Title: DOKTER
1 DOKTER PATIENT RELATIONSHIP
2HUBUNGAN DOKTER - PASIEN
- Prinsip utama hubungan
- Autonomy
- Beneficience
- Non maleficience
- Justice
3HUBUNGAN DOKTER PASIEN
- Prinsip otonomi, yaitu prinsip moral yang
menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi
pasien (the rights to self determination) --?
melahirkan inform consent - Prinsip Beneficience, yaitu prinsip moral yang
mengutamakan tindakan yang ditujukan ke kebaikan
pasien. - Prinsip non Maleficience, yaitu prinsip moral
yang melarang tindakan memperburuk keadaan
pasien, primum non nocere atau above all do no
harm. - Prinsip Justice, yaitu prinsip moral yang
mementingkan fairness dan keadilan dalam besikap
maupun dalam mendistribusikan sumber daya
(distributive justice)
4HUBUNGAN DOKTER PASIEN
- Veracity (berbicara benar, jujur dan terbuka)
- Fidelity (loyalitas dan promise keeping)
- Privacy (menghormati hak privasi pasien)
- Confidentially (menjaga kerahasiaan pasien)
5Perjalanan Sifat Hubungan
- Paternalistik --? kebapakan, dengan prinsip moral
utama adalah beneficence - Kontraktual (1972-1975)
- Virtue --? Inform consent
- Konsekuensi suatu hubungan--? Hak Kewajiban
6Esensi
- Hubungan yang unik
- Berlangsung hubungan biomedis aktif-pasif
- Di sisi lain ada tuntutan hubungan setara
berdasar kepercayaan.
7Hubungan biomedis aktif-pasif / hubungan medik
- Dokter pihak yang mempunyai keahlian di bidang
kedokteran - Pasien orang sakit yang membutuhkan bantuan
dokter - Superioritas dokter jelas terlihat
- Hanya ada kegiatan dokter, pasien tetap pasif
- Tampak berat sebelah dan tidak sempurna
8Hubungan atas dasar kepercayaan
- Percaya bahwa dokter akan berupaya maksimal
- Percaya terhadap kredibilitas (expertness
trusworthiness) - Tanpa adanya kepercayaan pasien, upaya
penyembuhan dokter akan sia-sia - Hubungan dokter-pasien
9Pola dasar hubungan dokter dan pasien
- Mutual Participation
- Guidance Cooperation
- Activity passivity
10Mutual Participation
- Berdasarkan pemikiran, setiap manusia memiliki
harkat martabat yang sama - pada pasien medical check up/penyakit kronis
- Pasien secara sadar aktif dan berperan dalam
pengobatan terhadap dirinya - Tidak dapat diterapkan pada pasien
berpendidikansosial rendah, pada anak, gangguan
mental
11Guidance Cooperation
- Membimbing kerjasama seperti orang tua remaja
- Apabila keadaan pasien tidak terlalu berat
- Pasien tetap sadar dan memiliki perasaan serta
kemauan sendiri - Dokter tidak semata-mata menjalankan kekuasaan
- kerjasama pasien diwujudkan dg turuti
nasehat/anjuran dokter
12Activity passivity
- Pola hubungan seperti orang tua-anak
- Pola hubungan klasik
- Dokter seolah dapat sepenuhnya melaksanakan
ilmunya tanpa campur tangan pasien - Motivasi altruistic (untuk kepentingan umum)
- Berlaku pada pasien yang keselamatan jiwanya
terancam,tidak sadar, gangguan mental berat
13PROFESI KEDOKTERAN
- Pada dasarnya suatu PROFESI memiliki
- 3 syarat utama
- Diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif (luas)
- Memiliki komponen intelektual yang bermakna dalam
melakukan tugasnya - Memberikan pelayanan yang penting kepada
masyarakat
143 syarat umum
- Sertifikasi (harus selalu tervalidasi) melalui
proficiensy check - Organisasi Profesi
- Otonomi dalam bekerja --? berdampak eksklusif--?
perlu self regulation--? untuk menjaga tanggung
jawab moral dan tanggung jawab profesi kepada
masyarakat --? etika profesi dan standard profesi
152 jenis profesi yang dikenal
- Profesi Konsultan (Consultan profession) --?
hubungan individual antara profesional dengan
client--? transaksi fee for service - Dokter, psycholog, pengacara
- Profesi Scholar (Scholarly profession) --? client
jumlah banyak pada satu waktu, bekerja berdasar
gaji/honor guru, tenaga kesehatan di RS, dll -
- kedua nya memiliki Tanggung Jawab khas --?
