SILABUS MATA KULIAH - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SILABUS MATA KULIAH

Description:

SILABUS MATA KULIAH Tujuan Instruksional Umum: Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa memahami: latar belakang dan sejarah pendidikan Kewarganegaraan di PT Indonesia. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1745
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 73
Provided by: COMPAQ59
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SILABUS MATA KULIAH


1
SILABUS MATA KULIAH
  • Tujuan Instruksional Umum Setelah mengikuti
    perkuliahan mahasiswa memahami
  • latar belakang dan sejarah pendidikan
    Kewarganegaraan di PT Indonesia.
  • konsep dan implementasi HAM secara universal
    maupun secara spesifik.
  • konsep hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia.
  • konsep dan praktek demokrasi dalam kehidupan
    berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.
  • konsep wawasan nasional Indonesia dan
    perkembangannya.
  • konsep identitas Nasional.
  • konsep dan sikap nasionalisme
  • konsep globalisasi dan pengaruhnya terkahadap
    bangsa Indonesia.
  • makna good governance dan otonomi daerah.
  • strategi dan kebijaksanaan pembangunan Nasional.
  • implementasi pembangunan bidang ekonomi, soaial
    dan budaya. Sain dan teknologi.
  • pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia.

2
  • Pokok Bahasan
  • Pendahuluan (latar belakang sejarah pendidikan
    kewarganegaraan di PT Indonesia)
  • Hak Asasi Manusia.
  • Hak dan Kuajiban Warga Negara Indonesia.
  • Demokrasi dan Implementasinya.
  • Wawasan Nasional.
  • Identitas Nasional.
  • Nasionalisme
  • Ujian Tengah Semester
  • Globalisasi.
  • Good Gonernance dan Otonomi Daerah.
  • Strategi dan Kebijakan Pembangunan Nasional.
  • Implementasi Pembangunan Bidang Ekonomi, Sosial,
    dan Budaya. Sain dan Teknologi.
  • Pembangunan Pertahanan dan Keamanan
  • Ujian Akhir Semester.

3
Filsaeat Pancasila 1. Pancasila sebagai
falsafah negara / sistem filsafa.2.
Pancasila sbgai Dasar Negara 3. Pancasila
sebagai ideologi negara.4. Pancasila
sebagai pandangan hidup 5. Pancasila dan
Agama.
4
B. Identitas Nasional. 1. Konsep dasr
identitas nasional 2. Karakteristik identitas
nasional 3. Proses berbangsa dan bernegara 4.
Konsep dan sikap nasionalisme 5. dst.

5
C. Politik dan Strategi Nasional Sistem
politik, Sistem konstitusi,Sistem perintahan
dan Sistem ketatanegaraan di Indonesia (dimulai
dari uraian sejarah konstituni di Indonesia -
reformasi)
6
D. Demokrasi di Indonesia 1. Konsep dan
prinsip demokrasi 2. Pendidikan demokrasi di
Indonesia 3. Demokrasi dan Implementasinya.
7
E. Hak Asasi Manusia dan Rule of LowF.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia. 1. Warga negara Indonesia 2. Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia
3. dst.
8
G. Geopolitik Indonesia 1. Wilayah sebagai ruang
hidup 2. Otonomi daerah H. Geostrategi
Indonesia. 1. Konsep Asta Gatra, SIKAYAMAMPU
IPOLEKSOSBUDHAKAMNAS 2. Indonesia dan
perdamaian dunia.
9
  • Buku Bacaan Wajib
  • Asykuri Ibnu Chatim dkk, 2003, Civics Education,
    Yogyakarta, Majlis Dikti Litbang PP Muhammadiyah,
    LP3 UMY.
  • Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
  • Lemhannas, 2001, Pendidikan Kewarganegaraan,
    Jakarta, Lemhannas.
  • Universal Declaration of Human Right.
  • Buku lain yang relevan.
  •  

10
A. Latar Belakan dan Sejarah Pend.
Kewarganegaraan
  • Bagi Indonesia yang sedang tumbuh menuju
    demokrasi peran pendidikan Kewarganegaraan
    semakin penting sebagai pendidikan demokrasi
    untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
  • Dalam perjalanan sejarah Pendidikan
    Kewarganagaraan (Civid Education) sesungguhnya
    bukan merupakan agenda yang benar-benar baru.
  • Proses globalisasi yang melanda dunia sepanjang
    decade akhir abad ke 20 mendorong munculnya
    pemikiran-pemikiran baru tentang pendidikan
    kewarganegaraan di berbagai negara di dunia
    termasuk Indonesia.

