Wakil Menteri PAN dan RB - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Wakil Menteri PAN dan RB

Description:

ARAH STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM APARATUR DI INDONESIA Wakil Menteri PAN dan RB * Penilaian kinerja: Dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang di Instansi ybs. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:174
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 46
Provided by: Ashe158
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Wakil Menteri PAN dan RB


1
ARAH STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDM
APARATUR DI INDONESIA
Wakil Menteri PAN dan RB
2
PERMASALAHAN KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
DI INDONESIA
  • Pengaturan kepegawaian di berbagai undang-undang
    (antara lain Undang-Undang 14/2010 tentang Guru
    dan Dosen UU 32/2004 dan UU 8/1974 jo 43/1999)
  • PNS belum dianggap sebagai sebuah profesi
  • Penetapan formasi PNS belum melalui analisis
    jabatan, analis beban kerja dan perencanaan SDM.
  • Penempatan dan pengangkatan dalam jabatan belum
    berbasis kompetensi
  • Terbatasnya mobilitas PNS
  • 9 dari 10 PNS tidak pernah diberi kesempatan
    mengembangkan diri
  • Kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai
    kebutuhan

3
PERMASALAHAN KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
DI INDONESIA
  • Masalah overstaff dan understaff
  • Desentralisasi pengadaan PNS menyuburkan semangat
    kedaerahan dan memperlemah NKRI
  • Budaya kinerja PNS yang masih rendah
  • Sistem remunerasi dan tunjangan bervariasi antar
    instansi.
  • Remunerasi masih belum terkait dengan pencapaian
    kinerja
  • Promosi jabatan masih bersifat tertutup
  • Rekrutment PNS masih belum objektif dan
    transparan

4
SUMBER PERMASALAHAN KEPEGAWAIAN
  • Berasal dari kurang lengkapnya dan kurang
    jelasnya kebijakan yang mengatur mengenai
    kepegawaian
  • Berasal dari masalah-masalah implementasi
    kebijakan dan sanksi di bidang kepegawaian
  • UNTUK ITU DIPERLUKAN
  • STRATEGI PENGEMBANGAN SDM
  • REVISI UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN NEGARA
  • PERATURAN PELAKSANAANNYA

5
Strategi Reformasi Birokrasi Nasional
3 Sasaran RB
  1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas
    korupsi, kolusi, dan nepotisme
  2. Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja
    birokrasi
  3. Meningkatnya kualitas pelayanan publik

6
PENATAAN JUMLAH DAN DISTRIBUSI PNS
  1. Analisis Pemetaan Jabatan di K/L Pemda
  2. Kebijakan Minus Growth (Penerimaan lt Jumlah PNS
    Pensiun setiap tahun)
  3. Kebijakan Pembatasan dan/atau Pengurangan Belanja
    Pegawai
  4. Monev Redistribusi/Realokasi PNS
  5. Kebijakan Pemberian Pensiun Dini secara sukarela

Melihat ulang kebutuhan riil PNS
Mengatur Redistribusi/Realokasi PNS
Mengurangi Belanja Pegawai
Birokrasi yang efektif, efisien dan melayani
Merencanakan kebutuhan CPNS sesuai kebutuhan
Menurunkan pertumbuhan jumlah PNS
7
SISTEM SELEKSI CPNS DAN PROMOSI PNS SECARA TERBUKA
  • Kebijakan seleksi CPNS melalui
  • Kerjasama dengan Konsorsium PTN untuk seleksi
    CPNS
  • Penggunaan Computer Assissted Text (CAT) untuk
    seleksi CPNS
  • Kebijakan Promosi PNS
  • Penguatan Assessment Center untuk Promosi
    Jabatan, Diklat Penjenjangan dan/atau Fungsional
  • Kebijakan Pengisian Lowongan Jabatan Secara
    Terbuka Antar Instansi baik Tingkat Nasional
    maupun Regional

