Title: Wakil Menteri PAN dan RB
1ARAH STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM
APARATUR DI INDONESIA
Wakil Menteri PAN dan RB
2PERMASALAHAN KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
DI INDONESIA
- Pengaturan kepegawaian di berbagai undang-undang
(antara lain Undang-Undang 14/2010 tentang Guru
dan Dosen UU 32/2004 dan UU 8/1974 jo 43/1999) - PNS belum dianggap sebagai sebuah profesi
- Penetapan formasi PNS belum melalui analisis
jabatan, analis beban kerja dan perencanaan SDM. - Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan belum
berbasis kompetensi - Terbatasnya mobilitas PNS
- 9 dari 10 PNS tidak pernah diberi kesempatan
mengembangkan diri - Kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai
kebutuhan
3PERMASALAHAN KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
DI INDONESIA
- Masalah overstaff dan understaff
- Desentralisasi pengadaan PNS menyuburkan semangat
kedaerahan dan memperlemah NKRI - Budaya kinerja PNS yang masih rendah
- Sistem remunerasi dan tunjangan bervariasi antar
instansi. - Remunerasi masih belum terkait dengan pencapaian
kinerja - Promosi jabatan masih bersifat tertutup
- Rekrutment PNS masih belum objektif dan
transparan
4SUMBER PERMASALAHAN KEPEGAWAIAN
- Berasal dari kurang lengkapnya dan kurang
jelasnya kebijakan yang mengatur mengenai
kepegawaian - Berasal dari masalah-masalah implementasi
kebijakan dan sanksi di bidang kepegawaian
- UNTUK ITU DIPERLUKAN
- STRATEGI PENGEMBANGAN SDM
- REVISI UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN NEGARA
- PERATURAN PELAKSANAANNYA
5Strategi Reformasi Birokrasi Nasional
3 Sasaran RB
- Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme - Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja
birokrasi - Meningkatnya kualitas pelayanan publik
6PENATAAN JUMLAH DAN DISTRIBUSI PNS
- Analisis Pemetaan Jabatan di K/L Pemda
- Kebijakan Minus Growth (Penerimaan lt Jumlah PNS
Pensiun setiap tahun) - Kebijakan Pembatasan dan/atau Pengurangan Belanja
Pegawai - Monev Redistribusi/Realokasi PNS
- Kebijakan Pemberian Pensiun Dini secara sukarela
Melihat ulang kebutuhan riil PNS
Mengatur Redistribusi/Realokasi PNS
Mengurangi Belanja Pegawai
Birokrasi yang efektif, efisien dan melayani
Merencanakan kebutuhan CPNS sesuai kebutuhan
Menurunkan pertumbuhan jumlah PNS
7SISTEM SELEKSI CPNS DAN PROMOSI PNS SECARA TERBUKA
- Kebijakan seleksi CPNS melalui
- Kerjasama dengan Konsorsium PTN untuk seleksi
CPNS - Penggunaan Computer Assissted Text (CAT) untuk
seleksi CPNS - Kebijakan Promosi PNS
- Penguatan Assessment Center untuk Promosi
Jabatan, Diklat Penjenjangan dan/atau Fungsional - Kebijakan Pengisian Lowongan Jabatan Secara
Terbuka Antar Instansi baik Tingkat Nasional
maupun Regional
Menciptakan sistem rekruitmen dan promosi yang
selektif
Mengurangi KKN dalam proses seleksi
Birokrasi yang efektif, efisien, bersih dan
melayani
Menjaring calon-calon yang berkualitas
Mendorong kinerja birokrasi melalui penempatan
pegawai yang tepat
8PROFESIONALISASI PNS
- Penetapan Standar Kompetensi
- Peningkatan Kemampuan PNS Berbasis Kompetensi
- Sistem Nasional Diklat PNS Berbasis Kompetensi
- Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri
- Sertifikasi Kompetensi Profesi
- Mutasi dan Rotasi Sesuai dengan Kompetensi Secara
Periodik - Pengukuran Kinerja Individu
- Penguatan Jabatan Fungsional
- Penambahan jumlah
- Penetapan Pola Karier
- Peningkatan Kemampuan
- Peningkatan Tunjangan
Menciptakan standar kompetensi jabatan yang
menjadi acuan bagi penembatan dalam jabatan
Meningkatkan disiplin dan kinerja PNS
Birokrasi yang efektif, efisien, bersih dan
melayani
Mendorong PNS untuk memberikan kontribusi kinerja
melalui jabatan fungsional
Meningkatkan dan menjaga kualitas SDM Aparatur
9FONDASI UNTUK REFORMASI UNDANG-UNDANG BIROKRASI
UU No. 39 Tahun 2008 Kementerian Negara
RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah
REFORMASI BIROKRASI
UU No 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik
RUU Adminsitrasi Pemerintahan
RUU Aparatur Sipil Negara
10VISI DAN MISI RUU ASN
VISI
- mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki
integritas, profesional, melayani dan sejahtera.
