Selamat datang di KPB PTPN Cabang Medan - PowerPoint PPT Presentation

1 / 61
About This Presentation
Title:

Selamat datang di KPB PTPN Cabang Medan

Description:

SEJARAH PENGELOLAAN PEMASARAN HASIL BUMN PERKEBUNAN Periode 1958 1961 PPN Lama dan PPN Baru Periode 1961 1963 Badan Pimpinan Umum Perusahaan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:324
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 62
Provided by: Tosh440
Category:
Tags: kpb | ptpn | cabang | datang | gula | medan | selamat

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Selamat datang di KPB PTPN Cabang Medan


1
Selamat datang di KPB PTPN Cabang Medan
2
Tak Kenal Maka Tak Sayang
3
Supaya Proses Belajar Kita Mantap....
SERSAN
NON AKTIFKAN/GETARKAN HP
4
SEJARAH PENGELOLAAN PEMASARAN HASIL BUMN
PERKEBUNAN
  • Periode 1958 1961
  • ? PPN Lama dan PPN Baru
  • Periode 1961 1963
  • ? Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan
    Negara (BPU-PPN)
  • Periode 1963 1968
  • ? 5 (lima) badan hukum, yaitu BPU PPN Karet,
    BPU PPN Aneka
  • Tanaman, BPU PPN Gula, BPU PPN Tembakau
    dan BPU PPN Serat
  • Periode 1968 1990
  • ? PNP berubah menjadi PTP
  • ? Pertama kali dibentuk KPB Surabaya, KPB
    Jakarta dan KPB Medan,
  • dan KAH Gula.
  • Periode 1990 s/d sekarang
  • ? Kesepakatan Bersama Direksi PT/PN.
    Perkebunan I-XXIX tgl. 26-02-1990
  • dikukuhkan oleh Surat Keputusan Menteri
    Pertanian nomor
  • 166/Kpts/OT.210/3/1990
  • ? KPB dengan 5 Divisi
  • ? KPB dengan 2 Divisi
  • ? KPB tanpa Divisi

5
Periode 1958 - 1961
  • Pada periode ini terdapat 2 (dua) Perusahaan
    Perkebunan Negara (PPN), yaitu PPN Lama merupakan
    perkebunan yang diambil alih dari perusahaan
    milik pemerintah Belanda, dan PPN Baru adalah
    perusahaan perkebunan yang diambil alih oleh
    pemerintah R.I. dari perusahaan swasta Belanda.
    Pada periode ini fungsi pemasaran dilaksanakan
    sendiri oleh masing-masing PPN

6
Periode 1961 - 1963
  • Untuk maksud pengawasan yang lebih baik, maka
    pada tahun 1961 didirikan Badan Pimpinan Umum
    Perusahaan Perkebunan Negara (BPU-PPN) yang
    berfungsi mengelola seluruh perusahaan perkebunan
    yang diambil alih, baik PPN Lama maupun PPN Baru
    beserta kebun-kebunnya.
  • Pelaksanaan pemasarannya oleh Direksi BPU PPN
    beserta kantor-kantor perwakilannya di
    daerah-daerah.

7
Periode 1963 - 1968
  • Dalam rangka meningkatkan efisiensi bidang
    produksi kemudian pemerintah memecah BPU PPN
    menjadi 5 (lima) badan hukum, yaitu BPU PPN
    Karet, BPU PPN Aneka Tanaman, BPU PPN Gula, BPU
    PPN Tembakau dan BPU PPN Serat.
  • Pada periode ini fungsi pemasaran dilakukan oleh
    masing-masing BPU PPN.

8
Periode 1968 - 1990
  • Dalam periode ini semua BPU PPN dibubarkan
    kemudian pemerintah membentuk 28 perusahaan
    negara perkebunan (PNP). Dengan adanya Peraturan
    Pemerintah No.3 tahun 1983, maka secara bertahap
    status perusahaan negara berubah menjadi Persero
    Terbatas (PT) sehingga PNP berubah menjadi PTP.
    Untuk mencegah timbulnya persaingan diantara PTP
    kemudian dibentuklah Kantor Pemasaran Bersama
    (KPB) dengan maksud untuk memasarkan komoditi
    yang dihasilkan oleh kelompok PTP yang berada
    dalam satu wilayah, yaitu
  • KPB PTP I s/d IX di Medan
  • KPB PTP XI, XII, XIII di Jakarta
  • KPB PTP XXII, XXVI dan XXVII di Surabaya
  • KAH Gula PTP XIV, XV, XVI, XVII, XX, XXI, XXII
    dan XXIV-XXV