Menciptakan sistem rekruitmen dan promosi yang
selektif
Mengurangi KKN dalam proses seleksi
Birokrasi yang efektif, efisien, bersih dan
melayani
Menjaring calon-calon yang berkualitas
Mendorong kinerja birokrasi melalui penempatan
pegawai yang tepat
8
PROFESIONALISASI PNS
  • Penetapan Standar Kompetensi
  • Peningkatan Kemampuan PNS Berbasis Kompetensi
  • Sistem Nasional Diklat PNS Berbasis Kompetensi
  • Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri
  • Sertifikasi Kompetensi Profesi
  • Mutasi dan Rotasi Sesuai dengan Kompetensi Secara
    Periodik
  • Pengukuran Kinerja Individu
  • Penguatan Jabatan Fungsional
  • Penambahan jumlah
  • Penetapan Pola Karier
  • Peningkatan Kemampuan
  • Peningkatan Tunjangan

Menciptakan standar kompetensi jabatan yang
menjadi acuan bagi penembatan dalam jabatan
Meningkatkan disiplin dan kinerja PNS
Birokrasi yang efektif, efisien, bersih dan
melayani
Mendorong PNS untuk memberikan kontribusi kinerja
melalui jabatan fungsional
Meningkatkan dan menjaga kualitas SDM Aparatur
9
FONDASI UNTUK REFORMASI UNDANG-UNDANG BIROKRASI
UU No. 39 Tahun 2008 Kementerian Negara
RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah
REFORMASI BIROKRASI
UU No 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik
RUU Adminsitrasi Pemerintahan
RUU Aparatur Sipil Negara
10
VISI DAN MISI RUU ASN
VISI
  • mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki
    integritas, profesional, melayani dan sejahtera.

MISI
  • memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort
    Zone ke Competitive Zone

11
TUJUAN UTAMA RUU ASN
  • Meningkatkan
  • Independensi dan netralitas ,
  • Kompetensi,
  • Kinerja/ produktivitas kerja,
  • Integritas,
  • Kesejahteraan,
  • Kualitas pelayanan publik, dan
  • Pengawasan dan akuntabilitas
  • APARATUR SIPIL NEGARA

12
PRINSIP DASAR RUU ASN
  • Memberlakukan sistem merit melalui
  • seleksi dan promosi berbasis kompetensi secara
    kompetitif dan adil
  • penerapan prinsip fairness
  • penggajian, reward and punishment berbasis
    kinerja
  • standar integritas dan perilaku untuk kepentingan
    publik
  • manajemen SDM secara efektif dan efisien
  • perlindungan pegawai dari intervensi politik dan
    tindakan semena-mena.

13
LARANGAN DALAM MERIT SISTEM
  • Diskriminatif (SARA dan Gender)
  • Kolusif, nepotisme, dan favoritisme
  • Menghalangi hak konstitusional
  • Mempergunakan aktivitas politik yang koersif
  • Menghalangi hak untuk berkompetisi

14
SISTEMATIKA RUU ASN
  1. Ketentuan Umum
  2. Asas, Prinsip, Nilai Dasar, dan Kode Etik
  3. Jenis Status dan Kedudukan ASN
  4. Fungsi, Tugas dan Peran ASN
  5. Jabatan ASN
  6. Hak dan Kewajiban ASN
  7. Kelembagaan (KASN, LAN, dan BKN)
  8. Manajemen ASN
  9. Pencalonan dan Pengangkatan Dalam Pejabat Negara
  10. Organisasi (Korps Profesi Pegawai ASN)
  11. Sistem Informasi ASN
  12. Penyelesaian Sengketa Pegawai ASN
  13. Larangan-Larangan
  14. Ketentuan Pidana
  15. Ketentuan Penutup

15
PERBEDAAN STRUKTUR
  • UU POKOK KEPEGAWAIAN
  • (UU 8/1974 JO 43/1999)
  • RUU ASN
  • (SETELAH PEMBAHASAN)

VI BAB
41 Pasal
12 PP
XV BAB
134 Pasal
17 RPP (telah disiapkan)
16
PERBEDAAN SUBSTANSI
  • UU POKOK KEPEGAWAIAN
  • (UU 8/1974 JO 43/1999)
  • RUU ASN
  • (SETELAH PEMBAHASAN)