MISI
- memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort
Zone ke Competitive Zone
11TUJUAN UTAMA RUU ASN
- Meningkatkan
- Independensi dan netralitas ,
- Kompetensi,
- Kinerja/ produktivitas kerja,
- Integritas,
- Kesejahteraan,
- Kualitas pelayanan publik, dan
- Pengawasan dan akuntabilitas
- APARATUR SIPIL NEGARA
12PRINSIP DASAR RUU ASN
- Memberlakukan sistem merit melalui
- seleksi dan promosi berbasis kompetensi secara
kompetitif dan adil - penerapan prinsip fairness
- penggajian, reward and punishment berbasis
kinerja - standar integritas dan perilaku untuk kepentingan
publik - manajemen SDM secara efektif dan efisien
- perlindungan pegawai dari intervensi politik dan
tindakan semena-mena.
13LARANGAN DALAM MERIT SISTEM
- Diskriminatif (SARA dan Gender)
- Kolusif, nepotisme, dan favoritisme
- Menghalangi hak konstitusional
- Mempergunakan aktivitas politik yang koersif
- Menghalangi hak untuk berkompetisi
14SISTEMATIKA RUU ASN
- Ketentuan Umum
- Asas, Prinsip, Nilai Dasar, dan Kode Etik
- Jenis Status dan Kedudukan ASN
- Fungsi, Tugas dan Peran ASN
- Jabatan ASN
- Hak dan Kewajiban ASN
- Kelembagaan (KASN, LAN, dan BKN)
- Manajemen ASN
- Pencalonan dan Pengangkatan Dalam Pejabat Negara
- Organisasi (Korps Profesi Pegawai ASN)
- Sistem Informasi ASN
- Penyelesaian Sengketa Pegawai ASN
- Larangan-Larangan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup
15PERBEDAAN STRUKTUR
- UU POKOK KEPEGAWAIAN
- (UU 8/1974 JO 43/1999)
- RUU ASN
- (SETELAH PEMBAHASAN)
VI BAB
41 Pasal
12 PP
XV BAB
134 Pasal
17 RPP (telah disiapkan)
16PERBEDAAN SUBSTANSI
- UU POKOK KEPEGAWAIAN
- (UU 8/1974 JO 43/1999)
- RUU ASN
- (SETELAH PEMBAHASAN)
Pendekatan Administrasi Kepegawaian
Sistem karier tertutup
PNS belum ditetapkan sebagai profesi
PEGAWAI NEGERI Pegawai Negeri Sipil Pusat Daerah PTT TNI (sudah ada UU tersendiri) POLRI (sudah ada UU tersendiri)
Pendekatan Manajemen SDM
Sistem karier terbuka
ASN sebagai profesi.
APARATUR SIPIL NEGARA Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
17PERBEDAAN SUBSTANSI
- UU POKOK KEPEGAWAIAN
- (UU 8/1974 JO 43/1999)
- RUU ASN
- (SETELAH PEMBAHASAN)
Jabatan Struktural Eselon I s.d V Fungsional Keahlian Keterampilan
Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS (Pejabat Pembina Kepegawaian) Presiden Didelegasikan kepada pejabat non karier (Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota) dan karier (Kepala LPNK)
Jabatan Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Fungsional Keahlian Keterampilan
Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS (Pejabat Pembina Kepegawaian) Presiden Didelegasikan kepada Pejabat non karier (Menteri) dan Karier (Kepala LPNK, Sekda)
18PERBEDAAN SUBSTANSI
- UU POKOK KEPEGAWAIAN
- (UU 8/1974 JO 43/1999)
- RUU ASN
- (SETELAH PEMBAHASAN)
Pembentukan Komisi Kepegawaian Negara (KKN) dijabat ex-officio Kepala BKN (sampai sekarang belum dibentuk)
Batas Usia Pensiun (BUP) tidak diatur secara eksplisit (diatur dalam Peraturan Pemerintah)
Sistem Informasi ASN tidak diatur secara eksplisit
Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertugas menjamin penerapan sistem merit
Batas Usia Pensiun (BUP) diatur secara eksplisit dimuat dalam batang tubuh RUU
Sistem informasi ASN secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah
19PERBEDAAN SUBSTANSI
- UU POKOK KEPEGAWAIAN
- (UU 8/1974 JO 43/1999)
- RUU ASN
- (SETELAH PEMBAHASAN)
Sistem penggajian dengan skala ganda
Sanksi pidana tidak diatur
Perubahan struktur gaji ke arah skala tunggal secara bertahap
Pengaturan sanksi pidana bagi pejabat/ pegawai yang menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan calon pegawai ASN atau pengisian calon pimpinan tinggi.
