bondanp@gmail.com - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

bondanp@gmail.com

Description:

Nursing Home Practice – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:74
Slides: 92
Provided by: bondanp@gmail.com

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: bondanp@gmail.com


1
ASPEK ETIK LEGAL PRAKTIK MANDIRI KEPERAWATANDI
MASA PANDEMI COVID-19

Bondan Palestin
2
MASALAH DI LAPANGAN
  • Kurangnya keberanian untuk membuka praktik
    mandiri karena pemahaman mengenai prosedur dan
    aspek legal yang berlakku masih terbatas.
  • Masih sedikit perawat yang mau membaca dan
    memahami Undang Undang dan Peraturan yang
    terkait di bidang kesehatan
  • Munculnya fenomena gray area pada praktik
    keperawatan di Indonesia bergesekan dengan sesama
    profesi maupun dengan profesi lain. Hal ini
    berpotensi kurangnya kepercayaan dari masyarakat
    dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik
    mandiri tenaga kesehatan
  • Bila muncul kelalaian (negligence) tindakan akan
    menjadi beban perawat
  • Bagaimana praktik mandiri keperawatan dalam masa
    Pandemi Covid-19?

3
KE LUAR NEGERI
PRAKTIK MANDIRI
NURSEPRENEUR
  • Berani mengambil peluang
  • Mau berpindah dari zona nyaman

4
Profesi
  • Bukan sekedar pekerjaan (vokasi)
  • Memerlukan
  • Keahlian (expertise)
  • Tanggung jawab (responsibility )
  • Kesejawatan (corporateness)

5
KEHIDUPAN PROFESI
  • Terjadi kontrak sosial antara profesi dan
    masyarakat.
  • Masyarakat memberikan hak istimewa (privilage)
    terhadap profesi berdasar kepercayaan
    terhadapnya.
  • Mempertanggungjawabkan kepercayaan dan privilage
    masyarakat profesi melakukan pengawalan terhadap
    anggota melalui KREDENTIALING yang dilakukan
    mengacu pada ketentuan lingkungan kerja

6
Dimensi Profesi
PROFESI KEPERAWATAN
PELAYANAN KEPADA MANUSIA
ETIK
HUKUM
DISIPLIN
7

Klien
Profesi keperawatan
Melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan
ilmu keperawatan
tanggung jawab moral, etik, dan peduli pada hak
azazi manusia sebagai pemberi pelayanan
Dibuat standar untuk dapat dipublikasikan dalam
praktik
Pengawalan kualitas pelayanan
Credentialing
Lisensi PM
Sertifikasi
Registrasi/Lisensi
peraturan- perundangan yg mengatur praktik
keperawatan
Kode etik profesi
Standar praktik keperawatan
Ijazah dan sertifikat kompetensi
SIPP
STR
SIPP
Praktek mandiri
Praktek mandiri (PM)
Bekerja
8
Memberikan jaminan pelayanan yang bermutu dan aman
KODE ETIK
DIKAWAL DENGAN
STANDAR PROFESI DAN PRAKTIK
PERUDANG UNDANGAN YG MENGATUR PRAKTIK
KEPERAWATAN
9
Untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat
penerima pelayanan keperawatan dan perawat
sebagai pemberi pelayanan keperawatan
DIPERLUKAN KETETAPAN
H U K U M
10
H U K U M
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat agar masyarakat
bisa teratur
11
H
U
K
U
M
  • Himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib
    dalam suatu masyarakat dan harus ditaati.
  • Pelanggaran akan dikenakan sanksi yang sesuai.
  • Berjenjang dimulai dari UU s/d peraturan
    pemerintah dan menteri

12
H
U
K
U
M
  • Berlaku untuk umum
  • Disusun oleh badan pemerintah / kekuasaan
  • Tercantum secara rinci dalam kitab UU dan
    lembaran/berita negara
  • Pelanggaran diselesaikan melalui pengadilan
  • Sanksi pelanggaran tuntutan
  • Penyelesaian pelanggaran memerlukan bukti fisik

13
Aspek Hukum Terkait Praktik Perawat
HUKUM ETIK PROFESI
HUKUM ADMINISTRASI
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
14
Aspek Hukum Terkait Praktik Perawat
15
PRAKTIK KEPERAWATAN
LEGAL
ETIK
KEBAIKAN
KEAHLIAN
KEWENANGAN FORMIL MATERIIL
BERETIK/ BERMORAL
KOMPETEN
BERIZIN
PROSES PENGAKUAN
PROSES SESUAI PER UU-AN
PENERAPAN KODE ETIK DAN NILAI MORAL
16
Dalam hal apa praktik Tenaga Kesehatan dianggap
buruk atau salah?
  • Praktik Tenaga Kesehatan dianggap buruk apabila
  • Kelalaian (negligence)
  • Menyimpang dari standar
  • Melanggar Etika
  • Praktik Tenaga kesehatan dianggap salah apabila
    Melanggar Hukum (Pidana,Perdata, dan
    Administrasi) ? malpraktik