Pendekatan Administrasi Kepegawaian
Sistem karier tertutup
PNS belum ditetapkan sebagai profesi
PEGAWAI NEGERI Pegawai Negeri Sipil Pusat Daerah PTT TNI (sudah ada UU tersendiri) POLRI (sudah ada UU tersendiri)
Pendekatan Manajemen SDM
Sistem karier terbuka
ASN sebagai profesi.
APARATUR SIPIL NEGARA Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
17
PERBEDAAN SUBSTANSI
  • UU POKOK KEPEGAWAIAN
  • (UU 8/1974 JO 43/1999)
  • RUU ASN
  • (SETELAH PEMBAHASAN)

Jabatan Struktural Eselon I s.d V Fungsional Keahlian Keterampilan
Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS (Pejabat Pembina Kepegawaian) Presiden Didelegasikan kepada pejabat non karier (Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota) dan karier (Kepala LPNK)
Jabatan Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Fungsional Keahlian Keterampilan
Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS (Pejabat Pembina Kepegawaian) Presiden Didelegasikan kepada Pejabat non karier (Menteri) dan Karier (Kepala LPNK, Sekda)
18
PERBEDAAN SUBSTANSI
  • UU POKOK KEPEGAWAIAN
  • (UU 8/1974 JO 43/1999)
  • RUU ASN
  • (SETELAH PEMBAHASAN)

Pembentukan Komisi Kepegawaian Negara (KKN) dijabat ex-officio Kepala BKN (sampai sekarang belum dibentuk)
Batas Usia Pensiun (BUP) tidak diatur secara eksplisit (diatur dalam Peraturan Pemerintah)
Sistem Informasi ASN tidak diatur secara eksplisit
Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertugas menjamin penerapan sistem merit
Batas Usia Pensiun (BUP) diatur secara eksplisit dimuat dalam batang tubuh RUU
Sistem informasi ASN secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah
19
PERBEDAAN SUBSTANSI
  • UU POKOK KEPEGAWAIAN
  • (UU 8/1974 JO 43/1999)
  • RUU ASN
  • (SETELAH PEMBAHASAN)

Sistem penggajian dengan skala ganda
Sanksi pidana tidak diatur
Perubahan struktur gaji ke arah skala tunggal secara bertahap
Pengaturan sanksi pidana bagi pejabat/ pegawai yang menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan calon pegawai ASN atau pengisian calon pimpinan tinggi.
20
ASN SEBAGAI SEBUAH PROFESI
  • Memiliki standar pelayanan profesi
  • Memiliki dan menegakkan kode etik dan kode
    perilaku profesi
  • Memiliki sistem pendidikan dan pelatihan profesi
  • Memiliki standar sertifikasi profesi
  • Memiliki organisasi profesi yang independen

21
JENIS PEGAWAI ASN
  • 1. PNS (Pasal 1 butir 3 Pasal 7)
  • 2. PPPK (Pasal 1 butir 4 Pasal 7)
  1. Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara
    Nasional
  2. Menduduki jabatan pemerintahan.
  1. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai keperluan
    instansi menurut ketentuan Peraturan
    Perundang-undang.
  2. Melaksanakan tugas pemerintahan.

22
JENIS JABATAN ASN
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (Pasal 18)
1. Jabatan Administrasi (Pasal 14)
  1. Jabatan pelaksana
  2. Jabatan pengawas dan
  3. Jabatan administrator.
  • Sekelompok jabatan tinggi pada instansi, yaitu
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

2. Jabatan Fungsional (Pasal 17)
  • Tugas pokok pelayanan fungsional yang berdasarkan
    keahlian dan keterampilan. Terbagi menjadi
  • Fungsional keahlian pratama, muda, madya, utama.
  • Fungsional Keterampilan Pemula, terampil, mahir.