20ASN SEBAGAI SEBUAH PROFESI
- Memiliki standar pelayanan profesi
- Memiliki dan menegakkan kode etik dan kode
perilaku profesi - Memiliki sistem pendidikan dan pelatihan profesi
- Memiliki standar sertifikasi profesi
- Memiliki organisasi profesi yang independen
21JENIS PEGAWAI ASN
- 1. PNS (Pasal 1 butir 3 Pasal 7)
- 2. PPPK (Pasal 1 butir 4 Pasal 7)
- Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara
Nasional - Menduduki jabatan pemerintahan.
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai keperluan
instansi menurut ketentuan Peraturan
Perundang-undang. - Melaksanakan tugas pemerintahan.
22JENIS JABATAN ASN
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (Pasal 18)
1. Jabatan Administrasi (Pasal 14)
- Jabatan pelaksana
- Jabatan pengawas dan
- Jabatan administrator.
- Sekelompok jabatan tinggi pada instansi, yaitu
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
2. Jabatan Fungsional (Pasal 17)
- Tugas pokok pelayanan fungsional yang berdasarkan
keahlian dan keterampilan. Terbagi menjadi - Fungsional keahlian pratama, muda, madya, utama.
- Fungsional Keterampilan Pemula, terampil, mahir.
23JENIS JABATAN ASN
- Berbagai macam
- Jabatan Fungsional
- (saat ini ada 118 Jabatan Fungsional)
Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Administratif
Eselon I dan II di K/L dan Pemda
24PEJABAT YANG BERWENANG
- Kewenangan mengangkat, memindahkan,
memberhentikan ASN berdasarkan peraturan
perundang-undangan. - Pejabat yang Berwenang ditingkat Kementerian, dan
LPNK adalah Menteri dan Pimpinan Lembaga. (Pasal
17A (1)) - Pejabat yang Berwenang ditingkat Sekretariat
Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural,
Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah
Pejabat Karir Tertinggi. (Pasal 17A(2))
25KEWENANGAN KEBIJAKAN DAN PEMBINAAN MANAJEMEN ASN
- Presiden selaku kepala pemerintahan memegang
kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN. - Untuk melakukan pembinaan profesi dan pegawai
ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan
pembinaan dan manajemen ASN kepada - Menteri
- LAN
- BKN
- KASN.
- (Pasal 23)
26PENDELEGASIAN KEWENANGAN
3. BKN (Pasal 23 ayat (2d))
1. Menteri (Pasal 23 ayat (2a))
- Perumusan dan penetapan kebijakan,
- Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan,
- Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN
- Penyelenggaraan manajemen ASN
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK
manajemen ASN
4. KASN (Pasal 23 ayat (2b))
2. LAN (Pasal 23 ayat (2c))
- Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN,
- Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan ASN
Monitoring dan evaluasi kebijakan dan manajemen
ASN untuk menjamin pemberlakuan sistem merit
27KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
- Kedudukan hukum dan sifat (Pasal 25)
- a. Lembaga Non Struktural
- Mandiri, bebas dari intervensi politik
- 2. Tujuan (Pasal 26)
- menjamin pemberlakuan sistem merit dalam
kebijakan dan manajemen ASN - menjamin kebijakan dan manajemen ASN sebagai
pemersatu bangsa - menjamin terwujudnya imparsialitas ASN dan
- menjamin terwujudnya pembinaan profesi ASN.
- 3. Fungsi (Pasal 28)
- Monitoring, mengevaluasi dan memberikan
rekomendasi mengenai kebijakan dan manajemen
profesi ASN.
28KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
- 4. Wewenang (Pasal 30)
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin
pemberlakuan sistem merit ASN - Menyusun prosedur dan kriteria pelaksanaan
seleksi dalam rangka promosi untuk pengisian
jabatan pimpinan tinggi dan - Memonitor pelaksanaan proses seleksi promosi
jabatan pimpinan tinggi yang dilaksanakan oleh
instansi untuk menjamin sistem merit ASN
berjalan. - 5. Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
KASN (Pasal 31) - KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya termasuk yang terkait dengan
kebijakan dan kinerja ASN sekurang-kurangnya pada
setiap akhir tahun kepada Presiden.
29KEANGGOTAAN KASN
- KASN, terdiri atas (Pasal 32)
- 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota.
- 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota
- 5 (lima) orang anggota.
- Unsur keanggotaan (Pasal 35)
- Wakil pemerintah 4 orang
- Akademisi /Praktisi 3 orang
- Seleksi (Pasal 36)
- Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim
seleksi yang dibentuk dan dipimpin oleh Menteri - Anggota tim seleksi harus memiliki pengalaman
pengetahuan di bid. ASN - Tim seleksi menyampaikan 3 (tiga) kali jumlah
anggota dari masing-masing unsur untuk dipilih
dan ditetapkan oleh Presiden.
30PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
- Sifat Dasar pengisian Dilakukan secara
kompetitif dan terbuka dikalangan PNS. Untuk
kalangan Non PNS harus mendapat persetujuan
Presiden. - Seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi yang
dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang - Proses Pengisian jabatan
- Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada
tingkat nasional, - Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat
nasional, propinsi, atau antar intansi dalam 1
(satu) kabupaten/kota. - Pemilihan dan Penetapan
- Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) nama calon
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya kepada
Menteri . Selanjutnya menteri Menyampaikan kepada
Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA). - Panitia seleksi daerah menyampaikan 3 (tiga)
nama calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama daerah
kepada Kepala Daerah melalui Baperjakat. - (Pasal 19)
31POLA KARIR JABATAN PIMPINAN TINGGI
- Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki
maksimal selama 5 (lima) tahun. - Pejabat yang telah habis masa jabatannya harus
mengikuti seleksi/uji kompetensi kembali untuk
menduduki jabatan yang sama pada periode
berikutnya. - Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi
kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 tahun,
dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki melalui uji kompetensi
kembali. - Pejabat yang tidak memenuhi kinerja dalam waktu 1
tahun dan akan ditempatkan pada jabatan yag lebih
rendah diberikan kesempatan 6 bulan untuk
menunjukkan kinerjanya. - (Pasal 19D dan Pasal 19E)
32PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGENDALIAN JUMLAH
- Dasar penetapan kebutuhan
- Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
- Perencanaan kebutuhan SDM 5 tahun dengan rincian
per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan - Ditetapkan Menteri dengan memperhatikan pendapat
Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala
BKN. - Metode analisis jabatan dan analisis beban
kerja - (Pasal 49 Pasal 50)
33PENGEMBANGAN KOMPETENSI
- Setiap pegawai ASN berhak diberi kesempatan untuk
mengembangkan diri . - Pengembangan diri dimaksud antara lain melalui
pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus,
workshop, dan penataran. - Pengembangan diri sebagaimana dimaksud harus
dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan
dipergunakan sebagai salah satu dasar dalam
pengangkatan jabatan dan pengembangan karir
selanjutnya. - Dalam rangka pengembangan diri sebagaimana
dimaksud setiap instansi wajib menyusun rencana
pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang
dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan
masing-masing instansi. - (Pasal 86A)
34MANAJEMEN KINERJA
- Penilaian kinerja
- Dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang di Instansi
ybs. - Pada tingkat individu dan tingkat
unit/organisasi, - Berdasarkan perencanaan kinerja
- Diukur dari target, sasaran, hasil dan manfaat
yang dicapai - Prinsip objektif, terukur, akuntabel,
partisipasi, dan transparan. - Manfaat hasil penilaian kinerja
- Pengembangan pegawai
- Pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat
- Pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan
promosi serta mengikuti pendidikan dan pelatihan. - (Pasal 73)
35KESEJAHTERAAN PNS
- Gaji PNS (Pasal 75)
- Prinsip dasar adil dan layak
- Tujuan dan dasar penggajian memacu
produktivitas, menjamin kesejahteraan, dan
berdasarkan pada kinerja. - Pembiayaan
- PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan
pada APBN - PNS yang bekerja pada pemerintah daerah
dibebankan pada APBD - Tunjangan (Pasal 76)
- Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36KESEJAHTERAAN PNS
- 3. Tunjangan Kemahalan
- Penerima
- PNS yang bekerja pada instansi vertikal di daerah
- PNS pada pemerintah daerah
- Besaran
- sesuai dengan tingkat kemahalan dan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara/pemerintah daerah. - tingkat kemahalan diukur berdasarkan indeks harga
yang berlaku di daerahnya masing-masing. - Pembiayaan
- APBN bagi PNS yang bekerja pada instansi vertikal
didaerah - APBD bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah
-
- (Pasal 77)
37PENGHARGAAN PNS
- Dasar pemberian penghargaan (Pasal 79)
- Diberikan secara selektif kepada PNS berdasarkan
pertimbangan atas kesetiaan, pengabdian,
kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi
kerja. -
- Bentuk penghargaan (Pasal 80)
- Tanda kehormatan
- Kenaikan pangkat secara istimewa
- Promosi jabatan secara istimewa berdasarkan
kompetensi dan kompetisi - Kesempatan prioritas untuk pengembangan diri
dan/atau - Kesempatan menghadiri acara-acara resmi dan
kenegaraan.
