KETERKAITAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) - PowerPoint PPT Presentation

1 / 49
About This Presentation
Title:

KETERKAITAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Description:

Melindungi sistem keamanan situs ... Sertifikasi Keandalan Sertifikasi Elektronik Sistem Elektronik Agen Elektronik ... sistem atau aplikasi yang mendukung ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:192
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 50
Provided by: Mariaj207
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KETERKAITAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)


1
KETERKAITAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
(ITE)
ANTHONIUS MALAU KABAG HUKUM DAN KERJA SAMA DITJEN
APLIKASI INFORMATIKA-KEMKOMINFO JAYAPURA, 17
NOVEMBER 2011
2
KEBEBASAN BEREKSPRESI (FREEDOM OF EXPRESSION)
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat
dan berekspresi hak ini termasuk kebebasan
memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan
buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa
batasan.
Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memproleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia
3
LATAR BELAKANG
  • Access to Government Records and Information
    merupakan fenomena global
  • Menanggulangi korupsi dan mismanagement
  • Membedayakan Fungsi Kontrol Masyarakat terhadap
    pemerintah

4
Alasan Negara-Negara memiliki UU FOI
  • International Pressure melalui Badan-Badan
    Internasional yaitu Council of Europe, OAS, Word
    Bank, IMF
  • Melalui Perjanjian Internasional yaitu Aarhus
    Convention on Access to Information (PBB)
  • Penggunaan Teknologi Informasi yang luas sehingga
    masyarakat dan Civil Society menuntut hak untuk
    mendapatkan informasi
  • Constitutional rights

5
Satu Dasar Hukum
Pasal 28 F UUD NRI 1945
UU KIP
UU ITE
  • DITETAPKAN 21 APRIL 2008
  • BERLAKU 21 APRIL 2008
  • DITETAPKAN 30 APRIL 2008
  • BERLAKU 30 APRIL 2010

6
SIFAT INFORMASI PUBLIKPASAL 2 UU KIP
  • Setiap Informasi Publik Bersifat Terbuka Dan
    Dapat Diakses Oleh Setiap Pengguna Informasi
    Publik
  • DIKECUALIKAN/BERSIFAT RAHASIA

7
CAKUPAN MATERI UU KIP
  • Terdiri dari 14 Bab dan 64 Pasal
  • BAB I KETENTUAN UMUM
  • BAB II ASAS DAN TUJUAN
  • BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA
    INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN
    PUBLIK
  • BAB IV INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN
    DIUMUMKAN
  • BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
  • BAB VI MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
  • BAB VII KOMISI INFORMASI
  • BAB VIII KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
    MELALUI KOMISI INFORMASI
  • BAB IX HUKUM ACARA KOMISI
  • BAB X GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
  • BAB XI KETENTUAN PIDANA
  • BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
  • BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
  • BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

8
Cakupan UU-ITE
Bab V Transaksi Elektronik
Bab I Ketentuan Umum
Bab VIII Penyelesaian Sengketa
Bab IX Peran Pemerintah Dan Masyarakat
Bab II Asas dan Tujuan
Bab VI Nama Domain, HKI, dan Pelindungan Hak
Pribadi
Bab III Informasi Elektronik, Dokumen
Elektronik, dan Tanda Tangan Elektronik
Bab X Penyidikan
Bab VII Perbuatan yang Dilarang
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan
Sistem Elektronik
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
9
Tujuan UU ITE
  • Pasal 4
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
    Elektronik dilaksanakan dgn tujuan utk
  • mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
    masyarakat informasi dunia
  • mengembangkan perdagangan dan perekonomian
    nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
    masyarakat
  • meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
    publik
  • membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap
    Orang utk memajukan pemikiran dan kemampuan di
    bidang penggunaan dan pemanfaatan seoptimal
    mungkin dan bertanggung jawab dan
  • Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
    hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
    Informasi.

10
Yurisdiksi
  • UU KIP Nasional
  • UU ITE Ekstrateritorial
  • Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang
    yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
    dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
    wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah
    hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
    wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
    hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
    Indonesia (Pasal 2)

11
Definisi (1)
  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
    data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
    pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
    foto, electronic data interchange (EDI), surat
    elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
    telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
    Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
    diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
    oleh orang yang mampu memahaminya. (UU ITE)
  • Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,
    dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
    pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
    dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang
    disajikan dalam berbagai kemasan dan format
    sesuai dengan perkembangan teknologi informasi
    dan komunikasi secara elektronik ataupun
    nonelektronik. (UU KIP)

