Title: PRINSIP DASAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
1PRINSIP DASAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
2Akuntansi
- Pengertian Akuntansi
- suatu seni untuk
- Mencatat
- Mengklasifikasikan
- Meringkas
- Melaporkan
- Menganalisa
- Fungsi Akuntansi
- Memberi informasi kuantitatif
- Yang bersifat finansial
- Mengenai suatu usaha / business
- Sebagai dasar pengambilan keputusan
3Kegiatan Usaha LKS
Leasing ? Ijarah Factoring ? Hawalah Cons
Financing ? Murabahah Modal Ventura ?
Musyarakah Pegadaian ? Rahn Penjaminan ? Kafalah
AKUNTANSINYA ?
4Alur Akuntansi Syariah
Data dasar / transaksi
Input
EKONOMI ISLAM
EKONOMI KAPITALIS
Proses
Ditangani komputer
Output
5ACUAN AKUNTANSI
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)
Transaksi non syariah
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK)
PSAK 01 - 99
Transaksi Syariah
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)
PSAK 100 199
PSAK 50/55 Akuntansi Perbankan (Konvensional) PSAK 100-199 Akuntansi Perbankan Syariah
6Ruang Lingkup PSAKS
- Diterapkan untuk Bank Umum Syariah, BPR-Syariah,
kantor cabang syariah bank konvensional yang
beroperasi di Indonesia - Hal-hal umum yang tidak diatur gt mengacu pada
PSAK dan atau prinsip akuntansi yang berlaku umum
sepanjang tidak bertentang dengan syariah.
7PSAK SYARIAH
No PSAK Judul
1 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
2 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah
3 102 Akuntansi Murabahah
4 103 Akuntansi Salam
5 104 Akuntansi Istishna
6 105 Akuntansi Mudharabah
7 106 Akuntansi Musyarakah
MULAI TAHUN BUKU 2008
No PSAK Judul
1 107 Akuntansi Ijarah
2 108 Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah
3 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
Exposure Draft
8Karakteristik Bank Syariah Pemakai dan Kebutuhan
Informasi Tujuan Akuntansi Keuangan Tujuan
Laporan Keuangan Asumsi Dasar (dasar akrual)
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan Bank Syariah?PSAKS No.100 dan No.101
- Pengakuan dan pengukuran
- Pengungkapan dan penyajian
- Mudharabah, Musyarakah
- Murabahah, Salam dan salam paralel
- Istishna dan Istishna Paralel
- Ijarah dan IMB
- Wadiah, qardh, sharf
- Kegiatan berbasis imbalan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no 102 sd
109 tentang Akuntansi Perbankan Syariah
AKUNTANSI BANK SYARIAH
PSAK 1 Penyajian Lap. Keuangan PSAK 2 Laporan
Arus kas dsb
PSAK-PSAK lain yang tidak bertentangan dgn syariah
9Perkembangan Akt Syariah di Indonesia
s/d 2001 Accounting, Auditing, Governance Standards for Islamic Financial Institutions PSAK 31 (untuk perbankan)
Tahun 2002 KDPPLK Syariah (tambahan KDPPLK umum) PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah PSAK Lain sepanjang tdk bertentangan dg prinsip syariah
Tahun 2008 KDPPLK Syariah (terpisah dengan KDPPLK umum) PSAK 101 dst gt PSAK transaksi Syariah
Dalam pembahasan PSAK Ijarah, PSAK transaksi berbasis imbalan, PSAK Zakat, PSAK Asuransi Syariah, PSAK Obligasi Syariah, PSAK Reksadana Syariah dsb
10Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan Syariah(KDPPLK SYARIAH 2007)
11Pengertian dan Fungsi Kerangka Dasar
- Kerangka dasar konseptual (conceptual framework)
- himpunan dari berbagai konsep terkait satu sama
lain yang mendefinisikan hakekat, tujuan dan
materi umum laporan keuangan untuk pengguna. - Tujuan kerangka dasar, sebagai acuan
- badan penyusun standar untuk mengembangkan dan
menelaah (meninjau kembali) SAK - penyusunan laporan keuangan,
- menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur
dalam SAK - pemberian pendapat auditor dan
- penafsiran para pengguna laporan keuangan atas
informasi dalam laporan keuangan yang disusun
sesuai dengan SAK.
12Pokok-2 KDPPLK Syariah 2007
- Transaksi Syariah
- Paradigma, Azas, Karakteristik
- Laporan Keuangan
- Tujuan, Asumsi Dasar, Unsur LK
- dsb
13Transaksi Syariah
14Paradigma Transaksi Syariah
- Alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah
(kepercayaan illahi) dan sarana kebahagiaan hidup
bagi seluruh umat manusia untuk mencapai
kesejahteraan hakiki secara material dan
spiritual (al-falah).
Paradigma dasar ini
- menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki
akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan
perangkat syariah dan akhlak sbg parameter baik
buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. - akan membentuk integritas yang membantu
terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good
governance) dan disiplin pasar (market
discipline) yang baik.
15Paradigma Transaksi Syariah
- Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang
mengatur aktivitas umat manusia yang berisi
perintah dan larangan, baik yang menyangkut
hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun
interaksi horisontal dengan sesama makhluk. - Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan
muamalah (transaksi syariah) mengikat secara
hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas
yang melakukan transaksi syariah. - Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi
nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk
agar hubungan tersebut menjadi saling
menguntungkan, sinergis dan harmonis.
16Asas Transaksi Syariah
- Prinsip persaudaraan (ukhuwah)
- esensinya merupakan nilai universal yang menata
interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para
pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan
semangat saling tolong menolong. - Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai
kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing
economics) sehingga seseorang tidak boleh
mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. - Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan
prinsip - saling mengenal (taaruf ),
- saling memahami (tafahum),
- saling menolong (taawun),
- saling menjamin (takaful),
- saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf ).
17Asas Transaksi Syariah
- Prinsip keadilan (adalah)
- esensinya menempatkan sesuatu hanya pada
tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang
berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai
posisinya. - Implementasi gt berupa aturan prinsip muamalah
yang melarang adanya unsur - riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan
jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl) - kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri,
orang lain, maupun lingkungan) - maysir (unsur judi dan sikap spekulatif)
- gharar (unsur ketidakjelasan) dan
- haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa
serta aktivitas operasional yang terkait).
18Asas Transaksi Syariah
- Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok
piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi
pinjam-meminjam serta derivasinya dan transaksi
tidak tunai lainnya, dan setiap tambahan yang
dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar
barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang
(money exchange) yang sejenis secara tunai maupun
tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
19RIBA DALAM BIBBLE (AL KITAB)
- Kitab Ulangan (Perjanjian Lama)
- Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu,
baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang
dapat dibungakan (Pasal 23 ayat 19) - Injil Lukas (Perjanjian Baru)
- Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada
orang yang kamu berharap akan menerima sesuatu
daripadanya, apakah jasamu? (Pasal 6 ayat 3-4) - Tetapi berbuat baiklah, kepada mereka dan
pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka
upahmu ini akan besar. (Pasal 35)
20Asas Transaksi Syariah
- Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan
sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu
tidak sesuai ukuran kualitas dan temponya,
mengambil sesuatu yang bukan haknya dan
memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya.
Kezaliman dapat menimbulkan kemudharatan bagi
masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya
sebagian atau membawa kemudharatan bagi salah
satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan
transaksi. - Esensi maysir adalah setiap transaksi yang
bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan
produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).
21Asas Transaksi Syariah
- Esensi gharar adalah setiap transaksi yang
berpotensi merugikan salah satu pihak karena
mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan
eksploitasi informasi serta tidak adanya
kepastian pelaksanaan akad. - Bentuk-bentuk gharar antara lain
- tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan
obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek
akad itu sudah ada maupun belum ada - menjual sesuatu yang belum berada di bawah
penguasaan penjual - tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan
kuantitas barang/jasa - tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus
dibayar dan alat pembayaran - tidak adanya ketegasan jenis dan obyek akad
- kondisi obyek akad tidak dapat dijamin
kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam
transaksi - adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena
informasi yang kurang atau dimanipulasi dan
ketidaktahuan atau ketidakpahaman yang
ditransaksikan.
22Asas Transaksi Syariah
- Esensi haram adalah segala unsur yang dilarang
secara tegas dalam al Quran dan as Sunah
23Asas Transaksi Syariah
- Prinsip kemaslahatan (maslahah)
- esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan
manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi,
material dan spiritual, serta individual dan
kolektif. - Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur
yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat
dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek
secara keseluruhan yang tidak menimbulkan
kemudharatan. - Transaksi syariah yang bermaslahat harus memenuhi
secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi
tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu
berupa pemeliharaan terhadap - akidah, keimanan dan ketakwaan (dien)
- intelek (aql)
- keturunan (nasl)
- jiwa dan keselamatan (nafs) dan
- harta benda (mal).
24Asas Transaksi Syariah
- Prinsip keseimbangan (tawazun)
- esensinya meliputi keseimbangan aspek material
dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor
keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan
keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. - Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada
maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk
kepentingan pemilik (shareholder). - Manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan
pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak
yang dapat merasakan manfaat adanya suatu
kegiatan ekonomi.
25Asas Transaksi Syariah
- Prinsip universalisme (syumuliyah).
- esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk
semua pihak yang berkepentingan (stakeholder)
tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan,
sesuai dengan semangat kerahmatan semesta
(rahmatan lil alamin).
26Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah
- transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip
saling paham dan saling ridha - prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang
objeknya halal dan baik (thayib) - uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan
satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas - tidak mengandung unsur riba kezaliman maysir
gharar haram
27Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah
- tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang
(time value of money) - transaksi dilakukan berdasarkan
- suatu perjanjian yang jelas dan benar
- untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan
pihak lain - tidak diperkenankan menggunakan standar ganda
harga untuk satu akad - tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang
berkaitan (taalluq) dalam satu akad - tidak ada distorsi harga melalui
- rekayasa permintaan (najasy),
- rekayasa penawaran (ihtikar)
- tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap
(risywah).
28Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah
- Transaksi syariah komersial berupa
- investasi untuk mendapatkan bagi hasil
- jual beli barang untuk mendapatkan laba dan atau
- pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan.
- Transaksi syariah nonkomersial berupa
- pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh)
- penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti
zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah.
29Laporan Keuangan Entitas Syariah
30Tujuan Laporan Keuangan
- menyediakan informasi suatu
- perusahaan (entitas) yang bermanfaat
- bagi sejumlah besar pemakai dalam
- pengambilan keputusan dan
- pertanggungjawaban manajemen atas
- sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
31Konsep GASAP Prinsip Akuntansi Syariah yang
Berlaku Umum
Kerangka Prinsip Akuntansi Syariah yang
Berlaku Umum di Indonesia
Landasan Operasional atau Landasan Praktik
Tingkat 3
Praktik, Konvensi dan Kebiasaan Pelaporan yang
Sehat sesuai dengan Syariah
Buku Teks/Ajar, Simpulan riset, Artikel, dan
Pendapat Ahli
Tingkat 2
SAK Internasional/Negara lain yang sesuai
Syariah
Peraturan Pemerintah untuk Industri (Regulasi)
Pedoman atau Praktik Akuntansi Industri (Kajian
Asosiasi Syariah)
Buletin Teknis
Tingkat 1
PSAK ISAK Umum yang sesuai dengan Syariah
PSAK ISAK Syariah
Landasan Konseptual
KDPPLK Syariah
FATWA SYARIAH
Landasan Syariah
AL HADITS
AL QURAN
32Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
- Ada 4 dasar pengukuran berbeda
- Biaya historis.
- Biaya kini (current cost)
- Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlemen
t value) - Nilai sekarang (present value)
- Aktiva dinilai sebesar arus kas masuk bersih di
masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang
dari pos yang diharapkan dapat memberikan hasil
dalam pelaksanaan usaha normal. - Kewajiban dinilai sebesar arus kas keluar di masa
depan yang didiskontokan ke nilai sekarang yang
diharapkan akan diperlukan untuk menyelesaikan
kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.
33Asumsi Dasar
- Kelangsungan Usaha (Going Concern)
- Dasar yang berbeda dapat digunakan jika
- Ada pembatasan kelangsungan usaha
- Ingin melikuidasi perusahaan atau
- Mengurangi secara material skala usahanya
- Dasar Akrual (Accrual Basis)
- Pengaruh transaksi diakui pada saat kejadian
(bukan pada saat kas diterima atau dibayar) - Penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian
hasil usaha menggunakan dasar kas
34Fatwa No. 14 Sistem Distribusi Hasil Usaha
- Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem
accrual basis maupun cash basis dalam
administrasi keuangan. - Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam
pencatatan sebaiknya digunakan sistem accrual
basis akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha
hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang
benar-benar terjadi (cash basis)
35Pengakuan Pendapatan Bagi Hasil
- Akrual Pendapatan di Perbankan Syariah
- Hanya pendapatan atas aktiva produktif performing
- Non performing gt Cash Basis
- Bagi Hasil Cash Basis
36Unsur Laporan Keuangan
- komponen LK yang mencerminkan kegiatan komersial
- laporan posisi keuangan
- laporan laba rugi
- laporan arus kas dan
- laporan perubahan ekuitas.
- komponen LK yang mencerminkan kegiatan sosial
- laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan
- laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
- komponen LK lainnya yang mencerminkan kegiatan
dan tanggung jawab khusus entitas syariah
tersebut?Lap Investasi Terikat
37Pertanggung jawaban
Fungsi Bank Syariah
Laporan pertanggung jawaban
HAK DAN KEWAJIBAN (RISIKO) BANK SYARIAH
TAMWIL
MANAGER INVESTASI INVESTOR JASA KEUANGAN
- Lap Posisi Keuangan (Neraca)
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Arus Kas
- Laopran Perubahan Equity
- Lap Sumber dan Pengg Dana Zakat
- Lap Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
SOSIAL
MAAL
- Lap Perubahan Dana Invst Terikat
BANK SYARIAN SEBAGAI PEMEGANG AMANAH
38Komparasi Akuntansi
Bank Konvensional Bank Syariah
PSAK PSAK 50-55 Perbankan Konvensional PSAK 101 dst Perbankan Syariah
Laporan Keuangan Neraca Laporan Laba Rugi Laporan Arus Kas Laporan perubahan Ekuitas Catatan atas Lap Keuangan Neraca Laporan Laba Rugi Laporan Arus Kas Laporan perubahan Ekuitas Catatan atas Lap Keuangan Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
39Neraca Bank Syariah (on balance sheet)
Assets
Liability Equity
- Kewajiban
- Tabungan wadiah
- Giro wadiah
- Kontrak -Jual beli
- Murabahah
- Salam
- Istishna
- Prinsip wadiah
- Dana dijamin (wajib) dikembalikan semua (100)
- Dana Syirkah Temporer
- ( Investasi Tidak Terikat)
- Tabungan mudharabah
- Deposito mudharabah
Earning Assets
- Prinsip Mudharabah Mutlaqah / Unrestricted
- Kerugian gt ditanggung shahibul maal
- Tidak ada jaminan dana dikembalikan 100
- Kontrak - Bagi hasil
- Mudharabah
- Musyarakah
Investasi (pembiayaan)
Equity
Equity of share holder
Fixed Assets
40Neraca Bank Syariah (pr 154 155)
- KEWAJIBAN
- Kewajiban Segera
- Simpanan (Giro Wadiah Tabungan Wadiah)
- Kewajiban Lain (hutang salam hut. Istishna)
- Kewajiban kepada Bank Lain
- Kewajiban IT Executing
- Pembiayaan yang diterima
- Keuntungan yg sudah diumumkan belum dibagi
- Hutang Zakat
- Hutang Lainnnya
- DANA SYIRKAH TEMPORER
- DST Bukan Bank (Tab Deposito Mudharabah)
- DST Bank ( Tabungan Deposito Mudharabah)
- EKUITAS
- Modal disetor
- Tambahan modal disetor
- Saldo laba (rugi)
- AKTIVA
- Kas
- Penempatan pada Bank Indonesia
- Giro pada Bank lain
- Penempatan pada Bank Lain
- Effek-effek
- Piutang (murabahah, salam, istishna)
- Investasi Mudharabah
- Investasi Musyarakah
- Pinjaman Al Qardh
- Penyaluran IT Executing
- Persediaan (aktiva untk dijual kembali)
- Aktiva yang diperoleh untuk Ijarah
- Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian
- Penyertaan
- Aktiva tetap dan akumulasi penyusutan
- Aktiva lainnya
41Laporan Laba Rugi Bank Syariah
- Pendapatan operasi utama xxxxx (1)
- Hak pihak ke-3 atas bagi hasil (xxxxx) (2)
- -------------
- Pendapatan bank sbg mudharib xxxxx (3)
- Pendapatan operasi lainnya xxxxx (4)
- -------------
- xxxxx
- Beban bank (xxxxx) (5)
- ------------
- Laba (rugi) bank xxxxx
42BANK SYARIAH
(6) ?---------------------------------Realisasi-
---------------------------------------?
20 (6-) ?----------------------------------Reali
sasi----------------------------------------? 10
Expect Return (ER) 6
Target Return minimal 13
Menerima pendapatan Bagi Hasil / Margin / sewa
Pembayaran bagi hasil Tergantung pendapatan yag
diterima
Shahibul maal
Mudharib
Shahibul Maal
Mudharib
Membayar bunga tetap Tdk dipengaruhi pendpatan
yg diterima
Menerima bunga kredit tetap
Bunga Deposito (tetap) 6
LR COM RISK COST SPREAD LR (6 4) 1
2 13
6 ?-----------------------------------Realisasi--
----------------------------------------? 20 6
?-----------------------------------Realisasi-----
-------------------------------------? 10
BANK KONVENSIONAL
43Laporan Arus Kas Laporan Ekuitas
- Bank syariah menyajikan laporan arus kas dan
ekuitas dengan mengacu ke PSAK terkait
44Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat (PSAK
101 Akuntansi Perbankan Syariah)
Neraca
Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak
Terikat) (Dana Syirkah Temporer
Tabungan Deposito
Neraca sebesar risiko
Mudharabah
- Dana kelolaan
- KKPA
- KUT
- TIR
Executing
Mdh Muqayyadah (Investasi Terikat)
Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
Chanelling
45Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Zakat (PSAK
101 gt Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS)
- Sumber Dana Zakat
- Zakat dari dalam bank syariah xxx
- Zakat dari pihak luar bank syariah xxx
- Jumlah xxx
- Penggunaan Dana Zakat
- Fakir (xxx)
- Miskin (xxx)
- Amil (xxx)
- Muallaf (xxx)
- Orang yang terlilit hutang (gharim) (xxx)
- Riqab (xxx)
- Fisabilillah (xxx)
- Orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) (xxx)
-
- Jumlah Penggunaan Dana Zakat (xxx)
- Kenaikan (penurunan) dana zakat xxx
- Saldo awal dana zakat xxx
- Saldo akhir dana zakat xxx
46Laporan Sumber dan Penggunaan Dana kebajikan
- Pinjaman Al Qardh
- Talangan
- Cerukan (OD)
- Rahn
- Hawalah
Neraca
- Sumber dana Intern
- Laba
- Modal
Qardh
PSAK 101 gt Laporan Sumber Penggunaan Al Qardhul
Hasan
Laporan Sumber Penggunaan Dana Kebajikan
- Sumber dana Ekstern
- Pihak luar
- Denda
- Pendptan non halal (non syariah)
- Infaq
- Shadaqah
- Pinjaman Al Qardhul Hasan
- Sumbangan
47Lap Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil
- Pendapatan Usaha Utama (Akrual) xxx
- Pengurang Pendapatan periode berjalan yg kas
atau setara kasnya belum diterima - Pendapatan margin murabahah (xxx)
- Pendapatan istishna (xxx)
- Hak bagi hasil
- Pembiayaan mudharabah (xxx)
- Pembiayaan musyarakah (xxx)
- Pendapatan sewa (xxx)
- Jumlah (xxx)
- PenambahPendapatan periode sebelumnya yg kasnya
diterima pd periode berjalan - Penerimaan pelunasan piutang
- Margin murabahah xxx
- Istishna xxx
- Pendapatan sewa xxx
- Penerimaan piutang bagi hasil
- Pembiayaan mudharabah xxx
- Pembiayaan musyarakah xxx
- Jumlah xxx
- Pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil xxx
48Tabel Alokasi Porsi Pendapatan(Alternatif
Kemungkinan yang Terjadi)
3
No.
Penghimpunan dana
Penyaluran dana
Pendapatan Penyaluran
Pendapatan yang harus dibagi hasil
Keterangan
1.
150.000
150.000
325
325
Semua pendapatan dibagi hasil antara bank dan
nasabah
2.
150.000
175.000
350
312
150.000/175.000 x 350 (Pendapatan dibagi hasil
sebesar porsi penghimpunan dana)
3.
150.000
125.000
275
275
Semua pendapatan untuk nasabah Ada dana yang
belum tersalurkan
49Tabel Distribusi Bagi Hasil
4
Jenis Penghimpunan
Saldo Rata-rata
Pendapatan yang harus dibagi hasil
Porsi Pemilik Dana
Porsi Pengelola Dana
Nisbah
Jumlah
Nisbah
Jumlah
B
C
D
E
F
A
Giro Wadiah
A1
B1
0,00
D1
1
F1
Tabungan Mudharabah
A2
B2
0,55
D2
0,45
F2
Deposito Mudharabah
1 Bulan
0,60
D3
0,40
F3
A3
B3
3 Bulan
0,65
D4
0,35
F4
A4
B4
6 Bulan
0,67
D5
0,33
F5
A5
B5
12 Bulan
0,70
D6
0,30
F6
A6
B6
TOTAL
A
B
C
D
E
F
50Contoh Penghitungan
- A Total Saldo Rata-Rata Penghimpunan Dana
150.000 - A2 Total Saldo Rata-Rata Tabungan Mudharabah
50.000 - B Total Pendapatan yang Harus Dibagi-hasil
312 - B2 Total Pendapatan Tabungan Mudharabah
- yang Harus Dibagi-hasil
? - D2 Total Porsi Pendapatan Bagi Hasil untuk
Nasabah (0,55) ? - F2 Total Porsi Pendapatan Bagi Hasil untuk
Bank (0,45) ?
B2 A2 / A x B 50.000 / 150.000 x 312 104
D2 0,55 x B2 0,55 x 104 57,2
F2 0,45 x B2 0,45 x 104 46,8