Hukum Kontrak - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Hukum Kontrak

Description:

PENGERTIAN PERIKATAN, PERJANJIAN DAN KONTRAK Perjanjian Perikatan Hukum saja Hukum Sesuai hukum Hukum + Perbuatan manusia Melawan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2727
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 56
Provided by: Triple
Category:
Tags: hukum | kontrak

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hukum Kontrak


1
Hukum Kontrak (Pemahaman Teori)
2
PENGERTIAN PERIKATAN, PERJANJIAN DAN KONTRAK
  • Perjanjian
  • Perikatan Hukum saja
  • Hukum Sesuai hukum
  • Hukum
  • Perbuatan manusia
  • Melawan hukum

3
Fakta Hukum
  • Tindakan Manusia
  • Fakta Hukum Semata
  • Kelahiran
  • Kematian
  • Persaudaraan.
  • Tindakan manusia lainnya, Tindakan Materiil
  • Perbuatan melawan hukum

4
Fakta Hukum
  • Tindakan Hukum
  • Tindakan Hukum Sepihak
  • Wasiat
  • Penolakan harta peninggalan
  • Tindakan Hukum Berganda
  • Keputusan rapat
  • Perjanjian

5
Kontrak
6
Perjanjian (kontrak)
  • Pasal 1331 KUHPerdata
  • Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
    mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
    terhadap satu orang lain atau lebih.
  • Subekti
  • Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana
    seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana
    dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
    sesuatu hal.

7
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN (KONTRAK)
  • pihak-pihak yang kompeten
  • pokok yang disetujui
  • pertimbangan hukum
  • perjanjian timbal balik
  • hak dan kewajiban timbal balik.

8
Subjek Hukum dalam Perjanjian
  • Subjek Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban,
  • Manusia.
  • Badan hukum.
  • Kemampuan dalam membuat perjanjian dengan
    menafsirkan Pasal 1330 KUHPerdata secara a
    contrario (Negatif).
  • Digolongkan orang-orang yang cakap
    (bekwaamheid) adalah
  • Orang-orang yang sudah dewasa.
  • Mereka yang tidak di bawah pengampuan.

9
Syarat sahnya suatu perjanjian
  • Pasal 1320 KUHPerdata
  • sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  • kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  • suatu hal tertentu
  • suatu sebab yang halal.

10
Syarat sahnya suatu perjanjian
  • Syarat pertama dan kedua di atas dinamakan
    syarat-syarat subjektif (Perjanjian dapat
    dibatalkan Voidable / vernietigbaarheid.
  • syarat ketiga dan keempat merupakan syarat-syarat
    obyektif (Perjanjian Batal demi hukum Void/
    nietig.

11
SISTEM HUKUM PERJANJIAN DALAMKUHPERDATA
  • sistem terbuka, artinya memberikan kebebasan
    kepada para pihak (dalam hal menentukan isi,
    bentuk, serta macam perjanjian) untuk mengadakan
    perjanjian akan tetapi isinya selain tidak
    bertentangan dengan perundang-undangan,
    kesusilaan, dan ketertiban umum, juga harus
    memenuhi syarat sahnya perjanjian

12
ASAS HUKUM DALAM HUKUM PERJANJIAN (KONTRAK)
  • konsensualitas di mana persetujuan-persetujuan
    dapat terjadi karena persesuaian kehendak
    (konsensus) para pihak
  • kekuatan mengikat persetujuan menegaskan bahwa
    para pihak harus memenuhi apa yang telah
    merupakan ikatan mereka satu sama lain dalam
    persetujuan yang mereka adakan
  • asas kebebasan berkontrak di mana para pihak
    diperkenankan membuat suatu persetujuan sesuai
    dengan pilihan bebas masing-masing.

13
ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
  • Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)
  • Kebebasan untuk membuat perjanjian yang meliputi
  • Kebebasan untuk menentukan kehendak untuk menutup
    atau tidak menutup perjanjian.
  • Kebebasan untuk memilih dengan pihak mana akan
    ditutup suatu perjanjian
  • Kebebasan untuk menetapkan isi perjanjian
  • Kebebasan untuk menetapkan bentuk perjanjian
  • Kebebasan untuk menetapkan cara penutupan
    perjanjian.
  • Asas ini tercantum di dalam pasal 1338
    KUHPerdata.