17
MASALAH KEPERAWATAN
RANAH HUKUM
RANAH PROFESI
APARAT PENEGAK HUKUM
ORGANISASI PROFESI ( PPNI )
PIDANA
PERDATA
MKEK ( MAJELIS KODE ETIK KEPERAWATAN
18
PERMASALAHAN HUKUM
  • Tidak ada perlindungan hukum perawat di Puskesmas
    karena tidak jelas pengaturan kewenangan dan
    metode Pelimpahan Wewenang
  • Kontroversi kewajiban Perawat menolong Gawat
    Darurat (di pidana) disisi lain tidak boleh
    menyimpan obat
  • Tidak ada perlindungan perawat dalam melakukan
    Pekerjaan di Sarana kesehatan
  • Perkembangan zaman memposisikan perawat saat ini
    rentan terhadap KRIMINALISASI dalam melaksanakan
    tugas

19
CONTOH KASUS HUKUM
20
(No Transcript)
21
ASPEK LEGAL
22
Fungsi Hukum dalam Praktik Perawat
  • Memberikan kerangka untk menentukan tindakan
    keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
  • Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi
    lain
  • Membantu menentukan batas-batas kewenangan
    tindakan keperawatan mandiri
  • Membantu mempertahankan standard praktik
    keperawatan dengan meletakkan posisi perawat
    memiliki akuntabilitas dibawah hukum.

23
PAYUNG Hukum PRAKTIK KEPERAWATAN
UUD 45
UU No. 38/2014 KEPERAWATAN
UU No. 36/2014 TENAGA KESEHATAN
UU NO.29/1994 PRAKTIK KEDOKTERAN
UU No. 36/2009 KESEHATAN
UU NO.11/2020 CIPTA KERJA
PERMENKES 1419/2005 PRAKTIK DR DRG
PERMENKES 40/2017 PENGEMBANGAN JENJANG KARIR
PROFESIONALPERAWAT KLINIS
KMK NO. HK.01.07/ MENKES/425/2020 STANDAR PROFESI
PERAWAT
KEP DIRJEN YANKES HK.01.07/I/4719/2020 JUKNIS
KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN DI PUSKESMAS
PMK NO. 26/2019 PERATURAN PELAKSANAAN UU
38/2014
PMK NO. 83/2019 REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
SE KEMENKES NO HK.02.01/MENKES/4394/2020 REGISTRAS
I DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN PADA MASA
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Keputusan DPP-PPNI No. 011/DPP.PPNI/SK/K.S/III/201
7 PEDOMAN PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI
PRAKTIK KEPERAWATAN
24
UUD ' 45
Amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Keperawatan tidak dapat dipisahkan dari Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan Konstitusi Negara adalah
Hak Asasi Masyarakat
25
KEPERAWATAN DALAMUU No.36 tahun 2009 ttg
Kesehatan
UU No. 36/2009 Tentang KESEHATAN
Pasal 63 (2)
Pasal 63 (3)
Pasal 63 (4)
26
Pasal 27 (1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan
imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya
UU No. 36/2009 Tentang KESEHATAN
Pasal 83 (1) Setiap orang yang memberikan
pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan
untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan
lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi
pasien. (2) Pemerintah menjamin perlindungan
hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pasal 24 (1) Tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan
kode etik, standar profesi, hak pengguna
pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional.
27
UU NO 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
28
Praktik Keperawatan
PASAL 1
  • Pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam
    bentuk asuhan keperawatan

Asuhan Keperawatan
  • Rangkaian interaksi perawat dg klien dan
    lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhuan
    kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat
    dirinya

Klien
  • Perseorangan, keluarga, kelompok atau masy.
    yang menggunakan jasa pelayanan keperawatan

29
Praktik Keperawatan
PASAL 28
  • DILAKSANAKAN
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat lain sesuai dengan klien sbg Sasarannya
  • TERDIRI ATAS
  • Praktik Keperawatan Mandiri
  • Praktik Keperawatan Fasyankes
  • PRAKTIK DIDASARKAN
  • Kode etik, standar pelayanan, standar profesi,
    SPO
  • DIDASARKAN KEBUTUHAN
  • Yankes dan /atau Yankep masyarakat di suatu
    wilayah

30
Registrasi, Izin Praktik, Reregistrasi
PASAL 18
  • REGISTRASI
  • Perawat Praktik wajib memiliki STR
  • STR dikeluarkan oleh konsil keperawatan
  • Berlaku 5 tahun dan dpt di registrasi ulang
  • Telah mengabdi sbg perawat vokasi/profesi
  • Kecukupan kegiatan pelayanan, diklat atau ilmiah
    lainnya
  • Tata cara Registrasi diatur oleh Konsil
    Keperawatan
  • IZIN PRAKTIK
  • Perawat Praktik Wajib Izin SIPP
  • SIPP dikeluarkan oleh Pemda Kab/Kota
  • SIPP berlaku hanya 1 tempat praktik ? paling
    banyak 2 tempat
  • Praktik mandiri harus pasang papan nama

