CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes

Description:

* * * * * * * * * * * * * * * Kemasan Limbah B3 Prinsip-prinsip kemasan B3 : Limbah B3 atau bahan lain yg tidak selaras tidak boleh disimpan dalam kemasan yg sama ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:639
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 59
Provided by: AdistyaPr
Category:
Tags: corie | indria | prasasti | skm | handling | kes

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes


1
CORIE INDRIA PRASASTI, SKM., M.Kes
Departemen Kesehatan Lingkungan Fakultas
Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga
Surabaya
2
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
3
Salah satu jenis limbah yang banyak dibicarakan
karena memerlukan pengelolaan khusus adalah
limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan
Beracun (disingkat B3)
Ada 14 ketentuan yang mengatur tentang
pengelolaan limbah B3 meliputi Peraturan
Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup
4
LIMBAH B3 MENURUT PP.18 / 1999 jo PP No. 85
/1999
Adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan atau beracun
yang karena sifat dan
konsentrasinya dan atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat
mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup
dan atau dapat
membahaya- kan lingkungan hidup, kesehatan,
kelangsung- an manusia serta mahluk hidup lain.
5
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan
yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan
atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat mencemarkan dan atau merusak
lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta mahkluk hidup lainnya (PP 74/2001)
6
Peraturan Per-UU-an PENGELOLAAN LIMBAH B3
UU No 23 Th 1997 Peraturan Pemerintah Kep Ka Bapedal Kep Men LH
Pasal 01 17 20 21 35 36 43 49 PP 19/1994 PP 12/1995 PP 18/1999 ? PP 85/1999 ? PP 74/2001 Cari dan Pelajari !!
UMUM Ijin Pengelolaan Ijin Penyimpanan dan Pengumpulan Pengolahan Penimbunan Simbol dan Label Dokumen Limbah B3 KHUSUS Pengumpulan Pelumas Bekas Program Kendali B3 Pengawasan oleh Daerah
7
Penentuan Limbah B3
  • Penentuan Limbah B3 tergantung pada aplikasi
    serangkaian kriteria tertentu, yaitu
  • - Daftar spesifik bahan kimia dan turunannya
  • - Kriteria ditetapkan melalui pengujian
    Toxicity
  • Chracteristics Leaching Procedure (TCLP)
  • Gabungan kedua metode tersebut diatas.

8
Menentukan Limbah B3
Ya
Identifikasi Jenis limbah
Cocok dgn Daftar Limbah B3
Limbah B3
Tidak
Ya
Periksa Kharakteristik
Limbah B3
Tidak
Lakukan uji Toksikologi
LD50
Ya
Tidak
Bukan Limbah B3
Limbah B3
9
Identifikasi Bahaya
10
  • SUMBER LIMBAH
  • Kegiatan Domestik
  • Kegiatan Industri dan Jasa
  • Sisa Pemakaian
  • Barang Off-spec
  • Kadaluwarsa
  • Tumpahan/bocoran, dll

Limbah B3
Limbah Radioaktif
Limbah Non B3
Limbah Industri
Limbah Domestik
11
Prinsip Pengelolaan B3
  • Jangan memproduksi limbah B3
  • Minimisasi Limbah B3
  • Reduction, Recovery, Reuse dan Recycling
  • Pembuangan secara aman (tidak membahayakan
    kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup)

12
Komponen Dalam Sistem Pengelolaan Limbah B3
Penghasil Limbah
Perolehan Kembali Penggunaan Kembali
Penyimpanan On Site
Penyimpanan Sementara
Pengumpulan Pengangkutan
Pengangkutan
Pengangkutan
Pengolahan
Pembuangan Akhir
13
  • Penanganan Limbah B3 terdiri dari
  • Penandaan Limbah B3
  • Kemasan Limbah B3
  • Penyimpanan Limbah B3
  • Pengumpulan Limbah B3
  • Pengangkutan Limbah B3

14
Label Symbols
  • Pemberian simbol dan label pada setiap kemasan B3
    dimaksudkan untuk mengetahui klasifikasi B3
    sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan
    baik guna mengurangi risiko yang dapat
    ditimbulkan dari B3
  • Label
  • Tulisan yang menunjukkan antara
  • lain karakteristik dan jenis bahan
  • kimia berbaya beracun.
  • Symbol
  • Gambar yang menyatakan karakteristik
  • bahan kimia berbaya beracun.