14
ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
  • Asas Konsensualitas (Consensus)
  • Kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian,
    yang ditandai dengan apa yang dikehendaki pihak
    yang satu juga dikehendaki oleh pihak lainnya.
  • Asas ini tercantum di dalam pasal 1320
    KUHperdata.
  • Konsensus ini tidak ada bila terdapat 3 (tiga)
    hal (pasal 1321 KUHPerdata) yaitu
  • .Paksaan (dwang)
  • .Kekhilafan (dwaling)
  • .Penipuan (bedrog).

15
ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
  • Asas Mengikat sebagai Undang-undang (pacta sunt
    servanda)
  • Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat kedua
    belah pihak seperti mengikatnya sebuah
    undang-undang (pasal 1338 KUHPerdata)
  • Asas Itikad Baik (Good Faith)
  • Blacks Law Dictionary memberikan pengertian
    itikad baik adalah
  • in or with good faith honestly, openly, and
    sincerely without deceit or fraud. Truly
    actually without simulation or pretense.

16
ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
  • Asas Itikad Baik (Good Faith)
  • Prof. Mr. P.L. Wry memberikan arti itikad baik
    dalah hukum perjanjian adalah
  • . Bahwa kedua belah pihak harus berlaku yang
    satu terhadap yang lain seperti patut saja antara
    orang-orang sopan, tanpa tipu daya, tanpa tipu
    muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal, tanpa
    mengganggu pihak lain, tidak dengan melihat
    kepentingan sendiri saja, tetapi juga dengan
    melihat kepentingan pihak lain

17
ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
  • Asas Itikad Baik (Good Faith)
  • Prof. Subekti, SH merumuskan itikad baik sebagai
    berikut
  • Itikad baik diwaktu membuat suatu perjanjian
    berarti kejujuran. Orang yang beritikad baik
    menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak
    lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak
    menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian
    hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan.
  • Pasal 1338 ayat 3KUHPerdata
  • Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan
    itikad baik

18
ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
  • Asas Itikad Baik (Good Faith)
  • Kesimpulan
  • Itikad baik adalah suatu sikap batin atau keadaan
    kejiwaan manusia yang
  • Jujur
  • Terbuka (tidak ada yang disembunyikan atau
    digelapkan)
  • Tulus ikhlas
  • Sungguh-sungguh.

19
ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
  • Fungsi Itikad Baik dalam kontrak.
  • Rumusan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, dapat
    disimpulkan bahwa itikad baik harus digunakan
    pada saat pelaksanaan suatu kontrak. Hal ini
    berarti bahwa pada waktu kontrak dilaksanakan,
    selain ketentuan-ketentuan yang telah disepakati
    dalam kontrak yang wajib ditaati oleh para pihak,
    melainkan juga itikad baik sebagai
    ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis. Jadi,
    itikad baik berfungsi menambah (aanvullend)
    ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh
    kedua belah pihak di dalam kontrak.

20
Hukum Perjanjian(Kontrak)
NEGOSIASI KONTRAK
21
NEGOSIASI KONTRAK
  • Blacks Law Dictionary Negotiation is process
    of submission and consideration of offers until
    acceptable offer is made and accepted..
  • Proses untuk menyerahkan dan mempertimbangkan
    penawaran-penawaran sampai suatu penawaran
    diterima.

22
Sifat Negosiasi kontrak
  • Positif Negosiasi yang kooperatif, jika para
    pelaku negosiasi hendak mencapai suatu kontrak
    yang bersifat kerjasama. Jadi, sifat positif itu
    diperoleh dari maksud orang untuk memulai sesuatu
    yang baru dan menghasilkan sesuatu yang
    bermanfaat.
  • Negatif Negosiasi yang kompetitif, jika para
    pelaku negosiasi hendak mencapai suatu
    perdamaian. Suatu negosiasi untuk mencapai
    perdamaian bersifat negatif karena melalui
    negosiasi itu orang hendak mengakhiri sesuatu
    yang negatif, yaitu perselisihan atau sengketa
    itu.