9
Periode 1990 s/d sekarang
  • Perkembangan selanjutnya pada tanggal 26 Pebruari
    1990, berdasarkan kesepakatan bersama Direksi
    PNP/PTP I-XXIX dan Kantor Administrasi Hasil Gula
    (KAH Gula) serta Asosiasi Pemasaran Bersama
    Perkebunan (APBP) dilebur manjadi satu dan
    dipusatkan di Jakarta dengan tujuan untuk lebih
    meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan
    pemasaran PTP secara terpusat, terpadu yang pada
    gilirannya akan mewujudkan bergaining position
    yang mantap untuk manghadapi spekulan atau
    pembeli.
  • Dasar hukum pendirian KPB adalah Kesepakatan
    Bersama Direksi PT/PN. Perkebunan I-XXIX tanggal
    26 Pebruari 1990 yang kemudian dikukuhkan oleh
    Departemen Pertanian melalui Surat Keputusan
    Menteri Pertanian nomor 166/Kpts/OT.210/3/1990
    tanggal 8 Maret 1990 tentang Persetujuan
    Pembentukan Kantor Pemasaran Bersama PN/PT.
    Perkebunan I-XXIX.

10
Sasaran
  • Misi dan Tujuan KPB
  • Tugas Pokok KPB
  • Struktur organisasi KPB
  • KPB Cabang Medan
  • Tugas Utama KPB Cabang Medan
  • Struktur Organisasi
  • Proses penyelesaian dokumen pengapalan
  • Proses pembayaran kontrak dan LC
  • Lebih lanjut tentang LC
  • Proses pengapalan Teh

11
Tujuan dibentuknya KPB PTPN
  • Menyatukan kebijakan tata cara, prosedur,
    kuantitas dan kualitas produksi
  • Memperoleh kesatuan harga jual yang optimal
  • Mengembangkan pasar
  • Memperkuat daya saing
  • Menghindarkan biaya pemasaran yang relatif tinggi
  • Memperlancar penyelesaian klaim
  • Meningkatkan hasil penelitian dan memanfaatkannya
    secara terpadu
  • Memudahkan kerjasama penanganan industri hilir
  • Memudahkan pengawasan

12
TAHAP-TAHAP PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI KPB
PTPN TAHUN 1990 s/d SEKARANG
STRUKTUR ORGANISASI KPB PTPN DENGAN 5 DIVISI
  • Divisi Sawit dan Kelapa Nyiur
  • Divisi Karet dan Lateks
  • Divisi Teh, Kopi dan Kakao
  • Divisi Gula, Tetes dan Tanaman Semusim
  • Divisi Keuangan/Umum

5 KANTOR CABANG
Cabang Medan Cabang Jakarta I Cabang Jakarta II
Cabang Surabaya
Cabang Pembantu Semarang
13
STRUKTUR ORGANISASI KPB PTPN TAHUN 1990
14
TAHUN 1998STRUKTUR ORGANISASI KPB PTPN DENGAN 2
DIVISISK BMD-PTPN NO. 15/BMD-PTPN/Kpts/1998TANGG
AL 8 JULI 1998
  • Divisi Pelayanan Operasional
  • Divisi Market Intelligance

2 KANTOR CABANG
  • Cabang Medan
  • Cabang Surabaya

15
Struktur Organisasi KPB PTPN berdasarkan SK
BMD-PTPN NO. 15/BMD-PTPN/Kpts/1998Tanggal 08
Juli 1998
16
Struktur Organisasi KPB PTPN berdasarkan SK
BMD-PTPN NO. 15/BMD-PTPN/Kpts/2001Tanggal 07
Desember 2001
17
Tugas tugas KPB PTPN
  • Melaksanakan kebijakan pemasaran
  • Mengelola seluruh persediaan produksi siap jual
  • Mengumpulkan informasi, menganalisa dan melakukan
    pengembangan pasar
  • Melakukan transaksi penjualan
  • Menyelesaikan dan melaksanakan pembayaran klaim
  • Mengkaji dan mengevaluasi antara lain data
    produksi dan konsumsi komoditi perkebunan dan
    saingannya informasi harga serta situasi
    perkembangan pasar
  • Mengadakan promosi
  • Mengadakan pelayanan dan sarana teknis
  • Melakukan hal-hal lain yang menunjang aktivitas
    dan pengembangan pemasaran

