditentukan
    (selama 5 tahun), dan Presiden/ Wakil Presiden
    diangkat melalui pemilihan (bukan pewarisan
    seperti di Monarkhi)

10
Monarkhi- Republik
  • ?Monarkhi terbagi atas monarkhi absolut,
    monarkhi konsti-tusional, dan monarkhi
    parlementer.
  • ?Republik dapat dibedakan atas tiga
    macamRepublik Mutlak (otoriter), Republik
    Terbatas, dan Republik Parlementer.
  • republik juga dapat dibedakan atas tiga macam,
    yaitu Republik Mutlak (otoriter), Republik
    Terbatas, dan Republik Parlementer.
  • republik juga dapat dibedakan atas tiga macam,
    yaitu Republik Mutlak (otoriter), Republik
    Terbatas, dan Republik Parlementer.
  • republik juga dapat dibedakan atas tiga macam,
    yaitu Republik Mutlak (otoriter), Republik
    Terbatas, dan Republik Parlementer.
  • republik juga dapat dibedakan atas tiga macam,
    yaitu Republik Mutlak (otoriter), Republik
    Terbatas, dan Republik Parlementer.

11
Otto Koellreutter
  • Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan
    republik, Otto Koellreutter mengajukan bentuk
    yang ketiga yaitu Autoritarien fuhrerstaat
    (pemerintahan otoriter). Otoriter yaitu
    pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang
    bersifat mutlak. Kalau demikian, apa bedanya
    dengan monarkhi absolut? Perbedaan kedua bentuk
    ini terletak dalam proses pengangkatan kepala
    negara. Kalau dalam monarkhi, raja diangkat
    berdasarkan pewarisan sedangkan dalam bentuk
    otoriter, kepala negara diangkat berdasarkan
    pemilihan (sama dengan republik), tapi lama
    kelamaan berkuasa mutlak. Contoh Kekuasaan
    Hitler di Jerman dan Mussolini di Italia.

12
SUSUNAN NEGARA
13
Negara Kesatuan
  • Bentuk negara kesatuan yang telah ditetapkan para
    pendiri negara pada tahun 1945, ternyata lebih
    diperkuat dan dipertahankan oleh MPR RI pada
    tahun 2002 melalui perubahan keempat UUD 1945
    (375) yang menyepakati bahwa bentuk Negara
    Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
    perubahan. Tentu saja putusan MPR tersebut tidak
    terlepas dari pengalaman sejarah bangsa kita yang
    pernah menggunakan bentuk negara serikat mulai 27
    Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.

14
  • Jika demikian, apa yang dimaksud negara kesatuan?
    Dalam bahasa Inggris, istilah negara kesatuan
    dikenal dengan istilah unitary state, sedangkan
    dalam bahasa Belanda disebut eenheidsstaat.
    Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang
    kekuasaan tertinggi untuk mengatur seluruh
    daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat.
    Dilihat dari susunannya, negara kesatuan
    merupakan negara bersusunan tunggal yang berarti
    dalam negara itu tidak terdapat negara yang
    berbentuk negara bagian.
  • Negara kesatuan memiliki ciri khas yaitu di dalam
    negara itu tidak ada organisasi lain yang
    berbentuk negara.

15
  • UUD 1945 Pasal 25A Negara Kesatuan Republik
    Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
    berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
    dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Dalam negara kesatuan, pemerintahan pusat
    memegang kedaulatan sepenuhnya baik kedaulatan ke
    dalam maupun ke luar. Oleh karena itu, dalam
    negara bentuk ini hanya terdapat satu UUD, satu
    kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan
    perwakilan rakyat (DPR).
  • Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi
    negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan
    negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
    Bagaimanakah perbedaan kedua sistem negara
    kesatuan tersebut?

16
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu
    Negara yang seluruh persoal-annya diatur dan
    diurus oleh pe-merintah pusat, dan daerah tinggal
    melaksa-nakan kebijaka dari pemerintah pusat.
  • Contoh negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
    adalah Jerman pada masa pemerintahan Hitler.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
    yaitu Negara yang memberiIkeleluasaan kepada
    daerah untuk membuat dan me-ngurus urusan rumah
    tangga sendiri sesuai kondisi, kebutuhan, dan
    ciri khas daerah tersebut.
  • a
  • Sedangkan dalam negara kesatuan dengan
    sitem desentralisasi, daerah memiliki keleluasaan
    membuat peraturan untuk mengurus urusan rumah
    tangga sendiri (hak otonomi) sesuai dengan
    kebutuhan, kondisi, dan ciri khas daerah
    tersebut.

