Title: Direktorat Perbankan Syariah
1Assalamu'alaikum Wr. Wb.
PENGAWASAN BANK SYARIAH
- Direktorat Perbankan Syariah
1
2PENGAWASAN BANK SYARIAH
DASAR HUKUM PENGAWASAN BANK
- UU No. 23/1999 tentang BI, pasal 8,23-33
sebagaimana telah diubah telah UU No.3 Tahun
2004. - UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan UU No.10/1998 pasal 29 s.d 33. - UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 50
s.d 54
3PENGAWASAN BANK SYARIAH
- Secara garis besar, pengawasan yang dilakukan
terhadap bank syariah, adalah - pengawasan sebagaimana yang dilakukan terhadap
bank konvensional (prudential principles) - penilaian kepatuhan bank terhadap penerapan
prinsip syariah dalam operasionalnya (sharia
compliance).
4PENGAWASAN BANK SYARIAH
MISI DAN SASARAN PENGEMBANGAN BANK SYARIAH
MISI Mewujudkan iklim yang kondusif untuk
pengembangan perbankan syariah yang istiqomah
terhadap prinsip-prinsip syariah yang mampu
berperan dalam sektor riil.
- SASARAN PENGEMBANGAN
- BANK SYARIAH
- Terpenuhi prinsip syariah dalam operasional
perbankan syariah - Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam
operasional perbankan syariah - Terciptanya sistem perbankan syariah yang
kompetitif dan efisien - Terciptanya stabilitas sistemik serta
terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas.
5FAKTOR YG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN PERBANKAN
SYARIAH
Kompetitor / Subtitusi
Nasabah/Masyarakat
Perbankan Syariah yang sehat dan sejalan dengan
kebutuhan Masyarakat
- Integritas
- Kompetensi
- Loyalitas
Regulator, Pengawas dan badan lainnya
- BI Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan
- DSN Fatwa Kegiatan Usaha dan DPS
- IAI PSAK, PAPSI, Pedoman Audit
- Badan Arbitrase
- Lain-lain
6PENGAWASAN BANK SYARIAH
ASPEK DASAR KEWENANGAN PENGAWASAN BANK
- Power to License
- Penilaian ahlak dan moral calon pemilik/pengurus
- Kemampuan penyediaan modal
- Kesungguhan calon pengurus/pemilik melakukan
kegiatan perbankan - Power to Regulate
- Merumuskan ketentuan dan peraturan untuk
terciptanya perbankan yang sehat - Power to Control
- Melakukan pengawasan terhadap bnk dalam batasan
wewenang yang jelas - Power to Impose Sanction
- Kewenangan memberikan sanksi atas pelanggaran
ketentuan
7PENGAWASAN BANK SYARIAH
HAKEKAT PENGAWASAN BANK
- Tidak dimaksudkan untuk mengantikan manajemen
bank dalam mengambil keputusan bisnis - Tidak dimaksudkan untuk menjamin bahwa bank tidak
akan jatuh bangkrut - Bukan untuk mencegah atau melarang bank mengambil
risiko bisnis dari kegiatan operasionalnya yg
diperbolehkan. - Dalam aspek makro perbankan, otoritas pengawasan
bank tidak dimaksudkan untuk menciptakan distorsi
terhadap iklim persaingan pasar, dan tidak untuk
memaksakan bank untuk melakukan kebijakan moneter
dan pembiayaan tertentu.
8PENGAWASAN BANK SYARIAH
JENIS PELAKSANAAN PENGAWASAN BANK
- Pengawasan Tidak Langsung (Off-site supervision)
- Pengawasan dengan fokus pada laporan-laporan
berkala yang wajib disampaikan oleh bank termasuk
informasi lain yang dipandang perlu. - Pengawasan Langsung (On-site supervision)
- Pengawasan dengan melakukan pemeriksaan langsung
ke bank.
9OFF-SITE SUPERVISION
Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan cara
menganalisa laporan/informasi yang disampaikan
oleh bank, baik laporan/informasi yang bersifat
rutin ataupun tidak rutin bertujuan untuk
mengetahui gambaran/kondisi usaha bank secara
keseluruhan dan mengetahui secara dini
permasalahan-permasalahan bank.
- Pengenalan Dasar
- Mengenali latar belakang pemilik/komisaris
- Kemampuan keuangan
- Komposisi kepemilikannya
- Campur tangan dalam operasional bank
- Keterkaitan kepemilikan dengan bank lain
- Kedudukan dalam masyarakat
10OFF-SITE SUPERVISION
- Pengenalan Dasar
- Mengenali latar belakang pengurus
- Pengalaman, profesionalisme, atau kemampuan
mengelola bank. - Keterkaitan dengan pemilik/komisaris.
- Kemampuan keuangan ybs.
- Kegiatan lain pengurus termasuk usaha keluarga
- Kedudukan ybs dalam masyarakat.
- Mengenali performance bank dan grupnya.