11
  • Bagi Indonesia yang sedang tumbuh menuju
    demokrasi peran pendidikan Kewarganegaraan
    semakin penting sebagai pendidikan demokrasi
    untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
  • Dalam perjalanan sejarah Pendidikan
    Kewarganagaraan (Civid Education) sesungguhnya
    bukan merupakan agenda yang benar-benar baru.
  • Proses globalisasi yang melanda dunia sepanjang
    decade akhir abad ke 20 mendorong munculnya
    pemikiran-pemikiran baru tentang pendidikan
    kewarganegaraan di berbagai negara di dunia
    termasuk Indonesia.

12
  • Di Amerika, untuk pertama kalinya standar
    kurikulum nasional pendidikan sipil disusun pada
    tahun 1994.
  • Dewan Eropa juga memprakarsai proyek demokrasi
    untuk menopang pengembangan kurikulum pendidikan
    kewarganegaraan.
  • Kecenderungan serupa juga berlangsung di
    negara-negara Australia, Canada, jepang dan
    negara Asia lainnya termasuk Indonesia.
  • Pesatnya perkembangan tentang pendidikan
    khususnya berkaitan dengan pendidikan
    kewarganegaraan sebagai respon terhadap
    perubahan-perubahan masyarakat di tingkat local
    dan global, menuntut bangsa-bangsa di dunia untuk
    melakukan adaptasi kembali terhadap tuntutan
    zaman yang selalu berkembang dan menuju kearah
    perubahan yang cepat.

13
  • Penelitan yang dilakukan oleh para ahli
    pendidikan dari berbagai belahan dunia
    menghasikan temuan-temuan baru yang menarik untuk
    melakukan kajian ulang terhadap prinsip-prinsip
    dan tujuan pendidikan kewarganegaraan di
    Indonesia.
  • Hasil-hasil penelitian tersebut juga memberikan
    gambaran yang beragam dalam operasionalisasi
    pendidikan kewarganegaraan di masing-masing
    negara.
  • Di Autralia, program pendidikan kewarganegaraan
    yang dicanangkan adalah discovering democracy
    (pendidikan tentang masyarakat, sejarah, dan
    geografi) yang masuk menjadi pelajaran wajib di
    sekolah-sekolah.
  • Sementara di Hongkong menerapkan pendidikan
    kewarganegaraan sebagai mata pelajaran pilihan
    dalam bentu ekstra-kurikuler, papan display,
    diskusi di tingkat sekolah.

14
  • Di Jepang menerapkan pendidikan moral atau agama
    dan ilmu sosial sebagai mata pelajaran wajib di
    sekolah-sekalah.
  • Sementara di Taiwan juga memberlakukan mata
    pelajaran sejarah, politik, ekonomi dan
    masyarakat serta kewarganegaraan dan moralitas
    sebagai mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah.

15
  • Sedangkan di Thailand mengajarkan Budhisme di
    sekolah-sekolah sebagai mata pelajaran wajib.
  • Di Amerika Serikat mengatur pendidikan
    kewarganegaraan dalam kerikulum ilmu soaial
    selama satu tahun dan deserahkan pelaksanaannya
    kepada negara-negara bagian

16
  • Dalam konteks Indonesia, sudah cukup lama dalam
    pengembangan pendidikan kewarganegaraan dengan
    menggunakan separated approach melalui mata
    pelajaran khusus yakni PKn, MKDU (Pancasila dan
    Kewiraan), Penataran P4.
  • Akan tetapi dalam pelaksanaannya ada beberapa
    masalah sehingga mengalami kegagalan.