38PEMBERHENTIAN PNS
- Jenis (Pasal 86)
- Pemberhentian dengan hormat
- (meninggal dunia, atas permintaan sendiri,
mencapai BUP, perampingan organisasi, tidak cakap
jasmani dan/atau rohani, tidak memiliki
kompetensi dan tidak mencapai sasaran kerja
selama 2 tahun) - Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri - Pemberhentian tidak dengan hormat
- Pemberhentian sementara
- PNS yang diberhentikan karena melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 45,
dan/atau menjadi terpidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan jabatan tidak dapat
diangkat kembali sebagai pegawai ASN dan/atau
menduduki jabatan ASN. (Pasal 87)
39BATAS USIA PENSIUN (BUP)
- BUP bagi Jabatan Administrasi adalah 56 tahun.
- BUP bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah 58
tahun. - BUP bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah 60
tahun. - BUP bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. - (Pasal 90)
40PENSIUN PNS
- Tujuan perlindungan kesinambungan penghasilan
hari tua (Pasal 88) - Sifat sebagai hak dan penghargaan atas
pengabdian PNS (Pasal 88) - Ruang lingkup (Pasal 88)
- Jaminan Pensiun dan Jaminan Duda/Janda PNS, dan
Jaminan Hari Tua PNS - Diberikan dalam rangka Program Sistem Jaminan
Sosial Nasional. - Sumber pembiayaan (Pasal 90)
- Pemerintah selaku pemberi kerja
- Iuran PNS yang bersangkutan.
41MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA (PPPK)
- Kriteria Pengangkatan PPPK
- harus sesuai dengan kebutuhan organisasi
- terbatas pada jangka waktu tertentu dan
- harus mendapat persetujuan Menteri PAN dan RB
- PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS. Jika ingin
pindah status menjadi PNS harus mengundurkan diri
sebagai PPPK, dan harus mengikuti semua proses
serta memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat
menjadi PNS. (Pasal 99A)
42PERLINDUNGAN ASN
- Tujuan menjamin perolehan hak-hak pegawai dalam
pelaksanaan tugas (Pasal 91 dan Pasal 103) - Jenis (Pasal 91 dan Pasal 103)
- Perlindungan hukum
- Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya
- memperoleh bantuan hukum atas dugaan kesalahan
yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya - Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
- Perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan
kerja, - Perlindungan kecelakaan kerja,
- Perlindungan kebakaran pada waktu kerja,
- Bencana alam,
- Kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
- Risiko lain.
43ORGANISASI ASN
- Nama Korps Pegawai ASN
- Kedudukan wadah ASN untuk menyalurkan
aspirasinya. - Tujuan
- Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan
profesi ASN - Mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu
bangsa. - Fungsi
- Pembinaan dan pengembangan profesi ASN.
- Memberikan perlindungan hukum dan advokasi.
- Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik
instansi. - Peningkatan kesejahteraan anggota Korps Pegawai
ASN RI. - (Pasal 109)
44KETENTUAN TRANSISI
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan. - ? Saat ini sudah disiapkan semua RPP yang
diperintahkan oleh RUU ASN (17 RPP)
45TERIMA KASIH