11OFF-SITE SUPERVISION
Strategi Pengawasan
- Mampu memprioritaskan pengawasan terhadap bank
berdasarkan - Kondisi usaha
- Perilaku pemilik/pengurus
- Kemampuan pemilik/pengurus
- Menganalisa dan menanggapi laporan bank yang
bersifat rutin dan non-rutin dengan menetapkan
indikator-indikator guna mempermudah pengawasan - Mengamati setiap pos laporan yang disampaikan
beserta kewajaran dan perubahannya. - Melihat target dan upaya pencapaian target tsb
- Menganalisa permasalahan yang dihadapi bank
12OFF-SITE SUPERVISION
Strategi Pengawasan
- Rencana pengembangan kinerja bank termasuk
pengembangan SDM, jaringan usaha. - Evaluasi kinerja bank termasuk kinerja pengurus.
- Meneliti dan menganalisa setiap perubahan baik
kinerja, pengurus, pemegang saham, jaringan
kantor, dll
Tindaklanjut Pengawasan
- Memberikan Surat Pembinaan dengan menitikberatkan
pada permasalahan yg dihadapi dan alternatif
penyelesaiannya. - Pertemuan dengan bank bila diperlukan untuk
mencari penyelesaian suatu masalah yang dihadapi
bank. - Melakukan pemantauan atas perkembangan bank dan
upaya penyelesaian permasalahan.
13OFF-SITE SUPERVISION
- Laporan yang bersifat rutin
- Harian (Laporan Harian Bank Umum /LHBU)
- Mingguan (Laporan Mingguan Bank Umum /LMB).
- Bulanan (Laporan Bulanan Bank Umum Syariah /LBUS)
- Triwulanan (Laporan Triwulanan)
- Semesteran (Laporan Semesteran)
- Tahunan (Laporan Tahunan)
- Tiga Tahunan (Laporan Tiga Tahunan)
14OFF-SITE SUPERVISION
LAPORAN/ INFORMASI RUTIN BANK
- Laporan Harian
- Laporan Cash Flow, PDN, PIPU.
- Laporan Mingguan
- Laporan Giro Wajib Minimum (GWM)
- Laporan Bulanan
- Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (LBUS).
- Laporan BMPK
- Laporan Restrukturisasi Pembiayaan
- Laporan Triwulanan
- Laporan Keuangan Publikasi
15OFF-SITE SUPERVISION
LAPORAN/ INFORMASI RUTIN BANK
- Laporan Semesteran
- Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank (RBB)
- Laporan Audit Intern
- Laporan Dewan Pengawas Syariah
- Untuk melihat efektifitas pelaksanaan pengawasan
DPS dengan membandingkan hasil pemeriksaan
pelaksanaan prinsip syariah oleh BI - Laporan Tahunan
- Laporan Tahunan
- Untuk melihat tingkat Kinerja Bank/Pengurus,
efektifitas pelaksanaan pengawasan Komisaris.
16OFF-SITE SUPERVISION
LAPORAN/ INFORMASI RUTIN BANK
- Laporan Tahunan
- Rencana Bisnis Bank (RBB)
- Untuk melihat target dan kewajarannya serta
langkah-langkah yg akan dilakukan dalam
pencapaian target. - Laporan Tiga Tahunan
- Laporan pihak ekstern tentang hasil kerja audit
intern bank.
17OFF-SITE SUPERVISION
LAPORAN/ INFORMASI NON RUTIN BANK
- Laporan Audit Khusus Intern Bank.
- Laporan Teknologi Informasi
- Laporan Transaksi antara Bank dengan Pihak-pihak
yang Mempunyai Hubungan Istimewa. - Laporan penyediaan dana, komitmen, maupun
fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu
dari setiap perusahaan yang berada dalam satu
kelompok usaha dengan bank kepada debitur yang
telah memperoleh penyediaan dana dari Bank, bagi
Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha. - Pengembangan jaringan kantor.
18OFF-SITE SUPERVISION
LAPORAN/ INFORMASI NON RUTIN BANK
- Laporan Perubahan Pengurus
- Laporan Pengaduan Nasabah
- Laporan/pertanyaan dari pihak ke tiga lainnya.
- Laporan Pemeriksaan Pejabat dari luar negeri
terhadap KC Bank Asing Syariah. - dll.
19PENGAWASAN BANK SYARIAH
KESIMPULAN
- Apabila berdasarkan hasil pemantauan terhadap
laporan rutin/tidak rutin ditemukan adanya bank
yang tidak menyampaikan laporan atau terlambat
menyampaikan laporan/koreksi laporan, atau isi
laporan tidak sesuai dengan ketentuan, atau hasil
analisa menunjukkan performance bank menurun
drastis, maka kepada bank - dimintakan penjelasan
- diberikan teguran tertulis dan/atau dikenakan
kewajiban membayar sesuai ketentuan yang berlaku - dilakukan Pengawasan Intensif (Intensive
Supervision) atau - dimasukkan kedalam kategori Bank dalam Pengawasan
Khusus (Special Surveillance).
20OFF-SITE SUPERVISION
KESIMPULAN
- Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan
adanya indikasi penyimpangan dalam operasional
bank, atau tindak pidana yang dilakukan oleh
pengurus dan atau pejabat bank, maka dilakukan
pemeriksaan khusus dalam rangka pembuktian. - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut
apabila terbukti ada penyimpangan dalam
operasional bank dan atau tindak pidana, maka hal
tersebut diajukan dalam rapat KEP untuk diproses
lebih lanjut atau untuk dilaporkan kepada pihak
berwajib dan direkomendasikan untuk dimasukkan ke
dalam daftar Tercela (DOT).
21Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.