17
  • Dalam sistem desentralisasi, wilayah negara
    dibagi menjadi pemerintahan pusat dan
    pemerintahan daerah. Dalam pemerintahan daerah
    tersebut terdapat unsur pemerintah daerah dan
    DPRD. Pertanyaan kita sekarang adalah apakah
    negara kita menganut sistem sentralisasi atau
    desentralisasi?

18
  • Pasal 18 ayat (1) Negara Kesatuan Republik
    Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
    daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
    kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
    kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
    diatur dengan undang-undang.
  • Pasal 18 ayat (2) Pemerintahan daerah provinsi,
    daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
    sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
    dan tuga pembantuan.
  • Pasal 18 ayat (5) Pemerintahan daerah
    menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
    urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
    ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  • Pasal 18 ayat (6) Pemerintahan daerah berhak
    menetapkan peraturan daerah dan peraturan
    peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
    tugas pembantuan.

19
  • Sebagai bukti bahwa negara kita menganut sistem
    desentralisasi dapat dilihat dalam hal-hal
    berikut.
  • 1) Selain ada pemerintahan pusat, terdapat
    pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota
  • 2) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
    kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan
    mengurus urusan rumah tangganya sendiri
  • 3) Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang
    seluas-luasnya, kecuali 6 (enam) urusan yang
    menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu
    politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
    yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama
  • 4) Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintahan
    daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
    peraturan lainnya.

20
  • Kelebihan Ne-gara Kesatuan dengan sistem
    desentralisasi
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
    memiliki kelebihan antara lain
  • peraturan dan kebijakan di daerah dirumuskan
    sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
    sendiri
  • partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
    terhadap daerahnya akan meningkat
  • pembangunan di daerah akan berkembang sesuai
    dengan ciri khas daerah itu sendiri
  • tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat,
    sehingga jalannya pemerintahan lebih lancar.
  • Adapun kekurangannya adalah adanya
    ketidakseragaman peraturan, kebijakan, dan
    kemajuan pembangunan tiap-tiap daerah.

21
  • Kelebihan negara kesatuan dengan sistem
    sentralisasi antara lain
  • penghasilan daerah dapat digunakan untuk
    kepentingan seluruh wilayah negaraKekurangan
    sistem sentralisasi
  • 2) adanya keseragaman atau persamaan peraturan
    di seluruh wilayah negara
  • Sedangkan kekurangannya antara lain
  • 1) kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh
    pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan
    kebutuhan dan kondisi daerah yang beraneka ragam
  • Berikan komentar Kalian terhadap pelaksanaan
    sistem desentralisasi di Negara kita?
  • bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat
    sehingga seringkali menghambat kelancaran
    jalannya pemerintahan
  • keputusan dari pemerintah pusat sering terlambat
  • peluang masyarakat di daerah untuk turut serta
    dalam pemerintahan sangat terbatas
  • rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat
    terhadap pembangunan di daerahnya sangat rendah.

22
  • Negara Serikat (Federasi)
  • Negara Serikat yaitu Negara ber-susunan jamak,
    yang terdiri atas beberapa Negara bagian. Contoh
    Negara Amerika Serikat, Republik Indonesia tahun
    1949-1950
  • Dalam negara serikat terdapat beberapa negara
    yang disebut negara bagian. Negara-negara bagian
    itu semula berdiri sendiri-sendiri tetapi
    kemudian mengadakan ikatan dan menggabungkan diri
    dalam satu pemerintahan federal. Ikatan tersebut
    bersifat tetap dalam arti negara-negara bagian
    tidak bisa keluar-masuk sekehendaknya dari ikatan
    negara federal. Dilihat dari susunannya, negara
    serikat adalah negara bersusunan jamak, yang
    terdiri atas beberapa negara bagian.
  • Dalam negara serikat ada dua macam pemerintahan,
    yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan
    negara bagian. Dengan demikian, dalam negara
    serikat ada urusan yang harus dikelola oleh
    negara federal dan ada pula urusan yang tetap
    dikelola oleh negara bagian. Urusan yang diurus
    pemerintah negara federal biasanya adalah
    hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dari
    semua negara bagian seperti urusan hubungan
  • internasional, pertahanan, peradilan, mata uang,
    pos dan komunikasi. Contoh negara serikat antara
    lain Amerika Serikat, Malayasia, Australia,
    Kanada, dan Republik Indonesia Serikat pada tahun
    1949 1950.