17
Kegagalan itu bersumber pada tiga hal
  • Pertama,karena materinya tdk terfokus pada
    pendidikan demokrasi dan kewargaan, dan cenderung
    bersifat idealistik, legalistik, dan normatif
    bahkan centerung militeristik.
  • Kedua, karena pendekatannya tidak demokratis, dan
    cenderung indoktrinatif, regimentatif, monologis,
    dan tdk partisipatif.
  • Ketiga,bahan lebih teoritis dari pada praktis,
    akibatnya bahkan kadanr tidak sesuai dengan
    realitas yang berkembang di masyarakat

18
Beberapa Kegagalan itu meniscayakan perubaha
paradigma dalam Civic education baik materi
maupun metodologi
  • Perubahan paradigma materi diarahkan secara
    sistematis pada pengembangan wacana demokrasi
    yang berkeadaban dalam dinamikan perubahan sosial
    yang berkembang.
  • Sedangkan perubahan paradigma metodologi
    diarahkan pada pengembangan daya nalar anak
    secara kritis dan partisipatif dalam pembelajaran
  • Arah tujuannya benar-benar memberikan pengalaman
    demokrasi dalam proses pembelajaran

19
Civic Education di PT Muhammadiyah
  • C.E yang dikembangkan di Indonesia seharusnya
    mampu menemukan kembali relevansi niai-nilai
    fundamental masya. Dengan dinamika sosial yang
    berubah secara cepat.
  • Begitu juga C.E di PT Muh. Juga harus mampu
    menemukan kembali relavansinilai-nilai
    fundamentalnya yakni nilai-nilai Islam dan
    keindonesiaan dengan realitas dinamika sosial
    yang berkembang dalam masyarakat.
  • Relevansi metodologi dengan substansi materi
    yaitu mengajarkan demokrasi hrs dengan cara-cara
    yang demokrasi pula.

20
Uraian tsb memberi pengertian bahwa civic
education belum dilaksanakan dengan baik
sekaligus menjelaskan akan pentingnga Civic
Education di Indonesia
  • Diperlukan civic education sebagai salah satu
    jalan terbaik mengubah mentalitas masyarakat
    Indonesia agar menjadi warga negara yang
    partisipatif di negerinya sendiri.
  • Salah satu peluang dalam mengembangkan C.E di
    Indonesia adalah melalui jalur pendidikan baik di
    SD sampai PT.
  • Lebih-lebih di PT Muhammadiyah C.E memiliki makna
    sangat signifikan untuk melakukan pendidikan
    masyarakat menuju demokratisasi dan perwujudan
    masyarakt madani di Indonesia.

21
B. Hak Asasi Manusia
  • HAM mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia
    terutama dalam hub antara penguasa dengan rakyat
    dan hub sesama warga.
  • Makna penting HAM bg manusia untuk memberi
    perlindungan terhadap hak-hak rakyat dari
    kesewenang-wenagngan penguasa.
  • Penegakan HAM merupakan prasyarat untuk
    menciptakan sebuah civil society (masyarakat
    madani)

22
  • Pengertian HAM, Jan Meterson (anggota Komisi HAM
    PBB) merumuskan pengertian HAM dalam ungkapannya
    human rights could be generally defines as those
    rights which are inherent in our nature and
    without which we can not live as human being
  • Artinya, HAM adalah hak-hak yang melekat secara
    inhern melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak
    itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

23
Dari pengertian tersebut di atas maka HAM
terkandung dua makna, yaitu
  • Pertama, HAM mrp hak alamiah (hak yang sesuai
    dengan kodratnya sebagai insane merdeka yang
    berakal budi dan berperikemanusiaan) yang melekat
    dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke
    dunia.
  • Karena itu tidak ada seorangpun yang bisa
    merampasnya. Bila HAM dicabut dari tangan
    pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya
    sebagai manusia.

24
  • Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga
    harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat
    kemanusiaannya yang luhur.
  • Tanpa HAM manusia tidak akan hidup sesuai dengan
    harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai
    makhluk Tuhan yang paling mulia.
  • HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang
    dimiliki oleh setiap manusia sejak dilahirkan
    didunia, tetapi juga merupakan standar normatif
    yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak
    dasar itu dalam dalam lingkup pergaulan nasional,
    regional, dan global.

25
  • Esensi HAM dapat dibaca dalam Mukaddimah
    Universal Declaration of Human Rights yang
    menyebutkan bahwa pengakuan atas martabat yang
    luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
    dicabut dari semua anggota keluarga manusia
    merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan
    perdamaian dunia.
  •  Menurut Weissbrodt dan Vasak HAM bukan hanya
    menjadi ideology local atau nasional, tetapi
    telah menjadi ideology universal (Davidson, 1994
    145).
  •  

26
Jenis-Jenis HAM
  • Menurut deklarasi PBB hak-hak dasar manusia
    secara yuridis al hak utk hidup, hak tidak
    menjadi budak, hak tidak dipaksa dan tidak
    ditahan, hak dipersamakan di muka hukum (equality
    before the law), hak utk mendapatkan praduga tdk
    bersalah. Hak lain yang dimuat dalam deklarasi
    tsb seperti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan,
    dan pemikiran, hak untuk menganut agama dan
    memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan
    berbudaya.

