Saham Perseroan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Saham Perseroan

Description:

Saham Perseroan Pertemuan XI Perseroan Terbatas (PT) pada dasarnya merupakan persekutuan modal, dimana pemegang saham (investor) menyetor modal-modal mereka ke ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:91
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 8
Provided by: Bud124
Category:
Tags: perseroan | saham

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Saham Perseroan


1
Saham Perseroan
  • Pertemuan XI

2
  • Perseroan Terbatas (PT) pada dasarnya merupakan
    persekutuan modal, dimana pemegang saham
    (investor) menyetor modal-modal mereka ke
    perusahaan.
  • ? tanggung jawab pemegang saham (setelah
    syarat-syarat dalam UU PT dipenuhi) hanya sebatas
    modal saham yang disetor.
  • ? Hal ini yang dimaksud dengan kata "Terbatas"
    dalam suatu Perseroan Terbatas.

3
PENAMBAHAN MODAL
Dalam hal perseroan melakukan penambahan modal
baik modal dasar, modal ditempatkan dan modal
disetor kecuali ditetapkan lain dalam Anggaran
Dasar, maka
  • Berdasarkan keputusan RUPS atau berdasarkan
    persetujuan Komisaris dalam hal Komisaris
    diberikan kewenangan oleh RUPS, wewenang mana
    hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 5
    (lima) tahun (Pasal 34 UU PT). Keputusan RUPS
    untuk mengubah Anggaran Dasar termasuk untuk
    menambah modal dasar adalah sah bila dihadiri
    oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
    2/3 bagian dari jumlah suara. Bila kuorum tidak
    tercapai, maka keputusan RUPS kedua adalah sah
    bila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
    paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh
    saham dengan hak suara yang sah dan disetujui
    oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut.

4
Penambahan Modal
2. Keputusan RUPS tentang penambahan modal
tersebut dibuat dalam Akta Notaris yang
berbahasa Indonesia. 3. Perlu atau tidaknya
persetujuan Menteri Kehakiman, berdasarkan
  • Memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman bila
    penambahan modal itu mencakup penambahan modal
    dasar.
  • Tidak memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman
    bila tidak mencakup penambahan modal dasar,
    tetapi cukup dilaporkan saja kepada Menteri
    Kehakiman dalam waktu paling lambat 14 (empat
    belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS.

5
PENGURANGAN MODAL
  • Apabila perseroan melakukan pengurangan terhadap
    modal, maka Berdasarkan keputusan RUPS (Pasal 37
    Ayat 1 UU PT). Keputusan RUPS untuk mengubah
    Anggaran Dasar tentang pengurangan modal adalah
    sah bila dihadiri oleh pemegang saham yang
    mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
    dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
    sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 bagian
    dari jumlah suara tersebut. Dalam hal kuorum
    tidak terpenuhi, maka putusan RUPS kedua kalinya
    adalah sah bila dihadiri oleh pemegang saham yang
    mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara sah dan disetujui
    oleh suara terbanyak dari jumlah suara
    tersebut.Keputusan RUPS tentang pengurangan
    modal tersebut dibuat dalam Akta Notaris yang
    berbahasa Indonesia.

Lihat Pasal 37 ayat 2 Pasal 39 Ayat 2 UU PT
6
SAHAM
  • Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan
    suatu Perseroan Terbatas (Keputusan Menteri
    Keuangan No. 1548/KMK.013/1990)
  • Saham dikeluarkan dalam mata uang RI (Pasal 42
    Ayat 1 UUPT), yang terdiri dari
  • Saham atas nama ? saham yang mencantumkan nama
    pemilik/ pemegang.
  • Saham atas tunjuk ?saham yang tidak mencantumkan
    nama pemilik/ pemegang.

7
  • Saham harus dikeluarkan dengan nilai nominal atau
    pari dan saham atas unjuk hanya dapat dikeluarkan
    bila nilai nominal saham atau nilai yang
    diperjanjikan disetor penuh (Pasal 24 dan 42 UU
    PT).
  • Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak
    yang tidak dapat dibagi yaitu bila pemilik saham
    2 (dua) orang atau lebih maka hak yang timbul
    dari saham hanya dapat digunakan dengan cara
    menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama
    (Pasal 45 UU PT).
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com