23
JENIS JABATAN ASN
  • I. Struktural
  • II. Fungsional
  • Berbagai macam
  • Jabatan Fungsional
  • (saat ini ada 118 Jabatan Fungsional)

Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Administratif
Eselon I dan II di K/L dan Pemda
24
PEJABAT YANG BERWENANG
  • Kewenangan mengangkat, memindahkan,
    memberhentikan ASN berdasarkan peraturan
    perundang-undangan.
  • Pejabat yang Berwenang ditingkat Kementerian, dan
    LPNK adalah Menteri dan Pimpinan Lembaga. (Pasal
    17A (1))
  • Pejabat yang Berwenang ditingkat Sekretariat
    Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural,
    Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah
    Pejabat Karir Tertinggi. (Pasal 17A(2))

25
KEWENANGAN KEBIJAKAN DAN PEMBINAAN MANAJEMEN ASN
  • Presiden selaku kepala pemerintahan memegang
    kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN.
  • Untuk melakukan pembinaan profesi dan pegawai
    ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan
    pembinaan dan manajemen ASN kepada
  • Menteri
  • LAN
  • BKN
  • KASN.
  • (Pasal 23)

26
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
3. BKN (Pasal 23 ayat (2d))
1. Menteri (Pasal 23 ayat (2a))
  • Perumusan dan penetapan kebijakan,
  • Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan,
  • Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN
  1. Penyelenggaraan manajemen ASN
  2. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK
    manajemen ASN

4. KASN (Pasal 23 ayat (2b))
2. LAN (Pasal 23 ayat (2c))
  1. Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN,
  2. Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan
    pelatihan ASN

Monitoring dan evaluasi kebijakan dan manajemen
ASN untuk menjamin pemberlakuan sistem merit
27
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
  • Kedudukan hukum dan sifat (Pasal 25)
  • a. Lembaga Non Struktural
  • Mandiri, bebas dari intervensi politik
  • 2. Tujuan (Pasal 26)
  • menjamin pemberlakuan sistem merit dalam
    kebijakan dan manajemen ASN
  • menjamin kebijakan dan manajemen ASN sebagai
    pemersatu bangsa
  • menjamin terwujudnya imparsialitas ASN dan
  • menjamin terwujudnya pembinaan profesi ASN.
  • 3. Fungsi (Pasal 28)
  • Monitoring, mengevaluasi dan memberikan
    rekomendasi mengenai kebijakan dan manajemen
    profesi ASN.

28
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
  • 4. Wewenang (Pasal 30)
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
    kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin
    pemberlakuan sistem merit ASN
  • Menyusun prosedur dan kriteria pelaksanaan
    seleksi dalam rangka promosi untuk pengisian
    jabatan pimpinan tinggi dan
  • Memonitor pelaksanaan proses seleksi promosi
    jabatan pimpinan tinggi yang dilaksanakan oleh
    instansi untuk menjamin sistem merit ASN
    berjalan.
  • 5. Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
    KASN (Pasal 31)
  • KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan
    wewenangnya termasuk yang terkait dengan
    kebijakan dan kinerja ASN sekurang-kurangnya pada
    setiap akhir tahun kepada Presiden.

29
KEANGGOTAAN KASN
  • KASN, terdiri atas (Pasal 32)
  • 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota.
  • 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota
  • 5 (lima) orang anggota.
  • Unsur keanggotaan (Pasal 35)
  • Wakil pemerintah 4 orang
  • Akademisi /Praktisi 3 orang
  • Seleksi (Pasal 36)
  • Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim
    seleksi yang dibentuk dan dipimpin oleh Menteri
  • Anggota tim seleksi harus memiliki pengalaman
    pengetahuan di bid. ASN
  • Tim seleksi menyampaikan 3 (tiga) kali jumlah
    anggota dari masing-masing unsur untuk dipilih
    dan ditetapkan oleh Presiden.

