Direktorat Perbankan Syariah - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Direktorat Perbankan Syariah

Description:

Title: Click to edit Master title style Author: iswandi Last modified by: aprilia_rp Created Date: 5/2/2006 12:18:46 PM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1536
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 22
Provided by: Iswa2
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Direktorat Perbankan Syariah


1
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
PENGAWASAN BANK SYARIAH
  • Direktorat Perbankan Syariah

1
2
PENGAWASAN BANK SYARIAH
DASAR HUKUM PENGAWASAN BANK
  • UU No. 23/1999 tentang BI, pasal 8,23-33
    sebagaimana telah diubah telah UU No.3 Tahun
    2004.
  • UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
    diubah dengan UU No.10/1998 pasal 29 s.d 33.
  • UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 50
    s.d 54

3
PENGAWASAN BANK SYARIAH
  • Secara garis besar, pengawasan yang dilakukan
    terhadap bank syariah, adalah
  • pengawasan sebagaimana yang dilakukan terhadap
    bank konvensional (prudential principles)
  • penilaian kepatuhan bank terhadap penerapan
    prinsip syariah dalam operasionalnya (sharia
    compliance).

4
PENGAWASAN BANK SYARIAH
MISI DAN SASARAN PENGEMBANGAN BANK SYARIAH
MISI Mewujudkan iklim yang kondusif untuk
pengembangan perbankan syariah yang istiqomah
terhadap prinsip-prinsip syariah yang mampu
berperan dalam sektor riil.
  • SASARAN PENGEMBANGAN
  • BANK SYARIAH
  • Terpenuhi prinsip syariah dalam operasional
    perbankan syariah
  • Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam
    operasional perbankan syariah
  • Terciptanya sistem perbankan syariah yang
    kompetitif dan efisien
  • Terciptanya stabilitas sistemik serta
    terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas.

5
FAKTOR YG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN PERBANKAN
SYARIAH
Kompetitor / Subtitusi
Nasabah/Masyarakat
Perbankan Syariah yang sehat dan sejalan dengan
kebutuhan Masyarakat
  • Integritas
  • Kompetensi
  • Loyalitas

Regulator, Pengawas dan badan lainnya
  • BI Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan
  • DSN Fatwa Kegiatan Usaha dan DPS
  • IAI PSAK, PAPSI, Pedoman Audit
  • Badan Arbitrase
  • Lain-lain

6
PENGAWASAN BANK SYARIAH
ASPEK DASAR KEWENANGAN PENGAWASAN BANK
  • Power to License
  • Penilaian ahlak dan moral calon pemilik/pengurus
  • Kemampuan penyediaan modal
  • Kesungguhan calon pengurus/pemilik melakukan
    kegiatan perbankan
  • Power to Regulate
  • Merumuskan ketentuan dan peraturan untuk
    terciptanya perbankan yang sehat
  • Power to Control
  • Melakukan pengawasan terhadap bnk dalam batasan
    wewenang yang jelas
  • Power to Impose Sanction
  • Kewenangan memberikan sanksi atas pelanggaran
    ketentuan

7
PENGAWASAN BANK SYARIAH
HAKEKAT PENGAWASAN BANK
  • Tidak dimaksudkan untuk mengantikan manajemen
    bank dalam mengambil keputusan bisnis
  • Tidak dimaksudkan untuk menjamin bahwa bank tidak
    akan jatuh bangkrut
  • Bukan untuk mencegah atau melarang bank mengambil
    risiko bisnis dari kegiatan operasionalnya yg
    diperbolehkan.
  • Dalam aspek makro perbankan, otoritas pengawasan
    bank tidak dimaksudkan untuk menciptakan distorsi
    terhadap iklim persaingan pasar, dan tidak untuk
    memaksakan bank untuk melakukan kebijakan moneter
    dan pembiayaan tertentu.

8
PENGAWASAN BANK SYARIAH
JENIS PELAKSANAAN PENGAWASAN BANK
  • Pengawasan Tidak Langsung (Off-site supervision)
  • Pengawasan dengan fokus pada laporan-laporan
    berkala yang wajib disampaikan oleh bank termasuk
    informasi lain yang dipandang perlu.
  • Pengawasan Langsung (On-site supervision)
  • Pengawasan dengan melakukan pemeriksaan langsung
    ke bank.

9
OFF-SITE SUPERVISION
Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan cara
menganalisa laporan/informasi yang disampaikan
oleh bank, baik laporan/informasi yang bersifat
rutin ataupun tidak rutin bertujuan untuk
mengetahui gambaran/kondisi usaha bank secara
keseluruhan dan mengetahui secara dini
permasalahan-permasalahan bank.
  • Pengenalan Dasar
  • Mengenali latar belakang pemilik/komisaris
  • Kemampuan keuangan
  • Komposisi kepemilikannya
  • Campur tangan dalam operasional bank
  • Keterkaitan kepemilikan dengan bank lain
  • Kedudukan dalam masyarakat

10
OFF-SITE SUPERVISION
  • Pengenalan Dasar
  • Mengenali latar belakang pengurus
  • Pengalaman, profesionalisme, atau kemampuan
    mengelola bank.
  • Keterkaitan dengan pemilik/komisaris.
  • Kemampuan keuangan ybs.
  • Kegiatan lain pengurus termasuk usaha keluarga
  • Kedudukan ybs dalam masyarakat.
  • Mengenali performance bank dan grupnya.