PASAL 19
31
Tugas Perawat
PASAL 29
  • TUGAS
  • Pemberi asuhan keperawatan
  • Penyuluh dan konselor klien
  • Pengelola pelayanan keperawatan
  • Peneliti keperawatan
  • Pelaksana tugas berdasar pelimpahan wewenang
  • Pelaksana tugas dalam keterbatasan tertentu
  • Tugas dilaksanakan secara bersama atau
    sendiri-sendiri
  • Pelaksanaan tugas harus bertanggung jawab dan
    akuntabel

32
Wewenang Perawat dalam UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
PASAL 30
  • Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik
  • Menetapkan diagnosis keperawatan
  • Merencanakan tindakan keperawatan
  • Melaksanakan tindakan keperawatan
  • Mengevaluasi tindakan keperawatan
  • Melakukan rujukan
  • Memberi tindakan gadar sesuai dg kompetensi
  • Memberi konsultasi keperawatan dan berkolaborasi
    dg dokter
  • Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling
  • Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada
    klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat
    bebas dan bebas terbatas.

33
Wewenang dalamUPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
PASAL 30
  • Melakukan pengkajian keperawatan kes. Masy. di
    tingkat keluarga dan masyarakat
  • Menetapkan permasalahan keperawatan kes. Masy.
  • Membantu penemuan kasus penyakit
  • Merencanakan tindakan keperawatan kes. Masy.
  • Melakukan rujukan kasus
  • Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan kes.
    Masy.
  • Menjalin kemitraan, pemberdayaan dan advokasi
    dalam perawatan kes. Masy.
  • Mengelola kasus
  • Melakukan penatalaksanaan keperawatan
    komplementer dan alternatif

34
Pelimpahan Wewenang
PASAL 32
  • Hanya dpt TERTULIS dari medis ke perawat untuk
    melakukan suatu tindakan medis, dan dievaluasi
    pelaksanaannya
  • Dilakukan secara
  • - DELEGATIF
  • Tanggung jawab BERPINDAH hanya dapat diberikan
    kepada perawat Profesi atau Perawat Vokasi
    terlatih sesuai kompetensi yang dibutuhkan
  • - MANDAT
  • Pelimpahan wewenang oleh medis kepada perawat
    berupa tindakan medis dibawah pengawasan.
  • Tanggung jawab berada pada Pemberi Wewenang.

35
Tugas Dalam Keadaan Keterbatasan Tertentu
PASAL 33
  • Penugasan pemerintah
  • Keadaan tidak adanya tenaga medis dan /atau
    tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat
    perawat bertugas
  • Keadaan tsb ditetapkan oleh Dinas Kesehatan
  • Pelaksanaan tugas memperhatikan kompetensi
  • Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal
    tdk terdapat tenaga medis
  • Merujuk pasien sesuai ketentuan pada sistem
    rujukan
  • Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas dlm hal
    tidak terdapat tenaga kefarmasian

36
Wewenang Dalam Keadaan Darurat
PASAL 35
  • Untuk pertolongan pertama perawat dapat melakukan
    tindakan medis dan pemberian obat sesuai dgn
    kompetensinya
  • Tujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah
    kecacatan lebih lanjut
  • Keadaan darurat keadaan mengancam nyawa atau
    kecacatan klien
  • Ditetapkan oleh perawat berdasarkan keilmuannya

37
HAK PERAWAT DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
PASAL 36
  • memperoleh perlindungan hukum sepanjang
    melaksanakan tugas sesuai dengan standar
    pelayanan, standar profesi, standar prosedur
    operasional, dan ketentuan Peraturan
    Perundang-undangan
  • memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur
    dari Klien dan/atau keluarganya.
  • menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan
    yang telah diberikan
  • menolak keinginan Klien atau pihak lain yang
    bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan,
    standar profesi, standar prosedur operasional,
    atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan
  • memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

38
KEWAJIBAN PERAWAT DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
PASAL 37
  • melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan
    Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan
    Keperawatan dan ketentuan Peraturan
    Perundang-undangan
  • memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan
    kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar
    profesi, standar prosedur operasional, dan
    ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  • merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada
    Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih
    tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat
    kompetensinya
  • mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai
    dengan standar
  • memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar,
    jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan
    Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya
    sesuai dengan batas kewenangannya
  • melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari
    tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan
    kompetensi Perawat dan
  • melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan
    oleh Pemerintah.