30
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
  • Sifat Dasar pengisian Dilakukan secara
    kompetitif dan terbuka dikalangan PNS. Untuk
    kalangan Non PNS harus mendapat persetujuan
    Presiden.
  • Seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi yang
    dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang
  • Proses Pengisian jabatan
  • Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada
    tingkat nasional,
  • Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat
    nasional, propinsi, atau antar intansi dalam 1
    (satu) kabupaten/kota.
  • Pemilihan dan Penetapan
  • Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) nama calon
    Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya kepada
    Menteri . Selanjutnya menteri Menyampaikan kepada
    Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
  • Panitia seleksi daerah menyampaikan 3 (tiga)
    nama calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama daerah
    kepada Kepala Daerah melalui Baperjakat.
  • (Pasal 19)

31
POLA KARIR JABATAN PIMPINAN TINGGI
  • Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki
    maksimal selama 5 (lima) tahun.
  • Pejabat yang telah habis masa jabatannya harus
    mengikuti seleksi/uji kompetensi kembali untuk
    menduduki jabatan yang sama pada periode
    berikutnya.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi
    kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 tahun,
    dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan
    kompetensi yang dimiliki melalui uji kompetensi
    kembali.
  • Pejabat yang tidak memenuhi kinerja dalam waktu 1
    tahun dan akan ditempatkan pada jabatan yag lebih
    rendah diberikan kesempatan 6 bulan untuk
    menunjukkan kinerjanya.
  • (Pasal 19D dan Pasal 19E)

32
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGENDALIAN JUMLAH
  • Dasar penetapan kebutuhan
  • Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
  • Perencanaan kebutuhan SDM 5 tahun dengan rincian
    per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan
  • Ditetapkan Menteri dengan memperhatikan pendapat
    Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala
    BKN.
  • Metode analisis jabatan dan analisis beban
    kerja
  • (Pasal 49 Pasal 50)

33
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
  • Setiap pegawai ASN berhak diberi kesempatan untuk
    mengembangkan diri .
  • Pengembangan diri dimaksud antara lain melalui
    pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus,
    workshop, dan penataran.
  • Pengembangan diri sebagaimana dimaksud harus
    dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan
    dipergunakan sebagai salah satu dasar dalam
    pengangkatan jabatan dan pengembangan karir
    selanjutnya.
  • Dalam rangka pengembangan diri sebagaimana
    dimaksud setiap instansi wajib menyusun rencana
    pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang
    dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan
    masing-masing instansi.
  • (Pasal 86A)

34
MANAJEMEN KINERJA
  • Penilaian kinerja
  • Dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang di Instansi
    ybs.
  • Pada tingkat individu dan tingkat
    unit/organisasi,
  • Berdasarkan perencanaan kinerja
  • Diukur dari target, sasaran, hasil dan manfaat
    yang dicapai
  • Prinsip objektif, terukur, akuntabel,
    partisipasi, dan transparan.
  • Manfaat hasil penilaian kinerja
  • Pengembangan pegawai
  • Pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat
  • Pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan
    promosi serta mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  • (Pasal 73)

35
KESEJAHTERAAN PNS
  • Gaji PNS (Pasal 75)
  • Prinsip dasar adil dan layak
  • Tujuan dan dasar penggajian memacu
    produktivitas, menjamin kesejahteraan, dan
    berdasarkan pada kinerja.
  • Pembiayaan
  • PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan
    pada APBN
  • PNS yang bekerja pada pemerintah daerah
    dibebankan pada APBD
  • Tunjangan (Pasal 76)
  • Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

36
KESEJAHTERAAN PNS
  • 3. Tunjangan Kemahalan
  • Penerima
  • PNS yang bekerja pada instansi vertikal di daerah
  • PNS pada pemerintah daerah
  • Besaran
  • sesuai dengan tingkat kemahalan dan sesuai dengan
    kemampuan keuangan negara/pemerintah daerah.
  • tingkat kemahalan diukur berdasarkan indeks harga
    yang berlaku di daerahnya masing-masing.
  • Pembiayaan
  • APBN bagi PNS yang bekerja pada instansi vertikal
    didaerah
  • APBD bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah
  • (Pasal 77)

37
PENGHARGAAN PNS
  • Dasar pemberian penghargaan (Pasal 79)
  • Diberikan secara selektif kepada PNS berdasarkan
    pertimbangan atas kesetiaan, pengabdian,
    kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi
    kerja.
  • Bentuk penghargaan (Pasal 80)
  • Tanda kehormatan
  • Kenaikan pangkat secara istimewa
  • Promosi jabatan secara istimewa berdasarkan
    kompetensi dan kompetisi
  • Kesempatan prioritas untuk pengembangan diri
    dan/atau
  • Kesempatan menghadiri acara-acara resmi dan
    kenegaraan.