12
Definisi (2)
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
    perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
    maupun yang tidak berbadan hukum. (UU ITE)
  • Badan Publik adalah lembaga eksekutif,
    legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi
    dan tugas pokoknya berkaitan dengan
    penyelenggaraan negara, yang sebagian atauseluruh
    dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau
    organisasi nonpemerintah sepanjangsebagian atau
    seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau
    APBD, sumbangan masyarakat,dan/atau luar negeri.
    (UU KIP)

13
Definisi (3)
  • Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
    badan hukum, atau badan publik sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang ini. (UU KIP)
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga
    negara Indonesia, warga negara asing, maupun
    badan hukum. (UU ITE)

14
UU KIP
PENYELENGGARA
Penyelenggara
PPID
Pemohon Informasi Publik
Pengguna Informasi Publik
Penyelenggara
UU ITE
Perseorangan
Badan Hukum
Badan Usaha
15
Jenis Penyelenggaraan
Sertifikasi Keandalan
TTD. Elektronik
Penyeleng-garaan
Informasi Publik
Sertifikasi Elektronik
Penyeleng-garaan
Sistem Elektronik
UU KIP
Transaksi Elektronik
UU ITE
Agen Elektronik
Nama Domain
16
PENGAWAS
  • UU KIP
  • Komisi Informasi
  • Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU
    ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan
    petunjuk teknis standar layanan informasi publik
    dan menyelesaikan sengketa informasi publik
    melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi
  • UU ITE
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya
    yang ditunjuk oleh Presiden.

17
INFORMASI
  • Pasal 9 (Wajib)
  • Badan Publik Wajib Mengumumkan Informasi Publik
    Secara Berkala
  • Berkaitan Dengan Badan Publik
  • Kegiatan Dan Kinerja Badan Publik Terkait
  • Laporan Keuangan
  • Pasal 10 (Serta Merta)
  • Informasi Yang Dapat Mengancam Hajat Hidup
    Orang Banyak Dan Ketertiban Umum

INFORMASI ELEKTRONIK
  • Pasal 11 (Tersedia Setiap Saat)
  • Informasi Yang Harus Diketahui Publik
  • Hasil Keputusan Badan Publik
  • Seluruh Kebijakan
  • Rencana Kerja Proyek Termasuk Anggaran Tahunan
  • Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
  • Informasi Dan Kebijakan
  • Prosedur Kerja Pegawai Badan Publik

18
Informasi dan Dokumen Elektronik (UU ITE)
  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
    data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
    pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
    foto, electronic data interchange (EDI), surat
    elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
    telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
    Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
    diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
    oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
    Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
    diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
    digital, elektromagnetik, optikal, atau
    sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
    dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
    Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
    tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto
    atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
    simbol atau perforasi yang memiliki makna atau
    arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
    memahaminya.

19
(No Transcript)
20
Peranan Pemerintah
UU ITE
UU KIP
Tak ada Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Justru
masuk dalam kategori Badan Publik yang wajib
menyediakan Informasi Publik kepada pemohon.
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 40
ayat (1)
Kondisi Eksisting
Internet
Nama Domain
Transaksi Elektronik
Pemerintah dan/atau Masyarakat
21
Ketentuan Pidana
UU KIP SETIAP ORANG YANG MENGGUNAKAN INFORMASI
SECARA MELAWAN HUKUM 1 TAHUN PENJARA DENDA RP
5.000.000
UU ITE Illegal Content Illegal Access Illegal
Interception
22
Ketentuan Pidana (2)
UU KIP BADAN PUBLIK YANG SENGAJA TIDAK
MENYEDIAKAN , MENERBITKAN INFORMASI PUBLIK 1
TAHUN DAN DENDA RP 5.000.000
UU ITE PSE WAJIB MENYELENGGARAKAN SISTEM SECARA
AMAN, ANDAL, TERPERCAYA (TIDAK AKA SANKSI)
23
Ketentuan Pidana (3)
UU KIP MEMBERIKAN INFORMASI YANG
DIKECUALIKAN PENJARA 2 TAHUN DENDA RP.
10.000.000
UU ITE (TIDAK MENGKLASIFIKASI INFORMASI)
24
Ketentuan Pidana (4)
UU KIP MEMBUAT INFORMASI PUBLIK YANG TIDAK
BENAR PIDANA 1 TAHUN DENDA RP 5.000.000
UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik Pidana maksimum 6 tahun Denda paling
banyak Rp.1M
25
Proses Hukum
  • UU KIP ? Delik Aduan
  • PTUN UNTUK BADAN PUBLIK NEGARA
  • PN BADAN PUBLIK BUKAN NEGARA
  • AJUDIKASI
  • MEDIASI
  • UU ITE ? Delik Umum kecuali Pasal 27 ayat (3)
    Delik Aduan
  • PN
  • Gugatan Perdata
  • Class Action
  • Arbitrase
  • Alternatif Dispute Resolution

