Title: BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN Bentuk negara bentuk organisasi negara itu secara keseluruhan Bentuk pemerintahan bentuk penyelenggaraan pemerintahan (Jimly Asshiddiqie) BN? NEGARA DARI LUAR, BP ?MELIHAT DARI DALAM
1BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHANBentuk negara
bentuk organisasi negara itu secara
keseluruhan Bentuk pemerintahan bentuk
penyelenggaraan pemerintahan (Jimly
Asshiddiqie) BN? NEGARA DARI LUAR, BP ?MELIHAT
DARI DALAM
Bentuk Negara
Tripartit Clasification
Bipartit clasification
PLATO
POLYBIOS
MACHIAVELLI
LEON DUGUIT
ARISTOTELES
JELLINEK
2 TRIPARTIT Kriteria Plato Aristoteles
- Kuantitatif ? jumlah yang memerintah
- Kualitatif ? Tujuan yang hendak dicapai
GOVERN-MENT BY PLATO PLATO ARISTOTELES ARISTOTELES
GOVERN-MENT BY GOOD BAD GOOD BAD
ONE Monarkhi Tirani Monarkhi Tirani
FEW Aristokrasi Oligarkhi Aristokrasi Oligarkhi
MANY Demokrasi Mobokrasi Polity Demokrasi
Siklus Polybios
3PLATO
- Latar Belakang Pemikirannya ? di Yunani pada masa
muda Pato sedang terjadi kecurangan,
kedzoliman, korupsi, dan kemewahan. OKI, Plato
menjauhkan diri dari kegiatan politik dan
kenyataan hidup ? menghayal. -
- 2. Hasil Karya ? a. Politeia ( the Republic) ?
mengenai negara - b. Politicos ( the Stateman) ? Ahli Negara
- c. Nomoi ( the Law) ? Undang-Undang
- 3. Ajaran ? ideenler (ajaran cita) ideenwereld
(D. cita) Natuurwereld -
(D.alam) - ? Ideale State (negara sempurna)
- 4. Bentuk Negara The Ideal Form (bentuk cita) ?
Mon, Arist, demokrasi - The Coruption foerm (the generate form) ? Tyrani,
Olig, Mobokrasi
4ARISTOTELES
- 1. Ajarannya ? Realisme. Filsapatnya Prima
Philosophia? mencari makna keadilan. - 2. Bentuk Negara ( dalam Politics)
- Ideal ? Kuantitatif (jumlah orang yang
memerintah) ? M, A, Politeia - Pemerosotan ? Kualititatif (Tujuan yang
hendak dicapai) - Untuk satu orang ? Tyrani / despotic
- Untuk beberapa orang ? Oligrakhi (clique form)
- Bukan utk rakyat sluruhnya tapi atas nama rakyat
? Demokrasi.
5BIPARTIT CLASIFICASION
- MACHIAVELLI ? Monarkhi dan Republik
- 1. LB ? di Floren sedang kacau
- 2. Hasil Karya ? Discorsi ?memaparkan negara
Republik - Il Principe ?
memaparkan negara monarkhi - 3. Ajarannya? Staatraison (kepentingan Negara) ?
Kep.Neg. dijadikan ukuran tertinggi perbuatan
manusia. - Kebutuhan WN dapat dipenuhi sejauh tidak
merugikan negara (negara prioritas utama). - Penguasa boleh licik dan tidak tepat janji demi
negara - Penguasa siap memberi penghargaan kpd WN yg
memakmurkan Negara - Aktivitas pol dan diplomatik harus bermuara pada
negara. - 4. Bentuk Negara Republik dan Monarkhi
- 5. Hukum ? negara harus memiliki dua landasan
utama yaitu Hukum dan militer -
6Bentuk Negara Pemerintahan paham modern
- Bentuk Negara
- 1.Negara kesatuan (unitaris)
- 2. Negara Sertikat (federasi)
- Ada juga Serikat negara
- Bentuk Pemerintahan
- Monarkhi
- Republik
7Kriteria membedakan Republik dan Monarkhi
- Jellinek ? dilihat dari cara terjadinya
pembentukan kemauan Negara. - ? Secara Psikologis ? Monarki
- Secara Yuridis ? Republik
- Leon Duguit ? Penunjukkan kepala negara
- Herediter ? monarkhi
- Pemilihan ? Republik
8(No Transcript)
9Bentuk Pemerintahan RI
- Pada Pasal 1 ayat (1) UUD1945 Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik. - Republik ? bentuk pemerintahan
- Kesatuan ? bentuk Negara
- Selain merujuk pada ketentuan yuridis, dapat
pula dilihat dari kenyataan bahwa kepala negara
kita dijabat oleh seorang Presiden (bukan
Raja/Ratu), masa jabatan Presiden ditentukan
(selama 5 tahun), dan Presiden/ Wakil Presiden
diangkat melalui pemilihan (bukan pewarisan
seperti di Monarkhi)
10Monarkhi- Republik
- ?Monarkhi terbagi atas monarkhi absolut,
monarkhi konsti-tusional, dan monarkhi
parlementer. - ?Republik dapat dibedakan atas tiga
macamRepublik Mutlak (otoriter), Republik
Terbatas, dan Republik Parlementer. - republik juga dapat dibedakan atas tiga macam,
yaitu Republik Mutlak (otoriter), Republik
Terbatas, dan Republik Parlementer. - republik juga dapat dibedakan atas tiga macam,
yaitu Republik Mutlak (otoriter), Republik
Terbatas, dan Republik Parlementer. - republik juga dapat dibedakan atas tiga macam,
yaitu Republik Mutlak (otoriter), Republik
Terbatas, dan Republik Parlementer. - republik juga dapat dibedakan atas tiga macam,
yaitu Republik Mutlak (otoriter), Republik
Terbatas, dan Republik Parlementer.
