PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT) - PowerPoint PPT Presentation

1 / 19
About This Presentation
Title:

PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)

Description:

PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT) Surini Ahlan Sjarif Fakultas Hukum Universitas Indonesia * Pewarisan Berdasarkan Testament (Wasiat) Sistem Pewarisan Menurut ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:121
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 20
Provided by: Auli1
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)


1
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
  • Surini Ahlan Sjarif
  • Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2
Pewarisan Berdasarkan Testament (Wasiat)
  • Arti surat wasiat (testament)
  • Isi surat wasiat (testament)
  • Syarat-syarat untuk membuat surat wasiat
  • Pengaruh paksaan, kekhilafan, dan penipuan
  • Cara penafsiran surat wasiat
  • Bentuk-bentuk surat wasiat
  • Pembatasan terhadap kebebasan untuk
  • membuat surat wasiat
  • Bagian mutlak (LP)
  • Pencabutan kembali dari wasiat

Sistem Pewarisan Menurut Testament (Wasiat)
3
1. ARTI SURAT WASIAT (TESTAMENT)
  • ? Suatu akta yang membuat pernyataan seseorang
    tentang apa yang dikehendaki terhadap hartanya
    setelah ia meninggal.
  • Merupakan pernyataan sepihak oleh karenanya dapat
    ditarik kembali, ps 875 KUHPerdata
  • kesimpulan
  • Kehendak pewaris didahulukan
  • Ketentuan mewaris menurut UU baru berlaku jika
    tidak ada ketetapan dalam surat wasiat
  • Tidak dapat ditentukan lagi sebagai ahli waris
    kecuali menurut UU/wasiat
  • Kehendak sepihak ? selama pewaris hidup dapat
    dicabut

4
2. UNSUR-UNSUR WASIAT(TESTAMENT)
  • Tindakan sepihak ? pernyataan kehendak
  • Kehendak satu pihak sudah dapat menimbulkan
    akibat hukum yang dikehendaki artinya menimbulkan
    suatu perikatan
  • Penyimpangan dari Hukum Perikatan
  • Pasal 893 KUHPerdata pembuatan surat wasiat atas
    dasar penipuan, kekhilafan, atau paksaan batal
    demi hukum, sementara dalam Hukum Perikatan
    syarat subjektif tidak batal demi hukum melainkan
    dapat dimintakan pembatalan
  • Pasal 997 KUHPerdata daya kerja berlaku surut
    pemenuhan syarat tidak bersifat mencakup
    segala-galanya seperti halnya dalam Hukum
    Perikatan. Ps 997 KUHPerdata menerobos daya kerja
    berlaku surut dengan menentukan bahwa wasiat
    bersyarat gugur apabila pewaris meninggal
    sementara kejadian yang dijanjikan belum terjadi.

5
3. ISI SURAT WASIAT
  • Isi surat wasiat berupa
  • a. Erfstelling ?
  • Testamentair Efgenaam
  • Keadaannya sama dengan ahli waris menurut UU
  • b. Legaat
  • Ps. 957 KUHPerdata

penunjukan seseorang/beberapa orang menjadi ahli
waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian
dari harta peninggalan
  • Pemberian terhadap seseorang berupa
  • Satu/beberapa benda tertentu
  • Seluruh benda dari suatu jenis misal benda
  • bergerak
  • Hak untuk memungut hasil seluruh/sebagian harta
  • warisan

6
  • Isi testament ? pernyataan kehendak ? tindakan
    sepihak.
  • Artinya ? menimbulkan perikatan
  • Beda dengan perjanjian ? dalam perjanjian ?
    diisyaratkan kata sepakat, artinya ada 2 kehendak
    dari 2 pernyataan kehendak
  • Dalam testament ? pernyataan tersebut ? berupa
    apa yang akan terjadi setelah si pembuat
    testament meninggal
  • Berlakunya testament ? setelah si pembuat
    meninggal dunia

7
4. SYARAT-SYARAT UNTUK MEMBUAT WASIAT
  • Para pihak dewasa 18 tahun ? ps 397 KUHPerdata
  • cakap bertindak ? ps 896 KUHPerdata
  • Akal sehat ? ps 895 KUHPerdata
  • Tidak dalam pengampuan ? ps 506, 452 KUHPerdata,
    dst
  • Tidak ada unsur - penipuan
  • - kekhilafan ps 893 KUHPerdata. dst
  • - paksaan
  • Isi harus jelas tidak bertentangan dengan
    keasusilaan
  • ? ps 888 KUHPerdata
  • Ciri Testament ? PITLO ? ciri pokok dari
    testament bukan pada unsur tindakan sepihak ?
    tetapi pada unsur dapat ditarik kembali
    kepersyaratan kehendak secara sepihak