26
Penyelesaian Sengketa
  • UU ITE
  • Sengketa Perdata
  • Pidana
  • Gugatan Perwakilan (Class Action)
  • Pribadi (Arbitrase, Alternatif Dispute Resolution
  • UU KIP
  • Sengketa Informasi
  • Komisi Informasi
  • Mediasi, Ajudikasi
  • PTN Badan Publik Negara
  • PN Selain BPN
  • Pidana POLRI/PPNS

27
Kewajiban UU 14 Tahun 2008
  • KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
  • Menyediakan,memberikan dan/atau menerbitkan
  • Menyediakan informasi publik yang akurat,benar,
    dan tidak menyesatkan.
  • Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen.
  • Membuat pertimbangan dalam setiap membuat
    kebijakan publik.
  • Melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian
    dengan memanfaatkan sarana yang ada.
  • Setiap tahun umumkan (1) jumlah permintaan
    informasi yang diterima (2) waktu yang
    diperlukan dalam memenuhi permintaan informasi
    (3) jumlah pemberian dan penolakan permintaan
    informasi dan/atau (4) alasan penolakan
    permintaan informasi.

28
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
MANUAL/PAPER BASED
Diadopsi dari Sudibyo, dkk. 2008. Panduan
Sederhana Penerapan UU KIP
29
Mendesak Informasi Publik Berbasis Elektronik.
  • Dalam rangka memberikan layanan kepada publik
    secara cepat, mudah, dan murah diperlukan tata
    cara atau mekanisme memperoleh informasi publik
    antara lain dengan
  • Membuat website, sehingga dapat diakses oleh
    masyarakat secara online
  • Membangun database informasi publik
  • Membuat sistem atau aplikasi yang mendukung
    ketersedian informasi publik.

30
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
  • Kewajiban Penyelenggara SE
  • (i) keandalan,
  • (ii) keamanan,
  • (iii) pertanggungjawaban. (Pasal 15 ayat (1))
  • Pengecualian force majeure. (Pasal 15 ayat (3))
  • Persyaratan minimum (Pasal 16)
  • dapat menampilkan DE dan/atau IE kembali secara
    utuh
  • dapat melindungi keotentikan, integritas,
    kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan
  • memenuhi prosedur
  • petunjuk yang cukup.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
Informasi Elektronik.
31
Sertifikasi Keandalan
  • Pelaku Usaha dapat disertifikasi oleh Lembaga
    Sertifikasi Keandalan. (Pasal 10)
  • Sertifikasi Keandalan
  • bukti pelaku usaha melakukan perdagangan secara
    layak
  • logo sertifikasi (trust mark)

32
TRUST MARK
33
(No Transcript)
34
SISTEM PENGAMANAN JARINGAN HACKER-SAFE
  • Melindungi sistem keamanan situs dari gangguan
    hackers, pencurian data pribadi dan penipuan
    kartu kredit.
  • Digunakan oleh lebih dari 75.000 website

35
Situs dengan Sertifikasi Hacker Safe
36
(No Transcript)
37
(No Transcript)
38
Kategori Keandalan )
  • Klasifikasi Sertifikat Keandalan
  • Kategori 1 - Pengamanan terhadap identitas
    (identitiy seal)
  • Kategori 2 - Pengamanan terhadap pertukaran data
    (security seal)
  • Kategori 3 - Pengamanan terhadap kerawanan
    (vulnerability seal)
  • Kategori 4 - Pemeringkatan konsumen (consumer
    rating seal) dan
  • Kategori 5 - Pengamanan terhadap kerahasiaan
    pribadi (privacy seal).
  • ) Naskah RPP Penyelenggaraan Informasi dan
    Transaksi Elektronik (PITE)

39
Tanda Tangan Elektronik
  • Jenis (i) Tersertifikasi, dan (ii) tidak
    tersertifikasi.
  • Memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah
  • Persyaratan
  • data terkait kepada penanda tangan saja
  • berada dalam kuasa penanda tangan
  • perubahan dapat diketahui
  • cara tertentu untuk (i) mengidentifikasi penanda
    tangan, (ii) menunjukan adanya persetujan.
  • Orang yang terlibat wajib mengamankan proses.
  • Pelanggar bertanggung jawab atas kerugian yang
    timbul.