18
Komoditi yang dijual KPB PTPN
  • Crude Palm Oil (CPO)
  • T e h
  • K a r e t
  • Molasses

19
Tatacara Penjualan CPO
  • Penjualan melalui tender di KPB PTPN
    diselenggarakan 2 kali seminggu, yaitu setiap
    hari Selasa dan Kamis
  • Dijual melalui mekanisme non tender atau free
    sales dengan mengacu kepada harga tender
  • Untuk penjualan domestik, diisyaratkan bahwa yang
    bisa jadi pembeli hanya perusahaan-perusahaan
    pengolah/ procesor CPO pada pabrikan MG dan
    beberapa perusahaan makan ternak yang telah
    mendapat izin operasi Deperindag

20
Tatacara dan Peraturan Tender CPO
  • Volume yang akan ditender disusun berdasarkan
    kondisi penyerahan CF, FOB Pelabuhan Muat,
    Franco pabrik pembeli/penjual dengan mutu sesuai
    standard mutu yang berlaku serta bulan
    penyerahan/pengapalannya ditetapkan didalam
    formulir tender.
  • Peserta tender menyampaikan penawaran melalui
    fax/surat yang dimasukkan kedalam kotak yang
    telah disediakan di Kantor Pemasaran Bersama PTPN
    selambat-lambatnya pada jam 14.00 atau 15.00 Wib
    (sesuai undangan) pada hari dan tanggal tender
    (penawaran melalui fax ditangani oleh petugas
    khusus).
  • Harga penawaran diajukan dalam Rp/Kg termasuk PPn
    (dalam bulatan rupiah).
  • Peserta tender menyampaikan harga penawaran
    dengan jumlah per lot sesuai yang ditawarkan dan
    berdasarkan kondisi penyerahan.
  • Penawaran dengan harga tertinggi yang mencapai
    atau melebihi price idea dinyatakan sebagai
    pemenang tender.
  • Bila terdapat 2 pembeli atau lebih dengan harga
    penawaran yang sama untuk volume dan lot serta
    kondisi penyerahan yang sama, maka volume
    tersebut dibagi secara proporsional.
  • Bila harga penawaran dari peserta tender tidak
    mencapai price idea, maka ditawarkan kembali
    kepada penawar tertinggi pertama, apabila penawar
    tertinggi pertama tidak bersedia atau tidak
    hadir, maka ditawarkan kepada penawar tertinggi
    kedua. Apabila penawar tertinggi kedua juga tidak
    bersedia atau tidak hadir, maka barang ditawarkan
    kepada peserta tender lainnya pada saat
    pelaksanaan tender dan apabila peserta tender
    lainnya tidak bersedia maka barang ditarik dari
    tender.

21
Syarat menjadi peserta Tender CPO
  • Para pembeli peserta tender diwajibkan
    menyerahkan
  • Company Profile
  • Akte Pendirian Perusahaan
  • S.I.U.P
  • N.P.W.P
  • Izin dari Deperindag
  • Referensi Bank
  • Processor / Pabrikan

22
Tatacara Penjualan Teh
  • Penjualan melalui lelang
  • Jakarta Tea Auction setiap hari Rabu
  • Dijual langsung (free sales) oleh produsen teh
    dengan mengacu pada harga lelang

23
Syarat-syarat menjadi peserta Lelang Teh
  • Produsen peserta lelang ditetapkan oleh Pengurus
    Lelang. Para pembeli peserta lelang, diwajibkan
    menyerahkan Company Profile dilengkapi dengan
    dokumen-dokumen penunjang yang diperlukan dan
    masih berlaku antara lain SIUP, SITU, NPWP dan
    PKP. Peran pembeli dapat turut menjadi peserta
    lelang dengan menyerahkan
  • Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan
    oleh Menteri Kehakiman dan telah didaftarkan
    didalam Lembaran Berita Negara.
  • Surat Penunjukan sebagai agen pembelian (buying
    agent) dari Principal yang diwakilinya.
  • Referensi Bank, Rekomendasi dari Kedutaan Besar
    Republik Indonesia dan Assosiasi/Kadin setempat.
  • Surat Jaminan dari Principal di luar negeri.
    Pembeli berkewajiban menyerahkan surat jaminan
    dari principalnya di luar negeri untuk menjamin
    bahwa teh yang dibeli pasti akan dibayar dan
    dikapalkan selambat-lambatnya 45 (empat puluh
    lima) hari setelah tanggal kontrak. Dalam hal
    pembeli telah menyerahkan Bank Garansi, Surat
    Jaminan tidak diperlukan.

