TINDAK PIDANA PERPAJAKAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 23
About This Presentation
Title:

TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Description:

TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DR.H.M.HARYDJATMIKO, SH, MS Istilah-istilah Tax Evasion Tindak Pidana Pajak Obyek Hukum Tindak Pidana Pajak Subyek Hukum Tindak Pidana Pajak ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:465
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 24
Provided by: HARKR
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: TINDAK PIDANA PERPAJAKAN


1
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
  • DR.H.M.HARYDJATMIKO, SH, MS

2
Istilah-istilah
Tax Offenses
upaya-upaya perlawanan dari WP baik secara pasif
maupun aktif tidak melaporkan dan tidak membayar
pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
Undang-undang, baik dilakukan sendiri oleh WP
maupun bekerjasama dengan orang lain, termasuk
kolusi dengan oknum aparat pajak
Tax Fraud
pengelakan pajak secara sengaja melalui pelaporan
SPT yang isinya tidak benar, memberikan
dokumen-dokumen yang palsu, dan pada umumnya
diancam dengan hukum pidana
3
Tax Evasion
Istilah ini digunakan untuk pengelakan pajak atau
penghindaran pajak dengan cara yang bertentangan
dengan Undang-undang Perpajakan sehingga diancam
dengan sanksi baik secara administratif, maupun
hukuman pidana
Tax Avoidance
penghindaran pajak melalui pemanfaatan celah
ketidak lengkapan peraturan perundang-undangan
pajak (Loopholes) sehingga dianggap tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku
4
Tindak Pidana Pajak
suatu perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan pajak yang menimbulkan
kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam
dengan hukuman pidana
5
Sumber Hukum Pidana Pajak
  • UU Perpajakan
  • UU No.6/1983 jo. UU No.16/2000 ttg KUP Psl 38,
    39, 40, 41, 41A, 41B, 43
  • UU No.12/1985 jo. UU No.12/1994 ttg PBB Psl 24
    25
  • UU No.13/1985 ttg Bea Meterai Psl 13 14
  • UU No.10/1995 ttg Kepabeanan Psl 102 - 111
  • UU No.11/1995 ttg Cukai Psl 50 51
  • UU No.18/1997 jo. UU No.34/2000 ttg PDRD Psl 37
    40
  • KUHP Psl 103, 253
  • KUHAP
  • Psl 42 ay (1) UU PDRD
  • Psl 44 ay (1) UU KUP

6
Pasal 37 UU PDRD
  1. Wajib Pajak yg krn kealpaannya tidak menyampaikan
    SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak
    lengkap atau melampirkan keterangan yg tidak
    benar shg merugikan keuangan daerah dpt dipidana
    dng pidana kurungan paling lama 1 th dan atau
    denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yg
    terutang
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
    atau mengisi dengan tidak benar atau tidak
    lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak
    benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
    (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4
    (empat) kali jumlah pajak yang terutang

7
Pasal 38 UU PDRD
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak
dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 th
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak
atau berakhirnya Tahun Pajak ybs.
Pasal 39 UU PDRD
Wajib Retribusi yg tdk melaksanakan kewajibannya
shg merugikan keuangan daerah diancam pidana
kurungan paling lama 6 bln atau denda paling
banyak 4 kali jumlah retribusi yg terutang
8
Pasal 40 UU PDRD
  1. Pejabat yg krn kealpaannya tdk memenuhi kewajiban
    merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dlm Ps. 36
    ay (1) (2), dipidana dng pidana kurungan plg
    lama 6 bln atau denda plg banyak Rp 2 juta.
  2. Pejabat yg dng sengaja tdk memenuhi kewajibannya
    atau seseorang yg menyebabkan tdk dipenuhinya kwj
    pejabat sebagaimana dimaksud dlm Ps.36 ay (1)
    (2), dipidana dng pidana kurungan plg lama 1 th
    atau denda plg banyak Rp 5 juta.
  3. Penuntutan thd tindak pidana sebagaimana dimaksud
    pd ay (1) (2) hanya dilakukan atas pengaduan
    org yg kerahasiannya dilanggar

9
Asas Teritorialitas (Pasal 2 KUHP)
Ketentuan-ketentuan pidana dlm perundang
undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang melakukan sesuatu delik di Indonesia
Asas Nasional Aktif (Pasal 5 KUHP)
WNI yang berada di Luar Negeri yang melakukan
kejahatan di bidang perpajakan menurut
perundang-undangan pajak Indonesia, dapat
dituntut dan diadili karena melakukan tindak
pidana pajak berdasarkan hukum yang berlaku di
Indonesia
10
Obyek Hukum Tindak Pidana Pajak
perbuatan-perbuatan yang melanggar
larangan-larangan atau kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam undang-undang perpajakan, yang
secara langsung atau tidak langsung dapat
menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam
dengan hukuman pidana
  • Contoh
  • Pasal 39 ayat (1) hrf c UU KUP
  • Pasal 103 hrf a UU Kepabeanan
  • Pasal 37 ayat (2) UU PDRD