39
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
PASAL 53
  • Pengembangan Praktik Keperawatan
  • Tujuan mempertahankan dan meningkatkan
    keprofesionalan perawat
  • Melalui pendidikan formal dan non formal atau
    pendidikan berkelanjutan
  • Pemilik atau pengelola fasyankes harus
    memfasilitiasi perawat mengikuti pendidikan
    berkelanjutan
  • Pendidikan non formal dan berkelanjutan dapat
    diaksanakan oleh pemerintah, pemda, organisasi
    profesi atau lembaga lain yg terakreditasi sesuai
    dengan per uu-an
  • Dasar kebutuhan sesuai dg std pelayanan, std
    profesi dan SPO

40
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 58
  • Teguran lisan
  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif dan/atau
  • Pencabutan izin

41
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 59
  • STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh perawat
    sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan
    tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP
    berakhir
  • Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk,
    permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam
    proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku
    sebelum Undang-Undang ini diundangkan
  • Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang
    telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum
    Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan
    kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk
    jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang
    ini diundangkan

42
SE KEMENKES NO HK.02.01/MENKES/4394/2020REGISTRAS
I DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATANPADA MASA
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
43
  • (1) Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan
  • Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin
    Praktik tenaga kesehatan yang telah habis masa
    berlakunya namun proses perpanjangan Surat Tanda
    Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik terkendala
    kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan
    Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
    (COVID-19), maka Surat Tanda Registrasi dan/atau
    Surat Izin Praktik dinyatakan masih tetap berlaku
    paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana
    Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
    Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan
    dicabut oleh Pemerintah.
  • Tenaga Kesehatan yang telah mengajukan permohonan
    Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin
    Praktik untuk pertama kali, namun terkendala
    kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan
    Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
    (COVID-19), dinyatakan telah memiliki Surat Tanda
    Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang
    berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status
    Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan
    Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
    dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

44
  1. Tenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah
    dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat
    profesi namun belum memiliki Surat Tanda
    Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dan akan
    ditugaskan untuk penanganan COVID-19, dinyatakan
    telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau
    Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1
    (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau
    Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
    Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh
    Pemerintah.
  2. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk penanganan
    COVID-19 di suatu daerah namun terdapat
    keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, dapat
    mendayagunakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan
    tenaga kesehatan.
  3. Mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga
    kesehatan yang memberikan penanganan COVID-19
    sebagaimana dimaksud pada huruf d, harus di bawah
    supervisi tenaga kesehatan.

45
  1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau
    pimpinan institusi kesehatan yang menjadi tempat
    penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga
    kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan
    tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka
    1 harus memberitahukan kepada Kepala Dinas
    Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota setempat.
  2. Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah
    Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah
    Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
    terhadap penyelenggaraan penanganan COVID-19 oleh
    tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir
    pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud
    pada angka 1guna menjamin mutu pelayanan
    kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima
    pelayanan kesehatan.

46
  • Keputusan DPP-PPNI
  • No. 011/DPP.PPNI/SK/K.S/III/2017
  • tentang
  • PEDOMAN PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI
  • tanggal 1 Maret 2017

47
PERSYARATAN REGISTRASI
  1. Memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan
  2. Memiliki sertifikat Kompetensi atau sertifikat
    Profesi
  3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  4. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan
    sumpah / janji profesi, dan
  5. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan
    ketentuan etika profesi

48
PERSYARATAN RE-REGISTRASI
  1. Memiliki STR lama
  2. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
    Profesi
  3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  4. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan
    ketentuan etika profesi
  5. Telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi
    atau vokasi dibidangnya dan
  6. Memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan,
    pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah
    lainnya.
  7. Rekomendasi Organisasi Profesi (Pedoman MTKI)

49
Persyaratan mendapatkan SIPP Praktik Keperawatan
Mandiri
  1. Salinan STR yang masih berlaku
  2. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI) dan
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik

50
Rekomendasi PPNI Untuk Penerbitan SIPP
  1. Telah menjadi anggota PPNI
  2. Telah melunasi iuran anggota sesuai dengan
    Peraturan Organiasasi
  3. Tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode
    Etik Keperawatan katagori berat
  4. Telah mempunyai sertifikat Kegawatdaruratan
    (BTCLS, Emergency Nursing) yang diakui oleh PPNI.
  5. Telah mempunyai fasilitas praktik mandiri sesuai
    dengan pedoman/standar yang berlaku.

51
Mekanisme Rekomendasi PPNI
PEMDA (DINKES)
) Surat rekomendasi ditembuskan ke DPW PPNI dan
DPP PPNI.
YA
PERMOHOANAN REKOMENDASI
TIDAK
TIDAK DISETUJUI
TIM VERIFIKASI (VERIFIKATOR) Melakukan
verifikasi dokumen
REKOMENDASI )
PPNI KAB/KOTA
VISITASI
  • PEMOHON
  • (tempat praktik kep Mandiri)
  • Formulir permohonan rekomendasi
  • Dokumen persyaratan

DISETUJUI
52
Mekanisme Rekomendasi PPNI
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan rekomendasi
    Praktik Keperawatan Mandiri (lampiran 3)
  2. Permohonan dan dokumen persyaratan disampaikan
    kepada DPD PPNI Kab/Kota dimana tempat Praktik
    Keperawatan Mandiri perawat
  3. Apabila Perawat yang akan melakukan Praktik
    Mandiri berasal dari Kabupaten/Kota lain, maka
    DPD PPNI Kab/Kota asal Perawat tersebut membuat
    Surat Pengantar kepada DPD PPNI Kab/Kota dimana
    tempat Praktik Keperawatan Mandiri Perawat
  4. DPD PPNI Kab/Kota melakukan verifikasi dokumen
    persyaratan.
  5. DPD PPNI Kab/Kota meninjau/visitasi kesesuaian
    fasilitas Praktik Keperawatan Mandiri di Tempat
    Praktik Mandiri Perawat (bersama-sama pemerintah
    daerah atau tidak bersama pemerintah daerah)
  6. DPD PPNI Kab/Kota atas nama DPP PPNI menerbitkan
    Rekomendasi Penerbitan SIPP jika sudah sesuai
    dengan Persyaratan.