11
OFF-SITE SUPERVISION
Strategi Pengawasan
  • Mampu memprioritaskan pengawasan terhadap bank
    berdasarkan
  • Kondisi usaha
  • Perilaku pemilik/pengurus
  • Kemampuan pemilik/pengurus
  • Menganalisa dan menanggapi laporan bank yang
    bersifat rutin dan non-rutin dengan menetapkan
    indikator-indikator guna mempermudah pengawasan
  • Mengamati setiap pos laporan yang disampaikan
    beserta kewajaran dan perubahannya.
  • Melihat target dan upaya pencapaian target tsb
  • Menganalisa permasalahan yang dihadapi bank

12
OFF-SITE SUPERVISION
Strategi Pengawasan
  • Rencana pengembangan kinerja bank termasuk
    pengembangan SDM, jaringan usaha.
  • Evaluasi kinerja bank termasuk kinerja pengurus.
  • Meneliti dan menganalisa setiap perubahan baik
    kinerja, pengurus, pemegang saham, jaringan
    kantor, dll

Tindaklanjut Pengawasan
  • Memberikan Surat Pembinaan dengan menitikberatkan
    pada permasalahan yg dihadapi dan alternatif
    penyelesaiannya.
  • Pertemuan dengan bank bila diperlukan untuk
    mencari penyelesaian suatu masalah yang dihadapi
    bank.
  • Melakukan pemantauan atas perkembangan bank dan
    upaya penyelesaian permasalahan.

13
OFF-SITE SUPERVISION
  • Laporan yang bersifat rutin
  • Harian (Laporan Harian Bank Umum /LHBU)
  • Mingguan (Laporan Mingguan Bank Umum /LMB).
  • Bulanan (Laporan Bulanan Bank Umum Syariah /LBUS)
  • Triwulanan (Laporan Triwulanan)
  • Semesteran (Laporan Semesteran)
  • Tahunan (Laporan Tahunan)
  • Tiga Tahunan (Laporan Tiga Tahunan)

14
OFF-SITE SUPERVISION
LAPORAN/ INFORMASI RUTIN BANK
  • Laporan Harian
  • Laporan Cash Flow, PDN, PIPU.
  • Laporan Mingguan
  • Laporan Giro Wajib Minimum (GWM)
  • Laporan Bulanan
  • Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (LBUS).
  • Laporan BMPK
  • Laporan Restrukturisasi Pembiayaan
  • Laporan Triwulanan
  • Laporan Keuangan Publikasi

15
OFF-SITE SUPERVISION
LAPORAN/ INFORMASI RUTIN BANK
  • Laporan Semesteran
  • Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank (RBB)
  • Laporan Audit Intern
  • Laporan Dewan Pengawas Syariah
  • Untuk melihat efektifitas pelaksanaan pengawasan
    DPS dengan membandingkan hasil pemeriksaan
    pelaksanaan prinsip syariah oleh BI
  • Laporan Tahunan
  • Laporan Tahunan
  • Untuk melihat tingkat Kinerja Bank/Pengurus,
    efektifitas pelaksanaan pengawasan Komisaris.

16
OFF-SITE SUPERVISION
LAPORAN/ INFORMASI RUTIN BANK
  • Laporan Tahunan
  • Rencana Bisnis Bank (RBB)
  • Untuk melihat target dan kewajarannya serta
    langkah-langkah yg akan dilakukan dalam
    pencapaian target.
  • Laporan Tiga Tahunan
  • Laporan pihak ekstern tentang hasil kerja audit
    intern bank.

17
OFF-SITE SUPERVISION
LAPORAN/ INFORMASI NON RUTIN BANK
  • Laporan Audit Khusus Intern Bank.
  • Laporan Teknologi Informasi
  • Laporan Transaksi antara Bank dengan Pihak-pihak
    yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
  • Laporan penyediaan dana, komitmen, maupun
    fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu
    dari setiap perusahaan yang berada dalam satu
    kelompok usaha dengan bank kepada debitur yang
    telah memperoleh penyediaan dana dari Bank, bagi
    Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha.
  • Pengembangan jaringan kantor.

18
OFF-SITE SUPERVISION
LAPORAN/ INFORMASI NON RUTIN BANK
  • Laporan Perubahan Pengurus
  • Laporan Pengaduan Nasabah
  • Laporan/pertanyaan dari pihak ke tiga lainnya.
  • Laporan Pemeriksaan Pejabat dari luar negeri
    terhadap KC Bank Asing Syariah.
  • dll.

19
PENGAWASAN BANK SYARIAH
KESIMPULAN
  • Apabila berdasarkan hasil pemantauan terhadap
    laporan rutin/tidak rutin ditemukan adanya bank
    yang tidak menyampaikan laporan atau terlambat
    menyampaikan laporan/koreksi laporan, atau isi
    laporan tidak sesuai dengan ketentuan, atau hasil
    analisa menunjukkan performance bank menurun
    drastis, maka kepada bank
  • dimintakan penjelasan
  • diberikan teguran tertulis dan/atau dikenakan
    kewajiban membayar sesuai ketentuan yang berlaku
  • dilakukan Pengawasan Intensif (Intensive
    Supervision) atau
  • dimasukkan kedalam kategori Bank dalam Pengawasan
    Khusus (Special Surveillance).

20
OFF-SITE SUPERVISION
KESIMPULAN
  • Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan
    adanya indikasi penyimpangan dalam operasional
    bank, atau tindak pidana yang dilakukan oleh
    pengurus dan atau pejabat bank, maka dilakukan
    pemeriksaan khusus dalam rangka pembuktian.
  • Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut
    apabila terbukti ada penyimpangan dalam
    operasional bank dan atau tindak pidana, maka hal
    tersebut diajukan dalam rapat KEP untuk diproses
    lebih lanjut atau untuk dilaporkan kepada pihak
    berwajib dan direkomendasikan untuk dimasukkan ke
    dalam daftar Tercela (DOT).

21
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com