Title: TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
1TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
- DR.H.M.HARYDJATMIKO, SH, MS
2Istilah-istilah
Tax Offenses
upaya-upaya perlawanan dari WP baik secara pasif
maupun aktif tidak melaporkan dan tidak membayar
pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
Undang-undang, baik dilakukan sendiri oleh WP
maupun bekerjasama dengan orang lain, termasuk
kolusi dengan oknum aparat pajak
Tax Fraud
pengelakan pajak secara sengaja melalui pelaporan
SPT yang isinya tidak benar, memberikan
dokumen-dokumen yang palsu, dan pada umumnya
diancam dengan hukum pidana
3Tax Evasion
Istilah ini digunakan untuk pengelakan pajak atau
penghindaran pajak dengan cara yang bertentangan
dengan Undang-undang Perpajakan sehingga diancam
dengan sanksi baik secara administratif, maupun
hukuman pidana
Tax Avoidance
penghindaran pajak melalui pemanfaatan celah
ketidak lengkapan peraturan perundang-undangan
pajak (Loopholes) sehingga dianggap tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku
4Tindak Pidana Pajak
suatu perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan pajak yang menimbulkan
kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam
dengan hukuman pidana
5Sumber Hukum Pidana Pajak
- UU Perpajakan
- UU No.6/1983 jo. UU No.16/2000 ttg KUP Psl 38,
39, 40, 41, 41A, 41B, 43 - UU No.12/1985 jo. UU No.12/1994 ttg PBB Psl 24
25 - UU No.13/1985 ttg Bea Meterai Psl 13 14
- UU No.10/1995 ttg Kepabeanan Psl 102 - 111
- UU No.11/1995 ttg Cukai Psl 50 51
- UU No.18/1997 jo. UU No.34/2000 ttg PDRD Psl 37
40
- KUHP Psl 103, 253
- KUHAP
- Psl 42 ay (1) UU PDRD
- Psl 44 ay (1) UU KUP
6Pasal 37 UU PDRD
- Wajib Pajak yg krn kealpaannya tidak menyampaikan
SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak
lengkap atau melampirkan keterangan yg tidak
benar shg merugikan keuangan daerah dpt dipidana
dng pidana kurungan paling lama 1 th dan atau
denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yg
terutang - Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
atau mengisi dengan tidak benar atau tidak
lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak
benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak 4
(empat) kali jumlah pajak yang terutang
7Pasal 38 UU PDRD
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak
dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 th
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak
atau berakhirnya Tahun Pajak ybs.
Pasal 39 UU PDRD
Wajib Retribusi yg tdk melaksanakan kewajibannya
shg merugikan keuangan daerah diancam pidana
kurungan paling lama 6 bln atau denda paling
banyak 4 kali jumlah retribusi yg terutang
8Pasal 40 UU PDRD
- Pejabat yg krn kealpaannya tdk memenuhi kewajiban
merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dlm Ps. 36
ay (1) (2), dipidana dng pidana kurungan plg
lama 6 bln atau denda plg banyak Rp 2 juta. - Pejabat yg dng sengaja tdk memenuhi kewajibannya
atau seseorang yg menyebabkan tdk dipenuhinya kwj
pejabat sebagaimana dimaksud dlm Ps.36 ay (1)
(2), dipidana dng pidana kurungan plg lama 1 th
atau denda plg banyak Rp 5 juta. - Penuntutan thd tindak pidana sebagaimana dimaksud
pd ay (1) (2) hanya dilakukan atas pengaduan
org yg kerahasiannya dilanggar
9Asas Teritorialitas (Pasal 2 KUHP)
Ketentuan-ketentuan pidana dlm perundang
undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang melakukan sesuatu delik di Indonesia
Asas Nasional Aktif (Pasal 5 KUHP)
WNI yang berada di Luar Negeri yang melakukan
kejahatan di bidang perpajakan menurut
perundang-undangan pajak Indonesia, dapat
dituntut dan diadili karena melakukan tindak
pidana pajak berdasarkan hukum yang berlaku di
Indonesia
10Obyek Hukum Tindak Pidana Pajak
perbuatan-perbuatan yang melanggar
larangan-larangan atau kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam undang-undang perpajakan, yang
secara langsung atau tidak langsung dapat
menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam
dengan hukuman pidana
- Contoh
- Pasal 39 ayat (1) hrf c UU KUP
- Pasal 103 hrf a UU Kepabeanan
- Pasal 37 ayat (2) UU PDRD
11Subyek Hukum Tindak Pidana Pajak
Orang, badan, atau siapa yang dapat
dipertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum
pidana pajak dan terhadapnya dapat dijatuhi
hukuman pidana
- Wajib Pajak/Penanggung Pajak
- Bukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak
12Wajib Pajak / Penanggung Pajak
- Orang Pribadi sebagai Individu ? Ps. 1 Huruf a UU
KUP Ps1 ay (2) UU PDRD - Seseorang sebagai pengurus dari suatu badan hukum
perdata atau badan lainnya ? Ps. 1 huruf a dan Ps
37 ay (2) UU PDRD - Badan hukum perdata atau badan hukum lainnya ?