24
Tatacara dan Peraturan Lelang Teh
  • Partai yang akan dilelang disusun dalam katalog
    dengan nomor urut berupa Lot dan Chop kemasan
    peti atau Paper Sacks.
  • Chop-chop yang sudah dimasukkan kedalam katalog
    tidak dapat dibatalkan kecuali dengan alasan yang
    cukup kuat dan disampaikan secara tertulis
    sebelum waktu pembukaan Auction.
  • Tiap chop terdiri dari contoh-contoh mewakili
    partainya dan diserahkan kepada pembeli beserta
    katalognya selembat-lambatnya 14 hari sebelum
    auction/lelang.
  • Pada hari auction/lelang, pembeli mengajukan
    penawaran secara langsung dan terbuka kepada
    auctioneer dalam suatu persaingan yang sehat
    untuk satu chop penuh.
  • Penawaran diajukan dalam USDCent/kg dengan
    kondisi penyerahan FCA-CY. Tanggung jawab penjual
    terbatas sampai penyerahan barang dalam container
    di Countainer Yard (CY) di pelabuhan muat. Karena
    tanggung jawab penjual hanya sampai di Countainer
    Yard, maka THC dan Document Fee menjadi beban
    pembeli.

25
Tatacara Penjualan Karet
  • Hampir seluruh karet produksi PTPN dijual oleh
    masing-masing produsennya. Sebagian kecil dijual
    oleh KPB melalui tender yang diselenggarakan
    sekali dalam seminggu, yaitu setiap Selasa
  • Penjualan langsung oleh PTPN (free sales) dengan
    mengacu pada harga traded dalam tender KPB, info
    pasar yang disampaikan oleh KPB maupun yang
    mereka kumpulkan sendiri

26
Penjualan Molasses
  • Molasses hasil produksi PTPN di Jawa
  • Sampai dengan tahun 1997 tetes hasil produksi
    PTPN gula di Jawa (PTPN-IX, X dan XI) penjulannya
    dipercayakan seluruhnya kepada KPB
  • Tahun 1998, 30 produksi dijual sendiri oleh
    PTPN, dan 70 oleh KPB
  • Tahun 1999 persentase tersebut dibalik, yaitu 70
    dijual oleh PTPN dan 30 oleh KPB

27
Penjualan Molasses
  • Molasses hasil produksi PTPN di Luar Jawa
  • PTPN-gula luar Jawa (PTPN-II, VII dan XIV)
    menjual produk tetes mereka masing-masing. Harga
    ditentukan oleh mereka sendiri, dengan mengacu
    pada informasi pasar dari KPB maupun yang mereka
    cari sendiri
  • Penjualan melalui tender dapat diikuti oleh
    pabrikan MSG, Alkohol maupun traders. Pada
    umumnya penjualan melalui tender
  • Penjualan non-tender kepada pabrikan MSG
    dilakukan dengan pengalokasian kepada mereka
    dengan menerapkan prinsip proporsionalitas, yaitu
    menurut perbandingan kapasitas terpasang pabrik
    yang bersangkutan sesuai izin dari Deperindag

28
Penutupan Kontrak
  • Penawaran tertinggi dengan harga terjadi (traded)
    akan dikukuhkan sebagai pemenang tender dengan
    suatu bentuk kontrak jual beli yang dibubuhi
    materai yang cukup dan kontrak adalah tanggal
    pelaksanaan tender.
  • Kondisi penyerahan barang harus dicantumkan
    dengan tegas dalam kontrak penjualan antara lain
    volume, kwalitas, penyerahan/pengapalan dan cara
    pembayaran.
  • Kontrak yang telah ditanda tangani tidak dapat
    dirubah tanpa adanya persetujuan dari kedua belah
    pihak.

