Title: KETERKAITAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
1KETERKAITAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
(ITE)
ANTHONIUS MALAU KABAG HUKUM DAN KERJA SAMA DITJEN
APLIKASI INFORMATIKA-KEMKOMINFO JAYAPURA, 17
NOVEMBER 2011
2KEBEBASAN BEREKSPRESI (FREEDOM OF EXPRESSION)
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat
dan berekspresi hak ini termasuk kebebasan
memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan
buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa
batasan.
Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memproleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia
3LATAR BELAKANG
- Access to Government Records and Information
merupakan fenomena global - Menanggulangi korupsi dan mismanagement
- Membedayakan Fungsi Kontrol Masyarakat terhadap
pemerintah
4Alasan Negara-Negara memiliki UU FOI
- International Pressure melalui Badan-Badan
Internasional yaitu Council of Europe, OAS, Word
Bank, IMF - Melalui Perjanjian Internasional yaitu Aarhus
Convention on Access to Information (PBB) - Penggunaan Teknologi Informasi yang luas sehingga
masyarakat dan Civil Society menuntut hak untuk
mendapatkan informasi - Constitutional rights
5Satu Dasar Hukum
Pasal 28 F UUD NRI 1945
UU KIP
UU ITE
- DITETAPKAN 21 APRIL 2008
- BERLAKU 21 APRIL 2008
- DITETAPKAN 30 APRIL 2008
- BERLAKU 30 APRIL 2010
6SIFAT INFORMASI PUBLIKPASAL 2 UU KIP
- Setiap Informasi Publik Bersifat Terbuka Dan
Dapat Diakses Oleh Setiap Pengguna Informasi
Publik - DIKECUALIKAN/BERSIFAT RAHASIA
7CAKUPAN MATERI UU KIP
- Terdiri dari 14 Bab dan 64 Pasal
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II ASAS DAN TUJUAN
- BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA
INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN
PUBLIK - BAB IV INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN
DIUMUMKAN - BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
- BAB VI MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
- BAB VII KOMISI INFORMASI
- BAB VIII KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI - BAB IX HUKUM ACARA KOMISI
- BAB X GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
- BAB XI KETENTUAN PIDANA
- BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
8Cakupan UU-ITE
Bab V Transaksi Elektronik
Bab I Ketentuan Umum
Bab VIII Penyelesaian Sengketa
Bab IX Peran Pemerintah Dan Masyarakat
Bab II Asas dan Tujuan
Bab VI Nama Domain, HKI, dan Pelindungan Hak
Pribadi
Bab III Informasi Elektronik, Dokumen
Elektronik, dan Tanda Tangan Elektronik
Bab X Penyidikan
Bab VII Perbuatan yang Dilarang
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan
Sistem Elektronik
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
9Tujuan UU ITE
- Pasal 4
- Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan dgn tujuan utk - mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia - mengembangkan perdagangan dan perekonomian
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat - meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
publik - membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap
Orang utk memajukan pemikiran dan kemampuan di
bidang penggunaan dan pemanfaatan seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab dan - Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.
10Yurisdiksi
- UU KIP Nasional
- UU ITE Ekstrateritorial
- Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia (Pasal 2)
11Definisi (1)
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya. (UU ITE)
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,
dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang
disajikan dalam berbagai kemasan dan format
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi secara elektronik ataupun
nonelektronik. (UU KIP)
12Definisi (2)
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum. (UU ITE)
- Badan Publik adalah lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atauseluruh
dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau
organisasi nonpemerintah sepanjangsebagian atau
seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau
APBD, sumbangan masyarakat,dan/atau luar negeri.
(UU KIP)
13Definisi (3)
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
badan hukum, atau badan publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini. (UU KIP)
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga
negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum. (UU ITE)
14UU KIP
PENYELENGGARA
Penyelenggara
PPID
Pemohon Informasi Publik
Pengguna Informasi Publik
Penyelenggara
UU ITE
Perseorangan
Badan Hukum
Badan Usaha
15Jenis Penyelenggaraan
Sertifikasi Keandalan
TTD. Elektronik
Penyeleng-garaan
Informasi Publik
Sertifikasi Elektronik
Penyeleng-garaan
Sistem Elektronik
UU KIP
Transaksi Elektronik
UU ITE
Agen Elektronik
Nama Domain
16PENGAWAS
- UU KIP
- Komisi Informasi
- Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU
ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan
petunjuk teknis standar layanan informasi publik
dan menyelesaikan sengketa informasi publik
melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi
- UU ITE
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya
yang ditunjuk oleh Presiden.
17INFORMASI
- Pasal 9 (Wajib)
- Badan Publik Wajib Mengumumkan Informasi Publik
Secara Berkala - Berkaitan Dengan Badan Publik
- Kegiatan Dan Kinerja Badan Publik Terkait
- Laporan Keuangan
- Pasal 10 (Serta Merta)
- Informasi Yang Dapat Mengancam Hajat Hidup
Orang Banyak Dan Ketertiban Umum
INFORMASI ELEKTRONIK
- Pasal 11 (Tersedia Setiap Saat)
- Informasi Yang Harus Diketahui Publik
- Hasil Keputusan Badan Publik
- Seluruh Kebijakan
- Rencana Kerja Proyek Termasuk Anggaran Tahunan
- Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
- Informasi Dan Kebijakan
- Prosedur Kerja Pegawai Badan Publik
18Informasi dan Dokumen Elektronik (UU ITE)
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya. - Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
19(No Transcript)
20Peranan Pemerintah
UU ITE
UU KIP
Tak ada Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Justru
masuk dalam kategori Badan Publik yang wajib
menyediakan Informasi Publik kepada pemohon.
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 40
ayat (1)
Kondisi Eksisting
Internet
Nama Domain
Transaksi Elektronik
Pemerintah dan/atau Masyarakat
21Ketentuan Pidana
UU KIP SETIAP ORANG YANG MENGGUNAKAN INFORMASI
SECARA MELAWAN HUKUM 1 TAHUN PENJARA DENDA RP
5.000.000
UU ITE Illegal Content Illegal Access Illegal
Interception
22Ketentuan Pidana (2)
UU KIP BADAN PUBLIK YANG SENGAJA TIDAK
MENYEDIAKAN , MENERBITKAN INFORMASI PUBLIK 1
TAHUN DAN DENDA RP 5.000.000
UU ITE PSE WAJIB MENYELENGGARAKAN SISTEM SECARA
AMAN, ANDAL, TERPERCAYA (TIDAK AKA SANKSI)
23Ketentuan Pidana (3)
UU KIP MEMBERIKAN INFORMASI YANG
DIKECUALIKAN PENJARA 2 TAHUN DENDA RP.
10.000.000
UU ITE (TIDAK MENGKLASIFIKASI INFORMASI)
24Ketentuan Pidana (4)
UU KIP MEMBUAT INFORMASI PUBLIK YANG TIDAK
BENAR PIDANA 1 TAHUN DENDA RP 5.000.000
UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik Pidana maksimum 6 tahun Denda paling
banyak Rp.1M
25Proses Hukum
- UU KIP ? Delik Aduan
- PTUN UNTUK BADAN PUBLIK NEGARA
- PN BADAN PUBLIK BUKAN NEGARA
- AJUDIKASI
- MEDIASI
- UU ITE ? Delik Umum kecuali Pasal 27 ayat (3)
Delik Aduan - PN
- Gugatan Perdata
- Class Action
- Arbitrase
- Alternatif Dispute Resolution
26Penyelesaian Sengketa
- UU ITE
- Sengketa Perdata
- Pidana
- Gugatan Perwakilan (Class Action)
- Pribadi (Arbitrase, Alternatif Dispute Resolution
- UU KIP
- Sengketa Informasi
- Komisi Informasi
- Mediasi, Ajudikasi
- PTN Badan Publik Negara
- PN Selain BPN
- Pidana POLRI/PPNS
27Kewajiban UU 14 Tahun 2008
- KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
- Menyediakan,memberikan dan/atau menerbitkan
- Menyediakan informasi publik yang akurat,benar,
dan tidak menyesatkan. - Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen.