23
KODE ETIK DAN PERILAKU NEGOSIASI
  • Win-Win Attitude
  • Suatu sikap yang dilandasi oleh itikad bahwa
    negosiasi kontrak itu sedapat mungkin pada
    akhirnya akan menghasilkan suatu kontrak yang
    menguntungkan secara timbal balik.
  • Right or wrong my client/ Gaya Soviet
  • Umumnya dilakukan oleh orang berpekara, walaupun
    cara ini sebaiknya dihindari. Alasannya dengan
    cara seperti ini siapa yang mau berhadapan dengan
    orang yang hanya mau menang sendiri, yang membuat
    orang enggan untuk bernegosiasi lebih lanjut.

24
STRATEGI DASAR DALAM TEKNIK NEGOSIASI
  • Membangun kepercayaan.
  • Memenangkan commitment.
  • Mengelola tentangan.
  • Mengkompromikan jalan keluar.

25
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
26
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
  • Pemahaman akan latar belakang transaksi
  • latar belakang yang merupakan keinginan dari para
    pihak untuk mengadakan transaksi yang akan
    dirumuskan dalam bentuk kontrak
  • menetapkan judul atau titel dari suatu kontrak
    yang mencerminkan esensi ketentuan-ketentuan dari
    kontrak yang bersangkutan

27
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
  • Pemahaman akan latar belakang transaksi
  • Yang diperlukan adalah
  • .Wawasan bidang transaksi yang akan dirumuskan
  • .Pengetahuan dan kemampuan berpikir secara
    yuridis.
  • Kurangnya kemampuan, pengetahuan dan wawasan
    berakibat kerugian yang besar, karena transaksi
    yang dituju menjadi bias

28
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
  • Pengenalan dan pemahaman akan para pihak
  • harus mengenal mitranya dengan baik.
  • Pengenalan mitra dengan baik, para pihak akan
    mengetahui identifikasi mitra, sehingga dapat
    diketahui apa usaha yang dimilikinya, seberapa
    canggih kemampuan profesionalnya, berapa besar
    pangsa pasar yang dikuasainya, pengalamannya.
  • Dengan mengetahui secara baik, barulah para pihak
    dapat bekerjasama.

29
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
  • Pengenalan dan pemahaman akan objek transaksi
  • Bisnis apa yang akan dijalani bersama-sama dengan
    mitra ?
  • Prosedur kerja apa yang harus dilalui ?
  • Bagaimana cara kerja unsur-unsurnya ?
  • Bagaimana viability atau tingkat kemungkinan
    sukses dari bisnis ini ?

30
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
  • Penyusunan garis besar transaksi
  • skema transaksi yang transparan dan konklusif
  • Proyek merupakan setimbun tindakan dan langkah
    yang harus dilaksanakan itu dirumuskan dalam
    kontrak sebagai deretan dari aneka hak dan
    kewajiban yang timbal balik sifatnya.

31
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
  • Penyusunan garis besar transaksi
  • Perlu diketahui mana hulu dan hilir nya dari
    transaksi yang akan dilaksanakan.
  • Menghindari petualang dalam transaksi bisnis,
    sebuah pertanyaan muncul Do we have a case, or
    not ? (Apakah kita memang menghadapi kasus, atau
    sebenarnya tidak terdapat kasus ?).

32
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
  • Perumusan pokok-pokok kontrak
  • Mana pesan yang menonjol, yang merupakan pokok
    dari suatu kontrak.
  • Dalam keadaan ideal, pesan pokok dari para pihak
    bersifat komplementer, dalam arti pesan pokok
    dari yang satu mengimbangi pesan pokok dari pihak
    yang lain.

33
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
  • Perumusan pokok-pokok kontrak
  • Contoh jual beli dengan objek pabrik. Pihak
    penjual ingin menjual pabriknya dan mengharapkan
    harga yang sepadan dengan nilai pabrik itu,
    sementara pihak pembeli ingin membeli pabrik
    tersebut dengan nilai yang dianggapnya sepadan
    dengan keuntungan yang bisa diperolehnya melalui
    pabrik itu.