8
5. PENGARUH PAKSAAN, KEKHILAFAN, DAN PENIPUAN
Fisik
Paksaan
Psikis / Batin
Pengaruh paksaan, kekhilafan, dan penipuan
Gambaran keliru baik mengenai barang maupun orang
Kekhilafan
Rangkaian kebohongan yg dimaksud untuk
menjerumuskan seorang dalam kerugian
Penipuan
9
6. PENAFSIRAN TESTAMENT
Umum ? jika ada kata-kata dalam Testament cukup
jelas, pelaksanaanya tidak boleh menyimpang (ps
885 KUHPerdata) Ps 886 KUHPerdata ? jika
menimbulkan penafsiran beraneka ragam harus
diselidiki maksud dari pembuat wasiat
Penafsiran Testament
  • Khusus ? wasiat tertentu
  • Ps 877 KUHPerdata ? kepentingan keluarga terdekat
  • ? seluruh AW menurut UU
  • Ps 878 KUHPerdata ? fakir miskin ? seluruh fakir
    miskin
  • Ps 962 KUHPerdata ? hibah untuk kepentingan
  • beberapa orang ? hibah dengan beban.
  • Yg diberi beban/last harus melaksanakan
    kewajibannya
  • Ps 971 KUHPerdata ? testament untuk kreditur
  • tidak berarti hutang dilunasi

10
  • Jika pada saat testament dibuka, isi tidak lagi
    sesuai baik menyangkut
  • Subjek ? yg bersangkutan menolak/meninggal dunia
  • Benda ? harta musnah/rusak
  • Pelaksanaannya sebagai berikut
  • Ps 999(1) KUHPerdata, menyangkut benda musnah ?
    testament gugur
  • Ps 1000 KUHPerdata, hibah berupa tagihan yg sudah
    dilunasi ? testament gugur
  • Ps 1001 KUHPerdata, menyangkut orang/subjek, jika
    orang yg diberi hibah wasiat menolak atau tak
    cukup maka ? testament gugur
  • Ps 1002 1003 KUHPerdata, jika hibah wasiat
    ditujukan pada beberapa orang, salah seorang
    menolak/meninggal dunia maka harta dibagi menurut
    pertimbangan pada AW yg ada. Dengan demikian
    bagiannya menjadi lebih besar

11
7. BENTUK-BENTUK TESTAMENT
  • Ps 931 KUHPerdata terbuka
  • olographis
  • rahasia
  • Testament terbuka ? dibuat dlm bentuk akta
    autentik dihadapan notaris, dihadiri oleh 2 orang
    saksi ? ps 938 939 KUHPerdata
  • Proses pembuatannya
  • Pewaris menjelaskan apa yg dikehendakinya pada
    notaris (bisa dgn saksi atau tanpa saksi)
  • Notaris mencatat apa yg disampaikan pewaris dgn
    kata-kata yg jelas
  • Jika tanpa saksi ? pada saat penandatanganan yg
    harus dihadiri oleh para saksi, pewaris harus
    menjelaskan kembali apa yg dikehendakinya pada
    para saksi
  • Kemudian notaris membacakan apa yg dikehendaki
    pewaris tersebut dan menuangkannya dalam akta
    dihadapan para saksi. Notaris mengkonfirmasi
    kembali pada pewaris apakah sudah sesuai dengan
    kehendak pewaris
  • Akta tersebut kemudian ditandatangani oleh
    pewaris, notaris, dan para saksi

12
  • Testament Olographis ? suatu bentuk testament
    yang dibuat/ditulis sendiri oleh pewaris
  • Proses pembuatannya
  • Harus ditulis sendiri oleh pewaris mengenai apa
    yang dikehendakinya
  • Diserahkan pada notaris ? bisa secara terbuka
    atau tertutup (rahasia) dengan dihadiri
    saksi-saksi ? untuk disimpan oleh notaris yang
    bersangkutan
  • Dalam hal testament rahasia, notaris harus
    membuat akta penyimpanan testament yg juga
    ditandatangani pewaris, notaris, dan para saksi.
    Dalam hal ini saksi harus 4 orang
  • Testament Olographis ini dapat dicabut kembali ?
    dengan cara meminta kembali testament tersebut,
    pencabutannya harus dengan akta autentik ? ps 934
    KUHPerdata
  • Dalam hal testament rahasia, maka pembukaan
    testament tersebut hanya boleh dilakukan oleh
    B.H.P, dengan dibuatkan Berita Acara Pembukaan.
    Setelah dibuka diserahkan kembali pada pewaris
  • ? ps 937 KUHPerdata