11Otto Koellreutter
- Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan
republik, Otto Koellreutter mengajukan bentuk
yang ketiga yaitu Autoritarien fuhrerstaat
(pemerintahan otoriter). Otoriter yaitu
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang
bersifat mutlak. Kalau demikian, apa bedanya
dengan monarkhi absolut? Perbedaan kedua bentuk
ini terletak dalam proses pengangkatan kepala
negara. Kalau dalam monarkhi, raja diangkat
berdasarkan pewarisan sedangkan dalam bentuk
otoriter, kepala negara diangkat berdasarkan
pemilihan (sama dengan republik), tapi lama
kelamaan berkuasa mutlak. Contoh Kekuasaan
Hitler di Jerman dan Mussolini di Italia.
12SUSUNAN NEGARA
13Negara Kesatuan
- Bentuk negara kesatuan yang telah ditetapkan para
pendiri negara pada tahun 1945, ternyata lebih
diperkuat dan dipertahankan oleh MPR RI pada
tahun 2002 melalui perubahan keempat UUD 1945
(375) yang menyepakati bahwa bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan. Tentu saja putusan MPR tersebut tidak
terlepas dari pengalaman sejarah bangsa kita yang
pernah menggunakan bentuk negara serikat mulai 27
Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
14- Jika demikian, apa yang dimaksud negara kesatuan?
Dalam bahasa Inggris, istilah negara kesatuan
dikenal dengan istilah unitary state, sedangkan
dalam bahasa Belanda disebut eenheidsstaat.
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang
kekuasaan tertinggi untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat.
Dilihat dari susunannya, negara kesatuan
merupakan negara bersusunan tunggal yang berarti
dalam negara itu tidak terdapat negara yang
berbentuk negara bagian. - Negara kesatuan memiliki ciri khas yaitu di dalam
negara itu tidak ada organisasi lain yang
berbentuk negara.
15- UUD 1945 Pasal 25A Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. - Dalam negara kesatuan, pemerintahan pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya baik kedaulatan ke
dalam maupun ke luar. Oleh karena itu, dalam
negara bentuk ini hanya terdapat satu UUD, satu
kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan
perwakilan rakyat (DPR). - Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi
negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan
negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Bagaimanakah perbedaan kedua sistem negara
kesatuan tersebut?
16- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu
Negara yang seluruh persoal-annya diatur dan
diurus oleh pe-merintah pusat, dan daerah tinggal
melaksa-nakan kebijaka dari pemerintah pusat. - Contoh negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
adalah Jerman pada masa pemerintahan Hitler. - Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
yaitu Negara yang memberiIkeleluasaan kepada
daerah untuk membuat dan me-ngurus urusan rumah
tangga sendiri sesuai kondisi, kebutuhan, dan
ciri khas daerah tersebut. - a
- Sedangkan dalam negara kesatuan dengan
sitem desentralisasi, daerah memiliki keleluasaan
membuat peraturan untuk mengurus urusan rumah
tangga sendiri (hak otonomi) sesuai dengan
kebutuhan, kondisi, dan ciri khas daerah
tersebut.
17- Dalam sistem desentralisasi, wilayah negara
dibagi menjadi pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah. Dalam pemerintahan daerah
tersebut terdapat unsur pemerintah daerah dan
DPRD. Pertanyaan kita sekarang adalah apakah
negara kita menganut sistem sentralisasi atau
desentralisasi?
18- Pasal 18 ayat (1) Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang. - Pasal 18 ayat (2) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tuga pembantuan. - Pasal 18 ayat (5) Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. - Pasal 18 ayat (6) Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
19- Sebagai bukti bahwa negara kita menganut sistem
desentralisasi dapat dilihat dalam hal-hal
berikut. - 1) Selain ada pemerintahan pusat, terdapat
pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota
- 2) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus urusan rumah tangganya sendiri - 3) Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang
seluas-luasnya, kecuali 6 (enam) urusan yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu
politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama - 4) Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan lainnya.
