IMPLIKASI SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

IMPLIKASI SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Description:

Title: IMPLIKASI SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA Author: aznawy Last modified by – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:90
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 14
Provided by: azn7
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: IMPLIKASI SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA


1
Bab VI Kedudukan Hukum Adat dalam
Pembangunan Hukum Nasional
Apa itu Hukum adat ? Apa itu Pembangunan
Hukum Nasional ?
Pembangunan hukum adalah Implementasi poltik
hukum suatu negara
Politik hukum adlh arah yg hrs ditempuh dalam
pembuatan penegakan hukum guna mencapai cita2
tujuan negara (Moh. Mahfud MD)
2
  • Hakekatnya Pembangunan ?
  • -Perubahan yg terencana terus-menerus utk
  • mnuju suatu perbaikan yg ditetapkn sebelumnya

Pembangunan utk mencapai 7-an negara
sbb -melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia -memajukan
kesejahteraan umum, -mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan -ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial (alenia IV UUD 1945)
3
  • Pijakan politik hukum nasional, sbb
  • Dlm konteks pelaksanaan pembangunan,dimana
    hukum diartikan sbg sarana mencapai tujuan neg
  • Polhumnas hrs mengarah pd cita2 bangsa
    terwujudnya masyarakat adil makmur
  • Polhumnas hrs utk mencapai 7-an neg
  • Polhumnas hrs dipandu nilai2 pancasila sbg dasar
    neg ykni berbasis moral agama menghargai HAM
    tanpa diskriminasi mempersatukan segenap bangsa
    meletakkan kekuasaan dibawah kekuasaan rakyat
    dan membangun keadialan sosial
  • Polhumnas hrs mewujudkan demokrasi (kedaulatan
    rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum)

4
  • Sbg objek pembangunan, hukum dipandang sbg sistem
  • Mengapa???
  • Terdiri dr unsur2 yg saling mempengaruhi
    terkait satu sama lain oleh satu/bberapa asas
  • Asas yg mengkaitkan tsb ykni Pancasila UUD
    1945, disamping asas hukum lainnya

Dalam Perpres No 7 Tahun 2005 ttg Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun
2004-2009 sbg dokumen perencanaan pembangunan
nasional lima tahun, dinyatakan bhw unsur2 hkm yg
menjadi sasaran pembangunan adalah substansi
hukum, struktur hukum budaya hukum (sesuai
teori Friedman). Pada Orde baru GBHN menyebutkan
ada 4 unsur hukum yakni isi, aparat, budaya
sarana prasarana
5
Inventarisasi Masalah RPJM 2004-2009 ???
  • Substansi Hukum (legal substance)
  • - PerUU tingkat lokal-pusat masih banyak
    tumpang tindih, inkonsisten bertentangan baik
    yg sederajat (horisontak) maupun yg bertingkat
    (vertikal)
  • 2. Struktur Hukum (legal structure)
  • - kurangnya independensi, akuntabilitas, SDM
    rendah

3. Budaya hukum (legal culture) - degradasi
budaya hukum yg ditandai menurunnya apresiasi
masyakat thp hukum
6
Proses penataan substansi pembentukan per-UU hrs
memperhatikan 3 masa, sbb
  • Masa Lalu, terkait sejarah perjuangan bangsa
  • - Tdk boleh dihilangkan spy perUU tetap
    sejalan dg 7-an dibentuknya neg Indonesia (unsur
    filosofis)
  • 2. Masa Kini, terkait dg kondisi objektif
  • - agar perUU sesuai dg yg lebih tinggi atau
    sederajat hierarkinya kebutuhan riil shg
    berlaku efektif

3. Masa yg akan datang sesuai yg dicita2kan -
agar pembentuk perUU berfikir futuristik dengan
mengantisipasi perkmbangan masya yg dinamis
7
  • Alasan dasar Perlunya Pembinaan Hukum Nasional
  • Psikologi-politis
  • - (sbg neg merdeka/berdaulat seyogyanya pny
    hkm nas sdri)
  • 2. Praktis (strktur masy yg bbeda, adanya
    pluralisme hukum)