53
SURAT Permohonan Rekomendasi untuk pembuatan SIPP
Praktik Mandiri
Surat rekomendasi ditembuskan ke DPW PPNI dan DPP
PPNI.
54
PERSYARATAN PAPAN NAMA PRAKTIK KEPERAWATAN
MANDIRI
  1. Papan atau neon box berukuran minimal 60 cm x 90
    cm
  2. Warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
  3. Mencantumkan nama tenaga kesehatan yang
    berpraktik disertai gelar yang sah, Nomor SIPP
    serta waktu praktik.
  4. Mencantumkan logo PPNI pada kiri atas papan nama

55
CONTOH 1 Ners Spesialis
56
CONTOH 2 Generalis (Vokasi dan Ners)
57
PRINSIP-PRINSIP PKM
  1. Praktik keperawatan Mandiri sesuai dengan
    Kompetensi yang dimiliki oleh perawat yang
    melaksanakan Praktik
  2. Praktik Keperawatan Mandiri harus didasarkan pada
    Kode etik, standar Pelayanan, Standar Profesi dan
    Standar Prosedur Operasional

58
TINGKAT PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI
  • PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI GENERALIS
  • praktik yang dilaksanakan oleh Perawat dengan
    kemampuan atau Kompetensi Perawat Generalis
  • PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI SPESIALIS
  • Praktik yang dilaksanakan oleh Perawat dengan
    kemampuan atau Kompetensi Perawat spesialis pada
    bidang Ilmu keperawatan

59
Perawat yang dapat Praktik Keperawatan Mandiri
  • Perawat Indonesia dan Perawat Indonesia Lulusan
    Luar Negeri terdiri dari
  • PERAWAT VOKASI mulai dari lulusan Program
    Pendidikan D-III Keperawatan, dengan pengalaman
    praktik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
  • PERAWAT PROFESI Lulusan Pendidikan Profesi Ners
    dengan pengalaman praktik sekurang-kurangnya 2
    (dua) tahun dan lulusan Program Pendidikan
    Profesi Ners Spesialis.

60
Tempat Praktik Keperawatan Mandiri
  • Tempat Praktik Mandiri, dan
  • Ditempat lain sesuai dengan Klien sasaran antara
    lain
  • rumah klien (home care)
  • rumah jompo
  • panti asuhan
  • panti sosial
  • sekolah
  • perusahaan

61
Jenis Praktik Keperawatan Mandiri
  • PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI PERORANGAN
  • Penyelenggara PKM oleh seorang perawat, baik
    perawat vokasi maupun profesi (ners atau ners
    spesialis).
  • Dapat melakukan pelayanan keperawatan generalis
    atau pelayanan keperawatan spesialis
  • Pengelolaan pelayanan dilakukan secara individu
  • PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI BERKELOMPOK
  • Penyelenggaraan PKM oleh 2 (dua) orang perawat
    atau lebih secara berkelompok dalam satu tempat
    atau lingkup pelayanan
  • Dapat terdiri dari beberapa perawat dengan
    kualifikasi dan lingkup pelayanan yang sama atau
    berbeda, dan/atau terdiri beberapa perawat dengan
    pelayanan keperawatan generalis yang dipimpin
    oleh perawat ners atau ners spesialis.
  • Membutuhkan pengelolaan manajemen pelayanan
    Praktik Keperawatan Mandiri yang terorganisir
    sesuai dengan lingkup pelayanannya.

62
Lingkup Praktik Keperawatan Mandiri
  • Asuhan keperawatan untuk klien individu,
    keluarga, masyarakat dan kelompok khusus dalam
    menyelesaikan masalah kesehatan sederhana sampai
    kompleks baik sehat maupun sakit sepanjang
    rentang kehidupan manusia
  • Dilandasi aspek etik legal dan peka budaya untuk
    memenuhi kebutuhan Klien
  • Kegiatan meliputi tindakan prosedural,
    pengambilan keputusan klinik yang memerlukan
    analisis kritis serta kegiatan advokasi dengan
    menunjukkan Perilaku Caring
  • Asuhan keperawatan dilakukan melalui tindakan
    keperawatan mandiri dan atau kolaborasi oleh tim
    Keperawatan (Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners
    Spesialis) maupun dengan tim Kesehatan lainnya
  • Tindakan tim Keperawatan dilakukan sesuai dengan
    batasan Kewenangan dan Kompetensi masing-masing
    jenis tenaga Perawat (lampiran 9)

