Filsafat Hukum - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Filsafat Hukum

Description:

Filsafat hukum adalah filsafat hukum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan pertanyaan paling dalam dibahas dalam hubungan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:6358
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 14
Provided by: Ozy7
Category:
Tags: filsafat | hukum | ilmu

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Filsafat Hukum


1
Filsafat Hukum
  • Filsafat hukum adalah filsafat hukum yang
    diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum.
  • Dalam filsafat pertanyaan pertanyaan paling dalam
    dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan,
    struktur, dan sejenis lainya.
  • Dalam filsafat hukum, pertanyaan pertanyaan ini
    difokuskan, pada keterberian keterberian
    yuridikal.

2
  • Dalam kepustaan filsafat hukum didifinisikanSeba
    gai sebuah disiplin spekulatif , yang berkenan
    denganya penalaran penalaranya tidak selalu dapat
    diuji secara rasional , dan yang menyibukan diri
    dengan latar belakang dari pemikiran (I.Tammelo)
  • Sebagai refleksi atas dasar dasar dari kenyataan
    (yuridikal) suatu bentuk dari berpikir
    sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan
    hasil hasil timbul dari dalam pemikiran
    (kegiatan berfikir) itu sendiri dan yang mencari
    suatu hubungan teoritikal terreflesi , yang
    didalamnya gejala gejala (hukum) dapat dimengerti
    dan dipikirkan (D.Meuwissen)
  • Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentan
    hak hak (sifat) dari keadilan , pengetahuan
    tentang bentuk keberadaan transaden dan immanen
    dari hukum , pengetahuan tentang nilai nilai yang
    didalamnya hukum berperan tentang hukum dan
    keadilan , pengetahuan tentang struktur dari
    pengetahuan tentang moral dan dari ilmu hukum ,
    dan pengetahuan tentang hubungan antara hubungan
    dengan moral (J.Darbellay).

3
Beberapa Permasalahan Penting Dalam Filsafat Hukum
  • Hukum dan kekuasaan
  • Apakah sebabnya orang menanti hukum
  • Apakah sebabnya negara berhak menghukum
    seseorang
  • Etika dan kode etika profesi hukum
  • Keadilan
  • Hak azasi manusia

4
Hukum Dan Kekuasaan
  • Hubungan antara hukum dan kekuasaan digambarkan
    dalam suatu slogan
  • Hukum tanpa kekuasaan adalah angan angan ,
    kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (Mochtar
    kusumaatmadja)
  • Peperzak mengemukakan hubungan antara hukum
    dengan kekuasaan dengan 2 cara
  • 1. Dari konsep sanksi perilaku yang menyimpang
    memerlukan sanksi bagi penegakan aturan aturan
    hukum . Penggunaan sansi memerlukan legimitasi
    yudiris agar menjadi kekerasan yang sah
  • 2. Konsep penegakan konstitusi termasuk
    penegakan prosedur yang benar dalam pembinaan
    hukum mengasumsikan digunakanya kekuatan ( force )

5
Dengan Implementasinya
  • Hukum memerlukan kekuasaan untuk kedudukanya.
  • Kekuasaan diperlukan oleh karena hukum bersifat
    memaksa.

6
Apakah sebanya negara berhak menghukum seseorang
  • Dalam usaha menjawab pertanyaan diatas , teori
    teori tentang mengapa orang mentaati hukum
    penting untuk disimak kembali .

7
Teori kedaulatan sosial
  • Negara adalah badan yang mewakili tuhan didunia
    yang memiliki kekuasaan penuh untuk
    menyelenggarakan ketertiban hukum didunia . Para
    pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman
    agar hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin

8
Teori perjanjian sosial
  • Otoritas negara yang bersifat monopoli pada
    kehendak manusia itu sendiri yang menghendaki
    adanya kedamaian ketentraman dalam masyarakat
  • Mereka telah memberikan kuasa kepada negara untuk
    menghukum seseorang yang melanggar ketertiban.

9
Teori kedaulatan negara
  • Karena negaralah yang berdaulat , maka hanya
    negara itu sendiri yang berhak menghukum
    seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban
    dalam masyarakat.
  • Negara yang menciptakan hukum , jadi segala
    sesuatu harus tunduk pada negara
  • Adanya hukum karena adanya negara.
  • . Hukum sendiri sebenarnya juga kekuasaan
  • . Dalam kaitan ini , van Aveldoorn membagi
  • 1. Hukum obyektif Kekuasaan yang bersifat
    mengatur
  • 2. Hukum subyektif kekuasaan yang diatur
    oleh hukum obyektif
  • . Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan.
  • . Hukum merupakan pembatas kekuasaan guna
    menghindari penyalah gunaan kekuasaan (abuse of
    power)

10
Apakah sebabnya orang mentaati hukum
  • Teori kedaulatan Tuhan
  • segala hukum adalah hukum ketuhanan . Tuhan
    sendirilah yang menetapkan hukum , dan pemerintah
    pemerinta duniawi adalah pesuruh pesuruh kehendak
    tuhan
  • Hukum dianggap sebagai kehendak Tuhan . Manusia
    sebagai salah satu ciptaan-Nya wajib patuh pada
    hukum ketuhanan ini.
  • Teori perjanjian sosial
  • Orang taat dan tunduk pada oleh karena berjanji
    untuk mentaatinya . Hukum dianggap sebagai
    kehendak bersama , suatu hasil konsensus
    (perjanjian) dari segenap anggota masyarakat.
  • Dalam kegiatan dan perjanjian sosial , Thomas
    Hobbes dalam bukunya de cive (1642) dan
    leviathan (1651) pada intinya mengemukakan
  • pada mulanya manusia hidup dalam berperang (
    bella omnium contra omnes) .agar tercipta suasana
    damai dsan tentram.

11
  • Maka diadakanlah perjanjian antara mereka (
    Pactum unionis ) , disusul dengan perjanjian
    antara mereka dengan seseorang tertentu ( pactum
    sibjectionis ) yang diserahi kekuasaan tersebut
    bersifat absolut.
  • Berbeda dengan Hobbes , Jhon Locke dalam bukunya
    Le treatises on civil government (1960)
    berpendapat pada saat perjanjian diadakan
    disertakan syarat syarat - Pembatasan
    kekuasaan, dan - Tidak boleh melanggar HAM

12
Teori kedaulatan negara
  • Inti pemikiran teori ini adalah bahwa ditaatinya
    hukum itu karena negara menghendakinya.
  • Hans kalsen dalam salah satu bukunya Das
    problem der souveranitat und die Theorie vas
    volkerecshts , Menganggap bahwa orang tunduk
    pada hukum karena merasa wajib mentaatinya karena
    hukum itu adalah kehendak negara ( wille des
    staates )

13
Teori kedaulatan hukum
  • Hukum mengikat bukan karena negara menghendakinya
    , melainkan karena merupakan perumusan dari
    kesadarn hukum rakyat.
  • H. Krabbe berpendapat bahwa kesadaran hukum yang
    dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap
    individu , yaitu perasaan bagaimana hukum itu
    seharusnya.
  • Kesadaran setiap individu kemudahaan oleh krebbe
    dimaksudkan berasal dari perasaan hukum bagian
    tersebar dari anggota masyarakat.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com