HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Description:

... (hasil konsensus) ... presidensial Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal Perubahan UUD 1945 ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:127
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 22
Provided by: word525
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI


1
HUBUNGAN DASAR NEGARADENGAN KONSTITUSI
  • OLEH
  • Dra. HANDAYANI

2
Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi
Dasar Negara
Hubungan
Konstitusi
Substansi
Pengertian
Substansi
Pengertian
Fungsi
Kedudukan
Sifat
Fumgsi
3
PENGERTIAN DASAR NEGARA
  • Adalah pandangan filsafat mengenai negara.
  • Ajaran ini sering disebut dengan idiologi.
  • Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil
    konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara
    tsb.

4
Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang
memiliki sifat-sifat pokok
  1. Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat
    sistematis
  2. Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan
    oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan
    bernegara.
  3. Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi
    masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga
    memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.

5
SUBSTANSI DASAR NEGARA
  1. Liberalisme
  2. Sosialisme
  3. Marxisme
  4. Pancasila

6
LIBERALISME
  • Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam
    ajaran
  • Liberalisme.
  • Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas
    hak-hak asasi
  • manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan
    hak hidup
  • manusia.
  • Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas
    hak-hak
  • asasi politik, seperti hak berserikat,
    berkumpul, hak
  • mengeluarkan pendapat secara lisan maupun
    tertulis, hak
  • partisipasi.
  • Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan
    semaksimal mungkin
  • bagi perjuangan kepentingan masing-masing
    individu.

7
SOSIALISME
  • Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada
    dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat
    memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui
    kerjasama.
  • Ajaran ekonomi sosialisme adalah
  • Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi
    atas alat-alat produksi, pengambilalihan
    alat-alat produksi oleh negara.
  • Perlindungan bagi kaum buruh terhadap
    penghisapan, kemiskinan.
  • Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan
    monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan
    milik negara.
  • Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi
    dengan sistem satu partai masih berlaku karena
    ajaran ini memang menerima kemungkinan
    terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
  • Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang
    dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis
    (sosialisme demokratis)

8
MARXISME/KOMUNISME
  • Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme
    adalah
  • Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya
    golongan-
  • golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
  • Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai
    tujuan
  • negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa
    kelas.
  • Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme
    sehingga
  • semua alat negara dipergunakan untuk
    mewujudkan komunisme.
  • Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa
    segala jalan dianggap
  • halal, asal membantu mencapai tujuan.
  • Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis,
    karena komunisme
  • berdasarkan materialisme, yang menyangkal
    adanya jiwa rohani dan
  • Tuhan.

9
PANCASILA
  • Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk
  • individu maupun mahluk sosial. Yang artinya
  • kebebasan individu tidak merusak semangat
  • kerjasama antarwarga, namun kerjasama
  • antarwarga juga tidak boleh mematikan
  • kebebasan individu.
  • Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi
  • perwakilan.
  • Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan
  • rakyat menjadi tujuan utama.

10
FUNGSI DASAR NEGARA
  1. Dasar berdiri dan tegaknya negara
  2. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
  3. Dasar partisipasi warga negara
  4. Dasar pergaulan antarwarga negara
  5. Dasar dan sumber hukum nasional

11
PENGERTIAN KONSTITUSI
  1. Dalam arti yang luas konstitusi adalah hukum
    tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
    ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
    ketatanegaraan suatu negara.
  2. Dalam arti tengah konstitusi adalah hukum
    dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang
    tertulis maupun yang tidak tertulis
  3. Dalam arti sempit konstitusi adalah
    Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
    dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat
    pokok.

12
KEDUDUKAN KONSTITUSI
  • Konstitusi sebagai dasar negara
  • Konstitusi sebagai hukum tertinggi
  • SIFAT KONSTITUSI
  • Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah
    melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur
    pembuatan undang-undang biasa.
  • 2. Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang
    sama dengan prosedur pembuatan undang-undang

13
FUNGSI KONSTITUSI
  1. Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
  2. Menjamin hak-hak asasi warga negara

14
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
  1. Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik,
    moral, dan keagamaan.
  2. Ketentuan tentang struktur organisasi negara
  3. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi
    manusia
  4. Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang
    dasar
  5. Larangan mengubah sifat tertentu dari
    undang-undang dasar

15
HUBUNGAN DASAR NEGARADAN KONSTITUSI
  • Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar
    menjadi operasional maka harus dijabarkan ke
    dalam berbagai aturan hukum di negara yang
    bersangkutan. Penjabaran dasar negara itu
    dilakukan melalui konstitusi.

16
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI
INDONESIA
  • Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari
    pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD
    1945.
  • Contoh
  • Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945,
    pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
  • Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat
    mengenai hak asasi manusia.
  • Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35,
    pasal 36 UUD 1945
  • Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD
    1945.
  • Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD
    1945

17
ISI DAN KEDUDUKANPEMBUKAAN UUD 1945
  • Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran
    sebagai berikut
  • Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala
    bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa
    Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang
    ingin merdeka.
  • Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada
    saat yang tepat untuk memproklamasikan
    kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir
    perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
  • Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa
    Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK,
    bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh
    keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas
    dari penjajahan.
  • Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan
    negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.

18
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
  • Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah
    fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan
    sumber tertib hukum Indonesia.
  • Karena muatannya yang begitu penting itulah maka
    kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari
    batang tubuhnya.

19
  • Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak
    merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam
    kesepakatan dasar sbb
  • Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia
  • Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  • Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal
    normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam
    pasal-pasal
  • Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum
    (mempertahankan naskah aslinya)

20
TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP KONSTITUSI
DAN DASAR NEGARA
  • Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat
    Indonesia bertanggung jawab untuk membangun
    kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD
    1945 dengan melalui hal-hal sbb
  • Memahami Pancasila dan UUD 1945
  • Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar
    negara dan konstitusi
  • Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang
    berlaku

21
SELESAI
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com