20- Kelebihan Ne-gara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi - Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
memiliki kelebihan antara lain - peraturan dan kebijakan di daerah dirumuskan
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri - partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
terhadap daerahnya akan meningkat - pembangunan di daerah akan berkembang sesuai
dengan ciri khas daerah itu sendiri - tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat,
sehingga jalannya pemerintahan lebih lancar. - Adapun kekurangannya adalah adanya
ketidakseragaman peraturan, kebijakan, dan
kemajuan pembangunan tiap-tiap daerah.
21- Kelebihan negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi antara lain - penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negaraKekurangan
sistem sentralisasi - 2) adanya keseragaman atau persamaan peraturan
di seluruh wilayah negara - Sedangkan kekurangannya antara lain
- 1) kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh
pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah yang beraneka ragam - Berikan komentar Kalian terhadap pelaksanaan
sistem desentralisasi di Negara kita? - bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat
sehingga seringkali menghambat kelancaran
jalannya pemerintahan - keputusan dari pemerintah pusat sering terlambat
- peluang masyarakat di daerah untuk turut serta
dalam pemerintahan sangat terbatas - rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat
terhadap pembangunan di daerahnya sangat rendah.
22- Negara Serikat (Federasi)
- Negara Serikat yaitu Negara ber-susunan jamak,
yang terdiri atas beberapa Negara bagian. Contoh
Negara Amerika Serikat, Republik Indonesia tahun
1949-1950 - Dalam negara serikat terdapat beberapa negara
yang disebut negara bagian. Negara-negara bagian
itu semula berdiri sendiri-sendiri tetapi
kemudian mengadakan ikatan dan menggabungkan diri
dalam satu pemerintahan federal. Ikatan tersebut
bersifat tetap dalam arti negara-negara bagian
tidak bisa keluar-masuk sekehendaknya dari ikatan
negara federal. Dilihat dari susunannya, negara
serikat adalah negara bersusunan jamak, yang
terdiri atas beberapa negara bagian. - Dalam negara serikat ada dua macam pemerintahan,
yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan
negara bagian. Dengan demikian, dalam negara
serikat ada urusan yang harus dikelola oleh
negara federal dan ada pula urusan yang tetap
dikelola oleh negara bagian. Urusan yang diurus
pemerintah negara federal biasanya adalah
hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dari
semua negara bagian seperti urusan hubungan - internasional, pertahanan, peradilan, mata uang,
pos dan komunikasi. Contoh negara serikat antara
lain Amerika Serikat, Malayasia, Australia,
Kanada, dan Republik Indonesia Serikat pada tahun
1949 1950.
23Negara RI
- Bentuk Negara dan Pemerintahan RI
- Pasal 1 ayat (1) UUD1945 Negara Pada Pasal 1
ayat (1) UUD1945 Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. - Republik ? bentuk pemerintahan
- Kesatuan ? bentuk Negara
- Bentuk negara kesatuan ? diperkuat dan
dipertahankan oleh MPR RI pada tahun 2002 melalui
perubahan keempat UUD 1945 (375) yang
menyepakati bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. - Negara Kesatuan RI ? UUD 1945 Pasal 25A Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang. - Negara kesatuan RI menggunakan negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi. - Dasar hukum desentralisasi
- - UUD NRI tahun 1945 pasal 18 (1), 18 (2),
18 (5), dan 18 (6).
24- Sebagai bukti bahwa negara kita menganut sistem
desentralisasi dapat dilihat dalam hal-hal
berikut. - 1) Selain ada pemerintahan pusat, terdapat
pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota
- 2) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus urusan rumah tangganya sendiri - 3) Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang
seluas-luasnya, kecuali 6 (enam) urusan yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu
politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama - 4) Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan lainnya. - Kelebihan Ne-gara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi - Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
memiliki kelebihan antara lain - peraturan dan kebijakan di daerah dirumuskan
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri - partisipasi dan tanggung jawab masyarakat
terhadap daerahnya akan meningkat - pembangunan di daerah akan berkembang sesuai
dengan ciri khas daerah itu sendiri - tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat,
sehingga jalannya pemerintahan lebih lancar. - Adapun kekurangannya adalah adanya
ketidakseragaman peraturan, kebijakan, dan
kemajuan pembangunan tiap-tiap daerah.