27
Secara lebih spesifik hak asasi manusia sedunia
dikategorikan sbb
  • Pertama, hak untuk dapat mewujudkan watak
    kemanusiaan seperti hak pengakuan atas martabat
    (ps.1), perlindungan dari tindak diskriminasi
    (ps.2), jaminan atas kebutuhan hidup (ps.3),
    terbebas dari perbudakan (ps.4), perlindungan
    dari tindakan sewenang-wenang (ps.5), dan
    kesempatan menjadi warga negara dan perpindahan
    warga negara (ps. 15)

28
  • Kedua, hak tentang perlakuan yang seharusnya
    diperoleh manusia dari sistem hukum, seperti,
    hak persamaan dihadapan hukum (ps.6), memperoleh
    pengadilan yang adil (ps.10), asas praduga tak
    bersalah (ps.11), dan untuk tidak diintervensi
    kehidupan pribadinya (ps.12).

29
  • Ketiga, hak yang memungkinkan individu dapat
    melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah
    dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalam
    mengontrol jalannya pemerintahan (hak sipil dan
    politik), seperti, hak kebebasan berpikir dan
    beragama (ps.18), berkumpul dan berserikat
    (ps.20), ikut aktif dalam pemerintahan (ps.21).

30
  • Keempat, hak yang menjamin terpenuhinya taraf
    minimal hidup manusia, dan memungkinkan adanya
    pengembangan kebudayaan. Hak semacam ini lazim
    disebut hak soial-ekonomi-budaya, seperti, hak
    untuk mendapatkan makanan, pekerjaan, dan
    pelayanan kesehatan (ps.22-25), memperoleh
    pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
    (ps.26-29).

31
Sejarah Perkembangan HAM
  • Pada umumnya, pakar HAM barat berpendapat bahwa
    lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna
    Charta. Namun, jauh sebelum Magna Charta lahir,
    konsep Islam tentang HAM telah lebih dahulu
    dikenal, bahkan dengan substansi yang jauh lebih
    komprehensif.
  • Tetelah pecah perang dunia dua kali yang
    melibatkan hampir seluruh kawasa dunia, hak asasi
    manusia saat itu diinjak-injak, kemudian timbul
    keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia
    itu dalam naskah internasional (1948) dengan
    diterimanya Universal Declaration of Human Rights
    (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi
    Manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam
    PBB.

32
  • Dengan kata lain, lahirnya deklarasi HAM
    universal merupakan reaksi atas kejahatan keji
    kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis
    nasional di Jerman pada 1933-1945.
  • Sebelum terwujudnya Universal Declaration of
    Human Rights sudah ada naskah HAM yang bersifat
    universal dan asasi,yaitu
  • 1.   Magna Charta (Piagam Agung 1215)
  • 2. Bill of Rights (Undang-Undang Hak 1689)
  • 3. Declaration des Droits de Ihome et du citoyen
    (Pernyataan Hak-Hak Manusia Warga Negara 1789)
  • 4. Bill of Rights (Undang-Undang Hak) yang
    disusun oleh rakyat Amerika 1769, dan kemudian
    menjadi bagian dari undang-undang dasar 1891.

33
Sejarah perkemb. HAM dapat dikategorikan ke
dalam empat generasi.
  • Generasi Pertama, substansi HAM berpusat pada
    aspek hukum dan politik.
  • Generasi kedua, kemerdekaan yang diperoleh banyak
    negara dunia ketiga setelah PD II menuntut lebih
    dari sekedar hak-hak yuridis. Dimana pengisian
    kemerdekaan berarti juga pembangunan
    sosial,ekonomi, politik, dan budaya. Pada masa ke
    dua ini lahir dua perjanjian (covenant) yaitu
    international Covenant on Economic, social, and
    Cultur Rights, dan International Covenant on
    Civil and Political Rights disepakati oleh PBB
    1966.