29
Pembayaran
  • Pembayaran dilaksanakan secara tunai
    selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
    tanggal kontrak.
  • Apabila jangka waktu 14 (empat belas) hari
    terakhir dan pembeli belum melaksanakan
    pembayaran, maka pembeli yang bersangkutan untuk
    sementara tidak dapat ikut tender. Kepadanya
    dikenakan overdue interest sesuai suku bunga
    pinjaman Bank Mandiri sampai dengan hari
    pembatalan kontrak.
  • Perhitungan Overdue Interest didasarkan pada sisa
    nilai kontrak yang belum dilunasi setelah jangka
    waktu 30 hari dari tanggal kontrak, apabila
    pembeli belum melunasi nilai kontrak dan overdue
    interest, penjual melaksanakan pembatalan kontrak
    dan partai barang tersebut dijual kembali melalui
    tender atau free sales.
  • Ababila terjadi selisih harga yang sifatnya
    merugikan penjual, kerugian tersebut dibebankan
    kepada pembeli.
  • Selama overdue interest dan selisih harga belum
    dilunasi, untuk sementara waktu pembeli
    bersangkutan belum dapat mengikuti tender ataupun
    membeli produk lain dari PTPN.

30
Pengapalan / Penyerahan
  • Pengambilan atau penyerahan barang dilaksanakan
    segera setelah pembayaran dilaksanakan oleh
    pembeli.
  • Penerbitan IP/DO dapat dilayani apabila
    pembayaran telah ditransfer atau masuk kedalam
    rekening produsen yang bersangkutan. Penerbitan
    IP/DO didasari urutan pembayaran (first in first
    served).
  • Pembeli harus memberitahukan kepada penjual nama
    kapal dan agen lokal kapal tersebut paling lambat
    7 (tujuh) hari sebelum perkiraan waktu kedatangan
    kapal di pelabuhan muat.
  • Dalam hal pembeli sudah membayar tapi belum
    mengambil/mengapalkan barangnya pada bulan
    pengapalan, kepada pembeli dikenakan sewa tangki
    Rp.15/Kg/bulan dan kenaikan ALB bukan tanggung
    jawab produsen dan tidak dapat di claim.
  • Penyerahan barang dilaksanakan selambat-lambatnya
    15 hari setelah tanggal pembayaran. Apabila pada
    waktu penyerahan/pengapalan produsen tidak dapat
    menyerahkan/mengapalkan barang, maka untuk setiap
    hari keterlambatan produsen dikenakan overdue
    interest berdasarkan bunga bank yang berlaku
    (Bank Mandiri) dari jumlah sisa barang yang belum
    diserahkan. Dalam hal penyerahan franco pabrik
    pembeli, apabila kemampuan menerima pabrik
    tersebut terbatas sehingga terjadi keterlambatan
    penyerahan, penjual tidak dapat dikenakan penalti
    dan claim mutu ALB.

31
KPB Cabang Medan
32
Tugas Utama
  • Melaksanakan Pengapalan komoditi dan pengurusan
    dokumen pengapalan/ekspor terkait dengan
    ketentuan
  • Sesuai dengan ketentuan KPB Jakarta dan PTPN
  • Sesuai dengan peraturan/persyaratan perdagangan
    ekspor

33
Struktur Organisasi KPB PTPN Cabang Medan
34
Prinsip Prinsip Umum Dalam Transaksi
Perdagangan International
  1. Penjual
  2. Pembeli
  3. Produk barang atau jasa yang disepakati
  4. Kontrak penjualan
  5. Rincian pengangkutan dan penyampaian barang
  6. Tata cara pembayaran )
  7. Dokumen-dokumen yang diperlukan )
  8. Penutupan asuransi