- Membuat pertimbangan dalam setiap membuat
kebijakan publik. - Melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian
dengan memanfaatkan sarana yang ada. - Setiap tahun umumkan (1) jumlah permintaan
informasi yang diterima (2) waktu yang
diperlukan dalam memenuhi permintaan informasi
(3) jumlah pemberian dan penolakan permintaan
informasi dan/atau (4) alasan penolakan
permintaan informasi.
28Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
MANUAL/PAPER BASED
Diadopsi dari Sudibyo, dkk. 2008. Panduan
Sederhana Penerapan UU KIP
29Mendesak Informasi Publik Berbasis Elektronik.
- Dalam rangka memberikan layanan kepada publik
secara cepat, mudah, dan murah diperlukan tata
cara atau mekanisme memperoleh informasi publik
antara lain dengan - Membuat website, sehingga dapat diakses oleh
masyarakat secara online - Membangun database informasi publik
- Membuat sistem atau aplikasi yang mendukung
ketersedian informasi publik.
30Penyelenggaraan Sistem Elektronik
- Kewajiban Penyelenggara SE
- (i) keandalan,
- (ii) keamanan,
- (iii) pertanggungjawaban. (Pasal 15 ayat (1))
- Pengecualian force majeure. (Pasal 15 ayat (3))
- Persyaratan minimum (Pasal 16)
- dapat menampilkan DE dan/atau IE kembali secara
utuh - dapat melindungi keotentikan, integritas,
kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan - memenuhi prosedur
- petunjuk yang cukup.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
Informasi Elektronik.
31Sertifikasi Keandalan
- Pelaku Usaha dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan. (Pasal 10) - Sertifikasi Keandalan
- bukti pelaku usaha melakukan perdagangan secara
layak - logo sertifikasi (trust mark)
32TRUST MARK
33(No Transcript)
34SISTEM PENGAMANAN JARINGAN HACKER-SAFE
- Melindungi sistem keamanan situs dari gangguan
hackers, pencurian data pribadi dan penipuan
kartu kredit. - Digunakan oleh lebih dari 75.000 website
35Situs dengan Sertifikasi Hacker Safe
36(No Transcript)
37(No Transcript)
38Kategori Keandalan )
- Klasifikasi Sertifikat Keandalan
- Kategori 1 - Pengamanan terhadap identitas
(identitiy seal) - Kategori 2 - Pengamanan terhadap pertukaran data
(security seal) - Kategori 3 - Pengamanan terhadap kerawanan
(vulnerability seal) - Kategori 4 - Pemeringkatan konsumen (consumer
rating seal) dan - Kategori 5 - Pengamanan terhadap kerahasiaan
pribadi (privacy seal). - ) Naskah RPP Penyelenggaraan Informasi dan
Transaksi Elektronik (PITE)
39Tanda Tangan Elektronik
- Jenis (i) Tersertifikasi, dan (ii) tidak
tersertifikasi. - Memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah
- Persyaratan
- data terkait kepada penanda tangan saja
- berada dalam kuasa penanda tangan
- perubahan dapat diketahui
- cara tertentu untuk (i) mengidentifikasi penanda
tangan, (ii) menunjukan adanya persetujan. - Orang yang terlibat wajib mengamankan proses.
- Pelanggar bertanggung jawab atas kerugian yang
timbul.
40Sertifikasi Identitas
No.ID 0241000001
CUS, OWarner Bross OU Movies Division, CN
Awak-Seger, Arnold
Berlaku s/d 1 Juli 2000
Sertifikat digital dapat disimpan di smartcard
atau dalam disk!
41Transaksi Elektronik
- Penyelenggaraan di lingkup publik dan privat.