15
Klasifikasi Bahan Kimia
  • PPRI 74/2001
  • US DOT
  • NFPA 704 M
  • HMIS/HMIG

16
Klasifikasi
  • PPRI 74/2001
  • mudah meledak (explosive) LPG, Mg
  • pengoksidasi (oxidizing)
  • sangat mudah sekali menyala ( extremely flammable
    )
  • sangat mudah menyala ( highly flammable )
  • mudah menyala (flammable) Mg
  • amat sangat beracun (extremely toxic )
  • sangat beracun  ( highly toxic)
  • beracun (moderately Toxic ) Battery
  • berbahaya (harmful ) Chloroform
  • korosif (corrosive) Iodine
  • bersifat iritasi (iritant)
  • berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the
    environment) Solar, Oli bekas, CFC
  • karsinogenik (carcinognenic ) Cromium, Asbestos,
  • teratogenik (teratogenic) Smoke detektor
  • mutagenik (mutagenic).

17
Klasifikasi
  • US - DOT

18
Klasifikasi
  • NFPA 704 M
  • HMIS/HMIG

19
Hazard Labels
  • NFPA 704 M
  • HMIS/HMIG

20
Penandaan Wadah (Container Labelling)
? Menggunakan sistem kode warna dan angka
(NFPA)
Flammability (merah)
Reactivity (kuning)
4
3
2
Oxy
Health Hazard (biru)
Other Hazards (putih)
21
Penandaan Wadah (Container Labelling)
  • ? Menggunakan sistem kode warna dan angka (NFPA)
  • Dalam Kode tersebut digunakan angka 0 - 4
    untuk menjelaskan tingkat bahayanya.
  • Health Hazards (bahaya thd kesehatan)
  • Flammability (Potensi menimbulkan kebakaran)
  • Reactivity ( Sifat reaktifitas bahan)
  • Others (bahaya lain) spt Radiasi, Korosi, dll

22
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 1 Bahan-bahan mudah meledak
(Explosives) Contoh Amunisi, Amonium Picrate.
23
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 2 Gas-gas Gas yang mudah terbakar
(Flammable Gas) Contoh Gas Alam
Gas bertekanan yang tidak mudah terbakar (Non
Flammable Compressed Gas) Contoh Nitrogen
24
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 3 Flammable Liquids (Cairan mudah
menyala) Bahan kimia cair yang mudah terbakar
Contoh Acetonitrile, Acetone, CS2, LPG.
25
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 4 Bahan kimia padat yang mudah
menyala (Flammable Solid) Bahan kimia padat yang
mudah menyala (Flammable Solid) Contoh
Benlate dan Benomyl Composition.
26
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 5 Oxidizing Agents Organic Peroxide
(Cairan mudah menyala) Contoh Calcium
Hypochlorite, H2O2, Acetyl Peroxide.
27
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 6 Bahan Beracun (Toxic/Poison) Bahan
kimia beracun (Toxic Substances) Contoh
Lannate 25 WP, Methomyl Comp, Chloroform,
CCl4, Dimethyl Sulphate.
28
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 7 Bahan Radioaktif (Radioactive
Materials) Bahan Radioaktif adalah bahan kimia
yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar
radioaktif dgn aktivitas jenis lebih besar dari
0.002 microcurie/gram
29
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 8 Bahan Korosif (Corrosive
Substances) Yaitu bahan kimia yang dapat
mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan
jaringan hidup atau bahan lainnya. Contoh
Asam asetat, HCl, H2SO4, HNO3, NaOH, KOH, NH4OH.
30
Identifikasi dan Pelabelan Wadah / Kemasan Bahan
Kimia Berbahaya
Kelas 9 Bh Kimia Lainnya (Miscellaneous),
yaitu yg bersifat membahayakan lingkungan
Misalnya Marine Pollutant, Environmentally
hazardous substance.
31
Penandaan Wadah (Container Labelling)
? Menggunakan sistem pewarnaan pada
tabung Botol baja/tabung gas untuk gas-gas
yang menyebabkan tercekik/kekurangan zat asam
berwarna abu-abu. Contoh Nitrogen,
Karbondioksida, Gas Mulia (Argon, Helium) Botol
baja/tabung gas bertekanan untuk gas-gas mudah
terbakar dan atau meledak dicat berwarna merah
kecuali untuk botol baja gas minyak cair/elpiji
dicat warna biru dengan tanda warna merah pd bag
sekeliling valvenya. Contoh Hidrogen,
Asetilen, Metana, dll.
32
Penandaan Wadah (Container Labelling)
? Menggunakan sistem pewarnaan pada
tabung Botol baja/tabung gas bertekanan untuk
gas beracun dicat warna kuning tua. Contoh
Arsine, Pestisida, Asam klorida, dll Botol
baja/tabung gas bertekanan untuk gas yang
menyengat dicat warna kuning muda. Contoh
Amoniak, Boron Trichlorida, Metil Chlorida,
dll. Botol baja/tabung gas bertekanan untuk zat
asam dan gas-gas pengoksida dicat warna biru
muda.
33
Penandaan Wadah (Container Labelling)
? Menggunakan sistem pewarnaan pada
tabung Botol baja/tabung gas untuk gas-gas
campuran dicat warna gabungan dr masing-2
kelompok gas yg dicampurkan. Contoh campuran
10 CO dan 90 Argon digunakan warna untuk gas
mudah terbakar dengan gas beracun. Botol
baja/tabung gas bertekanan kelompok gas untuk
keperluan rumah sakit dicat warna putih. Contoh
Oksigen, Steril gas, dll Pada bag badan botol
diberi tulisan sablon hitam nama gas.
34
Kemasan Limbah B3
  • Prinsip-prinsip kemasan B3
  • Limbah B3 atau bahan lain yg tidak selaras tidak
    boleh disimpan dalam kemasan yg sama
  • Jika kemasan rusak atau karat, terdapat kerusakan
    fisik, bocor, isinya harus dikeluarkan dan
    dikemas kembali
  • Untuk mencegah risiko selama penyimpanan, kemasan
    hrs dirancang dgn memperhitungkan peningkatan
    perluasan, formasi gas atau tekanan