25- Kelebihan negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi antara lain - penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negaraKekurangan
sistem sentralisasi - 2) adanya keseragaman atau persamaan peraturan
di seluruh wilayah negara - Sedangkan kekurangannya antara lain
- 1) kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh
pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah yang beraneka ragam - Berikan komentar Kalian terhadap pelaksanaan
sistem desentralisasi di Negara kita? - bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat
sehingga seringkali menghambat kelancaran
jalannya pemerintahan - keputusan dari pemerintah pusat sering terlambat
- peluang masyarakat di daerah untuk turut serta
dalam pemerintahan sangat terbatas - rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat
terhadap pembangunan di daerahnya sangat rendah.
261. Tipe-tipe Negara
- 1. Tipe-tipe Negara menurut sejarah
-
5. Tipe Negara Modern
1. Tipe Negara Timur Purba
3. Tipe Negara Romawi
4. Tipe Negara Abad Pertengahan
2. Tipe Negara Yunani Kuno
271. Tipe-tipe Negara Menurut Sejarah
- Tipe-tipe negara menurut sejarah atau de
historische hoodf typen van de staats meninjau
penggolongan negara berdasarkan sejarah
pertumbuhannya.
28- 1.1 Tipe Negara Timur Purba
- Negara-negara Timur Purba tipenya Tyrani,
raja-raja berkuasa mutlak. Kita dapat mengenali
negara-negara Timur Purba karena ciri-cirinya - Bersifat theocratisce (keagamaan), raja merangkap
dianggap dewa oleh warganya. - Pemerintahan bersifat absolut (mutlak)
- 1.2 Tipe Negara Yunani Kuno
- Negara yunani kuno mempunyai type sebagai negara
kota atau polis. Besarnya negara kota hanyalah
satu kota saja yang dilingkari benteng
pertahanan. Pemduduknya sedikit dan pemerintahan
demokrasi langsung. Dalam pelaksanaan demokrasi
langsung rakyat diberikan pelajaran ilmu
pengetahuan atau dikenal istilah encyclopaedie.
29Lanjut.
- 1.3 Tipe Negara Romawi
- Tipe negara romawi adalah Imperium. Yunani
sendiri menjadi daerah jajahan dari Romawi. - Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang
menerima seluruh kekuasaan dari rakyat atau apa
yang dinamakan Caesarismus. Pemerintahan
Caesarismus adalah secara mutlak. Suatu
undang-undang di Romawi apa yang dinamakan Lex
Regia.
30- 1.4 Tipe Negara Abad Pertengahan
- Ciri khas tipe negara abad pertengahan adalah
adanya dualisme (pertentangan). - Dualisme antara penguasa dengan rakyat
- Dualisme antara pemilik dan penyewa tanah
sehingga munculnya Feodalisme - Dualisme anatara Negarawan dan Gerejawan
(secularisme) - Akibat dari dualisme ini timbul keinginan rakyat
untuk saling membatasi hak dan kewajiban antara
raja dan rakyat.
31Lanjut
- 1.5 Tipe Negara Modern
- Pada negara-negara modern tipenya adalah
- Berlaku asas demokrasi
- Dianutnya paham negara hukum
- Susunan negaranya kesatuan. Didalam negara hanya
ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat
yang mempunyai wewenang tertinggi.
32Tipe Negara yang ditinjau dari sisi hukum
- Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah
penggolongan negara-negara dengan melihat
hubungan antara penguasa dan rakyat
33 Tipe Negara yang ditinjau dari sisi Hukum
34- 2.1 Tipe Negara Policie
- Negara bertugas menjaga tata tertib saja atau
dengan kata lain negara adalah penjaga malam.
Pemerintahan bersiat monarchie absolut.
Pengertian pilicie adalah welvaartzorg, yang
mencakup dua arti - Penyelenggara negara positif
- Penyelenggara negara negatif
352.2 Tipe Negara Hukum Disini tindakan penguasa
dan rakyat berdasarkan hukum. Ada tiga bentuk
tipe negara hukum, yaitu
- Tipe negara Hukum Liberal
- Tipe ini menghendaki agar negara pasif, artinya
bahwa warga negara harus berstatus pasif artinya
bahwa warga negara harus tunduk pada
peraturan-peraturan negara. Disini kaum liberal
menghendaki agar antara penguasa dan yang
dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk
hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa.
36Lanjut iu..!
- b. Tipe Negara Hukum Formil
- yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari
rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan
bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan
undang-undang. - negara Hukum Formil ini disebut pula dengan
Negara Demokratis yang berdasarkan negara Hukum.
37- c. Tipe negara Hukum Materil
- tipe negara ini sebenarnya merupakan
perkembangan lebih lanjut daripada negara hukum
formil. Jadi jika pada negara hukum formil
tindakan penguasa harus berdasarkan
undang-undang, maka dalam negara hukum materil
tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi
kepentingan warga negaranmya dibenarkan bertindak
menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas
Opportunitas. - 2.3 Tipe Negara Kemakmuran (Wohlfaart Staats)
- negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat.
Dalam tipe ini negara adalah alat satu-satunya
untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat.