Title: Jati Diri Koperasi
1Jati Diri Koperasi
- Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di
Manchester (ICA Cooperative Identity
Statement/ICS) - Definisi
- Nilai-Nilai koperasi
- Prinsip-prinsip koperasi sebagai penjabaran
nilai-nilai koperasi
2KOPERASI?
- MOHAMAD HATTA
- KOPERASI ADALAH USAHA BERSAMA UNTUK MEMPERBAIKI
NASIB PENGHIDUPAN EKONOMI BERDASARKAN TOLONG
MENOLONG - ROY
- A COOPERATIVE IS DEFINED AS A BUSINESS VOLUNTARY
ORGANIZED, OPERATING AT COST, WHICH IS OWNED
CAPITALIZED BY MEMBERS PATRONS AS USER, SHARING
RISK AND BENEFITS, PROPORTIONAL TO THEIR
PARTICIPATION.
3- ICA
- KOPERASI ADALAH PERKUMPULAN OTONOM DARI
ORANG-ORANG YANG BERSATU SECARA SUKARELA UNTUK
MEMENUHI KEBUTUHAN-KEBUTUHAN DAN
ASPIRASI-ASPIRASI EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
BERSAMA MELALUI PERUSAHAAN YANG DIMILIKI BERSAMA
DAN DIKENDALIKAN SECARA DEMOKRATIS. - UU NO. 25/1992
- KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN
ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN
MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI, SEKALIGUS SEBAGAI
GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASAR ATAS AZAS
KEKELUARGAAN.
4Jati Diri Koperasi
- Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan
otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki
bersama dan mereka kendalikan secara demokratis - Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada
nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab
sendiri, demokratis, persamaan kejujuran,
keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian
terhadap orang lain
5Ciri-Ciri Koperasi IndonesiaA. Prinsip Koperasi
(UU RI No 25 Th 1992)
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa masing-masing
anggota - Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal - Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi.
6- Prinsip-prinsip Koperasi
- (sebagai penjabaran nilai-nilai)
- Keanggotaan sukarela dan terbuka
- Pengendalian oleh anggota secara demokratis
- Partisipasi ekonomi anggota
- Otonomi dan kebebasan
- Pendidikan, pelatihan dan informasi
- Kerjasama diantara Koperasi
- Kepedulian terhadap komunitas.
7B. Ciri spesifik kedua Tujuannya dituangkan
dalam pasal 3 (UU Perkoperasian No. 25 tahun
1992), yaitu Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
8C. Ciri spesifik ketiga Fungsi dan peran
koperasi Indonesia, (pasal 4 ,UU Perkoperasian
Nomor 25 Tahun 1992)
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial - Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat - Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya - Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
9Ciri-ciri Organisasi Koperasi
- Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan
bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan
diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya
meraih keuntungan yang lebih baik. -
- Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari
kemampuan meraih laba, perusahaan Koperasi diukur
dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi
rumah tangga para anggotanya.
10Menurut beberapa pakar koperasi, ada 5 (lima)
ciri universal organisasi koperasi, yaitu
- Terpenuhinya 4 ciri organisasi koperasi secara
sosio-ekonomi - Organisasi yang memiliki 2 unit ekonomi
(perusahaan) dengan dua sifat yang berbeda - Prinsip Identitas Ganda Anggota
- Bentuk umum organisasi koperasi.
- Adanya hak dan kewajiban anggota (partisipasi
anggota)
11 Ciri-ciri khusus Organisasi Koperasi sebagai
organisasi sosio ekonomi, (A Hannel
-dimodifikasi)
- Adanya orang yang menjalin hubungan antara
sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan ekonomi yang sama (kelompok
Koperasi) - Adanya dorongan (motivasi) untuk
mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam
memenuhi kebutuhan ekonomi (dan lain-lainnya)
melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya
dan saling tolong menolong (motivasi swadaya)
12- 3. Adanya suatu perusahaan yang didirikan,
dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai
sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para
anggota (perusahaan koperasi) - 4. Adanya suatu hubungan atas pelayanan khusus
antara perusahaan bersama dengan perusahaan atau
rumah tangga para anggota, berupa pelaksanaan
tugas khusus oleh perusahaan Koperasi guna
meningkatkan dan bermanfaat bagi perusahaan atau
rumah tangga para anggotanya (promosi anggota)
13Organisasi Koperasi Sebagai Sistem Sosio Ekonomi
14Prinsip Identitas Ganda Anggota
- Anggota adalah pemilik (owner) dan sekaligus
sebagai pengguna/pelanggan (User) bagi koperasi
Kedudukan Anggota sebagai Pengguna dalam
Koperasi.