35
  • Prinsip-prinsip kemasan B3
  • Kemasan yang memuat limbah B3 harus ditandai dan
    disimpan secara konsisten menurut peraturan
    BAPEDAL untuk pengemasan
  • Kemasan yang memuat limbah B3 harus diinspeksi
    minimum 1 X / minggu, dimaksudkan untuk mnegaskan
    bahwa kemasan tidak rusak dan tidak bocor
  • Kemasan, penyimpanan dan pengumpulan harus
    dicatat sebagai bagian normal dari aktivitas
    pengolahan limbah B3

36
  • Pra Kemasan B3
  • Setiap produsen/pengumpul limbah B3 harus
    mengetahui sifat-sifat bahaya dari seluruh limbah
    yang dihasilkan atau dikumpulkan
  • Sifat kemasan dan bahan yang dipakai harus sesuai
    dengan sifat limbah yang dikemas
  • - Dalam kondisi baik
  • - Tidak rusak
  • - Bebas karat
  • - Tidak bocor

37
  • Persyaratan Kemasan B3
  • Bentuk, ukuran, dan bahan yang dipergunakan untuk
    kemasan harus sesuai dengan sifat limbah dalam
    hal keamanan, kemudahan penggunaannya
  • Kemasan dapat terbuat dari
  • - Plastik HDPE, PP, PCV, Teflon
  • - Logam Baja karbon, SS304, SS316 dan SS440
  • - Bahan lainnya yg tak bereaksi dgn limbah yg
    termuat

38
Handling / Penyimpanan B3 dlm Tangki
  • Harus ijin ke BAPEDAL (Kep 01/Bapedal/09/1995)
  • dengan rincian
  • - Sifat limbah B3 yg akan disimpan
  • - Rancangan sistem tangkai
  • dgn peralatan tambahan yang akan dipasang
  • - Evaluasi kemungkinan karat
  • - Masa hidup operasional yang diprakirakan
  • - Renvana penghentian dan pasca penggunaan

39
Handling
  • Ruang Penyimpanan
  • Bahan kimia mudah terbakar di simpan dalam tempat
    yang cukup dingin.
  • Mempunyai ventilasi udara yang cukup.
  • Ruangan terlindung dari genangan air, dan hujan.
  • Sistem deteksi alarm (asap/panas) harus tersedia.
  • Bahan kimia mudah terbakar tidak dicampur dengan
    bahan yang bersifat oksidator.
  • Tabung silinder bertekanan harus disimpan dalam
    keadaan berdiri dan diikat dengan kuat. Keran
    silinder harus ditutup (diberi cup) .
  • Tersedianya lembar data keselamatan bahan
    (CSDS/MSDS).
  • Tersedianya alat pemadam api (mudah dijangkau).
  • Adanya tanda larangan untuk merokok.
  • Gunakanlah system FIFO.