35
PROSES PENJUALAN ARUS PELAKSANAAN DOKUMEN EKSPOR
36
PROSES PENYELESAIAN DOKUMEN PENGAPALAN
37
Proses Dokumen Pengapalan
KPB Jakarta
1
4
2
5
KPB Medan
Buyer
PTPN
5A1
3
6
Advising Bank
Opening Bank
5A2
5A3
Instansi Terkait
Keterangan 1. Sales Kontrak diterbitkan KPB
Jakarta, diterima Buyer dan KPB Medan 2.
Pengiriman nominasi kapal dari Buyer (14 hari
sebelum pengapalan). 3. Pemberitahuan Rencana
Pengapalan oleh KPB ke PTPN. 4. Persetujuan atas
Rencana Pengapalan dari PTPN. 5. Pembukaan L/C
oleh Opening Bank atas permintaan Buyer.
5A1. Pengiriman Shipping Instruction dari Buyer
(7 hari sebelum pengapalan) 5A2. Pengiriman
L/C dari Opening Bank ke Advising Bank (7 hari
sebelum pengapalan) 5A3. Penerusan L/C dari
Advising Bank ke KPB Medan (7 hari sebelum
pengapalan) 6. Penerbitan Instruksi Pengapalan,
dll.
38
Pembayaran Kontrak dan Letter of Credit
39
) Dokumen Yang Diperlukan Dalam Transaksi
Perdagangan
  • I. KPB CABANG MEDAN
  • 1. Srt Pengantar Wesel Dokumenter
  • 2. Draft/Kwitansi
  • 3. Invoice
  • 4. Beneficiary Certificate
  • II. AGEN KAPAL
  • 1. Bill Of Lading (B/L)
  • 2. Master Authority To Sign Of B/L
  • III. PT. SAN BELAWAN/DUMAI
  • 1. Surat Pernyataan Mutu (SPM)
  • 2. Survey Report
  • 3. Heating Instruction
  • IV. DEPERINDAG
  • - Certificate Of Origin (C.O.O)
  • V. SURVEYOR
  • 1. Heating Instruction
  • 2. Combined Masters Certificate
  • 3. Tank Cleanlines, Tightnes, Fitnes
  • 4. Tank Inspection
  • 5. Master Statement

40
) Tata cara / Sistem Pembayaran Kontrak di
KPB PTPN
  • 1. C A S H
  • Pembayaran dilaksanakan sebelum pengapalan
  • 1.1. Telegraphic Transfer
  • 1.2. Cash dengan Bank Garansi
  • 2. Letter Of Credit (L/C)
  • Sebuah pertanggungan yang diberikan oleh Bank
    untuk atas beban Pembeli (Applicant) atau atas
    bebannya sendiri untuk membayar kepada
    Beneficiary sejumlah nilai yang tercantum di
    dalam wesel dan/atau dokumen asalkan seluruh
    syarat kondisi L/C terpenuhi.

41
Jenis LC Yang Digunakan
  • Jenis L/C yang digunakan adalah Irrevocable Sight
    L/C, yaitu Dokumen yang mengikat yang tidak
    dimodifikasi atau dibatalkan secara sepihak tanpa
    persetujuan semua pihak yang berhubungan (Seller
    and Buyer)

42
Lebih Lanjut Tentang Letter of Credit
43
9 Langkah Dasar Dalam Bekerjanya L/C
  1. Sales Contract
  2. Aplikasi Pembukuan L/C
  3. Membuka L/C
  4. Meneruskan L/C
  5. Mengapalkan Barang
  6. Penerbitan Bill Of Lading (B/L)
  7. Menagih ke Bank
  8. Menagih L/C kepada Bank Pembuka L/C
  9. Menagih Importir/Pembeli

44
Pembeli/Importir
Bank Importir (Opening Bank)
Aplikasi L/C (2)
Barang Dikapalkan (5)
Menagih Importir (9)
PerusahaanPelayaran
Sales Contrat (1)
Membayar L/C (8)
Membuka L/C (3)
Draft invoice B/L dll (7)
Mengirim Barang (5)
Menerbitkan B/L (6)
Menagih (8)
Meneruskan L/C (4)
Penjual (Exportir)
Bank Exportir (Advising Bank)
Draft invoice B/L dll (7)
Menagih
45
Sales Contract
  • Biasanya penjual melaksanakan kontrak penjualan
    dengan pembeli (importir) dimana disepakati
    mengenai harga, volume, delivery time, valuta,
    dokumen yang harus disediakan penjual (eksportir)
    seperti B/L, Invoice, Polis asuransi dll.

46
2. Aplikasi Pembukaan L/C
  • Untuk menjamin kalau barang dikapalkan barang
    akan dibayar sekaligus penjual menerima jaminan
    pembayaran setelah barangnya dikapalkan, maka
    pembeli meminta kepada banknya untuk membuka L/C
    untuk keuntungan penjual dengan syarat-syarat
    seperti disetujui dalam sales contract.