40
Sertifikasi Identitas
No.ID 0241000001
CUS, OWarner Bross OU Movies Division, CN
Awak-Seger, Arnold
Berlaku s/d 1 Juli 2000
Sertifikat digital dapat disimpan di smartcard
atau dalam disk!
41
Transaksi Elektronik
  • Penyelenggaraan di lingkup publik dan privat.
    (Pasal 17)
  • Dituangkan dalam perjanjian elektronik. (Pasal 18
    ayat (1))
  • Para pihak dapat memilih yurisdiksi hukum dan
    PPS. (Pasal 18 ayat (2) dan (4))
  • Apabila tidak ada pilihan asas hukum perdata
    internasional. (Pasal 18 ayat (3) dan (5))
  • Para Pihak harus menggunakan SE yang disepakati.

42
Transaksi Elektronik
Repository
  • Syarat Objektif
  • hal tertentu
  • Informasi valid
  • sebab yang halal
  • Sesuai UU, Kesusilaan, dan tibum)
  • Syarat Subjektif
  • Kesepakatan
  • Khilaf, paksaan, penipuan
  • Kecakapan
  • Dewasa/tdk dibawah pengampuan,

Internet
ISP
ISP
Informasi, Uang Barang jasa
Subscriber
Relying Party
43
TERJADINYA TRANSAKSI
  • Transaksi dianggap terjadi pada saat penawaran
    transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima
    dan disetujui Penerima. (Pasal 20 ayat (1))
  • Persetujuan atas penawaran harus dilakukan dengan
    pernyataan penerimaan secara elektronik. (Pasal
    20 ayat (2))
  • Transaksi dapat dilakukan melalui Kuasa atau Agen
    Elektronik. (Pasal 21 ayat (1))
  • Tanggung Jawab Transaksi (Pasal 21 ayat (2))
  • dilakukan para pihak para pihak
  • dilakukan dengan kuasa pemberi kuasa
  • dilakukan oleh Agen Penyelenggara Agen
  • Pengecualian force Majeure

44
Nama Domain, HAKI dan Privasi
  • Nama Domain didasarkan atas prinsip pendaftar
    pertama. (Pasal 23 (1))
  • Penggunaan domain tanpa hak dapat digugat.
    (Pasal 23 ayat (2))
  • Pengelola domain Pemerintah dan Masyarakat.
  • Pengelola domain asing harus diregistrasi.
    (Pasal 23 ayat (5))
  • IE merupakan Kreasi Intelektrual yg dilindungi
    HKI. (Pasal 24)
  • Penggunaan informasi yang bersifat pribadi harus
    dilakukan berdasarkan persetujuan. (Pasal 25)

45
Alat bukti Elektronik
  • IE dan/atau DE dan/atau hasil cetaknya merupakan
    alat bukti hukum yang sah. ? harus diterima di
    pengadilan
  • IE dan/atau DE dan/atau hasil cetaknya merupakan
    perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan
    Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  • Sah apabila
  • menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan
    ketentuan yang diatur dalam UU ITE.
  • sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
    dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya,
    dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Pengecualian terhadap
  • surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk
    tertulis
  • surat beserta dokumennya yang menurut UU harus
    dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang
    dibuat oleh pejabat pembuat akta.

46
Security procedures ? probative value of the
legal evidence
  • Where information is recorded by mechanical
    means without the intervention of a human mind,
    the record made by the machine admissible in
    evidence, provided of course, it is accepted that
    the machine is reliable Professor Smith, 1981
  • Computers would be useless if they were not able
    to record information with a fair degree of
    reliability, which consist of 2 elements
  • The trustworthiness of the Content.
  • The trustworthiness of the Process

Two-tier approaches
47
?
Weight of Evidence
strong
Weak
confidentiality
integrity
authencity
authorization
non repudiation
Intermediate
Confidentiality Integrity Authencity Authorization Non Repudation
weak X X X X X
Intermediate ? ? ? ? X
strong ? ? ? ? ?
bebas
mengikat
48
Tak Dapat Dipungkiri/Non-Repudation
  • UU ITE telah memberikan tempat agar suatu
    informasi elektronik dapat diterima, dan
    memberikan prosedur tertentu untuk pedoman bagi
    hakim dalam pemeriksaan dan pembuktian.
  • Jika telah ada UU yg menerima keberadaan sistem
    security secara baik maka sepanjang tidak dapat
    dibuktikan lain oleh Subjek Hukum yg tercatat
    oleh sistem tidak dapat menampik-nya karena telah
    dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab
    atas informasi tersebut.
  • No security no evidence no deal.

49
Terima Kasih
Pertanyaan, komentar, atau saran dapat dikirimkan
pada malau_at_depkominfo.go.id
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com