63
Lingkup PKM GENERALIS
  • PERAWAT VOKASI, mampu menguasai
  • sains keperawatan dasar
  • melakukan asuhan keperawatan yang telah
    direncanakan secara terampil dalam upaya
    promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
    untuk memenuhi kebutuhan bio-psiko-sosio-spiritual
    secara holistik dan berdasarkan pada standar
    asuhan keperawatan, standar prosedur operasional
  • memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan
    nyaman
  • mampu bekerjasama dengan tim keperawatan.
  • NERS mampu menguasai
  • sains keperawatan lanjut
  • mengelola asuhan keperawatan secara terampil
    dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan
    rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan
    bio-psiko-sosio-spiritual secara holistik dan
    berdasarkan pada standar asuhan keperawatan serta
    standar prosedur operasional
  • memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan
    nyaman
  • menggunakan hasil riset
  • Mampu bekerjasama dengan tim keperawatan maupun
    dengan tim kesehatan lain.

64
Lingkup PKM SPESIALIS
  • Ners Spesialis mampu menguasai
  • sains keperawatan lanjut
  • mengelola asuhan keperawatan secara terampil dan
    inovatif dalam upaya promotif, preventif, kuratif
    dan rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan
    bio-psiko-sosio-spiritual secara holistik dan
    berdasarkan pada standar asuhan keperawatan serta
    standar prosedur operasional
  • memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan
    nyaman
  • melakukan riset berbasis bukti klinik dalam
    menjawab permasalahan sain, teknologi dalam
    bidang spesialisasinya
  • mampu bekerja sama dengan tim keperawatan lain
    (Perawat Peneliti/doktoral keperawatan) dan
    berkolaborasi dengan tim kesehatan lain

65
Lingkup PKM SPESIALIS
  • Jenis Ners Spesialis
  • Ners Spesialis Anak
  • Ners Spesialis Jiwa
  • Ners Spesialis Komunitas
  • Ners Spesialis Medikal Bedah
  • Ners Spesialis Maternitas
  • Ners yang diakui mempunyai kompetensi setara
    dengan Ners Spesialis dan telah mendapat
    pengakuan sesuai dengan Kolegium Keperawatan
    Indonesia dan mendapatkan STR dengan kompetensi
    spesialis oleh MTKI atau Konsil keperawatan
  • Ners dengan Keahlian Keperawatan Onkologi
  • Ners dengan Keahlian Keperawatan Kardiovaskuler

66
Mekanisme Rujukan Praktik Keperawatan Mandiri
Praktik Keperawatan Mandiri GENERALIS
Praktik Keperawatan Mandiri SPESIALIS
Rujukan horisontal

Transportasi/ kendaraan
Lembar persetujuan klien/keluarga
Penjelasan dan informasi tentang rujukan
Surat pengantar rujukan
Praktik klinik/ Rumah sakit/ Puskesmas
67
Mekanisme Praktik Keperawatan Mandiri
  1. Praktik Perawat memulai Praktik dengan melakukan
    kontrak terapeutik dengan Klien
  2. Selanjutnya perawat melakukan Asuhan Keperawatan
    sesuai dengan keahlian dan kewenangan.
  3. Apabila membutuhkan Tindakan Medis, perawat
    melakukan Kolaborasi dengan tenaga Medis atau
    tenaga kesehatan lain.
  4. Merujuk Klien kepada Perawat dengan tingkat
    Kompetensi lebih tinggi atau kepada tenaga medis
    atau kepada Fasilitas Pelayanan kesehatan yang
    sesuai
  5. Dalam kondisi gawat darurat, untuk menyelamatkan
    nyawa dan mencegah kecacatan, perawat dapat
    melakukan tindakan gawat darurat sesuai dengan
    Kompetensi yang dimiliki dan penyediaan obat-obat
    emergensi sesuai dengan peraturan perundangan
    yang berlaku di wilayah tempat Praktik mandiri.

68
Mekanisme Rujukan Praktik Keperawatan Mandiri
  • PKM termasuk dalam pelayanan kesehatan dasar yang
    menjadi bagian dari pelayanan kesehatan tingkat
    pertama dalam sistem rujukan kesehatan.
  • Rujukan dapat dilakukan oleh perawat dalam
    praktik keperawatan dalam keadaan tertentu sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perawat dapat melakukan rujukan di luar kasus
    kepada perawat dengan kompetensi atau bidang
    keilmuan yang lebih tinggi.
  • Perawat pada Praktik Keperawatan Mandiri
    berkewajiban merujuk klien bila keadaan penyakit
    atau permasalahan kesehatan memerlukannya.
  • Rujukan harus mempertimbangkan keadaan gawat
    darurat, bencana, kekhususan permasalahan
    kesehatan klien, dan pertimbangan geografis.
    Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas,
    pemerataan dan peningkatan efektifitas pelayanan
    kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas
    pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki
    kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan klien