34
  • Generasi ketiga, generasi kedua yang
    menitikberatkan pada aspek sosial, ekonomi,
    politik dan budaya telah mengakibatkan terjadinya
    ketidakseimbangan di dalam kehidupan
    bermasyarakat, karena dengan memprioritaskan
    berbagai aspek lain, aspek hukum menjadi
    tertinggal.
  • Kondisi ketidakseimbangan itu menyebabkan
    timbulnya berbagai kritik dari banyak kalangan
    sehingga melahirkan generasi ketiga yang
    menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
    sosial budaya, politik, dan hukumdalam satu wadah
    yang disebut dengan hak pembangunan (the rights
    of development).
  • Generasi ketiga ini merupakan sintesis dari
    generasi pertama dan kedua.

35
  • Generasi Keempat, generasi ini banyak melakukan
    kritik terhadap peranan negara yang sangat
    dominan dalam proses pebangunan pada generas
    sebelumnya yang lebih menekankan pembangunan
    ekonomi sebagai prioritas utama, karena telah
    terbukti sangat menafikkan hak-hak rakyat,
    mengabaikan kesejahteraan rakyat, dan tidak
    berdasarkan pada factor kebutuhan rakyat.
    Kemudian lahir HAM yang disebut Declaration of
    the Basic Duties of Asia People and Government.
  • HAM dlam Perspektif Islan dan UU RI (Tugas I)

36
C. Hak dan Kuwajiban W.N (tugas mandiri)
  • D. Demokrasi dan Implementasinya
  • Transisi demokrasi di Indonesia telah membawa
    perubahan besar dlm khdp berbangsa dan bernegara.
  • Misalnya munculnya multi partai, perubahan
    posisi lembaga legeslatif dg ekasekutif, kran
    kebebasan berpendapat yang tersumbat di orba
    terbuka lebar di orde reformasi, kritik terhadap
    pemerintah semakin semarak dll (coba anda
    diskusikan perubahan2 yang lain).

37
  • Kesadaran ttg nilai demokrasi itu terutama
    diaktori oleh aktivis politik, LSM, intelektual,
    peneliti, mahasiawa dan media masa.
  • Nilai demokrasi yang diperjuangkan itu bukan
    berarti demokrasi telah benar-benar tegak. (anda
    diskusikan dg teman sdr).

38
Nilai-nilai Demokrasi
  • Nilai demokrasi mrp nilai yang diperlukan utk
    mengemb. Pemerintahan demokrasi.
  • Nilai-Nilai Demokrasi a.l
  • (1) kebebasan (berpendapat, berkelompok,
    berpartisipasi), (2) menghormati kelompok lain
    atau kesetaraan (antar warga, gender), (3)
    kedaulatan rakyat, (4) kerjasama, dll.

39
  • Hakekat Demokrasi
  • Kebebasan dlm demokrasi sesungguhnya bukan
    merupakan sebuah kebebasan yang mutlak, melainkan
    kebebasan yang memiliki koridor dan batasan,
    termasuk dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki
    orang lain.

40
  • Mengapa pernyataan dibawah ini sangat dihargai
    didalam demokrasi
  • (1) kebebasan (berpendapat, berkelompok,
    berpartisipasi),
  • (2) menghormati kelompok lain atau kesetaraan
    (antar warga, gender),
  • (3) kedaulatan rakyat,
  • (4) kerjasama.
  • Kerjakan sekarang (waktu 20 menit)

41
Sistem Demokrasi
  • Setidaknya ada beberapa sistem demokrasi yang
    dikembangkan, al
  • Sistem Pemerintahan Parlementer
  • Sistem Presidensial
  • Sistem Kekuasaan Eksekutif Terbatas
  • Sistem Pemberdayaan Badan Legeslatif
  • Sistem Pemilihan (proporsional, distrik,
    multi-distrik)
  • Sistem Kepartaian (dua partai, multi partai,
    fragmentasi partai, budaya koalisi, budaya
    oposisi)

42
  • Sistem Parlementer
  • adanya fusi kekuasaan eksekutif dan legislatif,
    artinya sistem ini menjelaskan bahwa fungsi
    eksekutif dan fungsi legeslatif terdapat
    hubungan menyatu dan tak terpisahkan.
  • Kepala eksekutif (head of gavernment) dalam
    sistem parlementer adalah perdana menteri,
    sedangkan Kepala Negara (head of state) berada di
    tangan ratu
  • Perdana Menteri dan para menteri adalah eksekutif
    dan dibantu oleh birokrasi di bawahnya.

