SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH - PowerPoint PPT Presentation

1 / 31
About This Presentation
Title:

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH

Description:

... TK = Sistem Akuntansi Transaksi Khusus SAPBL = Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya Dasar Hukum - PERUBAHAN KETIGA UUD 1945 ... HASIL PEMERIKSAAN ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:334
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 32
Provided by: tatausaha
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH


1
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
  • Magister Akuntansi UNS

2
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
  • BANDI

3
S A I(SISTEM AKUNTANSI INSTANSI)
4
SINGKATAN PMK 59
  • S A I Sistem Akuntansi Instansi
  • SAPP Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
  • SiAP Sistem Akuntansi Pusat
  • LKPP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
  • BMN Barang Milik Negara
  • SABMN Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
  • BAS Bagan Akun Standar
  • PA Pengguna Anggaran
  • PB Pengguna Barang

5
SINGKATAN PMK 59
  • UAI Unit Akuntansi Instansi
  • UAPA Unit Akuntansi Pengguna Anggaran
  • UAPB Unit Akuntansi Pengguna Barang
  • UAPPA-E1 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
    Anggaran Eselon 1
  • UAPPB-E1 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
    Barang Eselon 1
  • UAPPA-W Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
    Anggaran Wilayah
  • UAPPB-W Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
    Barang-Wilayah
  • UAKPA Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
  • UAKPB Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang

6
SINGKATAN PMK 171
  • UAI Unit Akuntansi Instansi
  • ADK Arsip Data Komputer
  • BLU Badan Layanan Umum
  • KUN Kas Umum Negara
  • SAKUN Sistem Akuntansi Kas Umum Negara
  • SAU Sistem Akuntansi Umum
  • SA-BAPP Sistem Akuntansi Bagian Anggaran
    Pembiayaan dan Perhitungan
  • SIMAK-BMN Sistem Informasi manajemen dan
    Akuntansi Barang Milik Negara

7
SINGKATAN PMK 233
  • UAI Unit Akuntansi Instansi
  • SA-UP Sistem Akuntansi Utang Pemerintah
  • SAUP H Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan
    Hibah
  • SIKUBAH Sistem Akuntansi Hibah
  • SA-IP Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah
  • SA-PP Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman
  • SA-PPP Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman
    Pemerintah

8
SINGKATAN PMK 233
  • SA-TD Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah
  • SA-BAPP Sistem Akuntansi Bagian Anggaran
    Perhitungan dan Pembiayaan
  • SA-BL Sistem Akuntansi Badan Lainnya
  • SA-BSBL Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan
    Belanja
  • Lain-lain
  • SA-TK Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
  • SAPBL Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    Badan Lainnya

9
Dasar Hukum- PERUBAHAN KETIGA UUD 1945
Pasal 23 C Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan
undang-undang.- UNDANG UNDANG
  • 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
    Negara
  • 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang
    Perbendaharaan

  • Negara
  • 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
  • Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
    Negara

10
DASAR HUKUM
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara, dan
  • UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
    Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  • PMK No. 233/PMK.05/2011
  • PMK No. 171/PMK.05/2007
  • PMK No.59/PMK.06/2005

11
SAISISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PMK 233/2011
PMK 171/2007
PMK 59/2005
12
UU No. 17 Tahun 2003
  • Pasal 1
  • Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
    negara yang dapat dinilai dengan uang serta
    segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
    barang yang dapat dijadikan milik negara
    berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
    tersebut.
  • Pasal 3
  • Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada
    peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
    efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
    memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

13
  • Pasal 6
  • - Pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada
  • Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna
    Anggaran/
  • Pengguna Barang
  • Pasal 9
  • - Menteri/Pimpinan lembaga sebagai Pengguna
    Anggaran/
  • Pengguna Barang mempunyai tugas, antara lain
  • menyusun dan menyampaikan laporan kementerian
  • negara/lembaga yang dipimpinnya

14
Pasal 29Ketentuan mengenai pengelolaan
keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan
APBD ditetapkan dalam UU Perbendaharaan. UU
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Pasal 30
  • Presiden menyampaikan RUU tentang
    Pertanggung-jawaban APBN kepada DPR berupa
    laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
    BPK-RI, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun
    anggaran berakhir.
  • Laporan Keuangan meliputi
  • - Laporan Realisasi APBN (LRA)
  • - Neraca
  • - Laporan Arus Kas
  • - Catatan atas Laporan Keuangan
  • dan melampirkan laporan keuangan BUMN dan
    badan lainnya.

15
Pasal 32Bentuk dan isi Laporan Keuangan
ditetapkan dengan PP. PP No. 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Permenkeu No. 59/PMK.06/2005 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat
  • Pasal 33
  • Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban
    keuangan negara diatur dalam UU.
  • UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
  • Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

16
Permenkeu No. 59/PMK.06/2005TentangSistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) meliputi
  • - Sistem Akuntansi Pusat (SiAP)
  • diselenggarakan oleh Kemen. Keuangan selaku
    BUN
  • - Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
  • diselenggarakan oleh Kemen/lembaga selaku
    Pengguna
  • Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) sebagaimana
    yang
  • ditetapkan dalam pasal 6, UU No. 17 Tahun 2003

17
SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun
terkom- puterisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran s.d. pelaporan posisi keuangan dan
operasi keuangan pada Kementerian/Lembaga
.
  • Pasal 8
  • Setiap Kementerian/Lembaga wajib
    menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan
    keuangan, termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan
    Perhitungan.
  • SAI terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK)
    dan
  • Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
    (SABMN)

18
Organisasi
  • Untuk melaksanakan SAK dan SABMN, dibentuk
    unit
  • akuntansi keuangan yang teriri atas
  • a. UAPA --- UAPB
  • b. UAPPA-E1 --- UAPPB-E1
  • c. UAPPA-W --- UAPPB-W
  • d. UAKPA --- UAKPB

