PENGANTAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 20
About This Presentation
Title:

PENGANTAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Description:

HAND OUT PENGANTAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENGERTIAN Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:8519
Avg rating:5.0/5.0
Slides: 21
Provided by: ticke8
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENGANTAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN


1
PENGANTAR PERENCANAAN PEMBANGUNAN
HAND OUT

Formasi
Forum Masyarakat Sipil
2
PENGERTIAN
  • Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
    tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
    pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
    tersedia

3
DASAR HUKUM
  • UU NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN
    PEMBANGUNAN NASIONAL

4
TUJUAN
  • Mendukung antar pelaku pembangunan
  • Menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan
    sinergi
  • Menjamin keterkaitan dan konsistensi, antara
    perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
    pengawasan
  • Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
  • Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara
    efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan

5
PENDEKATAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
NASIONAL (
UU 25 TH 2004 )
  • POLITIK
  • Rencana Pembangunan merupakan hasil proses
    politik ( publik choice theory of planing )
    khususnya penjabaran visi misi kepala daerah
    terpilih
  • TEKNOKRATIK
  • Perencanaan yang dilakukan oleh perencana
    profesional , atau oleh lembaga / unit organisasi
    yang secara fungsional melakukan perencanaan
  • PARTISIPATIF
  • Perencanaan yang melibatkan masyarakat
  • ATAS BAWAH ( TOP DOWN ), BAWAH ATAS ( BOTTOM UP )
  • Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas
    ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hirarki
    pemerintahan

6
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
  • Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan
    masyarakat untuk mengakomodasi kepentingan mereka
    dalam proses penyusunan rencana pembangunan
  • ( Penjelasan Pasal 2 ayat 4 huruf d UU No 25
    )
  • Masyarakat adalah orang-perseorangan, kelompok
    orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan
    hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan
    hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya,
    pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung
    resiko
  • ( Penjelasan Pasal 2 ayat 4 huruf d UU No 25 )

7
WAHANA PARTISPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
  • Musrenbang dalam rangka penyusunan RPJP Nasional
    / Daerah
  • Musrenbang Jangka Menengah ( Penyusunan RPJM
    Nasional / Daerah )
  • Musrenbang reguler / tahunan
  • Musrenbangdes
  • Musrenbangcam
  • Forum SKPD
  • Musrenbang Kab
  • Musrenbang Propinsi
  • Musrenbang Nasional

8
TAHAPAN PERENCANAAN
  • Penyusunan Rencana
  • Melaksanakan musyawarah pembangunan
  • Penyusunan rancangan akhir perencanaan
  • Penetapan Rencana
  • RPJP Nasional / Daerah dengan UU / Perda
  • RPJM Nasiolan / Daerah dengan Peraturan
    Presiden
  • Peraturan Bupati
  • RKP Nasional / Daerah dengan Peraturan
    Presiden
  • Peraturan Bupati
  • Pengendalian pelaksanaan Rencana
  • Koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan
  • rencana
  • Evaulasi pelaksanaan rencana
  • Pengumpulan dan analisis data untuk menilai
  • pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja

9
RUANG LINGKUP PERENCANAAN
NASIONAL DAERAH
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
RENCANA STRATEGIS KEMENTRIAN / LEMBAGA RENCANA STRATEGIS SKPD
RENCANA KERJA PEMERINTAH RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
RENCANA KERJA KEMENTRIAN / LEMBAGA RENCANA KERJA SKPD
10
RENSTRA
RENSTRA- KL Berpedoman pada RPJM Nasional RENSTRA- SKPD Berpedoman pada RPJM DAERAH
Isi Visi misi Tujuan, Strategi dan Kebijakan Program Kegiatan indikatif Isi Visi misi Tujuan, Strategi dan Kebijakan Program Kegiatan indikatif
11
RENJA
RENJA KL Penjabaran RENSTRA KL RENJA SKPD Penjabaran RENSTRA SKPD
Isi Kebikan KL Program dan Kegiatan Pembangunan Dilaksanakan Pemerintah Mendorong Partsipasi masyarakat Isi Kebikan SKPD Program dan Kegiatan Pembangunan Dilaksanakan Pemerintah Mendorong Partsipasi masyarakat
12
RENCANA KERJA PEMERINTAH
RKP PENJABARAN RPJM NASIONAL RKP DAERAH PENJABARAN RPJM DAERAH
ISI Prioritas Pembangunan Nasional Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Arah Kebijakan Fiskal Program Kementrian, Lintas Kementrian, kewilayahan dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam Kerangka regulasi Kerangka Anggaran ISI Prioritas Pembangunan Daerah Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, Lintas SKPD, kewilayahan dan lintas kewilayahan yang mememuat kegiatan dalam Kerangka regulasi Kerangka Anggaran
13
PROSES / ALUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Penjaringan Masalah dan Potensi
SEKALA KABUPATEN
MUSREN CAM
RPTK
musdus
musdus
FORUM SKPD
RENJA SKPD
Lokarya desa
Musdes
Musyawarah BPD
PERDES RPJMD
MUSREN KAB
RKPD
SEKALA DESA
PENGELOMPOKAN SEJARAH DESA VISI
MISI ANALISIS SKORING
Lokakarya desa
Musdes
Per. Kades RKP Desa
KU APBD
SIDANG DPRD II
Penyusunan draf APB Desa
PPA S
Musdes
Musyawarah BPD
RAPBD
APB Desa
Perubahan APB Desa
Perhitungan APB Desa
LKPJ KADES
PERDA APBD II
PELAKSANAAN APB Desa
14
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
HANDOUTS 1.3
  • FoRmAsI Kebumen

15
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESADALAM PP 72 TAHUN
2005
  • PASAL 63
  • (1) Dalam rangka penyelenggaraan
  • pemerintahan Desa disusun perencanaan
  • pembangunan desa sebagai satu kesatuan
  • dalam sistem perencanaan pembangunan
  • daerah kabupaten / kota
  • (2) Perencanaan pembangunan sebagaimana
  • dimaksud ayat (1) disusun secara
    partispatif
  • oleh pemerintah Desa sesui dengan
    kewenanganya

16
  • PASAL 64
  • (1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana
  • dimaksud pasal 63 ayat (2) disusun
    secara
  • berjangka meliputi
  • a. Rencana pembangunan jangka
  • menengah desa yang selanjutnya
  • disebut RPJMD untuk jangka waktu
  • lima tahun
  • b. Rencana Kerja pembangunan desa,
  • selanjutnya disebut RKP desa
    merupakan
  • penjabaran dari RPJMD untuk
  • jangka waktu 1 ( satu ) tahun
  • (2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  • huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa
    dan
  • RKP desa ditetapkan dalam Peraturan
    kepala
  • desa

17
PENGERTIAN
  • RPJM Desa adalah dokumen perencanaan strategis /
    jangka menengah desa yang berjangka waktu 5 tahun
    dan di tetapkan dengan Peraturan Desa

18
KONDISI YANG DIHARAPKAN VISI- MISI DESA
LEGENDA DAN SEJARAH PEMBANGUNAN DESA
KONDISI SAAT INI MASALAH DAN POTENSI DESA
KESENJANGAN
JEMBATAN PERENCANAAN
RPJMD / 5 TAHUN
REFLEKSI
T I T II T III T IV T V

RENCANA TAHUNAN
RKP Desa
19
TAHAPAN PENYUSUN RPJM DESA
  • Penyusunan Rencana
  • MUSDUS
  • LOKARYA DESA
  • MUSRENBANGDES
  • Penetapan Rencana
  • MUSYAWARAH BPD
  • PERDES RPJMDes

20
PROSES / ALUR PENYUSUNAN RPJM DESA
Penjaringan Masalah dan Potensi
musdus
musdus
Lokarya desa
Musdes
Musyawarah BPD
PERDES RPJMD
PENGELOMPOKAN SEJARAH DESA VISI
MISI ANALISIS SKORING
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com