43
  • Sistem Presidensial
  • Pentingnya pemilihan Presiden secara langsung
    sehingga terpilih Presiden mendapatkan mandat
    langsung dari rakyat.
  • Kekuasaan eksekutif sepenuhnya di Presiden,
    karena itu Presiden adalah kepala eksekutif
    sekaligus menjadi kepala negara. Presiden
    penguasa sekaligus simbol kepemimpinan negara.
  • Adanya pemisahan kekuasaan (the separation of
    power) antara eksekutif (Presiden) dan Legeslatif
    ( kongres)
  • Cari prinsip-prinsip lain dari sistem Presidensial

44
  • Kekuasaan Eksekutif Terbatas
  • Sistem demokrasi yang membatasi kekuasan
    eksekutif untuk menutup kemungkinan tumbuh
    kekuasaan yang otoriter.
  • Pengalaman demokrasi di negeri ini pada masa orde
    baru adalah kekuasaan eksekutif yang otoriter,
    dengan ciri-ciri, al
  • -kekuasaan politik relatif terpusat ditangan
    Presiden, akibatnya Presiden dapat menjalankan
    kebijakan sekehendak hatinya (Brazil, Pilipina
    oleh Macos, Indonesia oleh Suharto)
  • ( diskusikan kelemahan demokrasi otoriter)

45
  • Pemberdayaan Bada Legeslatif
  • Di era orba (rezim otoriter) badan legislatis
    lebih banyak berperan sebagai tukang stempel,
    mereka mandul karena tidak berani melakukan
    kritik terhadap eksekutif.
  • Namun di era demokrasi, badan legislatif dituntut
    untuk melakukan pemberdayaan dirinya selaku badan
    perwakilan rakyat.

46
  • Badan legislatifini berperan sebagai mitra
    pemerintah dan berfungsi sebagai badan pengawasan
    terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah.
  • Mereka dapat setuju atau menolak usulan kebijakan
    yang di ajukan oleh pemerintah.
  • Pemberdayaan legislatif memerlukan sebuah upaya
    utk melembagakan pola hubungan kerjasama antara
    pihak eksekutif dan legislatif, dan diterima
    secara luas oleh masyarakat politik.

47
  • Karena itu perlunya profesionalisme di dalam
    rekrutmen anggota legislatif.
  • Dengan kata lain rekrutmen anggota legislatif
    melalui partai hendaknya memperhatikan
    profesionalisme, agar mereka tanggap terhadap
    persoalan-persoalan publik, kritis terhadap
    implentasi kebijakan pemerintah.

48
Sistem Pemilihan Umum
  • Proporsional,
  • distrik,
  • multiple distrik.
  • Sistem Proporsional, sistem pemilihan yg membuka
    peluang bagi banyak partai untuk duduk di dala
    pemerintahan.
  • Dalam sistem ini setiap partai bersaing utk
    mendapatkan sebanyak mungkin suara pemilih dalam
    setiap daerah pemilihan.

49
  • Setiap derah pemilihan menyediakan banyak kursi
    utk diperebutkan oleh partai-partai yg ada di
    daerah pemelihan.
  • Perolehan kursi masing-masing partai dihitung
    sesuai dgproporsi perolehan suaranya.
  • Partai yang banyak memperoleh suara akan
    memperoleh kursi di legislatif lebih banyak, dan
    sebaliknya.

50
  • Sistem Distrik sistem pemilihan dimana setiap
    daerah pemilihan disebut sebagai distrik.
  • Dalam distrik hanya terdapat satu kursi untuk
    diperebutkan.
  • Distrik adalah bagian dari sebuah negara bagian
    (Propinsi)
  • Jumlah distrik dalam negara bagian tergantung
    pada banyak sedikitnya jmh penduduk.
  • Dalam distri setiap calon hrs mendapatkan suara
    terbanyak.

51
  • Sistem Multiple Distrik
  • Dalam sistem ini setiap distrik terdiri lebih
    dari satu kursi yang diperebutkan, ada lebih
    dari satu partai yang memperoleh kursi di distrik
    yang bersangkutan.
  • Dalam sistem ini berfungsi utk mempertahankan
    persaingan antar calon dg memberi kesempatan
    lebih banyak kpd partai politik.