38
PEMBERHENTIAN PNS
  • Jenis (Pasal 86)
  • Pemberhentian dengan hormat
  • (meninggal dunia, atas permintaan sendiri,
    mencapai BUP, perampingan organisasi, tidak cakap
    jasmani dan/atau rohani, tidak memiliki
    kompetensi dan tidak mencapai sasaran kerja
    selama 2 tahun)
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
    sendiri
  • Pemberhentian tidak dengan hormat
  • Pemberhentian sementara
  • PNS yang diberhentikan karena melakukan
    penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 45,
    dan/atau menjadi terpidana karena melakukan
    tindak pidana kejahatan jabatan tidak dapat
    diangkat kembali sebagai pegawai ASN dan/atau
    menduduki jabatan ASN. (Pasal 87)

39
BATAS USIA PENSIUN (BUP)
  • BUP bagi Jabatan Administrasi adalah 56 tahun.
  • BUP bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah 58
    tahun.
  • BUP bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah 60
    tahun.
  • BUP bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (Pasal 90)

40
PENSIUN PNS
  • Tujuan perlindungan kesinambungan penghasilan
    hari tua (Pasal 88)
  • Sifat sebagai hak dan penghargaan atas
    pengabdian PNS (Pasal 88)
  • Ruang lingkup (Pasal 88)
  • Jaminan Pensiun dan Jaminan Duda/Janda PNS, dan
    Jaminan Hari Tua PNS
  • Diberikan dalam rangka Program Sistem Jaminan
    Sosial Nasional.
  • Sumber pembiayaan (Pasal 90)
  • Pemerintah selaku pemberi kerja
  • Iuran PNS yang bersangkutan.

41
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA (PPPK)
  • Kriteria Pengangkatan PPPK
  • harus sesuai dengan kebutuhan organisasi
  • terbatas pada jangka waktu tertentu dan
  • harus mendapat persetujuan Menteri PAN dan RB
  • PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS. Jika ingin
    pindah status menjadi PNS harus mengundurkan diri
    sebagai PPPK, dan harus mengikuti semua proses
    serta memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat
    menjadi PNS. (Pasal 99A)

42
PERLINDUNGAN ASN
  • Tujuan menjamin perolehan hak-hak pegawai dalam
    pelaksanaan tugas (Pasal 91 dan Pasal 103)
  • Jenis (Pasal 91 dan Pasal 103)
  • Perlindungan hukum
  • Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya
  • memperoleh bantuan hukum atas dugaan kesalahan
    yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan
    fungsinya
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan
    kerja,
  • Perlindungan kecelakaan kerja,
  • Perlindungan kebakaran pada waktu kerja,
  • Bencana alam,
  • Kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
  • Risiko lain.

43
ORGANISASI ASN
  • Nama Korps Pegawai ASN
  • Kedudukan wadah ASN untuk menyalurkan
    aspirasinya.
  • Tujuan
  • Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan
    profesi ASN
  • Mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu
    bangsa.
  • Fungsi
  • Pembinaan dan pengembangan profesi ASN.
  • Memberikan perlindungan hukum dan advokasi.
  • Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik
    instansi.
  • Peningkatan kesejahteraan anggota Korps Pegawai
    ASN RI.
  • (Pasal 109)

44
KETENTUAN TRANSISI
  • Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
    sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun
    sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  • ? Saat ini sudah disiapkan semua RPP yang
    diperintahkan oleh RUU ASN (17 RPP)

45
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com