40
Pengumpulan Limbah B3
  • Syarat lokasi pengumpulan limbah B3
  • Paling tidak berukuran 1 Ha
  • Lokasi bebas banjir
  • Berjarak cukup jauh dari fasilitas umum dan
    ekosistem ttt
  • - 150 m dari jalan utama, 50 m dari jalan lain
  • - 300 m dari fasilitas umum (perumahan, hotel,
    restoran)
  • - 300 m dari perairan, garis pasang-surut
    tertinggi,
  • sungai, daerah pasang surut, empang, danau,
    dll.
  • - 300 m dari areal yang dilindungi spt cagar
    alam, hutan
  • lindung, dsb.

41
Fasilitas Lokasi Pengumpulan Limbah B3
  • Bangunan pengumpulan dgn laboratorium dan
    fasilitas pencucian
  • Pemuatan dan pembongkaran kendaraan
  • Tanggap darurat dan pengelolaan tumpahan

42
Pengangkutan
  • Gunakan alat transport yang sesuai untuk
    memindahkan bahan kimia.
  • Memastikan bahwa bahan kimia yang diangkut tidak
    mengalami kebocoran.

43
  • Pengangkutan
  • Mempersiapkan memeriksa alat bongkar muat dan
    peralatan pengaman darurat.
  • Kendaraan dioperasikan oleh awak kendaraan yang
    memiliki kualifikasi dibidang angkutan
  • Kendaraan dilengkapi dengan alat pemadam api
    ringan.
  • Periksa apakah bahan kimia telah dilengkapi
    dengan dokumen! Nomor emergensi personel yang
    perlu dihubungi.
  • Ketahuilah cara menangani bila terjadi tumpahan.
  • Jangan meninggalkan kendaraan tanpa adanya
    pengawasan.
  • Jangan menyalakan mesin bila sedang menaikkan
    atau menurunkan barang, serta tidak berada dalam
    kabin.
  • Jangan merokok bila sedang menaikkan atau
    menurunkan barang.

44
Pengangkutan
  • Pengangkutan
  • KepMenHub No.KM 69/1993 tentang Penyelenggaraan
    Angkutan Barang di Jalan

45
PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi)
Returning the Environment to the People of
Indonesia
Prosedur Penerimaan Limbah di PPLi
46

47
Penyimpanan Limbah B3
  • Manajemen Penyimpanan Limbah di PPLi
  • Memisahkan berdasarkan karakteristik limbah
    masing-masing.
  • Limbah disimpan di drum storage dengan pelabelan
  • Dihindarkan dari panas
  • Limbah berupa ceceran akan dimasukkan ke dalam
    bangunan pengolah limbah.
  • Limbah organik disimpan digudang penyimpanan
    selama /- 2-3 hari.

48
Pengolahan Limbah B3
  • Solidification dan Stabilisation
  • Co-Processing and Thermal Destruction
  • P-Chem Treatment Biological Treatment
  • Oil Sludge Treatment
  • Bioremediation
  • Landfill
  • Sequencing Batch Reactor

49
  • Proses stabilisasi merupakan
  • - Rangkaian dari berbagai bentuk pengolahan awal
    secara kimia
  • Dicampur dengan semen Portland, fly ash dan
  • bahan pemadat lainnya, air, serta bahan kimia
    lain.
  • - Limbah stabil ditimbun dengan aman di landfill.
  • Co-Processing and Thermal Destruction
  • Pemusnahan limbah dengan pemanasan. Limbah B3
    organik dicampur dengan produk petroleum sehingga
    dihasilkan bahan bakar sintetis (shyntetic fuel).
  • Produk akhir dari pencampuran ini akan diuji di
    laboratorium agar spesifikasinya konsisten dengan
    standar International.
  • Temperatur pembakaran sangat tinggi (1.200
    1.400 0C) dan waktu tinggal lama di dalam tanur.