52
Sistem Kepartaian
  • 1. Sistem dua partai
  • 2. Sistem Multi Partai
  • 3. Prahmentasi Partai
  • 4. Budaya Koalisi
  • 5. Budaya oposisi
  • Materi ini sebagai tugas mandiri.

53
Wawasan Nasional, Identitas Nasional,
danNasionalisme
  • Cita-cita Indenesia adalah menjadikan masyarakat
    Indinesia
  • (1) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • (2) berperikemanusiaan yang adil dan beradab,
  • (3) yang bersatu,
  • (4) dengan sifat kerakyatan yang dipimpim oleh
  • hikmat kebijaksanaan alam permusyawaratan /
  • perwakilan,
  • (5) yang terwujud masyarakat yang berkeadilan
  • sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

54
  • Lima nilai tersebut dijadikan dasar, memberikan
    arah dan tujuan untuk dicapai dalam melangsungkan
    hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Melalui wawasan ini bangsa Indonesia menentukan
    cara pemanfaatan kondisi geografis, sejarah,
    sosial budaya.
  • Dengan demikian wawasan nasional itu menjadi
    sumber utama dan landasan yang kuat dalam
    menyelenggarakan kehidupan nasional.

55
  • Pejuangan Wawasan Nasional Bangsa Indonesia tidak
    bisa lepas dengan cara memandang bangsa terhadap
    diri dan lingkungannya.
  • Cara pandang tersebut kita kenal sebagai wawasan.
  • Setiap bangsa memiliki wawasa nasional dan bagi
    Indonesia wawasan yang sesuai dengan falsafah
    serta kondisi geografis, sosial budaya ialah
    wawasan nusantara.

56
Sejarak Perjuangan W.N
  • Hukum Laut Internasional
  • 1) Res Nullius, beranggapan laut itu tidak ada
  • yang memiliki, sehingga dapat dimiliki oleh
  • siapa saja
  • 2) Res Communis, menyatakan laut itu milik
  • bersama, sehingga tdk dapt diambil oleh
    siapa
  • saja

57
  • Hukum Laut Indonesia
  • 1939 batas laun Indonesai masih berlaku hukum lau
    Teretorial Zee en Mariteim Kringen Ordonantie 3
    mil
  • 13 Desember 1957 Deklarisi Juwanda 12 mil
  • 1969 Landas Kontinen Indonesia 200 M, yang memuat
    pokok-pokok

58
Pokok Pikiran Landas Kontinien
  • (1) segala SDA dalam kontinen milik
  • Indonesia
  • (2) RI bersedia menyelesaikan batas2 dg
  • neg. lain
  • (3) Jika tdk ada batas, maka batas landas
    kontinien
  • RI ditarik gr tengah dg negar tetangga
  • (4) Claim

59
  • 1980 ZEE (Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia)
    selebar 200 mil
  • Sesuai dengan hukum laut Internasional batas RI
    dengan negara lain yang disepakati PBB adalah
  • (a) batas laut teritorial 12 mil
  • (b) batas landas kontinen 200 M
  • (3) batas ZEE 200mil

60
Tujuan Perjuangan W.N
  • Mewujudkan persatuan dan kesatuan di bidang
  • politik
  • Ekonomi
  • Sosial budaya
  • hankamnas

61
Unsur Pokok W.NWadah, isi, dan tata laku
  • Wadah
  • W.N mewujudkan diri dalam bentuk nusantara yang
    menunggal secara bulat dan utuh yang
    batas-batasnya ditentkan oleh lautan.
  • Yang memandang dirinya dari dua hal yaitu ke
    dalam dan ke luar
  • Ke dalam, menunjukkan sifat dan ciri sebagai satu
    kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau.
    Sedangkan ke luar karena letaknya yang strategis
    pada posisi silang dunia (antara dua benua).

62
  • Isi
  • Unsur utama tentang isi dari W.N adalah
    cita-cita, sifat atau ciri-ciri, dan cara kerja
  • Cita-cita, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
    UUD 1945 untuk membentuk suatu pemerintahan
    Indonesia yang berdasarkan kemerdekaan,
    perdamaian pribadi dan keadilan sosial.