47
3. Membuka L/C
  • Bank menilai permohonan pembukaan L/C,
    bonafiditas pemohon baik dari segi keuangan,
    karakter dan barang jaminan. Kalau sudah semuanya
    selesai dan bank merasa OK, maka bank membuka L/C
    sesuai dengan syarat yang dimohon dalam aplikasi
    pembukaan L/C. Bank yang menerbitkan L/C disebut
    Opening Bank. L/C tersebut diteruskan kepada bank
    penjual atau bank korespondent opening bank yang
    lazim disebut Advising Bank.

48
4. Meneruskan L/C
  • Advising Bank meneruskan L/C kepada eksportir
    dengan faksimile atau dengan surat, dengan
    demikian maka sales contract tersebut telah
    berubah menjadi janji bank (banker promise)
    sehingga penjual eksportir yakin kalau barangnya
    dikapalkan dan dia akan menerima pembayarannya.

49
5. Mengapalkan Barang
  • Setelah eksportir menerima L/C, maka dia
    menyiapkan barang dokumen sesuai dengan
    kontrak/L/C. Bank akan membayar tanpa menunggu
    barang sampai pada pembeli (importir) atau tanpa
    menunggu pembayaran dari pembeli apabila dokumen
    sesuai dengan L/C.

50
6. Penerbitan Bill Of Lading (B/L)
  • Setelah barang tersedia, eksportir menunjuk EMKL
    untuk mengangkut dan memasukkan barang ke kapal.
    Setelah barang dimuat, maka perusahaan kapal
    menerbitkan tanda surat angkut yang disebut Bill
    Of Lading (B/L).

51
7. Menagih ke Bank
  • Kalau B/L telah ada, eksportir menyiapkan dokumen
    yang diminta L/C seperti draft, invoice dan
    syarat lainnya seperti Certificate Of Origin,
    Certificate Of Inspection dan lainnya kalau ada.
    Eksportir membawa dokumen ke bank dan bank hanya
    memeriksa apakah dokumen sudah sesuai dengan L/C,
    kalau sudah cocok dengan L/C maka eksportir
    dibayar bank.

52
8. Menagih L/C kepada Bank Pembuka L/C
  • Advising Bank mengirim semua dokumen tersebut
    kepada Opening Bank untuk menagih pembayaran
    sebagai pengganti dari sejumlah uang yang telah
    dibayarkan kepada eksportir.

53
9. Menagih Importir/Pembeli
  • Setelah Opening Bank menerima seluruh dokumen,
    secepatnya diteruskan kepada pembeli untuk
    dipergunakan mengambil barang dari pelabuhan dan
    atau melaksanakan klaim kepada asuransi kalau ada
    barang yang rusak sesuai dengan perjanjian dengan
    asuransi. Setelah ini Opening Bank menagih nilai
    L/C yang telah dibayarkan kepada Advising Bank
    disertai dengan komisi dan ongkos yang
    dikeluarkan bank.

54
Kesimpulan Mekanisme L/C
  • Importir akan yakin barangnya akan sampai padanya
    walaupun mungkin telah dibayar terlebih dahulu.
    Demikian juga dengan Eksportir, yakin akan
    dibayar setelah dia mengapalkan barangnya. Dengan
    demikian keengganan menyerahkan barang sebelum
    diterima pembayaran bisa dijembatani oleh jasa
    bank pembeli dan bank penjual.

55
PROSES NEGOSIASI WESEL/PENCAIRAN WESEL
56
Proses Pengapalan Teh
57
MASUK GUDANG
STEVEDORING
GUDANG LINI I
RECEIVING/DELIVERY
CARGODORING
CONVENTIONAL
58
PORT OF BELAWAN
STEVEDORING
HAULAGE
CY EXPORT/IMPORT
CFS
STAKING AREA
UNIT TERMINAL PETI KEMAS (UTC)
CY FCL STEVEDORING
STORAGE LIFT ON/OF
CFS - LCL STEVEDORING
STRIPPING STORAGE
59
HAULAGE
HAULAGE
ECD EMPTY CONTAINER DEPO
CY (SHIPPER/CONSIGNEE)
CFS
HAULAGE
60
TRUCK LOSSING
STEVEDORING
GUDANG EKSPORTIR /IMPORTIR
CONVENTIONAL
61
Sampai Jumpa Dan Terimakasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com