Tanggung Jawab Profesi
16Ada kecenderungan pergeseran dari Profesi
Konsultan ke arah Scholar --? karena pertumbuhan
RS, Klinik, Law Firm dll --? terjadi Modifikasi
hubungan hukum antara Konsultan dengan klient nya
--? RS ------ terjadi hubungan segitiga
Pasien-Dokter-RS --? transaksi berubah dari fee
for service ke arah sistem asuransi atau pre paid
(sistem kapitasi)
17Ciri profesionalisme Dokter
- kejujuran
- integritas
- kepedulian terhadap pasien (duty of care)
- menghormati pasien
- belas kasih (compassion) kepada pasien
- sopan santun kepada pasien
- pengabdian yang berkelanjutan untuk
mempertahankan kompetensi pengetahuan dan
keterampilan teknis medis
18Profesionalisme
- janji publik, dapat dipercaya sebagai penolong
pasien - Mengandung kontrak sosial
- - pegang teguh komitmen thd kepentingan terbaik
pasien - - jujur
- - hormati hak-hak pasien dalam menjalankan
praktiknya sebagai upaya altruistik (tanpa
pamrih) - memperhatikan keseimbangan antara harapan
kesembuhan pasien dengan upaya maksimal yang
dilakukan dokter - pupuk upaya kerjasama antara pasien-dokter menuju
kesembuhan pasien.
19Hak Dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien Dalam Pengobatan
The rights to health care The rights to self
determination
20World Medical Association -? Declaration of
Lisbon on the Rights of the Patient (1991)
- Hak memilih dokter secara bebas
- Hak dirawat oleh dokter yang bebas dalam membuat
keputusan klinis dan etis - Hak untuk menerima atau menolak pengobatan
setelah menerima informasi yang adequate - Hak untuk dihormati kerahasiaan dirinya
- Hak untuk mati secara bermartabat
- Hak untuk menerima atau menolak dukungan
spiritual atau moral
21Undang-Undang Kesehatan
- Hak atas informasi
- Hak atas second opinion
- Hak untuk memberikan persetujuan atau menolak
suatu tindakan medis - Hak untuk kerahasiaan
- Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
- Hak untuk memperoleh ganti rugi
22Hak Pasien Dalam Pengobatan
- Merupakan hak asasi, The Right of Self
Determination (pilihan) - Karena kondisinya, pasien berada pada posisi yang
lebih lemah - Hubungan yang terjadi biasanya lebih bersifat
paternalistik (kebapakan) - Perlu payung undang-undang untuk melindungi
pasien - Dulu tidak perlu
23Menurut konsep WHO terdapat tambahan hak pasien
yang berupa
- mendapatkan pelayanan medis tanpa mengalami
diskriminasi - menerima atau menolak untuk dilibatkan dalam
penelitian, dan jika bersedia ia berhak
memperoleh informasi yang jelas tentang
penelitian tersebut - mendapat penjelasan tentang tagihan biaya yang
harus dia bayar
24Kewajiban Pasien dalam pelayanan Medis
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur
tentang masalah kesehatannya - mematuhi nasehat dan petunjuk dokter
- mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana
pelayanan kesehatan - memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima - ( Pasal 53 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran)
25Hubungan hukum antara dokter dan pasien
26Hubungan karena kontrak (transaksi terapeutik)
- Hubungan paternalistik vs hubungan
seimbang/partner - Dokter dan pasien masing-masing mempunyai
kebebasan dan mempunyai kedudukan yang setara - Kedua pihak mengadakan perikatan/perjanjian
- kedua pihak harus melaksanakan peranan atau
fungsinya - Peranan tersebut bisa berupa hak dan kewajiban.
- Dalam kontrak terapeutik, hubungan dimulai dengan
tanya jawab (anamnesis)
27Tindakan medik tidak bertentangan dengan hukum
bila memenuhi syarat
- mempunyai indikasi medis, untuk mencapai suatu
tujuan yang konkret - dilakukan menurut aturan-aturan yang berlaku di
dalam ilmu kedokteran. - harus sudah mendapat persetujuan dulu dari pasien
28Dalam ilmu hukum dikenal dua jenis perjanjian,
yaitu
- Resulta at verbintenis,
- yang berdasarkan hasil kerja
- Inspanning verbintenis,
- yang berdasarkan usaha yang maksimal.