11
Subyek Hukum Tindak Pidana Pajak
Orang, badan, atau siapa yang dapat
dipertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum
pidana pajak dan terhadapnya dapat dijatuhi
hukuman pidana
  • Wajib Pajak/Penanggung Pajak
  • Bukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak

12
Wajib Pajak / Penanggung Pajak
  1. Orang Pribadi sebagai Individu ? Ps. 1 Huruf a UU
    KUP Ps1 ay (2) UU PDRD
  2. Seseorang sebagai pengurus dari suatu badan hukum
    perdata atau badan lainnya ? Ps. 1 huruf a dan Ps
    37 ay (2) UU PDRD
  3. Badan hukum perdata atau badan hukum lainnya ?
    Ps. 108 ay (4) UU No.10/1995

13
Bukan Wajib Pajak / Penanggung Pajak
  1. Pejabat Pajak ? Ps. 34 41 UU KUP, Ps. 36 40
    UU PDRD
  2. Pihak Ketiga ? Ps 41A UU KUP
  3. Penyertaan Tindak Pidana Pajak ? Ps. 43 ay (1) UU
    KUP

14
Penyertaan dalam Tindak Pidana Pajak
  • Yang melakukan perbuatan (plegen, dader)
  • Yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen,
    middelijke dader)
  • Yang turut melakukan perbuatan (medeplagen,
    mededader)
  • Yang membantu perbuatan (medeplichtige)
  • Yang menganjurkan supaya perbuatan dilakukan
    (uitlokker)

15
Jenis Hukuman Pidana Pajak
  • Pidana pokok berupa
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda
  • Pidana tambahan, berupa
  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Perampasan barang-barang tertentu
  • Pengumuman putusan hakim

16
Perumusan Sanksi Pidana Pajak
  • Perumusan spesifik
  • Pasal 108 ayat (4) UU No.10/1995
  • Perumusan alternatif
  • Pasal 25 ayat (1) hrf b UU No.12/1994
  • Perumusan kumulatif
  • Pasal 37 ayat (2) UU PDRD
  • Perumusan campuran
  • Pasal 103 hrf d UU No.10/1995

17
PASAL 6 AYAT (1) KUHAP
  • Penyidik adalah
  • Pejabat Polisi negara Republik Indonesia
  • Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi
    wewenang khusus oleh undang-undang

18
Penyidik
  • Pasal 1 butir 1 UU No.8 tahun 1981 ttg Hukum
    Acara Pidana

Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-undang untuk
melakukan penyidikan
19
Penyidik Pajak
  • Pasal 42 ayat (1) UU PDRD
  • Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
    lingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai
    Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana
    di bidang perpajakan Daerah atau Retribusi,
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum
    Acara Pidana yang berlaku
  • Pasal 42 ayat (3) UU PDRD
  • Penyidik sebagaimana dimaksud pd ay (1)
    memberitahukan dimulainya penyidikan
    menyampaikan hasil penyidikannya kpd Penuntut
    Umum, sesuai dng ketentuan yg diatur dlm UU No.8
    Th 1981 ttg Hukum Acara Pidana

20
Wewenang Penyidik Pajak
  • menerima, mencari, mengumpulkan meneliti
    ket./laporan berkenaan dgn tindak pidana di bid.
    Perpajakan
  • meneliti, mencari mengumpulkan ket. mengenai
    OP/Bdn ttg kebenaran perbuatan yg dilakukan
    sehub. dgn tindak pidana di bid. Perpajakan
  • meminta ket. bahan bukti dari OP/Bdn
  • memeriksa buku2, catatan2, dokumen lain berkaitan
    dgn tindak pidana perpajakan
  • melakukan penggledahan penyitaan bahan bukti
  • meminta bantuan tenaga ahli
  • menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang
    meninggalkan ruangan pd saat pemeriksaan sedang
    berlangsung
  • memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana
    perpajakan
  • memanggil saksi meminta bantuan tenaga ahli
  • menghentikan penyidikan
  • Melakukan tindakan lain yg perlu utk kelancaran
    penyidikan

Ps. 44 UU KUP Ps. 42 UU PDRD Tdk diatur wewenang
penyidik utk melakukan penangkapan atau
penahanan ? Ps. 21 KUHAP
21
Koordinasi antara Penyidik Pajak, Penyidik POLRI,
Kejaksaan
  • SE Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor
    SE-006/J.A/7/1985 tanggal 19 Juli 1985
  • SE Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor
    POL B/5401/IX/1986 tanggal 1 September 1986
  • SE Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-01/PJ.7/1997 tanggal 28 Januari 1997
  • Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik
    Indonesia Nomor M.PW.07.03-762 tanggal 15 Juli
    1986 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pasal 44 ayat
    (3) UU No.6 Tahun 1983
  • Fatwa Ketua MA RI Nomor KMA/114/IV/1990 tanggal
    7 April 1990 tentang Penyerahan Hasil Penyidikan
    PPNS kepada Penuntut Umum

22
Permasalahan
  • Kelemahan aturan ketentuan pidana pajak
  • Terbatasnya SDM penyidik pajak dan penegak hukum
  • Kurangnya sosialisasi hukum pidana pajak

23
Terima kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com