Jenis Koperasi Kedudukan Anggota
Koperasi konsumen Koperasi Produsen Koperasi Produksi Koperasi Simpan Pinjam Pelanggan/Pembeli barang jasa konsumsi Pembeli bahan (input) penjual produk (output) Pekerja Koperasi Penyimpan dan Peminjam
15KARAKTERISTIK ORGANISASI KOPERASI
- PEMILIK ADALAH ANGGOTA SEKALIGUS JUGA PELANGGAN
- KEKUASAAN TERTINGGI BERADA PADA RAPAT ANGGOTA
- SATU ANGGOTA ADALAH SATU SUARA
- ORGANISASI DIURUS SECARA DEMOKRASI
- TUJUAN YANG INGIN DICAPAI MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
(MEMBER PROMOTION)
16- KEUNTUNGAN DIBAGI BERDASARKAN BESARNYA JASA
MASING-MASING ANGGOTA KEPADA KOPERASI - KOPERASI MERUPAKAN SEKUMPULAN ORANG ATAU BADAN
HUKUM YANG BERUSAHA MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA DAN
MASYARAKAT - KOPERASI MERUPAKAN ALAT PERJUANGAN EKONOMI
- KOPERASI MERUPAKAN SISTEM EKONOMI
- UNIT USAHA DIADAKAN DENGAN ORIENTASI MELAYANI
ANGGOTA - 11. TATALAKSANA BERSIFAT TERBUKA BAGI SELURUH
ANGGOTA
17- HANEL
- KOPERASI MERUPAKAN SISTEM SOSIO-EKONOMI YANG
HARUS MEMILIKI 4 CIRI NOMINAL - 1. KELOMPOK KOPERASI, ADALAH KELOMPOK INDIVIDU
YANG - SEKURANG-KURANGNYA MEMPUNYAI SATU
KEPENTINGAN - YANG SAMA
- 2. SWADAYA KELOMPOK KOPERASI, KELOMPOK INDIVIDU
YANG - MEWUJUDKAN TUJUANNYA MELALUI SUATU KEGIATAN
YANG - DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
- 3. PERUSAHAAN KOPERASI, SUATU PERUSAHAAN YANG
DIMILIKI DAN - DIKELOLA SECARA BERSAMA UNTUK MENCAPAI
TUJUAN YANG SAMA - 4. PROMOSI ANGGOTA, ! PERUSAHAAN TERSEBUT
MEMPUNYAI TUGAS - SEBAGAI PENUNJANG UNTUK MENINGKATKAN
KEGIATAN EKONOMI - ANGGOTANYA
18- JATI DIRI KOPERASI
- ANGGOTA SEBAGAI PEMILIK DAN SEKALIGUS PELANGGAN
- NILAI-NILAI KOPERASI YANG LUHUR
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
19GAMBAR ORGANISASI KOPERASI SEBAGAI SISTEM
SOSIO-EKONOMI
20(No Transcript)
21POTENSI KEUNGGULAN KOPERASI
- KEUNGGULAN SKALA EKONOMI (ECONOMIES OF SCALE)
- REDUCING UNCERTAINTY
- KEUNGGULAN PARTISIPASI ANGGOTA
- MENGHEMAT BIAYA TRANSAKSI
22Partisipasi keterlibatan seseorang baik secara
mental maupun emosional dalam kelompoknya baik
untuk berkontribusi kepada pencapaian tujuan
kelompok dan ikut serta bertanggung jawab.
- Partisipasi meliputi
- Keterlibatan,
- kontribusi dan
- pertanggungjawaban terhadap kelompok atau
organisasi.
23PARTISIPASI ANGGOTA
Bentuk-bentuk partisipasi anggota koperasi
menurut Röpke (1987) terdiri dari
- Berbicara dan bertindak atau disebut Voice
- Memberikan hak suara pada proses pengambilan
keputusan atau disebut Vote dan - Menyatakan ke luar dari keanggotaan koperasi atau
disebut exit.
24Bentuk-bentuk Partisipasi Anggota Menurut A.
Hannel (1992) dihubungkan dengan prinsip
identitas ganda anggota yaitu
- Sebagai pemilik, anggota harus turut serta
mengambil keputusan, evaluasi dan pengawasan
terhadap jalannya perusahaan koperasi yang
biasanya dilakukan pada waktu rapat anggota - Sebagai pemilik, anggota harus turut serta
melakukan kontribusi modal melalui berbagai
bentuk simpanan (simpanan yang menentukan
kepemilikan dan simpanan yang tidak menentukan
kepemilikan), untuk memodali jalannya usaha
perusahaan koperasi
25- Sebagai pemilik, anggota harus turut serta
menanggung risiko usaha koperasi - Sebagai pengguna/pelanggan/pekerja/ nasabah,
anggota harus turut serta memanfaatkan pelayanan
barang dan jasa yang disediakan oleh koperasi.
Dalam kedudukan sebagai pelanggan yang
memanfaatkan pelayanan koperasinya, mengandung
makna berpartisipasi dalam membiayai koperasinya.
26PARTISIPASI ANGGOTA DAN PROFESIONALISME MANAJEMEN
Tabel Matrik Partisipasi Anggota,
Profesionalisme Manajemen dan Perkembangan
Koperasi
27MOTIVASI ANGGOTA BERPARTISIPASI
Gambar Hubungan Members Participation, dengan
Members Benefit
28MODEL KESESUAIAN PARTISIPASI