23
Negara RI
  • Bentuk Negara dan Pemerintahan RI
  • Pasal 1 ayat (1) UUD1945 Negara Pada Pasal 1
    ayat (1) UUD1945 Negara Indonesia ialah
    Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  • Republik ? bentuk pemerintahan
  • Kesatuan ? bentuk Negara
  • Bentuk negara kesatuan ? diperkuat dan
    dipertahankan oleh MPR RI pada tahun 2002 melalui
    perubahan keempat UUD 1945 (375) yang
    menyepakati bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik
    Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
  • Negara Kesatuan RI ? UUD 1945 Pasal 25A Negara
    Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
    kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
    yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
    undang-undang.
  • Negara kesatuan RI menggunakan negara kesatuan
    dengan sistem desentralisasi.
  • Dasar hukum desentralisasi
  • - UUD NRI tahun 1945 pasal 18 (1), 18 (2),
    18 (5), dan 18 (6).

24
  • Sebagai bukti bahwa negara kita menganut sistem
    desentralisasi dapat dilihat dalam hal-hal
    berikut.
  • 1) Selain ada pemerintahan pusat, terdapat
    pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota
  • 2) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
    kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan
    mengurus urusan rumah tangganya sendiri
  • 3) Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang
    seluas-luasnya, kecuali 6 (enam) urusan yang
    menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu
    politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
    yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama
  • 4) Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintahan
    daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
    peraturan lainnya.
  • Kelebihan Ne-gara Kesatuan dengan sistem
    desentralisasi
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
    memiliki kelebihan antara lain
  • peraturan dan kebijakan di daerah dirumuskan
    sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
    sendiri
  • partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
    terhadap daerahnya akan meningkat
  • pembangunan di daerah akan berkembang sesuai
    dengan ciri khas daerah itu sendiri
  • tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat,
    sehingga jalannya pemerintahan lebih lancar.
  • Adapun kekurangannya adalah adanya
    ketidakseragaman peraturan, kebijakan, dan
    kemajuan pembangunan tiap-tiap daerah.

25
  • Kelebihan negara kesatuan dengan sistem
    sentralisasi antara lain
  • penghasilan daerah dapat digunakan untuk
    kepentingan seluruh wilayah negaraKekurangan
    sistem sentralisasi
  • 2) adanya keseragaman atau persamaan peraturan
    di seluruh wilayah negara
  • Sedangkan kekurangannya antara lain
  • 1) kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh
    pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan
    kebutuhan dan kondisi daerah yang beraneka ragam
  • Berikan komentar Kalian terhadap pelaksanaan
    sistem desentralisasi di Negara kita?
  • bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat
    sehingga seringkali menghambat kelancaran
    jalannya pemerintahan
  • keputusan dari pemerintah pusat sering terlambat
  • peluang masyarakat di daerah untuk turut serta
    dalam pemerintahan sangat terbatas
  • rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat
    terhadap pembangunan di daerahnya sangat rendah.

26
1. Tipe-tipe Negara
  • 1. Tipe-tipe Negara menurut sejarah

5. Tipe Negara Modern
1. Tipe Negara Timur Purba
3. Tipe Negara Romawi
4. Tipe Negara Abad Pertengahan
2. Tipe Negara Yunani Kuno
27
1. Tipe-tipe Negara Menurut Sejarah
  • Tipe-tipe negara menurut sejarah atau de
    historische hoodf typen van de staats meninjau
    penggolongan negara berdasarkan sejarah
    pertumbuhannya.