19
  • Pasal 9
  • - Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca
    beserta arsip data komputer (ADK) setiap bulan
    kepada a. KPPN
  • b. UAPPA-W/UAPPA-E1
  • - UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN
    setiap bulan, dituangkan dalam BAR
  • - UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan
    semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca, dan
    CALK kepada UAPPA-W

20
  • Pasal 10
  • - UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan
    keuangan UAKPA di wilayah kerjanya menjadi
    laporan keuangan tingkat UAPPA-W
  • - UAPPA-W wajib menyampaikan LRA dan Neraca
    beserta ADK setiap bulan kepada
  • a. Kanwil Ditjen Perbendaharaan
  • b. UAPPA-E1
  • - UAPPA-W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwit
    Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan, dituangkan
    dalam BAR
  • - UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan
    semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca, dan
    CALK kepada UAPPA-E1

21
UU 15 TAHUN 2004TENTANGPEMERIKSAAN
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN
NEGARA
  • Latar Belakang
  • a. bahwa untuk mendukung keberhasilan
    penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan
    negara wajib dikelola secara tertib, taat
    pada peraturan perundang-undangan, efisien,
    ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung
    jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
    dan kepatutan
  • b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan
    keuangan negara tersebut di atas, perlu
    dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar
    pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
    yang bebas dan mandiri.

22
JENIS PEMERIKSAAN
  • 1. Pemeriksaan Keuangan
  • Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas
    laporan keuangan (LRA, Neraca, Catatan atas
    Laporan Keuangan) dengan memberikan opini
    (pernyataan profesional mengenai tingkat
    kewajaran informasi yang disajikan oleh
    manajemen dalam laporan keuangan ybs.)
  • 2. Pemeriksaan Kinerja
  • Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas
    pengelolaan keuangan negara yang terdiri
    atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek
    efisiensi, dan aspek efektivitas.
  • 3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
  • PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan
    dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan
    keuangan dan pemeriksaan kinerja.

23
Jenis Opini
  • 1. Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian
    (Unqualified Opinion)
  • 2. Pernyataan Wajar Dengan Pengecualian
    (Qualified Opinion)
  • 3. Pernyataan Tidak Wajar (Adverse Opinion)
  • 4. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
    (Disclaimer Opinion)

24
BATAS WAKTU PEMERIKSAAN
  • Laporan hasil pemeriksaan atas laporan
    keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh
    BPK-RI kepada DPR-RI dan DPD
  • selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
    menerima laporan keuangan dari pemerintah
    pusat.

25
TERBUKA UNTUK UMUM
  • Dalam rangka transparansi dan peningkatan
    partisipasi publik, UU No. 15 Tahun 2004
    menetapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan
    yang telah disampaikan kepada lembaga
    perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

26
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
  • - Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi
    dalam laporan hasil pemeriksaan
  • - Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan
    kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi
    dalam laporan hasil pemeriksaan, dikenakan
    sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang
    kepegawaian.

27
KETENTUAN PIDANA
  • Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban
    untuk menindaklanjuti rekomendasi yang
    disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan,
    dipidana dengan pidana penjara paling lama
    1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
    denda paling banyak Rp500.00.000,00 (lima
    ratus juta rupiah).

28
HASIL PEMERIKSAANATASLAPORAN KEUANGAN
DEPDIKNAS TAHUN 2006
  • 1. Secara umum penyusunan LK Depdiknas Tahun
    2006 sebagian telah mengikuti PMK No.
    59/PMK.06/ 2005 tentang Sistem Akuntansi dan
    Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
  • 2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian
    sbb.
  • a. UAW belum difungsikan sebagai mestinya
  • b. Neraca belum menggambarkan keadaan yang
  • sebenarnya, yaitu
  • 1) Saldo Kas
  • 2) Saldo Bank
  • 3) Persediaan

29
Lanjutan
  • 4) Piutang PNBP, berdasarkan akrual
    (angsuran MHS, pihak
  • ketiga)
  • 5) Aset Tetap belum dinilai sesuai
    dengan keadaan
  • sebenarnya, misalkan Tanah
    (NJOP), kondisi barang
  • inventaris (B/RR/RB)
  • 6) Status kepemilikan tanah (sertifikat
    hak milik).
  • 7) Pengadaan barang yang dilaksanakan
    oleh Fakultas/UPT/
  • Lembaga, belum dilaporkan kepada
    Rektorat dan tidak
  • tercatat dalam Neraca PTN.
  • c. Rekonsiliasi antara SABMN dan SAK belum
    dilaksanakan.
  • d. LRA belum menggambarkan keadaan
    sebenarnya
  • 1) belum seluruh PNBP disetorkan ke
    rekening Rektor

30
Lanjutan
  • 2) PNBP yang berada di rekening
    Rektor tidak
  • seluruhnya disetorkan ke Kas
    Negara pada
  • akhir tahun
  • 3) Fakultas/UPT/Lembaga belum
    seluruhnya mem
  • pertanggungjawabkan pelaksanaan
    kegiatan
  • kepada Rektorat.

31
SUMBER
  • https//www.google.com/url?satrctjqesrcsso
    urcewebcd7ved0CFYQFjAGurlhttp3A2F2Fff.un
    air.ac.id2Fentryfile2Fmiscfiles2FPPTS2FS2520
    2520A25202520I.ppteiYAcLU_CLKoWLrQeUwIDYBgusg
    AFQjCNEvHZA0OYftb54RvYV_XMxPDKn-Qwsig2oiyPbqWwA
    -QiGDzQvDwbdg
  • http//dikti.go.id
  • ff.unair.ac.id/entryfile/.../PPTS/S2020A2020I
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com