KEBIJAKAN BAN-S/M - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KEBIJAKAN BAN-S/M

Description:

Title: Click to add title Author: ACER Last modified by: hp Created Date: 8/16/2006 9:01:27 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:201
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 22
Provided by: acer193
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEBIJAKAN BAN-S/M


1
Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu
KEBIJAKAN BAN-S/M AKREDITASI BERMUTU UNTUK
PENDIDIKAN BERMUTU
Disampaikan pada TOT Asesor Sekolah/Madrasah
Bandung, September - Oktober 2013
2
  • I. Kerangka Filosofis

3
  • Bahwa diantara tujuan didirikannya Negara
    Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan
    kehidupan bangsa Aline IV, Pembukaan UUD 45.
  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
    (Pasal 31 ayat 1 perubahan ke -4 UUD 1945).
  • Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
    memperoleh pendidikan yang bermutu (Pasal 5 ayat
    1 Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
    Nasional)

4
  • Pembaharuan sistem pendidikan meliputi
    penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang
    dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola
    masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan
    keagamaan dan pendidikan umum.
  • Misi Pendidikan nasional antara lain
    mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
    memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh
    rakyat Indonesia.

5
(No Transcript)
6
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
7
II. Landasan Yuridis
8
  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
    Tahun1945.
  • UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas .
  • PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
    Pendidikan dan PP No. 32 Tahun 2013 tentang
    Perubahan atas PP No 19 tahun 2005 tentang
    Standar Nasional Pendidikan.
  • PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
    Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana
    Strategis Kementerian Pendidikan Nasional
    2010-2014.
  • Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan
    Akreditasi Nasional.
  • Kepmendikbud No. 193/P/2012 tentang Perubahan
    atas Kepmendikbud No. 174/P/2012 tentang Anggota
    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan
    Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan
    Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode
    Tahun 2012-2017.
  • Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No.
    SE.DJ.I/PP.00/05/ 2008 tentang Akreditasi
    Madrasah.

9
III. Kedudukan, Peran, Tugas, dan Fungsi BAN-S/M
10
Kedudukan
  • Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap
    jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
    kelayakan program dan/atau satuan pendidikan PP
    No. 19/2005 pasal 86 ayat 1
  • Akreditasi yang dilakukan pemerintah dilaksanakan
    oleh BAN-PT, BAN-S/M, dan BAN-PNF. PP No.
    19/2005 dan Permendikbud No. 59/2012 Pasal 2 ayat
    1
  • BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang
    menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
    pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
    jalur formal dengan mengacu pada SNP PP No.
    32/2013 Pasal 1 ayat 32).
  • BAN merupakan badan nonstruktural yang bersifat
    nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan
    bertanggung jawab kepada Menteri Permendikbud
    No. 59/2012 Pasal 2 ayat 2

11
Peran
  • Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
    sesuai dengan SNP dilakukan evaluasi, akreditasi,
    dan sertifikasi (PP 19/2005 pasal 2 ayat 2).
  • Kegiatan akreditasi dilakukan oleh BAN-S/M (UU
    20/ 2003 pasal 60 PP 19/2005, Pasal 86 dan 87
    serta Permendiknas 29/2005, pasal 1).
  • BAN-S/M memberikan rekomendasi penjaminan mutu
    pendidikan kpd program dan/atau satuan pendidikan
    yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah
    Daerah. (PP 19/2005 Pasal 92 ayat 5).

12
  1. TUGAS BAN-S/M
  • Merumuskan kebijakan operasional
  • Melakukan sosialisasi kebijakan
  • Melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah
  • (Permendikbud No. 59/2012 Pasal 9 Ayat 1)

13
  1. FUNGSI BAN-S/M
  1. merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi
    sekolah/ madrasah
  2. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi
    sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri
  3. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan
    perangkat akreditasi sekolah/madrasah
  4. melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah
  5. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi
    sekolah/madrasah
  6. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut
    hasil akreditasi
  7. mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah
    secara nasional
  8. melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah
    kepada Menteri dan
  9. melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.

14
  • IV. Aspek-aspek Akreditasi yang Bermutu

15
A.Perangkat yang Bermutu
16
B. Asesor yang bermutu
1. KOMPETENSI
17
  1. REKRUTMEN DAN PENJAMINAN MUTU

18
  1. Proses Bermutu

Perencanaan
Pengorganisasian
  1. MANAJEMEN YANG BERMUTU

Pelaksanaan
Pengendalian
Evaluasi
19
  1. Aspek Manajemen Bermutu

Data
Informasi
Keuangan
Pelayanan
20
(No Transcript)
21
Terima kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com