28
  • 1.1 Tipe Negara Timur Purba
  • Negara-negara Timur Purba tipenya Tyrani,
    raja-raja berkuasa mutlak. Kita dapat mengenali
    negara-negara Timur Purba karena ciri-cirinya
  • Bersifat theocratisce (keagamaan), raja merangkap
    dianggap dewa oleh warganya.
  • Pemerintahan bersifat absolut (mutlak)
  • 1.2 Tipe Negara Yunani Kuno
  • Negara yunani kuno mempunyai type sebagai negara
    kota atau polis. Besarnya negara kota hanyalah
    satu kota saja yang dilingkari benteng
    pertahanan. Pemduduknya sedikit dan pemerintahan
    demokrasi langsung. Dalam pelaksanaan demokrasi
    langsung rakyat diberikan pelajaran ilmu
    pengetahuan atau dikenal istilah encyclopaedie.

29
Lanjut.
  • 1.3 Tipe Negara Romawi
  • Tipe negara romawi adalah Imperium. Yunani
    sendiri menjadi daerah jajahan dari Romawi.
  • Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang
    menerima seluruh kekuasaan dari rakyat atau apa
    yang dinamakan Caesarismus. Pemerintahan
    Caesarismus adalah secara mutlak. Suatu
    undang-undang di Romawi apa yang dinamakan Lex
    Regia.

30
  • 1.4 Tipe Negara Abad Pertengahan
  • Ciri khas tipe negara abad pertengahan adalah
    adanya dualisme (pertentangan).
  • Dualisme antara penguasa dengan rakyat
  • Dualisme antara pemilik dan penyewa tanah
    sehingga munculnya Feodalisme
  • Dualisme anatara Negarawan dan Gerejawan
    (secularisme)
  • Akibat dari dualisme ini timbul keinginan rakyat
    untuk saling membatasi hak dan kewajiban antara
    raja dan rakyat.

31
Lanjut
  • 1.5 Tipe Negara Modern
  • Pada negara-negara modern tipenya adalah
  • Berlaku asas demokrasi
  • Dianutnya paham negara hukum
  • Susunan negaranya kesatuan. Didalam negara hanya
    ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat
    yang mempunyai wewenang tertinggi.

32
Tipe Negara yang ditinjau dari sisi hukum
  • Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah
    penggolongan negara-negara dengan melihat
    hubungan antara penguasa dan rakyat

33
Tipe Negara yang ditinjau dari sisi Hukum
34
  • 2.1 Tipe Negara Policie
  • Negara bertugas menjaga tata tertib saja atau
    dengan kata lain negara adalah penjaga malam.
    Pemerintahan bersiat monarchie absolut.
    Pengertian pilicie adalah welvaartzorg, yang
    mencakup dua arti
  • Penyelenggara negara positif
  • Penyelenggara negara negatif

35
2.2 Tipe Negara Hukum Disini tindakan penguasa
dan rakyat berdasarkan hukum. Ada tiga bentuk
tipe negara hukum, yaitu
  • Tipe negara Hukum Liberal
  • Tipe ini menghendaki agar negara pasif, artinya
    bahwa warga negara harus berstatus pasif artinya
    bahwa warga negara harus tunduk pada
    peraturan-peraturan negara. Disini kaum liberal
    menghendaki agar antara penguasa dan yang
    dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk
    hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa.

36
Lanjut iu..!
  • b. Tipe Negara Hukum Formil
  • yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari
    rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan
    bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan
    undang-undang.
  • negara Hukum Formil ini disebut pula dengan
    Negara Demokratis yang berdasarkan negara Hukum.

37
  • c. Tipe negara Hukum Materil
  • tipe negara ini sebenarnya merupakan
    perkembangan lebih lanjut daripada negara hukum
    formil. Jadi jika pada negara hukum formil
    tindakan penguasa harus berdasarkan
    undang-undang, maka dalam negara hukum materil
    tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi
    kepentingan warga negaranmya dibenarkan bertindak
    menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas
    Opportunitas.
  • 2.3 Tipe Negara Kemakmuran (Wohlfaart Staats)
  • negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat.
    Dalam tipe ini negara adalah alat satu-satunya
    untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com