Dalam perspektif sosiologis, hukum diartikan sbg
instrumen yg berfungsi utk menjaga keteraturan
sosial (social order) atau sarana pengendalian
sosial (social control). Konsekuensi logisnya
selain hukum negara (state law) terdapat sistem
hukum lainnya spt hukum agama (religious law),
hukum adat (adat law), hukum kebiasaan (customary
law) dan juga mekanisme2 pengaturan sendiri
(inner order mechanism atau self regulation)
(Spiertz Wiber, 1998). Hal inilah yg disebut
fakta kemajemukan hukum (legal pluralism)
8
  • Legal pluralism (pluralisme hukum)) scr umum
    digunakan utk menjelaskan suatu situasi dimana
    dua atau lebih sistem hukum berlaku secara
    berdampingan dlm satu bidang kehidupan sosial
    (social field) atau utk menjelaskan keberadaan
    dua atau lebih sistem pengendalian sosial yg
    berlaku dlm masy (Griffiths, 1986) atau suatu
    kondisi dmn lebih dr satu sistem hkm bkerja scr
    brdampingan dlm aktivitas hubgn dlm masy (Evon
    Benda-Beckmann, 1999)

Ajaran pluralisme hukum sering dipertentangkan dg
sentralisme hukum (legal centralism) Ideologi
sentralisme hukum diartikan sbg ideologi yg
menghendaki pemberlakuan hukum negara (state law)
sbg satu-satunya hukum bagi semua warga masya dg
mengabaikan keberadaan sistem2 hukum yg lain
seperti hukum agama (religious law), hukum
kebiasaan (customary law), mekanisme2 pengaturan
sendiri (self regulation) (Griffith, 1968 12).
9
Kedudukan hkm adat dlm pembngunan nasional
Hukum adat merupakan salah satu sumber yg penting
utk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum
nasional yg menuju pada unifikasi hukum yg
terutama yg dilakukan melalui pembuatan perUU dg
tidak mengabaikan tumbuh berkembangnya hukum
kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum
(BPHN, 1975) diambil dari hasil Seminar Hukum
Adat dan Pembinaan Hukum Nasional, 15-17 Jan
1975, di Yogyakrta
10
Selanjutnya SemNas 1979 masih menyatakan hkm tdk
tertulis mrpk sumber penting bag dari hkm nas
  • Hasil SemNas VI, 1994 dlm laporan Sub B.3. ttg
    hukum kebiasaan, antara lain
  • 3.2. Hkm kebiasaan mrpk sumber hkm yg penting dlm
    kehidupan hkm nasional
  • 3.4..masya hkm Indonesia hrs diarahkan utk
    menghormati hukum kebiasaan sbg sumber hukum,
    disamping perUU yurisprudensi
  • 3.6.Dilakukan penelitian adat yg diarahkan utk
    menemukan asas norma hukum yg dapat
    ditransformasikan ke dalam hukum nasional

11
Mengapa hkm adat merupakan sumber penting dlm
pembangunan hukum nasional??? -- Sebab hukum
adat mrpkn sistem hukum asli yg dimiliki bangsa
Indonesia yg mencerminkan budaya yg hidup
berkembang dlm masyarakt.. Anda sepakat??
  • Ada 3 golongan berbeda pendapat tsb sbb
  • Golongan yg menentang hkm adat
  • - hukum adat sudah ketinggalan zaman harus sgr
    diganti hukum modern krn tdk bisa memnuhi
    kebutuhan hukum asa kini apalagi masa mendatang
    seiring perubahn zaman
  • 2. Golongan yg mendukung sepenuhnya hkm adat
  • - Gol ini mengagungkan hukum adat, krn
    dipandang paling cocok utk kehidpn bangsa
    Indonesia shg harus dipertahankan sbg dasar
    pembentukan hkm nasioanal
  • 3. Golongan moderat
  • - Gol win-win solution, hanya sebagian hkm
    adat yg dpt dipergunakan dlm sistm hkm nas
    selebihya diambil dari unsur-unsur hkm lainnya

12
Pengambilan bahan2 hukum adat dlm pembngunan
nas 1. Penggunaan konsep2 asas2 hukum adat utk
dirumuskan dlm norma2 hukum utk memenuhi
kebutuhan masy berdasar Pancasila UUD 1945 2.
Penggunaan lembaga2 hukum adat disesuaikn
kebutuhan zaman tanpa menghilangkan kepribadian
bangsa 3. Memasukan konsp2 asas2 ke dalam
lembaga2 hukum baru utk memperkaya
memperkembangkan hkm nas spy tdk bertentangan dg
Pancasila UUD 1945
Selanjutnya pembanguan hkm nas dpt dilakukan dg
melibatkan para peneliti (ilmuwan). Oleh karena
penelitian2 hkm adat tdk hanya menginventarisir
(deskriptif) hukum adat scr empirik/ faktual tapi
seyogyanya bersifat preskriptif. Penelitian tsb
harus diikuti kajian evaluatif utk menilai
sejauhmana temuan empirik pantas
ditransformasikan menjadi nilai2/asas2 norma2
hkm nas (Barda Nawawi Arief, 1994 10)
13
Songo papat, kurane enem... menawi lepat, nyuwun
pangapunten...
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com