29variasi objek perjanjian medis
- Medical Check up
- Imunisasi
- Keluarga Berencana
- Usaha penyembuhan penyakit
- Memperpanjang hidup
- Rehabilitasi
30Hubungan Karena Undang-Undang (Zaakwarneming)
- Apabila pasien dalam keadaan tidak sadar
- dokter dapat bertindak atau melakukan upaya medis
tanpa seizin pasien - menurut ketentuan pasal 1354 KUH Perdata disebut
Zaakwarneming
31Kesetaraan dalam hubungan dokter-pasien
- Dokter maupun pasien memiliki hak yang sama untuk
mengutarakan maksud dan harapannya - Hubungan dokter-pasien bukanlah merupakan
hubungan atasan-bawahan - Dokter tidak boleh memperlakukan pasien sebagai
objek dari pekerjaannya - Dokter diharapkan memberikan peluang kepada
pasien untuk mengutarakan dan menerima informasi
dengan jelas dan bebas sehingga terbinalah
komunikasi yang efektif dan efisien - Perlu dilakukan juga penyuluhan atau edukasi agar
menjadi pasien yang cerdas
32PRAKTEK KEDOKTERAN
- Hanya boleh dilakukan oleh kelompok professional
kedokteran tertentu yang memiliki kompetensi yang
memenuhi standard tertentu - Ada kewenangan yang disyahkan oleh suatu
organisasi yang memiliki kewenangan untuk
mengeluarkan ijin - Ada kontrak antara masyarakat profesi dengan
masyarakat umum, dimana msyarakat profesi diberi
hak untuk self regulating ( otonomi profesi)
dengan kewajiban adanya jaminan kompetensi
mengikuti standard tertentu
33PRAKTEK KEDOKTERAN
- Diatur dalam Undang- Undang Praktek Kedokteran /
UU No 29/2004 - Awal Mengatur tentang persyaratan dokter untuk
dapat berpraktek kedokteran --? - Selanjutnya--? Mengatur tentang Konsil
Kedokteran, Standard Pendidikan Profesi
Kedokteran, Pendidikan dan Pelatihan, dan proses
registrasi tenaga dokter - Lebih lanjut -? Mengatur tentang penyelenggaraan
praktek kedokteran-? perijinan (SIP,STR,tempat
praktek), pertindik, rekam medis, rahasia
kedokteran, pengendalian mutu dan biaya, hak dan
kewajiban dokter pasien
34Undang- Undang Praktek Kedokteran / UU No
29/2004
- Bagian berikut nya Mengatur tentang Disiplin
profesi, MKDKI menerima pengaduan, memeriksa dan
memutuskan kasus pelanggaran disiplin kedokteran - Terakhir ancaman Pidana bagi yang berpraktek
tanpa STR dan SIP, berperilaku seolah dokter,
praktek tanpa rekam medis, tidak memasang papan
nama, mempekerjakan dokter yang tanpa STR dan SIP
35Kode Etik Kedokteran Indonesia
- Etik jabatan Kedokteran ( Medical Ethics)
- - Sikap dokter terhadap teman sejawat,
Assisten, masyarakat dan pemerintah - 2. Etik Asuhan Kedokteran (Ethics of Medical
Care) - Sikap dan tindakan dokter terhadap penderita
yang menjadi tanggung jawabnya. - ---? KODEKI -? dikeluarkan sebagai lampiran dari
SK MENKES no 434 (Menkes/X/1953) disusun dengan
mempertimbangkan International Code of Medical
Etics dengan landasan Idiil Pancasila dan
Struktural UUD 1945
36KODEKI
- Hal-hal yang diatur
- - Hubungan dokter Pasien
- - Hubungan dokter dengan teman sejawat
- - Kewajiban dokter terhadap diri sendiri
37TINDAK SENGKETA MEDIK
- Sengketa Pidana Medik
- Sengketa Perdata Medik
- Dokter-? Subyek hukum----
-
KODEKI
Administratif
Tindakan profesi
Pidana
Perdata
Tindakan Non Profesi
38Tindak Pidana Medik
- Menipu Pasien (Pasal 378 KUHP)
- Tindak Pelanggaran Kesopanan (Pasal 290, 294,
285,286 KUHP) - Sengaja membiarkan pasien tidak tertolong (Pasal
322 KUHP) - Pengguguran kandungan tanpa indikasi medik (Pasal
299, 348,349 KUHP)
39Tindak Pidana Medik
- Membocorkan rahasia Medik (pasal 322 KUHP)
- Lalai sehingga menyebabkan Kematian atau
Luka-luka (Pasal 359, 360,361 KUHP) - Memberikan atau menjual obat Palsu (Pasal 386
KUHP) - Membuat Surat Keterangan Palsu (Pasal 263, 267
KUHP) - Melakukan eutanasia (Pasal 344 KUHP)
- Membocorkan rahasia medik (Pasal 322 KUHP)
40Tindak Kelalaian Medik
- Malpraktek --? bagian dari Medical Negligence
(Kelalaian Medik) - - Criminal Malpractice-? Tuntutan Pidana
- - Civil Malpractice ---gtTidak dapat dituntut
secara Pidana -? tuntutan Perdata
41UU No 29/2004 Praktek Kedokteran
- Mahasiswa kedokteran di rumah sakit?
- Program pendidikan dokter spesialis?
- Baksos?
- Penanganan korban bencana?
- Khitanan masal?
- Kapan rahasia kedokteran boleh dibuka?
- Siapa pemilik rekam medik?