34
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
  • Perumusan pokok-pokok kontrak
  • Setelah pesan pokok yang menonjol, kemudian
    langkah selanjutnya merumuskan pokok-pokok dari
    suatu kontrak

35
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
  • Perumusan pokok-pokok kontrak
  • Pokok-pokok tersebut harus dirumuskan dengan
    cermat dan akurat, karena. Hal ini dikarenakan
  • Pertama, rumusan tentang pokok-pokok kontrak itu
    menentukan keruntutan (kesinambungan logis) dari
    ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari suatu
    kontrak.

36
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
  • Perumusan pokok-pokok kontrak
  • Kedua, keruntutan itu menentukan, apakah hubungan
    timbal balik dari berbagai hak dan kewajiban yang
    akan berlaku bagi para pihak ditetapkan secara
    adil dan masuk akal.
  • Keruntutan ini perlu diperhatikan, karena
    kadang-kadang dapat terjadi bahwa suatu pihak
    memang hendak mempecundangi pihak lain jauh hari
    sebelum mereka benar-benar saling mengikatkan
    diri.

37
TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK
38
ANATOMI KONTRAK
  • Judul Kontrak (Heading/Contract Title)
  • Judul kontrak harus dapat mengidentifikasikan
    inti kontrak yang syarat-syarat,
    ketentuan-ketentuan atau klausula-klausulanya
    diatur di dalamnya.
  • Korelasi dan relevansi antara judul dan isi
    kontrak.

39
ANATOMI KONTRAK
  • Tempat dan tanggal penanda-tanganan kontrak
  • Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya
    memuat tempat dan tanggal penanda-tangan kontrak.
    Terkadang tunduk pada keharusan formal tertentu,
    misal pada akta jual beli tanah, akta notarial

40
ANATOMI KONTRAK
  • Tempat dan tanggal penanda-tanganan kontrak
  • Tanggal penanda-tanganan kontrak dapat
    menentukan keabsahan kapasitas para pihak serta
    keabsahan dari kesepakatan-kesepakatan yang
    dicapai oleh para pihak. Alasannya,
    kesepakatan-kesepakatan itu hanya sah bila tidak
    bertentangan dengan hukum yang berlaku pada
    tanggal penanda-tangan kontrak

41
ANATOMI KONTRAK
  • KOMPARISI (Belanda Comparitie, yang berarti
    penghadapan).
  • Istilah ini sebenarnya digunakan untuk menandai
    suatu bagian pembukaan dari akta-akta notaris,
    dan karena bagian itu memang menyebutkan
    pihak-pihak yang menghadap notaris.
  • Komparisi memuat identifikasi dari para pihak
    yang melibatkan dan mengikatkan diri di dalam
    suatu kontrak

42
ANATOMI KONTRAK
  • Yang dapat menjadi pihak dalam kontrak adalah
    subjek hukum, yang diklasifikasikan sebagai
    manusia dan badan hukum.
  • Untuk dapat menjadi subjek hukum, manusia dan
    badan hukum harus memenuhi syarat kecakapan
    bertindak (bekwaamheid). Kecakapan manusia harus
    dibuktikan dengan identitasnya. Akan tetapi untuk
    menjadi pihak dalam suatu kontrak, seseorang yang
    mewakili suatu badan hukum sebagai subjek hukum
    harus memenuhi syarat tambahan, yaitu bahwa dia
    juga memiliki wewenang bertindak (bevoegdheid)

43
ANATOMI KONTRAK
  • RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan Umum
    Kontrak).
  • Berisikan kondisi umu dari para pihak yang akan
    membuat suatu kontrak, berisikan kemampuan modal,
    teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar
    dan sebagainya.

44
ANATOMI KONTRAK
  • RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan Umum
    Kontrak). Contoh Kontrak Franchise
  • a.tempat dimana franchisor membangun sistem yang
    unik dan berhasil bertahan untuk mengoperasikan
    bisnis, identifikasi dari bisnis serta sistem
    franchise
  • b.menggambarkan merek dagang, jasa, dan
    tanda-tanda lain, copy rights, logo, pembeda
    lannya.

