ASURANSI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ASURANSI

Description:

ASURANSI Definisi Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:5566
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: Port192
Category:
Tags: asuransi | polis

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ASURANSI


1
ASURANSI
2
Definisi
  • Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana
    seorang penanggung mengikatkan diri pada
    tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk
    memberi penggantian kepadanya karena suatu
    kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
    yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
    karena suatu peristiwa yang tidak menentu. (Pasal
    246 KUHD RI).

3
  • Suatu kemauan untuk menetapkan kerugian kerugian
    kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai
    pengganti kerugian-kerugian besar yang belum
    pasti

4
Unsur Unsur Asuransi
  • Tertanggung Pihak yang berhak atas penggantian
    kerugian.
  • Penanggung Pihak yang bersedia mengganti
    kerugian
  • Premi Pembayaran yang diterima penanggung
  • Polis Kontrak asuransi
  • Eksposure Kerugian yang dihadapi
  • Peril Segala sesuatu yang bisa menimbulkan
    kerugian
  • Hazard Suatu keadaan yang menambah kemungkinan
    terjadinya kerugian

5
Manfaat Asuransi
  • Membuat masyarakat dan perusahaan dalam keadaan
    aman
  • Mempertahankan efisiensi perusahaan
  • Merupakan alat penabung
  • Dasar pemberian kredit

6
Jenis Asuransi
7
  • Social Insurance
  • Voluntary Insurance

8
Social Insurance
  • Merupakan asuransi yang menyediakan jaminan
    sosial bagi anggota masyarakat , baik secara
    lokal, regional maupun nasional.
  • Dilandasi atas pengertian bahwa didalam
    perekonomian terdapat individu-individu yang
    menghadapi resiko resiko fundamental yang tidak
    mampu mereka tangani sendiri

9
Voluntary Insurance
  • Government Insurance
  • Asuransi yang dijalankan oleh pemerintah
  • Commercial Insurance
  • Asuransi yang bertujuan untuk melindungi
    seseorang atau keluarga serta perusahaan dari
    resiko resiko yang bisa mendatangkan kerugian

10
Commercial Insurance
  • Asuransi Perorangan (Personal insurance)
  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Kecelakaan
  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Kerugian (Property Insurance)
  • Asuransi kebakaran
  • Asuransi kredit
  • Asuransi kendaraan

11
Perbedaan Asuransi
12
Jiwa dan Kerugian
  • Objek pertanggungan adalah jiwa manusia
  • Resiko yang dihadapi pasti (kematian), namun yang
    tidak pasti adalah kapan
  • Resiko dan klaim hanya sekali
  • Objek pertanggungan adalah harta benda dan
    piutang
  • Resikonya bersifat spekulatif (mungkin terjadi
    dan tidak terjadi)
  • Kemungkinan terjadi resiko dan klaimnya berkali
    kali

13
  • Dalam premi terdapat unsur tabungan dan proteksi
  • Kontraknya umumnya berlaku jangka panjang (lebih
    dari 10 tahun)
  • Prinsip Indemnity tidak berlaku
  • Dalam premi hanya terdapat unsur proteksinya saja
  • Kontrak umumnya berlaku perperiode dan dapat di
    perpanjang
  • Berlaku prinsip Indemnity (ganti rugi yang
    diberikan tidak boleh melebihi kerugian yang
    terjadi)

14
Asuransi dan Judi
  • Mengurangi resiko yang sudah ada
  • Bersifat sosial terhadap masyarakat
  • Besarnya resiko dapat diketahui dan diukur
  • Kontraknya tertulis dan mengikat kedua belah pihak
  • Resiko semula belum ada dan baru muncul setelah
    orang berjudi
  • Bersifat tidak sosial
  • Besarnya resiko tidak dapat diukur
  • Tidak ada kontrak tertulis, tergantung itikad
    baik.

15
Asuransi dan Tabungan
  • Besarnya uang yang diterima dapat ditentukan
    sendiri pada saat perjanjian dibuat
  • Ada unsur keharusan untuk membayar premi dengan
    teratur
  • Besarnya uang yang akan diterima tergantung pada
    kemauan penabung
  • Tidak ada unsur keharusan dalam menabung

16
  • Besarnya premi yang dibayarkan sudah tetap
  • Terdapat fungsi proteksi finansial, yaitu jaminan
    terima uang yang pasti, sesuai dengan perjanjian
  • Saat meninggal, uang yang diterima sudah pasti
  • Besarnya uang yang ditabung tidak tetap
  • Tidak terdapat fungsi proteksi terhadap resiko
  • Besarnya uang tergantung pada jumlah tabungan
    ditambah bunga
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com