Ps. 108 ay (4) UU No.10/1995
13Bukan Wajib Pajak / Penanggung Pajak
- Pejabat Pajak ? Ps. 34 41 UU KUP, Ps. 36 40
UU PDRD - Pihak Ketiga ? Ps 41A UU KUP
- Penyertaan Tindak Pidana Pajak ? Ps. 43 ay (1) UU
KUP
14Penyertaan dalam Tindak Pidana Pajak
- Yang melakukan perbuatan (plegen, dader)
- Yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen,
middelijke dader) - Yang turut melakukan perbuatan (medeplagen,
mededader) - Yang membantu perbuatan (medeplichtige)
- Yang menganjurkan supaya perbuatan dilakukan
(uitlokker)
15Jenis Hukuman Pidana Pajak
- Pidana pokok berupa
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
- Pidana tambahan, berupa
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
16Perumusan Sanksi Pidana Pajak
- Perumusan spesifik
- Pasal 108 ayat (4) UU No.10/1995
- Perumusan alternatif
- Pasal 25 ayat (1) hrf b UU No.12/1994
- Perumusan kumulatif
- Pasal 37 ayat (2) UU PDRD
- Perumusan campuran
- Pasal 103 hrf d UU No.10/1995
17PASAL 6 AYAT (1) KUHAP
- Penyidik adalah
- Pejabat Polisi negara Republik Indonesia
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang
18Penyidik
- Pasal 1 butir 1 UU No.8 tahun 1981 ttg Hukum
Acara Pidana
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-undang untuk
melakukan penyidikan
19Penyidik Pajak
- Pasal 42 ayat (1) UU PDRD
- Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan Daerah atau Retribusi,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum
Acara Pidana yang berlaku
- Pasal 42 ayat (3) UU PDRD
- Penyidik sebagaimana dimaksud pd ay (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan
menyampaikan hasil penyidikannya kpd Penuntut
Umum, sesuai dng ketentuan yg diatur dlm UU No.8
Th 1981 ttg Hukum Acara Pidana
20Wewenang Penyidik Pajak
- menerima, mencari, mengumpulkan meneliti
ket./laporan berkenaan dgn tindak pidana di bid.
Perpajakan - meneliti, mencari mengumpulkan ket. mengenai
OP/Bdn ttg kebenaran perbuatan yg dilakukan
sehub. dgn tindak pidana di bid. Perpajakan - meminta ket. bahan bukti dari OP/Bdn
- memeriksa buku2, catatan2, dokumen lain berkaitan
dgn tindak pidana perpajakan - melakukan penggledahan penyitaan bahan bukti
- meminta bantuan tenaga ahli
- menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan pd saat pemeriksaan sedang
berlangsung - memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana
perpajakan - memanggil saksi meminta bantuan tenaga ahli
- menghentikan penyidikan
- Melakukan tindakan lain yg perlu utk kelancaran
penyidikan
Ps. 44 UU KUP Ps. 42 UU PDRD Tdk diatur wewenang
penyidik utk melakukan penangkapan atau
penahanan ? Ps. 21 KUHAP
21Koordinasi antara Penyidik Pajak, Penyidik POLRI,
Kejaksaan
- SE Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
SE-006/J.A/7/1985 tanggal 19 Juli 1985 - SE Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor
POL B/5401/IX/1986 tanggal 1 September 1986 - SE Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-01/PJ.7/1997 tanggal 28 Januari 1997 - Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor M.PW.07.03-762 tanggal 15 Juli
1986 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pasal 44 ayat
(3) UU No.6 Tahun 1983 - Fatwa Ketua MA RI Nomor KMA/114/IV/1990 tanggal
7 April 1990 tentang Penyerahan Hasil Penyidikan
PPNS kepada Penuntut Umum
22Permasalahan
- Kelemahan aturan ketentuan pidana pajak
- Terbatasnya SDM penyidik pajak dan penegak hukum
- Kurangnya sosialisasi hukum pidana pajak
23Terima kasih