13
  • Testament rahasia ? suatu testament yang dapat
    ditulis sendiri oleh pewaris (olographis) atau
    dibuat oleh orang lain kemudian ditandatangani ?
    ps 940 941 KUHPerdata
  • proses pembuatannya
  • Pewaris menulis sendiri atau menyuruh orang lain
    menulis kehendaknya kemudian ditandatangani
  • Testament tersebut kemudian disegel dan
    diserahkan pada notaris dengan dihadiri oleh 4
    orang saksi. Penyerahannya harus dengan akta
    penyimpanan
  • Pembukaan testament rahasia harus oleh BHP dengan
    dibuatkan berita acara pembukaan testament
  • Testament yang dibuat di luar negeri ? ps 945
    KUHPerdata
  • akta autentik
  • dengan cara yang lazim di negara testament itu
    dibuat

14
  • Testament yang dibuat dalam keadaan darurat (ps
    946, 947, 948 KUHPerdata)
  • ps 946 KUHPerdata dalam peperangan
  • ps 947 KUHPerdata perjalanan laut
  • ps 948 KUHPerdata daerah terjangkit penyakit
    menular
  • Testament dibawah tangan ? codicil testament yg
    dibuat tidak dihadapan notaris, ditulis sendiri
    oleh pewaris tidak berkaitan dengan harta warisan
    dan ditandatangani oleh pewaris
  • isi testament dibawah tangan (codicil)
  • pengangkatan pelaksana wasiat (executor
    testamentair)
  • penguburan pewaris
  • Hibah pakaian dan mebel-mebel

15
8. PEMBATASAN THD ASAS KEBEBASAN PEWARIS (PEMBUAT
TESTAMENT)
  • Isi testament ? bebas menurut kehendak pewaris
  • Konsekuensinya ? dapat menimbulkan kerugian bagi
    ahli waris tertentu. Oleh karena itu perlu
    dibatasi
  • Pembatasan berupa
  • Sifat testament ? isi tidak boleh bertentangan
    dengan norma-norma kesusilaan atau UU, jika
    bertentangan testament batal
  • Termasuk batal adalah
  • Apabila ketentuan dalam testament mengandung
    syarat yg bertentangan dengan UU atau norma
    kesusilaan
  • Mengandung isi yg dianggap bertentangan dengan
    norma kesusilaan/UU
  • Apabila melampaui hak-hak ahli waris yg
    ditentukan UU

16
  • Menyangkut orang yang diberi
  • Adanya kasih sayang yang melampaui batas
    orang-orang tertentu
  • Ada kekhawatiran penyalahgunaan
  • Adanya hubungan tercela antara pewaris dan ahli
    waris/penerima wasiat
  • Menyangkut harta yg dihubahkan
  • Legitieme Portie (LP) ? suatu bagian
    mutlak/tertentu dari harta peninggalan yang tidak
    dapat dihapuskan oleh orang yg meninggalkan
    warisan
  • Orang yg berhak atas LP ? legitiemaris ? dapat
  • Minta pembatalan testament yg melanggar haknya
  • Dapat minta inkorting/ pengurangan thd segala
    macam pemberian
  • Peraturan LP dipandang sebagai pembatasan thd
    kemerdekaan seseorang untuk membuat testament
    menurut kehendak pewaris, oleh karena itu ? maka
    pengaturan LP dimasukkan dalam ketentuan mewaris
    atas dasar testament

17
  • Dalam hal golongan I, masih ada golongan II tidak
    mendapat LP
  • Yang berhak atas LP dan bagiannya adalah
  • Anak sah
  • 1 orang ½ dari bagian yg seharusnya diterima
  • 2 orang ? dari bagian yg seharusnya diterima
  • 3 orang ¾ dari bagian yg seharusnya diterima
  • Orang tua/nenek kakek ½ bagian dari bagiannya
    menurut UU (ps 915 KUHPerdata)
  • Anak luar kawin ½ bagian dari bagiannya menurut
    UU (ps 916 KUHPerdata)
  • Syarat saksi dalam pembuatan testament
  • Ps 944 KUHPerdata, yg dapat menjadi saksi
  • Harus dewasa
  • Penduduk Indonesia
  • Mengerti bahasa yg digunakan dalam testament

18
  • Tidak dapat menjadi saksi adalah
  • AW, legataris atau keluarga semenda/sedarah
    sampai derajat ke IV
  • Anak-anak, cucu-cucu atau keluarga
    sedarah/semenda sampai derajat ke IV dari notaris
    yg membuat testament tersebut
  • Pembantu notaris
  • Dalam hal formalitas di atas tidak dipenuhi maka
    testament tersebut diancam batal (ps 953
    KUHPerdata)

19
9. PENCABUTAN KEMBALI TESTAMENT
  • Pada asasnya testament dapat dicabut kembali
  • (ps 975 KUHPerdata)
  • Secara tegas ? akta khusus (ps 992 KUHPerdata)
  • Secara diam-diam
  • Dibuat testament yg isinya bertentangan dengan
    testament terdahulu
  • Menjual benda yg dihibah-wasiatkan
  • Meminta kembali testament olographis (ps 934
    KUHPerdata)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com