69
Mekanisme Rujukan Praktik Keperawatan Mandiri
  • Rujukan praktik keperawatan mandiri
  • RUJUKAN VERTIKAL dilakukan perawat ke pelayanan
    kesehatan yang berbeda tingkatan. Rujukan
    vertikal dilakukan berjenjang, sesuai dengan
    kebutuhan akan pelayanan kesehatan atau
    keperawatan yang lebih spesialistik atau sub
    spesialistik, atau membutuhkan fasilitas,
    peralatan dan atau ketenagaan yang lebih memadai.
  • RUJUKAN HORIZONTAL dilakukan perawat antar
    perawat atau pelayanan kesehatan dalam satu
    tingkatan. Rujukan horisontal dilakukan apabila
    tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai
    kewenangan dan kompetensi, yaitu dari praktik
    keperawatan mandiri generalis kepada praktik
    keperawatan mandiri spesialis

70
Mekanisme Rujukan Praktik Keperawatan Mandiri
  • Rujukan harus mendapatkan persetujuan dari klien
    dan/atau keluarganya, dan diberikan setelah klien
    dan/atau keluarganya mendapatkan penjelasan.
  • Penjelasan sebelum melakukan rujukan
    sekurang-kurangnya meliputi
  • diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang
    diperlukan
  • alasan dan tujuan dilakukan rujukan
  • risiko yang dapat timbul apabila rujukan tidak
    dilakukan
  • transportasi rujukan dan
  • risiko atau penyulit yang dapat timbul selama
    dalam perjalanan

71
Mekanisme Rujukan Praktik Keperawatan Mandiri
  • Surat pengantar rujukan (lampiran 5)
    sekurang-kurangnya memuat
  • identitas klien
  • hasil pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik
    dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan
  • diagnosis
  • terapi dan/atau tindakan yang telah diberikan
  • tujuan rujukan dan
  • nama dan tanda tangan tenaga kesehatan/perawat
    yang memberikan pelayanan.
  • Transportasi untuk rujukan dilakukan sesuai
    dengan kondisi pasien dan ketersediaan sarana
    transportasi

72
Tarif Pelayanan Praktik Keperawatan Mandiri
73
  • Tarif pelayanan adalah sebagian atau seluruh
    biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di PKM
    yang dibebankan kepada Klien sebagai imbalan atas
    jasa pelayanan keperawatan yang diterimanya.
  • Semua kegiatan pelayanan dan kegiatan non
    pelayanan di PKM dikenakan tarif layanan.
  • Besaran Tarif pelayanan ditentukan berdasarkan
    kebijakan dan komponen yang diperhitungkan secara
    layak dan wajar, dengan mempertimbangkan
    kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli
    masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan
    kompetisi yang sehat
  • Tarif bagi klien yang pembayarannya dijamin oleh
    pihak penjamin ditetapkan berdasarkan prinsip
    kesetaraan dan saling menguntungkan dengan suatu
    ikatan perjanjian kerja sama secara tertulis.
  • Perawat dapat membebaskan sebagian atau seluruh
    tarif bagi klien/masyarakat yang tidak mampu
    tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

74
  1. Komponen tarif JASA SARANA ? imbalan yang
    diterima atas pemakaian akomodasi, media
    komunikasi, bahan/alat kesehatan dan non
    kesehatan, bahan/alat kesehatan habis pakai,
    obat-obatan, yang digunakan dalam memberikan
    pelayanan kesehatan dengan memperhitungkan biaya
    investasi
  2. Komponen tarif JASA PELAYANAN ? imbalan yang
    diterima atas jasa yang diberikan kepada pasien
    dalam rangka pelayanan asuhan keperawatan, berupa
    jasa pemeriksaan, konsultasi atau konseling,
    visit, tindakan keperawatan mandiri, tindakan
    pendelegasian dan mandat

75
MONITORING DAN EVALUASI PRAKTIK KEPERAWATAN
MANDIRI
76
  1. Monitoring dan evaluasi dilakukan pada
    penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri baik
    perorangan maupun berkelompok.
  2. Monitoring dan evaluasi terhadap Praktik
    Keperawatan Mandiri dilakukan oleh Organisasi
    Profesi Perawat (PPNI), dan Pemerintah sesuai
    dengan fungsi dan tugas masing-masing dan
    peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala
    atau sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan situasi
    tertentu
  4. Monitoring dan evaluasi dilakukan pada Praktik
    Keperawatan Mandiri berfokus pada klien sasaran,
    dan/atau tuntutan kompetensi yang dibutuhkan.
  5. Monitoring dan evaluasi dilakukan pada Praktik
    Keperawatan Mandiri berfokus pada standar
    pelayanan sesuai dengan peraturan dan
    perundang-undangan yang berlaku.