63
  • Sifat atau ciri-ciri, manunggal dalam arti
    kesatuan dan persatuan itu hrs dilakukan secara
    serasi dan seimbang, yang dinamis dalam segala
    aspek baik alamiah dan soaial sesuai dg makna
    Bhinneka Tunggal ika. Utuh menyeluruh dalam arti
    tidak bisa di pisah-pisah oleh kekuatan manapun,
    utuh (satu nusa, satu bangsa, satu bahasa)

64
  • Cara kerja, berpedoman pada Pancasila sebagai
    kebulatan pandangan hidup bangsa, memberi arah,
    mengandung cita-cita, azas, nilai, serta cara
    kerja, sistem mawas lingkungan hidup bangsa.
  • Tata Laku
  • Tata laku batiniah dan tata laku lahiriah
  • T. batiniah, berwujud sebagai landasafalsafah dan
    sikap mental bangsa
  • T. lahiriah berupa tata perencanaan, pelaksanaan,
    dan pengawasan

65
Dikusi kelompok, tiap kelompok lima anggota
  • Memahami identitas nasional (mengapa identitas
    nasional itu terbentuk? Apa penting identitas
    nasional ?
  • Memahami realitas masyarakat yang majemuk, dapat
    menenpatkan diri di tenga-tengah masyarakat
    majemuk dengan baik
  • Memahami apa itu ideologi, dan mengetahui
    berbagai jenis ideologi (klasik, kontemporer,
    islam)
  • Memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi
    yang merupakan bagian dari identitas nasional.

66
MATERI INI MENJADI BAGIAN DARI MATERI UJIAN
SmtOTONOMI DAERAHGagasan Otonomi Daerah yang
melekat pada pelaksanaan UU. NO. 22 Tahun 1999,
mempunyai dua visi demokratik Pertama,
komitmen utk mewujudkan kebebasan individu
(kelompok) yg disertai tanggung jawab dalam
pelaksanaannya. Kedua, gagasan ttg adanya
kedaulatan rakyat dan kesetaraan politik
67
TUGAS MANDIRI(DI RUMAH)Apa yang di maksud
otonomi daerah?Adakah fondasi yang di bangun dg
otonomi daerah?Prinsip-prinsip apa (yang bgm)
untuk mewujudkan pemerintah daerah yang
demokratis?Otonomi daerah, kepentingan
siapa?Mengapa desentralisasi? Apa bedanya dg
sentralisasi?
68
Identitas Nasional
  • Mengapa suatu bangsa memerlukan identitas
    nasional?
  • Nasionalisme mati sebagai akibat dari 3 hal
  • Glabalisasi ekonomi dan internasionalisasi
    institusi politik
  • Universalime kebudayaan yang disebarkan oleh
    media elektronik, pendidikan, kampanye melek
    huruf, urbanisasi, dan modernisasi
  • Serangan terhadap konsep-konsep bangsa dari teori
    anti nasional

69
Identitas nasional dapat diartikan sebagai
jatidiri nasional atau kepribadian
nasional.JATI DIRI NASIONAL SUATU BANGSA TENTU
SAJA BERBEDA DENGAN JATI DIRI BANGSA
LAINDisebabkan oleh latar belakang sejarah,
kebudayaan, maupun geografi
70
Jati diri nasional bagsa Indonesia terbentuk
karena rakyat Indonesia memiliki pengalaman
sejarah yang sama.Berawal dari pengalaman
masing-masing daerah dalam menghadapi kaum
penjajah, timbullah perasaan senasib, kmd
mendorong tumbuhnya kesadaran berbangsa yang kmd
melahirkan identitas nasional. Anda bisa memberi
contoh fenomen masyarat yang ada sehingga timbul
kesadaran sebangsa, senasib, se se kmd timbul
kedasaran persatuan dll
71
Faktor pendukung lahirnya identitas nasional
  • Faktor objektif faktor yang berkaitan dengan
    geografis-ekologis dan demografis
  • Faktor subjektif faktor-faktor historis,
    politis, sosial, budaya.
  • Faktor lain
  • 1. faktor primer 3. faktor penerik
  • 2. faktor pendorong, 4. faktor reaktif

72
Lahirnya identitas nasional tdk bisa lepas dg
faktor objektif dan subjektif.Munculnya
identitas nasional merupkan hsl interaksi
historis antara empat faktor tsb.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com