50
  • P-Chem Treatment Biological Treatment
  • . Proses kombinasi pengolahan secara fisika
    maupun kimia, ditambah dengan proses biologi
  • Dilengkapi dengan tahap pengolahan artificial
    wetland (perencanaan lahan basah) ? mencapai
    standar kebersihan yang paling tinggi untuk air
    buangan.
  • Untuk limbah cair yang memiliki tingkat asam-basa
    yang tinggi maka dilakukan penetralan terlebih
    dahulu didalam buffer pond dengan tambahan
    bahan kimia yang dapat menetralkan asam dan
    basa..
  • Oil Sludge Treatment System OSTS (Sistem
    Pengolahan Lumpur Minyak)
  • Proses yang mampu memisahkan dan mengambil ulang
    minyak dari lumpur minyak (oil sludge).
  • Teknologi ini memadukan berbagai proses, antara
    lain centrifuge, sistem purifikasi, dan
    stabilisasi.
  • Setelah dipisahkan dan dipurifikasi, minyak yang
    diperoleh dapat diguna ulang baik oleh pelanggan
    sendiri ataupun PPLi.
  • Residu padat hasil pemisahan ditimbun di secure
    landfill PPLi atau dimusnahkan secara thermal.
  • Air limbah produk pemisahan dapat diolah di PPLi
    (ataupun di lokasi pelanggan) untuk memenuhi baku
    mutu buangan.

51
  • Bioremediation
  • Dengan memanfaatkan bakteri aktif dan proses
    hayati alami
  • Mengolah berbagai jenis limbah seperti
  • lumpur minyak, tar, tanah dan air tanah yang
  • terkontaminasi hidrokarbon.
  • - Air tanah yang tercemar oleh pelarut organik
  • ataupun hidrokarbon volatile lainnya,
  • diolah dengan ekstraksi uap
  • dalam proses in-situbio treatment.

52
  • Landfill Limbah B3
  • Landfill B3 di PPLi dirancang sesuai dengan
    standar Indonesia, Bank Dunia, dan USEPA.
  • Limbah-limbah B3 tertentu yang dihasilkan oleh
    perusahaan dapat ditimbun langsung di landfill
    limbah B3.
  • Metoda dan bahan-bahan yang digunakan untuk
    konstruksi landfill dijamin integritasnya.
  • Air yang meresap melalui limbah B3 (disebut
    lindi) ditangkap oleh lapisan HDPE (High Density
    Polyethilen) yang kedap air.

53
SALAH SATU BAHAN TERGOLONG B3 ADALAH LOGAM
BERAT SEPERTI Pb , Hg DAN PHENOL TURUNANNYA
54
Jenis zat beracun Jenis bahan Akibat keracunan dan gangguan
Logam / metaloid Pb (TEL, PbCO3) Hg Cd Cr As P Syaraf, ginjal, dan darah Syaraf, ginjal Hati, ginjal, darah Kanker Iritasi, kanker Metabaolisme karbohidrat, lemak, protein
Bahan pelarut Hidrokarbonalifatik (bensin, kerosin) Hidrokarbon terhalogena si (CC4, CHCl3) Alkohol Pusing dan koma Hati dan ginjal Syaraf pusat, leukeumia
55
(No Transcript)
56
  • Sequencing Batch Reactor
  • Cairan yang bersentuhan dengan limbah disebut
    lindi. Cairan tersebut bisa berupa air hujan, uap
    air di dalam limbah yang diproses dan hasil
    dekomposisi. Manajemen lindi adalah bagian yang
    penting terhadap upaya perlindungan lingkungan.
  • Lindi diolah di unit pengolahan biologi.
  • Untuk memenuhi standar kualitas air buangan. PPLi
    secara kontinyu memompa lindi dari sistem
    pengumpul lindi yang terdapat di dasar landfill
    dan juga dari sumber lainnya.
  • Karena PPLi memindahkan lindi tersebut pada saat
    lindi tersebut dihasilkan, maka PPLi telah
    meminimumkan resiko lingkungan di area tersebut.

57
Upaya Pengelolaan Lingkungan PT. PPLi
  • Audit Lingkungan
  • Unit Tanggap Darurat
  • Pemantauan Lingkungan
  • Pemantauan pasca operasi
  • Program pelatihan

58
SEKIAN TERIMAKASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com