45
ANATOMI KONTRAK
  • RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan Umum
    Kontrak). Contoh Kontrak Franchise
  • c.menggambarkan seluruh tanda pembeda yang
    tergambar dalam bangunan milik franchisor
  • d.menggambarkan sistem franchise yang ada,
    serta atribut bisnis

46
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KONTRAK
  • HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. Hubungan antara hak
    dan kewajiban, serta hubungan antara perangkat
    hak dan kewajiban di antara para pihak seyogyanya
    merupakan hubungan yang logis

47
ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
  • Pernyataan dan jaminan.
  • Masa berlakunya kontrak, berupa
  • Titik awal masa laku ditentukan berdasarkan dua
    kemungkinan berikut initanggal penanda tangan
    kontrak atau tanggal dipenuhinya syarat-syarat
    tertentu (conditions precedent).
  • Titik akhir masa laku titik akhir masa laku
    dapat ditentukan berdasarkan
  • .

48
ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
  • Akhir masa laku yang disepakati (agreed expiry).
    Berakhirnya masa laku suatu kontrak pada tanggal
    yang disepakati biasanya didasarkan pada anggapan
    bahwa pada saat tersebut tujuan kontrak telah
    tercapai.
  • Pengakhiran (termination). Pengakhiran suatu
    kontrak bisa juga dilakukan sebelum berakhirnya
    masa laku dari kontrak tersebut pada tanggal yang
    semula disepakati bersama.

49
ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
  • .Pengakhiran yang bersifat mendahului ini dapat
    dikembalikan pada tiga sebab berikut ini
  • Cedera janji (default) yang dilakukan oleh salah
    satu pihak yang memberi alasan kepada pihak
    lainnya untuk mengakhiri atau membatalkan
    berlakunya kontrak
  • Keadaan kahar (force majeure) yang dialami oleh
    salah satu atau semua pihak pada suatu kontrak
    dan yang berlangsung secara berkepanjangan
    sehingga mendorong para pihak untuk sepakat
    mengakhiri kontrak yang mengikat mereka

50
ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
  • .Pengakhiran yang bersifat mendahului ini dapat
    dikembalikan pada tiga sebab berikut ini
  • Ketentuan hukum yang mengatasi kehendak dan
    kesepakatan para pihak, yang dapat terjadi jika
    misalnya pada suatu ketika lahir undang-undang
    yang melarang dibuatnya kontrak-kontrak tertentu.

51
ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
  • Hukum yang dipilih oleh para pihak.
  • Forum yang dipilih.
  • Bahasa resmi yang digunakan untuk penafsiran
    kontrak.
  • Pemberitahuan atau komunikasi.

52
LAMPIRAN- LAMPIRAN KONTRAK
  • Annex lampiran.
  • Schedule jadual pelaksanaan kontrak.
  • Supplement ketentuan-ketentuan tambahan untuk
    pelaksanaan kontrak.
  • Exhibits berisi jadual, spesifikasi teknis,
    desain-desain, peta lokasi,
  • dan sebagainya.

53
AMANDEMEN
  • Amandemen adalah perubahan yang dilakukan
    terhadap perubahan suatu kontrak yang telah
    berlaku dan mengikat para pihak karena telah
    mereka tanda tangani dan/atau telah memenuhi
    syarat-syarat berlakunya (conditions precedent).

54
AMANDEMEN
  • Oleh karenanya amandemen itu dapat mengakibatkan
    perubahan-perubahan berikut ini
  • Perubahan dari para pihak yang terlibat pada
    kontrak, dan karena itu boleh disebut sebagai
    perubahan subjektif atau contract assignment
    (pengalihan kontrak.
  • Perubahan dari isi kontrak, dan dengan demikian
    meliputi perubahan dari hak dan kewajiban, serta
    bisa juga perubahan dari ketentuan-ketentuan dan
    syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak, dan
    karena itu disebut sebagai perubahan objektif.

55
AMANDEMEN
  • Instrumen amandemen
  • Suatu amandemen hanya berlaku jika disepakati
    oleh para pihak, kesepakatan itu perlu ditegaskan
    juga. Karena itu dalam praktik, suatu amandemen
    selaku ditegaskan secara tertulis yang dapat
    mengambil bentuk
  • Lampiran tambahan pada kontrak.
  • Kontrak tambahan yang menjadi bagian dari kontrak
    utama atau
  • Mengganti seluruh naskah kontrak.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com