77
Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Praktik
Keperawatan Mandiri
  1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PPNI
    bertanggung jawab atas monitoring dan evaluasi
    Praktik Keperawatan Mandiri di wilayah kerjanya.
  2. Strategi monitoring dan evaluasi dilakukan
    melalui pertemuan atau supervisi berkala,
    inspeksi, dan self assessment.
  3. DPD PPNI Kabupaten/Kota bersama Dinas Kesehatan
    Kabupaten/Kota dalam melakukan monitoring dan
    evaluasi, DPD PPNI Kabupaten/Kota melaporkan
    hasil monitoring dan evaluasi ke DPW PPNI
    Provinsi dengan tembusan Dinas Kesehatan
    Kab/kota.
  4. Monitoring dan evaluasi dilakukan menggunakan
    instrumen dan indikator sesuai dengan standar
    pelayanan Praktik Keperawatan Mandiri yang
    berlaku (lampiran 6)

78
Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Praktik
Keperawatan Mandiri
  1. Proses monitoring dan evaluasi dilakukan
    sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per tahun.
  2. Selama pelaksanaan monitoring dan evaluasi,
    Pemerintah dan PPNI dapat memberikan tindakan
    administratif kepada perawat yang melakukan
    pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan
    Praktik Keperawatan Mandiri sesuai dengan
    peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud
    dilakukan melalui Teguran lisan Teguran
    Tertulis atau Merekomendasikan Pencabutan SIPP

79
Melakukan penatalaksanaan Keperawatan
Komplementer dan Alternatif
80
Melakukan penatalaksanaan Keperawatan
Komplementer dan Alternatif
  • Terkait dengan
  • Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang
    Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
  • Permenkes No. 1109/MENKES/PER/IX/2007 tentang
    Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif
    di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

81
PERMENKES NO. HK.02.02/MENKES/148/I/2010
82
PENGOBAT TRADISIONAL VSKOMPLEMENTER ALTERNATIF
PERBEDAAN PENGOBATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER ALTERNATIF
Dasar hukum KepMenKes No. 1076/Menkes/ SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional Permenkes No. 1109/MENKES/ PER/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Definisi Pengobatan dan/atau perawatan mengacu kepada pengalaman, ketrampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. ?UUK 36/2009 ttg kesehatan Ps 48 (1) Pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan, dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.
83
PENGOBAT TRADISIONAL VSKOMPLEMENTER ALTERNATIF
PERBEDAAN PENGOBATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER ALTERNATIF
Pelaksana Pengobat tradisional adalah orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif) Nakes atau non -Nakes
Ruang lingkup Klasifikasi ketrampilan, ramuan, pendekatan agama dan supranatural. UUK 36/2009 yankes Tradisional terdiri dari Yankestrad Ketrampilan dan Yankestrad Ramuan Berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik Intervensi tubuh dan pikiran (Mind and body interventions) Sistem pelayanan pengobatan alternatif (alternative systems of medical practice) Cara penyembuhan manual (manual healing methods) Pengobatan farmakologi dan biologi ( Pharmacologic and Biologic treatments) Diet dan nutrisi untuk pencegahan dan pengobatan (diet and nutrition the prevention and treatment disease) Cara lain dalam diagnosis dan pengobatan (unclassified diagnostic and treatment methods)
84
PENGOBAT TRADISIONAL VSKOMPLEMENTER ALTERNATIF
PERBEDAAN PENGOBATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER ALTERNATIF
Aspek legal penyelenggaraan STPT surat terdaftar pengobat tradisional SIPT surat izin pengobat tradisional SBRTPKAsurat bukti registrasi tenaga pengobatan komplementer alternatif ST-TPKA surat tugas SIK surat ijin kerja
Intervensi kepada pasien Pengobat tradisional hanya dapat menggunakan peralatan yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode/keilmuannya. Pengobat tradisional dilarang menggunakan peralatan kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.   Pengobat komplementer - alternatif hanya dapat menggunakan peralatan yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode/keilmuannya. Penggunaan obat dan alat dalam P-KA harus memenuhi standar dan atau persyaratan sesuai dengan ketentua per UU yang berlaku  
85
Keperawatan Komplementer dan Alternatif
  • Peraturan Presiden No.12 tahun 2013 tentang
    Jaminan Kesehatan (Pasal 25)
  • Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi
  • (j) pengobatan komplementer, alternatif dan
    tradisional, termasuk akupuntur, shin she,
    chiropractic, yang belum dinyatakan efektif
    berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health
    technology assessment)

86
(No Transcript)
87
(No Transcript)
88
(No Transcript)
89
(No Transcript)
90
PENUTUP
  • Perawat adalah tenaga kesehatan strategis dalam
    memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
    baik di tingkat primer maupun rujukan
  • Perawat memiliki peran strategis dalam mendukung
    terselenggaranya program JKN terutama dalam UPAYA
    PROMOTIF dan PREVENTIF
  • Pelayanan Keperawatan Mandiri baru masuk dalam
    Layanan Dasar yang tercover melalui KAPITASI
  • Tindakan Mandiri Keperawatan dalam layanan
    Rujukan Pelayanan Tingkat II dan III bergantung
    kepada pathway prosedur tindakan tertentu yang
    dikembangkan oleh rumah sakit masing-masing
  • Tindakan komplementer tidak masuk dalam BPJS

91
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com