(Pasal 17) - Dituangkan dalam perjanjian elektronik. (Pasal 18
ayat (1)) - Para pihak dapat memilih yurisdiksi hukum dan
PPS. (Pasal 18 ayat (2) dan (4)) - Apabila tidak ada pilihan asas hukum perdata
internasional. (Pasal 18 ayat (3) dan (5)) - Para Pihak harus menggunakan SE yang disepakati.
42Transaksi Elektronik
Repository
- Syarat Objektif
- hal tertentu
- Informasi valid
- sebab yang halal
- Sesuai UU, Kesusilaan, dan tibum)
- Syarat Subjektif
- Kesepakatan
- Khilaf, paksaan, penipuan
- Kecakapan
- Dewasa/tdk dibawah pengampuan,
Internet
ISP
ISP
Informasi, Uang Barang jasa
Subscriber
Relying Party
43TERJADINYA TRANSAKSI
- Transaksi dianggap terjadi pada saat penawaran
transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima
dan disetujui Penerima. (Pasal 20 ayat (1)) - Persetujuan atas penawaran harus dilakukan dengan
pernyataan penerimaan secara elektronik. (Pasal
20 ayat (2)) - Transaksi dapat dilakukan melalui Kuasa atau Agen
Elektronik. (Pasal 21 ayat (1)) - Tanggung Jawab Transaksi (Pasal 21 ayat (2))
- dilakukan para pihak para pihak
- dilakukan dengan kuasa pemberi kuasa
- dilakukan oleh Agen Penyelenggara Agen
- Pengecualian force Majeure
44Nama Domain, HAKI dan Privasi
- Nama Domain didasarkan atas prinsip pendaftar
pertama. (Pasal 23 (1)) - Penggunaan domain tanpa hak dapat digugat.
(Pasal 23 ayat (2)) - Pengelola domain Pemerintah dan Masyarakat.
- Pengelola domain asing harus diregistrasi.
(Pasal 23 ayat (5)) - IE merupakan Kreasi Intelektrual yg dilindungi
HKI. (Pasal 24) - Penggunaan informasi yang bersifat pribadi harus
dilakukan berdasarkan persetujuan. (Pasal 25)
45Alat bukti Elektronik
- IE dan/atau DE dan/atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah. ? harus diterima di
pengadilan - IE dan/atau DE dan/atau hasil cetaknya merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan
Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. - Sah apabila
- menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU ITE. - sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya,
dan dapat dipertanggungjawabkan - Pengecualian terhadap
- surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk
tertulis - surat beserta dokumennya yang menurut UU harus
dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang
dibuat oleh pejabat pembuat akta.
46Security procedures ? probative value of the
legal evidence
- Where information is recorded by mechanical
means without the intervention of a human mind,
the record made by the machine admissible in
evidence, provided of course, it is accepted that
the machine is reliable Professor Smith, 1981 - Computers would be useless if they were not able
to record information with a fair degree of
reliability, which consist of 2 elements - The trustworthiness of the Content.
- The trustworthiness of the Process
Two-tier approaches
47?
Weight of Evidence
strong
Weak
confidentiality
integrity
authencity
authorization
non repudiation
Intermediate
Confidentiality Integrity Authencity Authorization Non Repudation
weak X X X X X
Intermediate ? ? ? ? X
strong ? ? ? ? ?
bebas
mengikat
48Tak Dapat Dipungkiri/Non-Repudation
- UU ITE telah memberikan tempat agar suatu
informasi elektronik dapat diterima, dan
memberikan prosedur tertentu untuk pedoman bagi
hakim dalam pemeriksaan dan pembuktian. - Jika telah ada UU yg menerima keberadaan sistem
security secara baik maka sepanjang tidak dapat
dibuktikan lain oleh Subjek Hukum yg tercatat
oleh sistem tidak dapat menampik-nya karena telah
dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas informasi tersebut. - No security no evidence no deal.
49Terima Kasih
Pertanyaan, komentar, atau saran dapat dikirimkan
pada malau_at_depkominfo.go.id